Back to announcement
20241228_BBSS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31831615_lamp1.pdf
Board change Needs review BBSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.953
Sg PT. BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk Project Office : Jl. Raya Gelora Bung Tomo No. 8 Surabaya SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT. BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA, TBK NO. 008/SK-DKOM/XII/2024 tentang PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI (“Surat Keputusan”) Menimbang: 1. Bahwa dalam rangka memenuhi serta mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 34/2014), PT. Bumi Benowo Sukses Sejahtera, Tbk. (“Persero”) dapat membentuk Fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menerapkan Fungsi Tata Kelola Perusahaan yang baik berkaitan dengan transparansi proses Nominasi dan Remunerasi serta meningkatkan kualitas, kompetensi dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam angka (1) di atas, Perseroan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan Fungsi dan Tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 3. Bahwa yang tersebut namanya di bawah ini telah memenuhi kriteria sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawabsebagaimana mengacu pada POJK No. 34/POJK.04/2014. 4. Bahwa untuk mengangkat Komite Nominasi dan Remunerasi serta mencapai maksud yang disebutkan diatas berdasarkan POJK No. 34/POJK.04/2014 perlu ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris. Mengingat: 1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. 2. POJK No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. 3. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Memutuskan: 1. Mengangkat kembali Bapak “Alexander” sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, Bapak “Jodediah Loeminto Untung” dan Bapak “Budiono Wisanto” sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 2. Bahwa masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris. 3. Bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan. 4. Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mempunyai tugas, fungsi dan kewajiban sebagaimana yang disebut dalam POJK No.34/POJK.04/2014.
Page 2 OCR 0.935
OM PT. BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk Head Office : JIW. R. Supratman No. 19, Kel. Dr. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya | telp. 031 561 2227 /031 565 2277 Project Office : Jl. Raya Gelora Bung Tomo No. 8 Surabaya 5. Bahwa Fungsi, Tugas dan tanggung jawab secara langsung kepada Dewan komisaris Perseroan, dirinci dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. 6. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka dapat diadakan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Surabaya Pada tanggal : 27 Desember 2024 Komisgris Utama, Drs. Muslich Ramelan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
126 ms
13 Sep 2026 15:45
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}