Skip to content
Back to announcement

20260619_PALM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102706_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review PALM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com



                                     SURAT KETERANGAN

Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta,
dengan ini menerangkan:

Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada
hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026, bertempat di Ruang Nissi 5 & 6, JS Luwansa Hotel and
Convention Center, Jalan H. R. Rasuna Said Kavling C-22, Jakarta 12940, dari perseroan
terbatas:

                          PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
                                     (“Perseroan”)

berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat
oleh saya, Notaris, pada tanggal 17 Juni 2026 Nomor 171 (“Akta”).

Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut:

MATA ACARA PERTAMA

1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 (dua ribu
   dua puluh lima), termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan
   Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima).
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
   de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
   tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua
   puluh lima), sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Tahunan
   Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-
   undangan.

MATA ACARA KEDUA

Memberi pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu
dua puluh lima), yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan, berdasarkan laporan Kantor Akuntan Publik Nomor
00132/2.1068/AU.1/05/1249-1/1/III/2026 tanggal 30 (tiga puluh) Maret 2026 (dua ribu dua
puluh enam) yang ditandatangani oleh Nanda Priyatna Harahap, SE, M.Ak., CA, CPA, ASEAN
Page 2
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com



CPA dengan Nomor Registrasi AP.1249, Akuntan Publik telah memberikan opini tanpa
modifikasian.

MATA ACARA KETIGA

1. Menyetujui saldo laba Perseroan per 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua
   puluh lima) yang belum ditetapkan penggunaannya sebesar Rp1.694.373.041.000,00
   (satu triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta
   empat puluh satu ribu Rupiah) untuk digunakan sebagai berikut:
       a. Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) ditempatkan sebagai dana
           cadangan Perseroan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT;
       b. Sebesar Rp50.345.198.266,00 (lima puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta
           seratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh enam Rupiah) atau
           sekitar 2,97% (dua koma sembilan tujuh persen) dari laba bersih Perseroan per
           31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) yang belum
           ditetapkan penggunaannya atau setara dengan Rp3,20 (tiga koma dua nol
           Rupiah) per saham, ditetapkan sebagai dividen sebagai dividen tunai yang akan
           dibagikan kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar
           pemegang saham pada tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juni 2026 (dua ribu dua
           puluh enam), dengan memperhitungkan jumlah saham yang telah dibeli kembali
           oleh Perseroan pada tanggal tersebut, dan pembayaran akan dilaksanakan pada
           tanggal 17 (tujuh belas) Juli 2026;
       c. Sisanya sebesar Rp1.643.927.842.734,00 (satu triliun enam ratus empat puluh
           tiga miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh dua
           ribu tujuh ratus tiga puluh empat Rupiah) akan digunakan untuk menambah
           saldo laba ditahan (retained earning).
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
   tindakan dan/atau keputusan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
   pembagian/pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham, termasuk namun tidak
   terbatas pada mengatur tata cara pembagian/pembayaran dividen tunai tersebut,
   menentukan tanggal pelaksanaan pembagian/pembayaran dividen tunai dan
   mengumumkan jadwal waktu pelaksanaan pembagian/pembayaran dividen tunai
   tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KEEMPAT

Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan,
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk menunjuk Akuntan Publik
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan
Page 3
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com



berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 serta menetapkan jumlah honorarium Akuntan
Publik tersebut beserta persyaratan lainnya serta untuk menunjuk Akuntan Publik pengganti
apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat melakukan
tugasnya.

MATA ACARA KELIMA

1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi Dewan
   Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam) serta
   memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memutuskan jumlah
   yang akan diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dengan tetap
   memperhatikan rekomendasi dan saran dari Komite Nominasi dan Remunerasi
   Perseroan.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang penetapan besaran gaji dan tunjangan serta
   fasilitas lainnya bagi seluruh anggota Direksi Perseroan untuk periode tahun 2026
   (dua ribu dua puluh enam) kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan tetap
   memperhatikan rekomendasi dan saran dari Komite Nominasi dan Remunerasi
   Perseroan.

MATA ACARA KEENAM

Tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan.

Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor
kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                      Jakarta, 17 Juni 2026
                                                   Notaris di Kota Jakarta Selatan




                                                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published19 Jun 2026
Pages3
Characters7,450
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person JOSE DIMA SATRIA p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU p.1 ×3
unresolved person H. R. Rasuna Said p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1
unresolved person Nanda Priyatna Harahap p.1
unresolved org Kota Jakarta Selatan JOSE DIMA SATRIA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 1512 ms 12 Sep 2026 22:06

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-17',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Ruang Nissi 5 & 6, JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jalan H. '
          'R. Rasuna Said Kavling C-22, Jakarta 12940, dari perseroan '
          'terbatas: PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk (“Perseroan”) '
          'berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat '
          'tersebut dibuat oleh saya, Notaris,'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result