Skip to content
Back to announcement

20241230_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31841766_lamp1.pdf

Other Text extracted TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                   TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
                             PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas antara Perseroan dan PT Energi
Kreasi Bersama yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN
INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                           PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
                                                (“PERSEROAN”)

                           Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                  Kegiatan Usaha:
           Kegiatan Konsultasi Manajemen Lainnya dan Kegiatan Perusahaan Holding (melalui investasi di bidang
        pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang mengembangkan usahanya
       sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan dan bisnis pengelolaan sampah
                          serta perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui entitas anak).

                                                    Kantor Pusat:
         Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                               Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
                          Email : corsec@tbsenergi.com, Website:www. www.tbsenergi.com




                                              Keterbukaan Informasi ini
                              diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
Page 2
I.         DEFINISI DAN SINGKATAN

Akuntan Publik                :     Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja
                                    (Firma anggota jaringan global EY).

Afiliasi                      :     berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
                                    UUPM, yaitu:
                                    a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
                                        baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                                        seorang dengan:
                                             1. suami atau istri;
                                             2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                                 anak;
                                             3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                                 istri dari cucu;
                                             4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                                 istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                             5. suami atau istri dari saudara orang yang
                                                 bersangkutan.
                                    b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                                        seorang dengan:
                                             1. orang tua dan anak;
                                             2. kakek dan nenek dan cucu; atau
                                             3. saudara dari orang yang bersangkutan
                                    c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
                                        komisaris dari pihak tersebut;
                                    d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
                                        (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                                        atau pengawas yang sama;
                                    e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                        maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                        mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                                        tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                        perusahaan atau pihak dimaksud;
                                    f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                        dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                        cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau
                                        kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                    g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                                        yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                        memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                                        mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Benturan Kepentingan          :     Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
                                    dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
                                    dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
                                    dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud sebagaimana
                                    didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Page 3
Bursa Efek Indonesia           :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                                   UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                                   Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

EKB                            :   PT Energi Kreasi Bersama, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                   suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan
                                   berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, perusahaan
                                   patungan (joint venture) KBT dengan PT Rekan Anak Bangsa,
                                   dikenal juga dengan nama Electrum.

Laporan Keuangan Perseroan     :   Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
                                   30 Juni 2024 yang telah direviu secara terbatas oleh Akuntan
                                   Publik.

Menkumham                      :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas    Jasa Keuangan         Lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan
Republik    Indonesia” atau        wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
“OJK”                              sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun
                                   2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                                   dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                   Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK").

Pemegang Saham                 :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
                                   dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
                                   disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada
                                   Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar
                                   Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
                                   Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

Penilai Independen atau KJPP   :   Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen
                                   yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk
                                   melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap
                                   Transaksi.

Perjanjian Fasilitas           :   Perjanjian Fasilitas tanggal 27 Desember 2024,             yang
                                   ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan EKB.

Perseroan                      :   PT TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                   suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
                                   Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
                                   negara Republik Indonesia.

POJK 17/2020                   :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April
                                   2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Page 4
 POJK 42/2020                    :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli
                                     2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                     Kepentingan.

 Transaksi Afiliasi              :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                     perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi
                                     dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota
                                     dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
                                     termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                     perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
                                     kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
                                     anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                     utama, atau Pengendali.

 Transaksi            Benturan   :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
 Kepentingan                         perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi
                                     maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan
                                     Kepentingan.

 UUPM                            :   Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                     tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                                     64 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
                                     Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                                     Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.



                                          PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 27
Desember 2024, oleh dan antara Perseroan dan EKB telah menandatangani Perjanjian Fasilitas, dengan
rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan transaksi di bawah ini (“Transaksi”).

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana EKB merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan. Meski demikian, Transaksi
Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang
wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana
kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan
nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan laporan penilai dari KJPP Kusnanto & Rekan Nomor
00184/2.0162-00/BS/02/0153/1/XII/2024tanggal 27 Desember 2024, perihal Ppendapat Kewajaran atas
Transaksi Pemberian Pinjaman ("Laporan Penilai").
Page 5
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.

