Back to announcement
20241228_BBSS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31831614_lamp1.pdf
Board change Needs review BBSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.958
PT. BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk Head Office : Jl.W. R. Supratman No. 19, Kel. Dr. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya | telp. 031 561 2227 / 031 565 2277 Project Office : Jl. Raya Gelora Bung Tomo No. 8 Surabaya SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT. BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA, Tbk NO. 007/SK-DKOM/XI1/2024 tentang PENGANGKATAN KEMBALI KOMITE AUDIT (“Surat Keputusan”) Menimbang: 1. Bahwa dalam rangka memenuhi serta mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (POJK 55/2015), PT. Bumi Benowo Sukses Sejahtera, Tbk. (“Persero”) diwajibkan untuk membentuk Komite Audit. 2. Bahwa dalam Rangka memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam angka (1) di atas, Perseroan membentuk Komite Audit yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan Fungsi dan Tugas Dewan Komisaris. 3. Bahwa yang tersebut namanya di bawah ini telah memenuhi kriteria sebagai Komite Audit Perseroan untuk melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab sebagaimana mengacu pada POJK No. 55/POJK.04/2015. 4. Bahwa untuk mengangkat Komite Audit serta mencapai maksud yang disebutkan di atas berdasarkan POJK No. 55/POJK.04/2015 perlu ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris. Mengingat: 1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. 2. POJK No. 55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. 3. Piagam Komite Audit Perseroan. Memutuskan: 1. Mengangkat kembali Bapak “Alexander” sebagai Ketua Komite Audit Perseroan, Bapak “Harianto Wijaya” dan Bapak “Harris Manurung” sebagai Anggota Komite Audit Perseroan. 2. Bahwa masa jabatan anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris. 3. Bahwa Komite Audit bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan. 4. Komite Audit Perseroan mempunyai tugas, fungsi dan kewajiban sebagaimana yang disebut dalam POJK No.55/POJK.04/2015. 5. Bahwa Fungsi, Tugas dan tanggung jawab secara langsung kepada Dewan komisaris Perseroan, dirinci dalam Piagam Komite Audit Perseroan. 6. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka dapat diadakan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya.
Page 2 OCR 0.851
Of PT. BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk Head Office : JIW. R. Supratman No.19, Kel. Dr. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya | telp. 031 561 2227 /031 565 2277 Project Office : Jl. Raya Gelora Bung Tomo No. 8 Surabaya Ditetapkan di : Surabaya Pada tanggal : 27 Desember 2024 Drs. Muslich Ramelan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
99 ms
13 Sep 2026 15:45
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT BUMI BENOWO SUKSES SEJAHTERA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}