Skip to content
Back to announcement

20241224_PART_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31830970_lamp1.pdf

Board change Needs review PART

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
 rfu                            PT CIPIA PFFtpAI\IA LANCAR TBK
                      Jl. Prabu Sili\^iangi, KM 0£, RT.001, RW.004, Keroncong
                          Kec. Jatiuwung, Kota hangerang, Banten. 15134
                            Tele : 021-38962ol6 Fax : o21-38962ol6
                   Emall : lrfo@cpl-id.com   Web : www.ciDtaoerdanalancar.com



                            SURAT KEPuTUSAN DEWAN KOMISARIS
                                   PT Cjpta Perdana Lancer Tbk

                                 Nom or: 03/C PL€KDKOM«l/2024

                                      TENTANG
                  PERGANTIAN ANGGOTA KOIvllTE NOMINASI DAN REMUNERASI

Menimbang:
1. Bahwa dalam rangka membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait
   Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, maka Dewan
   Komisaris PT Cipta Perdana Lancar Tbk ("Perseroan°) telah membentuk Komi(e Nominasi dan
   Remunerasi yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan
   Dewan Komisaris Nomor 02/CPL-SK DKOMnl/2024 tanggal 7 Februari 2o24;
2. Bahwa pada saa( ini Dewan Komisaris memandang perlu adanya pergantian sa]ah seorang
   anggcta Komite Nominasi dan Remunerasi yang perlu dituangkan da]am Surat Keputusan Dewan
     Komisari§:

M®ngingat:
1.   Anggaran Dasar perseroan beseha perubahan-perubahannya;
2.   Peraturan OJK No. 34floJK.04/2014, tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
     Perusahaan ("POJK No. 34/2014");
3.   Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Tanggal 7 Februari 2024.

                                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

                      pERGANnAN KOMiTE NOMiNAsi DAN REiviuNERAsi
                             PT CIPTA PERDANA LANCAR Tbk
                                   SEBAGAI BERIKUT :

                                               PASAL 1

Memberhentikan dengan hormat nana dibawah ini sebagai Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Cipta Perdana Lancar Tbk :

1.   Ali Abdulrachman                          :
                                           Sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                                          PT Cipta Perdana Lancar Tbk
Dengan ucapan terima kasih alas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku
jabatan tersebut.

                                               PASAL 2

Mengangkat nama dibawah ini sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Cipta Perdana
Lancar Tbk :
Page 2
 rfu                             PT CIPTA PERPAl\lA !Al\lcAR TBK
                       Jl. Prabu Siliwangi, KM 0i, RT,001, RW.004, Keroncong
                          Kec. Jatiu\A/uns, Kate Tangerang, Banten. 15134
                            Talp : o21-38962ol6   Fax : 021-38962016
                   ErriaN : lnfo@col-id.com   Web : www.ciDtaperdanalancar.com



1.   Nenden widiastuti                        :   Sebagai Anggota Komite Nominasi & Remunerasi PT
                                                  Cjpla Perdana Lancar Tbk

                                                    PASAL 3

Berdasarkan Pasal 2 Keputusan ini, maka susunan Keanggotaan Komite Nomjnasi dan Remunerasi
PT Cipta Perdana Lancar Tbk menjadi sebagai berikut :

1.   Drs. Basa sidabutar s.H., rvl.H.         :   Sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Nominasi
                                                 dan Remunerasi
2.   Nenden widlastuti                         : Sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
3.   Bambang setyono                          : Sebagal Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

                                                    PASAL 4

1.   Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri sebagai berikut:

     a. Terkait dengan fungsi Nominasi:
         1. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
             a) komposisi jabatan anggota Djreksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
             b) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
             c) kebijakan evaluasi kineria bagi anggota Direksi dan/atau anggcta Dewan Komisaris;
         2. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggofa Direksi dan/atau
             anggota Dewan Komisaris berdasarkan to]ok ukur yang te]ah disusun sebagai bahan
             evaluasi;
         3. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
             kemampuan anggcta Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
         4. memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagal anggota Direksi dan/atau
             anggcta Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
     b. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
         1. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisari§ mengenai:
             a) struktur Remunerasi;
             b) kebijgkan atas Remunerasi; dan
             c) besaran atas Remunerasi;
         2. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kineria dengan kesesuaian
             Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Djreksi dan/atau anggota Dewan
             Komisaris.

2.   Nasa jabatan anggota Komite Nomina§i dan Remunerasi tidak lebih lama dart masa jabatan
     Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau untuk periode dart tanggal
     surat keputusan ini ditetapkan hingga terselenggaranya RUPST Perseroan (ahun 2029 dan/atau
     hingga waktu yang lebih cepat dari itu berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

3.   Surat Keputu§an ini beriaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat
     kekurangan atau kekeliruan, maka akan diubah dan disempumakan sebagajmana mestinya.
Page 3
                               PT CIPTA PERDAl\lA LJINCAR TBK
                     Jl. Prabu Siliwangi, KM 0,5, RT.001, RW.004, Keroncong
     1H|                  Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. 15134
                            Telp : 021-38962016 Fax : 021-38962016
                 Errlail : lnfo@col-id.com  Web : www.ci     erdanalancar.com



4.   Dengan bertaku efektif Surat Kepu(usan ini sejak tanggal ditetapkan, maka Surat Keputusan
     Dowan Komisaris Nomor 02/CPL-§K DKOM/lI/2024 langgal 7 Feb"ari 2024 dinyatakan tidak
     berlaku.



Ditetapkan di : Tangerang
Tanggal       : 23 Desember 2024



                                  PT. Cipta Perdana Lancar Tbk

                                         Dowan Komisaris




         Komisaris Utama
                                    Drs. Basa Sidabutar S.H. M.H
                                       Komisaris I ndependen
                                                                  -             Komisaris

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published28 Dec 2024
Pages3
Characters6,651
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Cipta Perdana Lancar Tbk p.1 ×20
unresolved org PT CIPIA PFFtpAI p.1
unresolved org IA LANCAR TBK p.1
unresolved org Cjpta Perdana Lancer Tbk p.1 ×2
unresolved org PT CIPTA PERPAl p.2
unresolved org Cjpla Perdana Lancar Tbk p.2 ×2
unresolved person Drs. Basa p.2
unresolved org PT CIPTA PERDAl p.3
unresolved org LJINCAR TBK p.3
unresolved person Dowan · Komisaris p.3 ×2
unresolved person Drs. Basa Sidabutar S.H. M. p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 106 ms 12 Sep 2026 22:55

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Cjpta Perdana Lancer Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result