Skip to content
Back to announcement

20241230_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31841775_lamp2.pdf

Other Text extracted TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                   TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
                             PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan Perubahan atas Acknowledgement of Indebtedness
antara PT TBS Energi Utama Tbk dan Highland Strategic Holdings Pte. Ltd., pemegang saham utama Perseroan.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN
INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                           PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
                                                (“PERSEROAN”)

                           Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                  Kegiatan Usaha:
           Investasi di bidang pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang
      mengembangkan usahanya sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan dan
                           perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui Perusahaan Anak.

                                                    Kantor Pusat:
         Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                               Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
                          Email : corsec@tbsenergi.com, Website:www. www.tbsenergi.com




                                              Keterbukaan Informasi ini
                              diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
Page 2
                                              DEFlNlSl

“Acknowledgement         of   Acknowledgement of Indebtedness tanggal 25 Januari 2017, yang
Indebtedness”                 ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan Highland.

“Afiliasi”                     Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM, yaitu:
                               a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
                                  horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                                  1. suami atau istri;
                                  2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                  3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                  4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                      yang bersangkutan; atau
                                  5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                              b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                  secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek dan cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan
                              c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                                  pihak tersebut;
                              d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                                  anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                              e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                  langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                  perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                  kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                              f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                  langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                  menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                                  sama; atau
                              g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                  yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                                  (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                  tersebut.

“Benturan Kepentingan”        Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
                              kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                              pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
                              terbuka dimaksud sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“Bursa Efek Indonesia”        Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam
                              hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                              Jakarta.

Highland                      Highland Strategic Holdings Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan
                              berdasarkan hukum negara Republik Singapura.

“Laporan Keuangan             Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024
Perseroan”                    yang telah direviu secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
                              Purwantono, Sungkoro & Surja (Firma anggota jaringan global EY).



                                                  2
Page 3
“Menkumham”                   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas    Jasa Keuangan    Lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Republik    Indonesia” atau   pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
“OJK”                         dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                              Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                              tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK").

“Pemegang Saham”              Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk
                              warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan
                              dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat
                              dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
                              Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

“Penilai Independen” atau     Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen yang
"KJPP"                        terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas
                              nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.

“Perseroan”                   PT TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
                              terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan
                              dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

“Perubahan             atas   Perubahan atas Acknowledgement of Indebtedness tanggal 25 Januari 2017,
Acknowledgement          of   yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2024, oleh dan antara
Indebtedness”                 Perseroan dan Highland.

“POJK 17/2020”                Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
                              tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”                Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang
                              Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Transaksi Afiliasi”          Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                              atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
                              Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                              utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                              dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
                              kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                              anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.

“Transaksi Benturan           Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan”                  terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
                              Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.

“UUPM"                        Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
                              Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995
                              sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                              Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-
                              peraturan pelaksanaannya.




                                                  3
Page 4
                                             PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 27 Desember 2024,
oleh dan antara Perseroan dengan Highland telah menandatangani Perubahan atas Acknowledgement of
Indebtedness, dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan transaksi di bawah ini (“Transaksi”).

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, dimana Highland merupakan pemegang saham utama Perseroan. Meski demikian, Transaksi Afiliasi ini
bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran
transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar
terhadap Transaksi ini berdasarkan laporan penilai dari KJPP Kusnanto & Rekan Nomor 00183/2.0162-
00/BS/02/0153/1/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Pendapat Kewajaran atas Transaksi ("Laporan
Penilai").

Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.

                                     URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   TANGGAL TRANSAKSI
     Tanggal Transaksi adalah 27 Desember 2024.

B.   OBJEK TRANSAKSI

     Perubahan atas Acknowledgement of Indebtedness, dimana Perseroan dan Highland telah sepakat untuk
     mengubah ketentuan Pasal 2 (Bunga dan Pembayaran Bunga) dan Pasal 3 (Pembayaran Kembali) sebagai
     berikut:

                   Ketentuan                                          Perubahan
      Pasal 2 (Bunga dan Pembayaran          Perubahan suku bunga dari yang sebelumnya sebesar 6,25%
      Bunga)                                 per tahun, menjadi 6,75% (enam koma tujuh lima persen). Suku
                                             bunga yang baru ini akan berlaku sejak tanggal 26 Januari 2025
                                             sampai dengan 25 Januari 2035. Adapun untuk periode
                                             sebelum tanggal 26 Januari 2025, tidak ada perubahan suku
                                             bunga yang diberlakukan, dan tetap berlaku suku bunga yang
                                             telah disepakati sebelumnya.

