Back to announcement
20241230_GDYR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31841653.pdf
Other Text extracted GDYRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat CSLM.223/CORSEC/XII/2024
Nama Perusahaan Goodyear Indonesia Tbk
Kode Emiten GDYR
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13551/BEI.PP3/12-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
1
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik /
The Company is not aware of any material information or facts that can affect the value of the company's
securities or investor investment decisions as stipulated in OJK Regulation Number 31/POJK.04/2015
regarding Disclosure of Information or Material Facts by Issuers or Public Company.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
2 Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021 /
The Company is not aware of any material information or facts that can affect the value of the company's
securities or investor investment decisions as stipulated in Regulation number I-E: regarding Obligation to
Submit Information as stipulated in points III.2.1. and IV.2.1 Attachment to the Decree of the Directors of PT
Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak terdapat informasi, fakta, kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
3 Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik /
There are no information, facts, or other important events that are material and may affect the price of the
company's securities and business continuity of the Company that have not been disclosed to the public.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka /
The Company is not aware of the activity of certain shareholders based on OJK regulation Number
11/POJK.04/2017 concerning Ownership Reports or Any Change in Share Ownership of Public Company
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai saat ini, Perseroan belum memutuskan aksi korporasi yang dapat mengakibatkan pencatatan
5
saham Perseroan di Bursa yang akan dilakukan hingga 3 bulan ke depan /
To date, the Company has not decided on any corporate actions that could result in the listing of the
Company's shares on the IDX which will be conducted until 3 months ahead.
Page 2
Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki informasi atas rencana pemegang saham utama terkait dengan
6
kepemilikan sahamnya di Perseroan /
As of today, the Company does not have any information regarding the plans of the main shareholders
regarding their share ownership in the Company.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Goodyear Indonesia Tbk
Corporate Secretary
Corporate Secretary
Goodyear Indonesia Tbk
Jl. Pemuda No.27 Bogor 16161
Telepon : 0251-8322071, Fax : 0251-8328088, https://www.goodyear-indonesia.com/
Nama Pengirim Corporate Secretary
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 30-12-2024 10:54
Lampiran 1. CSLM 223_Response letter to IDX.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Goodyear Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Goodyear Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. CSLM.223/CORSEC/XII/2024 Issuer Name Goodyear Indonesia Tbk Issuer Code GDYR Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13551/BEI.PP3/12-2024 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
1
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik /
The Company is not aware of any material information or facts that can affect the value of the company's
securities or investor investment decisions as stipulated in OJK Regulation Number 31/POJK.04/2015
regarding Disclosure of Information or Material Facts by Issuers or Public Company.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
2 Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021 /
The Company is not aware of any material information or facts that can affect the value of the company's
securities or investor investment decisions as stipulated in Regulation number I-E: regarding Obligation to
Submit Information as stipulated in points III.2.1. and IV.2.1 Attachment to the Decree of the Directors of PT
Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak terdapat informasi, fakta, kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
3 Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik /
There are no information, facts, or other important events that are material and may affect the price of the
company's securities and business continuity of the Company that have not been disclosed to the public.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka /
The Company is not aware of the activity of certain shareholders based on OJK regulation Number
11/POJK.04/2017 concerning Ownership Reports or Any Change in Share Ownership of Public Company
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai saat ini, Perseroan belum memutuskan aksi korporasi yang dapat mengakibatkan pencatatan
5
saham Perseroan di Bursa yang akan dilakukan hingga 3 bulan ke depan /
To date, the Company has not decided on any corporate actions that could result in the listing of the
Company's shares on the IDX which will be conducted until 3 months ahead.
Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki informasi atas rencana pemegang saham utama terkait dengan
6
kepemilikan sahamnya di Perseroan /
As of today, the Company does not have any information regarding the plans of the main shareholders
regarding their share ownership in the Company.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Goodyear Indonesia Tbk
Page 5
Corporate Secretary
Corporate Secretary
Goodyear Indonesia Tbk
Jl. Pemuda No.27 Bogor 16161
Phone : 0251-8322071, Fax : 0251-8328088, https://www.goodyear-indonesia.com/
Sender Name Corporate Secretary
Function Corporate Secretary
Date and Time 30-12-2024 10:54
Attachment 1. CSLM 223_Response letter to IDX.pdf
This is an official document of Goodyear Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Goodyear Indonesia Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.