Back to announcement
20241230_MUTU_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31841654_lamp2.pdf
Board change Needs review MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
SURAT KEPUTUSAN
tentang
PENGGANTIAN DAN PENGANGKATAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL
PT MUTUAGUNG LESTARI TBK
PRESIDEN DIREKTUR PT MUTUAGUNG LESTARI TBK
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik, maka
fungsi Audit Internal merupakan posisi yang strategis dalam Perseroan;
b. Bahwa guna meningkatkan nilai dan memperkuat kinerja operasional
perusahaan, telah ditetapkan mengenai pembentukan Unit Audit Internal
berdasarkan Keputusan Direksi;
c. bahwa sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Audit
Internal merupakan suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang
bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai
dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang
sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas
manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan;
Mengingat : a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;
b. Piagam Audit Internal Perseroan
Memperhatikan : a. Anggaran Dasar PT Mutuagung Lestari Tbk;
b. Keputusan Direksi PT Mutuagung Lestari Tbk Nomor
051.1/SKEP=MUTU/III/2023 tentang Unit Audit Internal;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN TENTANG PERGANTIAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL PT
MUTUAGUNG LESTARI TBK
Kesatu : Dengan persetujuan Dewan Komisaris PT Mutuagung Lestari Tbk,
Memberhentikan dengan hormat Ibu Resti Afriani dari jabatannya sebagai Kepala
Unit Audit Internal dan mengangkat Ibu Upi Aisyah sebagai Kepala Unit Audit
Internal Perseroan yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di
kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan maka akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
1
Page 2
Kedua : Menugaskan Kepala Unit Audit Internal yang baru diangkat untuk melaksanakan
fungsi, tugas, dan tanggung jawab Audit Internal sesuai dengan Piagam Unit Audit
Internal Perseroan dan ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di bidang
pasar modal untuk Unit Audit Internal.
Keputusan ini mulai berlaku pada dan sejak saat ditetapkan.
Ditetapkan di : Depok
Pada Tanggal
Ditetapkan Oleh :
Arifin Lambaga
Presiden Direktur
Diketahui dan disetujui oleh:
Dewan Komisaris
PT MUTUAGUNG LESTARI TBK
Mohamad Indra Permana Firdaus Gati Wibawaningsih
Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Independen
2
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
299 ms
12 Sep 2026 22:55
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Mutuagung Lestari Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}