Back to announcement
20241227_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31831440_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya
disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman antara
PT Adaro Clean Energy Indonesia (“ACEI”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan, dengan
PT Karimun Sarana Surya (“KSS”), suatu perseroan terbatas yang 90,05% (sembilan puluh koma nol
lima persen) sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak
perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan
besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang),
aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin,
pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)
Kantor Pusat:
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2,
Jakarta 12950, Indonesia
Email: corsec@adaro.com, corsec@alamtri.com
Website: www.alamtri.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2024
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
Undang-Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.
AS$ : Dolar Amerika Serikat.
Direktur : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
SOFR : Secured Overnight Financing Rate.
Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan
Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan
untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau
kewajaran terhadap transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Perseroan : PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (sebelumnya bernama
PT Adaro Energy Indonesia Tbk), suatu perusahaan terbuka
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
Transaksi Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
ACEI dan KSS telah melakukan Transaksi Afiliasi dengan menandatangani Perjanjian Pinjaman
tertanggal 23 Desember 2024 dimana ACEI memberikan pinjaman kepada KSS dengan jumlah
sampai dengan AS$4.100.000 (empat juta seratus ribu Dolar Amerika Serikat) (“Perjanjian
Pinjaman”).
Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, pelaksanaan Transaksi Afiliasi wajib
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka
memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi
Afiliasi tersebut.
Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah Laporan Pendapat Kewajaran dari Kantor
Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan Nomor 00073/2.0142-
00/BS/02/0177/1/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024 (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai
memberikan pendapat wajar terhadap Perjanjian Pinjaman.
Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020
dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) karena total nilai Transaksi
Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2024 yang dilakukan Penelaahan Terbatas oleh
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, yaitu sebesar AS$7.700.589 (dalam
ribuan Dolar Amerika Serikat).
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi
Perseroan berkomitmen untuk secara strategis mengembangkan sektor non-pertambangan
batu bara. Hal ini bertujuan untuk menciptakan portofolio bisnis yang lebih seimbang dan
menjadi kontributor penting terhadap penciptaan nilai jangka panjang. Dalam upaya ini,
Perseroan juga berencana untuk mengintegrasikan energi terbarukan ke dalam portofolio
bisnisnya, sejalan dengan tren global menuju keberlanjutan. Dengan mengembangkan
proyek-proyek energi hijau dan memanfaatkan teknologi inovatif, Perseroan tidak hanya
akan meningkatkan daya saing, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan
masyarakat.
Pengembangan proyek energi terbarukan ini dilakukan oleh Perseroan melalui ACEI dan
anak usahanya. KSS selaku salah satu anak usaha dari ACEI, saat ini sedang
mengembangkan salah satu proyek energi terbarukan di Kabupaten Karimun, Kepulauan
Riau. Oleh karena itu, ACEI memberikan pinjaman kepada KSS berdasarkan Perjanjian
Pinjaman untuk merealisasikan pengembangan proyek sebagaimana dimaksud.
Di sisi lain, energi terbarukan saat ini memiliki potensi profitabilitas dan likuiditas yang cukup
tinggi.
ACEI dan KSS juga senantiasa memastikan adanya kajian profil risiko, diversifikasi investasi
yang baik, serta senantiasa memantau dan melakukan penyeimbangan portofolio investasi.
3
Page 4
ii. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Pada tanggal 23 Desember 2024, ACEI dan KSS telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
dimana ACEI memberikan pinjaman kepada KSS.
Berikut adalah informasi mengenai Transaksi:
• Nilai Pokok Pinjaman : AS$4.100.000
• Bunga : Term SOFR ditambah 1,70% per tahun
• Tanggal Jatuh Tempo : 31 Desember 2025
• Penggunaan Pinjaman : Tujuan investasi dan pengembangan proyek milik KSS
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 jika dikemudian
hari terdapat transaksi berkelanjutan dari Perjanjian Pinjaman ini, dimana Perjanjian
Pinjaman ini merupakan transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya tersebut, dan
syarat dan kondisi Perjanjian Pinjaman ini tidak mengalami perubahan yang dapat
merugikan Perseroan.