      Pasal 3 (Pembayaran Kembali)           Perubahan Tanggal Pembayaran Kembali, yang sebelumnya
                                             adalah 8 (delapan) tahun sejak tanggal Perjanjian, untuk
                                             selanjutnya menjadi 18 (delapan belas) tahun sejak tanggal
                                             Perjanjian.

     Ketentuan lain dalam Acknowledgement of Indebtedness yang tidak diubah oleh Perubahan atas
     Acknowledgement of Indebtedness, akan tetap berlaku sama.



                                                    4
Page 5
C.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai Transaksi adalah jumlah hutang berdasarkan Acknowledgement of Indebtedness sebesar
     US$25.772.898 (dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh delapan
     Dolar Amerika Serikat) berikut bunga. Sehingga Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material
     sebagaimana dimaksud diatas dalam POJK 17/2020 oleh karena nilai Transaksi tersebut tidak mencapai
     20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.

D.   PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DAN HUBUNGAN DENGAN PERSEROAN

1.   Perseroan

     Didirikan dengan nama PT Buana Persada Gemilang, Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.1 tanggal 3
     Agustus 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Tintin Surtini, S.H., M.H, M.Kn, sebagai pengganti Surjadi SH,
     Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
     Surat Keputusan No. AHU-04084.AH.01.01.TAHUN 2008 tertanggal 28 Januari 2008, yang telah didaftarkan
     pada Daftar Perseroan No. AHU-0006192.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 28 Januari 2008. Perseroan
     kemudian berganti nama dari PT Buana Persada Gemilang menjadi PT Toba Bara Sejahtra berdasarkan
     Akta No. 173 tanggal 22 Juli 2010 yang dibuat di hadapan notaris Jimmy Tanal, S.H., sebagai pengganti dari
     Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
     Menkumham berdasarkan surat keputusan No. AHU-40246.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 13 Agustus 2010,
     yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0061023.AH.01.09.TAHUN 2010 tanggal 13 Agustus
     2010. Namun berdasarkan Akta No. 110 tanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia
     Taufani S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
     surat Keputusan No. AHU-0061144.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 07 September 2020 beserta dengan
     penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.03-0382901 tanggal 7 September 2020,
     yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0147460.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7
     September 2020, Perseroan mengubah nama kembali dari PT Toba Bara Sejahtra Tbk menjadi PT TBS
     Energi Utama Tbk efektif sejak tahun 2020. Perseroan secara resmi tercatat sebagai perusahaan terbuka di
     Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham “TOBA” dan dengan jumlah saham sebesar 2.012.491.000
     lembar.

     Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan memiliki domisili tetap di Treasury Tower Lantai 33, Distrik
     8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, Republik
     Indonesia.

     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan:
     Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Kegiatan Konsultasi Manajemen Lainnya
     (KBLI 70209) dan Kegiatan Perusahaan Holding (KBLI 64200). Kegiatan-kegiatan ini tercantum sesuai
     dengan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) Anggaran Dasar Perseroan, yang telah disesuaikan untuk selaras
     dengan KBLI 2020.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham:
     Berdasarkan Akta Nomor 58 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
     Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan surat nomor
     AHU-AH.01.03-0163993 tanggal 28 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0128591.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024, serta Daftar Pemegang Saham tanggal 30 November
     2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
     Perseroan, komposisi kepemilikan saham Perusahaan adalah sebagai berikut:




                                                      5
Page 6
                                            Nilai Nominal Rp50 setiap lembar saham
         Keterangan                                             Nilai Nominal
                                Jumlah Lembar Saham                                        %
 Modal Dasar                              24.000.000.000         1.200.000.000.000             -
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor:
 Pemegang Saham >5%
 1. Highland             Strategic
                                           4.983.799.956           249.189.997.800        61,017
     Holdings Pte. Ltd
 2. PT Toba Sejahtra                         702.567.244            35.128.362.200         8,602
 3. PT Bara Makmur Abadi                     446.963.700            22.348.185.000         5,472
 Direksi Perseroan
 1. Dicky Yordan, DIrektur
                                              49.700.723             2.485.036.150         0,608
     Utama
 2. Pandu Patria Sjahrir, Wakil
                                              49.700.723             2.485.036.150         0,608
     Direktur Utama
 3. Alvin Firman Sunanda,
                                               2.146.845                 2.146.845         0,026
     Direktur
 4. Juli Oktarina, Direktur                    1.940.204                 1.940.204         0,023
 5. Mufti Utomo, Direktur                          1.200                    60.000       0,00001
 6. Sudharmono           Saragih,
                                                 219.200                10.960.000         0,002
     Direktur
 Pemegang Saham <5%
 1. Pemegang              Saham
                                           1.930.787.175            96.539.358.750        23,639
     lainnya*
 Saham Dalam Tresuri                                   0                         0             -
 Jumlah Modal Ditempatkan                                                                 100,00
                                           8.167.826.970           408.391.348.500
 dan Disetor
 Saham dalam Portepel                     15.832.173.030           791.608.651.500
* Pemegang saham lainnya yang dimaksud adalah pemegang saham di bawah 5% yang terdiri dari komponen
masyarakat (free float) dan saham warkat.

