Skip to content
Back to announcement

20241226_SKYB_Pemanggilan RUPS_31831287_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SKYB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
         Jakarta, 26 Desember 2024

         No. 26/OJK/RUPSLB/NCI/XII/2024

         Kepada Yth,
         Otorirtas Jasa Keuangan (OJK)
         Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 4
         Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
         Jakarta 10710

         U.p       : Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal

         Perihal : Pemanggilan dan Mata Acara Pelaksanaan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) PT Northcliff
                   Citranusa Indonesia Tbk

         Dengan hormat,

         Direksi PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Persero”), Jakarta Selatan, dengan ini
         mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
         (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

            Hari / tanggal           : Kamis, 16 Januari 2025
            Waktu                    : Pukul 15.00 WIB – Selesai
            Tempat                   : Graha Mampang Lantai 2 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
                                       Jakarta Selatan 12760

         RUPSLB diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:

         1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2019, 2020
            dan 2021
               Penjelasan:
               Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
               tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa :
               b. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah
                   ditelaah oleh Dewan Komisaris;
               c. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan Tugas
                   Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

         2. Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
               Penjelasan :
               Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal 25 ayat
               (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh
               RUPS.


PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947
Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Page 2
         3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun 2025 bagi Dewan Direksi dan
            Dewan Komisaris Perseroan
              Penjelasan:
              Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa
              penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya dari anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
              ditetapkan oleh RUPS.

         4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mengaudit
            Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024
              Penjelasan:
              Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
              Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa
              Penunjukan dan Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan
              jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka
              dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

         5. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
              Penjelasan:
              Berdasarkan dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 19 ayat (1) UUPT, Perubahan
              Anggaran Dasar wajib memperoleh persetujuan dalam RUPS. Perseroan mengusulkan kepada RUPSLB
              untuk menyetujui:
              a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.

              b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala
                 tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Kelima Rapat, termasuk namun
                 tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam
                 suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
                 persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
                 melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak
                 ada satupun yang dikecualikan.

         6. Untuk menyetujui rencana Perseroan melakukan aksi korporasi (corporate action) untuk
            pengembangan usaha dengan melakukan pengambilalihan (akuisisi) beberapa perusahaan yang
            bergerak dibidang perusahaan perdagangan (trading company) dan aksi korporasi lainnya.
              Perjelasan:
              a. Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa persetujuan Perseroan
                  untuk melakukan pengambilalihan perusahaan harus mendapatkan persetujuan oleh RUPS.

              b. Menyetujui pemberian kewenangan dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
                 substitusi untuk melaksanakan Rencana Transaksi berdasarkan tata cara, waktu, syarat dan
                 ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan menandatangani setiap dan semua
                 dokumen yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Transaksi dengan memerhatikan peraturan
                 perundang-undangan yang berlaku; dan
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947
Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com
Page 3
              c. Menyetujui dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan sehubungan
                 dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas tanpa terkecuali.

         Memberi kuasa dan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk menyatakan
         kembali keputusan dalam semua Mata Acara RUPS Luar Biasa ke dalam akta Notaris serta mengajukan semua
         dokumen yang terkait kepada instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas kepada Kementerian
         Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan untuk maksud tersebut melakukan tindakan yang diperlukan sesuai
         dengan Anggaran Dasar Perseroan dan OJK.

         Catatan:

         1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham, Perseroan tidak mengirimkan surat
            undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.

         2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik untuk saham-saham Perseroan yang
            belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) maupun untuk
            saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI adalah pemegang saham atau kuasa
            para pemegang saham rekening yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham
            Perseroan pada hari Selasa 24 Desember 2024 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa
            Efek Indonesia pada tanggal tersebut.

         3. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI yang bermaksud untuk
            menghadiri Rapat harus mendaftarkan diri melali Anggota Bursa/Bank Kustodian kepada KSEI untuk
            mendapatkan konfirmasi tertulis untuk rapat (KTUR).

         4. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk menyerahkan fotocopy
            Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnta kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
            ruangan.

         5. Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat
            kuasa yang sah.

         6. Dalam memberikan kuasa dengan Surat Kuasa Konvensional, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
            dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam
            Rapat.

         7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta
            dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                                     Jakarta, 26 Desember 2024
                                                 PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
                                                                 Direksi



PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
Graha Mampang Lt. 2 Suite LPA
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta Selatan 12760
Telp 021-7975 947
Fax 021-7975948
Email: finance.skyb@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published26 Dec 2024
Pages3
Characters8,826
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result