iii. Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi
1. Perseroan sebagai pengendali ACEI dan KSS
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris
Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian
Perseroan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli
2006, Tambahan Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26
Agustus 2004. Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 55 tertanggal 18
November 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐
0074064.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 19 November 2024.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 44 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0121980 tertanggal 29
Mei 2023 dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 8
tertanggal 4 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐0209993 tertanggal 4 Juni 2024, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Bapak Edwin Soeryadjaya
Wakil Presiden Komisaris: Bapak Theodore Permadi Rachmat
Komisaris: Ibu Arini Saraswaty Subianto
4
Page 5
Komisaris Independen: Bapak Mohammad Effendi
Komisaris Independen: Bapak Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur: Bapak Garibaldi Thohir
Wakil Presiden Direktur: Bapak Christian Ariano Rachmat
Direktur: Bapak Michael William P. Soeryadjaya
Direktur: Bapak M. Syah Indra Aman
Direktur: Bapak Julius Aslan
Direktur: Bapak Iwan Dewono Budiyuwono
2. ACEI
Riwayat Singkat
ACEI merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. ACEI didirikan berdasarkan
Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. Notaris
di Jakarta No. 28 tertanggal 16 November 2021. Akta pendirian ACEI disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0072871.AH.01.01 tertanggal 16 November 2021 dan anggaran dasar ACEI telah
diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn. No. 107 tertanggal 19 Desember 2024. Perubahan Anggaran Dasar ini
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0226883.
Maksud dan tujuan ACEI adalah berusaha dalam bidang kegiatan konsultasi manajemen,
konsultasi bisnis dan broker bisnis, pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik,
pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, penunjang tenaga listrik lainnya, dan
industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 28 tertanggal 16 November
2021, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0072871.AH.01.01 tertanggal 16 November
2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi ACEI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Bapak Garibaldi Thohir
Komisaris: Bapak Mohammad Syah Indra Aman
Direksi
Presiden Direktur: Bapak Christian Ariano Rachmat
Direktur: Ibu Susanti
3. KSS
Riwayat Singkat
KSS merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. KSS didirikan berdasarkan Akta
Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta, No. 39 tertanggal 17 November 2021. Akta pendirian KSS disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan AHU-
0073200.AH.01.01.Tahun 2021 tertanggal 17 November 2021 dan anggaran dasar KSS
5
Page 6
telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir yaitu berdasarkan Akta Notaris
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 74 tertanggal 20 Desember 2022. Perubahan ini telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan AHU-0093722.AH.01.02.TAHUN 2022
tertanggal 23 Desember 2022.
Maksud dan tujuan KSS adalah berusaha dalam bidang kegiatan konsultasi manajemen,
konsultasi bisnis dan broker bisnis, pembangkit tenaga listrik, pembangkit, transmisi,
distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, pengoperasian
instalasi pemanfaatan tenaga listrik, pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik,
penunjang tenaga listrik lainnya, dan industri peralatan pengontrol dan pendistribusian
listrik.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 17 tertanggal 6 Agustus
2024, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No AHU-AH.01.09-0237514 tahun 2024 tertanggal 8
Agustus 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi KSS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Bapak Christian Ariano Rachmat
Komisaris: Ibu Susanti
Direksi
Presiden Direktur: Bapak Dharma Hutama Djojonegoro
Direktur: Ibu Vivi Simampo
Direktur: Ibu Sylvia Trianasari Tambunan
B. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
DENGAN PERSEROAN
Perjanjian Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
42/2020. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan Afiliasi ACEI dan
KSS sebagai pihak-pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi, dengan Perseroan:
0.5%
Keterangan:
(1) PT Adaro Clean Energy Indonesia
(2) PT Karimun Industri Surya Semesta
(3) PT Karimun Sarana Surya
6
Page 7
C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Ribuan AS$
Reviu Proforma
Laporan Posisi Keuangan Transaksi
30 Juni 2024 30 Juni 2024
Aset lancar 3.743.451 - 3.743.451
Aset tidak lancar 6.521.012 - 6.521.012
Total aset 10.264.463 - 10.264.463
Liabilitas jangka pendek 1.642.207 - 1.642.207
Liabilitas jangka panjang 921.667 - 921.667
Total liabilitias 2.563.874 - 2.563.874
Ekuitas 7.700.589 - 7.700.589
Ribuan AS$
Reviu Proforma
Laporan Laba Rugi Transaksi
30 Juni 2024 30 Juni 2024
Pendapatan usaha 2.972.835 - 2.972.835
Beban pokok pendapatan 1.765.110 - 1.765.110
Laba bruto 1.207.725 - 1.207.725
Laba usaha 1.008.087 - 1.008.087
Laba bersih 880.189 - 880.189
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK
DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perjanjian Pinjaman dilakukan karena memberikan proses yang lebih efisien dibandingkan
dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga. Kondisi Perseroan sebagai perusahaan holding
tentunya memiliki tantangan tersendiri untuk memperoleh pendanaan dengan jumlah yang cukup
besar.