                                   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   TANGGAL TRANSAKSI
     Tanggal Transaksi adalah 27 Desember 2024.

B.   OBJEK TRANSAKSI

     Objek Transaksi adalah Perjanjian Fasilitas yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan
     EKB pada tanggal 27 Desember 2024, dimana Perseroan sebagai pemberi pinjaman setuju untuk
     memberikan fasilitas pinjaman kepada EKB dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

      Jumlah dan Jenis Fasilitas      Jumlah agregat setinggi-tingginya senilai US$16.500.000 (enam
                                      belas juta lima ratus ribu Dolar Amerika), yang terdiri dari:
                                      a. Fasilitas Pinjaman Term Loan A dan Fasilitas Pinjaman
                                           Term Loan B (secara kolektif disebut sebagai “Fasilitas
                                           Pinjaman Term Loan”) dengan jumlah setinggi-tingginya
                                           senilai US$11.000.000 (sebelas juta Dolar Amerika Serikat)
                                      b. Fasilitas Pinjaman Konsesional A dan Fasilitas Pinjaman
                                           Konsesional B (secara kolektif disebut sebagai “Fasilitas
                                           Pinjaman Konsesional”) dengan jumlah setinggi-tingginya
                                           senilai US$5.500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Dolar
                                           Amerika Serikat).

      Bunga                           a.   Fasilitas Pinjaman Term Loan: 90-days average Secured
                                           Overnight Financing Rate + 3,75% dari jumlah pokok
                                           pinjaman yang telah dicarikan dan belum dibayarkan
                                           kembali
                                      b.   Fasilitas Pinjaman Konsesional:
                                            1) Terhitung sejak tanggal efektif Perjanjian Fasilitas
                                                hingga tanggal penyampaian laporan keuangan EKB
                                                yang menunjukan laba bersih: 3% (tiga persen) dari
                                                jumlah pokok pinjaman yang telah dicarikan dan belum
                                                dibayarkan kembali.
                                            2) Terhitung sejak dan mulai dari tanggal penyampaian
                                                laporan keuangan EKB menunjukan laba bersih dan:
                                                a) Jika EKB telah mengintegrasikan 55.000 (lima
                                                     puluh lima ribu) unit sepeda motor listrik dan 3.000
                                                     (tiga ribu) unit stasiun penukaran baterai pada
                                                     proyek ekosistem usaha kendaraan listrik
                                                     terintegrasi milik EKB: 5% (lima persen) dari
                                                     jumlah pokok pinjaman yang telah dicarikan dan
                                                     belum dibayarkan kembali; atau
                                                b) Jika EKB belum mengintegrasikan 55.000 (lima
                                                     puluh lima ribu) unit sepeda motor listrik dan 3.000
                                                     (tiga ribu) unit stasiun penukaran baterai pada
Page 6
                                                     proyek ekosistem usaha kendaraan listrik
                                                     terintegrasi milik EKB: 3% dari jumlah pokok
                                                     pinjaman yang telah dicarikan dan belum
                                                     dibayarkan kembali.

      Jatuh Tempo Fasilitas           Fasilitas ini akan jatuh tempo dan wajib dilunasi pada tanggal
                                      berikut, mana yang terlebih dahulu:
                                      a. 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal efektif dari
                                            Perjanjian Fasilitas;
                                      b. tanggal pembayaran wajib, yaitu pada saat terjadinya
                                            Peristiwa Cidera Janji.
                                      c.    tanggal pembayaran lebih awal, yaitu 5 hari kalender setelah
                                            EKB menyampaikan pemberitahuan akan melakukan
                                            pembayaran lebih awal.

      Cara Pembayaran Kembali         Pembayaran kembali atas Perjanjian Fasilitas dapat dilakukan
                                      dengan cara:
                                      a. pembayaran secara tunai; dan/atau
                                      b. dengan cara mengkonversi nilai yang akan jatuh tempo
                                          menjadi sejumlah saham baru yang diterbitkan oleh EKB
                                          berdasarkan kesepakatan antara Perseroan dan EKB.



