Back to announcement
20241227_GMFI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31831307_lamp1.pdf
Listing Text extracted GMFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 178
Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 28 Oktober 2024 Tanggal Distribusi HMETD : 27 Desember 2024
(RUPSLB) Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek : 30 Desember 2024
Tanggal Efektif : 12 Desember 2024 Indonesia
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD Periode Perdagangan HMETD : 30 Desember 2024 – 8 Januari 2025
(Cum-Right) Periode Pelaksanaan HMETD : 30 Desember 2024 – 8 Januari 2025
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 20 Desember 2024 Periode Penyerahan Saham Hasil : 3 Januari – 10 Januari 2025
PROSPEKTUS - Pasar Tunai
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD
(Ex-Right)
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk
Memperoleh HMETD
: 24 Desember 2024
: 23 Desember 2024
: 27 Desember 2024
: 24 Desember 2024
Pelaksanaan HMETD
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan
Saham Tambahan
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham
Tambahan
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
:
:
:
10 Januari 2025
13 Januari 2025
15 Januari 2055
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK (“PERSEROAN“) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas
kebandarudaraan serta penyewaan komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan dan perlengkapan untuk menunjang pekerjaan perawatan
pesawat udara dan sewa guna usaha
Kantor Pusat:
Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta
Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
PO. Box 1303, BUSH 19130
Telepon : +62 21 550 8717
Faksimili : +62 21 559 10461
Email: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id
Website: www.gmf-aeroasia.co.id
Lokasi Hangar, Workshop dan Line Maintenance Station
Hangar & Workshop: Jakarta & Tangerang
Line Maintenance Station: Ambon, Babo, Bajawa, Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Banjarmasin, Banyuwangi, Baubau, Batam, Bengkulu, Berau, Biak, Bima,
Cengkareng, Cepu, Denpasar, Dhoho, Ende, Pinangsori, Gorontalo, Halim Perdana Kusuma, Jambi, Jayapura, Jogjakarta, Kendari, Kertajati, Kualanamu,
Kulon Progo, Kupang, Labuan Bajo, Lombok Praya, Makassar, Malang, Mamuju, Manado, Manokwari, Merauke, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palopo,
Palu, Pangkalan Bun, Pangkal Pinang, Pekanbaru, Pontianak, Purbalingga, Samarinda, Sampit, Sangia Nibandera, Selayar, Semarang, Silangit, Solo, Sorong,
Surabaya, Sumenep, Tambolaka, Tanjung Api, Tanjung Karang, Tanjung Pandan, Tanjung Pinang, Tarakan, Ternate, Toraja, Timika, Waingapu.
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 10.205.662.889 (sepuluh miliar dua ratus lima juta enam ratus enam puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh
sembilan) Saham Baru seri B atas nama dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp46
(empat puluh enam Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya 36,15% (tiga puluh enam koma satu lima persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD (“Saham Baru seri B”), sehingga nilai PMHMETD adalah sebanyak-banyaknya Rp469.460.492.903 (empat ratus enam puluh
sembilan miliar empat ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tiga Rupiah). Setiap pemegang 1.000.000.000 (satu miliar)
saham Seri A atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 16.15 WIB mendapatkan
361.473.382 (tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh dua) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan Rp46 (empat puluh enam
Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam rangka
PMHMETD dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima
Rupiah) setiap saham. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat diperdagangkan
di BEI serta di luar Bursa Efek selama 7 (tujuh) Hari Kerja mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 8 Januari 2025. Pencatatan Saham Baru
seri B hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 30 Desember 2024. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 8 Januari 2025
sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“GIAA”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, GIAA memiliki 25.156.058.796
(dua puluh lima miliar seratus lima puluh enam juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham Seri A Perseroan atau 89,10% (delapan
puluh sembilan koma satu nol persen). GIAA akan melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan sebanyak
9.093.245.600 (sembilan miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus) Saham Baru Seri B dengan cara penyetoran dalam bentuk
lain selain uang (”Inbreng”) atas aset GIAA berupa (i) bangunan hanggar I dan annex I, (ii) bangunan hanggar II dan annex II, (iii) bangunan hanggar III dan annex
III, serta (iv) fasilitas pendukung berupa bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap
bangunan kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu
Rupiah). GIAA tidak akan mengalihkan sebagian atau seluruh HMETD yang menjadi haknya kepada pihak ketiga manapun. Tidak ada Pemegang Saham Utama
Perseroan selain GIAA.
Apabila pelaksanaan HMETD oleh publik tidak mencapai minimal sebanyak 311.956.500 (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus)
Saham Baru seri B atau minimal sebesar Rp14.350.000.000,- (empat belas miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah), PT Aero Wisata (“AWS”) sebagai Pemegang
Saham Perseroan dengan kepemilikan saham 254.101.604 (dua ratus lima puluh empat miliar seratus satu juta enam ratus empat) saham Seri A Perseroan atau
0,90% (nol koma sembilan nol persen) akan melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan sebanyak 91.850.900
(sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus) Saham Baru seri B. Selanjutnya, AWS akan melaksanakan pemesanan saham tambahan
maksimal sebanyak 220.105.600 (dua ratus dua puluh juta seratus lima ribu enam ratus) Saham Baru seri B sehingga total HMETD yang akan dilaksanakan oleh
AWS sebanyak-banyaknya 311.956.500 Saham Baru seri B.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai
dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru seri B yang akan diterbitkan dalam PMHMETD ini mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas
pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang saham atau pemegang HMETD, maka
sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum
dalam SBHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah ini). Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak
akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR
BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 7 (TUJUH) HARI KERJA MULAI TANGGAL 30 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL 8 JANUARI 2025.
PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 30 DESEMBER 2024. TANGGAL TERAKHIR
PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 8 JANUARI 2025 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI
DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PENDAPATAN PERSEROAN MASIH DIDOMINASI OLEH BEBERAPA
PELANGGAN UTAMA. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VII PROSPEKTUS INI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN LIKUIDITAS HARGA SAHAM PERSEROAN YANG
DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, DAPAT
TERDILUSI SEBESAR MAKSIMUM 26,55% (DUA PULUH ENAM KOMA LIMA LIMA PERSEN).
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024
Page 2
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) Kepada Para Pemegang Saham Perseroan Dalam Rangka Penerbitan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) yang ditujukan kepada OJK dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No.GMF/DT/SPE-2037/24 tanggal 29 Oktober 2024 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah erratus dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor Pasar Modal dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD ini, setiap pihak, termasuk pihak Terafiliasi, dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal apapun yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan UUPM. PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai pihak yang membantu penyusunan Prospektus dalam PMHMETD ini Terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia. PMHMETD INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN- DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA YANG ANDA TUNJUK UNTUK DAPAT MEMAHAMI KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG ANDA MILIKI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ANDA. PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SUATU PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI..............................................................................................................................................2
DEFINISI DAN SINGKATAN....................................................................................................................3
RINGKASAN..........................................................................................................................................11
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(PMHMETD). ...............................................................................................................................24
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD................................................................33
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DAN INFORMASI MENGENAI PENYETORAN
SAHAM DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG.........................................................................37
IV. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................50
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................63
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................70
VII. FAKTOR RISIKO PERSEROAN..................................................................................................93
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN...........................................................................93
B. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN.....93
C. RISIKO UMUM. ....................................................................................................................95
D. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM. .............................................97
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ..................99
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK................................................................................................................100
A. RIWAYAT SINGKAT. ..........................................................................................................100
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.....................100
C. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA PERSEROAN .....101
D. PERIZINAN. .......................................................................................................................102
E. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK TERAFILIASI..........107
F. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA.................................113
G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN.......................................................119
H. TATA KELOLA PERUSAHAAN (Good Corporate Governance atau GCG)...................128
I. SUMBER DAYA MANUSIA ..............................................................................................146
J. STRUKTUR KEPEMILIKAN. .............................................................................................150
K. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM........................................................................................150
L. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK
BADAN HUKUM . ..............................................................................................................151
M. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK PERSEROAN.............................................156
N. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”). ..........................................................160
O. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS.........................................................................................................161
P. KEGIATAN USAHA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ...............................161
R. ASPEK PEMASARAN. ......................................................................................................166
i
Page 4
S. STRATEGI USAHA............................................................................................................167
T. PROSPEK USAHA ............................................................................................................167
U. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/
CSR)...................................................................................................................................170
X. EKUITAS....................................................................................................................................172
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN ...............................................................................................................174
XII. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................177
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................179
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM...........................................................................................183
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU..................................................................................................................189
XVI. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD.......................................................................................190
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi/ Terafiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1
UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun erratus, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan errat terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa : Berarti perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha
dari OJK dan pihak lain yang telah memperoleh persetujuan dari OJK,
yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana
BEI sesuai dengan peraturan BEI.
BAE : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom
yang berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham dalam PMHMETD
berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Bank Kustodian : Berarti Bank Umum yang memperoleh persetujuan dari OJK
untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bank Indonesia atau BI : Berarti pihak yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai
lender of the last resort, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh Bank
Sentral Republik Indonesia.
iii
Page 6
BEI atau Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
Indonesia atau Bursa Efek atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-
pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka,
yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Pemegang Saham : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dibuat, disusun, dan
atau DPS diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di
KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Dewan Komisaris : Berarti organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi
nasihat kepada Direksi.
Dilusi : Berarti penurunan persentase kepemilikan saham, sebagai akibat dari
tidak dilaksanakannya HMETD dalam PMHMETD ini.
Direksi : Berarti organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan,
sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan,
baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Pasar Modal, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir
yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
atau
b. atas dasar pernyataan Efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada
lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan oleh OJK.
FPPST : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
rangka PMHMETD.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru seri B yaitu
sebesar Rp46 (empat puluh enam Rupiah) per saham.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di BEI,
yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional sesuai
dengan ketetapan Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari
libur oleh BEI.
Hari Kalender : Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Masehi tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja.
iv
Page 7
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang
melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang saham
yang bersangkutan untuk membeli saham Perseroan dan/atau Efek
Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham
atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan
kepada pihak lain.
IMB : Berarti Izin Mendirikan Bangunan.
KBLI : Berarti klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
Kemenkumham : Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
KSEI : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang mempunyai kegiatan usaha dan mempunyai izin sebagai
lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana didefinisikan
dan ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
UUPPSK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga
negara asing dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum
Indonesia maupun badan-badan hukum asing yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menkumham : Berarti Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK atau Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
dan peraturan KSEI.
Pemegang saham : Berarti setiap pemegang saham yang memiliki manfaat atas saham
yang disimpan dan diadministrasikan dalam: 1) Daftar Pemegang
Saham Perseroan; 2) Rekening efek pada KSEI; atau 3) Rekening efek
pada KSEI melalui Bank Kustodian atau perusahaan efek.
Pemegang Saham Utama : Berarti setiap pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari seluruh
saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan
atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
v
Page 8
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Perusahaan Efek dan/
atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Periode Perdagangan : Berarti periode Pemegang saham dan/atau pemegang HMETD dapat
menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan
HMETD yang dimilikinya.
Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Kepada Para Pemegang Saham PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu No. 6 tanggal 28 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan BAE di hadapan Shanti Indah Lestari Notaris di
Kabupaten Tangerang, wilayah jabatan Provinsi Banten.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka PMHMETD, dengan memperhatikan Peraturan di sektor
Pasar Modal termasuk POJK No. 32/2015 dan POJK No. 33/2015,
berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
sebelum melakukan PMHMETD kepada Masyarakat.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan emisi, yang dalam hal ini adalah PT
Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, berkedudukan di Banten,
Indonesia.
Perusahaan Anak : Berarti anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Peseroan.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 yang diundangkan tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 yang diundangkan
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 yang diundangkan
tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 yang diundangkan
tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 32/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015
tanggal 22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam
Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
vi
Page 9
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
PMHMETD : Berarti singkatan dari Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan
Perseroan untuk menjual sebanyak-banyaknya 10.205.662.889
(sepuluh miliar dua ratus lima juta enam ratus enam puluh dua ribu
delapan ratus delapan puluh sembilan) saham biasa atas nama
(“Saham Baru seri B”) yang dikeluarkan dari portepel Perseroan
dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham hasil
pelaksanaan HMETD.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD sebagaimana diatur dalam
Pasal 22 angka 25 UUPPSK.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang saham, yaitu rapat umum para
pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPPSK.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa, yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Saham Baru : Berarti saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
rangka PMHMETD ini dengan jumlah 10.205.662.889 (sepuluh miliar
dua ratus lima juta enam ratus enam puluh dua ribu delapan ratus
delapan puluh sembilan) Saham Baru seri B dengan nilai nominal
Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham.
Saham Tambahan : Berarti sisa Saham Baru seri B yang tidak diambil bagian oleh
pemegang saham atau pemegang HMETD untuk dialokasikan kepada
semua pemegang saham atau pemegang HMETD yang menyatakan
berminat untuk membeli tambahan saham pada periode pelaksanaan
HMETD.
SBHMETD : Berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat
bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih
dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan
Sertifikat Bukti HMETD.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK sehubungan dengan HMETD menjadi Efektif
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tanggal Pencatatan HMETD : Berarti tanggal pencatatan atas seluruh Saham Tambahan hasil dari
di Bursa Efek Indonesia pelaksanaan HMETD dari PMHMETD di Bursa Efek yaitu tanggal 30
Desember 2024
vii
Page 10
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Saham Baru seri B, yaitu
tanggal 13 Januari 2025
USD atau Dolar Amerika : Berarti mata uang yang berlaku di Amerika Serikat.
Serikat
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
Modal atau UUPM tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana terakhir
diubah dengan UUPPSK.
UU Cipta Kerja : Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UU OJK : Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah
melalui UUPPSK.
Undang – undang : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penguatan Sektor Keuangan
atau UUPPSK
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan UU Cipta
Kerja.
UU Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja.
viii
Page 11
DAFTAR SINGKATAN NAMA
AMO : Approved Maintenance Organization
AMTO : Aircraft Maintenance Training Organization
AWS : Berarti PT Aero Wisata
GDPS : PT Garuda Daya Pratama Sejahtera
GIAA : Berarti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
EASA : European Union Aviation Safety Agency
FAA : Federal Aviation Administration
MRO : Berarti Maintenance, Repair, and Overhaul
NIB OSS RBA : Berarti Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
OEM : Berarti Original Equipment Manufacturer
OSS : Berarti Online Single Submission
Perseroan : Berarti PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci serta Laporan Keuangan Konsolidasian dan penjelasan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum di Indonesia disusun
dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia sesuai dengan Akta
Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002, yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C−11685.
HT.01.01.TH.2002 tanggal 28 Juni 2002, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota Tangerang No. 0455/BH.30.06/VIII/2002 tanggal 2 Agustus
2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78 tanggal 27 September 2002, Tambahan BNRI
No. 11677 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Sejak pendirian, anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang
terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero
Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 5 tanggal 28 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada
dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0205295 tanggal 29 Oktober 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0232306.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29 Oktober
2024 (“Akta No. 5/2024”).
Akta Pendirian Perseroan dan Akta No. 5/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar”.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Reparasi Pesawat
Terbang (KBLI No. 33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI No. 30300);
Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator (KBLI No. 33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan
Peralatan Navigasi dan Pengontrol (KBLI No. 33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI
No. 33121); Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI No. 46900); Perdagangan Besar Alat
Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI No. 46594); Perdagangan Besar Suku
Cadang Elektronik (KBLI No. 46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
(KBLI No. 46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI No. 52101); Aktivitas Bounded Warehousing
atau Wilayah Kawasan Berikat (KBLI No. 52103); Angkutan Multimoda (KBLI No. 52295); Aktivitas
Kebandarudaraan (KBLI No. 52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI No. 52291); Jasa
Penunjang Angkutan Udara (KBLI No. 52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI No. 70202);
Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI No. 72102); Jasa Inspeksi Periodik
(KBLI No. 71203); Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI No. 71205); Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya (KBLI No.
77309); dan Pendidikan Teknik Swasta (KBLI No. 85497), namun kegiatan usaha yang telah benar-
benar dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat
terbang, perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan
serta penyewaan komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan dan perlengkapan
untuk menunjang pekerjaan perawatan pesawat udara dan sewa guna usaha.
Adapun rincian dari masing-masing kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan yaitu:
1. Perawatan pesawat terbang dan pendukungnya:
a. reparasi pesawat terbang dan perlengkapannya
b. reparasi motor listrik, generator dan transformator
c. reparasi alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi pengontrol, dan
d. reparasi mesin untuk keperluan umum.
x
Page 13
2. Perdagangan besar alat transportasi udara:
a. perdagangan besar alat transportasi udara, suku cadang dan perlengkapannya
b. perdagangan besar suku cadang elektronik dan
c. perdagangan besar mesin pesawat, peralatan dan perlengkapan lainnya.
3. Aktivitas kebandaraudaraan:
a. bonded warehousing atau wilayah kawasan berikat; dan
b. pengurusan moda transportasi dan penunjang angkutan udara .
4. Konsultasi transportasi:
a. penelitian dan pengembangan teknologi kebandarudaraan;
b. Inspeksi secara berkala; dan
c. kalibrasi pesawat.
Kantor Perseroan berlokasi di Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero
Asia Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Desa/Kelurahan Pajang,
Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten 15125.
Prospek Usaha
Industri MRO memiliki prospek yang menarik, terutama dengan tren pertumbuhan mobilitas udara yang
semakin meningkat. Hal ini berdampak positif pada pangsa pasar industri MRO, yang diperkirakan
akan terus bertumbuh dalam lima tahun ke depan. Industri MRO juga diatur oleh regulasi yang ketat,
yang sangat tergantung pada program perawatan dari OEM serta memerlukan persetujuan dari otoritas
kelaikudaraan.
Sejak tahun 2020, dimana Perseroan mengalami dampak dari pandemi, Perseroan berhasil menunjukkan
pemulihan yang cukup kuat dengan mencatat Compound Annual Growth Rate (CAGR) pendapatan
sebesar 13,71% selama periode 2020-2023. Hasil ini mencerminkan kemampuan Perseroan untuk
beradaptasi dan mengoptimalkan peluang di tengah tantangan global. Pertumbuhan ini tidak hanya
didorong oleh pemulihan sektor Commercial Aviation, tetapi juga oleh pengembangan diversifikasi
bisnis Perseroan sebagai strategi pemulihan dari pandemi yaitu segmen Government dan Industrial
Solutions. Hal ini menunjukkan kemampuan Perseroan untuk beradaptasi dan menangkap peluang
diluar pasar Commercial Aviation.
Ke depan, meskipun ada tantangan yang harus dihadapi, peluang pertumbuhan Perseroan masih
sangat besar. Beberapa peluang meliputi:
1. Meningkatnya permintaan perawatan Commercial Aviation, dimana Airlines mulai melakukan
penambahan fleet serta pertumbuhan jumlah flight.
2. Pengembangan diversifikasi bisnis Perseroan, di mana Perseroan memiliki peluang dalam
memperluas bisnis segmen Government dan Industrial Solutions.
3. Potensi kolaborasi yang lebih erat dengan OEM, yang memungkinkan pengembangan layanan
bersama dan memperluas akses pasar di segmen aftermarket.
Dengan memanfaatkan peluang ini, Perseroan berada dalam posisi yang baik untuk terus tumbuh
dan berkembang di pasar MRO global. Penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan dan prospek usaha
Perseroan dapat dilihat pada Bab IX dalam Prospektus ini
KETERANGAN TENTANG PMHMETD
1. Jumlah Saham Baru : 10.205.662.889 (sepuluh miliar dua ratus lima juta enam ratus
enam puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan)
Saham Baru seri B, yang mewakili sebanyak-banyaknya
36,15% (tiga puluh enam koma satu lima persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD
2. Total Penawaran PMHMETD : Sebanyak-banyaknya Rp469.460.492.903 (empat ratus
enam puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh juta
empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tiga
Rupiah).
xi
Page 14
3. Rasio HMETD : Setiap pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) seri A
361.473.382 (tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus
tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh dua) HMETD,
dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu)
Saham Baru seri B.
4. Nilai Nominal : Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham.
5. Hak atas Saham Baru : Saham Baru seri B ini mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama
lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak
dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi,
HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
6. Harga Pelaksanaan HMETD : Rp46 (empat puluh enam Rupiah) setiap saham.
8. Dilusi Kepemilikan Setelah : Maksimal 26,55% (dua puluh enam koma lima lima persen)
HMETD bagi yang tidak melaksanakan HMETD.
9. Periode Pelaksanaan : 30 Desember 2024 – 8 Januari 2025
(Pendaftaran, Pemesanan, dan
Pembayaran) HMETD
10. Perlakuan atas HMETD dalam : Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
Bentuk Pecahan bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki
HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan
OJK No. 32/2015, hak atas pecahan saham dan/atau Efek
Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan
memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan
dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.
STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN TERKINI
Berdasarkan Akta No. 5/2024 dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang
Saham per tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Deskripsi Nilai Nominal (i) Rp100,- per saham Seri A dan (ii) Rp25,- per saham Seri B
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- per saham 95.000.000.000 9.500.000.000.000 95,0
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per saham 20.000.000.000 500.000.000.000 5,0
Jumlah Modal Dasar 115.000.000.000 10.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor
Seri A
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 25.156.058.796 2.515.605.879.600 89,1
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,9
Pudjo Sarwoko 89.200 8.920.000 0
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0
Irvan Pribadi 62.800 6.280.000 0
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 2.823.054.700 282.305.470.000 10,0
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100
Seri B
- - - -
Sub-total – Seri B - - -
xii
Page 15
Saham Biasa Atas Nama
Deskripsi Nilai Nominal (i) Rp100,- per saham Seri A dan (ii) Rp25,- per saham Seri B
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp) (%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel
Seri A 66.766.488.500 6.676.648.850.000
Seri B 20.000.000.000 500.000.000.000
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD ini seluruhnya adalah Saham
Baru seri B dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) dimana setiap saham dikeluarkan dari
portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD
dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi haknya adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- 95.000.000.000 9.500.000.000.000 95,00 95.000.000.000 9.500.000.000.000 95,00
per saham
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- 20.000.000.000 500.000.000.000 5,00 20.000.000.000 500.000.000.000 5,00
per saham
Jumlah Modal Dasar 115.000.000.000 10.000.000.000.000 100,00 115.000.000.000 10.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Seri A
PT Garuda Indonesia 25.156.058.796 2.515.605.879.600 89,10 25.156.058.796 2.515.605.879.600 81,72
(Persero) Tbk
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,90 254.101.604 25.410.160.400 0,83
Pudjo Sarwoko 89.200 8.920.000 0,00 89.200 8.920.000 0,00
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0,00 144.400 14.440.000 0,00
Irvan Pribadi 62.800 6.280.000 0,00 62.800 6.280.000 0,00
Kepemilikan Masyarakat di 2.823.054.700 282.305.470.000 10,00 2.823.054.700 282.305.470.000 9,17
bawah 5%
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100,00 28.233.511.500 2.823.351.150.000 91,71
Seri B
PT Garuda Indonesia - - -
(Persero) Tbk 9.093.245.600 227.331.140.000 7,38
PT Aero Wisata - - - 0,07
91.850.900 2.296.272.500
Pudjo Sarwoko - - - 0,00
32.200 805.000
Andi Fahrurrozi - - - 52.100 1.302.500 0,00
Irvan Pribadi - - - 22.700 567.500 0,00
Kepemilikan Masyarakat di - - - 0,83
bawah 5% 1.020.459.100 25.511.477.500
Sub total – Seri B - - - 10.205.662.600 255.141.565.000 8,29
Total Modal Ditempatkan 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100.00 38.439,174.100 3.078.492.715.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham dalam portepel
Seri A 66.766.488.500 6.676.648.850.000 66.766.488.500 6.676.648.850.000
Seri B 20.000.000.000 500.000.000.000 9.794.337.400 244.858.435.000
xiii
Page 16
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD
dengan asumsi seluruh pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali
GIAA selaku pemegang saham utama Perseroan dan AWS yang akan melaksanakan HMETD sesuai
dengan porsi kepemilikannya sebanyak 91.850.900 (sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh
ribu sembilan ratus) Saham Baru seri B. Selanjutnya, apabila terdapat pemegang saham lain yang
tidak melaksanakan HMETD nya, maka AWS akan melaksanakan pemesanan saham tambahan
sebanyak 220.105.600 (dua ratus dua puluh juta seratus lima ribu enam ratus) Saham Baru seri B
sehingga total HMETD yang akan dilaksanakan oleh AWS sebanyak 311.956.500 Saham Baru seri B.
Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah
PMHMETD menjadi sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- 95.000.000.000 9.500.000.000.000 95,00 95.000.000.000 9.500.000.000.000 95,00
per saham
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- 20.000.000.000 500.000.000.000 5,00 20.000.000.000 500.000.000.000 5,00
per saham
Jumlah Modal Dasar 115.000.000.000 10.000.000.000.000 100,00 115.000.000.000 10.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Seri A
PT Garuda Indonesia 25.156.058.796 2.515.605.879.600 89,10 25.156.058.796 2.515.605.879.600 82,25
(Persero) Tbk
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,90 254.101.604 25.410.160.400 0,83
Pudjo Sarwoko 89.200 8.920.000 0,00 89.200 8.920.000 0,00
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0,00 144.400 14.440.000 0,00
Irvan Pribadi 62.800 6.280.000 0,00 62.800 6.280.000 0,00
Kepemilikan Masyarakat di 2.823.054.700 282.305.470.000 10,00 2.823.054.700 282.305.470.000 9,23
bawah 5%
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100,00 28.233.511.500 2.823.351.150.000 92,31
Seri B
PT Garuda Indonesia - - -
(Persero) Tbk 9.093.245.600 227.331.140.000 7,43
PT Aero Wisata - - - 311.956.500 7.798.912.500 0,26
Pudjo Sarwoko - - - - - -
Andi Fahrurrozi - - - - - -
Irvan Pribadi - - - - - -
Kepemilikan Masyarakat di - - - - - -
bawah 5%
Sub total – Seri B - - - 9.405.202.100 235.130.052.500 7,69
Total Modal Ditempatkan 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100.00 37.638.713.600 3.058.481.202.500 100,00
dan Disetor Penuh
Saham dalam portepel
Seri A 66.766.488.500 6.676.648.850.000 66.766.488.500 6.676.648.850.000
Seri B 20.000.000.000 500.000.000.000 10.594.797.900 264.869.947.500
Dalam hal para pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham hasil pelaksanaan
HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD ini sesuai dengan HMETD-nya maka para pemegang
saham akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (Dilusi) dalam jumlah sebesar
26,55% (dua puluh enam koma lima lima persen).
Pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD
ini dapat menjual haknya kepada pihak lain dari tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 24 Desember
2024 baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai dengan POJK No. 32/2015.
xiv
Page 17
Pemegang saham telah menyetujui rencana PMHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan sekitar
Rp469.460.492.903 (empat ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh juta empat
ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tiga Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 11.736.512.323
(sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh tiga) Saham
hasil pelaksanaan HMETD sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 4 tanggal 28 Oktober
2024 yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
Saham yang akan ditawarkan kepada para Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD ini, seluruhnya
adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama Perseroan lainnya yang telah ditempatkan
dan disetor penuh.
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan Perseroan
untuk:
1. Perolehan aset GIAA oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal GIAA pada
Perseroan. Dalam hal ini GIAA memiliki 25.156.058.796 (dua puluh lima miliar seratus lima puluh
enam juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham Seri A Perseroan
atau 89,10% (delapan puluh sembilan koma satu nol persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor Perseroan. GIAA akan melaksanakan seluruh haknya atas HMETD sesuai dengan porsi
kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, dimana GIAA akan menerima sebanyak 9.093.245.600
(sembilan miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus) Saham
Baru seri B, atas penyetoran secara non-tunai (inbreng) pada PMHMETD dengan nilai sebesar
Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga
ratus ribu Rupiah), berupa:
i. bangunan hanggar I dan annex I;
ii. bangunan hanggar II dan annex II;
iii. bangunan hanggar III dan annex III; dan
iv. fasilitas pendukung berupa bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap seperti
perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan,
seluruhnya berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandar Udara Internasional
Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, untuk
kemudian seluruhnya secara bersama-sama disebut sebagai “Aset GIAA” (“Rencana Penggunaan
Dana I”).
2. Dana PMHMETD yang diperoleh dari publik, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan
sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan diantaranya untuk pemenuhan
kebutuhan dasar operasional guna memastikan perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan
standar otoritas yang berlaku. Biaya operasional tersebut untuk pembelian bahan baku untuk
mendukung operasional perawatan pesawat, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian
spare part. Sehingga diharapkan proses perawatan dapat selesai tepat waktu dan pada akhirnya
dapat meningkatkan kepuasan pelanggan. (“Rencana Penggunaan Dana II”).
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus
ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya (bersama-sama disebut
“Grup”) beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab VI
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
xv
Page 18
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut. Informasi keuangan konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 tidak diaudit dan tidak direviu.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode-periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 dan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini
tanpa modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait
dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/
AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa
Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
Jumlah Aset Lancar 222.435.312 246.615.548 200.965.297
Jumlah Aset Tidak Lancar 200.481.856 203.405.555 189.693.413
Jumlah Aset 422.917.168 450.021.103 390.658.710
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 258.611.627 279.717.345 248.830.982
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 462.435.248 481.465.660 472.849.048
Jumlah Liabilitas 721.046.875 761.183.005 721.680.030
Jumlah Ekuitas (298.129.707) (311.161.902) (331.021.320)
Jumlah Liabilitas & Ekuitas 422.917.168 450.021.103 390.658.710
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN 216.478.455 166.905.872 373.206.984 238.703.893
Beban Usaha
Beban Pegawai (59.745.288) (50.412.846) (101.486.732) (95.233.650)
Beban Material (50.189.816) (52.689.473) (97.791.734) (58.065.592)
Beban Subkontrak (61.828.647) (28.135.971) (105.611.422) (46.579.381)
Beban Penyusutan (9.512.158) (10.265.798) (20.372.753) (23.270.926)
Beban Operasional (9.205.326) (10.464.433) (22.284.253) (20.951.343)
(Beban)/pendapatan operasi lainnya, bersih (3.788.033) (666.377) 2.041.310 30.264.218
22.209.187 14.270.974 27.701.400 24.867.219
Penghasilan dari restrukturisasi utang - - 6.876.476 -
(Kerugian)/Keuntungan dari restrukturisasi (445.278) - 6.711.538 5.084.206
pembayaran
Penghasilan Keuangan 197.013 86.552 238.867 141.760
Beban Keuangan (11.747.105) (10.690.050) (23.619.058) (22.087.788)
Penghasilan/(Beban) lain lain, bersih 3.069.403 1.562.469 1.820.801 (2.502.092)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 13.283.220 5.229.945 19.730.024 5.503.305
xvi
Page 19
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
Manfaat/(beban) Pajak Penghasilan (26.804) (3.187.021) 438.665 (1.874.974)
Laba periode/tahun berjalan 13.256.416 2.042.924 20.168.689 3.628.331
(RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan/(kerugian) revaluasi aset tetap - - 614.713 (61.491)
Pengukuran kembali imbalan pascakerja (161.621) 1.018.461 (1.001.046) 4.946.373
Pajak Penghasilan Terkait 35.557 (224.061) 84.993 (1.074.674)
(126.064) 794.400 (301.340) 3.810.208
Pos yang akan direklasiikfasi ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan (89.323) 39.663 66.174 (91.586)
(Rugi)/ penghasilan komprehensif lain periode/tahun (215.387) 834.063 (235.166) 3.718.622
berjalan, setelah pajak
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 13.041.029 2.876.987 19.933.523 7.346.953
PERIODE/ TAHUN BERJALAN
LABA YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 13.301.511 2.027.011 20.276.463 3.571.764
Kepentingan Nonpengendali (45.095) 15.913 (107.774) 56.567
13.256.416 2.042.924 20.168.689 3.628.331
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 13.086.124 2.861.074 20.041.297 7.290.386
Kepentingan Nonpengendali (45.095) 15.913 (107.774) 56.567
13.041.029 2.876.987 19.933.523 7.346.953
LABA BERSIH PER SAHAM: 0.0005 0.0001 0.0007 0.0001
Dasar dan dilusian
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan Kas dari Pelanggan 192.640.943 192.628.643 420.776.424 290.616.012
Pembayaran kas kepada Pemasok dan lainnya (128.064.708) (133.188.094) (284.067.644) (176.545.316)
Pembayaran kepada karyawan (53.858.397) (43.975.506) (92.669.186) (96.020.602)
Kas yang diperoleh dari operasi 10.717.838 15.465.043 44.039.594 18.050.094
Pembayaran beban keuangan (7.377.880) (7.589.726) (15.141.970) (15.768.110)
Pengembalian pajak - - 1.977.067 6.366.218
Pembayaran pajak penghasilan badan (824.648) (1.910.114) (193.489) (1.045.057)
Arus Kas Bersih yang diperoleh 2.515.310 5.965.203 30.681.202 7.603.145
dari Aktivitas Operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penempatan kas dan setara kas yang dibatasi 204.663 10.798 (7.191) (327.267)
penggunaannya
Penerimaan pendapatan keuangan 197.013 75.986 269.641 129.023
Pembelian aset tetap (1.580.532) (412.776) (901.486) (2.902.737)
Arus Kas Bersih yang Digunakan untuk (1.178.856) (325.992) (639.036) (3.100.981)
Aktivitas Investasi
xvii
Page 20
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari pinjaman jangka pendek 2.518.264 - - 190.706
Pembayaran pinjaman jangka pendek (1.746.045) (333.734) - (2.400.000)
Pembayaran pinjaman jangka panjang (5.734.775) (4.003.270) (8.332.558) (4.399.426)
Pembayaran pokok liabilitas sewa (2.029.889) (2.297.101) (5.885.565) (5.607.191)
Arus Kas Bersih yang digunakan untuk (6.992.445) (6.634.105) (14.218.123) (12.215.911)
Aktivitas Pendanaan
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN (5.655.991) (994.894) 15.824.043 (7.713.747)
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 21.051.033 5.103.013 5.103.013 13.767.313
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (747.408) 342.195 123.977 (950.553)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 14.647.634 4.450.314 21.051.033 5.103.013
Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
I. Liquidity
Cash Ratio (%) 5,66 1,69 7,53 2,05
Current Ratio (%) 86,01 92,58 88,17 80,76
Quick Ratio (%) 61,46 69,23 61,70 58,05
II. Profitability
Net Profit Margin (%) 6,12 1,22 5,40 1,52
EBITDA Margin (%) 15,87 15,64 17,01 21,25
Return on Asset (ROA) (%) 3,13 0,49 4,48 0,93
Return on Equity (ROE) (%) (4,45) (0,62) (6,48) (1.10)
Return on Investment (ROI) (%) 8,17 6,24 14,16 13,02
III. Leverage
Debt to Equity (DER) (2,42) (2,28) (2,45) (2,18)
Debt to Total Asset (DAR) 1,70 1,78 1,69 1,85
Equity to Asset Ratio (0,70) (0,78) (0,69) (0,85)
Liability to Asset Ratio 1,70 1,78 1,69 1,85
Gearing Ratio 1,89 1,33 1,17 1,13
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x) 1,43 1,76 2,74 1,02
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) (x) 1,89 1,33 1,17 1,13
Interest Bearing Debt to EBITDA 11,56 15,76 6,31 8,19
IV. Efficiency
Collection Period (excl. Tagbrut) 44 45 46 67
Collection Period (incl. Tagbrut) 88 111 99 147
Inventory Turnover 247 202 240 361
Total Asset Turnover (%) 12,40 10,30 22,20 15,14
V. Growth
Sales Growth (%) 29,70 74,22 56,35 13,35
Cost of Sales Growth (%)
(4,74) 134,05 68,42 (51,10)
Net Profit Growth (%) 548,89 118,64 455,87 102,85
Total Asset Growth (%) (6,02) 7,45 15,20 (1,70)
Total Liability Growth (%) (5,27) 3,64 5,47 (1,92)
Total Equity Growth %) 4,19 0,85 6,00 2,17
xviii
Page 21
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan di Perjanjian Kredit dan/atau Kewajiban Lain Serta
Pemenuhannya
Keterangan Rasio per 30 Juni 2024 Perjanjian Kredit
Current Ratio 0,86 Min 1x
Debt Equity Ratio (2,42) Max 2,5x
Debt Service Coverage Ratio 1,43 Min 1x
EBITDA-to-Interest Coverage Ratio 2,92 Min 1x
Interest Coverage Ratio 1,89 Min 1,5x
Debt to Total Asset Ratio 1,70 Max 2,5x
Gearing Ratio 1,89 Max 2,5x
Total Interest Bearing Debt To Total Equity -1,33 Max 2x
Interest Service Coverage Ratio 1,89 Min 1x
EBITDA/Beban Pajak 1.281,36 Min 2x
BNI
1. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pengembangan kemampuan dan penambahan kapasitas
perawatan pesawat
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
100%. Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 namun Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan
sampai 31 Desember 2024 berdasarkan surat waiver No 07/KPS3/PK/2022 tanggal 4 Agustus
2022. Pada 30 Juni 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman
tersebut.
2. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pembangunan hanggar dan peralatan hanggar
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
100%. Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 namun Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan
sampai 31 Desember 2024 berdasarkan surat waiver No 05/KPS3/PK/2022 tanggal 4 Agustus
2022. Pada 30 Juni 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman
tersebut.
3. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
100%. Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 namun Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan
sampai 31 Desember 2024 berdasarkan surat waiver No 06/KPS3/PK/2022 tanggal 4 Agustus
2022. Pada 30 Juni 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman
tersebut.
BRI
Untuk seluruh fasilitas yang diperoleh dari BRI, Grup tidak lagi memiliki kewajiban untuk memenuhi
rasio keuangan.
Maybank
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan: (a) rasio lancar minimal
1 kali; (b) rasio utang dengan modal maksimal 3 kali; (c) rasio cakupan utang 100%. Pada tanggal
31 Desember 2022, Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan. Sehingga saldo pinjaman
Maybank diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2022.
xix
Page 22
Grup juga tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan pada tanggal 30 Juni 2024 dan
31 Desember 2023. Pada tanggal 30 April 2024 dan 29 December 2023, Grup mendapatkan surat
dari Maybank No. S.2024.075/MBI/DIR GLOBAL-Public Sector untuk mengesampingkan kewajiban
pemenuhan rasio keuangan sampai Juni 2025 dan sampai Desember 2024.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan rasio DSCR 1.25 kali.
Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember
2023 dan 2022. Grup mendapatkan pengesampingan kewajiban pemenuhan rasio keuangan hingga 31
Desember 2028 berdasarkan dokumen No. ADD.03 - PF.02/IX/IIF-TL/2022 tanggal 1 September 2022.
CTBC
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkanmemenuhi rasio keuangan: (a) rasio hutang (Debt)
terhadap EBITDA maksimal 6 kali, (b) Rasio DebtService Coverage Ratio (DSCR) minimal 1,1 kali.
Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasiokeuangan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember2023
dan 2022. Grup telah mendapatkanpengesampingan kewajiban memenuhi rasiokeuangan sampai
Desember 2025.
FAKTOR RISIKO
Perseroan menghadapi risiko-risiko terkait kegiatan usaha berikut ini:
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
1. Risiko Pendapatan Perseroan masih didominasi oleh beberapa pelanggan utama
RISIKO USAHA YANG BERKAITAN DENGAN PERSEROAN
1. Risiko keterlambatan dan kegagalan pembayaran oleh pelanggan
2. Risiko keterlambatan peningkatkan kapabilitas dan kapasitas perawatan pesawat
3. Risiko pengembalian investasi tidak sesuai target
4. Risiko pasokan material dan suku cadang pesawat
5. Risiko serangan siber
6. Risiko keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten
7. Risiko persaingan usaha
8. Risiko sertifikasi
9. Risiko perizinan
RISIKO UMUM
1. Risiko perekonomian secara makro atau global
2. Risiko Perubahan kurs valuta asing
3. Risiko Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha
Perseroan
4. Risiko Tuntutan atau gugatan hukum
5. Risiko Kebijakan Pemerintah
6. Risiko negara lain atau peraturan internasional
RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM
1. Risiko Harga Saham Perseroan mungkin mengalami fluktuasi yang signifikan di kemudian hari
2. Risiko Likuiditas saham Perseroan
3. Risiko Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
4. Risiko Kepentingan Pemegang Saham Pengendali dapat bertentangan dengan kepentingan
pembeli Saham Yang Ditawarkan
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa faktor risiko utama dan risiko umum disusun berdasarkan
bobot risiko yang dihadapi Perseroan. Penjelasan mengenai faktor risiko Perseroan lebih lanjut dapat
dilihat pada Bab VII Prospektus ini.
xx
Page 23
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Perusahaan Anak yang
dimiliki secara langsung dalam kepemilikan di atas 50% dan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan
dimana Perseroan memiliki penyertaan saham, sebagai berikut:
Kontribusi
Presentase
Nama Kegiatan Tanggal Tahun Awal terhadap Status
Domisili Kepemilikan
Perusahaan Usaha Pendirian Operasi Pendapatan Operasional
(%)
Perseroan
PT Garuda Daya Banten Aktivitas 22 Januari 2019 2019 91% 5,47% Beroperasi
Pratama Sejahtera ketenagakerjaan
(“GDPS”)
KEBIJAKAN DIVIDEN
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen dalam bentuk uang tunai kepada seluruh
Pemegang Saham Perseroan, dengan memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan
Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan
pembagian dividen yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Berdasarkan (i) Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 60 tanggal 19 November 2019, yang dibuat di
hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah
dengan Akta Perubahan atas Perjanjian Fasilitas Kredit No. 18 tanggal 17 Januari 2023, yang dibuat
di hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan CTBC
(“Perjanjian Kredit CTBC”) dan (ii) Akad Line Fasilitas Pembiayaan Musyarakah iB No. 22 tanggal 20
Juli 2020, yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir melalui Perubahan Akad Line Fasilitas Pembiayaan Musyarakah
iB (Badan Usaha) No. 110G/PrbMusy/CDU1/2022 dan No. GMF/PERJ./DF-3097/2022 tanggal 19 Juli
2022, antara Perseroan dan Maybank (“Perjanjian Kredit Maybank”), Perseroan wajib memperoleh
pengesampingan dari CTBC dan persetujuan dari Maybank untuk melakukan pembagian dividen.
Berdasarkan Surat No. MKT/EXT/361/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, CTBC telah memberikan
persetujuan kepada Perseroan untuk tidak melakukan pembatasan terkait pembagian dividen.
Sebagai tindaklanjut atas diterimanya persetujuan dari CTBC, Perseroan telah berkomitmen dengan
upaya terbaiknya untuk melakukan addendum atau perubahan atas Perjanjian Kredit CTBC, serta
berkoordinasi dengan CTBC, untuk menghapus atau merubah ketentuan pembatasan pembagian
dividen pada Perjanjian Kredit CTBC, paling lambat 28 Februari 2025 atau sebelum diterbitkannya
laporan keuangan auditan Perseroan per 31 Desember 2024.
Berdasarkan Surat No. S.2024.149/MBI/DIR GLOBAL – Public Sector tanggal 5 Desember 2024,
Maybank telah memberikan konfirmasi kepada Perseroan bahwa pembagian dividen tidak termasuk
negative covenant dan Maybank tidak melakukan pembatasan terkait pembagian dividen dengan
melalui proses persetujuan dari Maybank, dengan tetap menjaga kepentingan pemegang saham
publik dan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan. Sebagai tindaklanjut atas diterimanya
konfirmasi dari Maybank, Perseroan telah berkomitmen dengan upaya terbaiknya untuk melakukan
addendum atau perubahan atas Perjanjian Kredit Maybank, serta berkoordinasi dengan Maybank, untuk
menghapus atau merubah ketentuan pembatasan pembagian dividen pada Perjanjian Kredit Maybank,
paling lambat 28 Februari 2025 atau sebelum diterbitkannya laporan keuangan auditan Perseroan per
31 Desember 2024.
xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 25
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham
Perseroan atas rencana PMHMETD pada tanggal 28 Oktober 2024 sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF
Aero Asia Tbk No. 4 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang (“Akta No. 4/2024”), dan diumumkan di website BEI dan website
Perseroan pada tanggal 24 September 2024, sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan ketentuan anggaran
dasar Perseroan.Sehubungan dengan PMHMETD, Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya
10.205.662.889 (sepuluh miliar dua ratus lima juta enam ratus enam puluh dua ribu delapan ratus
delapan puluh sembilan) Saham Baru seri B dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap
saham. Setiap pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) saham seri A atas nama yang namanya tercatat
dalam DPS Perseroan tanggal 24 Desember 2024 pada pukul 16.15 WIB berhak atas 361.473.382
(tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh dua) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp46 (empat puluh enam Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru seri B. Dengan demikian, jumlah dana yang akan
diterima Perseroan dari PMHMETD ini adalah sebanyak-banyaknya Rp469.460.492.903 (empat ratus
enam puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan
ratus tiga Rupiah).
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“GIAA”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan. Pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan, GIAA memiliki 25.156.058.796 (dua puluh lima miliar seratus lima
puluh enam juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham Seri A Perseroan atau
89,10% (delapan puluh sembilan koma satu nol persen). GIAA akan melaksanakan seluruh haknya
sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan sebanyak 9.093.245.600 (sembilan miliar
sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus) Saham Baru seri B dengan
cara penyetoran dalam bentuk lain selain uang (”Inbreng”) aset GIAA berupa (i) bangunan hanggar
I dan annex I, (ii) bangunan hanggar II dan annex II, (iii) bangunan hanggar III dan annex III, serta
(iv) fasilitas pendukung berupa bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap seperti
perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan kepada Perseroan dengan nilai sebesar
Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus
ribu Rupiah). GIAA tidak akan mengalihkan sebagian atau seluruh HMETD yang menjadi haknya kepada
pihak ketiga manapun. Tidak ada Pemegang Saham Utama Perseroan selain GIAA.
Apabila pelaksanaan HMETD oleh publik tidak mencapai minimal sebanyak 311.956.500 (tiga
ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus) Saham Baru seri B atau minimal
sebesar Rp14.350.000.000,- (empat belas miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah), PT Aero Wisata
(“AWS”) sebagai Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan saham 254.101.604 (dua ratus
lima puluh empat miliar seratus satu juta enam ratus empat) saham Seri A Perseroan atau 0,90%
(nol koma sembilan nol persen) akan melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan porsi kepemilikan
sahamnya dalam Perseroan sebanyak 91.850.900 (sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh
ribu sembilan ratus) Saham Baru seri B. Selanjutnya, AWS akan melaksanakan pemesanan saham
tambahan maksimal sebanyak 220.105.600 (dua ratus dua puluh juta seratus lima ribu enam ratus)
Saham Baru seri B sehingga total HMETD yang akan dilaksanakan oleh AWS sebanyak-banyaknya
311.956.500 Saham Baru seri B.
HMETD ini dapat diperdagangkan dan dilaksanakan selama 7 (tujuh) Hari Kerja mulai tanggal 30
Desember 2024 sampai dengan tanggal 8 Januari 2025. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal
akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Pencatatan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan
HMETD akan dilakukan di Bursa Efek pada tanggal 30 Desember 2024.
Pemegang Saham yang tidak menggunakan haknya untuk melaksanakan HMETD dapat terdilusi
sebesar maksimum 26,55% (dua puluh enam koma lima lima persen) setelah dilaksanakannya
PMHMETD.
1
Page 26
Saham Baru seri B yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD dengan menerbitkan
HMETD seluruhnya merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 32/2015, penambahan modal dengan memberikan
HMETD harus disetujui oleh RUPS Perseroan terlebih dahulu. Selain persetujuan RUPS, tidak terdapat
persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang yang perlu diperoleh oleh Perseroan untuk dapat
melaksanakan PMHMETD.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang
saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka hak atas
pecahan saham dalam PMHMETD wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan. Saham Baru seri B yang akan diterbitkan dalam PMHMETD ini mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak
dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham
bonus.
Apabila Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya
yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD. Jika
masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan
dikeluarkan Perseroan dari portepel.
A. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta No. 4/2024, pemegang saham Perseroan telah menyetujui dalam RUPSLB hal-hal
sebagai berikut:
Mata Acara 1: Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD kepada para
pemegang saham Perseroan berdasarkan POJK No. 32/2015
(a) Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD dengan cara mengeluarkan sebanyak-
banyaknya 11.736.512.323 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua belas
ribu tiga ratus dua puluh tiga) Saham Baru seri B dengan nilai nominal sebesar Rp25 (dua puluh
lima Rupiah) per saham yang mewakili sebanyak-banyaknya 41,57% (empat puluh satu koma
lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 32/2015.
(b) Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi
untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD, termasuk
namun tidak terbatas untuk:
i. melakukan peningkatan ditempatkan dan disetor Perseroan dengan penerbitan saham-saham
di PMHMETD, serta termasuk tapi tidak terbatas pada (i) menyetujui penetapan dan penentuan
kepastian jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD, (ii) harga pelaksanaan
HMETD dan (iii) tindakan-tindakan lain sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal; dan
ii. menyatakan realisasi jumlah saham yang sesungguhnya telah dikeluarkan sehubungan
dengan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD selesai
dilaksanakan yaitu pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan; serta melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan.
2
Page 27
(c) Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas dan melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas untuk:
i. dengan tunduk pada keputusan huruf (b) di atas, (i) menentukan jumlah final saham yang
dikeluarkan dalam rangka PMHMETD; (ii) menentukan harga pelaksanaan dari saham yang
akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD dan (iii) tindakan-tindakan lain sebagaimana
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD;
ii. menentukan penggunaan dana hasil PMHMETD;
iii. mengajukan dan menandatangani Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan
(untuk PMHMETD), termasuk menerbitkan, mencetak, dan menandatangani seluruh dokumen
yang diperlukan dalam rangka PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian yang
dibuat dihadapan Notaris berikut perubahan dan/atau penambahannya;
iv. menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan dalam Rapat pada 1 (satu) atau lebih akta Notaris,
serta membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-
dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan
v. melakukan serta tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD dengan mengacu dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal.
Mata Acara 2: Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan penerbitan saham seri baru yakni Saham Baru seri B atas saham
Perseroan, serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD
(a) Menyetujui mengeluarkan saham dengan nilai nominal berbeda dan karenanya menerbitkan
saham seri baru yaitu Saham Baru seri B, masing-masing saham bernilai nominal Rp25 (dua
puluh lima Rupiah) dan menetapkan seluruh saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan sebelum
pelaksanaan PMHMETD menjadi saham Seri A.
(b) Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penerbitan
saham seri baru yakni Saham Baru seri B atas saham Perseroan, dari yang semula modal dasar
Perseroan adalah sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah) yang terbagi atas
100.000.000.000 (seratus miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp100 (seratus
Rupiah), menjadi, modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun
Rupiah) yang terbagi atas 95.000.000.000 (sembilan puluh lima miliar) saham Seri A, masing-
masing saham bernilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) dan 20.000.000.000 (dua puluh miliar)
saham Seri B, masing-masing saham bernilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah).
(c) Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan yaitu peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 5 tanggal 28 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0205295 tanggal 29 Oktober 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0232306.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024, serta
susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober
2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
3
Page 28
Saham Biasa Atas Nama
Deskripsi Nilai Nominal (i) Rp100,- per saham Seri A dan (ii) Rp25,- per saham Seri B
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- per saham 95.000.000.000 9.500.000.000.000 95,0
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per saham 20.000.000.000 500.000.000.000 5,0
Jumlah Modal Dasar 115.000.000.000 10.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor
Seri A
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 25.156.058.796 2.515.605.879.600 89,1
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,9
Pudjo Sarwoko 89.200 8.920.000 0
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0
Irvan Pribadi 62.800 6.280.000 0
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 2.823.054.700 282.305.470.000 10,0
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100,0
Seri B
- - - -
Sub-total – Seri B - - -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100,0
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel
Seri A 66.766.488.500 6.676.648.850.000
Seri B 20.000.000.000 500.000.000.000
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD ini seluruhnya adalah Saham
Baru Seri B dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) dimana setiap saham dikeluarkan dari
portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD
dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi haknya adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- per 95.000.000.000 9.500.000.000.000 95,00 95.000.000.000 9.500.000.000.000 95,00
saham
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per 20.000.000.000 500.000.000.000 5,00 20.000.000.000 500.000.000.000 5,00
saham
Jumlah Modal Dasar 115.000.000.000 10.000.000.000.000 100,00 115.000.000.000 10.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Seri A
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 25.156.058.796 2.515.605.879.600 89,10 25.156.058.796 2.515.605.879.600 81,72
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,90 254.101.604 25.410.160.400 0,83
Pudjo Sarwoko 89.200 8.920.000 0,00 89.200 8.920.000 0,00
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0,00 144.400 14.440.000 0,00
Irvan Pribadi 62.800 6.280.000 0,00 62.800 6.280.000 0,00
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 2.823.054.700 282.305.470.000 10,00 2.823.054.700 282.305.470.000 9,17
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100,00 28.233.511.500 2.823.351.150.000 91,71
4
Page 29
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Seri B
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk - - - 9.093.245.600 227.331.140.000 7,38
PT Aero Wisata - - - 91.850.900 2.296.272.500 0,07
Pudjo Sarwoko - - - 32.200 805.000 0,00
Andi Fahrurrozi - - - 52.100 1.302.500 0,00
Irvan Pribadi - - - 22.700 567.500 0,00
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% - - - 1.020.459.100 25.511.477.500 0,83
Sub total – Seri B - - - 10.205.662.600 255.141.565.000 8,29
Total Modal Ditempatkan dan 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100.00 38.439.174.100 3.078.492.715.000 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam portepel
Seri A 66.766.488.500 6.676.648.850.000 66.766.488.500 6.676.648.850.000
Seri B 20.000.000.000 500.000.000.000 9.794.337.400 244.858.435.000
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD
dengan asumsi seluruh pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali
GIAA selaku pemegang saham utama Perseroan dan AWS yang akan melaksanakan HMETD sesuai
dengan porsi kepemilikannya sebanyak 91.850.900 (sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh
ribu sembilan ratus) Saham Baru seri B. Selanjutnya, apabila terdapat pemegang saham lain yang
tidak melaksanakan HMETD nya, maka AWS akan melaksanakan pemesanan saham tambahan
sebanyak 220.105.600 (dua ratus dua puluh juta seratus lima ribu enam ratus) Saham Baru seri B
sehingga total HMETD yang akan dilaksanakan oleh AWS sebanyak 311.956.500 Saham Baru seri B.
Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah
PMHMETD menjadi sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)(%)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- per 95.000.000.000 9.500.000.000.000 95,00 95.000.000.000 9.500.000.000.000 95,00
saham
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per 20.000.000.000 500.000.000.000 5,00 20.000.000.000 500.000.000.000 5,00
saham
Jumlah Modal Dasar 115.000.000.000 10.000.000.000.000 100,00 115.000.000.000 10.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Seri A
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 25.156.058.796 2.515.605.879.600 89,10 25.156.058.796 2.515.605.879.600 82,25
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,90 254.101.604 25.410.160.400 0,83
Pudjo Sarwoko 89.200 8.920.000 0,00 89.200 8.920.000 0,00
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0,00 144.400 14.440.000 0,00
Irvan Pribadi 62.800 6.280.000 0,00 62.800 6.280.000 0,00
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 2.823.054.700 282.305.470.000 10,00 2.823.054.700 282.305.470.000 9,23
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100,00 28.233.511.500 2.823.351.150.000 92,31
Seri B
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk - - - 9.093.245.600 227.331.140.000 7,43
PT Aero Wisata - - - 311.956.500 7.798.912.500 0,26
Pudjo Sarwoko - - - - - -
Andi Fahrurrozi - - - - - -
Irvan Pribadi - - - - - -
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% - - - - - -
Sub total – Seri B - - - 9.405.202.100 235.130.052.500 7,69
Total Modal Ditempatkan dan 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100.00 37.638.713.600 3.058.481.202.500 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam portepel
Seri A 66.766.488.500 6.676.648.850.000 66.766.488.500 6.676.648.850.000
Seri B 20.000.000.000 500.000.000.000 10.594.797.900 264.869.947.500
5
Page 30
Dalam hal para pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham hasil pelaksanaan
HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD ini sesuai dengan HMETD-nya maka para pemegang
saham akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (Dilusi) dalam jumlah sebesar
26,55% (dua puluh enam koma lima lima persen)
Keterangan Tentang HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar
Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib
memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening
Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Pihak yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Para pemegang saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah pemegang saham yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 16.15 WIB dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) Saham Seri A berhak atas 361.473.382
(tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh dua) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp46 (empat puluh enam Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru seri B. Seluruh pemegang saham berhak atas
HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya.
2. Pemegang SBHMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada
tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan pukul 16.15 WIB yang tidak menjual HMETD-nya
sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
b. Pembeli atau pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir
periode perdagangan HMETD; atau
c. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
3. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan,
yaitu mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 8 Januari 2025. Pemegang HMETD yang
hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian
yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut
diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Bila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan
dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi,
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat
profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD
yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan
cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
6
Page 31
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD
menjadi tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
4. Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak
lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa
pada umumnya.
5. Bentuk dari SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI,Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang
HMETD, jumlahsaham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru,
jumlah Saham Baru yangakan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru
tambahan, kolom endorsemen danketerangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek
atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di
KSEI.
6. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
dimilikinya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang
bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang
diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan saham atas SBHMETD mulai tanggal 30
Desember 2024 sampai dengan tanggal 8 Januari 2025.
SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan
diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
Biaya pemecahan SBHMETD ditanggung oleh pemegang SBHMETD yang mengajukan permohonan
pemecahan SBHMETD.
7. Nilai Teoretis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung
nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai
HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai
HMETD:
• Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum = Rp a
perdagangan HMETD
• Harga Pelaksanaan PMHMETD = Rp b
• Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD =A
• Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD =B
• Harga teoritis saham hasil pelaksanaan PMHMETD = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah = Rp c – Rp b
7
Page 32
8. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli
Saham Baru seri B. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum
melakukan konversi saham menjadi bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan digunakan
untuk memesan Saham Baru seri B. SBHMETD tidak berlaku dan tidak dapat diperdagangkan dalam
bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti
kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh
KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
9. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
10. Pencatatan Saham Baru di Bursa Efek
Setelah pelaksanaan PMHMETD, jumlah Saham Baru seri B yang diterbitkan dalam Perseroan akan
mencapai sebanyak 10.205.662.889 (sepuluh miliar dua ratus lima juta enam ratus enam puluh dua ribu
delapan ratus delapan puluh sembilan) saham.
11. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban pemegang Sertifikat Bukti
HMETD atau calon pemegang HMETD.
12. Kinerja Saham Perseroan di BEI
Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah
sebagai berikut:
Harga Tertinggi Harga Terendah Volume Perdagangan
No. Bulan
(Rp) (Rp) (saham)
1. 29 – 31 Oktober 2023 85 80 7.116.300
2. 1 – 30 November 2023 84 76 61.293.900
3. 1 – 31 December 2023 82 70 37.390.000
4. 1 – 31 January 2024 80 76 35.870.000
5. 1 – 29 Februari 2024 80 73 29.270.000
6. 1 – 31 Maret 2024 80 59 39.820.000
7. 1 – 30 April 2024 66 54 37.180.000
8. 1- 31 Mei 2024 58 53 15.870.000
9. 1 - 30 Juni 2024 56 45 13.270.000
10. 1 – 31 Juli 2024 63 50 30.070.000
11. 1 – 31 Agustus 2024 61 56 14.080.000
12. 1 – 30 September 2024 71 59 46.870.000
13. 1-27 Oktober 2024 71 65 28.832.600
Sumber: Bursa Efek Indonesia
Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Saham Baru seri B ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan
sebelumnya oleh Perseroan. Dengan demikian seluruh jumlah Saham Baru seri B yang akan dicatatkan
oleh Perseroan di BEI menjadi sebanyak-banyaknya 10.205.662.889 (sepuluh miliar dua ratus lima juta
enam ratus enam puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) saham atau sebesar 36,15%
(tiga puluh enam koma satu lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD ini.
8
Page 33
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat
pembatasan dari instansi tertentu (regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh
diperdagangkan dan/atau dimiliki oleh pihak asing atau pihak tertentu.
SAMPAI SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN MEMILIKI RENCANA UNTUK
MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN
MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL
EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD INI, DAN AKAN
DILAKSANAKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU DAN PERSETUJUAN DARI REGULATOR.
9
Page 34
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan Perseroan
untuk:
1. Perolehan aset GIAA oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal GIAA pada
Perseroan. Dalam hal ini GIAA memiliki 25.156.058.796 (dua puluh lima miliar seratus lima puluh
enam juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham Seri A Perseroan
atau 89,10% (delapan puluh sembilan koma satu nol persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor Perseroan. GIAA akan melaksanakan seluruh haknya atas HMETD sesuai dengan porsi
kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, dimana GIAA akan menerima sebanyak 9.093.245.600
(sembilan miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus) Saham
Baru seri B, atas penyetoran secara non-tunai (inbreng) pada PMHMETD dengan nilai sebesar
Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga
ratus ribu Rupiah), berupa:
i. bangunan hanggar I dan annex I;
ii. bangunan hanggar II dan annex II;
iii. bangunan hanggar III dan annex III; dan
iv. fasilitas pendukung berupa bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap seperti
perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan,
seluruhnya berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandar Udara Internasional
Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, untuk
kemudian seluruhnya secara bersama-sama disebut sebagai “Aset GIAA” (“Rencana Penggunaan
Dana I”).
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana I, berdasarkan analisis Perseroan, dampak
inbreng terhadap ekuitas mengalami perbaikan per 30 Juni 2024 sebesar negatif USD 298,1 juta
menjadi negatif USD 270,6 juta atas inbreng Aset GIAA ke Perseroan. Rencana penggunaan dana
atas penambahan modal untuk pengembangan capability dan operasional perawatan pesawat
terbang.
Pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak langsung berupa peningkatan aset tetap
Perseroan setidaknya sejumlah Rp418.289.300.000 atau setara dengan USD 25.472.827 yang
berasal dari penyertaan modal non-tunai berupa Aset GIAA. Selain dari aset tetap, pelaksanaan
PMHMETD ini juga akan memberikan dampak pada peningkatan posisi kas dan setara kas
Perseroan dengan partisipasi dari pemegang saham lainnya.
Pengaruh penambahan modal terhadap kinerja keuangan perseroan dengan mengacu pada akun-
akun dalam laporan keuangan yang terdampak serta rasio-rasio keuangan adalah sebagai berikut:
1. ekuitas mengalami perbaikan sebesar USD 27.500.885;
2. dengan asumsi pemegang saham publik melaksanakan HMETD, penambahan kas dan setara
atas dampak PUT I dengan estimasi sebesar USD 1.500.000;
3. penambahan aset tetap atas inbreng berdasarkan perhitungan appraisal sebesar
Rp418.289.300.000 atau setara USD 25.472.827; dan
4. net off aset ROU sewa hanggar GIAA dan utang sewa hanggar GIAA sebesar USD
528.058.
Rasio keuangan yang berdampak seperti current ratio dari 86,01% menjadi 86,71%, return on
asset (ROA) dari 3,13% menjadi 2,96%, return on equity (ROE) dari -4,45% menjadi -4,90% dan
return on investment (ROI) dari 8,17% menjadi 7,72%.
Aset GIAA berada di atas lahan milik PT Angkasa Pura II yang dimanfaatkan oleh Perseroan
berdasarkan Head of Agreement Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial
PT Angkasa Pura II No. PJJ.04.04/00/03/2024/0069 dan No. GMF/PERJ./DC-3023/2024 tanggal
25 Maret 2024, antara Perseroan dan PT Angkasa Pura II (sekarang adalah PT Angkasa Pura
Indonesia (pasca merger) (“AP”) jo. Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan
10
Page 35
Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II (Non-negotiable) (“Syarat Umum Perjanjian Sewa”) jo.
Berita Acara Kesepakatan Perpanjangan Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa
Pura II No. BAC.15.04/00/11/2022/A.5469 tanggal 23 November 2022, sebagaimana telah diubah
dengan Addendum Berita Acara Kesepakatan Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT
Angkasa Pura II No. BAC.15.04/00/12/2023/7072 tanggal 22 Desember 2023.
Sehubungan dengan Aset GIAA, AP dan Pemerintah Kota Tangerang telah menandatangani
Perjanjian Kerjasama dalam Rangka Pengelolaan IMB Pembangunan di Kawasan Lingkungan
Kerja Bandar Udara Soekarno-Hatta No. 640/380.A/DIS.BANG dan No. SPKS.03/KS.009/AP II-
2000 tanggal 10 Februari 2000 (“Perjanjian Pengelolaan IMB”). Berdasarkan Pasal 1 ayat (3)
Perjanjian Pengelolaan IMB, bangunan-bangunan fasilitas penunjang bandar udara yang telah
ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Pengelolaan IMB dan telah mendapatkan persetujuan
membangun dari instansi yang berwenang (sesuai dengan daftar bangunan pada Perjanjian
Pengelolaan IMB), tidak perlu mendapatkan IMB. Sehubungan dengan ketentuan pengecualian
tersebut, berdasarkan Lampiran Perjanjian Pengelolaan IMB, Aset GIAA termasuk dalam fasilitas
yang dikecualikan untuk mendapatkan IMB, sehingga GIAA dikecualikan untuk memiliki perizinan
atas Aset GIAA.
2. Dana PMHMETD yang diperoleh dari publik, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan
sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan diantaranya untuk pemenuhan
kebutuhan dasar operasional guna memastikan perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan
standar otoritas yang berlaku. Biaya operasional tersebut untuk pembelian bahan baku untuk
mendukung operasional perawatan pesawat, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian
spare part. Sehingga diharapkan proses perawatan dapat selesai tepat waktu dan pada akhirnya
dapat meningkatkan kepuasan pelanggan. (“Rencana Penggunaan Dana II”).
Rencana Penggunaan Dana I dan Rencana Penggunaan Dana II secara bersama-sama disebut
“Rencana Penggunaan Dana”.
Untuk membayar biaya emisi, Perseroan akan menggunakan dana yang diperoleh dari PT Aero Wisata
yang melaksanakan HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya sebanyak 91.850.900 (sembilan
puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus) saham atau sekitar 100% (seratus persen)
dari seluruh HMETD yang menjadi hak PT Aero Wisata dengan nilai sebesar Rp4.225.141.400,- (empat
miliar dua ratus dua puluh lima juta seratus empat puluh satu ribu empat ratus Rupiah).
Selanjutnya, PT Aero Wisata akan melaksanakan pemesanan HMETD tambahan sebanyak
220.105.600 (dua ratus dua puluh juta seratus lima ribu enam ratus) saham HMETD tambahan atau
sebesar Rp10.124.857.600,- (sepuluh miliar seratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh
tujuh ribu enam ratus Rupiah). Dengan demikian, PT Aero Wisata akan melaksanakan HMETD sesuai
porsi kepemilikannya serta pemesanan HMETD tambahan dengan total HMETD sebanyak 311.956.500
saham dan oleh karenanya PT Aero Wisata akan mengalokasikan dana untuk pembelian HMETD yang
akan diambil tersebut sekurang-kurangnya sebesar Rp14.350.000.000,- (empat belas miliar tiga ratus
lima puluh juta Rupiah).
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil PMHMETD ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD telah direalisasikan dan
mempertanggung jawabkannya pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana
yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari
2021 sebagaimana diubah berdasarkan Keputusan Direksi Bursa Efek No. KEP-00066/BEI/09-2022
Tahun 2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan
kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil
PMHMETD tersebut selesai direalisasikan sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 30/2015,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil PMHMETD seperti yang disajikan
di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
11
Page 36
Rencana Penggunaan Dana I merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK
No. 42/2020, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK
No. 42/2020 dan dalam hal Rencana Penggunaan Dana I merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud POJK No. 17/2020, sesuai Pasal 33 huruf c POJK No. 17/2020, dalam hal Rencana
Penggunaan Dana I merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020 yang
merupakan penambahan modal, maka Perseroan hanya tunduk terhadap ketentuan POJK No. 32/2015.
Sesuai Pasal 23 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi afiliasi dilaksanakan melalui penawaran
umum, maka Perseroan hanya tunduk terhadap ketentuan POJK No. 32/2015. Perseroan telah
melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 9 September 2024 dan perubahan dan/atau tambahan
atas keterbukaan informasi pada tanggal 14 Oktober 2024 dan 24 Oktober 2024.
Dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK
No.17/2020, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib mengungkapkan
transaksi atas Rencana Penggunaan Dana II pada laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan
Perseroan dikarenakan Rencana Penggunaan Dana II untuk modal kerja merupakan transaksi untuk
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan oleh
Perseroan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
Dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK
No. 42/2020, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 POJK No. 42/2020, Perseroan wajib memiliki
prosedur hanya dilakukan pada awal transaksi dan Perseroan hanya wajib mengungkapkan transaksi
atas Rencana Penggunaan Dana II pada laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan
dikarenakan Rencana Penggunaan Dana II untuk modal kerja merupakan transaksi untuk kegiatan
usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan oleh Perseroan
secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
Dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud POJK No. 42/2020, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 42/2020, Perseroan wajib
(i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran
transaksi dimaksud; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat; (iii) menyampaikan
keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK; dan (iv) terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS independen (seluruhnya disebut sebagai “Kewajiban Transaksi Benturan
Kepentingan”) serta dengan tetap memperhatikan apabila Rencana Penggunaan Dana II merupakan
transaksi yang dikecualikan dari pemenuhan sebagian atau seluruh dari Kewajiban Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana diatur pada POJK No. 42/2020.
Berdasarkan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020 nilainya memenuhi kriteria transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan
POJK No. 17/2020, lebih lanjut dalam Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020 nilainya memenuhi kriteria transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK
No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Dalam hal Perseroan akan mengubah rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan,
Perseroan wajib mengikuti ketentuan POJK No. 30/2015, antara lain, menyampaikan rencana dan
alasan perubahan rencana penggunaan dana kepada OJK dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih
dahulu.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No.
30/2015, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan
likuid.
12
Page 37
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD
ini diperkirakan berjumlah sekitar 3,047441% dari total penawaran umum, perkiraan biaya tersebut
dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 1,121500%;
2. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,143782% ;
3. Biaya jasa Notaris sebesar 0,889199%;
4. Biaya jasa KJPP sebesar 0,089464%
5. Biaya jasa Lembaga Pasar Modal, yaitu Biro Administrasi Efek sebesar 0,031952%;
6. Biaya jasa Penasehat Keuangan yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas sebesar 0,620225%;
7. Biaya lain-lain sebesar 0,111986%, termasuk pungutan oleh OJK terkait dengan pengajuan
Pernyataan Pendaftaran, Auditor Penjatahan, biaya marketing, biaya pencatatan saham tambahan
IDX dan biaya-biaya lain (biaya percetakan dan/atau iklan) yang berhubungan dengan PMHMETD
ini.
13
Page 38
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DAN INFORMASI
MENGENAI PENYETORAN SAHAM DALAM BENTUK
LAIN SELAIN UANG
1. Latar Belakang Transaksi
Sebagai anak perusahaan GIAA yang bergerak di bidang perawatan dan perbaikan pesawat udara,
sebagian besar aktivitas pekerjaan yang dilakukan Perseroan menggunakan Aset GIAA (sebagaimana
didefinisikan di bawah).
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Reparasi Pesawat
Terbang (KBLI No. 33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI No. 30300);
Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator (KBLI No. 33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan
Peralatan Navigasi dan Pengontrol (KBLI No. 33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI
No. 33121); Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI No. 46900); Perdagangan Besar Alat
Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI No. 46594); Perdagangan Besar Suku
Cadang Elektronik (KBLI No. 46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
(KBLI No. 46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI No. 52101); Aktivitas Bounded Warehousing
atau Wilayah Kawasan Berikat (KBLI No. 52103); Angkutan Multimoda (KBLI No. 52295); Aktivitas
Kebandarudaraan (KBLI No. 52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI No. 52291); Jasa
Penunjang Angkutan Udara (KBLI No. 52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI No. 70202);
Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI No. 72102); Jasa Inspeksi Periodik
(KBLI No. 71203); Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI No. 71205); Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya (KBLI
No. 77309); dan Pendidikan Teknik Swasta (KBLI No. 85497), namun kegiatan usaha yang telah
benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak dalam dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan
overhaul pesawat terbang, perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas
kebandarudaraan serta penyewaan komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan
dan perlengkapan untuk menunjang pekerjaan perawatan pesawat udara dan sewa guna usaha.
Dalam upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha, Perseroan senantiasa melakukan
perbaikan posisi ekuitas, yang salah satu inisiatifnya adalah melalui perolehan aktiva tetap berupa
bangunan hanggar dan fasilitas pendukungnya yang akan dialihkan oleh GIAA kepada Perseroan.
Pengalihan kepemilikan hanggar dan fasilitas pendukungnya tersebut dilakukan dengan mekanisme
penerbitan saham oleh Perseroan kepada GIAA, yang dapat dikategorikan sebagai penyertaan modal
secara non-tunai (inbreng). Dengan demikian, jumlah saham GIAA pada Perseroan akan bertambah.
Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Perseroan berencana untuk:
1. melakukan penerbitan Saham Baru seri B ; dan
2. melakukan PMHMETD dimana dalam Rencana PMHMETD tersebut GIAA akan mengambilbagian
dalam Rencana PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah) tersebut dengan melakukan
penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) berupa Aset GIAA (sebagaimana didefinisikan di
bawah) (“Rencana Inbreng”).
Sehubungan dengan Aset Inbreng berada di atas tanah sewa yang dimiliki oleh AP dan masa sewa
akan berakhir pada 31 Desember 2026, Perseroan memiliki keyakinan bahwa kontrak sewa lahan
dapat diperpanjang oleh Perseroan dan AP sebelum jangka waktu sewa berakhir, sebagaimana
Perseroan telah menyampaikan permohonan penyesuaian masa kontrak atas sewa lahan berdasarkan
Surat Direktur Human Capital & Corporate Affairs PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Tbk.
Nomor: GMF/DC-2004/2024 tanggal 08 Januari 2024 perihal Permohonan Penyesuaian Masa Kontrak
Sewa Lahan GMF Cengkareng (“Surat Perseroan: Permohonan Penyesuaian Masa Kontrak”), dan
dengan telah diterimanya balasan dari AP berdasarkan Surat AP No. AP1.7525/X/2024/DC-B tanggal
17 Oktober 2024 perihal Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian Masa Kontrak Sewa Lahan GMF
di Cengkareng (“Surat Tanggapan AP”).
14
Page 39
Surat Tanggapan AP pada pokoknya menyatakan bahwa sehubungan dengan usulan penyesuaian
masa kontrak sewa lahan serta berakhirnya kerja sama penyediaan fasilitas Maintenance, Repair &
Overhaul antara AP dan Perseroan di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 31 Desember 2026,
pada prinsipnya Perseroan dapat mengajukan permohonan perpanjangan dimaksud paling lambat
90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum 31 Desember 2026, dan dengan merujuk kepada Surat
Perseroan: Permohonan Penyesuaian Masa Kontrak, sebagaimana ditanggapi oleh Surat Tanggapan
AP, AP akan melakukan evaluasi internal atas usulan perpanjangan masa sewa tersebut, yang
mencakup aspek:
a. Perseroan tidak memiliki outstanding hutang atas kerja sama di lingkungan AP;
b. Aspek komersial dan/atau kondisi keuangan Perseroan;
c. Tingkat compliance GMF terhadap ketentuan dalam Perjanjian Sewa AP;
d. Manfaat komersial yang lebih baik dibandingkan dengan kerja sama sebelumnya.
Atas aspek evaluasi sebagaimana disebutkan pada Surat Tanggapan AP, Perseroan memiliki keyakinan
untuk dapat memperpanjang Perjanjian Sewa AP, dengan pertimbangan dan dasar sebagai berikut:
a. Perseroan tidak memiliki outstanding hutang atas kerja sama di lingkungan AP
Terkait status outstanding Perseroan terhadap AP, Perseroan tidak memiliki outstanding yang
telah jatuh tempo. Perseroan secara rutin telah membayar tagihan current sewa lahan kepada
AP, sementara untuk tagihan yang sudah tercakup dalam Berita Acara Kesepakatan Penjadwalan
Ulang (Reschedule) Hutang antara PT Angkasa Pura II (sebelum pelaksanaan merger AP) dan
Perseroan nomor BAC.05.03/00/12/2023/7350 dan DF/BA-001/24 tertanggal 20 Desember 2023
(“BA Kesepakatan”) sudah secara tepat waktu dibayarkan.
Hal ini sejalan dengan penurunan nilai hutang yang terkonfirmasi oleh AP pada audit Laporan
Keuangan per 30 Juni 2024, dimana nilai hutang terkonfirmasi telah turun menjadi Rp
172.923.245.678. Untuk kedepannya Perseroan terus berkomitmen untuk melakukan pembayaran
seluruh kewajiban kepada AP tepat waktu.
Adapun rincian pembayaran selama 6 bulan terakhir ialah sebagai berikut:
Bulan Nilai Pembayaran Keterangan
April 2024 Rp 3.137.389.656 Pembayaran BA Kesepakatan
Mei 2024* Rp 22.543.284.390 Pembayaran BA Kesepakatan dan tagihan current
Juni 2024 Rp 3.137.467.778 Pembayaran BA Kesepakatan
Juli 2024 Rp 3.137.506.844 Pembayaran BA Kesepakatan
Agustus 2024* Rp 22.709.748.696 Pembayaran BA Kesepakatan dan tagihan current
September 2024 Rp 3.137.584.985 Pembayaran BA Kesepakatan
*) Tagihan atas transaksi current dikeluarkan oleh AP setiap 3 bulan.
b. Aspek komersial dan/atau kondisi keuangan Perseroan;
Sejalan dengan peningkatan bisnis aviasi, kondisi keuangan Perseroan sudah semakin membaik
dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, Perseroan mulai mencatatkan penurunan revenue dan
profit dengan adanya pandemi COVID-19, namun dengan berbagai inisiatif perbaikan revenue
dan biaya, berhasil mendorong peningkatan profitabilitas dan arus kas, sehingga kinerja finansial
perseroan dapat meningkat dengan pendapatan tumbuh konsisten dan mencatat CAGR sebesar
13.7% dari tahun 2020 hingga 2023. Dimana Net Profit juga menunjukkan performa positif,
menandakan keberhasilan Perseroan dalam beradaptasi dan pulih dari masa pandemi. Kinerja
Perseroan diproyeksikan akan terus tumbuh hingga 2026 dan kedepannya.
Aktual Aktual Aktual Aktual
2020 2021 2022 2023
Revenue (USD) 253.841.435 210.593.315 238.703.891 373.206.984
Net Profit (USD) (328.760.804) (127.351.803) 3.628.331 20.168.689
Budget Proyeksi 2025* Proyeksi 2026*
2024*
Revenue (USD) 389.146.240 395.751.265 413.001.690
Net Profit (USD) 17.373.324 19.781.899 22.732.956
*) menggunakan proyeksi konservatif
15
Page 40
Rasio Keuangan
Perbaikan kinerja keuangan Perseroan juga dapat dilihat dari indikator rasio keuangan sebagai
berikut:
Melihat prospek tahun 2024, perusahaan menargetkan untuk mempertahankan pertumbuhan
pendapatan, begitu pula dengan profit. Hingga YTD Juni 2024, sesuai dengan hasil laporan
keuangan audited, Perseroan berhasil mencatatkan pendapatan sebesar 216 MUSD dengan Net
Profit Margin 6.12%. Dimana hal ini menggambarkan bahwa bisnis Perseroan tumbuh secara
berkelanjutan, baik dari pendapatan dan net profit dari tahun ke tahun. Hal ini juga tercermin pada
indikator-indikator keuangan diatas, dimana pertumbuhan kinerja Perseroan tumbuh dengan trend
membaik.
Dengan fondasi bisnis yang semakin kuat, strategi yang tepat sasaran, serta portofolio pelanggan
yang terus berkembang, Perseroan berada pada posisi yang baik untuk terus tumbuh dan
berkembang di masa mendatang. Prospek ke depan menunjukkan peluang yang didukung oleh
kemampuan adaptasi dengan penguatan pada core business, diversifikasi bisnis yang solid, dan
komitmen terhadap inovasi serta pelayanan berkualitas tinggi.
c. Tingkat compliance Perseroan terhadap ketentuan dalam Perjanjian Sewa AP
Perseroan senantiasa akan dan berkewajiban untuk memenuhi dan/atau mematuhi seluruh
syarat dan ketentuan Perjanjian Sewa AP. Apabila terdapat hal - hal yang belum atau tidak dapat
dipenuhi dan/atau dipatuhi, Perseroan, dengan itikad baik, akan melakukan komunikasi dengan AP
mengenai hal tersebut dan, dengan upaya terbaik, akan memenuhi dan/atau mematuhi hal - hal
tersebut sesuai hasil komunikasi dengan AP. Adapun kepatuhan (compliance) terhadap Perjanjian
Sewa AP terbukti dengan sewa lahan yang telah dilakukan oleh Perseroan dan AP pada tahun-
tahun sebelumnya serta diperpanjang setiap tahun.
d. Manfaat komersial yang lebih baik dibandingkan dengan kerja sama sebelumnya
Mengacu pada kesepakatan dengan AP, yang tertuang pada Perjanjian Sewa AP, bahwa terdapat
2 komponen pembayaran dari Perseroan yang dibayarkan kepada AP yang mencakup biaya sewa
dan imbalan konsesi usaha. Dimana imbalan biaya konsesi usaha diperhitungkan berdasarkan
persentase dari total pendapatan Perseroan. Seiring dengan pertumbuhan kinerja Perseroan,
pendapatan AP sebagai pemilik lahan juga akan meningkat, mencerminkan sinergi yang saling
menguntungkan antara kedua belah pihak. Dengan tumbuhnya dan meningkatnya kinerja finansial
Perseroan, AP akan turut menikmati peningkatan pendapatan dari Perseroan, khususnya melalui
komponen imbalan konsesi usaha, yang secara langsung terkait dengan pertumbuhan pendapatan
Perseroan.
Prospek Perseroan kedepan diproyeksikan untuk tumbuh hingga 2026 ketika Perjanjian Sewa AP
akan diperpanjang dan akan terus melanjutkan pertumbuhan dengan proyeksi peningkatan 5%
setiap tahunnya. Pertumbuhan ini akan memberikan manfaat komersial yang lebih baik dibandingkan
dengan kerjasama sebelumnya yaitu melalui peningkatan pendapatan imbalan konsesi usaha yang
akan diterima AP dari Perseroan.
Actual Actual Actual Budget Actual Proyeksi
2021 2022 2023 2024 YTD Juni 2024 2025 2026 2027 2028
Revenue
210,59 238,70 373,21 389,15 216,48 395,75 413,00 439,68 471,83
(MUSD)
Lebih lanjut, dalam rangka memastikan perpanjangan atas Sewa Lahan, Perseroan juga telah
menyampaikan Surat No. GMF/DT 2186/24 tertanggal 23 Oktober 2024 (“Surat GMFI No. 2186/2024”)
yang pada intinya, Perseroan mengajukan permohonan kepada AP untuk memberikan penegasan
dukungan dan/atau pandangan atas aspek perpanjangan Perjanjian Sewa AP, serta atas keberlanjutan
(sustainability) Perseroan untuk tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya di lokasi yang saat ini
digunakan oleh Perseroan, dalam hal ini adalah lahan sebagaimana dimaksud Perjanjian Sewa AP,
sehubungan aspek-aspek sebagai berikut:
16
Page 41
a. Aspek Komersial
1. Kerjasama yang telah berjalan dalam jangka waktu yang lama, yakni sejak tahun 2002;
2. Peran Perseroan sebagai perusahaan maintenance, repair dan overhaul (MRO) di dalam
industri pariwisata dan penerbangan serta kelancaran operasional dari maskapai yang
beroperasi di Indonesia;
3. Kontribusi Perseroan terhadap pendapatan AP melalui sewa lahan yang telah dilakukan
Perseroan sampai saat ini dengan AP;
4. Rekam jejak Perseroan dalam mengerjakan proyek strategis pemerintah Republik Indonesia;
dan
5. Kegiatan usaha Perseroan yang berdampak pada pendapatan dari kegiatan take off dan
landing customer MRO, serta dari aspek peningkatan devisa atas pelanggan luar negeri.
b. Aspek Keuangan
1. Kondisi keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik; dan
2. Status kewajiban pembayaran Perseroan kepada API terkait biaya sewa lahan.
Atas permohonan penegasan berdasarkan Surat GMFI No. 2186/2024 tersebut, AP telah memberikan
tanggapan dan penegasan sebagaimana termuat pada Surat AP No. API.7619/X/2024/DC-B tertanggal
23 Oktober 2024 Perihal Penyampaian Tanggapan Atas Permohonan Perpanjangan Kerja Sama
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (“Surat Tanggapan AP”), dimana AP memberikan
pandangan bahwa:
a. Kerjasama antara AP dan Perseroan telah berjalan dengan baik sejak tahun 2002 hingga saat ini;
b. Perseroan sebagai perusahaan MRO, memiliki peran yang penting dalam mendukung program
peningkatan konektivitas udara dan mendorong pertumbuhan industri pariwisata yang telah
dicanangkan oleh Pemerintah, sehingga mampu memberikan dampak positif terhadap kelancaran
operasional penerbangan dan peningkatan trafik penumpang di Bandar Udara di Indonesia;
c. Perseroan adalah salah satu mitra strategis AP yang saat ini telah mengelola lahan seluas 97,2
hektar di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan memberikan kontribusi positif bagi
pendapatan AP melalui pendapatan sewa lahan dan konsesi;
d. Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan turut serta memberikan dampak positif terhadap
pendapatan perusahaan melalui pendapatan jasa kebandarudaraan serta meningkatkan kontribusi
penerimaan devisa bagi negara atas aktivitas take-off & landing tanpa penumpang yang dilakukan
oleh para customer Perseroan baik dari dalam maupun luar negeri;
e. Perseroan melalui fasilitas hangar yang dikelolanya, telah melayani perawatan guna mendukung
operasional dari berbagai maskapai penerbangan serta pemerintah seperti Pesawat Kepresidenan,
Kementerian Pertahanan, Pesawat Angkut TNI, Pesawat Kepolisian dan sebagainya;
f. Bahwa sampai saat ini tidak terdapat kewajiban pembayaran yang melewati jatuh tempo dan GMF
harus menepati komitmen untuk menjamin ketepatan dalam penyelesaian kewajiban current di
lingkungan API.
Sehubungan dengan hal di atas, berdasarkan Surat Tanggapan AP, AP menyatakan bahwa AP selalu
berkomitmen mendukung perkembangan industri aviasi dengan senantiasa menjalin kerjasama yang
baik dengan seluruh stakeholder dan pada prinsipnya terhadap permohonan perpanjangan kerja sama
17
Page 42
sewa lahan dan penyediaan fasilitas Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) antara AP dan Perseroan
di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
dapat diperpanjang sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di lingkungan AP dengan
tetap memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Berdasarkan Perjanjian Sewa AP, tidak ada konsekuensi hukum sehubungan dengan kondisi bangunan,
sarana pelengkap serta mesin pelengkap bangunan berupa hanggar dan bangunan penunjang lainnya
tersebut berdiri di atas tanah sewa. Berdasarkan Syarat Umum Perjanjian Sewa, Perseroan dengan
biaya dan tanggung jawabnya sendiri dapat melengkapi objek Perjanjian Sewa AP dengan fasilitas
usaha yang diperlukan sesuai dengan sifat usaha.
2. Manfaat Rencana Transaksi
Manfaat Rencana Transaksi terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Perseroan mengalami perbaikan kondisi ekuitas melalui peningkatan aset tetap dengan
dilakukannya inbreng atas Aset GIAA.
2. Perseroan akan lebih fleksibel dalam penggunaan, perbaikan, dan pengelolaan aset yang terkait
dengan kegiatan usaha dan pendukungnya;
3. Perseroan dapat melakukan optimalisasi aset yang mendukung pengembangan kegiatan usaha;
dan
4. adanya potensi penambahan dana dari penerbitan saham yang dapat digunakan untuk penambahan
modal kerja (working capital). Selain itu adanya penghematan yang muncul dari pembayaran biaya
kontribusi penggunaan Aset GIAA yang sebelumnya disewa oleh Perseroan.
Dengan diperolehnya aset inbreng, Perseroan akan memiliki fleksibilitas yang lebih baik dalam
penggunaan, perbaikan, dan pengelolaan aset terkait kegiatan usaha dan pendukungnya.
Perseroan sedang menjajaki beberapa program percepatan lead time perbaikan pesawat, termasuk
namun tidak terbatas pada perubahan layout hangar untuk mempercepat lead time pekerjaan,
perbaikan aset untuk memenuhi aturan regulasi, dan lainnya, yang berujung pada peningkatan efisiensi
operasional dan kualitas layanan. Hal ini dapat mendukung kualitas layanan kepada pelanggan serta
memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia layanan MRO yang lengkap dan handal.
Selain itu Perseroan akan terus menjajaki program lainnya yang berpotensi untuk mendukung
pengembangan usaha ataupun memberikan dampak positif bagi Perseroan. Dengan beralihnya
kepemilikan aset kepada Perseroan, Perseroan dapat melakukan optimalisasi aset yang mendukung
pengembangan kegiatan usaha salah satunya untuk mengembangkan layanan sewa warehousing.
Dengan ruang penyimpanan dan fasilitas yang terintegrasi, Perseroan dapat menawarkan layanan
warehousing untuk menyimpan suku cadang, peralatan, dan material pesawat milik pihak ketiga. Selain
itu, model consignment akan memungkinkan pelanggan menitipkan suku cadang mereka di fasilitas
Perseroan, yang kemudian dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional. Perseroan
akan lebih fleksibel dalam penggunaan, perbaikan, dan pengelolaan aset yang terkait dengan kegiatan
usaha dan pendukungnya. Fleksibilitas ini tidak hanya memberikan sumber pendapatan baru, tetapi
juga berpotensi mengurangi biaya logistik bagi pelanggan dengan mengurangi waktu pengiriman
suku cadang yang mendesak. Dengan pengembangan bisnis warehousing ini diproyeksikan dapat
menghasilkan pendapatan tambahan bagi Perseroan sekitar USD 150 ribu sampai USD 250 ribu per
tahunnya.
Dalam konteks Rencana Transaksi ini, Perseroan telah memastikan bahwa pelaksanaan PMHMETD
dilakukan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pemegang saham, sehingga pemegang
saham memiliki kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi.
Manfaat Rencana Transaksi terhadap GIAA adalah sebagai berikut:
1. mendukung program perbaikan posisi ekuitas GIAA dan seluruh grup usaha GIAA;
2. melakukan optimalisasi aset non produktif menjadi aset produktif; dan
pengurangan biaya depresiasi yang harus ditanggung GIAA atas Aset GIAA.
18
Page 43
3. Pertimbangan dan Tujuan Transaksi
Secara umum, rencana Inbreng bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha untuk
menunjang performa kinerja yang baik. Dengan adanya transaksi tersebut, aset inbreng ini merupakan
fasilitas utama dalam mendukung kegiatan operasional, baik dalam aktivitas maintenance, repair,
logistic, maupun aktivitas pendukung lainnya; Perseroan akan lebih fleksibel dalam melakukan
pengembangan atau modifikasi atas aset tersebut sesuai kebutuhan perkembangan usaha Perseroan
kedepannya; bentuk dukungan dari pemilik modal utama Perseroan untuk meningkatkan modal/ekuitas
Perseroan; dan meskipun masa sewa tanah lokasi aset inbreng tersebut hanya berlaku hingga tahun
2026, Perseroan telah melakukan evaluasi menyeluruh atas opsi perpanjangan sewa tanah tersebut
serta dampak potensial terhadap nilai aset dan operasional.
4. Objek, Nilai dan Skema Rencana Transaksi
Objek Transaksi
Objek dari Rencana Inbreng adalah aset GIAA berupa bangunan, sarana pelengkap serta mesin
pelengkap bangunan berupa hanggar dan bangunan penunjang lainnya, antara lain:
I. bangunan hanggar I dan annex I (“Hanggar I”);
II. bangunan hanggar II dan annex II (“Hanggar II”);
III. bangunan hanggar III dan annex III (“Hanggar III”); dan
IV. fasilitas pendukung berupa bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap seperti
perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan (“Fasilitas Pendukung”),
Seluruhnya berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandar Udara Internasional Soekarno-
Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Hanggar I, Hanggar II, Hanggar III, dan Fasilitas Pendukung untuk kemudian secara bersama-sama
disebut sebagai “Aset GIAA”.
Aset GIAA berada di atas lahan milik PT Angkasa Pura II yang dimanfaatkan oleh Perseroan berdasarkan
Head of Agreement Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II
No. PJJ.04.04/00/03/2024/0069 dan No. GMF/PERJ./DC-3023/2024 tanggal 25 Maret 2024, antara
Perseroan dan PT Angkasa Pura II (sekarang adalah PT Angkasa Pura Indonesia (pasca merger)
(“AP”) jo. Syarat Umum Perjanjian Sewa”) jo. Berita Acara Kesepakatan Perpanjangan Kerjasama
Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II No. BAC.15.04/00/11/2022/A.5469 tanggal 23
November 2022, sebagaimana telah diubah dengan Addendum Berita Acara Kesepakatan Kerjasama
Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II No. BAC.15.04/00/12/2023/7072 tanggal 22
Desember 2023
Sehubungan dengan Aset GIAA, AP dan Pemerintah Kota Tangerang telah menandatangani
Perjanjian Kerjasama dalam Rangka Pengelolaan IMB Pembangunan di Kawasan Lingkungan Kerja
Bandar Udara Soekarno-Hatta No. 640/380.A/DIS.BANG dan No. SPKS.03/KS.009/AP II-2000
tanggal 10 Februari 2000 (“Perjanjian Pengelolaan IMB”). Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Perjanjian
Pengelolaan IMB, bangunan-bangunan fasilitas penunjang bandar udara yang telah ada sebelum
ditandatanganinya Perjanjian Pengelolaan IMB dan telah mendapatkan persetujuan membangun dari
instansi yang berwenang (sesuai dengan daftar bangunan pada Perjanjian Pengelolaan IMB), tidak
perlu mendapatkan IMB. Sehubungan dengan ketentuan pengecualian tersebut, berdasarkan Lampiran
Perjanjian Pengelolaan IMB, Aset GIAA termasuk dalam fasilitas yang dikecualikan untuk mendapatkan
IMB, sehingga GIAA dikecualikan untuk memiliki perizinan atas Aset GIAA.
19
Page 44
Nilai Transaksi
Penyetoran atas Aset GIAA ke dalam Perseroan yang akan dilakukan sehubungan dengan Rencana
PMHMETD ini dilakukan dengan mengacu pada Laporan Penilaian Aset oleh KJPP Fuadah, Rudi dan
Rekan, dengan hasil penilaian sebesar Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan belas milliar dua
ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setara dengan USD 25.472.827 (dua
puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tujuh dollar amerika) per
tanggal 30 Juni 2024, serta menggunakan tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk
Periode yang Berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis,
Jumadi, Rianto dan Rekan.
Rencana Transaksi
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD sebagaimana diungkapkan,
Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 10.205.662.889 (sepuluh miliar dua
ratus lima juta enam ratus enam puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) Saham Baru
seri B dengan nilai nominal sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham atau mewakili sebanyak-
banyaknya 36,15% (tiga puluh enam koma satu lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan (“Saham Baru seri B”) (selanjutnya disebut sebagai “Rencana PMHMETD”). Jumlah
maksimal saham ini merupakan perkiraan dan penetapannya akan diatur sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham
lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas dividen.
5. Informasi Mengenai Penyetoran Saham Dalam Bentuk Lain Selain Uang
a. Pendapat dari Pihak Independen
Perseroan telah menunjuk KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan (“FRR”), sesuai Surat Perjanjian Kerja
No. FR/PP.24.07.0430 tanggal 9 Agustus 2024 sebagai penilai independen untuk melakukan
penilaian atas Aset GIAA.
FRR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 2.12.00100 sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KM.1/2012 tanggal 8 Februari
2012, dengan Herie Darmawan, S.T., M.M., MAPPI (Cert) sebagai penanggungjawab dengan Izin
Penilai Publik No. P-1.14.00394 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PP-108/PJ-1/PM.02/2023.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik GIAA sebagaimana dituangkan dalam
Laporan No. File: 00376/2.0100-00/PI/05/0394/1/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Inspeksi fisik atas kondisi asset tersebut telah dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2024 dan tanggal
penilaian ditentukan per tanggal 30 Juni 2024.
i. Ringkasan Penilaian Aset
Objek Penilaian
Objek penilaian terdiri dari 3 (tiga) unit bangunan hanggar dan annex, bangunan penunjang lainnya,
sarana pelengkap serta mesin pelengkap bangunan yang dimiliki oleh GIAA. Objek penilaian
tersebut terletak di area Garuda Maintenance Facility (GMF), Kompleks Bandara Soekarno - Hatta,
Jalan Raya Bandara, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten
(“Objek Penilaian”).
20
Page 45
Tujuan
Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar Untuk Penggunaan Yang
Ada (Market Value For The Existing Use) atas obyek penilaian, untuk tujuan transaksi pengalihan
aset milik PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk (GIAA) dalam rangka penyetoran modal dalam
bentuk selain uang (lnbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan rencana Penyetoran Modal
dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”).
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
a. Penilaian dan Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi
Tugas yang dimaksud serta penasehat profesionalnya. Laporan ini disajikan hanya untuk
maksud dan tujuan sesuai dengan yang tercantum pada bagian lain dari laporan penilaian ini.
Penilai tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain
yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul;
b. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya. Informasi yang dinyatakan tanpa
menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada,
pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang;
c. Penilai telah memperoleh pernyataan tertulis atas kebenaran informasi, data serta dokumen
yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Penilai mengandalkan kepada penegasan dari pemilik,
manajemen dan pihak ketiga lainnya berkenaan dengan nilai dan kondisi kemanfaatan dari
aset perseorangan dan/atau persekutuan dan/atau perusahaan yang menjadi obyek penilaian,
kecuali jika disebutkan berbeda dalam laporan ini. Penilai tidak mencoba untuk memperoleh
penegasan apakah aset yang menjadi obyek penilaian bebas dan bersih dari gadai atau
penjaminan atau bahwa perseorangan dan/atau persekutuan dan/atau perusahaan memiliki
hak yang sah atas semua asetnya;
d. Laporan ini disusun berdasarkan pada kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan serta peraturan pemerintah terkait penilaian aset yang yang berlaku pada
tanggal penilaian;
e. Informasi publik dan industri serta informasi statistik telah kami peroleh dari sumber yang
dapat diandalkan, namun demikian kami tidak melakukan penegasan mengenai keakuratan
ataupun kelengkapan dari informasi-informasi tersebut, dan kami tidak melakukan prosedur
untuk menegaskan informasi tersebut;
f. Perjanjian sewa menyewa tanah diasumsikan dapat diperpanjang secara terus menerus
sampai berakhirnya umur ekonomis aset yang dinilai;
g. Aset yang dinilai merupakan satu kesatuan usaha yang dikelola dan dirawat secara wajar oleh
manajemen yang kompeten selama penggunaan;
h. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang merupakan
bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Penilaian. Nilai
yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain
yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
i. Penilai tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran legalitas, kami berasumsi bahwa aset
yang dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum;
j. Inspeksi fisik yang kami lakukan dan kemukakan didalam laporan ini hanyalah terhadap
kondisi aset yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi bagian aset
yang tertutup, tidak terlihat atau tidak dapat dijangkau. Kami tidak dapat memberikan pendapat
ataupun saran atas kondisi bagian aset yang tidak diinspeksi dan laporan ini tidak dimaksudkan
untuk memberikan gambaran ataupun pernyataan atas bagian aset tersebut. Selain itu, kami
juga tidak menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) serta tidak menyelidiki kondisi
teknis secara detail dari aset yang menjadi obyek penilaian;
k. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran yang ditimbulkan oleh obyek penilaian ataupun yang berdampak terhadap obyek
penilaian. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan pada asumsi mengenai
tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai dari obyek penilaian;
21
Page 46
l. Nilai yang dimaksud dalam laporan ini mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi
tersebut;
m. Jumlah keseluruhan dari nilai aset yang dicapai dalam laporan ini hakekatnya mencerminkan
kesatuan nilai atas seluruh aset yang masuk dalam lingkup penilaian. Upaya untuk memisahkan
satu atau beberapa nilai aset dengan maksud dan kepentingan tertentu akan menjadikan
laporan penilaian ini tidak berlaku, kecuali apabila telah dipertimbangkan sebelumnya dan
dijabarkan dalam laporan penilaian;
n. Dalam penilaian ini kami menganggap bahwa data dan informasi yang diberikan oleh pihak
pemberi tugas adalah benar dan tidak diragukan;
o. Layanan lanjutan yang diperlukan di masa mendatang berkaitan dengan penilaian yang
dilakukan sesuai laporan ini, yang tidak terbatas kepada memberikan kesaksian atau kehadiran
di pengadilan tidak dipersyaratkan kepada Penilai, kecuali jika sudah ada kesepakatan tertulis
sebelumnya;
p. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang
dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami, maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan
pengguna jasa, maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas;
q. Tidak ada perubahan apapun terhadap laporan penilaian ini yang dapat dilakukan kecuali oleh
Penilai, dan Penilai tidak bertanggungjawab terhadap setiap perubahan yang dilakukan tanpa
otorisasi dari Penilai;
r. Penilaian berlaku terbatas pada tanggal penilaian dan pendapat mengenai kondisi, penggunaan
dan lainnya didasarkan atas hasil pengamatan pada tanggal yang tertulis dalam laporan;
s. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dari KJPP
Fuadah, Rudi dan Rekan (Pemimpin Rekan atau Rekan yang memiliki ijin penilai publik);
t. Penggunaan seluruh dan/atau sebagian dari isi laporan ini (terutama kesimpulan nilai,
identitas dari penilai, atau perusahaan atau setiap referensi kepada gelar profesinya) tidak
dapat disebarluaskan kepada publik melalui media pengiklanan, hubungan masyarakat,
berita media, media penjualan, surat, atau cara komunikasi lainnya tanpa sepengetahuan dan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penilai;
u. Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
pengalihan kepada pihak lain
v. Nilai Aset yang dilaporkan dalam mata uang rupiah sesuai dengan nilai yang berlaku di
Indonesia, dimana untuk mesin dan peralatan yang diimpor digunakan kurs tengah Bank
Indonesia (BI) per tanggal 30 Juni 2024 yaitu, USD 1$ = 16.421,- (Enam Belas Ribu Empat
Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).
w. Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau digunakan Penilai
dalam penugasan ini hanya digunakan untuk kepentingan sesuai tujuan penilaian, dan
selanjutnya data dan informasi yang dimaksud dikecualikan sebagai Data Pribadi sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang terkait Perlindungan Data Pribadi.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Aset yang dinilai berupa bangunan hanggar dan bangunan penunjang lainnya mempunyai
karakteristik tertentu dan dibangun di atas tanah sewa, menurut pendapat kami dapat dikategorikan
sebagai properti khusus, yang didefinsikan sebagai properti yang memiliki karakteristik
tertentu, memiliki manfaat yang terbatas pada penggunaan atau pengguna tertentu dan jarang
diperjualbelikan di pasar terbuka, kecuali sebagai bagian dari suatu penjualan properti secara
keseluruhan. Berdasarkan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, maka dalam melakukan penilaian ini,
kami menggunakan Pendekatan Biaya dengan Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated
Replacement Cost Method)
Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai Objek Penilaian
berdasarkan biaya pengganti baru, pada tanggal penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan
(SEOJK 33/SEOJK.04/2021, Poin I.19).
22
Page 47
Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian di atas dan dengan mempertimbangkan seluruh data
dan informasi yang relevan dan analisis yang dilakukan serta berbagai faktor yang mempengaruhi
nilai pasar properti, maka menurut pendapat kami, jumlah sebesar Rp 418.289.300.000 (empat
ratus delapan belas milliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setara
dengan USD 25.472.827 (dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus dua
puluh tujuh dollar amerika) merupakan nilai pasar untuk penggunaan yang ada dari Aset GIAA,
sesuai dengan Objek Penilaian yang telah dinyatakan di atas yang dinilai per tanggal 30 Juni 2024.
b. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Perseroan telah menunjuk FRR, sesuai Surat Perjanjian Kerja No. FR/PB.24.07.0014 tanggal 9
Agustus 2024 sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi.
FRR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 2.12.00100 sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KM.1/2012 tanggal 8 Februari
2012, dengan Ir. Fuadah, M. Ec.Dev., MAPPI (Cert.) sebagai penanggung jawab dengan Izin
Penilai Publik No. PB-1.08.00066 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PPB-35/PJ-1/PM.02/2023.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan No.File: 00377/2.0100-00/BS/05/0066/1/X/2024 tanggal 24 Oktober
2024.
Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Transaksi
Perseroan
Bidang Usaha: Perawatan pesawat terbang
Alamat: Hanggar 4, Lobby Selatan, Lantai 2, Area Perkantoran Bandar Udara International
Soekarno – Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15125.
GIAA
Bidang Usaha: Transportasi udara
Alamat: Gedung Manajemen Garuda Indonesia, Garuda City Area Perkantoran Bandar Udara
Internasional Soekarno Hatta Cengkareng 19120.
GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 89,1% (delapan puluh
sembilan koma satu persen) sehingga terdapat hubungan Afiliasi antara GIAA dan Perseroan.
