Back to announcement
20241224_ACRO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31831216_lamp1.pdf
Other Text extracted ACROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT SAMCRO HYOSUNG ADILESTARI Tbk
Sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB") PT.
Samcro Hyosung Adilestari Tbk (“Perseroan”) yang telah dilaksanakan di Tangerang pada hari
Jumat tanggal 20 Desember 2024, dimana dalam RUPSLB tersebut telah memutuskan untuk
menyetujui Sebanyak-banyaknya sebesar Rp9.345.617.935,00 atau sebanyak-banyaknya
Rp12,47 per lembar saham dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham
yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai, kecuali Tuan Chung Tae Sung. Bersama
dengan ini kami sampaikan jadwal pembagian dividen tunai Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 03 Januari 2025
2. Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 06 Januari 2025
3. Cum dividen di Pasar Tunai 07 Januari 2025
4. Ex dividen di Pasar Tunai 08 Januari 2025
5. Recording date (yang berhak atas dividen) 07 Januari 2025
6. Pembayaran dividen 17 Januari 2025
Pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dalam tata cara sebagai berikut:
1. Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal
7 Januari 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui
KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 17 Januari 2025 ke dalam Rekening Dana
Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang
sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen
tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku. jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi
tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang belum
menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) kepada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Kustodian dimana pemegang saham
membuka rekening efek paling lambat tanggal 07 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Page 2
serta Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau
tanda terima DGT/SKD yang telah di unggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada
KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI, apabila tanpa
adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
sebesar 20%.
6. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka sub rekening efek.
7. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Tangerang, 24 Desember 2024
PT SAMCRO HYOSUNG ADILESTARI Tbk
DIREKSI
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Chung Tae Sung. Bersama
p.1 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.