Back to announcement
20241230_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31841775_lamp2.pdf
Other Text extracted TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan Perubahan atas Acknowledgement of Indebtedness
antara PT TBS Energi Utama Tbk dan Highland Strategic Holdings Pte. Ltd., pemegang saham utama Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN
INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Investasi di bidang pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang
mengembangkan usahanya sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan dan
perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui Perusahaan Anak.
Kantor Pusat:
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
Email : corsec@tbsenergi.com, Website:www. www.tbsenergi.com
Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
Page 2
DEFlNlSl
“Acknowledgement of Acknowledgement of Indebtedness tanggal 25 Januari 2017, yang
Indebtedness” ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan Highland.
“Afiliasi” Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek dan cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Benturan Kepentingan” Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“Bursa Efek Indonesia” Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam
hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta.
Highland Highland Strategic Holdings Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Singapura.
“Laporan Keuangan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024
Perseroan” yang telah direviu secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Purwantono, Sungkoro & Surja (Firma anggota jaringan global EY).
2
Page 3
“Menkumham” Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan Lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Republik Indonesia” atau pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
“OJK” dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK").
“Pemegang Saham” Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk
warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan
dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
“Penilai Independen” atau Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen yang
"KJPP" terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas
nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
“Perseroan” PT TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan
dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
“Perubahan atas Perubahan atas Acknowledgement of Indebtedness tanggal 25 Januari 2017,
Acknowledgement of yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2024, oleh dan antara
Indebtedness” Perseroan dan Highland.
“POJK 17/2020” Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Transaksi Afiliasi” Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
“Transaksi Benturan Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.
“UUPM" Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
3
Page 4
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 27 Desember 2024,
oleh dan antara Perseroan dengan Highland telah menandatangani Perubahan atas Acknowledgement of
Indebtedness, dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan transaksi di bawah ini (“Transaksi”).
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, dimana Highland merupakan pemegang saham utama Perseroan. Meski demikian, Transaksi Afiliasi ini
bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran
transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar
terhadap Transaksi ini berdasarkan laporan penilai dari KJPP Kusnanto & Rekan Nomor 00183/2.0162-
00/BS/02/0153/1/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Pendapat Kewajaran atas Transaksi ("Laporan
Penilai").
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. TANGGAL TRANSAKSI
Tanggal Transaksi adalah 27 Desember 2024.
B. OBJEK TRANSAKSI
Perubahan atas Acknowledgement of Indebtedness, dimana Perseroan dan Highland telah sepakat untuk
mengubah ketentuan Pasal 2 (Bunga dan Pembayaran Bunga) dan Pasal 3 (Pembayaran Kembali) sebagai
berikut:
Ketentuan Perubahan
Pasal 2 (Bunga dan Pembayaran Perubahan suku bunga dari yang sebelumnya sebesar 6,25%
Bunga) per tahun, menjadi 6,75% (enam koma tujuh lima persen). Suku
bunga yang baru ini akan berlaku sejak tanggal 26 Januari 2025
sampai dengan 25 Januari 2035. Adapun untuk periode
sebelum tanggal 26 Januari 2025, tidak ada perubahan suku
bunga yang diberlakukan, dan tetap berlaku suku bunga yang
telah disepakati sebelumnya.
Pasal 3 (Pembayaran Kembali) Perubahan Tanggal Pembayaran Kembali, yang sebelumnya
adalah 8 (delapan) tahun sejak tanggal Perjanjian, untuk
selanjutnya menjadi 18 (delapan belas) tahun sejak tanggal
Perjanjian.
Ketentuan lain dalam Acknowledgement of Indebtedness yang tidak diubah oleh Perubahan atas
Acknowledgement of Indebtedness, akan tetap berlaku sama.
4
Page 5
C. NILAI TRANSAKSI
Nilai Transaksi adalah jumlah hutang berdasarkan Acknowledgement of Indebtedness sebesar
US$25.772.898 (dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh delapan
Dolar Amerika Serikat) berikut bunga. Sehingga Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud diatas dalam POJK 17/2020 oleh karena nilai Transaksi tersebut tidak mencapai
20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.
D. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DAN HUBUNGAN DENGAN PERSEROAN
1. Perseroan
Didirikan dengan nama PT Buana Persada Gemilang, Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.1 tanggal 3
Agustus 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Tintin Surtini, S.H., M.H, M.Kn, sebagai pengganti Surjadi SH,
Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-04084.AH.01.01.TAHUN 2008 tertanggal 28 Januari 2008, yang telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0006192.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 28 Januari 2008. Perseroan
kemudian berganti nama dari PT Buana Persada Gemilang menjadi PT Toba Bara Sejahtra berdasarkan
Akta No. 173 tanggal 22 Juli 2010 yang dibuat di hadapan notaris Jimmy Tanal, S.H., sebagai pengganti dari
Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham berdasarkan surat keputusan No. AHU-40246.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 13 Agustus 2010,
yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0061023.AH.01.09.TAHUN 2010 tanggal 13 Agustus
2010. Namun berdasarkan Akta No. 110 tanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia
Taufani S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
surat Keputusan No. AHU-0061144.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 07 September 2020 beserta dengan
penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.03-0382901 tanggal 7 September 2020,
yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0147460.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7
September 2020, Perseroan mengubah nama kembali dari PT Toba Bara Sejahtra Tbk menjadi PT TBS
Energi Utama Tbk efektif sejak tahun 2020. Perseroan secara resmi tercatat sebagai perusahaan terbuka di
Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham “TOBA” dan dengan jumlah saham sebesar 2.012.491.000
lembar.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan memiliki domisili tetap di Treasury Tower Lantai 33, Distrik
8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, Republik
Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan:
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Kegiatan Konsultasi Manajemen Lainnya
(KBLI 70209) dan Kegiatan Perusahaan Holding (KBLI 64200). Kegiatan-kegiatan ini tercantum sesuai
dengan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) Anggaran Dasar Perseroan, yang telah disesuaikan untuk selaras
dengan KBLI 2020.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham:
Berdasarkan Akta Nomor 58 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan surat nomor
AHU-AH.01.03-0163993 tanggal 28 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0128591.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024, serta Daftar Pemegang Saham tanggal 30 November
2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
Perseroan, komposisi kepemilikan saham Perusahaan adalah sebagai berikut:
5
Page 6
Nilai Nominal Rp50 setiap lembar saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Lembar Saham %
Modal Dasar 24.000.000.000 1.200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
Pemegang Saham >5%
1. Highland Strategic
4.983.799.956 249.189.997.800 61,017
Holdings Pte. Ltd
2. PT Toba Sejahtra 702.567.244 35.128.362.200 8,602
3. PT Bara Makmur Abadi 446.963.700 22.348.185.000 5,472
Direksi Perseroan
1. Dicky Yordan, DIrektur
49.700.723 2.485.036.150 0,608
Utama
2. Pandu Patria Sjahrir, Wakil
49.700.723 2.485.036.150 0,608
Direktur Utama
3. Alvin Firman Sunanda,
2.146.845 2.146.845 0,026
Direktur
4. Juli Oktarina, Direktur 1.940.204 1.940.204 0,023
5. Mufti Utomo, Direktur 1.200 60.000 0,00001
6. Sudharmono Saragih,
219.200 10.960.000 0,002
Direktur
Pemegang Saham <5%
1. Pemegang Saham
1.930.787.175 96.539.358.750 23,639
lainnya*
Saham Dalam Tresuri 0 0 -
Jumlah Modal Ditempatkan 100,00
8.167.826.970 408.391.348.500
dan Disetor
Saham dalam Portepel 15.832.173.030 791.608.651.500
* Pemegang saham lainnya yang dimaksud adalah pemegang saham di bawah 5% yang terdiri dari komponen
masyarakat (free float) dan saham warkat.
Pengurusan dan Pengawasan:
Berdasarkan: (i) Akta Nomor 24 tanggal 7 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani,
S.H., beserta dengan surat penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.09-0196514
tanggal 15 Desember 2023; dan (ii) Akta Nomor 67 tanggal 26 April 2024, yang dibuat di hadapan Notaris
Aulia Taufani, S.H., beserta dengan surat penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-
AH.01.09-0197324 tanggal 13 Mei 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Bacelius Ruru
Komisaris : Djamal Attamimi
Komisaris Independen : Dr. Ahmad Fuad Rahmany
Komisaris Independen : Prof. Bambang P.S Brodjonegoro, S.E., M.U.P., PH.D
Direksi
Direktur Utama : Dicky Yordan
Wakil Direktur Utama : Pandu Patria Sjahrir
Direktur : Alvin Firman Sunanda
Direktur : Juli Oktarina
Direktur : Mufti Utomo
Direktur : Sudharmono Saragih
6
Page 7
2. Highland
Riwayat Singkat
Highland Strategic Holdings Pte. Ltd. didirikan pada tanggal 1 November 2016 dengan nomor pendaftaran
201630006E (UEN). Highland Strategic Holdings Pte. Ltd. adalah perusahaan tertutup terbatas yang
dikendalikan, sepenuhnya dimiliki oleh Watiga Trust Ltd. (“Watiga Trust”) yaitu sebuah investment trust
untuk passive private investment yang terdiri dari investor institusional dan individu dengan kekayaan bersih
yang tinggi, dengan fokus pada investasi di sektor energi untuk kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Watiga Trust adalah Licensed Trust Company dan Approved Trustee for Collective Investment Schemes
(CIS), yang diatur oleh Monetary Authority of Singapore (MAS), dan terdaftar di MAS Financial Institutions
Directory. Watiga Trust merupakan anggota dari Singapore Institute of Banking and Finance, Singapore
Trustees Association, Singapore Venture and Private Capital Association, dan Asia Pacific Loan Market
Association.