Objek Pendapat Kewajaran
Objek analisis adalah rencana Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari GIAA dalam rangka
penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan
Rencana PMHMETD
Objek dari Rencana Inbreng adalah Aset GIAA.
23
Page 48
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran Rencana Transaksi
berupa pengalihan kepemilikan Aset GIAA dengan mekanisme penerbitan saham oleh Perseroan
kepada GIAA dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada
Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD
Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut-off Date) dan Masa Berlaku Laporan.
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah 30 Juni 2024 dimana tanggal tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku Laporan Pendapat
Kewajaran adalah sampai dengan 31 Desember 2024.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi
Tugas yang dimaksud serta penasehat profesionalnya. Laporan ini disajikan hanya untuk
maksud dan tujuan sesuai dengan yang tercantum pada bagian lain dari laporan Pendapat
Kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas
dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko
yang timbul;
b. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam
laporan Pendapat Kewajaran dianggap layak dan dapat dipercaya. Informasi yang dinyatakan
tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada,
pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang;
c. Penilai telah memperoleh pernyataan tertulis atas kebenaran informasi, data serta dokumen
yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Penilai mengandalkan kepada penegasan dari pemilik,
manajemen dan pihak ketiga lainnya berkenaan dengan nilai dan kondisi kemanfaatan dari
aset perseorangan dan/atau persekutuan dan/atau perusahaan yang menjadi objek Pendapat
Kewajaran, kecuali jika disebutkan berbeda dalam laporan ini. Penilai tidak mencoba untuk
memperoleh penegasan apakah aset yang menjadi objek Pendapat Kewajaran bebas dan
bersih dari gadai atau penjaminan atau bahwa perseorangan dan/atau persekutuan dan/atau
perusahaan memiliki hak yang sah atas semua asetnya;
d. Laporan ini disusun berdasarkan pada kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan serta peraturan pemerintah terkait pada tanggal Pendapat Kewajaran;
e. Informasi publik dan industri serta informasi statistik telah kami peroleh dari sumber yang
dapat diandalkan, namun demikian kami tidak melakukan penegasan mengenai keakuratan
ataupun kelengkapan dari informasi-informasi tersebut, dan kami tidak melakukan prosedur
untuk menegaskan informasi tersebut;
f. Dalam Pendapat Kewajaran ini kami menganggap bahwa data dan informasi yang diberikan
oleh pihak pemberi tugas adalah benar dan tidak diragukan;
g. Layanan lanjutan yang diperlukan di masa mendatang berkaitan dengan Pendapat Kewajaran
yang dilakukan sesuai laporan ini, yang tidak terbatas kepada memberikan kesaksian
atau kehadiran di pengadilan tidak dipersyaratkan kepada Penilai, kecuali jika sudah ada
kesepakatan tertulis sebelumnya;
h. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang
dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami, maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan
pengguna jasa, maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas;
i. Tidak ada perubahan apapun terhadap laporan Pendapat Kewajaran ini yang dapat dilakukan
kecuali oleh Penilai, dan Penilai tidak bertanggungjawab terhadap setiap perubahan yang
dilakukan tanpa otorisasi dari Penilai;
j. Pendapat Kewajaran berlaku terbatas pada tanggal Pendapat Kewajaran dan pendapat
mengenai kondisi, penggunaan dan lainnya didasarkan atas hasil pengamatan pada tanggal
yang tertulis dalam laporan;
k. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dari KJPP
Fuadah, Rudi dan Rekan (Pemimpin Rekan atau Rekan yang memiliki ijin penilai publik);
24
Page 49
l. Penggunaan seluruh dan/atau sebagian dari isi laporan ini (terutama kesimpulan nilai,
identitas dari penilai, atau perusahaan atau setiap referensi kepada gelar profesinya) tidak
dapat disebarluaskan kepada publik melalui media pengiklanan, hubungan masyarakat,
berita media, media penjualan, surat, atau cara komunikasi lainnya tanpa sepengetahuan dan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penilai.
m. Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau digunakan Penilai
dalam penugasan ini hanya digunakan untuk kepentingan sesuai tujuan Pendapat Kewajaran,
dan selanjutnya data dan informasi yang dimaksud dikecualikan sebagai Data Pribadi
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang terkait Perlindungan
Data Pribadi.
Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
• Analisa kewajaran nilai pasar aset dengan nilai transaksi dalam transaksi dilakukan dengan
cara membandingkan nilai pasar aset yang akan diibrengkan dengan nilai Rencana Transaksi.
Berdasarkan perhitungan analisis kewajaran nilai transaksi, dimana nilai pasar aset inbreng
adalah sama dengan nilai Rencana Transaksi, sehingga masih berada pada batas kewajaran
+/- 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai pasar.
• Dalam rangka PMHMTED ini Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya
11.736.512.323 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua belas ribu tiga
ratus dua puluh tiga) saham.
• Analisa kewajaran Transaksi juga dilakukan dengan cara menghitung kewajaran perbedaan
nilai transaksi teoritis dengan penilaian aset inbreng. Berdasarkan laporan penilaian ekuitas
dari KJPP Fuadah Rudi dan Rekan No. File 00293/2.0100-00/BS/05/0066/1/IX/2024 tanggal
05 September 2024 diperoleh nilai pasar ekuitas Perseroan adalah sebesar USD62.253.456
(Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Dolar
Amerika Serikat), didapat perhitungan nilai transaksi teoritis sebesar USD25.878.412 (Dua
Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Belas Dolar
Amerika Serikat). Sedangkan nilai Rencana Transaksi Inbreng sebesar USD25.472.827 (Dua
Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar
Amerika Serikat). Perhitungan kewajaran perbedaan nilai transaksi teoritis dengan penilaian
aset inbreng masih berada pada batas kewajaran +/- 7,5% dari nilai pasar.
Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
(i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi, (iii) analisis atas
kewajaran nilai transaksi, dan (iv) analisis atas faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat,
Rencana Transaksi berupa pengalihan kepemilikan Aset GIAA dengan mekanisme penerbitan
saham oleh Perseroan kepada GIAA dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang
(inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD adalah wajar.
c. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan
Rencana Inbreng yang akan dilakukan oleh Perseroan dan GIAA termasuk dalam kategori
Transaksi afiliasi karena Perseroan dan GIAA memiliki hubungan Afiliasi berupa hubungan antara
perusahaan dan pemegang saham utama.
d. Materialitas Transaksi
Rencana Inbreng sebesar Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua ratus delapan
puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setara dengan USD 25.472.827 (dua puluh lima
juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tujuh dollar amerika) setara dengan
6,02% (enam koma nol dua persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2024. Dengan demikian,
nilai transaksi tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2024
(USD422.917.168), sehingga transaksi dikategorikan bukan transaksi material sebagaimana yang
tertuang pada Pasal 3 ayat (3) POJK No. 17/2020.
25
Page 50
e. Struktur Grup Perseroan Sebelum dan Sesudah Transaksi
Struktur Grup Perseroan Sebelum Rencana Transaksi
Publik
Aset
Hangar
10,00% 89,10% GIAA
0,90%
Struktur Grup Perseroan Setelah Rencana Transaksi
Publik
10,00%
0,90% 89,10%
Penyetoran modal
melalui rights issue
Saham GMF
Inbreng Aset Hangar
GIAA
26
Page 51
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Grup pada tanggal 30 Juni 2024, yang diambil dari
laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode-periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 dan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang
ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam laporannya yang
diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang
ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225). Laporan
keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun
disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Grup memiliki total liabilitas sebesar USD721.046.875 dengan rincian
sebagai berikut:
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
- Pihak berelasi 6.182.611
- Pihak ketiga 64.230.875
Utang pajak 7.211.237
Akrual 61.493.708
Utang lain-lain 4.462.626
Liabilitas kontrak
- Pihak berelasi 64.391.900
- Pihak ketiga 19.053.930
Pinjaman jangka pendek 958.449
Pinjaman, bagian lancar 14.624.271
Liabilitas sewa, bagian lancar 12.360.797
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 3.641.223
Jumlah liabilitas jangka pendek 258.611.627
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang usaha
- Pihak berelasi 8.015.841
- Pihak ketiga 11.029.290
Pinjaman 381.514.747
Liabilitas sewa 38.577.180
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 23.298.190
Jumlah liabilitas jangka panjang 462.435.248
JUMLAH LIABILITAS 721.046.875
27
Page 52
Berikut merupakan keterangan terkait liabilitas Perseroan yang disajikan dalam Dolar AS:
a. Utang usaha
Utang usaha Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar USD89.458.617, yang terdiri dari:
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2024
Pihak berelasi 14.198.452
Utang usaha - pihak berelasi, bagian jangka panjang (8.015.841)
Utang usaha – pihak berelasi bagian jangka pendek 6.182.611
Pihak ketiga 75.260.165
Utang usaha – pihak ketiga, bagian jangka panjang (11.029.290)
Utang usaha – pihak ketiga, bagian jangka pendek 64.230.875
Jumlah 89.458.617
Utang usaha berdasarkan mata uang asal terdiri dari:
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Dolar AS 70.574.470 78.842.659 87.031.697
Rupiah 17.540.418 21.447.204 30.015.524
Lainnya 1.343.729 1.326.927 1.453.885
Jumlah 89.458.617 101.616.790 118.501.106
Utang usaha terutama merupakan utang kepada pemasok lokal dan asing untuk pembelian persediaan.
Pada tanggal 30 Juni 2024, utang usaha jangka panjang merupakan utang usaha kepada beberapa
pemasok yang telah direstrukturisasi berdasarkan negosiasi dengan masing-masing pemasok.
Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat utang yang direstrukturisasi dicatat pada laporan laba rugi
konsolidasian untuk tahun yang berakhir tahun 2023 dan 2022 masing-masing sebesar USD 0,26 juta
dan USD 5,08 juta. Tidak ada restrukturisasi utang usaha kepada pemasok selama tahun 2024.
Pada 30 Juni 2024, liabilitas yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi adalah sebesar USD
73,52 juta yang merupakan utang usaha kepada pemasok. Hal ini disebabkan oleh kebijakan manajemen
terkait pengelolaan kas Perseroan akibat dari dampak pandemi. Manajemen telah berkomitmen dengan
pemasok untuk menyelesaikan pembayaran secara bertahap.
Untuk periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2024, amortisasi dampak restrukturisasi utang sebesar
USD 0,58 juta dicatat sebagai beban keuangan (2023 dan 2022 setahun penuh masingmasing: USD
1,60 juta dan USD 0,80 juta).
Tidak ada penghasilan dari restrukturisasi utang usaha yang tidak jadi ditagihkan oleh pemasok selama
tahun 2024 (2023 setahun penuh: USD 6,88juta).
b. Akrual
Akrual pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar USD61.493.708, yang terdiri dari:
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2024
Pembelian persedian dan jasa 39.081.279
Bonus dan tantiem 8.992.202
Penalti dan kontrak 5.759.822
Sewa dan konsesi 2.387.628
Asuransi 875.709
Lain-lain (masing-masing dibawah USD 1.000.000) 4.397.068
Jumlah 61.493.708
28
Page 53
c. Utang lain-lain
Utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar USD4.462.625 yang akan jatuh tempo dalam
satu tahun. Utang lain-lain merupakan kewajiban Grup yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha
utama Grup.
d. Liabilitas Kontrak
Liabilitas kontrak diakui ketika imbalan yang dibayarkan oleh pelanggan lebih dari saldo kewajiban
pelaksanaan yang telah dipenuhi. Liabilitas kontrak pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar
USD83.445.830, yang terdiri dari:
30 Juni
Keterangan
2024
Pihak berelasi
Garuda 50.134.303
Citilink 14.257.597
Pihak ketiga 19.053.930
Jumlah 83.445.830
e. Pinjaman Jangka Pendek
Pada tahun 2024, Perusahaan Anak menerima pinjaman jangka pendek dari PT PPA Finance.
Pinjaman jangka pendek, Perusahaan Anak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar
USD958.449, yang terdiri dari:
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2024
Pihak ketiga:
PT PPA Finance 958.449
Jumlah 958.449
PT PPA Finance
Pada 20 Desember 2023, Grup memperoleh fasilitas dari PT PPA Finance dengan fasilitas maksimum
sebesar Rp20.000.000.000 atau setara dengan USD 1.217.952. Jangka waktu fasilitas sampai dengan
19 Desember 2024.
Total saldo pinjaman pada 30 Juni 2024 sebesar Rp15,73 miliar atau setara dengan USD 958.449.
Jaminan untuk fasilitas ini adalah beberapa faktur dari Garuda yang telah disetujui. Tingkat diskonto
sebesar 14% dibebankan dari nilai piutang usaha dengan tenor maksimum 180 hari.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi persyaratan dimana nilai aset harus
0,5 kali lebih besar dari nilai fasilitas. Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan dalam perjanjian.
f. Pinjaman Jangka Panjang
Pinjaman bank jangka panjang pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar USD381.514.747, yang
terdiri dari:
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2024
Entitas berelasi dengan Pemerintah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 186.419.787
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 132.775.218
Pihak ketiga
Maybank 35.004.561
CTBC 15.340.580
PT Indonesia Infrastructure Finance 26.598.872
396.139.018
Bagian jatuh tempo dalam satu tahun (14.624.271)
Bagian jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun 381.514.747
29
Page 54
BNI
1. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pengembangan kemampuan dan penambahan kapasitas
perawatan pesawat
Pada tanggal 28 April 2016, Grup memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar USD42.000.000
yang jatuh tempo pada tanggal 28 April 2021 dengan suku bunga mengambang sebesar LIBOR
tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun. Pada tanggal 16 Juli 2020, fasilitas in diperpanjang hingga
27 April 2022.
Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Mei 2023.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
bunga mengambang LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun dari Juli 2022 sampai dengan
jatuh tempo fasilitas. Pada tanggal 4 Agustus 2022, kredit ini direstrukturisasi.
Pada tanggal 23 Oktober 2018, Grup memperoleh fasilitas kredit modal kerja sebesar USD
73.000.000, yang jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2026 dengan suku bunga mengambang
sebesar LIBOR tiga bulanan ditambah 3,05% per tahun. Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup
menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Restrukturisasi dengan BNI yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran yang baru
mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Agustus 2027. Fasilitas ini dikenakan suku
bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku bunga mengambang LIBOR
tiga bulanan ditambah 3,05% dan per tahun dari Juli 2022 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
merestrukturisasi fasilitas kredit investasi sebesar USD 42.000.000 dan modal kerja sebesar USD
73.000.000 menjadi pinjaman jangka panjang Term Loan I dengan beberapa syarat dan kondisi
dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas
dan nilai maksimum sebesar USD 76.351.468.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
100%. Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 namun Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan
sampai 31 Desember 2024 berdasarkan surat waiver No 07/KPS3/PK/2022 tanggal 4 Agustus
2022. Pada 30 Juni 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman
tersebut.
Total nilai tercatat pinjaman sebesar USD 73.537.749.
2. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pembangunan hanggar dan peralatan hanggar
Pada tanggal 31 Mei 2013, Grup memperoleh fasilitas kredit investasi yang jatuh tempo pada
tanggal 26 November 2025, dengan nilai maksimum sebesar Rp490.000.000.000 dan USD
6.000.000, yang dikenakan suku bunga mengambang masing-masing sebesar LIBOR tiga bulanan
ditambah 3,5% per tahun dan suku bunga tetap 6% per tahun. Fasilitas kredit ini ditujukan untuk
pembiayaan Pembangunan hanggar baru dan peralatan hanggar.
Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Desember 2026.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
bunga mengambang masing-masing LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% dan suku bunga tetap
4,75% per tahun untuk pinjaman USD dari Juli 2022 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
30
Page 55
Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
merestrukturisasi fasilitas kredit investasi sebesar USD 31.591.164 dan USD 6.000.000 menjadi
pinjaman jangka Panjang Term Loan II dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
jadwal pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan
suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai maksimum
sebesar USD 20.335.704.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
100%. Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 namun Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan
sampai 31 Desember 2024 berdasarkan surat waiver No 05/KPS3/PK/2022 tanggal 4 Agustus
2022. Pada 30 Juni 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman
tersebut.
Total nilai tercatat pinjaman sebesar USD 19.214.414.
3. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang
Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan
BNI yang merestrukturisasi fasilitas kredit modal kerja sebesar USD 30.000.000 dan fasilitas non-
tunai berupa Omnibus Sight Usance, UPAS LC dan SKBDN dari BNI dengan jumlah maksimum
fasilitas sebesar USD 67.500.000 menjadi pinjaman jangka panjang dengan beberapa
syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan
batas akhir pelunasan di November 2027. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3%
per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku bunga mengambang masing-masing LIBOR tiga
bulanan ditambah 2,75% dan LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun dari Juli 2022 sampai
dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
merestrukturisasi fasilitas kredit modal kerja sebesar USD 30.000.000 dan fasilitas non-tunai
berupa Omnibus Sight Usance, UPAS LC dan SKBDN sebesarUSD 67.448.998 menjadi pinjaman
jangkapanjang Term Loan III dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
jadwalpembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan
sukubunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai maksimum
sebesar USD 96.474.508.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
100%. Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 namun Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan
sampai 31 Desember 2024 berdasarkan surat waiver No 06/KPS3/PK/2022 tanggal 4 Agustus
2022. Pada 30 Juni 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman
tersebut.
Total nilai tercatat pinjaman sebesar USD 93.667.624.
Semua fasilitas pinjaman BNI yang disebutkan datas dijamin dengan aset tetap yang dibiayai
melalui fasilitas ini.
Pada tanggal 15 September 2023 melalui Surat No. COB3/5/567, BNI telah memberikan persetujuan
untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjiankredit BRI
Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
31
Page 56
BRI
1. Fasilitas Modal Kerja
Pada tanggal 20 Mei 2020, Grup memperoleh restrukturisasi untuk dua fasilitas kredit modal kerja
dari BRI, dengan jumlah maksimum sebesar USD 50.993.901 dan USD 39.465.026 dan jatuh
tempo pada tanggal 31 Mei 2024. Tingkat bunga sebesar 4,75% per tahun dibebankan ke saldo.
Pada tanggal 29 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan BRI
yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jumlah maksimum fasilitas
menjadi masing-masing USD 47.168.901 dan USD 36.502.526 dan jadwal pembayaran yang baru
mulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan di tahun 2030. Fasilitas ini dikenakan suku
bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Desember 2022 dan 3,75% per tahun sampai
dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Grup telah menerima surat pemberitahuan putusan mengenai
penetapan kembali bunga fasilitas kredit. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
tahun yang berlaku mulai Januari 2023 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 10 April 2023, Grup telah menerima surat penawaran kredit nomor R.II.82.CRO/COD/
LAD/04/2023, Grup tidak lagi memiliki kewajiban untuk memenuhi rasio keuangan.
Pada tanggal 29 Desember 2023, Grup menandatangani Adendum III Perjanjian Kredit No. 26
dengan BRI atas fasilitas kredit modal kerja dengan jumlah maksimum fasilitas USD 47.168.901
dan USD 36.502.526 serta pinjaman jangka panjang dengan jumlah maksimum fasilitas USD
62.000.000 dengan jadwal pembayaran dimulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan di
tahun 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Mei
2030, suku bunga Juni 2030 sampai dengan Desember 2035 akan disesuaikan dengan suku bunga
yang berlaku di bank.
Adendum perjanjian restrukturisasi ini juga menyatakan bahwa Grup akan memberikan jaminan
terkait fasilitas tersebut yang bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit dari kreditur lain yang
memiliki hak pari-passu (BRI, BNI, Maybank, CTBC, dan IIF). Hal ini disetujui dalam Rapat Umum
Pemegang Saham pada 28 Juni 2024.
Total nilai tercatat pinjaman sebesar USD 34.421.602. Pada tahun 2023, Grup mengakui keuntungan
atas restrukturisasi pinjaman sebesar USD 1.395.793 sebagai pengurang nilai tercatat pinjaman.
2. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang
Pada tanggal 29 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan
BRI yang merestrukturisasi Kredit Modal Kerja Impor (“KMKI”) dan Penangguhan Jaminan Impor
(“PJI”) dalam bentuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”), Letter of Credit (“LC”),
Sight/Usance/Usance Payable at Sight (“UPAS”) dan Standby Letter of Credit (“SBLC”) sebesar
USD 28.000.000 dan Supply Chain Financing (“SCF”) dengan fasilitas maksimum sebesar USD
34.000.000 menjadi pinjaman jangka panjang dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman
termasuk jumlah maksimum fasilitas menjadi USD 62.000.000 dan jadwal pembayaran yang baru
mulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan di tahun 2030. Fasilitas ini dikenakan suku
bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Desember 2022 dan 3,75% per tahun sampai
dengan jatuh tempo.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Grup telah menerima surat pemberitahuan putusan mengenai
penetapan kembali bunga fasilitas kredit. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
tahun mulai periode Januari 2023 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
tanggal 10 April 2023, Grup telah menerima surat penawaran kredit nomor R.II.82.CRO/COD/
LAD/04/2023, Grup tidak lagi memiliki kewajiban untuk memenuhi rasio keuangan.
32
Page 57
Total nilai tercatat pinjaman sebesar USD 98.353.616. Pada tahun 2023, Grup mengakui keuntungan
atas restrukturisasi pinjaman sebesar USD 4.588.495 sebagai pengurang nilai tercatat pinjaman.
Maybank
Pada tanggal 6 Juli 2020, Grup memperoleh restrukturisasi fasilitas kredit dengan skema
musyarakah dari pinjaman jangka pendek menjadi pinjaman jangka panjang, dengan jumlah
maksimum sebesar USD 37.273.000 dan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2023 dengan suku
bunga tetap sebesar 4,5% per tahun. Pada tanggal 19 Agustus 2021, Grup menandatangani
Adendum Perjanjian Fasilitas dengan Maybank yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari
pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Juli 2027.
Pada tanggal 19 Juli 2022, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan Maybank
yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan
batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 2,5%
per tahun sampai Desember 2027. Kenaikan 0,25% per tahun untuk setiap tahun sampai dengan
tanggal jatuh tempo.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan: (a) rasio lancar
minimal 1 kali; (b) rasio utang dengan modal maksimal 3 kali; (c) rasio cakupan utang 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan.
Sehingga saldo pinjaman Maybank diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek pada tanggal
31 Desember 2022.
Grup juga tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31
Desember 2023. Pada tanggal 30 April 2024 dan 29 December 2023, Grup mendapatkan surat dari
Maybank No. S.2024.075/MBI/DIR GLOBAL-Public Sector untuk mengesampingkan kewajiban
pemenuhan rasio keuangan sampai Juni 2025 dan sampai Desember 2024.
Total nilai tercatat pinjaman sebesar USD 35.004.561.
Pada tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat No. S.2023.110/MBI/DIR GLOBAL, Maybank telah
memberikan persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan
perjanjian kredit BRI Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
IIF
Pada tanggal 24 September 2018, Grup memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari IIF dengan
nilai maksimum sebesar USD 35.000.000, yang jatuh tempo pada tanggal 23 September 2021
dengan suku bunga mengambang sebesar LIBOR ditambah 2,5% per tahun. Pada 16 Oktober
2020, Grup memperpanjang tanggal jatuh tempo hingga 24 Desember 2022.
Pada tanggal 6 September 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan IIF
yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan
batas akhir pelunasan di Juli 2026 dengan suku bunga mengambang LIBOR ditambah 3,5% per
tahun serta mengesampingkan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai fasilitas jatuh tempo.
Pada tanggal 1 September 2022, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan IIF
yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan
batas akhir pelunasan di Desember 2035 dengan suku bunga mengambang LIBOR ditambah 3,5%
per tahun. Total saldo pinjaman per 30 Juni 2024 sebesar USD 23.800.000.
Pada tanggal 15 Mei 2023, Grup mendapatkan perubahan suku bunga Perjanjian Fasilitas dengan
IIF menjadi SOFR ditambah Credit Adjustment Spread (CAS) 0,1148% ditambah margin 3,5%.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan rasio DSCR 1.25
kali.
33
Page 58
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan rasio DSCR
1.25 kali. Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan pada tanggal 30 Juni 2024,
31 Desember 2023 dan 2022. Grup mendapatkan pengesampingan kewajiban pemenuhan rasio
keuangan hingga 31 Desember 2028 berdasarkan dokumen No. ADD.03 - PF.02/IX/IIF-TL/2022
tanggal 1 September 2022.
Total nilai tercatat pinjaman sebesar USD 26.598.872
Pada tanggal 30 Oktober 2023 melalui Surat No.S.1829/X/IIF/2023, IIF telah memberikan
persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian
kredit BRI Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
CTBC
Pada tanggal 17 Januari 2023, Grup menandatangani Perjanjian Restrukturisasi dengan CTBC,
dimana fasilitas tersebut direstrukturisasi menjadi pinjaman jangka panjang dengan jangka waktu
12 tahun sampai dengan tahun 2035. Jumlah keseluruhan fasilitas yang telah direstrukturisasi
sebesar USD 15.811.000. Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang SOFR satu bulanan
ditambah 0,5% per tahun sampai Desember 2025, ditambah 1,0% per tahun sampai Desember
2030 dan ditambah 1,25% per tahun sampai dengan Desember 2035.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkanmemenuhi rasio keuangan: (a) rasio hutang
(Debt) terhadap EBITDA maksimal 6 kali, (b) Rasio DebtService Coverage Ratio (DSCR) minimal
1,1 kali.Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasiokeuangan pada tanggal 30 Juni 2024, 31
Desember2023 dan 2022. Grup telah mendapatkanpengesampingan kewajiban memenuhi
rasiokeuangan sampai Desember 2025.
Pada tanggal 30 Juni 2024, total saldo pinjaman sebesar USD 15.648.000. Pada tahun 2023, Grup
mengakui keuntungan atas restrukturisasi pinjaman sebesar USD 472.181 sebagai pengurang nilai
tercatat pinjaman.
Selama tahun 2024, Grup mengakui amortisasi pinjaman terkait restrukturisasi sebesar USD
164.761 pada laporan laba rugi konsolidasian. Pada 30 Juni 2024, nilai tercatat pinjaman sebesar
USD 15.340.580.
Pada tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat No. MKR/ECT/185/VIII/2023, CTBC telah memberikan
persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian
kredit BRI Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
g. Utang Pajak
Utang pajak pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar USD7.211.237, yang terdiri dari:
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2024
Pajak lain-lain:
Perusahaan
Pasal 21 5.179.202
Pasal 23 262.287
Pasal 4(2) 237.451
Pasal 26 3.141
5.682.081
Entitas Anak
Pasal 21 514.230
Pasal 23 -
Pasal 4(2) 1.509
Pajak Pertambahan Nilai 1.013.417
1.529.156
Jumlah 7.211.237
34
Page 59
h. Liabilitas imbalan kerja jangka Panjang
Grup menyediakan imbalan pasca-kerja berupa program iuran pasti dan manfaat pasti dan imbalan
kerja jangka panjang lain untuk karyawan yang memenuhi persyaratan program.
a. Imbalan pascakerja
Program iuran pasti
Grup menyelenggarakan program pensiun iuran pasti untuk seluruh karyawan tetapnya yang
memenuhi persyaratan. Program pensiun tersebut dikelola oleh Dana Pensiun Garuda Indonesia
(“DPGA”), yang akta pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. KEP-403/KM.17/1999 tanggal 15 November 1999. Iuran dana
pensiun berjumlah sama dengan 7,5% dari gaji dasar karyawan dimana sebesar 2% ditanggung
karyawan dan sisanya ditanggung Grup.
Program iuran pasti (lanjutan)
Grup menyediakan imbalan pasca-kerja berupa program iuran pasti dan manfaat pasti dan imbalan
kerja jangka panjang lain untuk karyawan yang memenuhi persyaratan program.
Sesuai dengan amandemen Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan Peraturan Grup (“PP”) pada
tahun 2016. Grup menyelenggarakan tambahan program pensiun iuran pasti. Oleh karena itu.
Grup mengikutsertakan karyawannya dalam program pensiun iuran pasti yang dikelola Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”) BNI. Grup membayar kontribusi iuran sebesar 6% dari gaji
dasar karyawan dan ditambah iuran khusus untuk karyawan yang akan pensiun.
Beban iuran pasti yang diakui dalam beban operasi sebesar USD 1,19 juta (2023 dan 2022 setahun
penuh masing-masing: USD 3,10 juta dan USD 4,99 juta).
Program imbalan pasti
Grup memberikan imbalan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
kebijakan Grup yang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan tenaga kerja.
Grup memperhitungkan akumulasi iuran yang dibayar kepada DPGA sebagai pengurang liabilitas
program imbalan pasti sesuai dengan peraturan Grup
b. Imbalan kerja jangka panjang lain
Grup memberikan imbalan kerja jangka panjang lain berupa penghargaan kepada karyawan yang
telah bekerja selama 20 tahun (penghargaan masa bakti) sesuai dengan kebijakan Grup. Tidak
terdapat pendanaan yang disisihkan Grup terkait dengan imbalan kerja ini.
Pada tanggal 30 Juni 2024, perhitungan imbalan kerja program imbalan pasti dan imbalan kerja
jangka panjang lain dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan, aktuaris independen,
dengan menggunakan asumsi utama sebagai berikut:
30 Juni
Keterangan
2024
Tingkat diskonto 7,00%
Tingkat kenaikan gaji 7%
Tingkat kematian 100% TMI4
Tingkat cacat 10%
Tingkat pengunduran diri 5% per tahun sampai usia 25 tahun menurun
secara garis lurus sampai 1% per tahun pada usia
46 tahun dan seterusnya konstan 1% per tahun
Tingkat pensiun normal 56 tahun
35
Page 60
Rata-rata durasi kewajiban imbalan pasti adalah 15,81 tahun (31 Desember 2023: 15,72 tahun).
Jumlah kewajiban imbalan pascakerja yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian
ditentukan sebagai berikut:
30 Juni 2024
Keterangan Imbalan kerja Jumlah
Program
jangka panjang
imbalan pasti
lainnya
Nilai kini liabilitas imbalan kerja 21.884.048 5.055.365 26.939.413
Dikurangi:
Liabilitas imbalan kerja – jangka pendek (3.641.223) - (3.641.223)
Nilai kini liabilitas imbalan kerja – jangka panjang 18.242.825 5.055.365 23.298.190
Mutasi kewajiban imbalan kerja adalah sebagai berikut:
30 Juni 2024
Keterangan Imbalan kerja Jumlah
Program
jangka panjang
imbalan pasti
lainnya
Nilai kini liabilitas imbalan kerja – awal tahun 22.912.271 4.816.145 27.728.416
Biaya jasa kini 892.709 251.287 1.143.996
Beban bunga 725.130 153.649 878.779
Pengukuran kembali - 141.916 141.916
Dibebankan ke dalam laba rugi 1.617.839 546.852 2.164.691
Pengukuran kembali liabilitas akibat:
- Penyesuaian pengalaman 591.585 - 591.585
- Perubahan asumsi keuangan (429.964) - (429.964)
Dikreditkan ke dalam penghasilan komprehensif lain 161.621 - 161.621
Imbalan yang dibayarkan (1.396.756) - (1.396.756)
Perubahan kurs (1.410.927) (307.632) (1.718.559)
Mutasi lain (2.807.683) (307.632) (3.115.315)
Nilai kini liabilitas imbalan kerja – akhir periode 21.884.048 5.055.365 26.939.413
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan liabilitas imbalan kerja adalah tingkat diskonto
dan kenaikan gaji yang diharapkan. Analisis sensitivitas di bawah ini ditentukan berdasarkan
masing-masing perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan
semua asumsi lain konstan.
30 Juni 2024
Keterangan Imbalan kerja
Program
jangka panjang
imbalan pasti
lainnya
Tingkat diskonto
Tingkat diskonto +1% (1.542.248) (392.412)
Tingkat diskonto -1% 1.777.883 434.869
Tingkat kenaikan gaji
Tingkat kenaikan gaji +1% 1.787.918 326.648
Tingkat kenaikan gaji -1% (1.574.709) (301.063)
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai
berikut:
30 Juni 2024
Keterangan Kurang dari 1 1 sampai 5 Lebih dari 5
tahun tahun tahun
Program imbalan pasti 3.641.223 11.168.872 159.767.723
Imbalan kerja jangka panjang lainnya - 631.356 19.875.148
Saldo akhir 3.641.223 11.800.228 179.642.871
36
Page 61
i. Sewa
Tabel berikut menunjukan rincian aset hak guna dalam laporan posisi keuangan konsolidasian Grup:
30 Juni 2024
Keterangan Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Saldo akhir/Ending
Beginning Additions Deductions Balance
Balance
Biaya Perolehan:
Bangunan dan Prasarana 5.745.534 731.697 - 6.477.231
Tanah 45.551.921 104.016 - 45.655.937
Peralatan dan Perlengkapan Bengkel 2.434.519 - - 2.434.519
Peralatan Kantor dan Komputer 2.638.268 - - 2.638.268
Kendaraan - 1.019.722 - 1.019.722
56.370.242 1.855.435 - 58.225.677
Akumulasi Penyusutan
Bangunan dan Prasarana (2.829.376) (391.222) - (3.220.598)
Tanah (14.854.430) (2.218.682) - (17.073.112)
Peralatan dan Perlengkapan Bengkel (2.295.010) (96.707) - (2.391.717)
Peralatan Kantor dan Komputer (1.658.431) (178.152) - (1.836.583)
Kendaraan - (155.345) - (155.345)
(21.637.247) (3.040.108) - (24.677.355)
Nilai buku bersih 34.732.995 33.548.322
Tabel berikut menunjukan rincian liabilitas sewa dalam laporan posisi keuangan konsolidasian Grup:
Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2024
Liabilitas sewa bruto - pembayaran sewa minimum
Tidak lebih dari satu tahun 17.177.456
Lebih dari satu tahun dan kurang dari lima tahun 38.407.505
Lebih dari lima tahun 14.208.577
Beban di masa depan atas sewa (18.855.561)
Nilai kini liabilitas sewa 50.937.977
Nilai kini liabilitas sewa
Tidak lebih dari satu tahun 12.360.797
Lebih dari satu tahun dan kurang dari lima tahun 25.622.498
Lebih dari lima tahun 12.954.682
50.937.977
Dikurangi:
Bagian jangka pendek (12.360.797)
Bagian jangka panjang 38.577.180
Rincian jumlah liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2024
Pihak berelasi 48.954.546
Pihak ketiga 1.983.431
50.937.977
Jumlah yang diakui dalam laporan laba/rugi konsolidasian
Dalam laporan laba rugi konsolidasian, Grup mengakui beban depresiasi atas aset hak guna dan beban
keuangan atas liabilitas sewa masing-masing sebesar USD 3,04 juta dan USD 2,60 juta (2023: USD
5,61 juta dan USD 5,42 juta, 2022: USD 6,61 juta dan USD 5,52 juta).
37
Page 62
Grup mengakui beban yang berkaitan dengan sewa aset jangka pendek, sewa aset bernilai rendah
dan sewa variabel sebesar USD 1,86 juta (2023: USD 5,87 juta, 2022: USD 5,26 juta). Pengeluaran
kas untuk pembayaran pokok sewa adalah USD 2,03 juta (2023: USD 5,89 juta, 2022: USD 5,61 juta).
j. Komitmen dan Kontinjensi
Pada tanggal 30 Juni 2023, Grup memiliki komitmen sebagai berikut:
1. Bank garansi yang digunakan sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan. Bank garansi dijamin
dengan setara kas sebesar USD 154.312 yang ditempatkan dalam rekening tersendiri.
2. Perusahaan memiliki perjanjian dengan Gandhi Automation Pvt Ltd dan PT Cinco Jaya Perkasa
untuk pembangunan pintu hanggar di Hanggar 1 pesawat wide body. Nilai masing-masing kontrak
adalah sebesar USD 1.805.964 dan USD 1.718.057. Jangka waktu maksimal untuk penyelesaian
pintu hanggar adalah tidak melewati Februari 2025.
Liabilitas kontinjensi tidak diakui pada laporan keuangan konsolidasian. Liabilitas kontinjensi
diungkapkan di catatan atas laporan keuangan konsolidasian kecuali kemungkinan keluarnya sumber
daya yang mewujudkan manfaat ekonomi sangat kecil. Pada tanggal 30 Juni 2024, Grup tidak memiliki
liabilitas kontinjensi.
Fasilitas & Posisi Pinjaman Perseroan 30 Juni 2024
Periode
Pemberi Jaminan Jenis Fasilitas Total Fasilitas 30 Juni 2024 Bunga Per Tahun Jaminan
Pinjaman
BNI Investasi 195 MUSD 186,42 MUSD 3% Dec - 35 Aset
BRI Kredit Modal Kerja 152 MUSD 132,78 MUSD 3% Dec – 35 Aset
Maybank Kredit Modal Kerja 37 MUSD 35,00 MUSD 2.5% - 4.5% Dec – 35 Aset
Term SOFR 1M+
IIF Kredit Modal Kerja 35 MUSD 26,60 MUSD Dec – 35 Aset
CAS + 3.50%
Term SOFR 1M +
CTBC Kredit Modal Kerja 20 MUSD 15,34 MUSD Dec – 35 Aset
0.5%
k. Liabilitas Yang Telah Jatuh Tempo Tetapi Belum Dapat Dilunasi
Pada 30 Juni 2024, liabilitas yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi adalah sebesar AS$
73,52 juta yang merupakan utang usaha kepada pemasok. Hal ini disebabkan oleh kebijakan manajemen
terkait pengelolaan kas Perseroan akibat dari dampak pandemi. Manajemen telah berkomitmen dengan
pemasok untuk menyelesaikan pembayaran secara bertahap.
Selanjutnya, terkait liabilitas tersebut saat ini dilakukan pembayaran secara parsial dan bertahap oleh
Perseroan. Perseroan juga terus-menerus melakukan usaha penyelesaian liabilitas jatuh tempo melalui
pembayaran dari hasil operasi serta melakukan negosiasi skema pembayaran melalui installment
kepada pemasok.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 30 JUNI 2024
TELAH DIUNGKAPKAN PADA PROSPEKTUS.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN, BESERTA PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA
RESTRUKTURISASI KREDIT
38
Page 63
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL
YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN LAIN SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN
DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH
TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
39
Page 64
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya (bersama-sama disebut
“Grup”) beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab VI
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut. Informasi keuangan konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 tidak diaudit dan tidak direviu.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode-periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 dan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang
ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam laporannya yang
diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang
ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225). Laporan
keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun
disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 14.647.634 21.051.033 5.103.013
Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya 154.312 358.975 351.784
Investasi Jangka Pendek 58.840 58.840 -
Piutang Usaha
-Pihak Berelasi 37.564.475 46.302.407 24.549.797
-Pihak Ketiga 10.260.176 10.694.831 13.550.285
Piutang lain-lain 279.292 - 189.549
-Pihak Ketiga
Aset Kontrak
-Pihak Berelasi 33.423.193 39.738.525 49.252.149
10.966.104 11.055.490
-Pihak Ketiga 21.710.338
Persediaan 63.495.315 74.018.579 56.518.433
Uang Muka dan Beban Dibayar Dimuka 38.119.733 40.704.250 34.598.310
Pajak lain-lain dibayar dimuka 2.722.004 2.722.004 5.796.487
Jumlah Aset Lancar 222.435.312 246.615.548 200.965.297
40
Page 65
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
Aset Tidak Lancar
Piutang usaha pihak berelasi 14.495.083 15.049.694 2.317.043
Piutang lain-lain pihak berelasi 2.979.994 3.163.691 -
Uang muka dan beban dibayar dimuka 933.967 413.668 692.400
Aset Tetap 126.343.701 131.755.518 135.236.551
Aset Hak Guna 33.548.322 34.732.996 39.299.445
Pajak Dibayar Dimuka
-Pajak penghasilan badan 5.867.819 5.043.171 5.237.716
-Pajak lain-lain 8.912.308 5.815.021 -
Aset Pajak Tangguhan 7.386.554 7.417.592 6.887.569
Aset tidak lancar lain-lain 14.108 14.204 22.689
Jumlah Aset Tidak Lancar 200.481.856 203.405.555 189.693.413
Jumlah Aset 422.917.168 450.021.103 390.658.710
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha
-Pihak Berelasi 6.182.611 10.391.617 10.349.689
-Pihak Ketiga 64.230.875 67.128.735 88.742.068
Utang pajak 7.211.237 6.489.143 1.882.230
Akrual 61.493.708 55.408.500 64.014.727
Utang lain-lain 4.462.626 6.143.838 6.371.130
Liabilitas Kontrak
-Pihak berelasi 64.391.900 89.556.217 30.912.936
-Pihak ketiga 19.053.930 21.438.368 8.393.792
Pinjaman Jangka Pendek 958.449 194.603 16.490.706
Pinjaman, bagian lancar 14.624.271 9.913.139 7.843.550
Liabilitas sewa, bagian lancar 12.360.797 9.778.332 11.125.566
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 3.641.223 3.274.853 2.704.588
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 258.611.627 279.717.345 248.830.982
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Usaha
-Pihak berelasi 8.015.841 9.755.745 -
-Pihak ketiga 11.029.290 14.340.693 19.409.349
Pinjaman 381.514.747 390.562.375 391.120.982
Liabilitas sewa 38.577.180 42.353.284 40.256.079
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 23.298.190 24.453.563 22.062.638
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 462.435.248 481.465.660 472.849.048
Jumlah Liabilitas 721.046.875 761.183.005 721.680.030
EKUITAS
Ekuitas yang Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk:
Modal Saham – modal dasar 100.000.000.000 saham; 219.015.655 219.015.655 219.015.655
ditempatkan dan disetor penuh 28.233.511.500 saham
dengan nilai nominal Rp 100 per saham
Tambahan Modal Disetor 62.417.236 62.417.236 62.417.236
Rugi komprehensif lain (16.569.080) (16.353.693) (16.118.527)
Saldo laba/(akumulasi kerugian)
-Dicadangkan 7.492.540 7.492.540 7.492,540
-Belum dicadangkan (570.591.642) (583.893.153) (604.169.616)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas (298.235.291) (311.321.415) (331.362.712)
induk
Kepentingan nonpengendali 105.584 159.513 341.392
Jumlah Ekuitas (298.129.707) (311.161.902) (331.021.320)
Jumlah Liabilitas & Ekuitas 422.917.168 450.021.103 390.658.710
41
Page 66
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN 216.478.455 166.905.872 373.206.984 238.703.893
Beban Usaha:
Beban Pegawai (59.745.288) (50.412.846) (101.486.732) (95.233.650)
Beban Material (50.189.816) (52.689.473) (97.791.734) (58.065.592)
Beban Subkontrak (61.828.647) (28.135.971) (105.611.422) (46.579.381)
Beban Penyusutan (9.512.158) (10.265.798) (20.372.753) (23.270.926)
Beban Operasional (9.205.326) (10.464.433) (22.284.253) (20.951.343)
(Beban)/Penghasilan Operasi lainnya, bersih (3.788.033) (666.377) 2.041.310 30.264.218
Penghasilan dari restrukturisasi utang - - 6.876.476 -
(Kerugian)/Keuntungan dari restrukturisasi (445.278) - 6.711.538 5.084.206
pembayaran
Penghasilan Keuangan 197.013 86.552 238.867 141.760
Beban Keuangan (11.747.105) (10.690.050) (23.619.058) (22.087.788)
Penghasilan/(Beban) lain lain, bersih 3.069.403 1.562.469 1.820.801 (2.502.092)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 13.283.220 5.229.945 19.730.024 5.503.305
Manfaat/(Beban) Pajak Penghasilan (26.804) (3.187.021) 438.665 (1.874.974)
Laba periode/tahun berjalan 13.256.416 2.042.924 20.168.689 3.628.331
(RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan/(kerugian) revaluasi aset tetap - - 614.713 (61.491)
Pengukuran kembali imbalan pascakerja (161.621) 1.018.461 (1.001.046) 4.946.373
Pajak Penghasilan Terkait 35.557 (224.061) 84.993 (1.074.674)
Pos yang akan direklasiikfasi ke labarugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan (89.323) 39.663 66.174 (91.586)
(Rugi)/ penghasilan komprehensif lain tahun (215.387) 834.063 (235.166) 3.718.622
berjalan, setelah pajak
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 13.041.029 2.876.987 19.933.523 7.346.953
PERIODE/ TAHUN BERJALAN
LABA YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 13.301.511 2.027.011 20.276.463 3.571.764
Kepentingan Nonpengendali (45.095) 15.913 (107.774) 56.567
13.256.416 2.042.924 20.168.689 3.628.331
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 13.086.124 2.861.074 20.041.297 7.290.386
Kepentingan Nonpengendali (45.095) 15.913 (107.774) 56.567
13.041.029 2.876.987 19.933.523 7.346.953
LABA BERSIH PER SAHAM : 0.0005 0.0001 0.0007 0.0001
Dasar dan dilusian
42
Page 67
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan Kas dari Pelanggan 192.640.943 192.628.643 420.776.424 290.616.012
Pembayaran kas kepada Pemasok dan lainnya (128.064.708) (133.188.094) (284.067.644) (176.545.316)
Pembayaran kepada karyawan (53.858.397) (43.975.506) (92.669.186) (96.020.602)
Kas yang diperoleh dari operasi 10.717.838 15.465.043 44.039.594 18.050.094
Pembayaran beban keuangan (7.377.880) (7.589.726) (15.141.970) (15.768.110)
Pengembalian pajak - - 1.977.067 6.366.218
Pembayaran pajak penghasilan badan (824.648) (1.910.114) (193.489) (1.045.057)
Arus Kas Bersih yang diperoleh 2.515.310 5.965.203 30.681.202 7.603.145
dari Aktivitas Operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penempatan kas dan setara kas yang dibatasi 204.663 10.798 (7.191) (327.267)
penggunaannya
Penerimaan pendapatan keuangan 197.013 75.986 269.641 129.023
Pembelian aset tetap (1.580.532) (412.776) (901.486) (2.902.737)
Arus Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas (1.178.856) (325.992) (639.036) (3.100.981)
Investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari pinjaman jangka pendek 2.518.264 - - 190.706
Pembayaran pinjaman jangka pendek (1.746.045) (333.734) - (2.400.000)
Pembayaran pinjaman jangka panjang (5.734.775) (4.003.270) (8.332.558) (4.399.426)
Pembayaran pokok liabilitas sewa (2.029.889) (2.297.101) (5.885.565) (5.607.191)
Arus Kas Bersih yang digunakan untuk Aktivitas (6.992.445) (6.634.105) (14.218.123) (12.215.911)
Pendanaan
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN (5.655.991) (994.894) 15.824.043 (7.713.747)
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 21.051.033 5.103.013 5.103.013 13.767.313
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (747.408) 342.195 123.977 (950.553)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 14.647.634 4.450.314 21.051.033 5.103.013
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
I. Liquidity
Cash Ratio (%) 5,66 1,69 7,53 2,05
Current Ratio (%) 86,01 92,58 88,17 80,76
Quick Ratio (%) 61,46 69,23 61,70 58,05
II. Profitability
Net Profit Margin (%) 6,12 1,22 5,40 1,52
EBITDA Margin (%) 15,87 15,64 17,01 21,25
Return on Asset (ROA) (%) 3,13 0,49 4,48 0,93
Return on Equity (ROE) (%) (4,45) (0,62) (6,48) (1.10)
Return on Investment (ROI) (%) 8,17 6,24 14,16 13,02
43
Page 68
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
III. Leverage
Debt to Equity (DER) (2,42) (2,28) (2,45) (2,18)
Debt to Total Asset (DAR) 1,70 1,78 1,69 1,85
Equity to Asset Ratio (0,70) (0,78) (0,69) (0,85)
Liability to Asset Ratio 1,70 1,78 1,69 1,85
Gearing Ratio 1,89 1,33 1,17 1,13
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x) 1,43 1,76 2,74 1,02
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) (x) 1,89 1,33 1,17 1,13
Interest Bearing Debt to EBITDA 11,56 15,76 6,31 8,19
IV. Efficiency
Collection Period (excl. Tagbrut) 44 45 46 67
Collection Period (incl. Tagbrut) 88 111 99 147
Inventory Turnover 247 202 240 361
Total Asset Turnover (%) 12,40 10,30 22,20 15,14
V. Growth
Sales Growth (%) 29,70 74,22 56,35 13,35
Cost of Sales Growth (%)
(4,74) 134,05 68,42 (51,10)
Net Profit Growth (%) 548,89 118,64 455,87 102,85
Total Asset Growth (%) (6,02) 7,45 15,20 (1,70)
Total Liability Growth (%) (5,27) 3,64 5,47 (1,92)
Total Equity Growth %) 4,19 0,85 6,00 2,17
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan di Perjanjian Kredit dan/atau Kewajiban Lain Serta
Pemenuhannya
Keterangan Rasio per 30 Juni 2024 Perjanjian Kredit
Current Ratio 0,86 Min 1x
Debt Equity Ratio (2,42) Max 2,5x
Debt Service Coverage Ratio 1,43 Min 1x
EBITDA-to-Interest Coverage Ratio 2,92 Min 1x
Interest Coverage Ratio 1,89 Min 1,5x
Debt to Total Asset Ratio 1,70 Max 2,5x
Gearing Ratio 1,89 Max 2,5x
Total Interest Bearing Debt To Total Equity -1,33 Max 2x
Interest Service Coverage Ratio 1,89 Min 1x
EBITDA/Beban Pajak 1.281,36 Min 2x
BNI
1. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pengembangan kemampuan dan penambahan kapasitas
perawatan pesawat
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
100%. Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 namun Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan
sampai 31 Desember 2024 berdasarkan surat waiver No 07/KPS3/PK/2022 tanggal 4 Agustus
2022. Pada 30 Juni 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman
tersebut.
44
Page 69
2. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pembangunan hanggar dan peralatan hanggar
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
100%. Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 namun Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan
sampai 31 Desember 2024 berdasarkan surat waiver No 05/KPS3/PK/2022 tanggal 4 Agustus
2022. Pada 30 Juni 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman
tersebut.
3. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
100%. Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 namun Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan
sampai 31 Desember 2024 berdasarkan surat waiver No 06/KPS3/PK/2022 tanggal 4 Agustus
2022. Pada 30 Juni 2024, Grup telah memenuhi batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman
tersebut.
BRI
Untuk seluruh fasilitas yang diperoleh dari BRI, Grup tidak lagi memiliki kewajiban untuk memenuhi
rasio keuangan.
Maybank
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan: (a) rasio lancar
minimal 1 kali; (b) rasio utang dengan modal maksimal 3 kali; (c) rasio cakupan utang 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan.
Sehingga saldo pinjaman Maybank diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek pada tanggal
31 Desember 2022.
Grup juga tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31
Desember 2023. Pada tanggal 30 April 2024 dan 29 December 2023, Grup mendapatkan surat dari
Maybank No. S.2024.075/MBI/DIR GLOBAL-Public Sector untuk mengesampingkan kewajiban
pemenuhan rasio keuangan sampai Juni 2025 dan sampai Desember 2024.
IIF
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan rasio DSCR
1.25 kali. Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan pada tanggal 30 Juni 2024,
31 Desember 2023 dan 2022. Grup mendapatkan pengesampingan kewajiban pemenuhan rasio
keuangan hingga 31 Desember 2028 berdasarkan dokumen No. ADD.03 - PF.02/IX/IIF-TL/2022
tanggal 1 September 2022.
CTBC
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkanmemenuhi rasio keuangan: (a) rasio hutang
(Debt) terhadap EBITDA maksimal 6 kali, (b) Rasio DebtService Coverage Ratio (DSCR) minimal
1,1 kali.Grup tidak dapat memenuhi persyaratan rasiokeuangan pada tanggal 30 Juni 2024, 31
Desember2023 dan 2022. Grup telah mendapatkanpengesampingan kewajiban memenuhi
rasiokeuangan sampai Desember 2025.
45
Page 70
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Grup dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan
konsolidasian yang telah diaudit beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Grup yang telah diaudit pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut. Informasi
keuangan konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 tidak
diaudit dan tidak direviu.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode-periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 dan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang
ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam laporannya yang
diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang
ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225). Laporan
keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun
disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
1. UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia sesuai dengan Akta
Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002, yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C−11688.
HT.01.01.TH.2002 tanggal 25 September 2002, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota Tangerang No. 0455/BH.30.06/VIII/2002 tanggal 2
Agustus 2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78 tanggal 27 September 2002, Tambahan
BNRI No. 11677.
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang
terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero
Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 5 tanggal 28 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0205295 tanggal 29 Oktober 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0232306.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024..
2. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
a. Analisis Perekonomian Global
International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan stabil
pada 3.2% untuk tahun 2024 dan 3.3% pada 2025, proyeksi ini mencerminkan pemulihan ekonomi
global yang lebih baik dari yang diharapkan. Proyeksi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk
pemulihan dari dampak pandemi, kebijakan moneter global, dan dinamika pasar tenaga kerja.