C.   NILAI TRANSAKSI
     Nilai Transaksi adalah sebesar US$16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu Dolar Amerika
     Serikat). Dengan demikian Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
     diatas dalam POJK 17/2020 oleh karena nilai Transaksi tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh
     persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.

D.   PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DAN HUBUNGAN DENGAN PERSEROAN

1. Perseroan

     Riwayat Singkat
     Didirikan dengan nama PT Buana Persada Gemilang, Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.1
     tanggal 3 Agustus 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Tintin Surtini, S.H., M.H, M.Kn, sebagai
     pengganti Surjadi SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah mendapatkan persetujuan
     dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04084.AH.01.01.TAHUN 2008 tertanggal
     28 Januari 2008, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0006192.AH.01.09.Tahun
     2008 tanggal 28 Januari 2008. Perseroan kemudian berganti nama dari PT Buana Persada Gemilang
     menjadi PT Toba Bara Sejahtra berdasarkan Akta No. 173 tanggal 22 Juli 2010 yang dibuat di
     hadapan notaris Jimmy Tanal, S.H., sebagai pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn,
     Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan surat
     keputusan No. AHU-40246.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 13 Agustus 2010, yang telah didaftarkan
     pada Daftar Perseroan No. AHU-0061023.AH.01.09.TAHUN 2010 tanggal 13 Agustus 2010. Namun
     berdasarkan Akta No. 110 tanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani S.H.,
     Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan surat
     Keputusan No. AHU-0061144.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 07 September 2020 beserta dengan
Page 7
penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.03-0382901 tanggal 7 September
2020, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0147460.AH.01.11.TAHUN 2020
tanggal 7 September 2020, Perseroan mengubah nama kembali dari PT Toba Bara Sejahtra Tbk
menjadi PT TBS Energi Utama Tbk efektif sejak tahun 2020. Perseroan secara resmi tercatat sebagai
perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham “TOBA” dan dengan jumlah
saham sebesar 2.012.491.000 lembar.

Awalnya fokus pada produksi batu bara termal di Kalimantan Timur, TBS memperluas portofolionya
pada tahun 2013 dengan mengakuisisi PT Perkebunan Kaltim Utama I untuk pengolahan minyak
sawit, kemudian menambahkan pabrik dengan kapasitas 30 ton per jam pada tahun 2016. Pada tahun
2016, TBS mengambil langkah strategis ke sektor listrik dengan mendirikan PT Gorontalo Listrik
Perdana (GLP) dan PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap
(PLTU) di Gorontalo dan Sulawesi Utara. Perjalanan ini dilanjutkan pada tahun 2020 dengan akuisisi
di bidang energi terbarukan, termasuk PT Adimitra Energi Hidro untuk pembangkit listrik tenaga air
dan PT Bayu Alam Sejahtera untuk proyek pembangkit listrik tenaga angin.

Sejalan dengan tujuan keberlanjutannya, TBS menjajaki sektor kendaraan listrik (EV) pada tahun
2021, meluncurkan PT Energi Kreasi Bersama di bawah merek "Electrum" bekerja sama dengan GoTo
Group untuk membangun ekosistem EV yang kuat. Pada tahun 2023, TBS maju ke bidang
pengelolaan limbah dengan mengakuisisi Asia Medical Enviro Services dan ARAH Environmental
Group di Indonesia, menegaskan komitmennya terhadap portofolio bisnis hijau yang terdiversifikasi.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan memiliki domisili tetap di Treasury Tower Lantai 33,
Distrik 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
12190, Republik Indonesia.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Kegiatan Konsultasi Manajemen
Lainnya (KBLI 70209) dan Kegiatan Perusahaan Holding (KBLI 64200). Kegiatan-kegiatan ini
tercantum sesuai dengan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) Anggaran Dasar Perseroan, yang telah
disesuaikan untuk selaras dengan KBLI 2020.

Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham:
Berdasarkan Akta Nomor 58 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan surat
nomor AHU-AH.01.03-0163993 tanggal 28 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0128591.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024, serta Daftar Pemegang Saham
tanggal 30 November 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi
Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, komposisi kepemilikan saham Perusahaan adalah sebagai berikut:
Page 8
                                        Nilai Nominal Rp50 setiap lembar saham
        Keterangan                                           Nilai Nominal
                              Jumlah Lembar Saham                                        %
  Modal Dasar                             24.000.000.000         1.200.000.000.000             -
  Modal Ditempatkan dan
  Disetor:
  Pemegang Saham >5%
  1. Highland         Strategic
                                           4.983.799.956           249.189.997.800       61,017
      Holdings Pte. Ltd
  2. PT Toba Sejahtra                        702.567.244            35.128.362.200         8,602
  3. PT Bara Makmur Abadi                    446.963.700            22.348.185.000         5,472
  Direksi Perseroan
  1. Dicky Yordan, DIrektur
                                              49.700.723             2.485.036.150         0,608
      Utama
  2. Pandu Patria Sjahrir,
                                              49.700.723             2.485.036.150         0,608
      Wakil Direktur Utama
  3. Alvin Firman Sunanda,
                                               2.146.845                 2.146.845         0,026
      Direktur
  4. Juli Oktarina, Direktur                   1.940.204                 1.940.204         0,023
  5. Mufti Utomo, Direktur                         1.200                    60.000     0,00001
  6. Sudharmono        Saragih,
                                                 219.200                10.960.000         0,002
      Direktur
  Pemegang Saham <5%
  1. Pemegang           Saham
                                           1.930.787.175            96.539.358.750       23,639
      lainnya*
  Saham Dalam Tresuri                                  0                         0             -
  Jumlah Modal Ditempatkan                                                               100,00
                                           8.167.826.970           408.391.348.500
  dan Disetor
  Saham dalam Portepel                    15.832.173.030           791.608.651.500
* Pemegang saham lainnya yang dimaksud adalah pemegang saham di bawah 5% yang terdiri dari komponen
masyarakat (free float) dan saham warkat.

Pengurusan dan Pengawasan:
Berdasarkan: (i) Akta Nomor 24 tanggal 7 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Aulia
Taufani, S.H., beserta dengan surat penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-
AH.01.09-0196514 tanggal 15 Desember 2023; dan (ii) Akta Nomor 67 tanggal 26 April 2024, yang
dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., beserta dengan surat penerimaan pemberitahuannya
oleh Menkumham No. AHU-AH.01.09-0197324 tanggal 13 Mei 2024, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen       : Bacelius Ruru
Komisaris                                  : Djamal Attamimi
Komisaris Independen                       : Dr. Ahmad Fuad Rahmany
Komisaris Independen                       : Prof. Bambang P.S Brodjonegoro, S.E., M.U.P., PH.D

Direksi
Direktur Utama                             : Dicky Yordan
Wakil Direktur Utama                       : Pandu Patria Sjahrir
Direktur                                   : Alvin Firman Sunanda
Direktur                                   : Juli Oktarina
Direktur                                   : Mufti Utomo
Direktur                                   : Sudharmono Saragih
Page 9
2. EKB

  Riwayat Singkat

  EKB, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Energi Kreasi Bersama berdasarkan
  Akta Pendirian No. 13 tanggal 6 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
  di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan
  Surat Keputusan No. AHU-0078457.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 9 Desember 2021 ("Anggaran
  Dasar EKB”).

  Anggaran Dasar EKB telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali
  berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 80 tanggal 17
  Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
  Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
  Nomor AHU-AH.01.09.0265048 tertanggal 18 Oktober 2024.

  EKB berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 33, District 8 SCBD Lot. 28, JI. Jend. Sudirman Kav.
  52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.

  Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
  Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh EKB adalah Perdagangan besar sepeda motor baru
  (KBLI 45401) dan perdagangan eceran (KBLI 45403), penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
  opsi alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat (KBLI 77311), dan reparasi dan
  perawatan mobil dan sepeda motor (KBLI 45407). Kegiatan-kegiatan ini tercantum sesuai dengan
  Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) Anggaran Dasar Perseroan, yang telah disesuaikan untuk selaras
  dengan KBLI 2020.

  Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
  Berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
  M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah disetujui oleh
  Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0037338.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli
  2023, dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan surat nomor AHU-
  AH.01.03.0085978 tanggal 3 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
  0123323.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023, susunan kepemilikan saham EKB adalah
  sebagai berikut

                                                                      Nilai Nominal Rp100 per Saham
                       Keterangan
                                                            Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)      %
   A. Modal Dasar                                                  157.000           157.000.000.000
   B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      1) PT Rekan Anak Bangsa                                         78.500         78.500.000.000        50
      2) PT Karya Baru TBS*)                                          78.500         78.500.000.000        50
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        157.000        157.000.000.000    100,00
   C. Saham dalam Portepel                                                 0                      0
  *) anak perusahaan Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan.


  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi EKB
  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 80 tanggal 17
  Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
  Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan
Page 10
     Nomor AHU-AH.01.09.0265048 tertanggal 18 Oktober 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama                    : Pandu Patria Sjahrir
     Komisaris                          : Andre Soelistyo
     Komisaris                          : Dicky Yordan
     Komisaris                          : Shobhit Singhal


     Direksi:
     Direktur Utama                     : Yujie Yang
     Direktur                           : Baskara Rosadi Van Roo

E.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
     Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan EKB adalah EKB merupakan anak perusahaan
     Perseroan yang 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki secara tidak langsung melalui PT Karya
     Baru TBS, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara
     Republik Indonesia, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan melalui PT Toba Bara Energi
     (anak perusahaan Perseroan yang juga seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan), yang menjadikan
     EKB sebagai Perusahaan Terkendali dari Perseroan.

              RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”), KJPP resmi yang memilki izin usaha dari
Kementerian Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar
modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PB 01/PJ 1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi sesuai dengan surat penugasan
No. KR/241107-003 tanggal 7 November 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagai dinyatakan dalam laporan
No. 00184/2.0162-00/BS/02/0153/1/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024.

PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan EKB.

OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah Perjanjian Fasilitas yang ditandatangani
oleh dan antara Perseroan dengan EKB, dimana Perseroan sebagai pemberi pinjaman setuju untuk
memberikan fasilitas pinjaman kepada EKB dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah agregat setinggi-tingginya senilai US$16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu Dolar Amerika),
yang terdiri dari:

a. Fasilitas Pinjaman Term Loan A dan Fasilitas Pinjaman Term Loan B (secara kolektif disebut sebagai
   “Fasilitas Pinjaman Term Loan”) dengan jumlah agregat setinggi-tingginya senilai US$11.000.000
   (sebelas juta Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga sebesar 90-days average Secured
Page 11
   Overnight Financing Rate + 3,75% dari jumlah pokok pinjaman yang telah dicarikan dan belum
   dibayarkan kembali.

b. Fasilitas Pinjaman Konsesional A dan Fasilitas Pinjaman Konsesional B (secara kolektif disebut
   sebagai “Fasilitas Pinjaman Konsesional”) dengan jumlah agregat setinggi-tingginya senilai
   US$5.500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga yang berkisar
   antara 3,00%, 5,00%, dan 90 Day Average SOFR + 3,75% sesuai dengan kondisi pada tanggal
   penyampaian laporan keuangan EKB.

TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran diperhitungkan pada tanggal
30 Juni 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat
kewajaran atas Transaksi.

MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320,
SPI330.

KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP
bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan
atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran
informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan
proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.

KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
Page 12
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga
telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan EKB berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan EKB.

Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat
kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta
keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan
dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP
bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.

Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Transaksi tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara
internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan
pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat
kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I.  Analisis atas Transaksi;
II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
Page 13
III.   Analisis atas kewajaran Transaksi.

KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP berpendapat bahwa Transaksi
adalah wajar.

           DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Dampak Transaksi terhadap Keadaan Kondisi Keuangan Perseroan.

Tidak ada dampak transaksi terhadap keadaan keuangan konsolidasian Perseroan antara saat ini dengan
proforma karena EKB merupakan anak Perseroan yang dikonsolidasikan ke laporan Keuangan
konsolidasian Perseroan sehingga pinjaman dari TBS kepada EKB akan dieliminasi dalam menyiapkan
laporan keuangan proforma Perseroan. Setelah Transaksi menjadi efektif, pembangunan ekosistem usaha
kendaraan listrik terintegrasi oleh EKB diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk memastikan
akselerasi pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia yang diharapkan. Dengan demikian, hal
tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ekosistem kendaraan listrik secara
optimal di Indonesia sehingga dapat memberikan manfaat positif secara luas di masa yang akan datang
terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan sebagai entitas induk EKB.

   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
      DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN
                            DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Latar belakang dilakukan transaksi karena EKB merupakan anak perusahaan yang masih ditahap
pengembangan dan masih memerlukan dukungan dari pemegang saham untuk keperluan pengembangan
usaha dan mendukung kegiatan usaha operasional EKB.

Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi pinjaman afiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan
transaksi yang sejenis dengan yang tidak terafiliasi (bank) adalah proses pinjaman afiliasi lebih cepat
dibandingkan pihak ketiga lainnya, dan tidak memerlukan proses administrasi yang cukup lama. Transaksi
juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama
apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi
tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut, Transaksi juga lebih
efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.

                    PERNYATAAN DEWAN KOMISARîS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 yang telah direvui secara terbatas oleh Akuntan Publik.
Page 14
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.

                                       INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

                                      PT TBS Energi Utama Tbk
                                        Corporate Secretary
                                  Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
                      Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                                       Telepon: (62-21) 5020 0353,
                                       Faksimili: (62-21) 5020 0352
                                      Email : corsec@tbsenergi.com,
                                     Website:www. www.tbsenergi.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published30 Dec 2024
Pages14
Characters44,336
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS ENERGI UTAMA TBK p.1 ×14
linked org PT Toba Sejahtra p.8
linked org PT Bara Makmur Abadi p.8
linked person Dicky Yordan p.8 ×3
linked person Pandu Patria Sjahrir p.8 ×3
linked person Alvin Firman Sunanda p.8 ×2
linked person Juli Oktarina p.8 ×2
linked person Mufti Utomo p.8 ×2
linked person Sudharmono | Saragih p.8 ×2
linked person Bacelius Ruru p.8
linked person Djamal Attamimi p.8
linked person Dr. Ahmad Fuad Rahmany p.8
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible person Prof. Bambang P. p.8
possible person Andre Soelistyo p.10
unresolved org PT Energi Kreasi Bersama p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved person | Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja · Akuntan Publik p.2
unresolved org PT Rekan Anak Bangsa p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved — Penilai Independen atau KJPP p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.3
unresolved — 17/2020 p.3
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.4 ×2
unresolved org KJPP Kusnanto p.4
unresolved org PT Buana Persada Gemilang p.6 ×2
unresolved person Tintin Surtini p.6
unresolved org PT Toba Bara Sejahtra p.6 ×3
unresolved person Jimmy Tanal p.6
unresolved person Hasbullah Abdul Rasyid p.6
unresolved person Aulia Taufani S.H. · Notaris p.6 ×6
unresolved org PT Perkebunan Kaltim Utama I p.7
unresolved org PT Gorontalo Listrik Perdana p.7
unresolved org PT Minahasa Cahaya Lestari p.7
unresolved org PT Adimitra Energi Hidro p.7
unresolved org PT Bayu Alam Sejahtera p.7
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7
unresolved org Holdings Pte. Ltd p.8
unresolved person Brodjonegoro p.8
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.9 ×5
unresolved org Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta p.9
unresolved org PT Karya Baru TBS p.9 ×2
unresolved org PT Toba Bara Energi p.10
unresolved org Kementerian Keuangan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result