Back to announcement
20241226_SKYB_Pemanggilan RUPS_31831287_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SKYBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 26 Desember 2024
No. 26/OJK/RUPSLB/NCI/XII/2024
Kepada Yth,
Otorirtas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
Perihal : Pemanggilan dan Mata Acara Pelaksanaan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) PT Northcliff
Citranusa Indonesia Tbk
Dengan hormat,
Direksi PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Persero”), Jakarta Selatan, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / tanggal : Kamis, 16 Januari 2025
Waktu : Pukul 15.00 WIB – Selesai
Tempat : Graha Mampang Lantai 2 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta Selatan 12760
RUPSLB diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2019, 2020
dan 2021
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa :
b. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah
ditelaah oleh Dewan Komisaris;
c. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
2. Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
Penjelasan :
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal 25 ayat
(4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh
RUPS.
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947
Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Page 2
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun 2025 bagi Dewan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa
penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya dari anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
ditetapkan oleh RUPS.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa
Penunjukan dan Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan
jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka
dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
5. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 19 ayat (1) UUPT, Perubahan
Anggaran Dasar wajib memperoleh persetujuan dalam RUPS. Perseroan mengusulkan kepada RUPSLB
untuk menyetujui:
a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Kelima Rapat, termasuk namun
tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam
suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak
ada satupun yang dikecualikan.
6. Untuk menyetujui rencana Perseroan melakukan aksi korporasi (corporate action) untuk
pengembangan usaha dengan melakukan pengambilalihan (akuisisi) beberapa perusahaan yang
bergerak dibidang perusahaan perdagangan (trading company) dan aksi korporasi lainnya.
Perjelasan:
a. Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa persetujuan Perseroan
untuk melakukan pengambilalihan perusahaan harus mendapatkan persetujuan oleh RUPS.
b. Menyetujui pemberian kewenangan dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melaksanakan Rencana Transaksi berdasarkan tata cara, waktu, syarat dan
ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan menandatangani setiap dan semua
dokumen yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Transaksi dengan memerhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947
Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Page 3
c. Menyetujui dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas tanpa terkecuali.
Memberi kuasa dan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk menyatakan
kembali keputusan dalam semua Mata Acara RUPS Luar Biasa ke dalam akta Notaris serta mengajukan semua
dokumen yang terkait kepada instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan untuk maksud tersebut melakukan tindakan yang diperlukan sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan OJK.
Catatan:
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham, Perseroan tidak mengirimkan surat
undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik untuk saham-saham Perseroan yang
belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) maupun untuk
saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI adalah pemegang saham atau kuasa
para pemegang saham rekening yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham
Perseroan pada hari Selasa 24 Desember 2024 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek Indonesia pada tanggal tersebut.
3. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI yang bermaksud untuk
menghadiri Rapat harus mendaftarkan diri melali Anggota Bursa/Bank Kustodian kepada KSEI untuk
mendapatkan konfirmasi tertulis untuk rapat (KTUR).
4. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk menyerahkan fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnta kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruangan.
5. Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat
kuasa yang sah.
6. Dalam memberikan kuasa dengan Surat Kuasa Konvensional, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam
Rapat.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta
dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 26 Desember 2024
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Direksi
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947
Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.