46
Page 71
Suku bunga yang tinggi telah menekan pertumbuhan ekonomi, hal ini juga berhasil membawa inflasi
kembali mendekati tingkat pra-pandemi. Pada 2024, inflasi diperkirakan akan terus melandai di sebagian
besar negara maju, meskipun risiko tetap ada, terutama dari ketidakpastian harga energi dan pangan.
Inflasi diperkirakan akan tetap lebih tinggi di pasar negara berkembang dan ekonomi berkembang (dan
turun lebih lambat) dibandingkan dengan negara-negara maju.
Meskipun prospek ekonomi global menunjukkan perbaikan, ketidakpastian geopolitik, seperti konflik
Rusia-Ukraina, masih menjadi ancaman utama bagi stabilitas global, terutama di sektor energi dan
pangan. Perlambatan ekonomi di China juga dapat berdampak pada negara-negara berkembang yang
sangat bergantung pada ekspor ke negara tersebut. Selain itu tekanan inflasi yang belum sepenuhnya
teratasi di beberapa negara berkembang dapat memperlambat pemulihan ekonomi dan memperburuk
ketidaksetaraan global.
Pada 2024, sebagian besar wilayah di dunia diperkirakan akan melampaui tingkat jumlah penumpang
tahun 2019, dengan pertumbuhan di banyak negara. Kawasan Asia Pasifik mencatat pertumbuhan
tertinggi, dimana diproyeksikan meningkat sebesar 17,2% secara tahunan (YoY). Secara keseluruhan,
konektivitas ke Asia Pasifik diprediksi akan pulih sepenuhnya tahun ini, memberikan kontribusi signifikan
terhadap peningkatan total jumlah penumpang global.
Pertambahan jumlah penumpang ini tentu akan diiringi dengan pertambahan jumlah pesawat dan rute
perjalanannya. Optimisme industri penerbangan akan berdampak positif terhadap kondisi industri MRO
karena adanya kebutuhan maskapai penerbangan untuk merawat armada mereka juga akan semakin
tinggi.
b. Analisis Ekonomi Nasional
Meskipun di tengah gejolak global, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang resilien (Tangguh).
Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Berita Resmi Statistik (BRS) yang dirilis pada 5 Agustus 2024
mencatat pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2024 sebesar 5,05% dibandingkan dengan triwulan II
2023. Meski sedikit lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 5,17% pada tahun 2022 ke 2023, Indonesia
tetap mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang kuat melebihi 5% selama tujuh kuartal terakhir.
Selain itu, dalam menghadapi gejolak global dan pertumbuhan harga barang yang negatif, Prompt
Manufacturing Index (PMI) Bank Indonesia (BI) menunjukkan posisi yang kuat di zona ekspansi,
mencapai 51,97% pada triwulan II 2024, lebih rendah dibandingkan 52.39% pada triwulan II 2023. Mitra
dagang utama Indonesia, antara lain Tiongkok, Amerika Serikat, Jepang, dan India, juga mengalami
tingkat pertumbuhan masing-masing sebesar 5,0%, 2,6%, 0,7%, dan 7,0%.
Diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku, PDB Indonesia mencapai
Rp20.892,4 triliun dengan PDB per kapita sebesar Rp75,0 juta atau USD4.919,7. Kontributor
utama pertumbuhan PDB antara lain industri pengolahan, perdagangan, pertanian, konstruksi, dan
pertambangan, masing-masing memberikan kontribusi sebesar 19,08%, 12,96%, 11,39%, 10,49%, dan
9,62%.
Pada tahun 2029, World Economic Forum dalam laporan berjudul World Economic Outlook Steady but
Slow: Resilience amid Divergence memperkirakan pertumbuhan GDP Indonesia stabil di angka 5.1%.
Angka ini di atas perkiraan pertumbuhan GDP dunia tahun 2029 yang sebesar 3.3%.
47
Page 72
c. Analisis Industri
Region Asia diperkirakan akan menjadi pendorong utama industri MRO dengan pertumbuhan pasar
MRO di India menempati posisi tertinggi (CAGR 12.4%) dan jumlah Market terbesar ketiga dibandingkan
region lainnya. Kembalinya jumlah penumpang domestik di Indonesia seperti sebelum pandemi
mengindikasikan meningkatnya mobilities dalam negeri. Pertumbuhan ekonomi yang konsisten,
diperkirakan akan mendorong peningkatan besar-besaran di pasar MRO, sehingga diharapkan
kedepannya akan menguntungkan industri transportasi, di mana salah satunya adalah GMF.
d. Kontribusi yang besar dari Segmen Usaha Commercial Aviation dan Diversifikasi Bisnis di
Segmen Government dan Industrial Solutions
Segmen Commercial Aviation (penerbangan komersial) merupakan penyumbang utama pendapatan bagi
Perseroan, karena sebagian besar layanan MRO yang diberikan adalah untuk maskapai penerbangan
komersial. Dengan volume pekerjaan yang tinggi, Perseroan bisa mencapai skala ekonomi yang lebih
besar, yang memungkinkan optimalisasi operasional. Namun, ketergantungan yang besar pada sektor
penerbangan komersial juga mengandung risiko bisnis, terutama jika terjadi gangguan dalam industri
penerbangan.
Selain Commercial Aviation, Perseroan juga mengembangkan segmen Government dan Industrial
Solutions telah dikembangkan sebagai bagian dari strategi diversifikasi bisnis Perseroan, dengan tujuan
memperluas sumber pendapatan dan mengurangi ketergantungan pada sektor penerbangan. Namun,
pada masa pandemi, dilakukan percepatan pengembangan segmen ini. Langkah ini merupakan bagian
dari strategi diversifikasi bisnis Perseroan yang bertujuan untuk memperluas basis pendapatan dan
mengurangi ketergantungan pada satu segmen usaha utama, yaitu sektor penerbangan. Dengan
adanya pembatasan perjalanan udara selama pandemi, pendapatan dari sektor penerbangan
mengalami penurunan signifikan, sehingga menjadi momentum bagi Perseroan untuk mempercepat
inisiatif diversifikasi bisnis untuk meningkatkan pendapatan Perseroan.
e. Manpower Supply Availability (Ketersediaan Sumber Daya Manusia)
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tenaga kerja berlimpah termasuk di bidang Teknik
untuk teknisi pesawat udara. Ketersediaan tenaga teknisi yang memadai juga berdampak langsung
pada waktu pengerjaan perawatan. Dengan tenaga kerja yang tersedia dalam jumlah yang cukup dan
terlatih, sehingga dapat mempengaruhi penyelesaian pekerjaan perawatan pesawat dalam waktu yang
lebih singkat, sehingga pesawat dapat kembali beroperasi sesuai jadwal.
48
Page 73
Indonesia memiliki keunggulan dalam hal biaya tenaga kerja yang relatif lebih rendah dibandingkan
dengan beberapa negara lain. Hal ini memungkinkan Perseroan untuk menawarkan harga manhour
rate yang kompetitif kepada pelanggan Hal ini memberikan keunggulan kompetitif bagi Perseroan
dalam mengelola operasional perawatan dan perbaikan pesawat, dengan biaya tenaga kerja yang lebih
kompetitif dibandingkan dengan beberapa negara lain. Keberadaan sumber daya manusia yang handal
dan berpengalaman menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas
layanan Perseroan.
f. Isu Rantai Pasok Global
Pulihnya kembali dunia aviasi dalam waktu singkat setelah melewati pandemi dari tahun 2020,
menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan antara supply-demand penyediaan berbagai kebutuhan
komponen pesawat. Selama pandemi, tidak sedikit produsen maupun distribusi komponen pesawat
yang beroprasi dengan kapasitas rendah, sehingga mengakibatkan keterlambatan penyediaan
komponen. Selain itu, faktor geopolitik juga ikut mempengaruhi ketersediaan dari komponen pesawat.
g. Fluktuasi Nilai Tukar
Sebagian besar peralatan dan suku cadang yang digunakan dalam layanan MRO Perseroan diimpor,
sehingga fluktuasi nilai tukar mata uang dapat mempengaruhi biaya operasional dan profitabilitas
Perseroan. Fluktuasi nilai tukar juga mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjaga stabilitas
harga layanan kepada pelanggan. Kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan dan pihak
lain dimana beberapa sudah disepakati dalam mata uang lokal.
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Penerapan dari perubahan standar akuntansi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024, dan
relevan bagi Perseroan dan Perusahaan Anak namun tidak memiliki dampak yang signifikan atas
kebijakan akuntansi Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:
- Amandemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): “Penyajian laporan keuangan” – Klasifikasi liabilitas
lancar atau tidak lancar;
- Amandemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): “Penyajian laporan keuangan” – Liabilitas jangka
panjang dengan kovenan;
- Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73): “Sewa” – Liabilitas sewa pada transaksi jual dan
sewa balik;
- Amandemen PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2): ”Laporan arus kas”; dan
- Amandemen PSAK 107 (sebelumnya PSAK 60): ”Instrumen keuangan: Pengungkapan”.
49
Page 74
Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif untuk
tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2025 adalah sebagai berikut:
- PSAK 117: “Kontrak Asuransi”;
- Amandemen PSAK 221: “Pengaruh perubahan kurs valuta asing”;
Pada tanggal pengesahan laporan keuangan konsolidasian, Grup sedang mempertimbangkan implikasi
dari penerapan standar tersebut, terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup.
Sampai dengan 30 Juni 2024, tidak ada perubahan kebijakan akuntansi Grup yang material dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
4. ANALISIS KEUANGAN
A. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 216.478.455 166.905.872 373.206.984 238.703.893
Beban Usaha
Beban Pegawai (59.745.288) (50.412.846) (101.486.732) (95.233.650)
Beban Material (50.189.816) (52.689.473) (97.791.734) (58.065.592)
Beban Subkontrak (61.828.647) (28.135.971) (105.611.422) (46.579.381)
Beban Penyusutan (9.512.158) (10.265.798) (20.372.753) (23.270.926)
Beban Operasional (9.205.326) (10.464.433) (22.284.253) (20.951.343)
(Beban)/Pendapatan Operasi Lainnya,
(3.788.033) (666.377) 2.041.310 30.264.218
bersih
Beban Usaha (194.269.268) (152.634.898) (345.505.584) (213.836.674)
22.209.187 14.270.974 27.701.400 24.867.219
Penghasilan dari restrukturisasi utang - - 6.876.476 -
(Kerugian)/Keuntungan dari Restrukturisasi
(445.278) - 6.711.538 5.084.206
Pembayaran
Penghasilan Keuangan 197.013 86.552 238.867 141.760
Beban Keuangan (11.747.105) (10.690.050) (23.619.058) (22.087.788)
Penghasilan/(Beban) Lain-Lain Bersih 3.069.403 1.562.469 1.820.801 (2.502.092)
(8.925.967) (9.041.029) (7.971.376) (19.363.914)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 13.283.220 5.229.945 19.730.024 5.503.305
Manfaat/(Beban) Pajak Penghasilan (26.804) (3.187.021) 438.665 (1.874.974)
Laba periode/tahun berjalan 13.256.416 2.042.924 20.168.689 3.628.331
(Rugi)/Penghasilan Komprehensif Lain
(215.387) 834.063 (235.166) 3.718.622
periode/tahun berjalan, setelah pajak
Jumlah penghasilan Komprehensif
13.041.029 2.876.987 19.933.523 7.346.953
Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat sebesar USD 49.572.583 atau sebesar
30% menjadi USD 216.478.455 dari USD 166.905.872 pada tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan
tersebut utamanya disebabkan oleh aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink yang
masih berlangsung.
50
Page 75
Beban usaha
Beban usaha Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat sebesar USD 41.634.370 atau sebesar
27% menjadi USD 194.269.268 dari USD 152.634.898 pada tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan tersebut
utamanya disebabkan oleh aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Cilitink.
Beban Pegawai
Beban pegawai Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat sebesar USD 9.332.442 atau sebesar
19% menjadi USD 59.745.288 dari USD 50.412.846 pada tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan tersebut
utamanya disebabkan oleh peningkatan tarif gaji pegawai 30 Juni 2024 dibandingkan 30 Juni 2023.
Beban Material
Beban material Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar USD 2.499.657 atau sebesar
5% menjadi USD 50.189.816 dari USD 52.689.473 pada tanggal 30 Juni 2023. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh pemakaian material atas pekerjaan proyek reaktivasi lebih besar pada
tahun 2023.
Beban Subkontrak
Beban subkontrak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat sebesar USD 33.692.676 atau
sebesar 120% menjadi USD 61.828.647 dari USD 28.135.971 pada tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan
tersebut utamanya disebabkan oleh pekerjaan proyek reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink.
Beban Penyusutan
Beban penyusutan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar USD 753.640 atau sebesar
7% menjadi USD 9.512.158 dari USD 10.265.798 pada tanggal 30 Juni 2023. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh banyaknya aset yang sudah tersusutkan penuh pada tahun sebelumnya
dan rendahnya akuisisi aset pada tahun berjalan.
Beban Operasional
Beban operasional Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar USD 1.259.107 atau
sebesar 12% menjadi USD 9.205.326 dari USD 10.464.433 pada tanggal 30 Juni 2023. Penurunan
tersebut utamanya disebabkan oleh pemeliharaan Kantor dan Gedung lebih besar tahun 2023.
(Beban)/Pendapatan Operasi lainnya, Bersih
(Beban)/Pendapatan Operasi lainnya, Bersih Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat sebesar
USD 3.121.656 atau sebesar 468% menjadi USD 3.788.033 dari USD 666.377 pada tanggal 30 Juni
2023. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh provisi dan pemulihan persediaan dan piutang
usaha.
(Kerugian)/Keuntungan dari Restrukturisasi Utang
(Kerugian)/Keuntungan dari Restrukturisasi Utang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat
sebesar USD 445.278 atau sebesar 100% menjadi USD 445.278 dari tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan
tersebut utamanya disebabkan oleh restrukturisasi hutang vendor dan restrukturisasi jangka waktu
pembayaran pinjaman bank.
Penghasilan Keuangan
Penghasilan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat sebesar USD 110.461 atau
sebesar 128% menjadi USD 197.013 dari USD 86.552 pada tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan tersebut
utamanya disebabkan oleh pendapatan bunga dari giro Bank.
51
Page 76
Beban Keuangan
Beban Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat sebesar USD 1.057.055 atau
sebesar 10% menjadi USD 11.747.105 dari USD 10.690.050 pada tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan
tersebut utamanya disebabkan oleh peningkatan beban bunga pinjaman ke bank pada tahun berjalan.
Penghasilan/(Beban) Lain-lain Bersih
Beban Lain-lain Bersih Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 mengalami kenaikan sebesar USD
1.506.934 atau sebesar 96% menjadi USD 3.069.403 dari USD 1.562.469 pada tanggal 30 Juni 2023.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh keuntungan atas selisih kurs tahun berjalan.
Laba periode berjalan
Laba periode berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat sebesar USD 11.213.492 atau
sebesar 549% menjadi USD 13.256.416 dari USD 2.042.924 pada tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan
tersebut utamanya disebabkan oleh aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink.
(Rugi)/Penghasilan Komprehensif Lain
(Rugi)/Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 mengalami penurunan
sebesar USD 1.049.450 atau sebesar 126% menjadi minus USD 215.387 dari USD 834.063 pada
tanggal 30 Juni 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh perhitungan oleh aktuaris atas
imbalan kerja per periode 30 Juni 2024.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat
sebesar USD 10.164.042 atau sebesar 353% menjadi USD 13.041.029 dari USD 2.876.987 pada
tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh aktivitas pekerjaan reaktivasi
pesawat Garuda dan Citilink yang masih berlangsung dan kenaikan atas Pendapatan dengan basis
PBTH dengan pelanggan GA Group
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar USD134.503.091 atau
sebesar 56% menjadi USD373.206.984 dari USD238.703.893 pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan
Citilink.
Beban usaha
Beban usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar USD131.668.910 atau
sebesar 62% menjadi USD345.505.584 dari USD213.836.674 pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh pekerjaan proyek reaktivasi pesawat Garuda dan
Citilink.
Beban Pegawai
Beban pegawai Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar USD 6.253.082
atau sebesar 7% menjadi USD 101.486.732 dari USD 95.233.650 pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan gaji pokok dan tunjangan pada tahun
berjalan serta dampak dari implementasi PMK 66.
52
Page 77
Beban Material
Beban material Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar USD 39.726.142
atau sebesar 68% menjadi USD 97.791.734 dari USD 58.065.592 pada tanggal 31 Desember 2022.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh terutama bersumber dari pekerjaan proyek reaktivasi
pesawat Garuda dan Citilink.
Beban Subkontrak
Beban subkontrak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar USD 59.032.041
atau sebesar 127% menjadi USD 105.611.422 dari USD 46.579.381 pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh terutama bersumber dari pekerjaan proyek reaktivasi
pesawat Garuda dan Citilink.
Beban Penyusutan
Beban penyusutan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 menurun sebesar USD 2.898.173
atau sebesar 12% menjadi USD20.372.753 dari USD 23.270.926 pada tanggal 31 Desember 2022.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh banyaknya aset yang sudah tersusutkan penuh pada
tahun sebelumnya dan rendahnya akuisisi aset pada tahun berjalan.
Beban Operasional
Beban operasional Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar USD 1.332.910
atau sebesar 6% menjadi USD 22.284.253 dari USD 20.951.343 pada tanggal 31 Desember 2022.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pemeliharaan Kantor dan Gedung lebih besar tahun
2023.
(Beban)/Pendapatan Operasi lainnya, Bersih
(Beban)/Pendapatan Operasi lainnya, Bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 menurun
sebesar USD 28.222.908 atau sebesar 93% menjadi USD 2.041.310 dari USD 30.264.218 pada
tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh provisi dan pemulihan
persediaan dan piutang usaha bank lebih besar tahun 2022.
Penghasilan dari Restrukturisasi Utang
Penghasilan dari Restrukturisasi Utang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat
sebesar USD 6.876.476 atau sebesar 100% menjadi USD 6.876.476. Peningkatan tersebut utamanya
disebabkan oleh adanya restrukturisasi hutang vendor.
(Kerugian)/Keuntungan dari Restrukturisasi Utang
(Kerugian)/Keuntungan dari Restrukturisasi Utang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat
sebesar USD 1.627.332 atau sebesar 32% menjadi USD 6.711.538 dari USD 5.084.206 pada tanggal
31 Desember 2022. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh adanya restrukturisasi hutang
vendor dan restrukturisasi jangka waktu pembayaran pinjaman bank.
Penghasilan Keuangan
Penghasilan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar USD 97.107 atau
sebesar 69% menjadi USD 238.867 dari USD 141.760 pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan
tersebut utamanya disebabkan oleh pendapatan bunga dari giro Bank.
53
Page 78
Beban Keuangan
Beban Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar USD 1.531.270
atau sebesar 7% menjadi USD 23.619.058 dari USD 22.087.788 pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh peningkatan beban bunga pinjaman ke bank pada
tahun berjalan.
Penghasilan/(Beban) Lain-lain Bersih
Penghasilan/(Beban) Lain-lain Bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami
peningkatan sebesar USD 4.322.893 atau sebesar 173% menjadi USD 1.820.801 dari minus USD
2.502.092 pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut disebabkan oleh keuntungan atas
selisih kurs tahun berjalan.
Laba tahun berjalan
Laba tahun berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar USD16.540.358
atau sebesar 456% menjadi USD20.168.689 dari USD3.628.331 pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh karena aktivitas produksi yang utamanya berasal dari
pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink, serta usaha restrukturisasi utang kepada vendor dan
kepada bank.
(Rugi)/Penghasilan Komprehensif Lain
(Rugi)/Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 menurun sebesar
USD3.953.788 atau sebesar 106% menjadi minus USD235.166 dari USD3.718.622 pada tanggal 31
Desember 2022. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh perhitungan appraisal atas revaluasi
aset tetap.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
meningkat sebesar USD12.586.570 atau sebesar 171% menjadi USD19.933.523 dari USD7.346.953
pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh adanya keuntungan
dari restrukturisasi utang dan pembayaran
B. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah Aset Lancar 222.435.312 246.615.548 200.965.297
Jumlah Aset Tidak Lancar 200.481.856 203.405.555 189.693.413
Jumlah Aset 422.917.168 450.021.103 390.658.710
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 258.611.627 279.717.345 248.830.982
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 462.435.248 481.465.660 472.849.048
Jumlah Liabilitas 721.046.875 761.183.005 721.680.030
Jumlah Ekuitas (298.129.707) (311.161.902) (331.021.320)
Jumlah Liabilitas & Ekuitas 422.917.168 450.021.103 390.658.710
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar USD 27.103.935 atau sebesar 6%
menjadi USD422.917.168 dari USD450.021.103 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh pembayaran pada kas dan setara kas atas aktivitas reaktivasi pesawat
Garuda dan Citilink.
54
Page 79
Aset Lancar
Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar USD 24.180.236 atau
sebesar 10% menjadi USD 222.435.312 dari USD 246.615.548 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh kebutuhan operasional atas pemakaian suku cadang
dan penyisihan kerugian penurunan nilai persediaan.
Aset Tidak Lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar USD 2.923.699
atau sebesar 1% menjadi USD 200.481.856 dari USD 203.405.555 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh adanya penambahan depresiasi tahun berjalan.
Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar USD 40.136.130 atau sebesar
5% menjadi USD 721.046.875 dari USD 761.183.005 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan
tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran utang usaha kepada pemasok.
Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar USD
21.105.718 atau sebesar 8% menjadi USD 258.611.627 dari USD 279.717.345 pada tanggal 31
Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran utang usaha kepada
pemasok.
Liabilitas Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar USD
19.030.412 atau sebesar 4% menjadi USD 462.435.248 dari USD 481.465.660 pada tanggal 31
Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh reklasifikasi ke pinjaman jangka
pendek.
Ekuitas
Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar USD 13.032.195 atau sebesar
4% menjadi USD 298.129.707 dari USD 311.161.902 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan/
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh laba tahun berjalan atas kinerja positif perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar USD 59.362.393 atau
sebesar 15% menjadi USD 450.021.103 dari USD 390.658.710 pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh peningkatan pada aset lancar.
Aset Lancar
Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar USD 45.650.251
atau sebesar 23% menjadi USD 246.615.548 dari USD 200.965.297 pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh masuknya uang muka dari reaktivasi pesawat Garuda
dan Citilink dan peningkatan persediaan terkait proyek reaktivasi yang akan selesai pada tahun 2024.
55
Page 80
Aset Tidak Lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar USD
13.712.142 atau sebesar 7% menjadi USD 203.405.555 dari USD 189.693.413 pada tanggal 31
Desember 2022. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh adanya kesepakatan rencana
pembayaran Citilink menjadi jangka panjang.
Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar USD 39.502.975
atau sebesar 5% menjadi USD 761.183.005 dari USD 721.680.030 pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh adanya penerimaan uang muka proyek reaktivasi
pesawat Garuda dan Citilink.
Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar
USD 30.886.363 atau sebesar 12% menjadi USD 279.717.345 dari USD 248.830.982 pada tanggal 31
Desember 2022. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kontrak asset atas penerimaan uang
muka proyek reaktivitasi Garuda dan Citilink.
Liabilitas Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar
USD 8.616.612 atau sebesar 2% menjadi USD 481.465.660 dari USD 472.849.048 pada tanggal 31
Desember 2022. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh skema restrukturisasi utang jangka
pendek menjadi utang jangka panjang.
Ekuitas
Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 menurun sebesar USD 19.859.418 atau
sebesar 6% menjadi USD 311.161.902 dari USD 331.021.320 pada tanggal 31 Desember 2022.
Penurunan tersebut utamanya sejalan dengan keuntungan bersih yang dicatatkan oleh Perseroan pada
tahun berjalan.
C. Analisis Laporan Arus Kas Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Arus Kas Bersih yang diperoleh dari Aktivitas Operasi 2.515.310 5.965.203 30.681.202 7.603.145
Arus Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (1.178.856) (325.992) (639.036) (3.100.981)
Arus Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (6.992.445) (6.634.105) (14.218.123) (12.215.911)
Kenaikan/(Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas (5.655.991) (994.894) 15.824.043 (7.713.747)
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan Periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023
Arus Kas Bersih yang diperoleh dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada 30 Juni 2024 adalah sebesar USD 2.515.310,
mengalami penurunan sebesar USD 3.449.893 atau 58% dibanding periode berakhir pada 30 Juni
2023 sebesar USD 5.965.203. Hal tersebut terjadi karena adanya pembayaran kepada pemasok dan
pembayaran kewajiban kepegawaian lebih besar dari pada penerimaan kas dari pelanggan.
56
Page 81
Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada 30 Juni 2024 adalah sebesar minus USD
1.178.856, mengalami peningkatan sebesar USD 852.864 atau 262% dibanding periode berakhir pada
30 Juni 2023 sebesar minus USD 325.992. Hal tersebut terjadi karena terdapat kenaikan penambahan
uang muka investasi.
Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada 30 Juni 2024 adalah sebesar USD
6.992.445, mengalami kenaikan sebesar USD 358.340 atau 5% dibanding periode berakhir pada 30
Juni 2023 yaitu sebesar USD 6.634.105. Hal tersebut terjadi karena adanya pembayaran pinjaman
pokok jangka panjang.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Arus Kas bersih yang diperoleh dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada 31 Desember 2023 adalah sebesar USD
30.681.202, mengalami peningkatan sebesar USD 23.078.057 atau 304% dibanding tahun berakhir
pada 31 Desember 2022 sebesar USD 7.603.145. Hal tersebut terjadi karena pendanaan dimuka untuk
aktivitas reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink.
Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada 31 Desember 2023 adalah sebesar minus
USD 639.036, mengalami penurunan sebesar USD 2.461.945 atau 79% dibanding tahun berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar minus USD 3.100.981. Hal tersebut terjadi karena menurunnya realisasi
investasi pada pembelian aset tetap Perseroan.
Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada 31 Desember 2023 adalah sebesar USD
14.218.123, mengalami peningkatan sebesar USD 2.002.212 atau 16% dibanding tahun berakhir pada
31 Desember 2022 yaitu sebesar USD 12.215.911. Hal tersebut terjadi karena realisasi pembayaran
pokok atas pinjaman jangka panjang.
5. ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Likuiditas
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka
pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan rasio
lancar, yaitu perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada waktu tertentu dan
merupakan indikator kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua liabilitas jangka pendek
dengan menggunakan aset lancar yang dimiliki.
Rasio Lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, serta 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing sebesar 86,01%, 92,58%, 88,17% dan 80,76%.
Selain perjanjian-perjanjian yang telah diungkapkan di Prospektus, tidak terdapat perjanjian
material lainnya yang menyebabkan peningkatan/penurunan atau penurunan likuiditas.
57
Page 82
b. Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitas dengan
menggunakan seluruh aset atau ekuitas. Rasio Solvabilitas dapat dihitung dengan dua pendekatan
sebagai berikut:
1. Jumlah liabilitas dibagi dengan Jumlah ekuitas (Solvabilitas Ekuitas)
2. Jumlah liabilitas dibagi dengan Jumlah aset (Solvabilitas Aset)
Rasio Solvabilitas Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, serta 31 Desember
2023 dan 2022 masing-masing sebesar (2,42)x, (2,28)x, (2,45)x dan (2,18)x.
Rasio Solvabilitas Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, serta 31 Desember 2023
dan 2022 masing-masing sebesar 1,70x, 1,78x, 1,69x dan 1,85x.
c. Imbal Hasil Aset (Return on Asset/ ROA)
Imbal hasil aset adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari aset yang dimiliki
yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal hasil
aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, serta tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar 3,13%,
0,49%, 4,48% dan 0,93 %.
d. Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ ROE)
Imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari
ekuitas yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan
jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024 dan 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing sebesar -(4,45)%, (0,62)%, (6,48)% dan (1,10) %.
6. INVESTASI BARANG MODAL
Pihak Nilai Nilai Sumber Mata Lindung Periode Periode
No Jenis Sanksi Tujuan
Terkait Kontrak Realisasi Wilayah Dana Uang Nilai Mulai Selesai Kapasitas
1 Peralatan & - 958,466 194.449 N/A Support CGK Kas USD N/A Mar Okt 116%
Perlengkapan operasional Internal 2024 2024
Bengkel maintenance
2 Bangunan & - 5.410.015 826.045 N/A Memenuhi CGK Kas USD & N/A Jan Feb 100%
prasarana requirement Internal Rp 2024 2024
Authority dan
pengembangan
fasilitas
3 Peralatan - 39.739 39.739 N/A Support CGK Kas Rp N/A Jan Jun 100%
kantor & operasional Internal 2024 2024
komputer dari segi IT
Pada Juni 2024, Perseroan melakukan belanja modal sebesar USD 1.060.233 yang merupakan
pembelian aset tetap berupa peralatan & perlengkapan bengkel, bangunan & prasarana, serta peralatan
kantor & komputer. Salah satu belanja modal terbesar di Juni 2024 adalah Pembangunan hangar door
yang berada di wilayah Cengkareng. Perusahaan memiliki perjanjian dengan Gandhi Automation Pvt Ltd
dan PT Cinco Jaya Perkasa untuk pembangunan pintu hanggar di Hanggar 1 pesawat wide body. Nilai
masing-masing kontrak adalah sebesar USD 1.805.964 dan USD 1.718.057. Jangka waktu maksimal
untuk penyelesaian pintu hanggar adalah tidak melewati Februari 2025. Tujuan dari investasi ini adalah
untuk memenuhi persyaratan Authority EASA.
Untuk peralatan & perlengkapan bengkel, pembelian belanja modal terbesar diantaranya load cell,
assembly tools-hydraulic seals, PH & conductivity meter, beacon tester dengan nilai realisasi masing-
masing adalah USD25.455, USD8.230, USD7.220 dan USD6,141. Pihak yang terkait dengan pembelian
peralatan tersebut diantaranya CV Sentra Sarana Teknik, Airbus, Aviation Tool Pooling dan PT Metrohm
Indonesia. Tujuan investasi ini adalah untuk mensupport operasional maintenance pesawat.
58
Page 83
Perseroan tidak pernah melakukan investasi barang modal yang dikategorikan transaksi material, yang
didefinisikan menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 adalah nilai transaksi
sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perseroan.
Perseroan tidak melakukan investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
7. BELANJA MODAL
Belanja modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk membeli aset-aset Perseroan
berupa bangunan dan renovasi bangunan, peralatan dan instalasi dan kendaraan. Sumber dana
pembelian barang modal berasal dari kas internal dan pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan
sumber pendanaan yang tersedia, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan akan memiliki likuiditas
yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kebutuhan operasional.
Belanja modal Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2024 sebesar USD 1.060.233
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah masing-masing
sebesar USD 970.627 dan USD 2.077.460.
Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas
dari operasional Perseroan.
8. PENDAPATAN OPERASI PER SEGMEN
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 2024
Jumlah
Reparasi dan
Perawatan/ Operasi lain- sebelum
overhaul/
Line lain/Other eliminasi/ Eliminasi Total
Repair and
Maintenance Operations Total before
Overhaul
elimination
Pendapatan Segmen 167.689.125 38.314.417 11.834.455 217.837.997 (1.359.542) 216.478.455
Laba Segmen 13.340.138 9.432.841 (563.792) 22.209.187 - 22.209.187
Penghasilan Keuangan - - - - - 197.013
Beban Keuangan - - - - - (11.747.105)
Pendapatan lain-lain, bersih - - - - - 2.624.125
Laba sebelum Pajak - - - - - 13.283.220
Informasi Lainnya Aset
Aset Tetap Segmen 124.055.628 2.092.181 195.892 126.343.701 - 126.343.701
Aset tidak dapat dialokasi - - - - - 296.573.467
Total Aset 422.917.168
Kewajiban
Kewajiban tidak dapat dialokasi - - - - - 721.046.875
Penyusutan 9.234.658 236.775 40.725 9.512.158 - 9.512.158
59
Page 84
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
31 Desember 2022
Jumlah
Reparasi dan
Perawatan/ Operasi lain- sebelum
overhaul/
Line lain/Other eliminasi/ Eliminasi Total
Repair and
Maintenance Operations Total before
Overhaul
elimination
USD USD USD USD USD USD
Pendapatan Segmen 174.804.710 44.128.043 20.834.200 239.766.953 (1.063.060) 238.703.893
Laba Segmen 26.523.934 (1.435.208) (221.507) 24.867.219 24.867.219
Penghasilan Keuangan - 141.760
Beban Keuangan - (22.087.788)
Pendapatan lain-lain, bersih - 2.582.114
5.503.305
Laba sebelum Pajak -
Informasi Lainnya Aset
Aset Tetap Segmen 131.981.692 3.001.662 253.197 135.236.551 135.236.551
Aset tidak dapat dialokasi 255.422.159
Total Aset 390.658.710
Kewajiban
Kewajiban tidak dapat dialokasi - 721.680.030
Penyusutan 21.812.779 1.377.584 80.563 23.270.926 - 23.270.926
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
31 Desember 2022
Reparasi Jumlah
dan Perawatan/ Operasi lain- sebelum
overhaul/ Line lain/Other eliminasi/ Eliminasi Total
Repair and Maintenance Operations Total before
Overhaul elimination
USD USD USD USD USD USD
Pendapatan Segmen 174.804.710 44.128.043 20.834.200 239.766.953 (1.063.060) 238.703.893
Laba Segmen 26.523.934 (1.435.208) (221.507) 24.867.219 24.867.219
Penghasilan Keuangan - 141.760
Beban Keuangan - (22.087.788)
Pendapatan lain-lain, bersih - 2.582.114
5.503.305
Laba sebelum Pajak -
Informasi Lainnya Aset
Aset Tetap Segmen 131.981.692 3.001.662 253.197 135.236.551 135.236.551
Aset tidak dapat dialokasi 255.422.159
Total Aset 390.658.710
Kewajiban
Kewajiban tidak dapat dialokasi - 721.680.030
Penyusutan 21.812.779 1.377.584 80.563 23.270.926 - 23.270.926
60
Page 85
Sedangkan kontribusi per segmen perseroan terhadap Pendapatan perseroan adalah sebagai berikut:
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 2024 31 Desember
Produk
2024 % 2023 % 2022 %
Reparasi dan overhaul/Repair and overhaul 167.689.125 77% 288.311.230 77% 174.804.710 73%
Perawatan/Line maintenance 38.314.417 18% 65.275.499 17% 44.128.043 18%
Operasi lain-lain/other operations 11.834.455 5% 21.203.324 6% 20.834.200 9%
Total 217.837.997 100% 374.790.053 100% 239.766.953 100%
Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD 217.837.997 atau sebesar 58%
dibandingan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD 374.790.053. Secara kinerja
membaik karena pada pada Semester 1 Perusahaan pencapaian di 58% capaian tahun lalu, baik pada
segmen Reparasi dan Overhaul ataupun Perawatan.
Kenaikan tertinggi berasal dari pendapatan segmen Perawatan (Line Maintenance). Peningkatan ini
didorong adanya kenaikan atas utilisasi pesawat Garuda dan Citilink, serta adanya negosiasi dan
pembaharuan kontrak penyesuaian tarif serta penerapan sensitivitas atas kontrak PBH antara Garuda
dan Citilink.
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar USD 135.023.100 atau
sebesar 56% menjadi USD 374.790.053 dari USD 239.766.953 pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan ini menunjukkan pertumbuhan perusahaan selama periode 2023, yang dipengaruhi oleh
peningkatan aktivitas dan efisiensi operasional, terutama pada segmen “Reparasi dan Overhaul.”
Pendapatan pada segmen Reparasi dan overhaul juga mengalami peningkatan, didorong adanya
peningkatan pendapatan pada area bisnis Component Shop, dimana pendapatan dari groups meningkat
serta peningkatan pendapatan dari proyek Kementerian Pertahanan.
Perusahaan selalu melakukan upaya peningkatan profitabilitas, diantaranya melalui Operational
excellence di seluruh segmen bisnis, pengembangan bisnis di area Power Services dan Government
yaitu meningkatkan target pendapatan di luar segmen bisnis utama, peningkatan pangsa pasar,
meminimalisir cost of poor quality, peningkatan produktivitas, serta optimalisasi dan perbaikan pada
area supply chain management.
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah seperti fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan
operasional MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul) Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah mengatur standar keselamatan dan kelaikan udara yang harus dipenuhi oleh
perusahaan MRO. Kebijakan yang ketat di bidang keselamatan udara, seperti persyaratan sertifikasi
teknisi, inspeksi rutin pesawat, dan peralatan yang digunakan, yang berpengaruh pada operasional
perusahaan.
b. Pemerintah mengatur lalu lintas udara, termasuk pembatasan dan lisensi untuk penerbangan
internasional dan domestik, yang mempengaruhi permintaan layanan MRO. Kebijakan penerbangan
atau peningkatan jumlah rute penerbangan dapat meningkatkan permintaan layanan perawatan
pesawat, sedangkan kebijakan pembatasan penerbangan atau aturan ketat mengenai maskapai
penerbangan dapat mengurangi jumlah pesawat yang memerlukan perawatan.
c. Sebagai perusahaan yang beroperasi di pasar global, kebijakan perdagangan internasional seperti
tarif impor/ekspor suku cadang pesawat, kebijakan bea cukai, dan kesepakatan perdagangan
bebas antara negara-negara dapat mempengaruhi rantai pasok Perseroan.
d. Kebijakan harga BBN yang akan mempengaruhi harga dari supplier yang akan berakibat pada
biaya produksi Perseroan
e. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan
f. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan Jaminan social yang akan
mempengaruhi biaya upah dan gaji pekerja/pegawai Perseroan.
61
Page 86
10. PINJAMAN
Perseroan juga menggunakan sumber pendanaan berupa pinjaman yang digunakan sebagai
pembiayaan.
Pada tanggal 30 Juni 2024, saldo pinjaman adalah sebesar USD 397 juta atau turun sebesar USD 3
juta dibandingkan dengan saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD 400 juta.
Penurunan tersebut disebabkan oleh pembayaran pinjaman oleh Perseroan dan tidak ada tambahan
pinjaman oleh Perseroan.
Profil pinjaman dan jatuh tempo pinjaman Perseroan:
Pemberi Jaminan Jenis Fasilitas Total Fasilitas 30 Juni 2024 Jatuh Tempo
BNI Investasi 195 MUSD 186,42 MUSD 30 Desember 2035
BRI Kredit Modal Kerja 152 MUSD 132,78 MUSD 31 Mei 2035
Maybank Kredit Modal Kerja 37 MUSD 35,00 MUSD 20 Desember 2035
IIF Kredit Modal Kerja 35 MUSD 26,60 MUSD 24 Desember 2035
CTBC Kredit Modal Kerja 20 MUSD 15,34 MUSD 28 Desember 2035
Tabel dibawah ini menganalisa liabilitas keuangan Grup pada tanggal pelaporan berdasarkan kelompok
jatuh temponya dari sisa periode hingga tanggal jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan
dalam tabel ini adalah nilai arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto termasuk estimasi pembayaran
bunga:
(dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 2024
Tingkat Bunga
Keterangan Rata-rata
1 – 3 Bulan 3 Bulan – 1 Tahun > 1 tahun Jumlah
Tertimbang
Efektif
Liabilitas
Tanpa Bunga
Utang Usaha - 16.758.410 40.136.832 - 56.895.242
Utang Lain-Lain - 4.462.625 - - 4.462.625
Beban Akrual - 9.936.517 42.564.990 - 52.501.507
Tingkat Bunga Mengambang
Pinjaman Jangka Panjang 4.98% - 7.89% 867.858 2.962.310 53.765.524 57.595.692
Tingkat Bunga Tetap
Utang usaha 0.1% - 0.53% 6.365.194 8.471.946 20.073.802 34.910.942
Liabilitas Sewa 0.76% - 0.99% 2.060.889 6.662.672 52.616.090 61.339.651
Pinjaman Jangka Panjang 2.5% - 4.5% 4.013.901 19.917.818 422.379.505 446.311.224
Total 44.465.394 120.716.567 548.834.921 714.016.882
11. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK
MENGALIHKAN DANA KEPADA PERUSAHAAN TERBUKA
Tidak ada pembatasan terhadap kemampuan perusahaan anak untuk mengalihkan dana kepada
perusahaan terbuka.
12. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Komponen penting dari pendapatan lainnya terdiri dari pemulihan penurunan nilai dan komponen
penting dari beban lainnya terdiri dari penurunan aset keuangan dan non keuangan.
62
Page 87
13. PENINGKATAN YANG MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH
Kenaikan pendapatan Perseroan pada periode yang sama disebabkan kenaikan pendapatan dengan
basis Power-by-the-hour (PBTH) dengan customer group yaitu Garuda dan Citilik, dimana revenue ini
variable terhadap flight hours dan kenaikan rate per flight hour yang significant ditahun 2024. Selain itu
perseroan juga meningkat dari sisi project-based atau TMB, dimana tingginya load dari bisnis airframe
dan component. Dari sisi kapasitas belum ada penambahan yang significant diarea Perseroan, namun
pada tahun 2024 Perseroan mendapatkan project perbaikan Helicpoter Bell 412 Kemenhan, dimana
pekerjaan dilakukan diluar area Perseroan.
14. SUMBER LIKUIDITAS
Kebutuhan likuiditas Perseroan adalah untuk mendanai modal kerja dan belanja modal. Secara historis,
sumber likuiditas utama Perseroan terdiri dari likuiditas internal dan eksternal. Dimana untuk sumber
internal berasal dari Kas yang diperoleh dari ativitas operasi Perseroan sedangkan untuk likuiditas
eksternal berasal dari fasilitas utang bank, Dimana paska pandemi Perseroan tidak lagi mengandalkan
utang bank. Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa kedepannya Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup
dari aktivitas operasi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. Apabila kebutuhan modal
kerja perseroan tidak terpenuhi maka Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya antara lain
melalui dana pihak ketiga seperti perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Sumber likuiditas internal diperoleh dari penerimaan kas atas pembayaran dari pelanggan. Untuk
menjaga kecukupan likuiditas dari aktivitas operasi, perseroan menerapkan pengelolaan kas perusahaan
yang ketat dimana sumber modal kerja suatu projek berasal dari projek itu sediri dengan mensyaratkan
pembayaran dimuka dari customer.
Selain itu perbaikan likuiditas melalui percepatan peningkatan penerimaan kas dari pelanggan, beserta
dengan penyelesaian utang pemasok. Dan melakukan restrukturisasi fasilitas Pendanaan dan Utang
Vendor yang mencakup pinjaman jangka panjang maupun jangka pendek.
Rincian likuiditas internal yang tersedia:
• Posisi 30 Juni 2024: Kas dan setara kas setara AS$ 14.64 Juta
• Posisi 30 September 2024: Kas dan setara kas setara AS$ 11.23 Juta
15. DAMPAK PERUBAHAN HARGA DAN INFLASI
Dalam menjalankan pekerjaan maintenance/ kegiatan operasionalnya, Perseroan telah menetapkan
harga jual dengan kesepakatan dari Pemberi kerja untuk workscope pekerjaan yang disepakati.
Dalam penetapan harga jual di awal untuk pekerjaan yang terikat dalam perjanjian jangka panjang,
Perseroan dan pemberi kerja telah menyepakati adanya review tahunan untuk penerapan eskalasi
harga dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, kenaikan upah tenaga kerja, dan kenaikan harga
material secara global yang dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan maintenance.
16. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Risiko mata uang asing adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari
suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan nilai tukar.
Selain pinjaman jangka panjang, Grup memiliki eksposur dalam mata uang asing yang timbul dari
transaksi operasionalnya. Eksposur tersebut timbul karena transaksi yang bersangkutan dilakukan
dalam mata uang selain mata uang fungsional unit operasional atau pihak lawan. Eksposur dalam mata
uang asing tersebut jumlahnya tidak material.
63
Page 88
17. MANAJEMEN RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau
risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan. Beberapa upaya dan
pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko yang dihadapi antara lain:
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
1. Risiko Pendapatan Perseroan masih didominasi oleh beberapa pelanggan utama
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
• Melakukan iterasi customer baru dan lama secara regular dan intensif
• Menawarkan paket maintenance yang menarik bagi customer baru (harga, scope, trial)
• Membuat strategic partnership dengan MRO lain
• Menyusun program peningkatan kualitas untuk meningkatkan kepuasan pelanggan eksisting dan
menarik pelanggan yang baru
RISIKO USAHA YANG BERKAITAN DENGAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko keterlambatan dan kegagalan pembayaran oleh pelanggan
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Membuat pemetaan customer profile untuk menentukan credit limit dan payment terms masing-
masing pelangan
• Membentuk komite kredit untuk mengevaluasi persetujuan release/hold pekerjaan
• Mempercepat proses penagihan
• Memasukkan klausul terkait termin pembayaran dan denda keterlambatan dalam kontrak
pekerjaan
2. Risiko keterlambatan peningkatkan kapabilitas dan kapasitas perawatan pesawat
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Menyusun rencana sumber pendanaan investasi untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas,
serta menjaga ketersediaan dananya
• Membentuk tim yang bertanggung jawab dalam peningkatan kapabilitas dan kapasitas, beserta
detail timeline dan kebutuhan resource-nya.
• Melakukan monitoring ralisasi peningkatan kapabilitas dan kapasitas sampai dengan aset
investasi siap beroperasi
3. Risiko pengembalian investasi tidak sesuai target
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Melakukan pengujian lebih mendalam terkait akurasi asumsi yang digunakan dalam
penyusunan business plan/ feasibility study
• Memfokuskan investasi pada segmen yang berpotensi menghasilkan return lebih besar
• Melakukan monitoring secara rutin atas realisasi dan utilisasi investasi
• Menargetkan recovery sales plan apabila target pekerjaan untuk pemanfaatan aset investasi
belum tercapai
4. Risiko pasokan material dan suku cadang pesawat
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Melakukan strategi diversifikasi vendor
• Melakukan kerjasama dengan pemasok, dengan metode consignment dan just in time
• Mempersiapkan dan menjaga ketersediaan safety stock
• Meningkatkan akurasi perencanaan
64
Page 89
5. Risiko serangan siber
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Mengalokasikan dana untuk penggunaan Network Access controll
• Melakukan pelatihan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan data kepada
seluruh pegawai secara berkala
• Membentuk tim khusus dan program peningkatan IT Security serta untuk contingency plan
terhadap terjadinya serangan siber
• Melakukan back up data dan jaringan secara rutin dan konsisten
6. Risiko keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Pemenuhan kebutuhan pegawai melalui rekrutmen, sistem mutasi antar Dinas, dan program
pengembangan untuk Pegawai
• Menyusun berbagai program peningkatan kompetensi pegawai, baik melalui pelatihan,
mentoring, dan on the job training
7. Risiko persaingan usaha
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Melakukan market research dan analisis pemantauan berkala terhadap aktivitas kompetitor,
seperti strategi pemasaran, teknologi, dan harga pasar.
• Menetapkan harga dan TAT yang kompetitif namun tetap menjaga margin keuntungan yang
sehat.
• Meningkatkan Customer Satisfaction Index dengan menjaga aspek QCDS (Quality, Cost,
Delivery, Services)
Menggandeng MRO lain melalui program strategic partnership
8. Risiko sertifikasi
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Menjaga compliance terhadap persyaratan regulasi authority penerbangan
• Melakukan review terhadap Quality Procedure secara periodik
• Meningkatkan peran & fungsi pengawalan, konsultasi, audit (ECA).
• Melakukan koordinasi secara intensif dengan marketing terkait business plan, dan melakukan
komunikasi secara intensif dengan authority terkait
9. Risiko perizinan
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Menjaga compliance terhadap persyaratan regulasi
• Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proses
bisnis sesuai dengan prosedur yang berlaku
• Menjaga akurasi data dan ketepatan pelaporan data kepada pihak regulator
• Melakukan negosasi dan inisiasi perpanjangan kontrak lebih awal dari masa berakhirnya
kontrak
• Menjaga hubungan baik dengan PT Angkasa Pura melalui pemenuhan kewajiban sebagai
penyewa saham sesuai kontrak yang telah disepakati
• Membuat kajian alternatif Lokasi usaha beserta analisis dampak finasial dan operasionalnya
• Mempertimbangkan adanya asuransi bisnis untuk risiko relokasi
RISIKO UMUM
1. Risiko perekonomian secara makro atau global
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Mengurangi ketergantungan pada satu negara dengan melakukan ekspansi ke pasar
internasional yang berbeda
• Melakukan iterasi customer dan menerapkan fleksibilitas harga dengan penawaran paket yang
menarik
65
Page 90
• Memantau kebijakan ekonomi di negara-negara pelanggan utama, seperti perubahan
tarif, kebijakan moneter, perpajakan, dan regulasi perdagangan internasional yang dapat
memengaruhi izin Operasional
2. Risiko Perubahan kurs valuta asing
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Melakukan transaksi lindung nilai/hedging dengan bank atau lembaga keuangan untuk
melindungi Perseroan dari fluktuasi nilai tukar saat melakukan transaksi di masa mendatang
• Melakukan kajian dan Melakukan simulasi stres test pada neraca perusahaan dengan skenario
perubahan nilai tukar perubahan nilai tukar mata uang secara periodik
• Mengelola waktu penerimaan pendapatan dan pembayaran utang dalam mata uang asing
• Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan manajemen risiko valuta asing untuk menyesuaikan
strategi seiring dengan perubahan kondisi ekonomi global
3. Risiko Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha
Perseroan
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Membentuk tim atau departemen khusus yang bertanggung jawab untuk memastikan Perseroan
comply terhadap seluruh peraturan perundang-undangan dan otoritas penerbangan sipil yang
berlaku, baik di tingkat lokal maupun internasional
• Membuat kebijakan yang jelas dan komprehensif mengenai kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, serta pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai
• Melakukan review terhadap Kebijakan dan Quality Procedure secara periodik
• Melakukan peninjauan dan audit internal secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh
kebijakan kepatuhan telah dijalankan dengan benar
• Menyediakan sistem whistleblowing yang dikelola oleh pihak independen
4. Risiko Tuntutan atau gugatan hukum
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Membentuk tim negosiasi dengan vendor, untuk melakukan rekonsiliasi status utang vendor
dan membahas kesepakatan komitmen pembayaran untuk mengantisipasi adanya tuntutan
atau gugatan hukum
• Menyediakan sistem whistleblowing yang dikelola oleh pihak independent
• Membuat kebijakan yang jelas dan komprehensif mengenai kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, serta pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai
• Secara proaktif berkonsultasi dengan tim/konsultan hukum sebelum membuat keputusan
bisnis yang besar untuk memastikan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan hukum
yang berlaku
5. Risiko Kebijakan Pemerintah
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Membentuk tim atau unit kepatuhan yang juga yang secara aktif mengikuti perkembangan
kebijakan pemerintah, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional
• Menganalisis dampak potensial dari perubahan kebijakan terhadap operasi bisnis, seperti
peraturan pajak baru, atau peraturan perdagangan, serta strategi untuk menghadapi masing-
masing skenario tersebut
• Menjalin hubungan baik dengan pemerintah, regulator, dan badan-badan pembuat kebijakan
• Menyusun rencana kontingensi untuk mengatasi berbagai skenario perubahan kebijakan
6. Risiko negara lain atau peraturan internasional
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Mengurangi ketergantungan pada satu pasar atau negara tertentu dengan melakukan
diversifikasi pelanggan ke beberapa negara
• Memastikan produk, layanan, dan operasi perusahaan mematuhi standar internasional seperti
ISO, standar keselamatan penerbangan internasional, atau regulasi lingkungan
66
Page 91
• Membuat rencana kontingensi untuk mengatasi dampak negatif dari perubahan kebijakan
internasional, seperti kenaikan tarif pajak transaksi antar negara, embargo, atau sanksi
RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM
1. Risiko Harga Saham Perseroan mungkin mengalami fluktuasi yang signifikan di kemudian hari
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Meningkatkan kinerja keuangan dan pertumbuhan Perseroan
• Secara proaktif mengelola reputasi Perseroan dengan menjaga etika bisnis, tanggung jawab
sosial perusahaan, dan reputasi di media
• Menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
2. Risiko Likuiditas saham Perseroan
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Meningkatkan keterbukaan informasi dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG)
• Menyusun program untuk peningkatan ekuitas Perseroan dan menjaga rasio hutang untuk
meningkatkan kepercayaan investor
• Membuat strategi bisnis jangka panjang yang jelas dan terkomunikasi dengan baik kepada
investor untuk mengurangi volatilitas dan menciptakan stabilitas harga saham
3. Risiko Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Meningkatkan profitabilitas, kinerja keuangan, dan arus kas Perseroan
• Membuat strategi bisnis jangka panjang untuk menjaga pertumbuhan Perseroan secara
berkelanjutan
• Menyiapkan dana cadangan atau kas darurat
4. Risiko Kepentingan Pemegang Saham Pengendali dapat bertentangan dengan kepentingan
pembeli Saham Yang Ditawarkan
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Meningkatkan keterbukaan informasi, transparansi dan penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG)
• Memperkuat peran Komisaris Independen dalam mengawasi kebijakan strategis perusahaan
• Pengawasan eksternal oleh regulator pasar modal dan auditor independent
• Mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) secara berkala untuk membahas strategi,
kinerja, dan rencana masa depan
• Perseroan secara berkala menerbitkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh auditor
independen, strategi perusahaan, serta potensi risiko yang mungkin dihadapi Perseroan, dan
dapat diakses oleh pemegang saham
18. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang
terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana
tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
67
Page 92
VII. FAKTOR RISIKO PERSEROAN
Investasi dalam Saham Yang Ditawarkan mengandung sejumlah risiko. Para calon investor harus
berhati−hati dalam mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, khususnya
risiko−risiko usaha di bawah ini, dalam melakukan evaluasi sebelum membeli Saham Yang Ditawarkan.