Alamat Highland:
Highland memiliki alamat terdaftar di 600 North Bridge Road, #08-01/02 Parkview Square, Singapore
188778.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha:
Kegiatan usaha Highland adalah perusahaan induk lainnya (64202).
Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham:
Per tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal dan komposisi pemegang saham Highland adalah
sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Jumlah Saham Persentase
Saham Kepemilikan Saham
1. Watiga Trust Ltd 100.000 saham biasa dan 100%
20.000.000 saham preferen
Pengurusan dan Pengawasan:
Per tanggal Keterbukaan Informasi ini, komposisi Direksi dari Highland adalah sebagai berikut:
Direktur : Richards Matthew Paul
Direktur : Dicky Yordan
E. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Highland adalah Highland merupakan pemegang saham
utama Perseroan, dimana Highland memiliki 4.983.799.956 saham pada Perseroan, yang mewakili 61,017%
(enam puluh satu koma nol satu tujuh persen) dari total seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
KJPP KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah
ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat
penugasan No. KR.241108-001 tanggal 8 November 2024.
Berikut adalah ringkasan laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi sebagimana tercantum dalam laporan
00183/2.0162-00/BS/02/0153/1/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024:
7
Page 8
A. PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan Highland.
B. OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana Highland mengakui
memiliki utang kepada Perseroan sebesar USD 25,77 juta terhitung sejak tanggal
26 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Januari 2035 dengan tingkat suku bunga sebesar 6,75% per tahun.
C. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran diperhitungkan pada tanggal
30 Juni 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat kewajaran
atas Transaksi.
D. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 17/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25
Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.
E. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR
bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas
status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau
yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi
laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar,
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum Perseroan dan Highland berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan Highland.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
8
Page 9
dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran
ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas
laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Transaksi tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat
kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas
Transaksi mungkin berbeda.
F. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan
dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
G. KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi
adalah wajar.
9
Page 10
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Dampak Transaksi terhadap Keadaan Kondisi Keuangan Perseroan.
Tidak ada dampak Transaksi terhadap keadaan keuangan konsolidasian Perseroan antara saat ini dengan
proforma karena Transaksi ini merupakan perubahan atas Acknowledgement of Indebtedness yang sudah ada
sebelumnya. Perubahan yang dilakukan adalah terbatas pada perubahan suku bunga dan perubahan Tanggal
Pembayaran Kembali (Repayment Date).
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN
PIHAK TERAFILIASI
Acknowledgement of Indebtedness merupakan perjanjian antara Perseroan dengan Highland yang timbul pada
saat Highland menjadi pemegang saham Perseroan dengan membeli saham 61,79% saham dalam Perseroan
yang dimiliki oleh PT Toba Sejahtra pada Januari 2017. Pembelian 61,79% saham oleh Highland dari PT Toba
Sejahtra tersebut, dilakukan juga dengan menerima pengalihan hutang dari PT Toba Sejahtra (dan afiliasinya)
kepada Perseroan yang telah terjadi sebelum pengalihan saham tersebut dilakukan. Adapun, Perubahan atas
Acknowledgement of Indebtedness yang saat ini dilakukan, bukan merupakan transaksi baru, namun merupakan
perubahan atas perjanjian Acknowledgement of Indebtedness yang sudah ada sebelumnya. Perubahan dilakukan
terbatas hanya pada jangka waktu perjanjian serta tingkat suku bunga yang berlaku, dan ketentuan lain dari
Acknowledgement of Indebtedness tetap berlaku sama. Perubahan ketentuan dalam Acknowledgement of
Indebtedness tersebut dilakukan dengan didasarkan pada prinsip arm’s length basis.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARîS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan seluruh
informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020 serta bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai
Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah direvui secara
terbatas oleh Akuntan Publik.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana
diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
PT TBS Energi Utama Tbk
Corporate Secretary
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (62-21) 5020 0353,
Faksimili: (62-21) 5020 0352
Email : corsec@tbsenergi.com,
Website:www. www.tbsenergi.com
10
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.3
unresolved
org
KJPP Kusnanto & Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.4
unresolved
org
PT Buana Persada Gemilang
p.5 ×2
unresolved
person
Tintin Surtini
p.5
unresolved
person
Jimmy Tanal
p.5
unresolved
person
Hasbullah Abdul Rasyid
p.5
unresolved
org
Toba Bara Sejahtra Tbk
p.5 ×3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.5 ×4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
Holdings Pte. Ltd
p.6
unresolved
person
Brodjonegoro
p.6
unresolved
org
Highland Riwayat Singkat Highland Strategic Holdings Pte. Ltd.
p.7
unresolved
person
Richards Matthew Paul
· Direktur
p.7
unresolved
org
KJPP KR
p.7 ×26
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.