Oleh karena itu, Perjanjian Pinjaman ini akan membantu Perseroan melalui ACEI dan anak
usahanya dalam mengeksekusi dan memformulasikan strategi pertumbuhan grup.
Dokumen-dokumen sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman ini telah dibuat menggunakan
syarat dan ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga
syarat dan ketentuan atas Transaksi Afiliasi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
Transaksi Afiliasi wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk
memberikan Pendapat Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman, sesuai dengan Surat Penawaran
7
Page 8
No.0004/2.0142-00/PP-B/DSS-01/0177/XI/2024 tertanggal 20 Nopember 2024 yang telah
disetujui Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman Nomor 00073/2.0142-00/BS/02/0177/1/XII/2024 tertanggal
20 Desember 2024:
i. Identitas Pihak
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah
ACEI dan KSS, yang mana keduanya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan.
ii. Objek Analisis Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat
kewajaran terkait dengan rencana penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara ACEI
dengan KSS, dimana ACEI selaku Pemberi Pinjaman sepakat untuk memberikan
pinjaman sampai dengan sejumlah AS$4.100.000 (empat juta seratus ribu Dolar Amerika
Serikat) kepada KSS dengan tingkat suku bunga sebesar Term SOFR+1,70% dan
tanggal jatuh tempo 31 Desember 2025 (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
iii. Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Pendapat kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.
iv. Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
• Laporan Penilai atas pendapat kewajaran ini bersifat non disclaimer opinion.
• Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai Independen terima dari
manajemen dan data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai
data ekonomi dan industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
• Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen‐dokumen yang
digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
kepentingan lain di luar kepentingan Pasar Modal.
• Dalam melaksanakan analisis, Penilai Independen mengasumsikan dan bergantung
pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada Penilai Independen oleh Perseroan
atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan
tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi‐informasi tersebut. Penilai Independen
juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta‐fakta yang menyebabkan informasi‐informasi yang diberikan
kepada Penilai Independen menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
• Penilai Independen mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi‐asumsi
yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai Independen
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat Penilai Independen karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
• Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi
tanggung jawab Penilai Independen.
8
Page 9
• Perubahan‐perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
sebagainya bukan menjadi tanggung jawab Penilai Independen.
v. Pendekatan dan metode penilaian
Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup
hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi.
c. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.
vi. Pendapat Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi yang akan dilakukan berupa pemberian pinjaman sampai dengan sejumlah
AS$4.100.000 (empat juta seratus ribu Dolar Amerika Serikat) oleh ACEI kepada KSS
dengan tingkat suku bunga sebesar Term SOFR+1,70% per tahun dan tanggal jatuh
tempo 31 Desember 2025 adalah Wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman ini telah melalui prosedur yang
memadai dan memastikan bahwa Perjanjian Pinjaman dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi
yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan
memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length principle).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman ini merupakan
suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan
Perjanjian Pinjaman telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material
tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi
Perjanjian Pinjaman harap menghubungi:
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said
Block X-5, Kav. 1-2
Jakarta 12950
Indonesia
Email: corsec@adaro.com; corsec@alamtri.com
9
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
—
| Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman
· Penilai Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Desmar
p.2
unresolved
org
Salman dan Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3
unresolved
person
Sukawaty Sumadi
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×8
unresolved
person
Theodore Permadi Rachmat
p.4 ×2
unresolved
person
Mohammad Effendi
p.5
unresolved
person
Christian Ariano Rachmat
p.5 ×6
unresolved
person
Michael William P. Soeryadjaya
p.5
unresolved
person
M. Syah Indra Aman
p.5
unresolved
person
Pengawasan Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie
· Notaris
p.5 ×13
unresolved
person
Mohammad Syah Indra Aman
p.5
unresolved
person
Dharma Hutama Djojonegoro
p.6
unresolved
person
Vivi Simampo
p.6
unresolved
person
Sylvia Trianasari Tambunan B.
p.6
unresolved
org
PT Karimun Industri Surya Semesta
p.6
unresolved
org
KJPP Desmar
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
4145 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}