Risiko tambahan yang saat ini belum diketahui atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat
berpengaruh material dan merugikan pada kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan
dan prospek usaha Perseroan. Harga Saham yang Ditawarkan Perseroan dapat turun dikarenakan
salah satu risiko ini, dan calon investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh nilai investasinya.
Deskripsi pada bagian ini yang berhubungan dengan Pemerintah, data makroekonomi Indonesia atau
informasi mengenai industri dimana Perseroan beroperasi, diperoleh dari publikasi resmi Pemerintah
atau sumber pihak ketiga lainnya yang tidak diverifikasi secara independen oleh Perseroan.
Risiko−risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko−risiko material bagi
Perseroan yang telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing−masing risiko terhadap
kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan dimulai dari
risiko utama yang dapat memberikan dampak paling besar hingga risiko yang dapat memberikan
dampak yang paling kecil.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Pendapatan Perseroan masih didominasi oleh beberapa pelanggan utama
Pendapatan Perseroan masih didominasi oleh beberapa pelanggan utama. Efek dari dominasi
tersebut adalah pertumbuhan pendapatan Perseroan bergantung kepada jumlah pesawat yang
dioperasikan dan jumlah penerbangan yang dilakukan oleh beberapa pelanggan utama Perseroan.
Apabila pelanggan utama perseroan mengurangi jumlah pesawat atau mengurangi jumlah
penerbangan yang dilakukan, maka hal tersebut akan cukup mempengaruhi performa pendapatan
Perseroan. Perseroan memprediksi bahwa dominasi beberapa pelanggan utama tersebut akan
berlangsung hingga beberapa tahun ke depan dengan kecenderungan akan terus menurun seiring
dengan bertambahnya pelanggan baru dari ekspansi.
B. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Risiko keterlambatan dan kegagalan pembayaran oleh pelanggan
Metode pembayaran yang diberlakukan pada pelanggan sebagian besar merupakan pembayaran
dengan metode kredit. Hal ini dikarenakan nilai perawatan pesawat cukup tinggi dan juga waktu
yang dibutuhkan untuk melakukan perawatan biasanya cukup lama. Dengan metode pembayaran
kredit ini, jika pelanggan melakukan penundaan pembayaran atau bahkan gagal melakukan
pembayaran, maka Perseroan dihadapkan kepada kekurangan sumber dana operasional yang
pada akhirnya akan berakibat kepada arus kas Perseroan.
Risiko keterlambatan peningkatkan kapabilitas dan kapasitas perawatan pesawat
Peningkatan kapabilitas dan kapasitas Perseroan ditujukan untuk dapat meraih pangsa pasar
domestik maupun internasional. Dampak dari keterlambatan realisasi peningkatan kapabilitas
tersebut adalah mundurnya jadwal pemanfaatan kapabilitas yang direncanakan sehingga Perseroan
berpotensi kehilangan pendapatan yang telah direncanakan.
Risiko pengembalian investasi tidak sesuai target
Dalam rangka memenuhi target pendapatan, Perseroan telah merencanakan investasi berupa
pembelian suku cadang, tools & equipment, pembangunan gedung dan fasilitas untuk mendukung
kegiatan perawatan pesawat. Terdapat kemungkinan Perseroan tidak mendapatkan pengembalian
68
Page 93
investasi sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan yang dikarenakan oleh faktor internal
misalnya ketidakakuratan perhitungan, terlambatnya waktu pelaksanaan, maupun faktor eksternal
seperti kondisi pasar dan perekonomian.
Kegiatan perawatan pesawat memerlukan modal yang besar. Akses terhadap utang dan modal
melalui Pasar Modal di Indonesia untuk perusahaan Indonesia di bidang AMO pesawat dapat
dibatasi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pasar kredit secara keseluruhan, faktor ekonomi
umum, keadaan industri penerbangan, kinerja keuangan perusahaan, dan peringkat kredit.
Terdapat kemungkinan bahwa utang mungkin akan sedikit atau sama sekali tidak tersedia secara
berkelanjutan bagi Perseroan pada ketentuan yang menguntungkan. Ketidakmampuan Perseroan
untuk mendapatkan pembiayaan di Indonesia dengan ketentuan yang menguntungkan dapat
memberikan dampak negatif bagi operasional bisnis dan kondisi keuangan Perseroan sehingga
pengembalian tidak sesuai target yang telah diperhitungkan dan pertumbuhan pendapatan
Perseroan tidak akan tercapai sesuai rencana jangka panjang perusahaan.
Risiko pasokan material dan suku cadang pesawat
Selain faktor tenaga kerja, faktor material dan suku cadang juga sangat menunjang performa
operasional Perseroan. Keterlambatan pasokan material dan suku cadang selain dapat berdampak
pada mundurnya waktu penyelesaian pekerjaan perawatan pesawat juga dapat menyebabkan
tingginya biaya pembelian yang diakibatkan oleh pembelian material dengan status Aircraft On
Ground (AOG) yang harganya lebih tinggi dibandingkan pembelian normal. Jarak supplier yang
berada di luar negeri juga dapat berpengaruh pada lamanya proses pengiriman material dan suku
cadang pesawat.
Risiko serangan siber
Seiring dengan peningkatan digitalisasi dan ketergantungan pada teknologi informasi, Perseroan
menghadapi meningkatnya risiko serangan siber, dan saat ini menjadi salah satu tantangan utama
dalam bisnis Perseroan ke depan.
Serangan siber dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, kerusakan reputasi,
kehilangan data yang penting atau sensitif, hingga gangguan operasional yang dapat berdampak
pada berhentinya aktivitas produksi.
Risiko keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten
Industri perawatan pesawat terbang termasuk ke dalam industri jasa sehingga ketersediaan SDM
yang terampil dan fokus pada kualitas produk dan layanan sangat diperlukan. SDM yang dibutuhkan
dalam industri perawatan pesawat juga harus memiliki sertifikasi tertentu untuk melakukan
perawatan pesawat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh otoritas penerbangan.
Dengan peningkatan kapabilitas Perseroan, maka dibutuhkan juga SDM yang telah memiliki
kualifikasi sesuai dengan kapabilitas yang dibangun. Untuk mencetak SDM dengan kualifikasi dasar
atau Basic License, sesuai dengan peraturan maka Perseroan membutuhkan waktu sedikitnya 2
tahun. Sedangkan ketersediaan SDM yang berkualifikasi dan siap pakai di masyarakat sangat
terbatas.
Risiko persaingan usaha
Pertumbuhan dan prospek industri penerbangan di Indonesia dimasa yang akan datang, mendorong
munculnya perusahaan−perusahaan baru yang sejenis dengan Perseroan baik perusahaan
lokal maupun internasional yang mengembangkan bisnisnya di Indonesia ataupun Regional.
Persaingan yang tinggi dapat mengakibatkan berkurangnya pekerjaan perawatan dan penurunan
profit Perseroan. Apabila hal ini terjadi secara berkelanjutan maka dapat menurunkan perolehan
pendapatan yang berakibat pada kinerja keuangan Perseroan. Disisi lain, terdapat kemungkinan
peluang kerjasama dengan pesaing tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas
Perseroan. Salah satu contoh kerjasama tersebut adalah kerjasama untuk saling melengkapi
kapabilitas (outsource) atau dalam hal pengadaan material.
69
Page 94
Risiko sertifikasi
Industri perawatan pesawat sangat ketat dengan regulasi penerbangan. Untuk dapat menjalankan
bisnisnya, Perseroan juga harus mendapatkan izin atau sertifikasi dari otoritas penerbangan yang
menunjukkan bahwa fasilitas dan proses perawatan pesawat sudah sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan. Selain itu, sertifikasi juga dapat menjadi nilai jual sebagai daya saing
Perseroan untuk mendapatkan pelanggan domestik maupun internasional. Sertifikasi yang telah
dimiliki Perseroan antara lain dari Directorate General of Civil Aviation (DGCA) Indonesia, Federal
Aviation Administration (FAA) Amerika, European Aviation Safety Agency (EASA) Eropa, serta
sertifikasi dari otoritas beberapa negara lainnya. Apabila terjadi suatu kondisi dimana Perseroan
tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta, maka Perseroan dapat dikenai sanksi oleh
otoritas penerbangan yang bersangkutan berupa pembekuan atau pencabutan terhadap sertifikasi
yang telah diperoleh yang berakibat pada terganggunya kegiatan usaha dan bahkan kehilangan
pelanggan potensial.
Risiko perizinan
Selain sertifikasi yang berhubungan dengan regulasi penerbangan, Perseroan juga memiliki ijin
sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB) bidang aviasi untuk menunjang operasional Perseroan.
Dengan menjadi PLB, Perseroan lebih mudah dalam pengadaan dan distribusi material pendukung
perawatan pesawat dan kemudahan dalam hal perpajakan seperti pembebasan pajak dan
penangguhan pembayaran pajak. Apabila terjadi kondisi dimana Perseroan tidak dapat memenuhi
persyaratan yang diminta, maka Perseroan akan dikenai sanksi oleh otoritas dan pembekuan atau
pencabutan ijin yang telah diperoleh.
Risiko tidak diperpanjangnya sewa lahan dari PT Angkasa Pura Indonesia (Persero)
Sebagai Perusahaan yang beroperasi di atas lahan yang disewa dari PT Angkasa Pura, Perseroan
memiliki potensi risiko atas kerugian yang timbul apabila perusahaan tidak dapat memperpanjang
atau memperbarui perjanjian sewa atas lahan yang saat ini digunakan untuk kegiatan usaha
utama Perseroan, dimana hal tersebut dapat menyebabkan Perseroan harus menemukan lokasi
lain untuk menjalankan kegiatan usahanya. Namun demikian, untuk memitigasi risiko ini telah
dijabarkan oleh Perseroan pada Bab Analisis dan Pembahasan Manajemen, Sub Bab Manejemen
Risiko prospektus.
C. RISIKO UMUM
Kondisi perekonomian secara makro atau global
Perekonomian global akan berpengaruh secara tidak langsung terhadap kondisi Perseroan.
Perekonomian global yang mengalami ketidakstabilan atau bahkan resesi sedikit banyak
akan mempengaruhi jumlah penerbangan operator penerbangan domestik maupun operator
penerbangan internasional. Dengan lebih sedikitnya penerbangan yang dilakukan, hal ini akan
berimbas kepada berkurangnya event maintenance yang dilakukan oleh Perseroan. Berkurangnya
event perbaikan pesawat tersebut akan mempengaruhi pencapaian target dari Perseroan yang
telah ditetapkan sebelumnya.
Selain berkurangnya jumlah event perbaikan pesawat yang diakibatkan oleh berkurangnya
jumlah penerbangan yang dilakukan oleh operator penerbangan, kondisi perekonomian juga
akan memengaruhi kondisi keuangan dari operator penerbangan domestik maupun maksapai
internasional. Hal ini juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan dikarenakan
probabilitas customer yang melakukan penundaan pembayaran dipastikan akan mengalami
peningkatan.
70
Page 95
Perubahan kurs valuta asing
Laporan keuangan Perseroan saat ini menggunakan mata uang USD sebagai functional currency,
sementara mayoritas pendapatan Perseroan menggunakan mata uang IDR. Hal ini mengakibatkan
perubahan nilai tukar USD terhadap IDR akan sangat mempengaruhi laporan keuangan Perseroan.
Selain mempengaruhi laporan keuangan Perseroan, fluktuasi nilai tukar IDR dengan USD juga
mempengaruhi laba rugi Perseroan, hal ini dikarenakan mayoritas pendapatan Perseroan yang
menggunakan mata uang IDR sementara mayoritas pembayaran kepada supplier menggunakan
mata uang USD.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha
Perseroan
Sektor jasa perawatan pesawat terbang di Indonesia merupakan sektor yang diatur oleh berbagai
peraturan dan kebijakan Pemerintah. Sebagai entitas yang juga merupakan perusahaan terbuka,
Perseroan diwajibkan untuk tunduk terhadap peraturan perundang-undangan terkait perseroan
terbatas, pasar modal dan peraturan lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik
Negara Republik Indonesia mengingat Perseroan merupakan anak usaha dari GARUDA yang
statusnya merupakan Badan Usaha Milik Negara. Dan sebagai perusahaan perawatan pesawat
terbang, Perseroan wajib mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas penerbangan
sipil (DGCA) Indonesia dan mendapatkan izin sebagai Approved Maintenance Organization (AMO)..
Tuntutan atau gugatan hukum
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan terikat dengan pelanggan,supplier dan kreditur baik institusi
keuangan bank maupun non bank melalui kontrak, surat perintah kerja, atau dokumen lainnya
yang dibuat dengan mengikuti ketentuan−ketentuan yang diatur oleh hukum untuk mengatur hak
dan kewajiban setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya pelanggaran
atau perbedaan (dispute) dapat mengakibatkan salah satu pihak akan mengajukan tuntutan atau
gugatan hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum tentu saja berpotensi
untuk menimbulkan kerugian bagi pihak−pihak yang terlibat, salah satunya adalah Perseroan.
Risiko terkait dengan gugatan hukum yang dapat terjadi antara lain gugatan dari supplier yang
diakibatkan oleh keterlambatan pembayaran oleh Perseroan atau gugatan dari pihak pelanggan
dikarenakan kualitas yang didapatkan oleh pelanggan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati.
Kebijakan Pemerintah
Dalam melakukan kegiatan usaha, adanya perubahan kebijakan Pemerintah yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha di dalam negeri, tentu juga akan membawa konsekuensi bagi
Perseroan. Kebijakan yang dapat sangat berpengaruh pada Perseroan antara lain terkait secara
langsung dengan sektor perhubungan udara dan kegiatan perawatan pesawat. Kebijakan lain yang
juga dapat mempengaruhi kinerja Perseroan antara lain terkait dengan kewajiban penggunaan
mata uang Rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri, hal ini dikarenakan pelaporan keuangan
Perseroan menggunakan mata uang asing sehingga menjadikan Perseroan dapat terdampak pada
risiko perubahan kurs. Perubahan tersebut dapat meningkatkan kewajiban dari Perseroan yang
pada akhirnya dapat berdampak negatif kepada operasional Perseroan.
Ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Selain melakukan kegiatan usaha perawatan pesawat di dalam negeri, Perseroan juga memiliki
kesempatan untuk melakukan kegiatan perawatan pesawat milik pelanggan di luar negeri. Untuk
mengerjakan proyek di negara lain, tentu membutuhkan pengetahuan yang berbeda dengan
pengerjaan proyek di Indonesia, khususnya mengenai ketentuan hukum yang berlaku di negara
tersebut. Jika Perseroan lalai dalam mengetahui atau menginterpretasikan hukum yang berlaku
pada negara lain atau peraturan internasional lain yang mengikat, maka Perseroan dihadapkan
pada risiko mendapatkan peringatan bahkan sanksi dari instansi yang berwenang di negara
tersebut yang pada akhirnya dapat menganggu pekerjaan Perseroan.
71
Page 96
D. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM
Harga Saham Perseroan mungkin mengalami fluktuasi yang signifikan di kemudian hari
Harga saham Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana dapat berfluktuasi secara tajam,
dikarenakan berbagai faktor antara lain:
• persepsi atas prospek usaha Perseroan dan industri MRO secara umum;
• perubahan kondisi ekonomi, politik atau kondisi pasar di Indonesia;
• perbedaan kinerja keuangan dan operasional Perseroan secara aktual dengan ekspektasi investor
dan analis;
• perubahan rekomendasi atau persepsi para analis terhadap Perseroan atau Pasar Modal dan
kondisi ekonomi Indonesia;
• pengumuman oleh Perseroan mengenai aksi korporasi seperti kerjasama/aliansi strategis, Joint
Operation, Joint Venture atau divestasi yang signifikan;
• perubahan harga saham perusahaan−perusahaan (khususnya di Asia) dan di negara−negara
berkembang;
• putusan akhir atas suatu litigasi yang sedang berjalan atau yang akan terjadi di masa mendatang;
dan
• penjualan saham yang dilakukan oleh Pemegang Saham Utama dan/atau Pemegang Saham
Pengendali Perseroan.
Likuiditas saham Perseroan
Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan akan berkembang atau, jika pasar untuk saham
Perseroan berkembang, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan akan likuid. Jika dibandingkan
dengan Pasar Modal di negara−negara maju, Pasar Modal Indonesia relatif kurang likuid, memiliki
volatilitas yang lebih tinggi dan memiliki standar akuntansi yang berbeda. Harga−harga di Pasar Modal
Indonesia juga relatif lebih tidak stabil dibandingkan dengan Pasar Modal lainnya. Oleh karena itu,
Perseroan tidak bisa memprediksi bahwa likuiditas saham Perseroan akan terjaga.
Kemampuan untuk menjual dan menyelesaikan perdagangan di Bursa Efek dapat memiliki risiko
keterlambatan. Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham Perseroan akan dapat
menjual sahamnya pada harga atau waktu tertentu dimana pemegang saham tersebut akan mampu
melakukannya di pasar saham yang lebih likuid.
Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor
antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja, serta belanja
modal, ikatan perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan
pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian yang
dibukukan dalam laporan keuangan dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan Perseroan
untuk tidak membagikan dividen. Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada kemampuan
Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat
memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat membagikan dividen atau Direksi Perseroan akan
mengumumkan pembagian dividen.
Kepentingan Pemegang Saham Pengendali dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli
Saham Yang Ditawarkan
Setelah Penawaran Umum Perdana, Pemegang Saham Pengendali yang memiliki lebih dari 50% dari
jumlah seluruh saham Perseroan yang beredar, pada umumnya dapat memegang kendali efektif atas
Perseroan, termasuk kewenangan untuk memilih Direktur dan Komisaris Perseroan dan menentukan
hasil dari suatu tindakan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham. Walaupun Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan wajib memperhatikan setiap kepentingan pemegang saham termasuk
pemegang saham minoritas, namun dengan mempertimbangkan bahwa Pemegang Saham Pengendali
dapat memiliki kepentingan bisnis di luar Perseroan, Pemegang Saham Pengendali dapat mengambil
72
Page 97
tindakan yang lebih menguntungkan bagi kepentingan bisnis Pemegang Saham Pengendali tersebut
dibandingkan kepentingan Perseroan, dimana hal ini dapat berdampak material dan merugikan terhadap
bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan. Oleh karena itu, Pemegang Saham
Pengendali telah dan akan tetap memiliki pengaruh signifikan atas Perseroan, termasuk pengaruh
sehubungan dengan:
• menyetujui penggabungan, konsolidasi atau pembubaran Perseroan;
• memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan urusan Perseroan;
• memilih sebagian besar Direktur dan Komisaris Perseroan; dan
• menentukan hasil dari tindakan yang memerlukan persetujuan pemegang saham (selain dari
persetujuan atas transaksi yang memiliki benturan kepentingan dimana Pemegang Saham
Pengendali memiliki benturan kepentingan atau memiliki hubungan afiliasi dengan Direktur,
Komisaris atau Pemegang Saham Utama (pemegang saham yang memiliki 20% atau lebih dari
saham yang beredar) yang memiliki benturan kepentingan diharuskan untuk tidak memberi suara
berdasarkan Peraturan OJK), termasuk waktu dan pembayaran atas dividen di masa depan.
Di masa yang akan datang, Perseroan dapat melakukan transaksi dengan entitas yang dikendalikan oleh
Pemegang Saham Pengendali dan pihak terkait lainnya dalam kegiatan usaha sehari−hari. Tidak ada
jaminan bahwa transaksi tersebut akan dilakukan pada syarat dan ketentuan yang menguntungkan bagi
Perseroan, namun setiap transaksi benturan kepentingan (sebagaimana didefinisikan dalam peraturan
OJK) yang dilakukan Perseroan dengan pihak Terafiliasi setelah Penawaran Umum Perdana wajib
memperoleh persetujuan pemegang saham independen sesuai dengan peraturan OJK sebagaimana
diatur dalam Peraturan No. IX.E.1.
FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH DISUSUN OLEH PERSEROAN
BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN.
73
Page 98
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada
kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal
14 Oktober 2024 yang dapat berdampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Grup.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode-periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 dan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang
ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam laporannya yang
diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang
ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225). Laporan
keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun
disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
74
Page 99
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK
A. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia sesuai dengan Akta
Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002, yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C−11685.
HT.01.01.TH.2002 tanggal 28 Juni 2002, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota Tangerang No. 0455/BH.30.06/VIII/2002 tanggal 2 Agustus
2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78 tanggal 27 September 2002, Tambahan BNRI No.
11677 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Sejak pendirian, anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
yang terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 5 tanggal 28 Oktober 2024, yang dibuat di
hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0205295 tanggal 29 Oktober 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0232306.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29
Oktober 2024 (“Akta No. 5/2024”).
Akta Pendirian Perseroan dan Akta No. 5/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar”.
Maksud dan Tujuan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Reparasi Pesawat
Terbang (KBLI No. 33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI No. 30300);
Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator (KBLI No. 33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan
Peralatan Navigasi dan Pengontrol (KBLI No. 33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI
No. 33121); Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI No. 46900); Perdagangan Besar Alat
Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI No. 46594); Perdagangan Besar Suku
Cadang Elektronik (KBLI No. 46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
(KBLI No. 46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI No. 52101); Aktivitas Bounded Warehousing
atau Wilayah Kawasan Berikat (KBLI No. 52103); Angkutan Multimoda (KBLI No. 52295); Aktivitas
Kebandarudaraan (KBLI No. 52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI No. 52291); Jasa
Penunjang Angkutan Udara (KBLI No. 52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI No. 70202);
Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI No. 72102); Jasa Inspeksi Periodik
(KBLI No. 71203); Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI No. 71205); Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya (KBLI
No. 77309); dan Pendidikan Teknik Swasta (KBLI No. 85497), namun kegiatan usaha yang telah
benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak dalam dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan
overhaul pesawat terbang, perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas
kebandarudaraan serta penyewaan komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan
dan perlengkapan untuk menunjang pekerjaan perawatan pesawat udara dan sewa guna usaha.
Kantor Perseroan berlokasi di Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero
Asia Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Desa/Kelurahan Pajang, Kec.
Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos: 15125.
75
Page 100
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan
Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250.000.000,- per saham
Deskripsi Nilai Nominal Saham @ Rp100,-
Jumlah Saham (%)
per saham (Rp)
Modal Dasar 400 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
GIAA 99 24.750.000.000 99
AWS 1 250.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100 25.000.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel 300 75.000.000.000 -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah berdasarkan Akta No. 5/2024, serta susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
BAE, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal (i) Rp100,- per saham Seri A dan
Deskripsi (ii) Rp25,- per saham Seri B
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- per saham 95.000.000.000 9.500.000.000.000
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per saham 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Seri A
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 25.156.058.796 2.515.605.879.600 89,1
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,9
Pudjo Sarwoko 89.200 8.920.000 0
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0
Irvan Pribadi 62.800 6.280.000 0
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 2.823.054.700 282.305.470.000 10,0
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100
Seri B
- - - -
Sub-total – Seri B - - -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel
Seri A 66.766.488.500 6.676.648.850.000
Seri B 20.000.000.000 500.000.000.000
C. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Berikut ini adalah beberapa peristiwa atau kejadian penting yang mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan.
Tahun Peristiwa/Kejadian Penting
1949−1998 Dinas Operasi dan Teknik Garuda Indonesia
1992 Memperoleh sertifikasi Federal Aviation Administration (FAA) − Amerika Serikat
2002 SBU Perseroan di spin−off menjadi PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMF AeroAsia)
2003 Perseroan memperoleh sertifikasi European Aviation Safety Agency (EASA)
2007 Perseroan melaksanakan Lap Joint Modification pertama kali
2012 Perseroan melaksanakan overhaul Landing Gear B737 NG pertama kali
2014 Perseroan memperoleh sertifikasi untuk menjadi Airbus Training Center (ATC) dan menjadi pihak ketiga yang
pertama dan satu−satunya di dunia yang memiliki sertifikasi tersebut.
76
Page 101
Tahun Peristiwa/Kejadian Penting
2014 Perseroan menggunakan SWIFT berbasis SAP sebagai Legacy System IT dalam menunjang operasional yang
terintegrasi
2015 Perseroan meresmikan Hangar 4 sebagai Hangar Narrow Body Aircraft terbesar di dunia
2016 Perseroan secara resmi menjadi satu−satunya Pusat Logistik Berikat (PLB) produk−produk aviasi
2017 Perseroan resmi tercatat sebagai emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode efek GMFI
2017 Perseroan mendapatkan penghargaan “High Quality MRO”, penghargaan quality tertinggi dari FAA
2019 Perseroan melaksanakan pengerjaan proyek overhaul hydro generator PLTA Cirata sebagai salah satu gene-
rator PLTA terbesar di Indonesia
2021 Perseroan memperoleh sertifikasi Approved Military Aircraft Repair Station (AMARS)
2021 Perseroan melaksanakan pekerjaan modifikasi C130 Center Wing Box pertama kali
2023 Perseroan melaksanakan pekerjaan overhaul Helikopter Bell 412 pertama kali
Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar
daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1
(satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Manfaat PLB antara lain:
1. Mempermudah/ mempercepat aliran barang masuk, sehingga dapat mengurangi waktu bongkar
muat barang.
2. Adanya penangguhan pajak selama barang berada di dalam area PLB menguntungkan pelanggan,
sehingga berpotensi menambah pendapatan dari pelanggan bisnis aviasi.
Barang dapat mengendap di area PLB selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, sehingga berpotensi
menambah pendapatan dari sewa gudang PLB.
D. PERIZINAN
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan dan Perusahaaan Anak telah memiliki
izin−izin penting antara lain sebagai berikut:
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Pemegang Izin Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
Perseroan
1. NIB OSS RBA No. 8120210071807 Perseroan Lembaga OSS Berlaku selama
tanggal 10 Oktober 2018 Perseroan menjalankan
kegiatan usaha
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) Perseroan Kementerian Investasi/Badan Berlaku selama
Besar No. 0045/PB/IV/BPMPTSP/2016 Koordinasi Penanaman Modal, Perseroan menjalankan
tanggal 16 Agustus 2017, untuk KBLI No. a.n. Kepala Dinas Penanaman kegiatan usahanya
3315, 4659, dan 6811 Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (”DPMPTSP”)
Pemerintah Kota Tangerang
3. SIUP tanggal 17 Februari 2020, Perseroan Lembaga OSS Berlaku selama
sebagaimana telah diubah beberapa kali Perseroan menjalankan
dan terakhir melalui perubahan tanggal 18 usaha dan/atau
Juni 2021, untuk KBLI No. 46521 kegiatannya
4. SIUP tanggal 17 Februari 2020, Perseroan Lembaga OSS Berlaku selama
sebagaimana telah diubah beberapa kali Perseroan menjalankan
dan terakhir melalui perubahan tanggal 18 usaha dan/atau
Juni 2021, untuk KBLI No. 46594 kegiatannya
5. SIUP tanggal 17 Februari 2020, Perseroan Lembaga OSS Berlaku selama
sebagaimana telah diubah beberapa kali Perseroan menjalankan
dan terakhir melalui perubahan tanggal 18 usaha dan/atau
Juni 2021, untuk KBLI No. 46599 kegiatannya
6. SIUP tanggal 17 Februari 2020, Perseroan Lembaga OSS Berlaku selama
sebagaimana telah diubah beberapa kali Perseroan menjalankan
dan terakhir melalui perubahan tanggal 18 usaha dan/atau
Juni 2021, untuk KBLI No. 46900 kegiatannya
7. Sertifikat Akreditasi No. LK-074-IDN Perseroan Komite Akreditasi Nasional Berlaku sampai dengan
tanggal 21 Maret 2022 tanggal 20 Maret 2027
77
Page 102
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Pemegang Izin Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
Perseroan
8. Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perseroan Menteri Ketenagakerjaan Berlaku sampai dengan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) No. Reg. Republik Indonesia tanggal 12 Mei 2025
SMK3.2022.SUC.SK-1373 tanggal 13 Mei
2022
9. Sertifikat AMO No. CAAF/059 tanggal Perseroan Civil Aviation Authority of Fiji Berlaku kecuali sertifikat
31 Januari 2020, sebagaimana diubah ini dikembalikan,
dengan perubahan tanggal 30 Agustus dibekukan, atau dicabut
2023
10. Sertifikat AMO No. 2013-AMO F05 tanggal Perseroan Busan Regional Office of Berlaku sampai dengan
26 Agustus 2013, sebagaimana diubah Aviation tanggal 25 Agustus
dengan perubahan tanggal 21 Agustus 2025
2023
11. Sertifikat AMO No. CAY-AMO-061202 Perseroan Civil Aviation Authority of the Berlaku sampai dengan
tanggal 6 September 2021, sebagaimana Cayman Islands tanggal 5 September
diubah dengan perubahan tanggal 6 2025
September 2024
12. Sertifikat AMO No. 145D-1 tanggal 28 Perseroan Civil Aviation Agency under Berlaku sampai dengan
Desember 2021, sebagaimana diubah the Ministry of Transport of the tanggal 15 Mei 2026
dengan perubahan No. 2 tanggal 15 Mei Republic of Uzbekistan
2023
13. Sertifikat AMO No. 254 tanggal 11 Oktober Perseroan Japanese Minister of Land, Berlaku sampai dengan
2023 Infrastructure, Transport and tanggal 24 Oktober
Tourism 2025
14. Sertifikat AMO No. BDA/AMO/544 tanggal Perseroan Bermuda Civil Aviation Authority Berlaku sampai dengan
29 Juni 2022 tanggal 10 Juni 2026
15. Sertifikat AMO No. 459-F tanggal 24 Perseroan Civil Aviation Authority of the Berlaku sampai dengan
Agustus 2017, sebagaimana telah Philippines tanggal 31 Agustus
diubah beberapa kali dan terakhir melalui 2026
perubahan tanggal 31 Agustus 2021
16. Sertifikat AMO No. AZ.145R.0025 tanggal Perseroan State Civil Aviation Agency Berlaku sampai dengan
8 Desember 2023 Republic of Azerbaijan tanggal 7 Desember
2025
17. Sertifikat AMO No. AMO/PK/GMF tanggal Perseroan Nigeria Civil Aviation Authority Berlaku sampai dengan
26 November 2023 tanggal 25 November
2025
18. Sertifikat AMO No. 145D-1 tanggal 28 Perseroan Direktorat Jenderal Berlaku sampai dengan
Desember 2021 Perhubungan Udara Republik tanggal 28 September
Indonesia 2026
19. Sertifikat AMO No. ECAA/AW/AE/O0016 Perseroan Egyptian Civil Aviation Authority Berlaku sampai dengan
tanggal 26 Februari 2024 tanggal 27 Februari
2025
20. Sertifikat AMO No. AWR/AMO/GMF- Perseroan Oman Civil Aviation Authority Berlaku sampai dengan
253/23 tanggal 20 Desember 2023 tanggal 1 November
2025
21. Air Agency Certificate No. WGFY076F Perseroan U.S. Department of Berlaku sampai dengan
tanggal 30 November 1992 Transportation, Federal Aviation tanggal 30 September
Administration (“FAA”) 2025
22. Sertifikat AMO No. EASA.145.0062 Perseroan European Union Aviation Safety Berlaku kecuali sertifikat
tanggal 1 November 2004, sebagaimana Agency (“EASA”) ini dikembalikan,
telah diubah beberapa kali dan terakhir dibekukan, atau dicabut
melalui perubahan tanggal 24 Juli 2023
23. Sertifikat AMO No. FAMO/2017/29 tanggal Perseroan Civil Aviation Authority of Berlaku sampai dengan
3 Maret 2017, sebagaimana diubah Malaysia tanggal 2 Maret 2025
dengan perubahan tanggal 28 Februari
2024
24. Sertifikat AMO No. CAAT AMO.0181 Perseroan Civil Aviation Authority of Berlaku sampai dengan
tanggal 8 Februari 2023 Thailand tanggal 7 Februari 2026
25. Sertifikat AMO No. 5-1638/05-AI(2) Perseroan Office of the Directorate Berlaku sampai dengan
tanggal 6 Juni 2011, sebagaimana diubah General of Civil Aviation, tanggal 31 Desember
dengan perubahan tanggal 30 Desember Government of India 2025
2020
78
Page 103
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Pemegang Izin Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
Perseroan
26. Acceptance Letter No. 908 din 05.04.2024 Perseroan Civil Aviation Authority of Berlaku selama
tanggal 5 April 2024 Republic of Moldova Sertifikat AMO No.
145D-1 tanggal 28
Desember 2021
yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara
Republik Indonesia
masih berlaku
27. Approval Certificate Recognition Perseroan Department of Aviation of Berlaku selama Air
Statement No. CIIC-74 tanggal 25 Maret Ministry of Transport and Agency Certificate No.
2015 Communications of the WGFY076F tanggal 30
Republic of Belarus November 1992 yang
diterbitkan oleh FAA
masih berlaku
28. Approved Maintenance Technical Perseroan Civil Aviation at the Government Berlaku selama
Organization tanggal 24 Februari 2011 of the Republic of Armenia Sertifikat AMO No.
EASA.145.0062 tanggal
1 November 2004,
sebagaimana telah
diubah beberapa kali
dan terakhir melalui
perubahan tanggal
24 Juli 2023 yang
diterbitkan oleh EASA
masih berlaku
29. San Marino CAA Acceptance of FAA 14 Perseroan Civil Aviation Authority of Berlaku selama Air
CFR Part 145 Approvals, Information Republic of San Marino Agency Certificate No.
Circular No. 10 Issue No. 02 tanggal 26 WGFY076F tanggal 30
November 2019 November 1992 yang
diterbitkan oleh FAA
masih berlaku
30. Sertifikat AMO No. 145/071 tanggal 2 April Perseroan Civil Aviation Safety Authority of Berlaku sampai dengan
2024 Papua New Guinea tanggal 31 Maret 2025
31. Sertifikat AMO No. AMO/A-042/16 R02 Perseroan Departement of Civil Aviation of Berlaku sampai dengan
tanggal 22 November 2016, sebagaimana Lao PDR tanggal 24 April 2026
diubah dengan perubahan tanggal 23 April
2024
32. Izin Usaha Industri Penanaman Modal Perseroan Badan Koordinasi Penanaman Berlaku selama
Dalam Negeri No. 49/36/IU/PMDN/2014 Modal dan Pelayanan Terpadu Perseroan masih
tanggal 31 Desember 2014 Provinsi Banten melakukan kegiatan
usaha
33. Keputusan Walikota Tangerang No. 660/ Perseroan Walikota Tangerang Berlaku selama izin
Kep.347.2-BLH/2015 tanggal 3 Juni usaha dan/atau
2015 tentang Izin Lingkungan Rencana kegiatan Perseroan
Kegiatan Pembangunan Hangar 4 di Jalan masih berlaku
M1 Kawasan Bandara Soekarno Hatta
Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda,
Kota Tangerang PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia
34. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Perseroan Badan Pengendalian -
Lingkungan Hidup Kota Tangerang No. Lingkungan Hidup Kota
660/Kep.083.A-BPLH/2011 tanggal Tangerang
23 September 2011 tentang Dokumen
Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
Kegiatan Pemeliharaan dan Perbaikan
Pesawat Terbang di Gedung Manajemen
Lantai 3 Area Perkantoran Bandara
Soekarno Hatta, Kelurahan Pajang,
Kecamatan Benda, Kota Tangerang PT
Garuda Maintenance Facility Aero Asia
79
Page 104
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Pemegang Izin Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
Perseroan
GDPS
1. NIB OSS RBA No. 9120100102193 GDPS Lembaga OSS Berlaku selama GDPS
tanggal 29 Januari 2019, sebagaimana menjalankan kegiatan
telah diubah beberapa kali dan perubahan usaha
ke-91 tanggal 2 November 2023
2. Izin Badan Usaha Jasa Penyediaan GDPS Kementerian Investasi / Badan Berlaku selama 2 tahun
Tenaga Pengamanan No. 1400/I/SIO- Koordinasi Penanaman Modal sampai dengan tanggal
POLRI/2023 tanggal 28 Desember 2023 a.n. Kepala Kepolisian Negara 27 Desember 2025
Republik Indonesia
3. Sertifikat ISO 45001:2018 No. 236-OS- GDPS Komite Akreditasi Nasional Berlaku sampai dengan
240416 tanggal 16 April 2024 tanggal 15 April 2027
4. Sertifikat ISO 37001:2016 No. G.05- GDPS Komite Akreditasi Nasional Berlaku sampai dengan
ID623-III-2022 tanggal 29 Maret 2022 tanggal 28 Maret 2025
5. Sertifikat ISO 37001:2016 No. SSI- GDPS PT Standar Sertifikasi Indonesia Berlaku sampai dengan
ABMS-051 tanggal 17 April 2024 tanggal 16 April 2027
6. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan GDPS Walikota Tangerang Berlaku selama
Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha perizinan berusaha
PT Garuda Daya Pratama Sejahtera di masih berlaku
Kota Tangerang, Provinsi Banten oleh PT
Garuda Daya Pratama Sejahtera tanggal
12 Mei 2022
7. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan GDPS Walikota Tangerang Berlaku selama
Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha perizinan berusaha
Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya di masih berlaku
Kota Tangerang, Provinsi Banten oleh PT
Garuda Daya Pratama Sejahtera tanggal
12 Mei 2022
8. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan GDPS Walikota Tangerang Berlaku selama
Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha perizinan berusaha
Pelatihan Kerja Teknologi Informasi masih berlaku
dan Komunikasi Perusahaan di Kota
Tangerang, Provinsi Banten oleh PT
Garuda Daya Pratama Sejahtera tanggal
12 Mei 2022
E. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK TERAFILIASI
Sehubungan dengan Aset Inbreng berada di atas tanah sewa yang dimiliki oleh AP dan masa sewa
akan berakhir pada 31 Desember 2026, Perseroan memiliki keyakinan bahwa kontrak sewa lahan
dapat diperpanjang oleh Perseroan dan AP sebelum jangka waktu sewa berakhir, sebagaimana
Perseroan telah menyampaikan permohonan penyesuaian masa kontrak atas sewa lahan berdasarkan
Surat Direktur Human Capital & Corporate Affairs PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Tbk.
Nomor: GMF/DC-2004/2024 tanggal 08 Januari 2024 perihal Permohonan Penyesuaian Masa Kontrak
Sewa Lahan GMF Cengkareng (“Surat Perseroan: Permohonan Penyesuaian Masa Kontrak”), dan
dengan telah diterimanya balasan dari AP berdasarkan Surat AP No. AP1.7525/X/2024/DC-B tanggal
17 Oktober 2024 perihal Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian Masa Kontrak Sewa Lahan GMF
di Cengkareng (“Surat Tanggapan AP”).
Surat Tanggapan AP pada pokoknya menyatakan bahwa sehubungan dengan usulan penyesuaian
masa kontrak sewa lahan serta berakhirnya kerja sama penyediaan fasilitas Maintenance, Repair &
Overhaul antara AP dan Perseroan di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 31 Desember 2026,
pada prinsipnya Perseroan dapat mengajukan permohonan perpanjangan dimaksud paling lambat
90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum 31 Desember 2026, dan dengan merujuk kepada Surat
Perseroan: Permohonan Penyesuaian Masa Kontrak, sebagaimana ditanggapi oleh Surat Tanggapan
AP, AP akan melakukan evaluasi internal atas usulan perpanjangan masa sewa tersebut, yang
mencakup aspek:
a. Perseroan tidak memiliki outstanding hutang atas kerja sama di lingkungan AP;
b. Aspek komersial dan/atau kondisi keuangan Perseroan;
c. Tingkat compliance GMF terhadap ketentuan dalam Perjanjian Sewa AP;
d. Manfaat komersial yang lebih baik dibandingkan dengan kerja sama sebelumnya.
80
Page 105
Lebih lanjut, dalam rangka memastikan perpanjangan atas Sewa Lahan, Perseroan juga telah
menyampaikan Surat No. GMF/DT 2186/24 tertanggal 23 Oktober 2024 (“Surat GMFI No. 2186/2024”)
yang pada intinya, Perseroan mengajukan permohonan kepada AP untuk memberikan penegasan
dukungan dan/atau pandangan atas aspek perpanjangan Perjanjian Sewa AP, serta atas keberlanjutan
(sustainability) Perseroan untuk tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya di lokasi yang saat ini
digunakan oleh Perseroan, dalam hal ini adalah lahan sebagaimana dimaksud Perjanjian Sewa AP,
sehubungan aspek-aspek sebagai berikut:
a. Aspek Komersial
1. Kerjasama yang telah berjalan dalam jangka waktu yang lama, yakni sejak tahun 2002;
2. Peran Perseroan sebagai perusahaan maintenance, repair dan overhaul (MRO) di dalam
industri pariwisata dan penerbangan serta kelancaran operasional dari maskapai yang
beroperasi di Indonesia;
3. Kontribusi Perseroan terhadap pendapatan AP melalui sewa lahan yang telah dilakukan
Perseroan sampai saat ini dengan AP;
4. Rekam jejak Perseroan dalam mengerjakan proyek strategis pemerintah Republik Indonesia;
dan
5. Kegiatan usaha Perseroan yang berdampak pada pendapatan dari kegiatan take off dan
landing customer MRO, serta dari aspek peningkatan devisa atas pelanggan luar negeri.
b. Aspek Keuangan
1. Kondisi keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik; dan
2. Status kewajiban pembayaran Perseroan kepada API terkait biaya sewa lahan.
Atas permohonan penegasan berdasarkan Surat GMFI No. 2186/2024 tersebut, AP telah memberikan
tanggapan dan penegasan sebagaimana termuat pada Surat AP No. API.7619/X/2024/DC-B tertanggal
23 Oktober 2024 Perihal Penyampaian Tanggapan Atas Permohonan Perpanjangan Kerja Sama
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (“Surat Tanggapan AP”), dimana AP memberikan
pandangan bahwa:
a. Kerjasama antara AP dan Perseroan telah berjalan dengan baik sejak tahun 2002 hingga saat ini;
b. Perseroan sebagai perusahaan MRO, memiliki peran yang penting dalam mendukung program
peningkatan konektivitas udara dan mendorong pertumbuhan industri pariwisata yang telah
dicanangkan oleh Pemerintah, sehingga mampu memberikan dampak positif terhadap kelancaran
operasional penerbangan dan peningkatan trafik penumpang di Bandar Udara di Indonesia;
c. Perseroan adalah salah satu mitra strategis AP yang saat ini telah mengelola lahan seluas 97,2
hektar di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan memberikan kontribusi positif bagi
pendapatan AP melalui pendapatan sewa lahan dan konsesi;
d. Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan turut serta memberikan dampak positif terhadap
pendapatan perusahaan melalui pendapatan jasa kebandarudaraan serta meningkatkan kontribusi
penerimaan devisa bagi negara atas aktivitas take-off & landing tanpa penumpang yang dilakukan
oleh para customer Perseroan baik dari dalam maupun luar negeri;
e. Perseroan melalui fasilitas hangar yang dikelolanya, telah melayani perawatan guna mendukung
operasional dari berbagai maskapai penerbangan serta pemerintah seperti Pesawat Kepresidenan,
Kementerian Pertahanan, Pesawat Angkut TNI, Pesawat Kepolisian dan sebagainya;
f. Bahwa sampai saat ini tidak terdapat kewajiban pembayaran yang melewati jatuh tempo dan GMF
harus menepati komitmen untuk menjamin ketepatan dalam penyelesaian kewajiban current di
lingkungan API.
Sehubungan dengan hal di atas, berdasarkan Surat Tanggapan AP, AP menyatakan bahwa AP selalu
berkomitmen mendukung perkembangan industri aviasi dengan senantiasa menjalin kerjasama yang
baik dengan seluruh stakeholder dan pada prinsipnya terhadap permohonan perpanjangan kerja sama
sewa lahan dan penyediaan fasilitas Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) antara AP dan Perseroan
di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
dapat diperpanjang sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di lingkungan AP dengan
tetap memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
81
Page 106
Berdasarkan Perjanjian Sewa AP, tidak ada konsekuensi hukum sehubungan dengan kondisi bangunan,
sarana pelengkap serta mesin pelengkap bangunan berupa hanggar dan bangunan penunjang lainnya
tersebut berdiri di atas tanah sewa. Berdasarkan Syarat Umum Perjanjian Sewa, Perseroan dengan
biaya dan tanggung jawabnya sendiri dapat melengkapi objek Perjanjian Sewa AP dengan fasilitas
usaha yang diperlukan sesuai dengan sifat usaha
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaaan Anak telah mengadakan
perjanjian dengan pihak Terafiliasi, antara lain sebagai berikut:
Perjanjian Pembiayaan dengan Pihak Terafiliasi
1. Perjanjian Kredit Restrukturisasi Term Loan I Maksimum USD 77.122.695,34 No. 07/KPS3/PK/2022
dan No. GMF/PERJ./DF-3115/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) sebagai kreditur.
Fasilitas Kredit Maksimum sebesar USD 77.122.695,34.
Tujuan Pengunaan Kredit Term Loan untuk keperluan penggabungan fasilitas dengan
Fasilitas Kredit keperluan serupa, yaitu pembiayaan capex.
Bunga Minimal 3% per tahun atau apabila terdapat suku bunga pada HIMBARA
lainnya yang lebih tinggi dari 3%, maka besar suku bunga adalah sama
dengan suku bunga HIMBARA tersebut.
Jangka Waktu 4 Agustus 2022 – 30 Desember 2035.
Fasilitas Kredit
Pembatasan terhadap a. Selama fasilitas kredit belum lunas, maka Perseroan diwajibkan
Transaksi untuk menyampaikan pemberitahuan/pelaporan kepada BNI
apabila Perseroan melakukan perubahan modal dan susunan
pengurus.
b. Apabila Perseroan melakukan corporate action atau aktivitas fund
raising dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada
penerbitan surat obligasi atau surat hutang lainnya serta instrumen
pasar modal lainnya seperti penerbitan saham baru, maka dana
yang diperoleh dari hasil penerbitan instrumen tersebut harus
digunakan untuk menurunkan pinjaman.
Berdasarkan Surat BNI No. COB3/5/763 tanggal 25 November 2024,
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari BNI untuk melaksanakan
PMHMETD.
Jaminan Pari passu dengan perjanjian pembiayaan lainnya.
Hubungan Afiliasi Perseroan dan BNI masing-masing secara tidak langsung dan secara
langsung dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.
2. Perjanjian Kredit Restrukturisasi Term Loan II Maksimum USD 20.541.114,83 No. 05/KPS3/
PK/2022 dan No. GMF/PERJ.DF-3116/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. BNI sebagai kreditur.
Fasilitas Kredit Maksimum sebesar USD 20.541.114,83.
Tujuan Pengunaan Kredit Term Loan untuk keperluan penggabungan fasilitas dengan
Fasilitas Kredit keperluan serupa, yakni pembiayaan hanggar.
Bunga Minimal 3% per tahun atau apabila terdapat suku bunga pada HIMBARA
lainnya yang lebih tinggi dari 3%, maka besar suku bunga adalah sama
dengan suku bunga HIMBARA tersebut.
Jangka Waktu 4 Agustus 2022 – 30 Desember 2035.
Fasilitas Kredit
82
Page 107
Pembatasan terhadap a. Selama fasilitas kredit belum lunas, maka Perseroan diwajibkan
Transaksi untuk menyampaikan pemberitahuan/pelaporan kepada BNI
apabila Perseroan melakukan perubahan modal dan susunan
pengurus.
b. Apabila Perseroan melakukan corporate action atau aktivitas fund
raising dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada
penerbitan surat obligasi atau surat hutang lainnya serta instrumen
pasar modal lainnya seperti penerbitan saham baru, maka dana
yang diperoleh dari hasil penerbitan instrumen tersebut harus
digunakan untuk menurunkan pinjaman.
Berdasarkan Surat BNI No. COB3/5/763 tanggal 25 November 2024,
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari BNI untuk melaksanakan
PMHMETD.
Jaminan Pari passu dengan perjanjian pembiayaan lainnya.
Hubungan Afiliasi Perseroan dan BNI masing-masing secara tidak langsung dan secara
langsung dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.
3. Perjanjian Kredit Restrukturisasi Term Loan III Maksimum USD 97.448.997,55 No. 06/KPS3/
PK/2022 dan No. GMF/PERJ./DF-3117/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. BNI sebagai kreditur.
Fasilitas Kredit Maksimum sebesar USD 97.448.997,55.
Tujuan Pengunaan Kredit Term Loan untuk keperluan penggabungan fasilitas dengan
Fasilitas Kredit keperluan serupa, yaitu atas pendudukan fasilitas non-cash loan dan
kredit modal kerja.
Bunga Minimal 3% per tahun atau apabila terdapat suku bunga pada HIMBARA
lainnya yang lebih tinggi dari 3%, maka besar suku bunga adalah sama
dengan suku bunga HIMBARA tersebut.
Jangka Waktu 4 Agustus 2022 – 30 Desember 2035.
Fasilitas Kredit
Pembatasan terhadap a. Selama fasilitas kredit belum lunas, maka Perseroan diwajibkan
Transaksi untuk menyampaikan pemberitahuan/pelaporan kepada BNI
apabila Perseroan melakukan perubahan modal dan susunan
pengurus.
b. Apabila Perseroan melakukan corporate action atau aktivitas fund
raising dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada
penerbitan surat obligasi atau surat hutang lainnya serta instrumen
pasar modal lainnya seperti penerbitan saham baru, maka dana
yang diperoleh dari hasil penerbitan instrumen tersebut harus
digunakan untuk menurunkan pinjaman.
Berdasarkan Surat BNI No. COB3/5/763 tanggal 25 November 2024,
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari BNI untuk melaksanakan
PMHMETD.
Jaminan Pari passu dengan perjanjian pembiayaan lainnya.
Hubungan Afiliasi Perseroan dan BNI masing-masing secara tidak langsung dan secara
langsung dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.
4. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 7 tanggal 20 Mei 2020, yang dibuat di hadapan Yualita
Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
melalui Akta Addendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di
hadapan Masjuki, S.H., Notaris pengganti dari Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta jo. Syarat-Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
83
Page 108
Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. BRI sebagai kreditur.
Fasilitas Kredit USD 144.358.833, terdiri dari:
a. fasilitas kredit modal kerja co menurun 1, sebesar USD 36.502.526;
b. fasilitas kredit modal kerja co menurun 2, sebesar USD 47.168.901;
dan
c. fasilitas kredit modal kerja co menurun 3, sebesar USD 60.687.406.
Tujuan Pengunaan Tidak diatur.
Fasilitas Kredit
Bunga a. 3% per tahun sampai dengan Mei 2030.
b. Suku bunga Juni 2030 sampai dengan Desember 2035 akan
disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku di bank.
Jangka Waktu a. Fasilitas kredit modal kerja co menurun 1: 29 Desember 2023 – 31
Fasilitas Kredit Desember 2035.
b. Fasilitas kredit modal kerja co menurun 2: 29 Desember 2023 – 31
Desember 2035.
c. Fasilitas kredit modal kerja co menurun 3: 29 Desember 2023 – 31
Desember 2035.
Pembatasan terhadap a. Perseroan wajib melakukan pemberitahuan kepada BRI apabila
Transaksi melakukan perubahan anggaran dasar, perubahan modal saham,
dan melakukan tindakan rights issue.
b. Apabila Perseroan melakukan corporate action atau aktivitas fund
raising dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada
penerbitan surat obligasi atau surat utang lainnya serta instrumen
pasar modal lainnya seperti penerbitan saham baru, atau divestasi
aset/penjualan aset maka dana yang diperoleh dari hasil penerbitan
instrumen tersebut harus digunakan untuk menurunkan pinjaman
Berdasarkan Surat No. B.53-ITG/TRA/11/2024 tanggal 5 November
2024, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari BRI untuk
melaksanakan PMHMETD.
Jaminan Fidusia atas aset tetap yang terdiri dari (i) peralatan dan perlengkapan
bengkel; dan (ii) peralatan kantor dan komputer, porsi pari passu BRI
sebesar 45% dari total nilai agunan, yaitu sebesar USD 13.602.554,24.
Agunan bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit pada kreditur lain
yang memiliki hak pari passu.
Hubungan Afiliasi Perseroan dan BRI masing-masing secara tidak langsung dan secara
langsung dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.