Pengurusan dan Pengawasan:
Berdasarkan: (i) Akta Nomor 24 tanggal 7 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani,
S.H., beserta dengan surat penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.09-0196514
tanggal 15 Desember 2023; dan (ii) Akta Nomor 67 tanggal 26 April 2024, yang dibuat di hadapan Notaris
Aulia Taufani, S.H., beserta dengan surat penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-
AH.01.09-0197324 tanggal 13 Mei 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen       : Bacelius Ruru
Komisaris                                  : Djamal Attamimi
Komisaris Independen                       : Dr. Ahmad Fuad Rahmany
Komisaris Independen                       : Prof. Bambang P.S Brodjonegoro, S.E., M.U.P., PH.D

Direksi
Direktur Utama                             : Dicky Yordan
Wakil Direktur Utama                       : Pandu Patria Sjahrir
Direktur                                   : Alvin Firman Sunanda
Direktur                                   : Juli Oktarina
Direktur                                   : Mufti Utomo
Direktur                                   : Sudharmono Saragih




                                               6
Page 7
2.   Highland

     Riwayat Singkat
     Highland Strategic Holdings Pte. Ltd. didirikan pada tanggal 1 November 2016 dengan nomor pendaftaran
     201630006E (UEN). Highland Strategic Holdings Pte. Ltd. adalah perusahaan tertutup terbatas yang
     dikendalikan, sepenuhnya dimiliki oleh Watiga Trust Ltd. (“Watiga Trust”) yaitu sebuah investment trust
     untuk passive private investment yang terdiri dari investor institusional dan individu dengan kekayaan bersih
     yang tinggi, dengan fokus pada investasi di sektor energi untuk kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
     Watiga Trust adalah Licensed Trust Company dan Approved Trustee for Collective Investment Schemes
     (CIS), yang diatur oleh Monetary Authority of Singapore (MAS), dan terdaftar di MAS Financial Institutions
     Directory. Watiga Trust merupakan anggota dari Singapore Institute of Banking and Finance, Singapore
     Trustees Association, Singapore Venture and Private Capital Association, dan Asia Pacific Loan Market
     Association.

     Alamat Highland:
     Highland memiliki alamat terdaftar di 600 North Bridge Road, #08-01/02 Parkview Square, Singapore
     188778.

     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha:
     Kegiatan usaha Highland adalah perusahaan induk lainnya (64202).

     Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham:
     Per tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal dan komposisi pemegang saham Highland adalah
     sebagai berikut:
      No.       Nama Pemegang                   Jumlah Saham                 Persentase
                      Saham                                              Kepemilikan Saham

      1.     Watiga Trust Ltd               100.000 saham biasa dan                  100%
                                           20.000.000 saham preferen

     Pengurusan dan Pengawasan:
     Per tanggal Keterbukaan Informasi ini, komposisi Direksi dari Highland adalah sebagai berikut:
     Direktur : Richards Matthew Paul
     Direktur : Dicky Yordan

E.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN

     Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Highland adalah Highland merupakan pemegang saham
     utama Perseroan, dimana Highland memiliki 4.983.799.956 saham pada Perseroan, yang mewakili 61,017%
     (enam puluh satu koma nol satu tujuh persen) dari total seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
     Perseroan.

                 RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

KJPP KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah
ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat
penugasan No. KR.241108-001 tanggal 8 November 2024.

Berikut adalah ringkasan laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi sebagimana tercantum dalam laporan
00183/2.0162-00/BS/02/0153/1/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024:



                                                       7
Page 8
A. PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
   Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan Highland.

B. OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
   Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana Highland mengakui
   memiliki utang     kepada    Perseroan     sebesar    USD    25,77     juta  terhitung   sejak  tanggal
   26 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Januari 2035 dengan tingkat suku bunga sebesar 6,75% per tahun.

C. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
   Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran diperhitungkan pada tanggal
   30 Juni 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat kewajaran
   atas Transaksi.

D. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
   gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk
   memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 17/2020.

   Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
   No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25
   Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.

E. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
   Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR
   bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas
   status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau
   yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
   tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
   KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka
   tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi
   tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
   kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
   Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi
   laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar,
   tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
   memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada
   Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi
   dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
   Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya
   ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer
   opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
   yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
   atas status hukum Perseroan dan Highland berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan Highland.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan
   dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
   informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan



                                                      8
Page 9
   dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
   hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
   dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
   untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

   Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran
   ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
   semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan
   dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
   informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

   Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
   informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
   menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
   kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
   dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

   KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal
   terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
   asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
   menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
   dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
   rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas
   laporan pendapat kewajaran.

   Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
   terhadap Transaksi tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
   pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
   perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
   setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat
   kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas
   Transaksi mungkin berbeda.

F. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
   Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan
   dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

   I. Analisis atas Transaksi;
   II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
   III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

G. KESIMPULAN
   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
   Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
   sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi
   adalah wajar.




                                                         9
Page 10
            DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Dampak Transaksi terhadap Keadaan Kondisi Keuangan Perseroan.

Tidak ada dampak Transaksi terhadap keadaan keuangan konsolidasian Perseroan antara saat ini dengan
proforma karena Transaksi ini merupakan perubahan atas Acknowledgement of Indebtedness yang sudah ada
sebelumnya. Perubahan yang dilakukan adalah terbatas pada perubahan suku bunga dan perubahan Tanggal
Pembayaran Kembali (Repayment Date).

     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
    DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN
                                 PIHAK TERAFILIASI

Acknowledgement of Indebtedness merupakan perjanjian antara Perseroan dengan Highland yang timbul pada
saat Highland menjadi pemegang saham Perseroan dengan membeli saham 61,79% saham dalam Perseroan
yang dimiliki oleh PT Toba Sejahtra pada Januari 2017. Pembelian 61,79% saham oleh Highland dari PT Toba
Sejahtra tersebut, dilakukan juga dengan menerima pengalihan hutang dari PT Toba Sejahtra (dan afiliasinya)
kepada Perseroan yang telah terjadi sebelum pengalihan saham tersebut dilakukan. Adapun, Perubahan atas
Acknowledgement of Indebtedness yang saat ini dilakukan, bukan merupakan transaksi baru, namun merupakan
perubahan atas perjanjian Acknowledgement of Indebtedness yang sudah ada sebelumnya. Perubahan dilakukan
terbatas hanya pada jangka waktu perjanjian serta tingkat suku bunga yang berlaku, dan ketentuan lain dari
Acknowledgement of Indebtedness tetap berlaku sama. Perubahan ketentuan dalam Acknowledgement of
Indebtedness tersebut dilakukan dengan didasarkan pada prinsip arm’s length basis.



                     PERNYATAAN DEWAN KOMISARîS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan seluruh
informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020 serta bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai
Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah direvui secara
terbatas oleh Akuntan Publik.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana
diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.



                                          INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

                                          PT TBS Energi Utama Tbk
                                            Corporate Secretary
                                      Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
                          Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                                           Telepon: (62-21) 5020 0353,
                                           Faksimili: (62-21) 5020 0352
                                          Email : corsec@tbsenergi.com,
                                         Website:www. www.tbsenergi.com




                                                       10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published30 Dec 2024
Pages10
Characters35,816
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS ENERGI UTAMA TBK p.1 ×17
linked org PT Toba Sejahtra p.6 ×7
linked org PT Bara Makmur Abadi p.6
linked person Dicky Yordan · Direktur p.6 ×3
linked person Pandu Patria Sjahrir p.6 ×2
linked person Alvin Firman Sunanda p.6 ×2
linked person Juli Oktarina p.6 ×2
linked person Mufti Utomo p.6 ×2
linked person Sudharmono | Saragih p.6 ×2
linked person Bacelius Ruru p.6
linked person Djamal Attamimi p.6
linked person Dr. Ahmad Fuad Rahmany p.6
linked org Watiga Trust Ltd. p.7 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Prof. Bambang P. p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.3
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.4
unresolved org KJPP Kusnanto p.4
unresolved org PT Buana Persada Gemilang p.5 ×2
unresolved person Tintin Surtini p.5
unresolved person Jimmy Tanal p.5
unresolved person Hasbullah Abdul Rasyid p.5
unresolved org Toba Bara Sejahtra Tbk p.5 ×3
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.5 ×4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org Holdings Pte. Ltd p.6
unresolved person Brodjonegoro p.6
unresolved org Highland Riwayat Singkat Highland Strategic Holdings Pte. Ltd. p.7
unresolved person Richards Matthew Paul · Direktur p.7
unresolved org KJPP KR p.7 ×26
unresolved org Menteri Keuangan p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result