Skip to content
Back to announcement

20241227_ICON_Laporan Informasi dan Fakta Material_31831498_lamp1.pdf

Other Text extracted ICON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.948
KN

No. 01-27 /ICON/XI1/2024 Jakarta, 27 Desember 2024
Lampiran 2 1 (satu)
Kepada Yth.:

Direksi Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Up. Ibu Neviyanti
Deputi Direktur Pengenaan Sanksi Emiten, Perusahaan Publik dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Perihal : Keringanan Pembayaran Sanksi Administratif Keterlambatan Penyampaian Laporan

Dengan hormat,

Menunjuk kepada surat OJK

No. S-1208/PM.2113/2024 tanggal 06 Desember 2024 — keterlambatan LT dab LB Perseroan
periode 2023. Denda Rp 44.000.000,00

No. S-1221/PM.2113/2024 tanggal 10 Desember 2024 — keterlambatan penyampaian dan
pengumuman LKT Perseroan per 31 Desember 2023. Denda Rp 42.000.000,00

No. S-1233/PM.2113/2024 tanggal 12 Desember 2024 — keterlambatan Penyampaian Laporan hasil
Evaluasi Komite Audit atas LKT Perseroan per 31 Desember 2021. Denda Rp 5.000.000,00

No. S-1252/PM.2113/2024 tanggal 13 Desember 2024 — keterlambatan Penyampaian dan
pengumuman LKT Tengah Tahun Perseroan per 30 Juni 2024. Denda Rp 12.000.000,00

Atas pengenaan sanksi yang tertuang pada surat-surat OJK tersebut di atas bersama ini kami sampaikan hal
hal sebagai berikut :

1.

Sanksi denda pada butir d sesuai surat OJK No. S-1252/PM.2113/2004 telah kami bayar pada
tanggal 27 Desember 2024 (bukti terlampir).

Untuk butir c sesuai surat OJK No. 1233/PM.2113/2024 Perseroan tidak memungkiri kondisi
keterlambatan yang terjadi, namun demikian khusus untuk sanksi yang tertuang pada Surat OJK S-
1223 mengenai keterlambatan penyampaian Laporan Hasil Evaluasi Komite Audit atas LKT per 31
Desember 2021, kami mohon agar sanksi denda Rp. 5.000.000,00 dapat dihapuskan mengingat
kejadian keterlambatan ini terjadi di periode 3 (tiga) tahun yang lalu, menurut hemat kami
pembebanan biaya dendanya menjadi tidak relevan untuk dibukukan pada biaya tahun berjalan.

Sedangkan untuk sanksi — sanksi keterlambatan lainnya (Surat OJK No. 1208/PM.2113/2024 dan
No. 1221/PM.2113/2024) dengan memperhatikan posisi saldo kas serta memperkirakan
pemasukan (cash in) pada bulan ini maupun bulan depan, dapat dipastikan kami tidak dapat
memenuhi pembayaran sanksi denda sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Untuk hal ini kami juga memohon agar bisa diberikan keringanan berupa pengunduran jangka
waktu pembayaraan atau kepada kami diberikan kemudahan untuk membayar denda secara
diangsur selama 10 bulan (terhitung dari bulan Januari 2025).

www.islandconcepis.id rt s1
Page 2 OCR 0.886
KS

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Island Concepts Indonesia Tbk

““—

Adik Prasodjo
Direktur

www.islandconcepts.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published27 Dec 2024
Pages2
Characters2,639
Text sourceOCR
OCR confidence0.917

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Island Concepts Indonesia Tbk p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Adik Prasodjo · Direktur p.2
unresolved person Neviyanti Deputi p.1
unresolved person Deputi · Direktur p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result