5. Akta Perjanjian Plafond Pembiayaan Modal Kerja Anjak Piutang (With Recourse) No. 78 tanggal 20
Desember 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta
Pihak a. GDPS sebagai debitur; dan
b. PT PPA Finance (“PPAF”) sebagai kreditur.
Fasilitas Kredit Transaksi anjak piutang (factoring with recourse) dengan plafond
setinggi-tingginya sebesar Rp20.000.000.000 yang bersifat revolving.
Tujuan Pengunaan Pembiayaan modal kerja GDPS.
Fasilitas Kredit
Bunga 14%
Jangka Waktu 20 Desember 2023 – 19 Desember 2024
Fasilitas Kredit
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan untuk Perseroan dapat melaksanakan
Transaksi PMHMETD maupun menggunakan dana hasil PMHMETD sesuai
dengan rencana penggunaan dana.
84
Page 109
Jaminan a. Invoice dan/atau dokumen lainnya yang dilampirkan sebagai syarat
penagihan kepada konsumen sesuai dengan dokumen persyaratan
penagihan yang disebutkan dalam perjanjian antara GDPS dengan
konsumen; dan
b. jaminan tambahan berupa invoice kepada:
i. GIAA;
ii. PT Citilink Indonesia;
iii. PT Traveloka Indonesia (Traveloka Group);
iv. PT Trinusa Travelindo (Traveloka Group); dan
v. perusahaan bonafid lainnya yang berpredikat baik dan
mempunyai track record yang telah dianalisa dan disetujui oleh
PPAF
Hubungan Afiliasi GDPS dan PPAF secara tidak langsung dikendalikan oleh Negara
Republik Indonesia.
Perjanjian Operasional dengan Pihak Terafiliasi
Hubungan
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Afiliasi
1. Head of Agreement Perjanjian a. Perseroan; Perseroan dan Kerja sama pemanfaatan 1 Januari 2022 –
Kerja Sama Pemanfaatan dan AP masing- fasilitas komersial milik AP oleh 31 Desember 2026
Fasilitas Komersial PT b. PT Angkasa masing secara Perseroan berupa tanah/lahan
Angkasa Pura II (kini PT Pura tidak langsung untuk dipergunakan sebagai
Angkasa Pura Indonesia) No. Indonesia dan secara maintenance repair overhaul oleh
PJJ.04.04/00/03/2024/0069 (dahulu PT langsung Perseroan dengan bentuk kerja
dan No. GMF/PERJ./ Angkasa Pura dikendalikan sama berupa sewa/pemanfaatan
DC-3023/2024 tanggal II) (“AP”) oleh Negara dan konsesi usaha, dengan
25 Maret 2024 jo. Syarat- Republik lokasi sebagai berikut:
Syarat Umum Perjanjian Indonesia. a. Tanah: Bandar Udara
Kerja Sama Pemanfaatan Internasional Soekarno-Hatta
Fasilitas Komersial PT seluas 972.123 m2
Angkasa Pura II (Non- b. Konsesi Usaha:
negotiable) jo. Berita Acara i. Bandar Udara
Kesepakatan Perpanjangan Internasional Soekarno-
Kerjasama Pemanfaatan Hatta;
Fasilitas Komersial PT ii. Bandar Udara Sultan
Angkasa Pura II No. Iskandar Muda;
BAC.15.04/00/11/2022/A.5469 iii. Bandar Udara Sultan
tanggal 23 November Mahmud Badaruddin II;
2022, sebagaimana telah iv. Bandar Udara Sultan
diubah dengan Addendum Syarif Kasim II;
Berita Acara Kesepakatan v. Bandar Udara
Kerjasama Pemanfaatan Minangkabau;
Fasilitas Komersial PT vi. Bandar Udara Depati
Angkasa Pura II No. Amir;
BAC.15.04/00/12/2023/7072 vii. Bandar Udara Sultan
tanggal 22 Desember 2023 Thaha;
viii. Bandar Udara Raja Haji
Fisabilillah;
ix. Bandar Udara Supadio;
x. Bandar Udara Husein
Sastranegara;
xi. Bandar Udara Silangit;
xii. Bandar Udara
Banyuwangi;
xiii. Bandar Udara Tjilik Riwut;
xiv. Bandar Udara Fatmawati
Soekarno;
xv. Bandar Udara Radin Inten
II; dan
xvi. Bandar Udara H.A.S.
Hanandjoeddin.
85
Page 110
Hubungan
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Afiliasi
2. Nota Kesepakatan No. DS/ a. Perseroan; Perseroan GIAA menunjuk Perseroan 1 Agustus 2002
MOU/DZ-3088/02 tanggal 19 dan adalah sebagaimana Perseroan –diakhiri oleh para
Agustus 2002 io. Perjanjian b. GIAA. entitas yang menerima penunjukan dari pihak
Pemakaian Fasilitas Tanah dikendalikan GIAA sebagai penyedia jasa
dan Bangunan No. DS/PERJ./ secara layanan untuk menunjang
DZ-3251/2002 dan No. GMF/ langsung oleh kegiatan GIAA, khususnya yang
PERJ./DT-3042/2002 tanggal GIAA. berkaitan dengan kegiatan
27 Maret 2003 perawatan armada GIAA.
Sehubungan dengan hal ini,
GIAA menyerahkan penggunaan
tanah dan bangunan kepada
Perseroan, sebagaimana
Perseroan menerima tanah dan
bangunan dari GIAA yang berada
di Area Garuda Maintenance
Facility, Bandar Udara Soekarno-
Hatta, Cengkareng, dalam
keadaan baik dan dirincikan
dalam lampiran Perjanjian.
F. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga,
antara lain sebagai berikut:
Perjanjian Pembiayaan
1. Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 60 tanggal 19 November 2019, yang dibuat di hadapan
Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan
Akta Perubahan atas Perjanjian Fasilitas Kredit No. 18 tanggal 17 Januari 2023, yang dibuat di
hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta.
Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”) sebagai kreditur.
Fasilitas Kredit Pinjaman jangka panjang (long term loan) sebesar USD 16.300.000
yang merupakan restrukturisasi dari pinjaman jangka pendek (short
term loan) sebesar USD 18.700.000.
Tujuan Pengunaan Restrukturisasi atas pinjaman jangka pendek (short term loan).
Fasilitas Kredit
Bunga 1 bulan term Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) ditambah
margin, dengan margin sebagai berikut:
a. tahun 2022-2025: 0,5%;
b. 2026-2030: 1%; dan
c. 2031-2025: 1,25%.
Jangka Waktu 19 November 2019 – 28 Desember 2035.
Fasilitas Kredit
Pembatasan terhadap a. Perseroan wajib melakukan pembayaran wajib di muka (Mandatory
Transaksi Prepayment) sesuai nilai yang disepakati kedua belah pihak
dalam hal terjadi rights issue dari Perseroan, dimana rights issue
merupakan penawaran umum terbatas untuk saham Perseroan;
dan
b. selama jangka waktu perjanjian kredit, Perseroan dilarang untuk
melakukan pembagian dividen.
Berdasarkan Surat No. MKT/EXT/316/XI/2024 tanggal 4 November 2024
dan Surat No. MKT/EXT/361/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, CTBC
telah memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melaksanakan
PMHMETD dan memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk tidak
melakukan pembatasan terkait pembagian dividen.
Jaminan Pari passu dengan perjanjian pembiayaan lainnya.
86
Page 111
2. Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior No. GMF/PERJ./DF-3229/2018 tanggal 24 September 2018,
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui Perjanjian Perubahan Keempat dan
Pernyataan Kembali Sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior Nomor: PF.02/
IX/IIF-TL/2018 Tanggal 24 September 2018 No. IIF: PPK.04-PF.02/IX/IIF-TL/2018 dan No. GMF:
GMF/PERJ./DT-3215/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) sebagai kreditur.
Fasilitas Kredit Fasilitas pinjaman dengan jumlah sampai dengan USD 35.000.000.
Tujuan Pengunaan Pembiayaan kegiatan operasional Perseroan.
Fasilitas Kredit
Bunga SOFR ditambah Credit Adjustment Spread (CAS) sebesar 0,1148%
ditambah2. margin 3,5%.
Jangka Waktu 24 September 2018 – 24 Desember 2035.
Fasilitas Kredit
Pembatasan terhadap Tidak terdapat pembatasan untuk Perseroan dapat melaksanakan
Transaksi PMHMETD maupun menggunakan dana hasil PMHMETD sesuai
dengan rencana penggunaan dana.
Jaminan Pari passu dengan Addendum Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29
Desember 2023, antara Perseroan dan BRI.
3. Akad Line Fasilitas Pembiayaan Musyarakah iB No. 22 tanggal 20 Juli 2020, yang dibuat di hadapan
Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir melalui Perubahan Akad Line Fasilitas Pembiayaan Musyarakah iB (Badan Usaha) No.
110G/PrbMusy/CDU1/2022 dan No. GMF/PERJ./DF-3097/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. PT Bank Maybank Indonesia Tbk - Unit Usaha Syariah (“Maybank”)
sebagai kreditur.
Fasilitas Kredit Modal musyarakah sebesar USD 256.288.655, dengan perincian:
a. modal Maybank sebesar USD 37.273.000; dan
b. modal Perseroan sebesar USD 219.015.655.
Tujuan Pengunaan Restrukturisasi atau melunasi outstanding dari fasilitas eksisting di
Fasilitas Kredit Maybank berupa Invoice Financing iB – Buyer, Trust Receipt iB, dan
pinjaman proses berjangka syariah berdasarkan perjanjian pembiayaan.
Bunga 4,5% per tahun.
Jangka Waktu 20 Juli 2020 – 20 Desember 2035.
Fasilitas Kredit
Pembatasan terhadap Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari Maybank terlebih dahulu
Transaksi setiap akan melakukan pembayaran dividen.
Berdasarkan Surat No. S.2024.149/MBI/DIR GLOBAL – Public Sector
tanggal 5 Desember 2024, Maybank telah memberikan konfirmasi
kepada Perseroan bahwa pembagian dividen tidak termasuk negative
covenant dan Maybank tidak melakukan pembatasan terkait pembagian
dividen dengan melalui proses persetujuan dari Maybank, dengan tetap
menjaga kepentingan pemegang saham publik dan mempertimbangkan
kondisi keuangan Perseroan.
Jaminan Pari passu dengan Addendum Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29
Desember 2023, antara Perseroan dan BRI.
87
Page 112
Perjanjian Operasional
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
GMF
1. Perjanjian Kerjasama a. Perseroan; dan MBDT dan Perseroan sepakat Perjanjian ini berlaku sampai
tentang Modernisasi b. PT Mulia Buana untuk berpartisipasi dalam proyek dengan diakhiri berdasarkan
Avionik Helikopter Darma Trans modernisasi avionik helikopter ketentuan dalam perjanjian ini
NAS-332 Super Puma (“MBDT”). NAS-332 tipe Super Puma milik atau berdasarkan munculnya
No. GMF/PERJ/DT- Kementerian Pertahanan Republik kejadian berikut, mana yang
3079/2023 tanggal 20 Indonesia (“Kemhan”) melalui terjadi terlebih dahulu:
Juni 2023 konsorsium MBDT-GMF. a. tanggal berakhirnya
perjanjian antara Kemhan
dan konsorsium MBDT-
GMF sehubungan dengan
pelaksanaan proyek;
b. tanggal yang disepakati
secara tertulis oleh para
pihak;
c. tanggal di mana
konsorsium MBDT-GMF
tidak dinyatakan sebagai
pemenang dalam proses
pengadaan pelaksana
proyek yang dilaksanakan
oleh Kemhan;
d. tanggal di mana Kemhan
mengumumkan kepada
konsorsium MBDT-GMF
bahwa pelaksanaan proyek
secara resmi dihentikan;
atau
e. tanggal pengakhiran
perjanjian ditentukan
berdasarkan tanggal
kesepakatan para pihak
atas pemberitahuan yang
diterbitkan oleh pihak yang
mengundurkan diri.
2. Perjanjian Konsorsium a. Perseroan; dan SRN dan Perseroan sepakat untuk Perjanjian ini berlaku sampai
tentang Harwat Aircraft b. PT Senopati berpartisipasi dalam proyek Harwat dengan diakhiri berdasarkan
and Helikopter Penerbad Raja Nusantara Aircraft and Helikopter Penerbad ketentuan dalam perjanjian ini
No. GMF/PERJ./DT- (“SRN”). yang akan diselenggarakan oleh atau berdasarkan munculnya
3117/2023 tanggal 14 Kemhan melalui konsorsium SRN- kejadian berikut, mana yang
Agustus 2023 GMF yang merupakan proyek terjadi terlebih dahulu:
pemeliharaan dan perawatan a. tanggal berakhirnya
helikopter Bell 412 Series. perjanjian antara Kemhan
dan konsorsium SRN-
GMF sehubungan dengan
pelaksanaan proyek;
b. tanggal yang disepakati
secara tertulis oleh para
pihak;
c. tanggal di mana konsorsium
SRN-GMF tidak dinyatakan
sebagai pemenang
dalam proses pengadaan
pelaksana proyek yang
dilaksanakan oleh Kemhan;
d. tanggal di mana Kemhan
mengumumkan kepada
konsorsium SRN-GMF
bahwa pelaksanaan proyek
secara resmi dihentikan;
atau
e. tanggal pengakhiran
perjanjian ditentukan
berdasarkan tanggal
kesepakatan para pihak
atas pemberitahuan yang
diterbitkan oleh pihak yang
mengundurkan diri.
88
Page 113
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
3. General Terms of a. Perseroan; dan Perseroan bermaksud untuk 3 April 2019 – 2 April 2029
Agreement No. GMF/ b. Société Air France melakukan sub-kontrak kepada
PERJ./DT-3055/2019 (“SAF”). SAF sehubungan dengan
tanggal 3 April 2019 kewajiban perawatan dan/atau
jasa engineering sehubungan
dengan pesawat, mesin(-mesin),
komponen-komponen dan/atau
suku cadang milik GIAA.
GDPS
1. Perjanjian Jasa No. a. GDPS; dan BP menunjuk GDPS untuk 14 Agustus 2024 – 31 Juli 2025
GDPS/PERJ./DU- b. BP. melaksanakan jasa, termasuk
3061/2024 dan No. namun tidak terbatas pada:
337/P-MKT/JKT/BP/ a. pekerjaan pemasangan atas
VII/2024 tanggal 14 media promosi;
Agustus 2024 b. pekerjaan pemeliharaan
atas media promosi selama
jangka waktu pemeliharaan
sebagaimana tercantum pada
setiap pernyataan pekerjaan;
c. produksi konstruksi media
(apabila diinstruksikan oleh BP
secara tertulis dari waktu ke
waktu); dan
d. pengurusan seluruh perizinan
dan perpajakan yang diperlukan
atas media promosi, dan
pembayaran seluruh perizinan
dan perpajakan tersebut kepada
Dinas Pendapatan Daerah dan
instansi-instansi yang relevan
sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Perjanjian Pekerjaan a. GDPS; dan GDPS sepakat untuk melakukan 28 Januari 2024 – 27 Januari
Jasa Kebersihan di atas b. PT Kereta Cepat pekerjaan jasa kebersihan di atas 2025
KA (On Board Cleaner) Indonesia China KA (on board cleaner) tahun 2024
Tahun 2024 No. 280/ (“KCIC”). (termasuk tenaga kerja, peralatan,
CA-4/KCIC/25.01.2024 dan bahan kimia) sesuai dengan
dan No. GDPS/PERJ./ ketentuan yang tertuang di dalam
DU-3027/2024 tanggal dokumen perjanjian.
25 Januari 2024
3. Perjanjian Penyediaan a. GDPS; dan PTVK menunjuk GDPS 7 Maret 2024 – 6 Maret 2025
Jasa Tenaga Kerja b. PT Virama Karya sebagaimana GDPS menerima
Cleaning Service No. (Persero) (“PTVK”) penunjukan dari PTVK untuk
GDPS/PERJ./DU- menyediakan tenaga cleaning
3031/2024 tanggal 7 Mei service kepada PTVK.
2024
4. Perjanjian Penyediaan a. GDPS; dan PTVK menunjuk GDPS 7 Maret 2024 – 6 Maret 2025
Jasa Tenaga Kerja b. PTVK sebagaimana GDPS menerima
Security No. GDPS/ penunjukan dari PTVK untuk
PERJ./DU-3032/2024 menyediakan tenaga security
tanggal 7 Mei 2024 kepada PTVK.
5. Perjanjian Penyediaan a. GDPS; dan PTVK menunjuk GDPS 13 Februari 2024 – 12 Februari
Jasa Tenaga Sekretaris b. PTVK sebagaimana GDPS menerima 2025
No. GDPS/PERJ./DU- penunjukan dari PTVK untuk
3033/2024 tanggal 7 Mei menyediakan tenaga sekretaris
2024 kepada PTVK.
Perjanjian Terkait Dengan PMHMETD
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Pengelolaan a. Perseroan; dan PT Datindo Entrycom bermaksud untuk
Administrasi Saham. b. PT Datindo Entrycom sebagai BAE menjalankan tugas sebagai agen pelaksana
pengelolaan administrasi saham pada PMHMETD
untuk kepentingan Perseroan.
89
Page 114
G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 1 tanggal 2 September 2022, yang dibuat di hadapan Shanti
Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0056776 tanggal 20 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0186888.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 September
2022, (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk” atau
disingkat “PT GMF Aero Asia Tbk” No. 16 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0144480 tanggal 17 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0141925.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023, dan (iii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero
Asia Tbk No.12 tanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0227660 tanggal
17 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0145119.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Juli 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Dharmadi
Komisaris : Rahmat Hanafi
Komisaris Independen : Ali Gunawan
Komisaris Independen : Abhan
Komisaris Independen : Agit Atriantio
Direksi
Direktur Utama : Andi Fahrurrozi
Direktur Keuangan : Salusra Satria
Direktur Human Capital & Corporate Affairs : Pudjo Sarwoko
Direktur Line Operations : Mukhtaris
Direktur Base Operations : Irvan Pribadi
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing−masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris
Dharmadi, Komisaris Utama.
Warga Negara Indonesia, 71 tahun.
Lahir di Bondowoso, 14 Agustus 1953. Menjabat sebagai Komisaris
Utama Perseroan sejak tahun 2023.
Latar Belakang Pendidikan
1993 Sarjana Teknik Mesin, IKIP Bandung
1995 Pasca Sarjana, PPM Business School
Pengalaman Kerja
2023 – Sekarang Komisaris Utama Independen PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2022 - Sekarang Deputi Sekretariat General INACA
2022 – Sekarang Anggota Komisaris Flybest Flight Academy
90
Page 115
2017-2022 CEO Flybest Flight Academy
2005 – 2007 B747-400 Flight Crew in Asiana Airline
1999 – 2005 B747-400 Flight Crew di PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk
1994 – 1998 Executive Vice President Operation, PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk
1992 – 1994 Senior Vice President Procurement, PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk
1988 – 1992 Director of Training Center, PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk
1986 – 1988 Assistant Manager Flight Crew Training, PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk
Rahmat Hanafi, Komisaris.
Warga Negara Indonesia, 58 tahun.
Lahir di Cirebon, 12 September 1966. Menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2023.
Latar Belakang Pendidikan
1990 Sarjana Teknik Elektro, Institut Teknologi Bandung
2003 Pasca Sarjana Manajemen, Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi Jakarta
Pengalaman Kerja
2023 – Sekarang Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero
Asia Tbk
2020 - Sekarang Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero)
Tbk
2020 – Sekarang Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT
Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2018-2020 Senior Executive Project Manager MR, Batam,
Bintan, dan Kualanamu PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2018 Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2017-2018 Direktur Base Operations PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2016-2017 VP Engine Maintenance PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2015-2016 Senior VP Engine Maintenance PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2013-2015 VP Strategy Management Office PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
91
Page 116
Ali Gunawan, Komisaris Independen.
Warga Negara Indonesia, 61 tahun.
Lahir di Padang, 21 Juli 1963. Menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2019.
Latar Belakang Pendidikan
1994 Sarjana Akuntansi, Universitas Trisakti
Pengalaman Kerja
2021 - Sekarang Komisaris Independen PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2011 - Sekarang Komisaris Utama/PT. Asuransi Umum Mega
2011 - Sekarang Komisaris PT. Mega Finance
2012 - Sekarang Direktur PT. Trans Airways
2008 - Sekarang Direktur PT. Metropolitan Retailmart (Metro
Department Store)
2004 - Sekarang Komisaris PT. Trans Media Corpora
2004 - Sekarang Direktur PT. Mega Corpora
2004 - Sekarang Direktur PT. CT Corpora
1986-2004 Partner Kantor Akuntan Publik Prasetio, Sarwoko
& Sandjaja
Abhan, Komisaris Independen.
Warga Negara Indonesia, 55 tahun.
Lahir di Pekalongan, 12 November 1968. Menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2023.
Latar Belakang Pendidikan
1991 Sarjana Hukum, Universitas Pekalongan
2018 Pasca Sarjana Hukum, Universitas Islam Sultan
Agung
Pengalaman Kerja
2023 - Sekarang Komisaris Independen PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2017 - 2022 Ketua Bawaslu Indonesia
2012 - 2017 Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
2008 - 2010 Ketua Panitia Pengawasan Pemilahan Umum
Provinsi Jawa Tengah
1992 - sekarang Advokat
92
Page 117
Agit Atriantio, Komisaris Independen.
Warga Negara Indonesia, 55 tahun.
Lahir di Madiun, 29 April 1969. Menjabat sebagai Komisaris Indepen-
den Perseroan sejak tahun 2021.
Latar Belakang Pendidikan
1994 Sarjana Desain Grafis, Universitas Trisakti
Pengalaman Kerja
2021 - Sekarang Komisaris Independen PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2020 - 2021 Komisaris PT Angkasa Pura Support
2019 Asisten Khusus Wakil Menteri, Kementerian
Pertahanan Bidang Komunikasi (Propaganda
Pengembangan Nilmiliter 2019)
2019 Asisten Menteri , Menteri Perhubungan Bidang
Digital Media, Media Sosial, dan Komunikasi
2013 - 2016 Strategic Plan & Digital Propaganda Consultant
2011 - 2013 CEO SID Indonesia, Digital & Cyber
Communications Company
2009 - 2011 Country Head of Marketing & Strategic Plan, AJE
Group International
2007 - 2008 :Creative Director Fortune Adv
2004 – 2007 Creative Director Grey WorldWide
2003 – 2004 Creative Director, Cabe Rawit Adv
1998 – 2003 Creative Director, Grey WorldWide
1994 - 1998 Senior Art Director, FCB International Adv
Direksi
Andi Fahrurrozi, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 44 tahun.
Lahir di Temanggung, Jawa Tengah pada tanggal 12 April 1980. Menja-
bat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2021.
Latar Belakang Pendidikan
2001 Sarjana Teknik Aeronautika, Institut Teknologi
Bandung
2004 Pasca Sarjana Teknik Aeronautika, Institut
Teknologi Bandung
Pengalaman Kerja
2021 - Sekarang Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk
2020 Direktur Base Operation dan Bisnis. PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2017 –2020 VP Component Services, PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
93
Page 118
2017 VP Logistic & Bonded Services, PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2017 Executive Project Manager MRO GMF Subsidiaries,
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2014 –2017 Executive Program Manager, PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2013 – 2014 G.M Knowledge Management, PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2012 –2013 G.M Knowledge Management (Caretaker), PT
Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2011-2012 Senior Knowledge Management Specialist, PT
Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2011 Knowledge Management Specialist, PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2009 Development Egineer PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
Irvan Pribadi, Direktur Base Operation
Warga Negara Indonesia, 54 tahun.
Lahir di Palangkaraya pada tanggal 29 Maret 1970. Menjabat sebagai
Direktur Base Operation Perseroan sejak tahun 2023.
Latar Belakang Pendidikan
1994 Sarjana Teknik Mesin, Institut Teknologi Bandung
Pengalaman Kerja
2023 - sekarang Direktur Base Operation, PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2020 –2023 VP Wide Body Base Maintenance, PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2019 – 2020 VP Wide Body Base Maintenance (Caretaker), PT
Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2019 G Structure Workshop / , PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2016-2019 GM Structure Shop, , PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2013-2016 GM Aircraft Structure Maintenance, PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2012-2013 GM Aircraft Structure Maintenance (Caretaker),
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2010-2012 MGR Reliability Management, PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2008-2010 Senior Development Engineer, PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
94
Page 119
Pudjo Sarwoko, Direktur Human Capital & Corporate Affairs
Warga Negara Indonesia, 56 tahun.
Lahir di Jakarta pada tanggal 7 April 1968. Menjabat sebagai Direktur
Human Capital & Corporate Affairs Perseroan sejak tahun 2021.
Latar Belakang Pendidikan
2018 Sarjana Hukum, Universitas Muhammadiyah
Tangerang
2021 Pasca Sarjana Hukum, Universitas Muhammadiyah
Tangerang
Pengalaman Kerja
2021-Sekarang Direktur Human Capital & Corporate Affairs PT
Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2020 - 2021 Direktur Line Operation Perseroan, PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2020 VP Corporate Affairs & HSE, PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2019-2020 Executive Project Manager, PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2018 – 2019 VP Cabin Maintenance Services, PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2017-2018 VP Outstation Line Maintenance PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2016 - 2017 VP Base Maintenance, PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2015-2016 Senior Aircraft Maintenance Expert of the Company
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Salusra Satria, Direktur Keuangan
Warga Negara Indonesia, 59 tahun.
Lahir di Padang pada tanggal 3 April 1965. Menjabat sebagai Direktur
Keuangan Perseroan sejak tahun 2022.
Latar Belakang Pendidikan
1990 Sarjana Ekonomi, Universitas Indonesia
1994 Pasca Sarjana Applied Finance, Macquire University
Pengalaman Kerja
2022-sekarang Director of Finance, PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2021-2022 Independent Commissioner, PT Asuransi Umum
BCA
2017-2021 Director of Finance and Project Assessment PT
Penjamin Infrastruktur Indonesia
2016-2017 Director of Operation, PT Penjamin Infrastruktur
Indonesia
2013-2016 Executive Director of Bank Resolution & Claims
Payment, IDIC
95
Page 120
2010-2013 Executive Director of Guarantee & Risk Management
IDIC
2005-2010 Corporate Secretary and Group Director of Risk
Management, IDIC
2007-2010 Independent Commissioner PT Asuransi Bintang,
Tbk
2000-2006 Deputy Director at Insurance Directorate, Directorate
General of Financial Institutions
Mukhtaris, Direktur Line Operation
Warga Negara Indonesia, 41 tahun.
Lahir di Pontianak pada tanggal 23 September 1983. Menjabat sebagai
Direktur Line Operation Perseroan sejak tahun 2022.
Latar Belakang Pendidikan
2007 Sarjana Teknik Mesin, Institut Teknologi Sepuluh
Nopember
2022 Pasca Sarjana Manajemen, PPM School of
Management
Pengalaman Kerja
2022 - sekarang Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2019 –2020 PLT. Direktur Teknik, PT Garuda Indonesia (Persero)
Tbk
2018 –2022 VP Acquisition & Aircraft Management. PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk
2015 –2018 VP Aircraft Maintenance Management Program, PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2013 –2015 SM Powerplant Engineering Program, PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk
2011-2013 Aircraft Engineer, PT Garuda Indonesia (Persero)
Tbk
2010-2011 Powerplant Engineer, PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk
H. TATA KELOLA PERUSAHAAN (Good Corporate Governance atau GCG)
Perseroan menerapkan GCG melebihi ketentuan regulator/peraturan perundang-undangan yang
berlaku karena Perseroan menyadari bahwa implementasi dan perbaikan berkelanjutan dari GCG
menjadi kunci penting untuk meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan para klien. Dari waktu
ke waktu, Perseroan melakukan perbaikan, menyesuaikan kebijakan dan prosedur operasional untuk
mematuhi peraturan yang berlaku dan mengadopsi praktik terbaik industri, mengembangkan sistem
serta meningkatkan kesadaran seluruh Insan Perseroan akan pentingnya penerapan GCG
Penerapan prinsip-prinsip GCG di GMF terdiri dari dua aspek utama, yaitu Struktur Tata Kelola atau
Governance Structure, serta Proses Tata Kelola atau Governance Process. Kedua aspek ini saling
mempengaruhi satu sama lain untuk memberikan Hasil Tata Kelola atau Governance Outcome sesuai
dengan harapan Perseroan dan seluruh pemangku kepentingan. GMF memiliki tiga organ utama yaitu
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengakomodasi kepentingan pemegang saham, Direksi
yang mengelola Perseroan, dan Dewan Komisaris yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan
96
Page 121
Perseroan. Dewan Komisaris dan Direksi memiliki tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan
usaha dalam jangka panjang sehingga penting bagi kedua organ tersebut untuk memiliki kesamaan
persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai GMF.
Perseroan telah menunjuk Direktur Utama sebagai penanggung jawab dalam penerapan GCG yang
dalam pelaksanaannya dijalankan oleh Divisi Corporate Secretary & Legal yang secara struktur
organisasi berada di bawah Direktur Utama sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur
Utama No.DT/SKEP-5015/24 tentang Organisasi Induk PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
Struktur Tata Kelola Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Pedoman Dewan Komisaris, Dewan Komisaris
bertugas untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi atas hal – hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi;
2. Pelaksanaan RJPP;
3. Pelaksanaan RKAP;
4. Pemenuhan ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
5. Pelaksanaan keputusan RUPS;
6. Pemenuhan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris berwenang untuk:
1. Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan
verifikasi dan lain-lain surat berharga dan memeriksa kekayaan Perseroan;
2. Memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perseroan;
3. Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang
menyangkut pengelolaan Perseroan;
4. Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
5. Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri Rapat Dewan Komisaris;
97
Page 122
6. Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Komisaris jika dianggap perlu;
7. Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
8. Membentuk Komite Audit dan komite selain Komite Audit jika dianggap perlu dengan memperhatikan
kemampuan Perseroan;
9. Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perseroan,
jika dianggap perlu;
10. Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan;
11. Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang
dibicarakan;
12. Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham;
13. Mengirimkan surat permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Direksi disertai alasannya terkait
hal yang harus diputuskan dalam RUPS;3
14. Menyelenggarakan RUPS atas permintaan Pemegang Saham dalam hal Direksi tidak melakukan
pengumuman RUPS kepada Pemegang Sa ham dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal
5 ayat (2) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Dewan Komisaris berkewajiban untuk:
1. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan aktivitas pengelolaan dan pengurusan
Perseroan;
2. Meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan (“RJPP”)
dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”) yang disusun oleh Direksi dengan
memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Anggaran Dasar Perseroan;
3. Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai alasan
disetujuinya RJPP dan RKAP;
4. Memberikan arahan atas kepatuhan Perseroan terhadap seluruh perjanjian, perikatan dan
komitmen yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga;
5. Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan serta memberikan pendapat dan saran kepada
Rapat Umum Pemegang Saham mengenai masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan
Perseroan;
6. Menyampaikan pelaporan dengan segera kepada Rapat Umum Pemegang Saham apabila terjadi
gejala menurunnya kinerja Perseroan dan kejadian penting lainnya yang perlu diketahui oleh Rapat
Umum Pemegang Saham;
7. Mengkaji laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta menandatangani
Laporan Tahunan;
8. Memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai
Laporan Tahunan, apabila diminta;
9. Mengusulkan Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Tahunan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham;
10. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya setiap akhir tahun buku;
11. Mengusulkan Akuntan Publik kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
12. Membuat Risalah Rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
13. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada
Perseroan dan Perseroan lain;
14. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
baru lampau kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
15. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar
Perusahaan, dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
98
Page 123
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap Anggota Dewan Komisaris harus:
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip-prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabiilitas, pertanggungjawaban, serta
kewajaran;
2. Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan
dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan.
Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya
sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
Anggaran Dasar.
Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan, apabila dapat
membuktikan:
1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehatihatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Menurut Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris mengadakan rapat rutin dalam rangka
melaksanakan fungsi pengawasan dan hal-hal lain yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Dewan Komisaris telah menyelengarakan 11 rapat internal.
Jumlah kehadiran anggota Dewan Komisaris pada rapat-rapat yang diselenggarakan pada periode
tersebut, termasuk kehadiran yang diwakili dengan surat kuasa, disajikan pada tabel dibawah ini:
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Dharmadi 11 100%
Rahmat Hanafi 11 100%
Ali Gunawan 11 100%
Abhan 11 100%
Agit Atrianto 11 100%
Remunerasi Dewan Komisaris
Perseroan menetapkan remunerasi Komisaris dikaitkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha dan skala usaha dari emiten
atau perusahaan publik sejenis
2. Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
dikatikan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan
3. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
4. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel
5. Kesesuaian peraturan dan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketenagakerjaan
6. Asas keterbukaan, keseimbangan internal serta kompetitf dengan perusahaan lain selain Perseroan.
Sesuai Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 Pasal 113 tentang Perseroan
Terbatas, Peraturan Menteri BUMN No PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Suber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara serta Anggaran Dasar Perseroan dimana struktur remunerasi Dewan
Komisaris Perseroan terdiri dari:
1. Honorarium;
2. Tunjangan;
3. Fasilitas; dan
4. Tantiem/Insentif Kinerja.
99
Page 124
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan diusulkan oleh Komite
Remunerasi dan Nominasi untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah remunerasi Dewan
Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp4.898.986.690.
Direksi
Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh atas tugas pengurusan yang dilaksanakannya;
2. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya;
3. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana
dimaksud pada butir 1 apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karean kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
c. Tidak memiliki benturan kepetningan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusa yang mengakibatkan kerugian;
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
4. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan
apabila Pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim yang telah didistribusi.
Menurut Anggaran Dasar Perseroan, Direksi mengadakan rapat rutin untuk membahas kinerja
operasional dan keuangan kuartalan Perseroan, anggaran tahunan dan hal-hal lain yang memerlukan
perhatian Direksi. Pada saat penyusunan anggaran tahunan, Direksi juga menelaah dan menyusun
kembali strategi-strategi jangka pendek dan jangka panjang Perseroan. Sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan, Direksi telah menyelanggarakan 41 rapat internal. Jumlah kehadiran anggota Dewan Direksi
pada rapat-rapat yang diselenggarakan tersebut, termasuk kehadiran yang diwakili dengan surat kuasa
sebagaimana diungkapkan pada tabel sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Andi Fahrurrozi 40 98%
Salusra Satria 38 93%
Irvan Pribadi 39 95%
Pudjo Sarwoko 41 100%
Mukhtaris 37 90%
Remunerasi Direksi
Besaran remunerasi Direksi ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perseroan
menetapkan remunerasi Direksi dikaitkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha dan skala usaha dari emiten
atau perusahaan publik sejenis
2. Tugas,tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
dikatikan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan
3. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
4. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel
5. Kesesuaian peraturan dan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketenagakerjaan
6. Asas keterbukaan,keseimbangan internal serta kompetitf dengan perusahaan lain selain Perseroan.
Sesuai Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 Pasal 113 tentang Perseroan
Terbatas, Peraturan Menteri BUMN No PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Suber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara serta Anggaran Dasar Perseroan struktur remunerasi Direksi Perseroan
terdiri dari:
1. Gaji Direksi
2. Tunjangan;
3. Fasilitas; dan
4. Tantiem/Insentif Kinerja.
100
Page 125
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Direksi Perseroan diusulkan oleh Komite
Remunerasi dan Nominasi untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah remunerasi Direksi
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp13.255.594.968.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi
dilaksanakan sebanyak 15 kali. Berikut disampaikan agenda dan risalah rapat, kehadiran, serta
rekapitulasi tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi dalam rapat-rapat tersebut.
Komisaris
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Dharmadi 15 100%
Rahmat Hanafi 15 100%
Ali Gunawan 15 100%
Abhan 15 100%
Agit Atrianto 15 100%
Direksi
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Andi Fahrurrozi 15 100%
Irvan Pribadi 15 100%
Pudjo Sarwoko 15 100%
Salusra Satria 15 100%
Mukhtaris 15 100%
Sekretaris Dewan Komisaris
Komisaris Perseroan telah menunjuk Yogi Aditama sebagai Sekretaris Dewan Komisaris Perusahaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisaris No.DEKOM-GMF/SKEP/5001/20 dan kemudian dilakukan
masa perpanjangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.DEKOM-GMF/SKEP/5001/23,
Sekretaris Dewan Komisaris Perusahaan memiliki fungsi dan tugas sebagai berikut:
1. Membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisaris Perseroan;
2. Bertanggung jawab untuk menyusun dan mendistribusikan undangan, agenda dan hasil / risalah
rapat Dewan Komisaris Perseroan dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
3. Memastikan bahwa Dewan Komisaris Perseroan mematuhi peraturan perundang-undangan serta
menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
4. Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Dewan Komisaris Perseroan secara berkala dan/ atau
sewaktu-waktu apabila diminta Dewan Komisaris Perseroan;
5. Memberikan tanggapan atau nasehat secara berkala dan/ atau sewaktu-waktu atas tindakan Dewan
Komisaris Perseroan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan
Perseroan;
6. Mengkoordinasikan anggota Komite Dewan Komisaris Perseroan, jika diperlukan dalam rangka
memperlancar tugas Dewan Komisaris Perseroan;
7. Sebagai penghubung (liaison officer) Dewan Komisaris Perseroan dengan pihak lain;
8. Mempersiapkan rapat, termasuk bahan rapat internal Dewan Komisaris Perseroan;
9. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris Perseroan sesuai peraturan Perseroan;
10. Menyusun Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Dewan komisaris Perseroan;
11. Menyusun Rancangan Laporan – Laporan Dewan Komisaris Perseroan;
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris Perseroan terkait Perseroan;
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Sekretaris Dewan Komisaris Perusahaan:
Yogi Aditama
Tahun Kelahiran : 14 November 1990
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Tangerang, Banten, Indonesia
101
Page 126
Alamat : Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia,
Tbk, Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan
Benda, Tangerang
Nomor Telepon : +6221 5508737
Email : yogi.aditama@gmf-aeroasia.co.id
Riwayat Pendidikan:
2014 : Pasca Sarjana (S2) Ilmu Hukum, Universitas Indonesia
2001 : Sarjana (S1) Ilmu Hukum, Universitas Airlangga
Pengalaman Kerja:
2022-Sekarang : Subsidiaries & Affiliations Governance Division Head PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk
2019-2022: : GCG Analyst PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2019 – 2020 : Corporate Governance Analyst PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2017 – 2018 : GCG Compliance Officer PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2014 – 2017 : Legal Officer PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Materi
Jenis Pendidikan
Nama Pendidikan dan Tempat/Tanggal Penyelenggara
dan Pelatihan
Pelatihan
Pelatihan Professional Jakarta, 15 – 16 Garuda Indonesia
Yogi Aditama Commisioners February 2024 Training Center
Program
Sekretaris Perusahaan
Merujuk pada POJK No. 35/2014 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. DC/SKEP-5181/20 tanggal
17 Juli 2020, Direksi Perseroan telah menunjuk Rian Fajar Isnaeni sebagai Sekretaris Perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Perseroan telah dilengkapi dengan Pedoman Kerja yang tertuang pada Surat
Keputusan Direktur Utama No. DT/SKEP-5009/23 tentang Organisasi Induk PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk., dalam Pedoman Direksi Bab 9 tentang Organ Pendukung Direksi Hal.41-42,
dan Surat Keputusan Direktur Human Capital & Corporate Affairs No. DC/ SKEP-5354/22 tentang
Struktur Organisasi Unit Corporate Secretary & Legal PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. ,
Sekretaris Perusahaan memiliki tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memastikan penyelenggaraan Perseroan oleh Direksi dan Dewan Komisaris agar sesuai dengan
Undang-undang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perusahaan, Peraturan Bapepam dan LK,
Otoritas Jasa Keuangan, peraturan Bursa Efek dan peraturan terkait lainnya;
b. Mengikuti perkembangan pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
c. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris terkait pengelolaan dan administrasi
kesekretariatan Perseroan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang perseroan terbatas dan pasar modal;
d. Bertindak sebagai penghubung atau liaison officer bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris dengan
Pemegang Saham, Otoritas Jasa Keuangan, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya;
e. Memastikan pengelolaan, menatausahakan, serta menyimpan dokumen Perseroan yang
termasuk,tetapi tidak terbatas pada Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus dan risalah rapat
Direksi, rapat Dewan Komisaris dan RUPS;
f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/
WBS) dengan memastikan Laporan Pelanggaran ditindaklanjuti oleh WBS Officer dan
menyampaikan hasil tindak lanjut Laporan Pelanggaran kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris
dan/atau Pemegang Saham;
g. Menjamin penatalaksanaan dan ketersediaan informasi yang diperlukan dalam pengambilan
keputusan oleh Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk memastikan kuorum kehadiran peserta
rapat sehingga dapat melakukan pengambilan keputusan yang sah sesuai dengan ketentuan yang
belaku;
102
Page 127
h. Bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan pelaksanaan keterbukaan informasi atau
fakta material yang relevan pada situs web atau media komunikasi lainnya termasuk dampak
hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris,
Rapat Analis dan RUPS serta forum korporasi lainnya
j. Memastikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan dan
pelatihan bagi Direksimdan/atau Dewan Komisaris;
k. Memastikan tindakan koreksi terhadap hasil temuan pada penilaian dan evaluasi atas penerapan
GCG dan pada ranah lainnya yang merupakan tanggung jawab dari unit 1 (satu) tingkat di bawah
Direksi yang membidangi Sekretaris Perusahaan;
l. Menyampaikan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengenai
pelaksanaan unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi Sekretaris Perusahaan kepada
Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris;
m. Menjalankan unit 1 (satu) Tingkat di bawah Direksi yang membidangi Sekretaris Perseroan
dengan tidak mengambil keuntungan Pribadi baik secara langsung maupun tindak langsung, yang
merugikan Perseroan;
n. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka
memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan;
o. Bertanggung jawab terhadap penyusunan strategi dan kebijakan Perseroan terkait struktur dan
mekanisme tata kelola perusahaan, berdasarkan prinsip-prinsip GCG dan berlandaskan peraturan
perundang-undangan serta etika bisnis pada umumnya secara konsisten dan berkesinambungan;
p. Mengelola dan memitigasi risiko hukum bagi Perseroan dalam setiap rencana dan pelaksanaan
perikatan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan terkait;
q. Mencegah terjadinya pelanggaran dalam Perseroan;
r. Memastikan penyusunan segala jenis kontrak bisnis antara Perseroan dengan customer, vendor,
partner, dan pihak lainnya, dengan tetap menjaga kepentingan Persereoan dan ketentuan yang
berlaku;
s. Mengembangkan strategi komunikasi Perseroan secara efektif dan wajar sejalan dengan tujuan,
sasaran Perusahaan dan prinsip GCG;
t. Membangun terbentuknya citra Perseroan yang positif oleh pemegang saham dan seluruh
pemangku kepentingan;
u. Memastikan aktivitas Perseroan yang terkait dengan program CSR terselenggaran sesuai dengan
visi dan misiPerseroan;
v. Menyelenggarakan dan mengkoordinir pelaksanaankegiatan-kegiatan Direksi dan Dewan Komisaris
dalam setiap aksi atau kegiatan korporasi termasuk namun tidak terbatas pada korespondensi,
keprotokolan, dokumentasi dan kelogistikan;
w. Bertanggung jawab untuk menjalin hubungan baik dengan pemerintah terkait guna mendukung
kelancaran pengembangan bisnis Perseroan;
x. Menyampaikan laporan berkala perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
y. Bertanggung jawab terhadap keberjalanan fungsi Investor Relations guna memastikan komunikasi
dengan relasi strategis, aksi korporasi terkait pasar modal, serta pengelolaan informasi Perseroan
dilaksanakan dengan wajar dan berimbang kepada investor, calon investor, analis dan pemangku
kepentingan pasar modal pada umumnya dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam
z. menjaga kerahasiaan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
aa. Memastikan tindakan koreksi terhadap setiap temuan hasil pelaksanaan audit
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai
berikut:
Jenis Pendidikan Materi Pendidikan dan
Nama Tempat/Tanggal Penyelenggara
dan Pelatihan Pelatihan
Pelatihan Alasan Penghapus Pidana & Bandung, 10 – 11 INTRINSICS
Rian Fajar Perlindungan Hukum Direksi Oktober 2024
Isnaeni & Komisaris BUMN dalam
Corporate Action
103
Page 128
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Rian Fajar Isnaeni
Tahun Kelahiran : 17 Januari 1977
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Jakarta Timur, Daerah Khusus Jakarta
Alamat : Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4, PT Garuda Maintenance Facility Aero
Asia Tbk, Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang,
Kecamatan Benda, Kota Tangerang
Nomor Telepon : +62215508737
Email : rian.fajar@gmf-aeroasia.co.id
Riwayat Pendidikan : Sarjana (S1) Program Hukum di Universitas Diponegoro
Pengalaman Kerja:
2020 – Sekarang : VP Corporate Secretary & Legal PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2019 – 2020 : GM Legal & Corporate Governance PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2015 – 2018 : Legal Counsel and Compliance Officer PT SEI Consulting Jakarta
2013 – 2015 : Corporate Legal Manager PT Panasonic Gobel Indonesia
Alamat dan email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta
Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
Telepon: +62 21 5508737
email: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id
website: www.gmf-aeroasia.co.id
Komite Audit Dan Kebijakan Corporate Governance
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit dijelaskan bahwa Komite Audit terdiri paling sedikit 3 (tiga) orang
anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Perusahaan Publik yang diangkat
dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen yang
ditetapkan dan diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.
Masa tugas anggota Komite Audit diatur yaitu:
a) KAKCG memiliki masajabatan 3 (tiga) tahun terhitung sejaksurat keputusan yang mengangkatnya
dan dapat diperpanjang satu kali selama2 (dua) tahun masa jabatan. Dewan Komisaris memiliki hak
untuk memberhentikan anggota komite sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. DEKOM-GMF/
SKEP/5002/21 tanggal 23 September 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Komite Audit & Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.SK DEKOM-GMF/
SKEP/5002/24 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Anggota Komite Audit Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk., susunan keanggotaan Komite
Audit Dan Kebijakan Corporate Governance Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Ali Gunawan
Anggota : Dodi Yasendri
Anggota : Edward Okky Avianto
104
Page 129
Bahwa seluruh anggota Komite Audit tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada POJK No.55/2015.
Profil Singkat Komite Audit Dan Kebijakan Corporate Governance
Dodi Yasendri
Anggota Komite Audit
Tahun Kelahiran : 21 April 1960
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Jakarta
Riwayat Pendidikan:
1985 : Sarjana Teknik, Jurusan Teknik Mesin dari Institut Teknologi Sepuluh November
Pengalaman Kerja:
2016 – 2019 : Executive Program Manager PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2015-2016 : Vice President Component Services PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2013-2015 : Vice President Engineering Services PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Edward Okky Avianto
Anggota Komite Audit
Tahun Kelahiran : 23 Oktober 1966
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Jakarta
Riwayat Pendidikan:
1993 : Sarjana, Jurusan Administrasi Niaga dari Universitas Katolik Parahyangan
Pengalaman Kerja:
2021-2023 : Komisaris PT Garuda Daya Pratama Sejahtera
2018-2022 : Direktur Keuangan PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk
2018 : Direktur Keuangan & Investasi DPGA
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, telah dilaksanakan 7 rapat dengan kehadiran masing-masing
anggota Komite Audit dan Kebijakan Corporate Governance sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Ketua Ali Gunawan 7 100%
Anggota Dodi Yasendri 7 100%
Anggota Edward Okky Avianto 7 100%
Fungsi, tugas dan kewenangan Komite Audit dan Kebijakan Corporate Governance Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk tanggal 2 Agustus 2023 No. DEKOM-GMF/SKEP/5004/23
perihal Penetapan Piagam Komite Dewan Komisaris Tahun 2023. Piagam Komite Audit tersebut juga
telah sesuai dengan POJK No.55/2015.
Materi
Jenis Pendidikan dan Tempat/
Nama Pendidikan dan Penyelenggara
Pelatihan Tanggal
Pelatihan
Dari Januari hingga Juni 2024 - - -
Ali Gunawan
belum melaksanakan pelatihan
Dari Januari hingga Juni 2024 - - -
Dodi Yasendri
belum melaksanakan pelatihan
Edward Okky Dari Januari hingga Juni 2024 - - -
Avianto belum melaksanakan pelatihan
105
Page 130
Unit Audit Internal
Perseroan telah menyusun Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan No. DC/SKEP-5127/21
tentang Struktur Organisasi Unit Internal Audit PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk tanggal
8 Juni 2021.
Kepala Unit Audit Internal
Deddy Fezantino menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal dan diangkat pada tanggal 10 November
2021 berdasarkan Surat Keputusan No. DC/SKEP-5315/21 tanggal 10 November 2021 dan persetujuan
Dewan Komisaris dengan surat No. GMF/DEKOM-031/21 tanggal 30 September 2021, Perseroan
menunjuk Deddy Fezantino sebagai Kepala Unit Internal Audit.
Deddy Fezantino
Kepala Unit Internal Audit
Tahun Kelahiran : 8 Februari, 1975
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Riwayat Pendidikan:
2004 : Magister Administrasi dan Kebijakan Bisnis, Universitas Indonesia
1998 : Sarjana Akuntansi, Universitas Indonesia
Pengalaman Kerja:
2018 – 2021 : VP Accounting, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2016-2018 : GM Management Reporting & Financial Planning, PT Garuda Maintenance Facility Aero
Asia Tbk
2015-2016 : GM Payable & Receivable Accounting, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2014-2015 : GM Budgeting & Controlling, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk 2010-
2014 : Finance Manager, PT Indonesia Air Transport Tbk
2005-2010 : Department Head of Accounting, PT Aero Systems Indonesia
2004-2005 : Tax Finance & Accounting Supervisor, PT Indomobil Trada Nasional
1999-2004 : Accounting Section Head, PT Tempo Inti Media Tbk
1998 : Administration Staff, IPMI Management Center
Piagam Internal Audit merupakan rujukan tertinggi pelaksanaan aktivitas Audit Internal yang ditetapkan
oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama. Piagam Internal Audit pertama kali disahkan pada bulan
Januari 2005. Dokumen tersebut telah dikaji ulang kembali dalam rangka penyesuaian peraturan kondisi
dan organisasi Perseroan disahkan pada tanggal 07 Desember 2022. Piagam Internal Audit berisi
visi, misi, sasaran audit internal, kedudukan unit Internal Audit, wewenang, kewajiban, independensi,
tanggung jawab, standar audit, ruang lingkup kegiatan Audit, hubungan dengan eksternal auditor dan
Komite Audit. Adapun untuk tugas dan tanggung jawab Internal Audit adalah sebagai berikut:
a. Menilai kegiatan dan program untuk meyakinkan ketaatan terhadap kebijakan, prosedur, dan
peraturan yang berlaku serta berjalan efektif, efisien, dan ekonoms sesuai dengan tujuan organisasi
yang ditetapkan;
b. Memberikan jasa konsultasi, pelaksanaannya dilakukan dalam batas-batas yang jelas sedemikian
rupa sehingga tidak mengurangi independensi dan obyektivitas internal audit dalam melakukan
assurance terhadap kegiatan-kegiatan yang menjadi obyek konsultasi;
c. Memberikan pelayanan nasihat, saran dan sejenisnya kepada manajemen. Fungsi penasihat ini
merupakan suatu proyek/ program di luar fungsi auditor sebagai konsultan;
d. Memberikan jasa investigasi yang dirancang untuk mengidentifkasi siapa yang bertanggung jawab
dan
e. mengukur dampak atas suatu kejadian yang telah atau diduga terjadi;
f. Membantu semua unit kerja mencapai sasaran Perseroan melalui simulasi dan proyeksi serta
memberikan rekomendasi;
106
Page 131
g. Menilai kewajaran bahwa aliran kas sesuai dengan yang diperoleh, dianggarkan, disimpan dan
digunakan;
h. Meyakinkan semua pendapatan dilakukan dalam koridor yang tidak bertentangan dengan hukum
dan peraturan yang berlaku;
i. Verifikasi bahwa semua set dan sumber daya, termasuk dana, sarana, prasarana, dan manusia
digunakan sesuai dan dikelola secara ekonomis, efisien dan efektif;
j. Meyakinkan bahwa pemantauan sistem pengendalian internal dilakukan secara efektif dan
konsisten oleh seluruh jajaran manajemen;
k. Meyakinkan bahwa pengelolaan risiko Perseroan telah dilakukan secara relevan.
Unit Quality Assurance & Safety
Perseroan memiliki Quality Assurance & Safety untuk membantu manajemen menerapkan standar
peraturan undang-undang penerbangan, yang berlaku secara nasional dan internasional, untuk
mendapatkan jaminan dalam mewujudkan proses pemeliharaan pesawat yang laik terbang.
