Back to announcement
20241227_ICON_Laporan Informasi dan Fakta Material_31831498_lamp1.pdf
Other Text extracted ICONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.948
KN No. 01-27 /ICON/XI1/2024 Jakarta, 27 Desember 2024 Lampiran 2 1 (satu) Kepada Yth.: Direksi Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. Ibu Neviyanti Deputi Direktur Pengenaan Sanksi Emiten, Perusahaan Publik dan Profesi Penunjang Pasar Modal Perihal : Keringanan Pembayaran Sanksi Administratif Keterlambatan Penyampaian Laporan Dengan hormat, Menunjuk kepada surat OJK No. S-1208/PM.2113/2024 tanggal 06 Desember 2024 — keterlambatan LT dab LB Perseroan periode 2023. Denda Rp 44.000.000,00 No. S-1221/PM.2113/2024 tanggal 10 Desember 2024 — keterlambatan penyampaian dan pengumuman LKT Perseroan per 31 Desember 2023. Denda Rp 42.000.000,00 No. S-1233/PM.2113/2024 tanggal 12 Desember 2024 — keterlambatan Penyampaian Laporan hasil Evaluasi Komite Audit atas LKT Perseroan per 31 Desember 2021. Denda Rp 5.000.000,00 No. S-1252/PM.2113/2024 tanggal 13 Desember 2024 — keterlambatan Penyampaian dan pengumuman LKT Tengah Tahun Perseroan per 30 Juni 2024. Denda Rp 12.000.000,00 Atas pengenaan sanksi yang tertuang pada surat-surat OJK tersebut di atas bersama ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut : 1. Sanksi denda pada butir d sesuai surat OJK No. S-1252/PM.2113/2004 telah kami bayar pada tanggal 27 Desember 2024 (bukti terlampir). Untuk butir c sesuai surat OJK No. 1233/PM.2113/2024 Perseroan tidak memungkiri kondisi keterlambatan yang terjadi, namun demikian khusus untuk sanksi yang tertuang pada Surat OJK S- 1223 mengenai keterlambatan penyampaian Laporan Hasil Evaluasi Komite Audit atas LKT per 31 Desember 2021, kami mohon agar sanksi denda Rp. 5.000.000,00 dapat dihapuskan mengingat kejadian keterlambatan ini terjadi di periode 3 (tiga) tahun yang lalu, menurut hemat kami pembebanan biaya dendanya menjadi tidak relevan untuk dibukukan pada biaya tahun berjalan. Sedangkan untuk sanksi — sanksi keterlambatan lainnya (Surat OJK No. 1208/PM.2113/2024 dan No. 1221/PM.2113/2024) dengan memperhatikan posisi saldo kas serta memperkirakan pemasukan (cash in) pada bulan ini maupun bulan depan, dapat dipastikan kami tidak dapat memenuhi pembayaran sanksi denda sesuai waktu yang telah ditetapkan. Untuk hal ini kami juga memohon agar bisa diberikan keringanan berupa pengunduran jangka waktu pembayaraan atau kepada kami diberikan kemudahan untuk membayar denda secara diangsur selama 10 bulan (terhitung dari bulan Januari 2025). www.islandconcepis.id rt s1
Page 2 OCR 0.886
KS Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Island Concepts Indonesia Tbk ““— Adik Prasodjo Direktur www.islandconcepts.id
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Neviyanti Deputi
p.1
unresolved
person
Deputi
· Direktur
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.