Skip to content
Back to announcement

20241227_UVCR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31831340.pdf

Other Text extracted UVCR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                            EKS-REG/092/TKP-S13474/XII/2024

 Nama Perusahaan                        PT Trimegah Karya Pratama Tbk.

 Kode Emiten                            UVCR

 Lampiran                               1

 Perihal                                Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13474/BEI.PP2/12-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi yang berpotensi atau
           dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal dan pihak investor
           sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
           Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi atau fakta material yang
           dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan dan Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia selain dengan keputusan RUPSLB pada
           tanggal 21 November 2024.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material
           dan berdampak langsung atau berpengaruh langsung kepada efek dan kelangsungan hidup Perseroan
           yang belum diungkapkan kepada publik.

           Namun sebagai tambahan, Perseroan melihat adanya dinamika terhadap industri teknologi di tanah air yang
           secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kondisi emiten teknologi di Indonesia selain
           Perseroan. Dengan adanya faktor global dan nasional seperti transisi pergantian pemerintahan, sektor
           teknologi mendapatkan angin positif dalam perkembangannya di akhir tahun 2024 ini dengan maraknya
           perkembangan added value technology service, AI, machine learning, Software as a Service, Rewards as a
           Service dan lainnya. Sumber (terlampir pada surat)

    3      Melihat dinamika tersebut, Perseroan pun secara aktif melakukan berbagai kerjasama, promosi dan
           berinovasi melalui beberapa pemberitaan sebagai berikut.
           1. Ultra Voucher adakan kerjasama promo Nataru 2025.
           2. Fitur Ultra Emas (bekerjasama dengan Treasury)
           3. Fitur Nearby
           4. Fitur KYC

           Selain itu, Perseroan juga telah bekerjasama dengan beberapa perusahaan dan mendukung beberapa
           event secara kolaboratif.
           5. Kerjasama UltraCorp, ESB dan Ultra Loyalty.
           6. Ultra Voucher Dukung CIMB Niaga Xtra Xpo Surabaya dan Medan.
           7. Ultra Voucher Adakan Voucher Digital Warna Mardhika

           (seluruh link terlampir pada surat)
Page 2
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Hingga saat ini Perseroan belum mengetahui atau memiliki informasi terkait adanya aktivitas dari pemegang
  4
        saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
        tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Perseroan
        pun secara rutin melakukan pelaporan berkala perihal kepemilikan saham sesuai dengan regulasi yang
        berlaku di setiap bulannya.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana atau akan melakukan tindakan korporasi dalam waktu
  5     dekat selain yang telah diputuskan dalam RUPSLB Perseroan pada hari Kamis, 21 November 2024. Namun
        apabila kedepannya akan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan setelah
        penyampaian penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi ataupun
        tindakan lainnya sesuai dengan prosedur yang melekat pada peraturan OJK dan BEI atas setiap tindakan-
        tindakan yang akan dilakukan oleh Perseroan.
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
  6
        Setelah pihak Corporate Secretary menanyakan kepada pemegang saham utama terkait dengan
        kepemilikan sahamnya, maka tersampaikan bahwa belum terdapat adanya perubahan yang akan bersifat
        material maupun akan berdampak terhadap Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Trimegah Karya Pratama Tbk.




Hady Kuswanto

Direktur Utama




PT Trimegah Karya Pratama Tbk.
Jl. Tebet Barat IX, No.35BB, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810
Telepon : 021-22008385, Fax : -, https://ultracorp.co.id



Nama Pengirim                        Hady Kuswanto

Jabatan                              Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                    27-12-2024 11:00

Lampiran                            1. Surat Tanggapan UVCR atas Surat S-13474.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Trimegah Karya Pratama Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Trimegah Karya Pratama Tbk. bertanggung
                           jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          EKS-REG/092/TKP-S13474/XII/2024

Issuer Name                        PT Trimegah Karya Pratama Tbk.

Issuer Code                        UVCR

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13474/BEI.PP2/12-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
1
    Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi yang berpotensi atau
    dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal dan pihak investor
    sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
    Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
    Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi atau fakta material yang
    dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
    Peraturan dan Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia selain dengan keputusan RUPSLB pada
    tanggal 21 November 2024.
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material
    dan berdampak langsung atau berpengaruh langsung kepada efek dan kelangsungan hidup Perseroan
    yang belum diungkapkan kepada publik.

    Namun sebagai tambahan, Perseroan melihat adanya dinamika terhadap industri teknologi di tanah air yang
    secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kondisi emiten teknologi di Indonesia selain
    Perseroan. Dengan adanya faktor global dan nasional seperti transisi pergantian pemerintahan, sektor
    teknologi mendapatkan angin positif dalam perkembangannya di akhir tahun 2024 ini dengan maraknya
    perkembangan added value technology service, AI, machine learning, Software as a Service, Rewards as a
    Service dan lainnya. Sumber (terlampir pada surat)

3   Melihat dinamika tersebut, Perseroan pun secara aktif melakukan berbagai kerjasama, promosi dan
    berinovasi melalui beberapa pemberitaan sebagai berikut.
    1. Ultra Voucher adakan kerjasama promo Nataru 2025.
    2. Fitur Ultra Emas (bekerjasama dengan Treasury)
    3. Fitur Nearby
    4. Fitur KYC

    Selain itu, Perseroan juga telah bekerjasama dengan beberapa perusahaan dan mendukung beberapa
    event secara kolaboratif.
    5. Kerjasama UltraCorp, ESB dan Ultra Loyalty.
    6. Ultra Voucher Dukung CIMB Niaga Xtra Xpo Surabaya dan Medan.
    7. Ultra Voucher Adakan Voucher Digital Warna Mardhika

    (seluruh link terlampir pada surat)
    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    Hingga saat ini Perseroan belum mengetahui atau memiliki informasi terkait adanya aktivitas dari pemegang
4
    saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
    tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Perseroan
    pun secara rutin melakukan pelaporan berkala perihal kepemilikan saham sesuai dengan regulasi yang
    berlaku di setiap bulannya.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana atau akan melakukan tindakan korporasi dalam waktu
5   dekat selain yang telah diputuskan dalam RUPSLB Perseroan pada hari Kamis, 21 November 2024. Namun
    apabila kedepannya akan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan setelah
    penyampaian penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi ataupun
    tindakan lainnya sesuai dengan prosedur yang melekat pada peraturan OJK dan BEI atas setiap tindakan-
    tindakan yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Page 5
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
  6
        Setelah pihak Corporate Secretary menanyakan kepada pemegang saham utama terkait dengan
        kepemilikan sahamnya, maka tersampaikan bahwa belum terdapat adanya perubahan yang akan bersifat
        material maupun akan berdampak terhadap Perseroan.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Trimegah Karya Pratama Tbk.




Hady Kuswanto

Direktur Utama




PT Trimegah Karya Pratama Tbk.
Jl. Tebet Barat IX, No.35BB, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810
Phone : 021-22008385, Fax : -, https://ultracorp.co.id



Sender Name                          Hady Kuswanto

Function                             Direktur Utama

Date and Time                        27-12-2024 11:00

Attachment                          1. Surat Tanggapan UVCR atas Surat S-13474.pdf


    This is an official document of PT Trimegah Karya Pratama Tbk. that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. PT Trimegah Karya Pratama Tbk. is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published27 Dec 2024
Pages5
Characters13,293
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Karya Pratama Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Hady Kuswanto · Direktur Utama p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result