Kepala Unit Quality Assurance & Safety
Arif Sugianto menjabat sebagai Kepala Unit Quality Assurance & Safety . Berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Human Capital & Corporate Affairs No. DC/SKEP-5097/22 tanggal 1 Maret 2022, Perseroan
menunjuk Arif Sugianto sebagai Kepala Unit Quality Assurance & Safety. Unit Quality Assurance &
Safety dilengkapi pedoman kerja yang tertuang dalam Surat Keputsan No. DC/SKEP-5001/23 tentang
Struktur Organisasi Unit Quality Assurance & Safety PT Garuda Maintenance facility Aero Asia Tbk.
Arif Sugianto
Kepala Unit Quality Assurance & Safety
Tahun Kelahiran : 25 Maret 1969
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Tangerang, Banten Indonesia
Riwayat Pendidikan:
2008 : S3 Production & Information Science, Untsunomiya University
2005 : S2 Mechanical Systems Engineering, Utsunomiya University
1994 : S1 Teknik Mesin, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya
Pengalaman Kerja:
2020-2021 : SM Safety Inspection PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2018-2020 : GM Quality System & Auditing Engine Maintenance PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk
2017-2018 : GM Aircraft Data Group PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2013-2017 : GM Reliability Engineering & Services PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2012-2013 : Master Engineering PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2011-2012 : Senior Development Engineern PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2002-2011 : Aircraft Engineer PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
1994-2002 : Aircraft Engineer PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Adapun untuk tugas dan tanggung jawab Quality Assurance & Safety adalah sebagai berikut:
a. Menjamin sistem mutu yang independen untuk memantau kepatuhan organisasi Perseroan
terhadap persyaratan otoritas, memfasilitasi implementasi Safety Management System (“SMS”)
termasuk administrasinya agar kegiatan perawatan pesawat yang dilakukan Perseroan dapat
memenuhi standar kualitas yang tinggi dan memenuhi ketentuan penerbangan sipil nasional/
internasional maupun persyaratan pelanggan, menjadi wakil kepercayaan otoritas penerbangan
sipil dalam Perseroan, sebagai konsultan internal dalam aspek pemenuhan standar kualitas dan
peraturan penerbangan sipil.
107
Page 132
b. Bertanggung jawab memantau implementasi sistem mutu yang diterapkan Perseroan, mengeluarkan
perintah perbaikan yang harus dikeluarkan atas penyimpangan sistem mutu, mengorganisir
pembuatan dan pengembangan serta peningkatan sistem mutu agar selaras dengan kebijakan
Perseroan dan sesuai dengan ketentuan regulasi serta standar yang berlaku, pengembangan
sistem untuk menentukan airworthiness produk dan pemenuhan ketentuan penerbangan sipil serta
pelanggan, merumuskan kebijakan kualitas.
c. Bertanggung jawab dalam menangani dan mengendalikan pemberian mandatory training (CASR
145) yang dipersyaratkan bagi seluruh karyawan Perseroan serta melakukan pembinaan seluruh
mentor yang ada untuk peningkatan kompetensi ( knowledge, skill, attitude) authorized persons di
Perseroan.
d. Melaksanakan program efisiensi.
e. Membuat rencana kerja tahunan melalui Balanced Scorecard
f. serta alignment-nya.
g. Menjalankan PDCA Cycle dalam setiap aktivitas Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang
membidangi Quality Assurance & Safety.
h. Melakukan mentoring dan coaching terhadap subordinate.
i. Mempersiapkan kaderisasi
j. Mengarahkan dan mengendalikan jalannya seluruh kegiatan Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi
yang membidangi Quality Assurance & Safety melalui perencanaan, penelusuran, serta peninjauan
kinerja seluruh Senior Manager di Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi Quality
Assurance & Safety.
k. Bertanggung jawab atas kinerja dan ketersediaan sumber daya yang memenuhi syarat sehingga
peran Unit 1 (satu)tingkat di bawah Direksi yang membidangi Quality Assurance & Safety dapat
terlaksana dengan baik untuk mencapai target yang ditetapkan.
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Quality Assurance & Safety antara lain
sebagai berikut:
Jenis Pendidikan dan Materi Pendidikan
Nama Tempat/Tanggal Penyelenggara
Pelatihan dan Pelatihan
Dari Januari hingga
Arif Sugianto Juni 2024 belum - - -
melaksanakan pelatihan
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) merupakan organ pendukung Dewan Komisaris yang
bertanggung jawab memantau proses pencalonan kandidat anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan
pejabat Perseroan di bawah Direksi. KNR juga bertanggung jawab mengevaluasi kinerja Dewan
Komisaris dan Direksi sebagai pertimbangan bagi RUPS saat menentukan remunerasi Dewan Komisaris
dan Direksi.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk No.
DEKOM-GMF/SKEP/5003/23 tanggal 5 Juli 2023 tentang Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi,
Dewan Komisaris telah membentuk dan mengangkat anggota KNR dengan susunan anggota sebagai
berikut:
Ketua : Dharmadi
Anggota : Rahmat Hanafi
Anggota : Abhan
Profil Singkat Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil singkat Bapak Dharmadi, Bapak Rahmat Hanafi, dan Bapak Abhan telah diungkapkan pada
Prospektus bagian Riwayat Singkat Dewan Komisaris halaman 77-79.
108
Page 133
Komite Remunerasi bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris dan bertindak
secara profesional untuk kepentingan Perseroan dan pihak-pihak terkait lainnya. Tugas dan tanggung
jawab dari Komite Remunerasi adalah, antara lain:
1. Fungsi Nominasi
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota
Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris, kebajikan dan kriteria yang dibutuhkan dalam
proses Nominasi dan Kebijakan Evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaian kepada RUPS.
e. Melakukan tinjauan secara berkala atas system Manajemen Talenta BUMN serta pengawasan
dan evaluasi atas pelaksanaanya.
f. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian Talenta yang dilakukan
oleh Direksi Perseroan.
g. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta Terseleksi (selected talent), untuk menghasilkan
daftar Talenta Ternominasi (nominated talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris
Perseroan kepada RUPS.
h. Melakukan evaluasi terhadap calon wakil Perseroan yang akan diusulkan sebagai anggota
Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, sebelum diajukan kepada RUPS.
i. Melakukan evaluasi atas usulan KPI individu anggota Direksi BUMN.
j. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN.
2. Fungsi Remunerasi
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi, kebijakan
atas remunerasi dan besaran atas remunerasi.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi
yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
c. Dalam melaksanakan fungsi Remunerasi KNR wajib melakukan prosedur sesuai Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang KNR emiten atau Perusahaan
Publik.
d. Struktur, kebijakan dan besaran remunerasi harus dievaluasi oleh KNR paling kurang (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
3. Sumber Daya Manusia
a. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris / Dewan Pengawas BUMN.
b. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi BUMN mengenai struktur organisasi BUMN.
c. Memastikan bahwa perusahaan telah memiliki kebijakan pengelolaan dan pengembangan
sumber daya manusia yang transparan.
d. Melakukan penelaahan dan pemantauan praktek manajemen pengembangan sumber daya
manusia berdasarkan pedoman kebijakan tata kelola perusahaan, khususnya kebijakan
manajemen dan prosedur operasi standar dibidang pengembangan sumber daya manusia.
e. Menelaah dan memantau implementasi sistem perencanaan sumber daya manusia, rekrutmen,
seleksi dan penempatan karyawan.
f. Menelaah dan memantau hubungan kerja industrial yang ada dilingkungan Perusahaan.
g. Memantau dan mengawasi pelaksanaan program pengemangan sumber daya manusia di
Perusahaan, termasuk manajemen talenta untuk memastikan Perusahaan memiliki sumber
daya.
4. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi perseoan.
109
Page 134
5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan serta
tugas-tigas Dewan Komisaris Perseroan bersangkutan lainnya.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam KNR berdasarkan Surat
Keputusan DEKOM-GMF/SKEP/5004/23 tanggal 2 Augstus 2023 perihal Penetapan Piagam Komite
Dewan Komisaris Tahun 2023.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, telah dilaksanakan 1 kali rapat dengan kehadiran masing-
masing anggota KNR sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Dharmadi 1 100%
Rahmat Hanafi 1 100%
Abhan 1 100%
Jenis Pendidikan dan Materi Pendidikan dan
Nama Tempat/Tanggal Penyelenggara
Pelatihan Pelatihan
Pelatihan Professional Jakarta, 15 – 16 Garuda Indonesia
Dharmadi
Commissioners Program Februari 2024 Training Center
Dari Januari hingga
Juni 2024 belum
Rahmat Hanafi
melaksanakan
pelatihan
Pelatihan Professional Jakarta, 15 – 16 Garuda Indonesia
Abhan
Commissioners Program Februari 2024 Training Center
Komite Pengembangan Usaha dan Pemantau Risiko
Komite Pengembangan Usaha dan Pemantauan Risiko (KPUPR) merupakan organ pendukung Dewan
Komisaris yang bertanggung jawab memantau pengembangan usaha yang mencakup investasi, proyek,
atau produk baru sesuai dengan strategi Perseroan. KPUPR juga melakukan kajian atas kebijakan,
praktik pengelolaan risiko, dan tindakan mitigasi yang diambil oleh Perseroan.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk No. SK DEKOM-GMF/SKEP/5002/23 tanggal 5 Juli 2023 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Pengembangan Usaha dan Pemantau Risiko
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk., Dewan Komisaris
telah membentuk dan mengangkat anggota Komite Pengembangan Usaha dan Pemantau Risiko
dengan susunan anggota Komite Pengembangan Usaha dan Pemantau Risiko Perseroan, adalah
sebagai berikut:
Ketua : Agit Atriantio
Anggota : Endang Tardiana
Anggota : Gary Louis Lumempouw
Profil Singkat Komite Pengembangan Usaha dan Pemantau Risiko
Profil singkat Bapak Agit Atrianto telah diungkapkan pada Prospektus bagian Riwayat Singkat Dewan
Komisaris halaman 80.
Endang Tardiana
Anggota Komite Pengembangan Usaha dan Pemantau Risiko
Tahun Kelahiran : 10 Oktober 1979
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Jakarta
110
Page 135
Riwayat Pendidikan:
2007 : Sarjana Teknik, Jurusan Teknik Mesin dari Institut Sepuluh November
2003 : Diploma Jurusan Teknik Mesin dari Politeknik Institut Teknologi Bandung
Pengalaman Kerja:
2021 - Sekarang : Aircraft Maintenance Management Group Head PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2014-2021 : Senior Manager Engine & Component Plan & Control PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2010-2013 : Aircraft Maintenance Planner PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Gary Louis Lumempouw
Anggota Komite Pengembangan Usaha dan Pemantau Risiko
Tahun Kelahiran : 17 Agustus 1957
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Jakarta
Riwayat Pendidikan:
2006 : Magister Administrasi Bisnis, Sekolah Bisnis dan Manajemen dari Institut Teknologi Bandung
1984 : Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung
Pengalaman Kerja:
2013-Saat ini : Direktur Utama PT Multi Kreasi Investama
2011-2013 : Direktur Operasional PT Graha Cemerlang
2010-2011 : Direktur Operasional PT Teknologi Riset Global Investama
Berdasarkan Piagam KPUPR, KPUPR bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam mewujudkan
sistem dan pelaksanaan pengawasan yang kompeten dan independen di Perseroan, termasuk namun
tidak terbatas, antara lain:
1. Manajemen Risiko
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan dengan tugas dan fungsi komite
pemantau risiko.
b. Melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain dalam Perseroan untuk
memperoleh infomriasi, klarifikasi serta meminta dokumen dan laporan yang diperlukan.
c. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan Manajemen Risiko dan laporan
lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko baik Perseroan maupun anak Perusahaan
Perseroan.
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan dan strategi
manajemen Risiko Perseroan dan anak perusahaan Perseroan.
e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan atas hal yang mendukung
efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko
Perseroan dan Manajemen Risiko Anak Perusahaan Perseroan.
f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi manajemen Risiko
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perunsang-undangan, anggaran dasar, dan/ atau
keputusan RUPS.
2. Tugas terkait dengan Pengembangan Usaha
a. Menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas kebijakan yang telah diambil oleh
Direksi berkaitan dengan Pengembangan Usaha.
b. Melakukan penilaian atas situasi yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan
usaha Perseroan.
c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi bisnis Perseroan termasuk Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
d. Mengevaluasi rencana pengembangan ekspansi bisnis Perseroan.
3. Menjaga Kerahasiaan dokumen, daata dan informasi Perseroan
111
Page 136
4. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan serta
tugas-tugas Dewan Komisaris Perseroan bersangkutan lainnya
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Pengembangan Usaha dan Pemantau Risiko berdasarkan
Surat Keputusan DEKOM-GMF/SKEP/5004/23 tanggal 2 Agustus 2023 perihal Penetapan Piagam
Komite Dewan Komisaris Tahun 2023.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, telah dilaksanakan 4 kali rapat dengan kehadiran masing-
masing anggota KPUPR sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Agit Atriantio 4 100%
Endang Tardiana 4 100%
Gary Louis Lumempouw 4 100%
Jenis Pendidikan dan Materi Pendidikan
Nama Tempat/Tanggal Penyelenggara
Pelatihan dan Pelatihan
Dari Januari hingga - - -
Juni 2024 belum
Agit Atriantio
melaksanakan
pelatihan
Dari Januari hingga - - -
Juni 2024 belum
Endang Tardiana
melaksanakan
pelatihan
Dari Januari hingga - - -
Gary Louis Juni 2024 belum
Lumempouw melaksanakan
pelatihan
Unit Financial & Management Accounting
Komitmen Perseroan menerapkan manajemen risiko salah satunya diwujudkan dengan membentuk
Bidang Risk Management yang merupakan bagian dari Unit Financial & Management Accounting
berdasarkan Surat Keputusan Nomor: DC/SKEP5211/22 tanggal 5 Juli 2022.
Kepala Unit Financial & Management Accounting
Financial & Management Accounting dipimpin oleh seorang Vice President (VP) yang diangkat dan
diberhentikan oleh Direktur Utama. Berdasarkan Surat DC/KEP-5325/21 tanggal 29 November 2021,
Perseroan menunjuk Chairuddin sebagai Kepala Unit Financial & Management Accounting.
Chairuddin
Kepala Unit Financial & Management Accounting
Tahun Kelahiran : 15 Juli 1969
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Tanjung Pandan
Riwayat Pendidikan:
2016 : Magister Akuntansi Universitas Trisakti
2004 : PPAK, Program Akuntan Universitas Indonesia
112
Page 137
Pengalaman Kerja:
2021-Saat ini : VP Financial & Management Accounting PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk
2020-2021 : VP Financial Analysis & Enterprsie Risk Management PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2020 : CEO PT Garuda Energi Logistik Komersial
2019-2020 : Senior Project Manager PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: DC/SKEP-5211/22 tanggal 5 Juli 2024 Adapun untuk tugas
dan tanggung jawab Financial & Management Accounting adalah sebagai berikut:
Menjamin laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan dilaporkan tepat waktu sesuai dengan
target Perseroan.
Menjamin laporan keuangan diterbitkan sesuai dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan
peraturan-peraturan yang berlaku lainnya.
Menjamin tersedianya informasi keuangan yang digunakan untuk laporan keuangan konsolidasi.
Memelihara dan mengembangkan sistem informasi akuntansi keuangan bekerjasama dengan fungsi
lainnya.
Menjamin tersedianya kecukupan kebijakan dan prosedur akuntansi keuangan.
Mengelola perpajakan Perseroan agar taat & patuh dengan peraturan perpajakan, memfasilitasi dan
memberikan nasihat unit terkait dengan aspek perpajakan.
a. Menjamin laporan kinerja keuangan Perseroan dan analisis atas laporan kinerja keuangan
Perseroan dilaporkan tepat waktu sesuai dengan target dan pengelolaan risiko di tingkat korporasi
dan dinas terlaksana dan terkontrol dengan baik.
b. Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem analisa keuangan Perseroan guna membantu
pengambilan keputusan bagi manajemen.
c. Merencanakan anggaran tahunan dan anggaran investasi tahunan Perseroan yang dituangkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”) dan mengendalikan realisasinya.
d. Merencanakan anggaran jangka panjang dan anggaran investasi jangka Panjang Perseroan yang
dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (“RJPP”).
e. Menjadi “business partner” seluruh unit kerja dalam hal kinerja keuangan dan pengelolaan mitigasi
& internal control. 12. Menjamin pengelolaan asset Perseroan tidak terbatas dalam hal inventarisasi,
evaluasi utilisasi dan nilai manfaat serta ikut serta pelepasan asset, serta membuat laporan top
aset
f. secara berkala paling sedikit setiap semester.
g. Bertanggung jawab atas pengelolaan price management sebagai dasar penetapan harga standar
dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan perawatan pesawat udara, termasuk
menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (“HPS”) sebagai referensi dalam proses pengadaan barang
dan jasa serta pengelolaan investasi Perseroan dari perencanaan, realisasi, dan evaluasi nilai
pemanfaatannya.
h. Menjamin kualitas, keamanan, dan keterkinian data yang termasuk dalam Business Data Group
melalui sentralisasi pengelolaan master data di sistem Perseroan.
i. Menganalisis risiko atas RJPP dan RKAP, merencanakan mitigasi dan action plan serta memastikan
implementasinya.
j. Menjaga hubungan yang berkesinambungan dengan organ Perseroan dan mitra kerja lainnya
untuk menangani isu-isu terkini dan relevan yang berkaitan dengan peningkatan pengendalian
internal, dan proses tata kelola manajemen risiko dalam organisasi.
k. Mengarahkan dan mengendalikan jalannya fungsi Business Data Manager guna memastikan
keabsahan data (entry/ block/delete di sistem) vendor dan pelanggan, serta data lainnya yang
termasuk dalam Business Data Group yang terdapat pada sistem Perseroan sehingga dapat
tersentralisasi, terjaga, dan mencegah terjadinya risikorisiko yang muncul akibat kesalahan data.
l. Melaksanakan program efisiensi.
113
Page 138
m. Membuat rencana kerja tahunan melalui Balanced Scorecard serta alignment-nya.
n. Menjalankan PDCA Cycle dalam setiap aktivitas Unit Financial & Management Accounting.
o. Melakukan mentoring & coaching terhadap subordinate.
p. Memastikan tindak lanjut terhadap setiap temuan hasil pelaksanaan audit dapat terlaksana secara
efektif dan profesional.
q. Mempersiapkan kaderisasi.
r. Mengarahkan dan mengendalikan jalannya seluruh kegiatan Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi
yang membidangi Financial & Management Accounting melalui perencanaan, penelusuran,
serta peninjauan kinerja seluruh Senior Manager di Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang
membidangi Financial & Management Accounting.
s. Bertanggung jawab atas kinerja dan ketersediaan sumber daya yang memenuhi syarat sehingga
peran Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi fungsi Financial & Management
Accounting dapat terlaksana dengan baik untuk mencapai target yang ditetapkan.
I. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia (“SDM”) merupakan aset utama Perseroan dan memiliki peran penting dalam
menentukan keberhasilan kegiatan usaha Perseroan. Menyadari hal tersebut, Perseroan berkeyakinan
bahwa untuk dapat mencapai misi Perseroan, mutlak diperlukan usaha−usaha yang dapat menunjang
pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga pendayagunaan sumber
daya manusia dapat dilakukan secara optimal.
Per tanggal 30 Juni 2024, secara konsolidasi Perseroan dan Entitas Anaknya memiliki 4.268 karyawan
dimana 4.235 orang merupakan karyawan Perseroan dan 33 orang merupakan karyawan Entitas Anak
Perseroan. Berdasarkan hubungan kerja, terdapat dua klasifikasi hubungan kerja yaitu pegawai tetap
dan pegawai kontrak. Pegawai tetap telah memiliki pengalaman dan keahlian yang sesuai dengan
tugas dan wewenang di setiap bidang pekerjaan. Dalam hal fasilitas dan kesejahteraan karyawan,
Perseroan telah sepenuhnya mengikuti dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur
dalam Perundang−undangan dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen
dan Serikat Pekerja.
Komposisi Karyawan
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan untuk periode tahun yang berakhir per tanggal 30 Juni
2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 menurut jenjang pendidikan, jenjang jabatan, jenjang
usia, dan status hubungan kerja:
Komposisi Pegawai Menurut Status Hubungan Kerja
31 Desember 30 Juni
Keterangan
2022 2023 2024
Perseroan
Pegawai Tetap 4.493 4.348 4.235
Pegawai Tidak Tetap 197 527 708
Sub total pekerja Perseroan 4.690 4.875 4.943
Entitas Anak
Pegawai Tetap 29 27 33
Pegawai Tidak Tetap 6.053 4.871 6.712
Sub total pekerja Entitas Anak 6.082 4.898 6.745
Jumlah 10.772 9.773 11,688
Komposisi Pegawai Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember 30 Juni
Keterangan 2022 2023 2024
Perseroan
S3 2 2 2
S2 151 158 161
S1 1.292 1.339 1.332
114
Page 139
31 Desember 30 Juni
Keterangan 2022 2023 2024
Diploma 1.960 1.877 1.821
SLTA 1.088 964 919
Sub total pekerja Perseroan 4.493 4.348 4.235
Entitas Anak
S3 - - -
S2 - - -
S1 20 19 26
Diploma 5 4 4
SLTA 4 4 3
Sub total pekerja Entitas Anak 29 27 33
Jumlah 4.522 4.375 4.268
Komposisi Pegawai Tetap Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember 30 Juni
Keterangan 2022 2023 2024
Perseroan
Vice President 18 18 18
Senior Manager 94 97 97
Manager 336 330 331
Staff 4.045 3.903 3.789
Sub total pekerja Perseroan 4.493 4.348 4.235
Entitas Anak
Vice President - - -
Senior Manager - 1 1
Manager 3 3 2
Staff 26 23 30
Sub total pekerja Entitas Anak 29 27 33
Jumlah 4.522 4.375 4.268
Komposisi Pegawai Tetap Menurut Jenjang Usia
31 Desember 30 Juni
Keterangan 2022 2023 2024
Perseroan
> 51 tahun 575 474 428
31-50 tahun 1.967 2.144 2.182
<30 tahun 1.951 1.730 1.625
Sub total pekerja Perseroan 4.493 4.348 4.235
Entitas Anak
> 51 tahun 1 1 -
31-50 tahun 15 19 29
<30 tahun 13 7 4
Sub total pekerja Entitas Anak 29 27 33
Jumlah 4.522 4.375 4.268
115
Page 140
Komposisi Pegawai Tetap Menurut Unit
31 Desember 30 Juni
Keterangan 2022 2023 2024
Perseroan
Unit Produksi 3.442 3.345 3.231
Unit Supporting 1.051 1.003 1.004
Sub total pekerja Perseroan 4.493 4.348 4.235
Entitas Anak
Unit Produksi 2 3 3
Unit Supporting 27 24 30
Sub total pekerja Entitas Anak 29 27 33
Jumlah 4.522 4.375 4.268
Komposisi Pegawai Tetap Menurut Lokasi Usaha
31 Desember 30 Juni
Keterangan 2022 2023 2024
Perseroan
Jakarta 4.139 4.004 3.894
Denpasar 67 73 72
Surabaya 62 57 56
Kualanamu 31 28 28
Makassar 53 49 49
Daerah lainnya 141 137 136
Sub total pekerja Perseroan 4.493 4.348 4.235
Entitas Anak
Jakarta 29 27 33
Denpasar - - -
Surabaya - - -
Kualanamu - - -
Makassar - - -
Daerah lainnya - - -
Sub total pekerja Entitas Anak 29 27 33
Jumlah 4.522 4.375 4.268
Perseroan dan Entitas Anaknya tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan dan entitas anaknya secara keseluruhan.
Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan dan Entitas Anaknya tidak mempekerjakan orang tenaga kerja
asing.
Perseroan dan Entitas Anaknya tidak memiliki tenaga kerja asing yang menduduki jabatan−jabatan
tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing kecuali sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan−
Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
Serikat Pekerja
Perseroan memiliki 1 (satu) serikat pekerja, yaitu GMF Employee Club (GEC) yang dibentuk di lingkungan
Kantor Pusat yang berkedudukan di bandara Soekarno-Hatta Tangerang. GEC telah terdaftar pada
Dinas Ketenagakerjaan dan Kependudukan Kota Tangerang No. 560/226-DKK/OP/Kota-TNG/IX/2003
tanggal 8 September 2003. Per 30 Juni 2024, jumlah karyawan yang bergabung dalam GEC sebanyak
(3,557) orang atau 84% dari jumlah keseluruhan karyawan.
116
Page 141
Dalam perkembangannya, Manajemen Perseroan dan GEC menggunakan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) periode 2019-2021 yang masih digunakan hingga saat ini sampai PKB baru yang dirundingkan
disepakati bersama. PKB ini ditandatangani pada tanggal 23 April 2019 dengan berdasar pada nilai-
nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang memuat syarat-
syarat kerja serta hak dan kewajiban karyawan. Pada akhir tahun 2023, seluruh karyawan GMF (100%)
telah terlindungi hak-haknya oleh PKB. Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan terbaru yang mengatur ketentuan yang lebih baik bagi karyawan, maka akan digunakan
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga 30 Juni 2024, Perseroan tidak pernah menerima pengaduan dari karyawan terkait ketenagakerjaan
dan hubungan industrial serta tidak terdapat insiden pelanggaran hak asasi manusia, termasuk insiden
diskriminasi yang terjadi lingkungan Perseroan.
J. STRUKTUR KEPEMILIKAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:
Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia melalui kepemilikan sahamnya di PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk sebesar 64,54%.
117
Page 142
K. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM
Nama Perseroan GIAA
Dharmadi KU -
Rahmat Hanafi K D
Ali Gunawan KI -
Abhan KI -
Agit Atriantio KI -
Andi Fahrurrozi DU -
Irvan Pribadi D -
Pudjo Sarwoko D -
Salusra Satria D -
Mukhtaris D -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
DU : Direktur Utama
D : Direktur
L. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“GIAA”)
Riwayat Singkat
GIAA didirikan dengan nama Garuda Indonesian Airways N.V. yang berkedudukan di Jakarta Pusat
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 137 tanggal 31 Maret 1950 yang dibuat dihadapan Raden
Kadiman, Notaris di Jakarta, telah mendapat pengesahan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Serikat dalam keputusannya tertanggal 31 Maret 1950 dengan No. J.A. 5/12/10, telah didaftarkan
dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri di Jakarta di bawah No. 327 pada tanggal 24 April
1950 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 30 tanggal 12 Mei 1950, Tambahan No. 136. Selanjutnya
berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 nomor 16) tentang Bentuk-
bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara tahun 1969 nomor 40), Peraturan
Pemerintah nomor 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran-Negara tahun
1969 nomor 21), Peraturan Pemerintah nomor 67 tahun 1971 (Lembaran-Negara tahun 1971 nomor
87) tentang Pengalihan Bentuk Perseroan Negara (P.N.) Perhubungan Udara “Garuda Indonesian
Airways” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), juncto Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia, tertanggal 4 Januari 1975 nomor KEP-2/MK/IV/1/1975 tentang Penetapan Modal
Perusahaan Perseroan (Persero) “P.T. Garuda Indonesian Airways”, dilakukan penyesuaian terhadap
bentuk hukum Perseroan Negara (P.N.) Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways” menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), di mana dengan dilakukannya penyesuaian tersebut, Perseroan
Negara “Garuda Indonesian Airways” dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero).
Status GIAA sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesian Airways dibentuk
berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 Maret 1975 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan
No. 42 tanggal 21 April 1975 dan kemudian diubah dengan Akta Perubahan No. 24 tanggal 12 Juni
1975, ketiganya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
Y.A. 5/225/8 tertanggal 23 Juni 1975 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal
1 Juli 1975 berturut-turut di bawah No. 2250, 2251 dan 2252, serta telah diumumkan dalam BNRI No.
68, tanggal 26 Agustus 1975, Tambahan No. 434.
118
Page 143
Akta Pendirian tersebut selanjutnya beberapa kali telah diubah dan terakhir kali diubah dengan Akta
No. 83 tanggal 20 Juni 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang
mana perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0036516.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 27 Juni
2023 dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan Nomor AHU-0120759.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
27 Juni 2023.
GIAA berdomisili di Gedung Garuda Indonesia, Jl. Kebon Sirih No.46A
Jakarta 10110, Indonesia.
Kegiatan Usaha
GIAA adalah maskapai penerbangan milik Negara Republik Indonesia dan penyedia layanan angkutan
udara niaga untuk penumpang, kargo, serta jasa lainnya yang terkait dengan transportasi udara di
Indonesia. Perseroan memiliki Sejarah operasional yang panjang di Indonesia dan dalam sejarahnya
telah menjadi maskapai penerbangan pembawa bendera negara yang melayani perjalanan penerbangan
internasional dan domestik.
Kegiatan usaha GIAA berdasarkan anggaran dasar dan atau KBLI adalah sebagai berikut
1. Angkutan Udara Niaga
a. Angkutan udara berjadwal dalam negeri umum untuk penumpang atau penumpang dan kargo;
b. Angkutan udara berjadwal luar negeri untuk penumpang atau penumpang dan kargo;
c. Angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri untuk penumpang atau penumpang dan
kargo;
d. Angkutan udara tidak berjadwal lainnya;
e. Angkutan udara untuk penumpang lainnya;
f. Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kargo;
g. Angkutan udara niaga berjadwal luar negeri untuk barang;
h. Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri untuk penumpang atau penumpang dan
kargo;
i. Angkutan udara tidak berjadwal dalam negeri untuk kargo;
j. Angkutan multimoda;
k. Aktivitas kebandarudaraan;
l. Penanganan kargo (bongkar muat barang); dan
m. Jasa Penunjang Angkutan Udara.
2. Industri Pengolahan
a. Reparasi alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi dan pengontrol; dan
b. Reparasi pesawat terbang
3. Informasi dan komunikasi
a. Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya;
b. Aktivitas pemrograman komputer lainnya;
c. Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce); dan
d. Aktivitas portal dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
4. Jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis)
a. Aktivitas konsultasi transportasi; dan
b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
5. Pendidikan
a. Satuan pendidikan kerjasama pendidikan nonformal;
b. Pendidikan lainnya swasta; dan
c. Pendidikan awak pesawat dan jasa angkutan udara khusus pendidikan awak pesawat.
6. Aktivitas kesehatan manusia (termasuk perdagangan)
a. Aktivitas klinik swasta;
b. Aktivitas rumah sakit lainnya; dan
c. Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik.
119
Page 144
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana disebutkan di atas, GIAA dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sebagai
berikut:
1. Pergudangan dan penyimpanan
a. Pergudangan dan penyimpanan
b. Aktivitas cold storage
c. Aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikut; dan
d. Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
2. Real estate: Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.
3. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan penyelenggara tur dan
jasa reservasi lainnya
a. Jasa informasi pariwisata;
b. Aktivitas biro perjalanan wisata;
c. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi udara
Namun kegiatan usaha GIAA yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah kegiatan usaha angkutan
udara niaga (baik berjadwal dan tidak berjadwal)
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Berdasarkan (i) Akta No. 83 tanggal 20 Juni 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan yang mana perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0036516.AH.01.02.Tahun
2023 tanggal 27 Juni 2023 dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan Nomor AHU-0120759.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 dan (ii) Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2024, berikut merupakan
struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham GIAA per 30 Juni 2024:
Deskripsi Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
(%)
Modal Dasar
· Saham Seri A Dwiwarna (nilai nominal Rp.459 1 459
per saham)
· Saham Biasa Atas Nama Seri B (nilai nominal 25.886.576.253 11.881.938.500.127
Rp.459 per saham)
· Saham Biasa Atas Nama Seri C (nilai nominal 181.866.405.621 35.645.815.501.716
Rp.196 per saham)
Total Modal Dasar 207.752.981.875 47.527.754.002.302
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Negara Republik Indonesia
Saham Seri A Dwiwarna 1 459 0,00
Saham Seri B 15.670.777.620 7.192.886.927.580 17,130
Saham Seri C 43.367.346.782 8.499.999.969.272 47,406
Total 59.038.124.403 15.692.886.897.311 64,536
2. PT Trans Airways
Saham Seri B 7.316.798.262 3.358.410.402.258 7,998
3. Masyarakat dengan kepemilikan <5%
Saham Seri B 2.899.000.371 1.330.641.170.289 3,169
Saham Seri C 22.226.860.801 4.356.464.716.996 24,297
Total 25.125.861.172 5.687.105.887.285 27,466
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 91.480.783.837 24.738.403.186.854 100%
120
Page 145
Deskripsi Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
(%)
Jumlah Saham dalam Portepel
Saham Seri A - - -
Saham Seri B - - -
Saham Seri C 116.272.198.038 22.789.350.815.448 -
Total 116.272.198.038 22.789.350.815.448
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 69 tertanggal 21 Juni 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, berikut adalah susunan pengurus GIAA per 30 Juni 2024:
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Fadjar Prasetyo
Komisaris : Chairal Tanjung
Komisaris Independen : Timur Sukirno
Direksi
Direktur Utama : Irfan Setiaputra
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Prasetio
Direktur Niaga : Ade R. Susardi
Direktur Operasi : Tumpal Manumpak Hutapea
Direktur Teknik : Rahmat Hanafi
Direktur Human Capital dan Corporate Service : Enny Kristiani
Ikhtisar Keuangan Penting
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
Uraian 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah Aset 6.545.181.115 6.727.645.053 6.235.010.979
Jumlah Liabilitas 7.933.412.512 8.010.372.227 7.770.110.129
Jumlah Ekuitas (1.388.231.397) (1.282.727.174) 1.535.099.150
Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar USD 182.463.938 atau sebesar
2,71% menjadi USD 6.545.181.115 dari USD 6.727.645.053 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan
tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan pada Kas dan Setara Kas sebesar USD 60.728.718
atau sebesar 20,95%, dan juga terdapat penurunan pada Aset Tetap sebesar USD 240.842.264 atau
sebesar 4,67% yang diimbangi dengan kenaikan pada Piutang Usaha sebesar USD 81.805.252 atau
sebesar 59,25%.
Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar USD 76.959.715 atau
sebesar 0.96% menjadi USD 7.933.412.512 dari USD 8.010.372.227 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan liabilitas sewa jangka panjang sebesar USD
111.790.911 atau sebesar 4,40% dan liabilitas estimasi biaya pengembalian dan pemeliharaan pesawat
sebesar USD 68.568.821 atau sebesar 2,51% yang diimbangi dengan peningkatan pendapatan diterima
dimuka sebesar USD 120.236.462 atau sebesar 61,85%.
Ekuitas
Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar USD 105.504.223 atau sebesar
8,22% menjadi USD (1.388,231,397) dari USD (1.282.727.174) pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya merupakan dampak dari kerugian periode Januari sampai Juni tahun
2024 sebesar USD 100.353.189.
121
Page 146
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022
Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 naik sebesar USD 492.634.074 atau
sebesar 7,9% menjadi USD 6.727.645.053 dari USD 6.235.010.979 pada tanggal 31 Desember 2022.
Kenaikan tersebut utamanya disebabkan oleh peningkatan pada aset tetap sebesar USD 597.069.973
atau sebesar 13,08 %, yang diimbangi dengan penurunan pada Kas dan Setara Kas sebesar USD
231.836.320 atau sebesar 44,44%.
Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 naik sebesar USD 240.262.098 atau
sebesar 3,09% menjadi USD 8.010.372.227 dari USD 7.770.110.129 pada tanggal 31 Desember 2022.
Kenaikan tersebut utamanya disebabkan oleh peningkatan pada Liabilitas Estimasi Biaya Pengembalian
dan Pemeliharaan Pesawat sebesar USD 512.119.557 atau sebesar 23,12% yang diimbangi dengan
penurunan pada utang usaha sebesar USD 130.890.910 atau sebesar 19,32%,utang pajak sebesar
USD 62.162.727 atau sebesar 32,03% dan utang obligasi sebesar USD 63.658.334 atau sebesar 9,08%
Ekuitas
Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 naik sebesar USD 252.371.976 atau sebesar
16,44% menjadi USD (1.282.727.174) dari USD (1.535.099.150) pada tanggal 31 Desember 2022.
Kenaikan tersebut utamanya disebabkan keuntungan selama tahun 2023 sebesar USD 251.996.580.
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
Uraian 30 Juni 2024 30 Juni 2023 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah Pendapatan 1.620.733.383 1.370.381.061 2.936.631.094 2.100.079.558
Jumlah Laba (Rugi) Periode/ Tahun (100.353.189) (76.380.580) 251.996.580 3.736.670.304
Berjalan
Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat sebesar USD 250.352.322 atau
sebesar 18,27% menjadi USD 1.620.733.383 dari USD 1.370.381.061 pada tanggal 30 Juni 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh peningkatan pendapatan berjadwal dikarenakan
peningkatan frekuensi penerbangan rute domestik dan international sebesar USD 173.253.681 dan
peningkatan penerbangan tidak berjadwal terkait penerbangan haji sebesar USD 30.682.105 dan juga
charter sebesar USD 4.827.578. Peningkatan pendapatan lainnya dari pendapatan pemeliharaan dan
perbaikan di GMF sebesar USD 13.746.367.
Laba (Rugi) Periode/ Tahun Berjalan
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar USD
23.972.609 atau sebesar 31,39% menjadi (USD 100.353.189) dari (USD 76.380.580) pada tanggal 30
Juni 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh peningkatan beban usaha sebesar USD
289.702.608 atau sebesar 23,31% yang lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan pendapatan
usaha sebesar USD 250.352.322 atau sebesar 18,27%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar USD 836.551.536 atau
sebesar 39,83% menjadi USD 2.936.631.094 dari USD 2.100.079.558 pada tanggal 31 Desember
2022. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh peningkatan penerbangan berjadwal sebesar
USD 688.038.502 atau sebesar 40,71% karena membaiknya kondisi industri penerbangan pasca
pandemi COVID-19, yang berdampak pada peningkatan frekuensi penerbangan pada tahun 2023. Dan
juga peningkatan pada penerbangan tidak berjadwal sebesar USD 113.219.604 atas sebesar 64,77%.
122
Page 147
Laba (Rugi) Periode/ Tahun Berjalan
Laba Periode/Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 menurun sebesar USD
3.484.673.724 atau sebesar 93,25% menjadi USD 251.996.580 dari USD 3.736.670.304 pada
tanggal 31 Desember 2022. Penurunan tersebut utamanya disebabkan karena pada 31 Desember
2022, Perseroan mencatatkan pendapatan restrukturisasi utang pasca homologasi atas dampak dari
restrukturisasi utang hasil penghapusan utang lessor dan non-lessor yang sebesar USD 2.854.798.632
dan keuntungan dari restrukturisasi pembayaran atas adanya pengukuran fair value atas utang yang
diperpanjang jatuh temponya hingga 22 tahun dengan tingkat suku bunga dan atau kompensasi 0,1%
p.a. sebesar USD 1.336.303.128.
M. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK PERSEROAN
PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (“GDPS”)
Pendirian dan Anggaran Dasar
GDPS didirikan dengan nama PT Garuda Daya Pratama Sejahtera sesuai dengan Akta Pendirian No.
42 tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0004079.
AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 25 Januari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0012683.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 Januari 2019 (“Akta
Pendirian GDPS”).
Sejak pendirian, anggaran dasar GDPS mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang
terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Garuda Daya
Pratama Sejahtera” No. 77 tanggal 14 September 2021, yang dibuat di hadapan Sugih Haryati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0050078.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 15 September 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0158093.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 15 September 2021 (“Akta No. 77/2021”).
Berdasarkan Akta No. 77/2021, para pemegang saham GDPS telah menyetujui perubahan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar GDPS, agar disesuaikan dengan KBLI 2020.
Kantor GDPS berlokasi di Jl. Husein Sastranegara Blok F Nomor 2, Desa/Kelurahan Jurumudi,
Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten 15124.
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha PT Garuda Daya Pratama Sejahtera berdasarkan anggaran dasar dan atau KBLI adalah
menjalankan usaha di (i) bidang aktivitas ketenagakerjaan, (ii) bidang keamanan dan penyelidikan, (iii)
bidang aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan, (iv) bidang aktivitas administrasi kantor,
(v) bidang aktivitas penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya, (vi) bidang pendidikan,
pelatihan dan keterampilan tenaga kerja, (vii) bidang aktivitas jasa perorangan lainnya, (viii) bidang
pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, (ix) bidang aktivitas pos dan kurir, (x) bidang aktivitas
kantor pusat dan konsultasi manajemen, (xi) bidang aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya, (xii)
bidang aktivitas jasa informasi, (xiii) bidang reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan, (xiv) bidang
pengolahan air limbah, perdagangan, konstruksi, dan jasa serta (xv) menyelenggarakan bidang usaha
lain yang terkait dan sebagai aktualisasi profesionalisme sumber daya manusia khususnya dalam bisnis
penyediaan tenaga kerja serta memupuk keuntungan sebagai badan usaha pada umumnya dengan
tetap menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas, namun kegiatan usaha PT Garuda Daya Pratama
Sejahtera yang telah benar - benar dijalankan saat ini adalah Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu
Tertentu.
123
Page 148
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian GDPS, struktur permodalan dan susunan pemegang saham GDPS pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Deskripsi Nilai Nominal Saham @ Rp100,- per
Jumlah Saham (%)
saham (Rp)
Modal Dasar 8.000 8.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan 1.820 1.820.000.000 91
Koperasi Karyawan PT Garuda 180 180.000.000 9
Maintenance Facility Aero Asia
Sejahtera
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.000 2.000.000.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 6.000 6.000.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Garuda Daya Pratama
Sejahtera” No. 40 tanggal 11 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0138957 tanggal 12 Juli 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0130711.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 12 Juli 2023 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Garuda
Daya Pratama Sejahtera” No. 105 tanggal 25 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0143783 tanggal
25 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0140538.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
GDPS sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Pudjo Sarwoko
Komisaris : Eksitarino Irianto
Komisaris : Bima Tesdayu
Direksi
Direktur Utama : Cornelis Radjawane
Direktur Sumber Daya Manusia & Operasi : Vicky Firmansyah, S.E.
Ikhtisar Keuangan Penting
(Dinyatakan dalam Rupiah)
Uraian 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah Aset 105.886.055.389 86.061.712.179 107.149.023.753
Jumlah Liabilitas 92.976.852.910 64.928.952.974 70.685.688.899
Jumlah Ekuitas 12.909.202.479 21.132.759.205 36.463.334.835
Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 naik sebesar Rp 19.824.343.210 atau sebesar 23,04%
menjadi Rp 105.886,005.389 dari Rp 86.061.712.179 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan
tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan saldo kas dan bank sebesar Rp 10.815.172.456 atau
sebesar 320.69% dan kenaikan total piutang perusahaan sebesar Rp 9.302.850.754 atau sebesar
16,43%.
124
Page 149
Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 naik sebesar Rp 28.047.899.936 atau sebesar
43,20% menjadi Rp 92.976.852.910 dari Rp 64.928.952.974 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan dari pinjaman jangka pendek sebesar Rp
12.738.686.329 atau sebesar 424,62% dan kenaikan utang pajak Rp 10.593.120.988 atau sebesar
91,90%.
Ekuitas
Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar Rp 8.223.556.726 atau
sebesar 38,91% menjadi Rp 12.909.202.479 dari Rp 21.132.759.205 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan laba Tahun berjalan Perusahaan sebesar
Rp 8.223.556.726 atau sebesar 42,98%.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022
Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 menurun sebesar Rp 21.087.311.556 atau
sebesar 19,68% menjadi Rp 86.061.712.178 dari Rp 107.149.023.734 pada tanggal 31 Desember
2022. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan total tagihan perusahaan sebesar IDR
27.389.010.416 atau sebesar 32,92% dan kenaikan aset tidak lancar lainnya sebesar Rp 5.150.484.843
atau sebesar 30,61%.
Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 menurun sebesar Rp 5.718.183.566
atau sebesar 8,09% menjadi Rp 64.967.505.333 dari Rp 70.685.688.899 pada tanggal 31 Desember
2022. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh penuruan total utang Perusahaan sebesar Rp
8.914.869.955 atau sebesar 64,24%, kenaikan beban akrual Perusahaan sebesar Rp 6.922.608.175
atau sebesar 24,64%, kenaikan utang pajak Perusahaan sebesar IDR 5.475.826.141 atau sebesar
90,49%, penurunan pinjaman jangka pendek sebesar Rp 7.500.000.000 atau sebesar 62,50% dan
penurunan pinjaman jangka Panjang sebesar Rp 775.174.015 atau sebesar 58,72%.
Ekuitas
Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 menurun sebesar Rp 15.369.127.991
atau sebesar 44,60% menjadi Rp 21.094.206.845 dari Rp 36.463.334.836 pada tanggal 31 Desember
2022. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan saldo laba akhir Tahun sebesar Rp
15.369.127.991 atau sebesar 44,60%.
(Dinyatakan dalam Rupiah)
Uraian 30 Juni 2024 30 Juni 2023 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah Pendapatan 189.457.865.565 161.402.528.923 323.471.210.319 313.086.416.771
Jumlah Laba (Rugi) Periode/ Tahun
(8.158.859.622) 1.961.649.004 (15.369.127.991) (2.382.392.036)
Berjalan
Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat sebesar Rp 28.055.336.642 atau sebesar
17,38% menjadi Rp 189.457.865.565 dari Rp 161.402.528.923 pada tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan
tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan pendapatan pihak berelasi sebesar Rp 17.367.043.015
atau sebesar 14,23% dan kenaikan pendapatan pihak ketiga sebesar Rp 10.688.293.627 atau sebesar
IDR 27,16%.
Laba (Rugi) Periode/ Tahun Berjalan
125
Page 150
Laba Periode/Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat sebesar Rp
10.120.508.626 atau sebesar 515,92% menjadi Rp (8.158.859.622) dari Rp 1.961.649.004 pada
tanggal 30 Juni 2023. Kenaikan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan beban pegawai sebesar
Rp 37.280.540.153 atau sebesar 19,75% dan beban operasi lainnya sebesar Rp 3.909.579.002 atau
sebesar 88,04%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar Rp 10.384.793.548 atau
sebesar 3,32% menjadi Rp 323.471.210.319 dari Rp 313.086.416.771 pada tanggal 31 Desember
2022. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan pendapatan pihak berelasi sebesar
Rp 42.260.835.747 atau sebesar 20,63% dan penurunan pendapatan pihak ketiga sebesar Rp
31.876.042.199 atau sebesar 29,44%
Laba (Rugi) Periode/ Tahun Berjalan
Laba Periode/Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar Rp
12.986.735.955 atau sebesar 545,11% menjadi Rp (15.369.127.991) dari Rp (2.382.392.036) pada
tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan beban operasi
lainnya sebesar Rp 7.116.345.540 atau sebesar 71%.
N. KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN
Dalam menjalankan kegiatan operasional, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan
dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perusahaan Terbuka.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha dan kondisi keuangan di masa mendatang.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
O. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sampai Prospektus ini diterbitkan, tidak ada sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan
P. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual 3 (tiga)
sertifikat merek 1 (satu) surat pendaftaran ciptaan dan 1 (satu) paten sebagai berikut:
HAKI Merek GMF:
Kategori Kelas Tanggal
No Etiket Merek No. Pendaftaran Masa Berlaku
Barang/Jasa Pendaftaran
1. GMF AeroAsia 37 10 Oktober 2011 IDM000343035 Sertifikat Merek telah
diperpanjang sampai
dengan tanggal
7 Oktober 2032
2. GSpartant 11 10 November 2021 IDM000916761 Sampai dengan tanggal
18 November 2030
126
Page 151
HAKI Cipta GMF:
Tanggal
Jenis No. Pendaftaran/No. Pemegang Hak
No. Judul Ciptaan Pengumuman Masa Berlaku
Ciptaan Pencatatan Cipta
Pertama Kali
1. Aplikasi Domain Program 045896 PT GMF AeroAsia 20 februari 2003 Sampai
“gmf-aeroasia.co.id” Komputer dengan 20
Februari 2053
Q. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 12
Desember 2024, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/
atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 12
Desember 2024, masing−masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak tercatat atau
sedang terlibat atau menjadi pihak dalam perkara atau proses penyelesaian perkara dalam proses
perkara tindak pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara di lembaga peradilan dan/atau lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, perkara perburuhan di pengadilan hubungan industrial,
maupun kepailitan atau mengajukan kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, serta tidak
pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
Perseroan atau perusahaan mana pun di tempat Direksi atau Dewan Komisaris tersebut menjabat
dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi di hadapan pengadilan yang kompeten di
Indonesia yang dapat mempengaruhi kedudukan, peranan, dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,
serta pelaksanaan transaksi PMHMETD dan rencana penggunaan dananya di lembaga peradilan
apapun.
R. KEGIATAN USAHA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Reparasi Pesawat
Terbang (KBLI No. 33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI No. 30300);
Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator (KBLI No. 33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan
Peralatan Navigasi dan Pengontrol (KBLI No. 33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI
No. 33121); Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI No. 46900); Perdagangan Besar Alat
Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI No. 46594); Perdagangan Besar Suku
Cadang Elektronik (KBLI No. 46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
(KBLI No. 46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI No. 52101); Aktivitas Bounded Warehousing
atau Wilayah Kawasan Berikat (KBLI No. 52103); Angkutan Multimoda (KBLI No. 52295); Aktivitas
Kebandarudaraan (KBLI No. 52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI No. 52291); Jasa
Penunjang Angkutan Udara (KBLI No. 52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI No. 70202);
Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI No. 72102); Jasa Inspeksi Periodik
(KBLI No. 71203); Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI No. 71205); Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya (KBLI
No. 77309); dan Pendidikan Teknik Swasta (KBLI No. 85497), namun kegiatan usaha yang telah
benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak dalam dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan
overhaul pesawat terbang, perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas
kebandarudaraan serta penyewaan komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan
dan perlengkapan untuk menunjang pekerjaan perawatan pesawat udara dan sewa guna usaha.
GMF AeroAsia berdomisili di Gedung Manajemen Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang,
Banten.
127
Page 152
Perseroan mengelompokkan jenis usahanya ke dalam tiga segmen yaitu (1) Repair and Overhaul (2)
Line Maintenance, dan (3) Other Operations.
1. Repair and Overhaul
Perseroan menyediakan layanan Repair and Overhaul yang komprehensif untuk segmen
Commercial Aviation, Government, dan Industrial Solutions. Dengan fasilitas dan sertifikasi
yang diakui secara internasional, dan dukungan fasilitas lengkap seperti hangar, workshop, dan
laboratorium berstandar internasional menjadikan GMF andal dalam bidangnya. Secara lebih
terperinci, layanan Repair and Overhaul GMF terdiri atas:
a. Airframe
Perseroan memiliki 3 hangar untuk melakukan:
• Heavy check rutin
• Modifikasi besar
• Pengecatan eksterior pesawat
• Finishing dekoratif, cabin refurbishment, perbaikain struktur besar
• Perawatan dan overhaul pesawat
Jenis pesawat yang telah mendapatkan sertifikasi: (DKPPU, FAA, EASA): A320, A320NEO,
A330, B737CL, B737NG, B737MAX, B747, B777, CRJ1000, ATR72.
Perseroan juga mengoperasikan 1 hangar di luar Cengkareng untuk pekerjaan perawatan
helicopter.
b. Engine
Perseroan memiliki Engine Workshop & Engine and APU Test Cell untuk merawat mesin
pesawat dan Auxilliary Power Unit(APU) seperti:
• Mesin CFM56-3 dan APU GTCP 85 yang terpasang di pesawat seri B737CL;
• Mesin CFM56-7 dan APU GTCP131-9B yang terpasang di pesawat seri B737NG;
• Mesin CFM56-5 dan APU GTCP131-9A yang terpasang di pesawat seri A320;
• Mesin PW100 yang terpasang di pesawat ATR 42/72;
• APU GTCP331-350 untuk pesawat seri A330.
c. Component
Layanan ini telah tersertifikasi DKPPU, FAA, dan EASA. Unit layanan Component dapat
melakukan repair and overhaul untuk instrumen pesawat, kontrol elektronik, radar dan
navigasi, flight data recorders dan gyros, serta Wheel Brake & Landing Gear. Perseroan juga
dapat menjaga ketersediaan pasokan material untuk pelanggan melalui Layanan component
pooling.
Perseroan memiliki sejumlah workshop: Avionics, Electromechanical , Pneumatic, hidraulik,
Fuel, Emergency and Gas Workshop, Wheel Brake & Landing Gear Workshop, serta Calibration
shop certifird ISO 17025 and Non-Destructive Test (NDT) Workshop. GMF dapat melakukan
perawatan komponen untuk pesawat seri B737, B747, A320, A330, B777, CRJ1000, dan
ATR72.
Workshop dan laboratorium GMF dilengkapi dengan peralatan testing, termasuk ATEC
(Automatic Test Equipment Complex), IRIS (Integrated Radio Instrument System), INS (Inertial
Navigation Svstem). IDG (Integrated Drive Generator) dan Universal Testing Equipment.
d. Government
Pada Segmen Government, Perseroan telah dan sedang mengembangkan beberapa produk
terkait industri pertahanan yang mencakup kategori Airframe, Engine, Component serta
Produk/Layanan Pendukungnya.
