Back to announcement
20241230_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31841644_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PANGGILAN KEDUA
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”),
dengan ini memberitahukan telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 (“RUPSU”) pada tanggal 17 Desember 2024, bertempat di WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur.
Dalam RUPSU pertama tersebut, RUPSU tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan, karena RUPSU pertama tersebut dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk yang
bernilai pokok Rp233.600.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus juta Rupiah) atau sebanyak 233.600.000.000 (dua ratus
tiga puluh tiga miliar enam ratus juta) suara yang merupakan 73,92% (tujuh puluh tiga koma sembilan dua persen) dari jumlah Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten
dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp316.000.000.000,00 (tiga ratus enam
belas miliar Rupiah), sehingga RUPSU tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Senin, 6 Januari 2025
Waktu : Pukul 13.30 WIB s.d selesai
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda RUPSU:
1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2023 antara lain pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
2023 dan 2024.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 terhadap penjelasan
dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, dan/atau usulan
para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2023.
Catatan:
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum
atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan
perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus
tersebut.
e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan
Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku).
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan
pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil
keputusan RUPSU.
6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
Jakarta, 30 Desember 2024
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.