Back to announcement
20241230_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31841831_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No. 155/CORP/9981/XII/24 Jakarta, 30 Desember 2024
KepadaYth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Up. : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), bersama laporan ini
kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian mengenai Transaksi
Pada tanggal 30 Desember 2024, PT Triatra Sinergia Pratama (“Triatra”), anak perusahaan
secara tidak langsung dari Perseroan melalui PT United Tractors Pandu Engineering dan PT Bank
Jasa Jakarta (“BJJ”), anak usaha secara tidak langsung dari PT Astra International Tbk (“Astra”)
melalui PT Sedaya Multi Investama, yang bergerak dalam bidang perbankan, telah
menandatangani Perjanjian Kredit (“Perjanjian”).
Berdasarkan Perjanjian tersebut, Triatra akan mendapatkan fasilitas kredit modal kerja dari BJJ
sebesar Rp25.000.000.000 (selanjutnya disebut sebagai “Fasilitas”).
Berikut ini adalah informasi mengenai Fasilitas:
a. Jenis Fasilitas : Committed
b. Suku Bunga : 8% per Tahun
c. Jangka Waktu : 1 (satu) tahun, sejak tanggal 30 Desember 2024 hingga
30 Desember 2025
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Triatra dan BJJ ditunjukan dari kepemilikan saham Astra pada Triatra
dan BJJ, serta kesamaan manajemen pada saat diberikannya Fasilitas, dengan perincian sebagai
berikut:
(a) Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan kepemilikan saham
antara Triatra dan BJJ:
1
Page 2
PT Astra International Tbk
99,99% 59,5%
PT Sedaya Multi Investama Perseroan
49,61% 99,9%
BJJ PT United Tractors Pandu Engineering
99,9%
Triatra
(b) Berikut adalah kesamaan manajemen antara Astra, Perseroan dan BJJ pada saat
diberikannya Fasilitas:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
- Presiden Direktur: Djony
Bunarto Tjondro
- Direktur: Rudy
Astra -
- Direktur: Chiew Sin Cheok
- Direktur: Frans Kesuma
- Direktur: Suparno Djasmin
- Presiden Komisaris: Djony
Bunarto Tjondro
Perseroan Presiden Direktur: Frans Kesuma
- Wakil Presiden Komisaris: Rudy
- Komisaris: Chiew Sin Cheok
Triatra - -
Presiden Komisaris: Suparno
BJJ -
Djasmin
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
dilakukan Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Pemberian Fasilitas akan lebih menguntungkan Triatra, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. BJJ merupakan afiliasi dari Triatra, sehingga Triatra dapat meminimalkan konflik yang
mungkin muncul sehubungan dengan adanya pemberian Fasilitas tersebut;
2. BJJ merupakan bank yang memiliki pengalaman dalam memberikan kredit modal kerja
kepada nasabah; dan
3. Syarat dan ketentuan dari Fasilitas lebih menguntungkan bagi Triatra dengan tetap
memperhatikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length).
2
Page 3
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Sehubungan dengan Fasilitas ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
sepanjang sepengetahuan Dewan Komisaris dan Direksi, Perseroan telah mengungkapkan semua
informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan
dengan Fasilitas di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
5. Informasi Tambahan
(a) Fasilitas ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
independen.
(b) Fasilitas ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefiniskan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)) karena nilai Fasilitas tidak
memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Dengan demikian, Fasilitas ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
pengumuman Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan Informasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK
No. 42/2020.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
3
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.
Hormat kami,
PT United Tractors Tbk
Sara K. Loebis
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia
4
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT Sedaya Multi Investama
p.1 ×2
unresolved
person
Suparno
· Presiden Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
Sara K. Loebis
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
361 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}