Beberapa produk/layanan segmen ini yang menjadi prioritas di antaranya adalah kapabilitas
untuk perawatan dan modifikasi C130H, perawatan C130J, MRTT Conversion dan Bell-412.
Sementara itu, produk/layanan yang dimiliki oleh Perusahaan saat ini antara lain mencakup
perawatan dan modifikasi Boeing Business Jet, Overhaul Engine CFM56-3 yang dioperasikan
oleh institusi militerpertahanan/kenegaraan, Overhaul APU GTCP 85, serta manufaktur dan
perawatan untuk beberapa jenis Ground Support Equipment.
128
Page 153
Dalam melakukan operasionalnya, perawatan Government Aviation ini selain dilakukan di
Hangar Cengkareng juga dilakukan di Hangar Cibubur untuk perawatan Bell 412.
e. Industrial Solutions
Perseroan menawarkan layanan pemeliharaan dan perbaikan yang komprehensif untuk
berbagai jenis peralatan industri dan pembangkit untuk berbagai customer seperti Pertamina
EP, Indonesia Power, PLN, PJB, dan lainnya.
2. Line Maintenance
Line Maintenance dapat dipergunakan untuk penerbangan domestik dan internasional di Bandar
Udara Soekarno Hatta. Line Maintenance menangani perawatan pesawat seperti Pre-Flight Check,
Transit Check, Daily Check, A Check, serta berbagai jenis perawatan lainnya.
Perseroan dapat melakukan perawatan ringan pada pesawat seri B737, B737MAX, B747, B777,
B787, A320, A320NEO, A330, A330NEO, A350, CRJ1000, dan ATR72. GMF juga menangani
layanan overnight transit dan Emergency AOG (Aircraft on Ground).
Perseroan juga memiliki fasilitas MCC (Maintenance Control Center) untuk memantau operasional
perawatan pesawat udara guna mengurangi perawatan yang tidak terjadwal dan keterlambatan
teknis. Line Maintenance GMF didukung oleh 68 line station di seluruh Indonesia.
3. Other Operations
Other operations dimana berasal dari Anak Perusahaan Perseroan yaitu PT Garuda Daya Pratama
Sejahtera.
Wilayah Operasional
Perseroan terus memposisikan diri sebagai perusahaan penyedia jasa perawatan dan perbaikan
pesawat yang terintegrasi, dengan area pelayanan di Jabodetabek dan 68 Outstation Line Maintenance
Domestik. Sampai dengan Juni 2024, GMF melayani pelanggan di berbagai belahan dunia meliputi 5
(lima) benua dan lebih dari 70 (tujuh puluh) negara.
Berikut merupakan Layout, lokasi usaha di area Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng
Keterangan:
GSE : Ground Support Equipment
IWWT : Industrial Waste Water Treatment
MSF : Maintenance Service Facility
MD : Material Department
SS : Special Store
WS : Workshop
129
Page 154
Saat ini Perseroan mengoperasikan 4 (empat) unit hangar di area Cengkareng yang dilengkapi dengan
sarana pendukung baik untuk minor maupun major maintenance. Kapasitas masing-masing hangar
adalah sebagai berikut
No. Hangar Lokasi Kapasitas Normal
1. Hangar 1 Soekarno Hatta International Airport, Tangerang 2 Line Wide Body
2. Hangar 2 Soekarno Hatta International Airport, Tangerang 3 Line Wide Body + 6 Line Narrow Body
3. Hangar 3 Soekarno Hatta International Airport, Tangerang 3 Line Wide Body
4. Hangar 4 Soekarno Hatta International Airport, Tangerang 15 Narrow Body + 1 Painting
Selain hangar, fasilitas perawatan yang berbasis di kawasan Bandara Soekarno Hatta lainnya adalah
Component Workshop, Engine Workshop, Seat & Monument Shop, Ground Support Equipment Shop,
Industrial Engine Workshop, Warehouse, Test Cell Facility, Learning Services Facility yang terintegrasi
gedung perkantoran Perseroan. Di samping itu, Perseroan juga beroperasi di Hangar Cibubur dalam
melakukan perawatan segmen Government untuk Helicopter (Bell 412).
S. ANALISIS POSISI PERSEROAN DALAM INDUSTRI
Sejalan dengan besarnya nilai bisnis pasar perawatan pesawat, dan diperkirakan akan terus tumbuh
dengan semakin banyaknya jumlah pesawat yang beroperasi, para pemain bisnis MRO terus melakukan
berbagai upaya untuk melakukan penetrasi pasar. Tidak hanya MRO, OEM juga masuk ke bisnis
perawatan pesawat terutama untuk produk-produk yang membutuhkan teknologi tinggi. Pembentukan
kerja sama antara MRO dengan OEM maupun dengan Global MRO lainnya menjadi strategi bagi para
pesaing untuk meningkatkan kapabilitas dan teknologi yang mereka miliki sehingga dapat menawarkan
berbagai macam produk dengan kualitas yang tinggi dan biaya yang kompetitif kepada airlines.
Selain itu, para pesaing juga secara internal terus melakukan penambahan kapasitas, baik dengan
penambahan jumlah personel maupun penambahan fasilitas, juga kapabilitas yang mereka miliki dalam
usaha penetrasi pasar tersebut.
Dalam mendapatkan bisnis pasar perawatan pesawat, GMF bersaing dengan beberapa MRO baik lokal
maupun regional, bahkan global. Lokasi GMF yang strategis memberikan keunggulan untuk menarik
pelanggan baik dari Asia Pasifik maupun kawasan lain seperti India, Afrika, dan Timur Tengah. Perseroan
memiliki kualitas layanan perawatan yang diakui secara internasional oleh 25 otoritas penerbangan,
termasuk FAA (Federal Aviation Administration) dan EASA (European Union Aviation Safety Agency),
serta sertifikasi pendukung lainnya. Perseroan memiliki keunggulan dalam persaingan dimana berlokasi
di Indonesia yang memiliki ketersediaan tenaga kerja terampil yang melimpah, dengan biaya tenaga
kerja yang kompetitif dan stabil di kawasan Asia Pasifik. Hal ini menjadikannya kompetitif dibandingkan
dengan para pesaing di tingkat internasional.
Pangsa pasar global dan domestik yang dilayani GMF dilihat dari domisili usaha dari klien yang ditangani
GMF. Pasar domestik merupakan maskapai penerbangan Indonesia dan perusahaan lainnya yang
membutuhkan jasa GMF yang beroperasi di wilayah Indonesia. Sedangkan pasar global merupakan
klien internasional yang memiliki aktivitas usaha di wilayah Indonesia. GMF memiliki keunggulan untuk
menjangkau klien-klien tersebut karena memiliki Outstation Line Maintenance Domestik di hampir
seluruh bandar udara yang ada di Indonesia. GMF tidak memiliki jaringan operasional internasional
yang berada di luar wilayah Indonesia.
Segmen pasar Group Afiliasi (GA) mencakup Garuda Indonesia Group dan Perseroan berperan untuk
mendukung operasional Group sehingga dapat memberikan pelayanan yang unggul dan nilai tambah
kepada para pelanggannya. Pasar Non Grup Afiliasi (NGA) merupakan segmen pasar di luar Garuda
Indonesia Group dari sektor BUMN, swasta, maupun luar negeri.
Pangsa Pasar Group Afiliasi dan Non-Group Afiliasi
Uraian 30 Juni 2024 FY 2023
Jumlah (MUSD) Komposisi (%) Jumlah (MUSD) Komposisi (%)
GA 160 73.98% 287 76.8%
NGA 56 26.02% 87 23.2%
216 373
130
Page 155
Khusus untuk pangsa pasar GA, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi dari
Group Garuda Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan
Pihak-Pihak Berelasi”.
Pendapatan dari segmen GA per 30 Juni 2024 masih mendominasi total pendapatan Perseroan yaitu
sebesar 73.98%. Porsi pendapatan ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dengan
komposisi pelanggan NGA sendiri yang meningkat dan menyumbang 26.02% dari total pendapatan
Perseroan pada 30 Juni 2024, dimana pelanggan Perseroan di segmen NGA adalah maskapai
internasional, maskapai kargo internasional, lessor, perusahaan pembangkit listrik, dan beberapa
perusahaan lainnya.
Uraian YTD Juni 2024
Jumlah (MUSD) Komposisi (%)
Pendapatan GMF (per Juni 2024) 216 0,4%
Pendapatan Kompetitor dari Pasar Global 55,130 99,6%
Jumlah Pendapatan 55,346
Uraian YTD Juni 2024
Jumlah (MUSD) Komposisi (%)
Pendapatan GMF (per Juni 2024) 216 24.4%
Pendapatan Kompetitor dari Domestik 668 75.6%
Jumlah Pendapatan 884
Pangsa pasar GMF pada Juni 2024 sebesar 0,4% dari pasar Global. Sedangkan di pasar domestik,
GMF memegang pangsa pasar yang jauh lebih signifikan, yakni 24.4% dari total pasar di Indonesia.
Pangsa pasar domestik ini menunjukkan dominasi GMF sebagai pemain utama dalam perawatan,
perbaikan, dan overhaul pesawat terbang di Indonesia. Ini didukung oleh berbagai faktor, seperti
kedekatan geografis, kepercayaan dari maskapai domestik, serta kapasitas infrastruktur dan teknis
GMF yang sesuai dengan kebutuhan pesawat-pesawat yang beroperasi di Indonesia. Serta kapasitas
Airframe GMF merupakan salah satu yang terbesar di Asia.
Perseroan melakukan kegiatan pemasaran melalui persaingan yang sehat dan menghindari praktik
monopoli. Sampai dengan 30 Juni 2024 tidak terjadi insiden ketidakpatuhan terkait informasi dan
pelabelan produk serta jasa yang dilakukan oleh Perseroan.
T. ASPEK PEMASARAN
GMF melayani konsumen bisnis menggunakan pendekatan business to business (B2B) dan membagi
pangsa pasarnya ke dalam beberapa kategori yaitu grup afiliasi (GA) dan non-grup afiliasi (NGA), serta
pasar global dan domestik.
Segmen pasar Group Afiliasi (GA) mencakup Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, dimana Perseroan
berperan untuk mendukung operasional pesawat dari Group sehingga dapat memberikan pelayanan
yang unggul dan nilai tambah kepada para pelanggannya. Pasar Non Grup Afiliasi (NGA) merupakan
segmen pasar di luar Garuda Indonesia Group dari sektor Penerbangan Komersil, Pemerintah, BUMN,
swasta, maupun luar negeri.
Dalam mencapai target yang telah ditentukan, GMF akan melakukan Total Response initiatives dengan
harapan agar GMF mampu Agile di kondisi market yang lebih dinamik seperti saat ini. Hal ini dapat
dicapai melalui peningkatan efektivitas pada 6 strategi utama, yaitu:
1. New Potential Customer Penetration;
2. Melakukan strategi retensi pelanggan demi meningkatkan share of wallet pelanggan saat ini.
(Increase Sales Volume);
3. Meningkatkan pendapatan segmen non-afiliasi melalui strategi Win-Back Captive Customer;
131
Page 156
4. Integrated Marketing Communication;
5. Cross Selling & Up Selling and Improvement Progress Billing;
6. Integrated Pricing Database
Untuk Commercial Aviation, Perseroan melakukan aktivitas bisnisnya untuk mendukung operasional
Garuda Indonesia dan Citilink (GA Group) sehingga dapat memberikan pelayanan yang unggul dan nilai
tambah kepada para pelanggannya. Perseroan juga melayani pasar Non GA Group yang mencakup
berbagai Perusahaan baik dalam dan luar negeri. Hingga akhir bulan Juni 2024, klien di segmen Non GA
Group untuk segmen Commercial Aviation adalah maskapai kargo internasional, lessor, dan beberapa
maskapai internasional lainnya. Pangsa pasar internasional yang dimiliki Perseroan mencakup negara-
negara di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, Eropa, Oceania, Afrika.
Selain melayani pasar Non GA Group dari segmen Commercial Aviation, juga terdapat pasar dari
segmen Government dan Industrial Solutions, untuk Government, Perseroan melayani perawatan
pesawat Pemerintahan, Kepolisian, Kementerian Pertahanan, dan lainnya. Perseroan terus menjalin
komunikasi dengan pihak-pihak tersebut untuk memperbesar share of wallet. Perseroan juga melakukan
pendekatan dengan potensi pelanggan regional untuk segmen ini. Sementara untuk segmen Industrial
Solutions, Perseroan terus aktif melakukan aktivitas pemasaran melalui pameran-pameran dan
kunjungan langsung ke pelanggan dan calon pelanggan.
U. STRATEGI USAHA
Strategi usaha Perseroan untuk dapat mencapai sustainable profitable growth akan menekankan pada
lima fokus utama yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan Perseroan:
1. Operational Transformation: Strategi ini berfokus pada Quality, Cost, & Delivery (QCD) bagi para
pelanggan, serta memperkuat manajemen rantai pasok dan sumber daya manusia. Strategi ini
bertujuan untuk Perseroan dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik dengan seefisien mungkin,
dan memperkuat kepercayaan pelanggan.
2. Cash Flow Optimization: Strategi ini mencakup pengoptimalan arus kas melalui berbagai metode.
Optimalisasi cash flow ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan likuiditas, tetapi juga untuk
memastikan bahwa semua kegiatan operasional dapat berjalan dengan lancar, mendukung
produktivitas, dan memungkinkan investasi yang diperlukan untuk pertumbuhan di masa depan.
3. Equity Improvement: Perseroan masih akan terus melanjutkan upaya perbaikan ekuitas, dimana
setelah dijalankannya aksi korporasi ini akan dijajaki inisiatif lainnya dalam rangkaian perbaikan
ekuitas Perseroan.
4. Technology Advancement: Penerapan teknologi baru menjadi kunci dalam strategi ini, termasuk
peningkatan keamanan siber untuk melindungi data dan operasi perusahaan. Serta adaptasi
Perseroan dalam perkembangan teknologi dalam rangka mendukung keberlangsungan operasi
Perseroan
5. Profitable Business Growth: Strategi ini bertujuan untuk mengembangkan bisnis yang tidak hanya
menguntungkan tetapi juga berkelanjutan. Fokus utama dalam diversifikasi usaha melanjutkan
pengembangan Government dan Industrial Solutions, serta dalam Commercial Aviation akan
dilakukan pengembangan kapasitas dan kapabilitas untuk merespons dinamika pasar. Dengan
menjajaki peluang baru, Perseroan akan terus memperkuat posisi pasar dan berkembang.
V. PROSPEK USAHA
Efek pandemi COVID-19 mulai dirasakan Perseroan di tahun 2020, dimana pendapatan menurun
secara signifikan. Penurunan pendapatan berlanjut hingga tahun 2021, seiring dengan munculnya
beberapa varian virus baru, membuat banyak negara melakukan pembatasan pergerakan yang sangat
berpengaruh terhadap iklim industri transportasi udara dan operasional maskapai penerbangan. Oleh
karena itu, maskapai penerbangan melakukan berbagai langkah-langkah strategis untuk dapat bertahan
di tengah kondisi pandemi seperti mengurangi jumlah armada (fleet) serta penundaan pengiriman
pesawat baru sehingga berkontribusi terhadap penurunan jumlah permintaan terhadap pekerjaan
perawatan pesawat udara.
132
Page 157
Namun, di tengah hambatan tersebut, Perseroan memanfaatkan situasi ini sebagai momentum perbaikan
yang harus dioptimalkan untuk memperkuat fundamental bisnis, menstabilkan usaha, beradaptasi
dan berbenah diri. Pada tahun 2020 hingga tahun 2021, Perseroan menetapkan strategi utama yang
berpusat pada tiga pilar yaitu Cash is King, Business Diversification, dan Global Consolidation. Cash is
King berfokus pada efisiensi biaya dan renegosiasi serta restrukturisasi hutang. Busines Diversification
dilakukan dengan memprioritaskan bisnis dan segmen pasar yang memiliki margin dan likuiditas
yang baik serta tidak terdampak signifikan oleh adanya pandemi. Sedangkan Global Consolidation
adalah kerja sama strategis dengan pelaku industri guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam
pelaksanaan bisnis Perseroan
Ketiga strategi tersebut berhasil mendorong peningkatan signifikan dalam hal profitabilitas sekaligus
memperkuat arus kas. Melalui strategi efisiensi biaya, diversifikasi bisnis, dan Global Consolidation,
Perseroan tidak hanya mampu mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi, tetapi juga
menciptakan fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan berkelanjutan.
Saat ini Perseroan telah berhasil tumbuh sejak menghadapi tantangan pandemi COVID-19, tercermin
dari tren pertumbuhan pendapatan yang konsisten sejak tahun 2020. Selama periode pandemi, kinerja
pendapatan perusahaan sempat mengalami penurunan, namun secara bertahap berhasil bangkit
dengan CAGR (Compound Annual Growth Rate) sebesar 13.7% antara tahun 2020 hingga 2023.
Begitupun dari segi EBITDA serta Net Profit, dimana Perseroan berhasil mencatatkan nilai positif di
tengah ketidakpastian kondisi pasar pasca pandemi.
Melihat prospek tahun 2024, perusahaan menargetkan untuk mempertahankan pertumbuhan
pendapatan, begitu pula dengan profit. Hingga YTD Juni 2024, sesuai dengan hasil laporan keuangan
audited, Perseroan berhasil mencatatkan pendapatan sebesar 216 MUSD.
Target pertumbuhan berkelanjutan ini juga berdasarkan pada analisa dari Oliver Wyman, dimana
diproyeksikan pertumbuhan fleet komersil secara global akan terus tumbuh dengan CAGR sebesar 2.5%
pada tahun 2024-2034. Di dalam negeri, permintaan penerbangan dalam negeri yang menggunakan
pesawat berbadan sempit (narrow body) diperkirakan bertumbuh kedepannya, seiring dengan usaha
pemerintah dalam menigkatkan mobilitas dalam negeri. Hal ini menciptakan peluang strategis bagi para
pemangku kepentingan di industri aviasi komersil dalam negeri untuk mengoptimalkan investasi dan
pengembangan armada yang diharapkan akan memberikan kontribusi positif kepada Perseroan.
Sebagai kelanjutan pengembangan bisnis Industrial Solution, hingga Juni 2024, Perseroan telah
mencatatkan berbagai portfolio dengan beragam pelanggan seperti PT PLN (Persero), PT Pertamina EP
(Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, PT Medco Energi
Internasional Tbk, PT Pupuk Kaltim (Bagian dari PT Pupuk Indonesia (Persero)), PT Pembangkitan
Jawa Bali (PJB), PT KAI Commuter, dan lainnya. Dengan pengalaman Perseroan untuk melakukan
perawatan mesin dengan standar aviasi yang tinggi, memberikan nilai tambah bagi Perseroan untuk
dapat mengerjakan perawatan mesin dari industri lainnya.
133
Page 158
Begitupun dengan sektor Government, kini telah mampu meraih kepercayaan dari stakeholders melalui
peningkatan kapabilitas yang dibuktikan dengan diraihnya berbagai sertifikasi. Saat ini, Perseroan
memiliki berbagai kapabilitas layanan yang mencakup pemeliharaan dan perbaikan untuk sejumlah jenis
perawatan, di antaranya adalah perawatan B737 series, Bell-412, C-130H, Superpuma, C-212 Aviocar,
dan lainnya. Keberagaman ini tidak hanya menunjukkan fleksibilitas Perseroan dalam memberikan
layanan yang beragam, tetapi juga kemampuan untuk memenuhi berbagai permintaan dan spesifikasi
teknis dari armada government yang ada. Dengan demikian, Perseroan tidak hanya mampu mendukung
operasi pesawat government, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat kesiapan dan efektivitas
operasional pesawat government Indonesia.
Dengan fondasi bisnis yang semakin kuat, strategi yang tepat sasaran, serta portofolio pelanggan yang
terus berkembang, Perseroan berada pada posisi yang baik untuk terus tumbuh dan berkembang di
masa mendatang. Prospek ke depan menunjukkan peluang yang didukung oleh kemampuan adaptasi
dengan penguatan pada core business, diversifikasi bisnis yang solid, dan komitmen terhadap inovasi
serta pelayanan berkualitas tinggi.
KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan sebagai sebuah badan usaha memiliki beberapa keunggulan kompetitif untuk keberlangsungan
usahanya. Keunggulan kompetitif yang dimiliki Perseoran di antaranya adalah:
• One of the biggest players in Asia
GMF memiliki lebih dari 70 tahun pengalaman di industri MRO, telah melayani lebih dari 180
pelanggan yang berasal dari 70 negara dari 5 benua. Dengan fasilitas yang beroperasi di area
seluas 97 hektar yang berlokasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, termasuk Hangar 4
sebagai hangar narrow-body terbesar di dunia, GMF mampu melaksanakan perawatan berbagai
jenis pesawat. Hal ini menjadikan GMF sebagai perusahaan yang kompeten dalam memahami
kebutuhan global dan memberikan layanan sesuai standar internasional. GMF menawarkan
berbagai produk dan kapabilitas, mencakup Commercial Aviation, Government, dan . Industrial
Solutions. Hal ini menjadikan GMF fleksibel dalam melayani berbagai segmen pasar, baik itu
untuk kebutuhan maskapai komersial besar, angkatan bersenjata, maupun sektor industri lainnya.
Dengan peringkat sebagai salah satu dari 15 MRO terbesar di dunia, GMF mampu menangani
kebutuhan layanan yang sangat luas
• Pendapatan di segmen Commercial Aviation yang terus tumbuh serta meningkatnya Porsi
Customer Non-Group.
GMF menyediakan solusi lengkap untuk paket perawatan pesawat, mulai dari tahap awal hingga
redelivery. Kemampuan untuk memberikan layanan menyeluruh ini membantu maskapai atau
pelanggan lain untuk memastikan pemeliharaan pesawat dilakukan secara efektif dan efisien tanpa
harus bergantung pada berbagai penyedia layanan berbeda. Mengandalkan pendapatan stabil dari
captive customers di penerbangan komersial, GMF memperkuat posisinya di pasar Non-Group.
Berdasarkan studi Oliver Wyman, pasar MRO global akan tumbuh sebesar 2% dari USD 104 miliar
pada 2024 menjadi USD 124 miliar pada 2034, dengan Asia Pasifik sebagai area pertumbuhan
tertinggi. Lokasi GMF yang strategis memberikan keunggulan untuk menarik pelanggan baik dari
Asia Pasifik maupun kawasan lain seperti India, Afrika, dan Timur Tengah.
• Diversifikasi Bisnis ke Pemerintahan & Industri
Sesuai strategi Perseroan untuk mendorong pertumbuhan diversifikasi bisnis, hingga saat ini,
Perseroan telah mengembangkan berbagai produk dan layanan dari segmen Industrial Solutions
dan Government. Apabila dibandingkan YTD Juni 2023 dengan YTD Juni 2024, diperoleh
pertumbuhan pendapatan sebesar 122% dari kedua segmen ini. Untuk pertumbuhan ke depannya,
Perseroan terus melakukan upaya pengembangan capability, infrastruktur, dan sumber daya untuk
menangkap lebih banyak pasar dari segmen ini.
134
Page 159
• Layanan Kualitas Tinggi dan Harga yang Kompetitif
GMF menyediakan layanan perawatan dengan kualitas tinggi yang diakui oleh 25 otoritas
penerbangan, termasuk FAA (Federal Aviation Administration) dan EASA (European Union Aviation
Safety Agency). Sertifikasi dari badan-badan ini menunjukkan bahwa layanan GMF memenuhi
standar keselamatan dan keandalan yang ketat, sehingga mampu melayani maskapai internasional
yang membutuhkan standar perawatan terbaik. Perseroan memiliki keunggulan dalam persaingan
dimana berlokasi di Indonesia yang memiliki ketersediaan tenaga kerja terampil yang melimpah,
dengan biaya tenaga kerja yang kompetitif dan stabil di kawasan Asia Pasifik. Hal ini menjadikannya
kompetitif dibandingkan dengan para pesaing di tingkat internasional.
• Pasokan Manpower yang Sangat Mencukupi serta Dikelola Tim Manajemen yang
Berpengalaman
GMF memiliki pasokan manpower yang sangat mencukupi untuk menjalankan kegiatan
operasional. Hingga Juni 2024, GMF memiliki pegawai berjumlah 4,233 orang, yang tersebar
di seluruh Indonesia, namun sebagian besar berlokasi di Soekarno Hatta International Airport.
Untuk memenuhi kebutuhan akan manpower, Perseroan melakukan kerjasama dengan berbagai
politeknik dalam negeri, dan juga menjalankan berbagai program pengembangan, sehingga
dipastikan kebutuhan manpower baik dari segi jumlah maupun kualitas dapat terpenuhi. Selain itu,
Perseroan juga dikelola oleh Tim Manajemen yang sudah berpengalaman pada bidangnya masing-
masing.
• Strategi Yang Telah Mempertimbangkan Risiko dalam Menghadapi Tantangan Masa Depan
GMF secara proaktif mengidentifikasi dan menganalisis risiko potensial dimana hal ini menjadi
salah satu dasar penyusunan strategi GMF kedepannya. Hal ini memastikan GMF selalu siap
dalam menghadapi perubahan di masa depan.
Ketergantungan Terhadap Pemasok Tertentu dan/atau Satu/Sekelompok Pelanggan
Pendapatan Perseroan masih didominasi oleh beberapa pelanggan utama. Efek dari dominasi tersebut
adalah pertumbuhan pendapatan Perseroan bergantung kepada jumlah pesawat yang dioperasikan dan
jumlah penerbangan yang dilakukan oleh beberapa pelanggan utama Perseroan. Apabila pelanggan
utama perseroan mengurangi jumlah pesawat atau mengurangi jumlah penerbangan yang dilakukan,
maka hal tersebut akan cukup mempengaruhi performa pendapatan Perseroan. Perseroan memprediksi
bahwa dominasi beberapa pelanggan utama tersebut akan cenderung terus menurun seiring dengan
bertambahnya pelanggan baru baik dari commercial aviation, ataupun diversifikasi bisnis di government
dan industrial solutions.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial,komersial, atau keuangan termasuk
kontrak dengan pemasok, dan/atau Pemerintah. Perseroan juga bekerja sama dengan berbagai
pihak penunjang operasional dalam mendukung operasional Perseroan sehingga tidak memiliki
ketergantungan dengan salah satu penunjang operasional dan juga perseroan miliki pelanggan yang
beragam sehingga Perseroan juga tidak memiliki ketergantungan pada satu kontrak pelanggan dan/
atau kontrak dengan Pemerintah.
W. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)
Hubungan yang harmonis dengan pemangku kepentingan juga ditunjukkan melalui komitmen Perseroan
menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Sebagai
pelaku usaha pada bisnis MRO, kegiatan operasi dan bisnis Perseroan memiliki dampak terhadap
aspek lingkungan, ketenagakerjaan, pelanggan, dan pengembangan sosial kemasyarakatan.
Pada aspek lingkungan, Perseroan berupaya meminimalisasi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Komitmen ini ditunjukkan melalui penurunan volume penggunaan material, energi dan listrik, limbah
non-B3. Secara periodik, Perseroan juga melakukan pemantauan lingkungan untuk mengukur dampak
kegiatan operasi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
135
Page 160
Aspek ketenagakerjaan juga menjadi pemetaan penting bagi Perseroan, khususnya dalam menempatkan
karyawan sebagai pemangku kepentingan. Dalam rangka mewujudkan visinya untuk menjadi menjadi
Most Valuable MRO Company, Perseroan mengembangkan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM)
melalui pengelolaan manajemen SDM yang dilakukan secara profesional dan proporsional. Perseroan
memberikan promosi ataupun penghargaan kepada pegawai sesuai dengan hak dan kesempatan yang
sama dalam program pelatihan dan pengembangan sesuai dengan bidang pekerjaan.
Komitmen kami untuk menjalankan keberlangsungan bisnis harus dapat dirasakan juga manfaatnya bagi
seluruh pemangku kepentingan Perusahaan. Sampai dengan 30 Juni 2024, Perseroan membelanjakan
total Rp115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah) untuk tanggung jawab terhadap lingkungan hidup,
ketenagakerjaan & K3, pelanggan, dan pengembangan sosial dan kemasyarakatan..
136
Page 161
X. EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukan posisi ekuitas Grup pada tanggal 30 Juni 2024, yang diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode-periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 dan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang
ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam dalam laporannya
yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang
ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225). Laporan
keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun
disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki total ekuitas sebesar USD (298.129.707) dengan rincian
sebagai berikut:
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
EKUITAS
Ekuitas yang Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk:
Modal Saham – modal dasar 219.015.655 219.015.655 219.015.655
100.000.000.000 saham;
ditempatkan dan disetor
penuh 28.233.511.500 saham
dengan nilai nominal Rp 100
per saham
Tambahan Modal Disetor 62.417.236 62.417.236 62.417.236
Rugi komprehensif lain (16.569.080) (16.353.693) (16.118.527)
Saldo laba/(akumulasi
kerugian)
-Dicadangkan 7.492.540 7.492.540 7.492,540
-Belum dicadangkan (570.591.642) (583.893.153) (604.169.616)
Ekuitas yang dapat (298.235.291) (311.321.415) (331.362.712)
diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Kepentingan nonpengendali 105.584 159.513 341.392
Jumlah Ekuitas (298.129.707) (311.161.902) (331.021.320)
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir
sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Rencana Penawaran Umum saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya adalah untuk menambah modal.
jumlah saham atau efek bersifat ekuitas lainnya yang ditawarkan sebanyak-banyaknya 10.205.662.889
(sepuluh miliar dua ratus lima juta enam ratus enam puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh
sembilan) saham Baru seri B atas nama dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap
saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp46 (empat puluh enam Rupiah) sehingga nilai
PMHMETD adalah sebanyak-banyaknya Rp469.460.492.903 (empat ratus enam puluh sembilan miliar
empat ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tiga Rupiah)
137
Page 162
Tabel Proforma Ekuitas
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD terjadi pada tanggal 30 Juni
2024, maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
Posisi ekuitas Perubahan Pos Biaya Proforma ekuitas
menurut laporan Ekuitas Emisi pada tanggal 30
posisi keuangan seandainya Juni 2024 setelah
Keterangan Perseroan pada PMHMETD PMHMETD
tanggal 30 Juni terjadi pada
2024 tanggal 30 Juni
2024
EKUITAS
Ekuitas yang Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk:
Modal Saham – modal dasar 100.000.000.000 219.015.655 15.537.517 234.553.172
saham; ditempatkan dan disetor penuh
28.233.511.500 saham dengan nilai nominal
Rp 100 per saham
Tambahan Modal Disetor 62.417.236 10.565.511 - 72.982.747
Rugi komprehensif lain (16.569.080) - - (16.569.080)
Biaya Emisi - (941.459) (941.459)
Saldo laba/(akumulasi kerugian) - - -
-Dicadangkan 7.492.540 - - 7.492.540
-Belum dicadangkan (570.591.642) - - (570.591.642)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik (298.235.291) 25.161.569 (273.073.722)
entitas induk
Kepentingan nonpengendali 105.584 - - 105.584
Jumlah Ekuitas (298.129.707) 25.161.569 (941.459) (272.968.138)
138
Page 163
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pembagian dividen Perseroan dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Sebelum berakhirnya
tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan Anggaran Dasar
Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang
dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim
tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah
berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian,
maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh Pemegang Saham kepada
Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk
pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh Pemegang Saham. Pembagian
dividen interim akan memenuhi ketentuan dalam Pasal 72 UUPT.
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk
Saham yang akan ditawarkan dalam rangka PMHMETD kepada para Pemegang Saham Perseroan
dalam rangka penerbitan HMETD, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal,
termasuk hak atas dividen.
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen dalam bentuk uang tunai kepada seluruh
Pemegang Saham Perseroan, dengan memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan
Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan
pembagian dividen yang akan ditentukan dalam RUPS Perseroan.
Berikut ini riwayat pembayaran dividen Perseroan:
Dividen Rasio Dividen per Tahun Fiskal
No. Tahun Buku
(USD) Pembayaran (%) Saham (Rp) Pembayaran
1 2017 10.189.270 20% 0.00036 2018
2 2018 6.108.972 55% 0.00022 2019
3 2019 - - - -
4 2020 - - - -
5 2021 - - - -
6 2022 - - - -
Terhitung sejak tahun 2019, kondisi keuntungan (laba)/atau dan posisi ekuitas Perseroan yang berada
pada posisi negatif sehingga Perseroan tidak melakukan pembagian dividen kepada Pemegang Saham
Berdasarkan (i) Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 60 tanggal 19 November 2019, yang dibuat di
hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah
dengan Akta Perubahan atas Perjanjian Fasilitas Kredit No. 18 tanggal 17 Januari 2023, yang dibuat
di hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan CTBC
(“Perjanjian Kredit CTBC”) dan (ii) Akad Line Fasilitas Pembiayaan Musyarakah iB No. 22 tanggal 20
Juli 2020, yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir melalui Perubahan Akad Line Fasilitas Pembiayaan Musyarakah
iB (Badan Usaha) No. 110G/PrbMusy/CDU1/2022 dan No. GMF/PERJ./DF-3097/2022 tanggal 19 Juli
2022, antara Perseroan dan Maybank (“Perjanjian Kredit Maybank”), Perseroan wajib memperoleh
pengesampingan dari CTBC dan persetujuan dari Maybank untuk melakukan pembagian dividen.
Berdasarkan Surat No. MKT/EXT/316/XI/2024 tanggal 4 November 2024 dan Surat No. MKT/EXT/361/
XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, CTBC telah memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk tidak
melakukan pembatasan terkait pembagian dividen. Sebagai tindaklanjut atas diterimanya persetujuan
dari CTBC, Perseroan telah berkomitmen dengan upaya terbaiknya untuk melakukan addendum atau
perubahan atas Perjanjian Kredit CTBC, serta berkoordinasi dengan CTBC, untuk menghapus atau
merubah ketentuan pembatasan pembagian dividen pada Perjanjian Kredit CTBC, paling lambat 28
Februari 2025 atau sebelum diterbitkannya laporan keuangan auditan Perseroan per 31 Desember
2024.
139
Page 164
Berdasarkan Surat No. S.2024.149/MBI/DIR GLOBAL – Public Sector tanggal 5 Desember 2024,
Maybank telah memberikan konfirmasi kepada Perseroan bahwa pembagian dividen tidak termasuk
negative covenant dan Maybank tidak melakukan pembatasan terkait pembagian dividen dengan
melalui proses persetujuan dari Maybank, dengan tetap menjaga kepentingan pemegang saham publik
dan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan. Sebagai tindaklanjut atas diterimanya konfirmasi
dari Maybank, Perseroan telah berkomitmen dengan upaya terbaiknya untuk melakukan addendum atau
perubahan atas Perjanjian Kredit Maybank, serta berkoordinasi dengan Maybank, untuk menghapus
atau merubah ketentuan pembatasan pembagian dividen pada Perjanjian Kredit Maybank, paling
lambat 28 Februari 2025 atau sebelum diterbitkannya laporan keuangan auditan Perseroan per 31
Desember 2024.
140
Page 165
XII. PERPAJAKAN
A. Perpajakan atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-06/PJ4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak No. SE-07/ PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek”, telah diatur sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak
Badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1%
(satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran Pajak
Penghasilan yang terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek
melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%
(lima per seribu) dari:
a. nilai saham pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, apabila saham telah
diperdagangkan di BEI dalam tahun 1996 atau sebelumnya; atau
b. nilai saham pada saat penawaran umum Perdana/Initial Public Offering (“IPO”) untuk saham
perusahaan yang diperdagangkan di BEI pada atau setelah 1 Januari 1997.
3. Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham
pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya:
a. 6 (enam) bulan setelah tanggal 29 Mei 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan
di BEI sebelum tanggal tersebut; atau
b. 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEI, apabila saham perusahaan
diperdagangkan di bursa efek pada tanggal 29 Mei 1997.
Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawasan pasar modal dalam rangka IPO menjadi
efektif. Apabila pemilik saham pendiri tidak memenuhi kewajiban penyetoran tambahan pajak
penghasilan tersebut di atas, maka penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham
pendiri setelah IPO dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku
umum.
4. Saham yang diperoleh pendiri setelah IPO yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD (rights issue)
tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri
Peraturan Pemerintah atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek di atas juga berlaku
untuk Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
B. Perpajakan atas Dividen
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) No.7 Tahun 2021, pasal
4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) angka 1 UU HPP, dividen yang berasal dari dalam negeri yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikecualikan dari objek pajak yaitu:
a. Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau;
b. Badan dalam negeri.
141
Page 166
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2022 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan dan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen
atau penghasilan lain dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf f Undang - Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima
atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau badan dalam negeri sejak diundangkannya
UU HPP. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang
dibagikan berdasarkan rapat umum Pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a), atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen
diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a) Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang
Undang Pajak Penghasilan. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2017 tanggal 19 Juni 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November
2018 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
C. Perpajakan untuk Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD DIHARAPKAN DAN DISARANKAN DENGAN
BIAYA SENDIRI UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, KEPEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD INI.
142
Page 167
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam PMHMETD ini adalah sebagai
berikut:
1. Akuntan Publik : KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan
global PwC)
World Trade Center III
Jl Jenderal Sudirman No.Kav 29-31
Jakarta 12920
Nama Partner : Ade Setiawan Elimin, CPA
Nomor STTD : • STTD. KAP-22/PM.021/2024 tanggal 27 Mei 2024 atas nama
KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
• STTD. AP-80/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018 atas nama
Ade Setiawan Elimin
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 829
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukkan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. TS/
PEN-2001/24 tanggal 17 Mei 2024.
: Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut
mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari
kesalahan penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti
audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan
konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan
akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko kesalahanpenyajian
Tugas Pokok material dalam laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan
oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian
risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian
internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar
laporan keuangan konsolidasian entitas untuk merancang prosedur
audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan
menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas.
Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan
akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang
dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan
keuangan konsolidasian secara keseluruhan.
143
Page 168
2. Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Satrio Tower Lantai 15
Jl Prof Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950
Nama Partner : Ken Prasadtyo
Nomor STTD : STTD.KH-454/PM.223/2022 tanggal 9 Maret 2022 atas nama Ken
Prasadtyo
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201905
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/
HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah
dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/
HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukkan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. TS/PEN-
2003/24 tanggal 17 Mei 2024.
Tugas Pokok: : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan Perusahaan Anak serta keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang
diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
3. Notaris: : Kantor Notaris Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.
Jl Mahakam F34/7, Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten
Tangerang 15560
Nomor STTD : STTD.N-95/PJ-1/PM-02/2023 tanggal 12 April 2023 atas nama Shanti
Indah Lestari, SH., M.Kn
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.1543619790902
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-
undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris
Surat Penunjukkan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.TS/PEN-
2004/24 tanggal 17 Mei 2024.
Tugas Pokok : Menyiapkan dan membuatkan akta-akta berita acara RUPS Emiten
dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PMHMETD, sesuai
dengan peraturan jabatan Notaris dan kode etik Notaris.
144
Page 169
4. Biro Administrasi Efek : PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2
Jakarta 10120
Ijin Usaha sebagai BAE : Surat Keputusan Ketuan Bapepam No. KEP-16/PM/1991 tertanggal
19 April 1991 tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Biro Administrasi
Efek kepada PT Datindo Entrycom.
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal
Surat Penunjukkan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. TS/PEN-
2002/24 tanggal 17 Mei 2024.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
Tugas Pokok : Menyusun DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD
dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
menerbitkan SBHMETD untuk Pemegang saham yang sahamnya
masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana
atas pembayaran permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk
oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham
dalam bentuk SKS maupun bentuk elektronik ke dalam Penitipan
Kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan daftar
pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan
pemesanan Saham Tambahan.
5. Kantor Jasa Penilai KJPP Fuadah, Rudi & Rekan
Publik Jl. Cempaka Putih Tengan II Blok C 17
Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih,
Jakarta Pusat 10510
a. Nomor STTD : STTD.PP-108/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Herie Darmawan S.T.,
M.M., MAPPI (Cert)
Keanggotaan : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”)
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Penilaian (“SPI”) dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEP”)
Surat Penunjukkan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. TS/PEN-
2005/24 tanggal 17 Mei 2024.
Tugas Pokok : Melakukan penilaian aset milik GIAA terdiri dari 3 (tiga) unit bangunan
hanggar dan annex, bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap
serta mesin pelengkap bangunan yang dimiliki oleh GIAA. Objek
penilaian tersebut terletak di area Garuda Maintenance Facility (GMF),
Kompleks Bandara Soekarno - Hatta, Jalan Raya Bandara, Kelurahan
Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten untuk
tujuan transaksi pengalihan Aset GIAA dalam rangka penyetoran
modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan
sehubungan dengan Rencana PMHMETD.
145
Page 170
b. Nomor STTD : STTD.PPB-35/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Ir. Fuadah, M.Ec.Dev,
MAPPI (Cert)
Keanggotan : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”)
Asosiasi
Pedoman Kerja : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”), Standar Penilaian
(“SPI”) dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) Edisi VII-2018
Surat Penunjukkan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja
No. FR/PB.24.07.0014 tanggal 09 Agustus 2024
Tugas Pokok : Melakukan Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Perseroan
menerima pengalihan aset milik GIAA dalam rangka penyetoran
modal dalam bentuk inbreng kepada Perseroan sehubungan dengan
Rencana PMHMETD.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD ini tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUPPSK.
146
Page 171
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai Pelaksana Pengelolaan Administrasi Saham
dan sebagai Agen Pelaksana dalam rangka PMHMETD ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian Saham Baru seri B sehubungan
dengan PMHMETD Perseroan:
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 24 Desember 2024
pukul 16.15, berhak untuk mengajukan pembelian Saham Baru seri B dalam rangka PMHMETD ini
dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) Saham Lama akan memperoleh
361.473.382 (tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh
dua) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan
Harga Pelaksanaan Rp46 (empat puluh enam Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru seri B.
Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan
tersebut menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan
ke rekening Perseroan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru seri B adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum
di dalam SBHMETD atau dalam kolom Endorsemen pada SBHMETD atau daftar pemegang HMETD
yang dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum
Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya untuk diregistrasi, yaitu sebelum batas akhir
pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 24 Desember 2024.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang saham yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 27 Desember 2024. Prospektus dan FPPS Tambahan diunduh pada website Perseroan yaitu
www.gmf-aeroasia.co.id
Bagi Pemegang saham yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang saham yang Berhak. Para
Pemegang saham yang Berhak dapat memperoleh SBHMETD dengan mengajukan permohonan
melalui email BAE: datindo.gmfiput@gmail.com dengan menyampaikan informasi dan melampirkan:
• Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/copy identitas diri lainnya yang masih berlaku (bagi
Pemegang saham perorangan) dan scan copy anggaran dasar (bagi Pemegang saham badan
hukum/lembaga).
• Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi
scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/copy identitas diri lainnya yang masih berlaku baik
untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa
• Jumlah kepemilikan saham Perseroan
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email Pemegang saham
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah BAE menerima email pemberitahuan akan
partisipasi Pemegang saham tersebut di atas.
147
Page 172
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa
atau Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya
ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD
oleh Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari masing-
masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi pelaksanaan
HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank
yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga
Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening
bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan
domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan
oleh KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD
ke dalam rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud
dalam butir A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung
dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
HMETD kedalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus,
serta instruksi untuk mendepositkan sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan
HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima dari KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in
good funds) di rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositkan sejumlah
Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham Baru seri B hasil
pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah
melakukan pendistribusian Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka
KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru seri B hasil pelaksanaan
HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI yang akan melakukan
pelaksanaan HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
bank khusus Perseroan dan mengajukan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut
kepada BAE Perseroan:
a. Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Scan copy bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Scan copy identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang
akan melakukan pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)/paspor/
Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”); atau scan copy anggaran dasar dan lampiran
susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan
hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD;
d. Scan copy surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD
melalui kuasanya dan dilampirkan scan copy identitas yang masih berlaku dari
pemberi dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
e. Scan copy formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan
ditandatangani dengan lengkap.
148
Page 173
3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan
HMETD sebagaimana dimaksud dalam butir B.2 di atas.
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima oleh BAE dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in
good funds) ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan
sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD dan mendistribusikan Saham
Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD tersebut ke dalam sub rekening pemegang saham
di Penitipan Kolektif KSEI atau menerbitkan surat kolektif saham bagi pemegang saham
yang menghendaki sahamnya diterbitkan dalam bentuk warkat.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang
namanya tercantum dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan HMETD-nya dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan
cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan dan/atau FPPST yang dapat diunduh
dalam website Perseroan yaitu www.gmf-aeroasia.co.id atau melalui email kepada BAE: datindo.
gmfiput@gmail.com dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan
HMETD yakni tanggal 8 Januari 2025.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email
kepada BAE: datindo.gmfiput@gmail.com dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan
copy KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best
yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
pendistribusian Saham Hasil Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Januari 2025 dalam keadaan dana
telah diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2025
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang
sama kepada semua Pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan
saham pada periode pelaksanaan HMETD dimaksud;
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a)
melebihi saham yang tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan
atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan
tambahan saham;
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan
HMETD; dan
e. Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD ini sesuai dengan POJK No.
32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Tanggal Penjatahan berakhir.
149
Page 174
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang HMETD
1. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk
sebagai pengelola efeknya. Kecukupan HMETD dan pembayaran atas pelaksanaan HMETD
harus telah tersedia di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD
yang memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan
menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang
ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
2. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima
dengan baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan
secara tunai, cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan
Nama Pemesan, Nomor SBHMETD atau Nomor FPPST dan pembayaran dilakukan ke
rekening Perseroan pada:
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
No. Rekening: 1144-01-000356-30-3
Bank Bank Rakyat Indonesia
Cabang: BRI Kantor Cabang Bandara Soekarno Hatta
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat
pencairan, cek atau wesel bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham
yang bersangkutan otomatis menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau
pemindahbukuan atau bilyet/giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good
funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan
yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 10 Januari 2025.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD ini menjadi
beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan
dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Untuk pemesanan dengan SBHMETD, Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima
pengajuan pemesanan pembelian saham akan menyerahkan email bukti tanda terima Pemesanan
saham yang telah dicap dan ditandatangani yang merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian
uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui Pemegang
Rekening.
150
Page 175
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru seri B, baik sebagian atau secara
keseluruhan, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan
pemesanan Saham Baru seri B akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas
pemesanan Saham Baru seri B.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru seri B antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
Saham Baru seri B yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD
karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan
pemesanan Saham Baru seri B dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak
untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan tersebut
dalam pemesanan Saham Baru seri B tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang
telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak
akan disertai bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada
haknya atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan
akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan yaitu pada tanggal
15 Januari 2025. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 15 Januari
2025 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga
sebesar 1% per tahun, yang diperhitungkan sejak hari ke 3 setelah Tanggal Penjatahan sampai dengan
tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan
yang tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem
pada bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan,
maka Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan
ke rekening atas nama pemesan. Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam
rekening atas nama pemesan sehingga pemesan tidak dikenakan biaya pemindahbukuan.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan saham dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan
Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah Tanggal
Penjatahan. Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 3 Januari
151
Page 176
2025, sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan tanggal 13 Januari 2025.
11. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil oleh Pemegang HMETD
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD tersebut tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
HMETD, maka sisa saham akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara proporsional atas HMETD yang telah
dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.
152
Page 177
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT
BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta Prospektus berkaitan dengan PMHMETD
ini melalui website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id Perseroan tidak
menyediakan Prospektus dalam bentuk cetakan.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada
DPS PMHMETD, yaitu tanggal 24 Desember 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di
download di website Perseroan dan di www.idx.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengirimkan
permohonan kepada BAE untuk menerima SBHMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
melalui surat elektronik mulai tanggal 24 Desember 2024 dengan melampirkan scan copy kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS).
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 lantai 2 Jakarta 10120
Telp. 021 – 3508077 ext. 218 & 104
datindo.gmfiput@gmail.com
Apabila Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 24 Desember 2024 belum menghubungi
BAE untuk memperoleh SBHMETD, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab PT
Datindo Entrycom ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para Pemegang saham
yang bersangkutan.
153
Page 178
XVI. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD ini dapat menghubungi Perseroan pada hari Senin – Jumat
pukul 08.00 – 17.00 WIB:
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta
Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
PO. Box 1303, BUSH 19130
Telepon : +62 21 550 8717
Faksimili : +62 21 559 10461
Email: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id Website: www.gmf-aeroasia.co.id
154
Names mentioned 119 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Bank Sentral Republik Indonesia.
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.7
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.8 ×18
unresolved
org
PT Aero Wisata GDPS
p.11
unresolved
org
PT Garuda Daya Pratama Sejahtera GIAA
p.11
unresolved
person
Arry Supratno
· Notaris
p.12 ×5
unresolved
org
GMF Aero Asia Tbk
p.12 ×18
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.18 ×5
unresolved
person
Ade Setiawan Elimin
p.18 ×10
unresolved
org
PT Garuda Daya
p.23
unresolved
person
Antonius Wahono Prawirodirdjo
· Notaris
p.23 ×7
unresolved
person
Sindian Osaputra
· Notaris
p.23 ×3
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.32
unresolved
org
PT Angkasa Pura II No. PJJ.
p.34 ×2
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
p.34 ×3
unresolved
org
PT Angkasa Pura II No. BAC.
p.35 ×4
unresolved
org
Pemerintah Kota Tangerang
p.35 ×3
unresolved
org
Kementerian Pertahanan
p.41
unresolved
org
KJPP Fuadah
p.44 ×5
unresolved
org
Rudi dan Rekan
p.44 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.44
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.44
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.44 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.44 ×2
unresolved
person
Herie Darmawan
p.44
unresolved
org
KJPP Fuadah Rudi dan Rekan
p.49
unresolved
org
KJPP Fuadah Rudi
p.49
unresolved
org
Rintis
p.51 ×4
unresolved
org
PT PPA Finance. Pinjaman
p.53
unresolved
org
PT PPA Finance
p.53 ×3
unresolved
org
Dana Pensiun Garuda Indonesia
p.59
unresolved
org
Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan
p.59
unresolved
org
Gandhi Automation Pvt Ltd
p.62 ×2
unresolved
org
PT Cinco Jaya Perkasa
p.62 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.71
unresolved
org
PT Metrohm Indonesia. Tujuan
p.82
unresolved
org
Kementerian Pertahanan. Perusahaan
p.85
unresolved
org
Directorate General of Civil Aviation
p.94
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.95
unresolved
org
Milik Negara.
p.95 ×3
unresolved
org
Kementerian Investasi
p.101 ×2
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan
p.102
unresolved
org
Ministry of Transport
p.102 ×2
unresolved
org
Minister of Land
p.102
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia
p.103
unresolved
org
Koordinasi Penanaman
p.103
unresolved
org
Pengendalian
p.103 ×2
unresolved
org
Jasa Penyediaan
p.104
unresolved
org
PT Standar Sertifikasi Indonesia Berlaku
p.104
unresolved
org
PT Garuda Daya Pratama Sejahtera
p.104 ×7
unresolved
org
PT Angkasa Pura Support
p.117
unresolved
org
Kementerian Pertahanan Bidang Komunikasi
p.117
unresolved
org
Menteri Perhubungan Bidang Digital Media
p.117
unresolved
person
PLT.
· Direktur
p.120
unresolved
person
Dharmadi
p.123 ×3
unresolved
person
Abhan
· Anggota
p.123 ×3
unresolved
person
Agit Atrianto
p.123 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN No PER-
p.123 ×2
unresolved
—
Salusra Satria
p.124 ×2
unresolved
org
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Materi
p.126
unresolved
—
Yogi Aditama
p.126
unresolved
—
Rian Fajar Isnaeni
· Sekretaris Perusahaan
p.126 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.126 ×2
unresolved
org
PT SEI Consulting
p.128
unresolved
org
PT Panasonic Gobel Indonesia
p.128
unresolved
org
Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk
p.129 ×2
unresolved
—
Deddy Fezantino
· Kepala Unit Audit Internal
p.130
unresolved
org
Indonesia Air Transport Tbk
p.130 ×2
unresolved
org
PT Aero Systems Indonesia
p.130
unresolved
org
PT Indomobil Trada Nasional
p.130
unresolved
org
Tempo Inti Media Tbk
p.130 ×2
unresolved
person
Agit Atriantio
· Ketua
p.134
unresolved
person
Gary Louis Lumempouw
· Anggota
p.134
unresolved
org
PT Multi Kreasi Investama
p.135
unresolved
org
PT Graha Cemerlang
p.135
unresolved
org
PT Teknologi Riset Global Investama Berdasarkan Piagam KPUPR
p.135
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.145
unresolved
org
PT Garuda
p.148
unresolved
org
Garuda | 180 | 180.000.000 | 9
Maintenance Facility Aero Asia
p.148
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.148 ×5
unresolved
person
Vicky Firmansyah
p.148
unresolved
org
PT GMF AeroAsia
p.151
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.