Back to announcement
20241224_ZBRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31831074_lamp1.pdf
Other Text extracted ZBRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 24 Desember 2024 67/DNRI/Let/CorSec/XII/2024
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190
U.P. Ibu Lidia M. Panjaitan – Kepala Divisi PP3
Perihal : Penyampaian Penjelasan atas Permasalahan Hukum
Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterimanya surat dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-
13370/BEI.PP3/12-2024 perihal Permintaan Penjelasan tertanggal 19 Desember 2024
(“Surat Permintaan Penjelasan”), bersama ini perkenankan Kami, PT Dosni Roha
Indonesia Tbk (“Perseroan”), untuk menyampaikan klarifikasi atas perihal-perihal
yang ditanyakan dalam Surat Permintaan Penjelasan dimaksud sebagai berikut:
1. Latar belakang serta penjelasan mengapa terdapat gugatan PKPU yang
dimohonkan oleh PT B. Braun Medical Indonesia kepada Perseroan dengan
nomor gugatan 379/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 12
Desember 2024?
Mengenai adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
yang dimohonkan oleh PT B. Braun Medical Indonesia (“Permasalahan
Hukum”), perlu untuk diketahui bersama bahwa pihak Tergugat/Termohon
dalam gugatan dimaksud adalah PT DOS NI ROHA sebagai entitas anak dari
Perseroan dan bukan ditujukan kepada Perseroan (PT DOSNI ROHA
INDONESIA Tbk).
Adapun peristiwa yang melatarbelakangi adanya Permasalahan Hukum ini
merujuk pada transaksi jual beli produk dalam rangka kerja sama distribusi,
yang mana kemudian terjadi keterlambatan pembayaran kepada Pemohon.
2. Latar belakang transaksi dan besarnya nilai utang Perseroan yang menjadi
dasar dari permohonan PKPU dimaksud.
Sebagaimana telah dijelaskan pada butir di atas, perlu Kami sampaikan bahwa
Perseroan tidak mempunyai utang yang sehubungan dengan Permasalahan
Hukum dimaksud. Transaksi tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kerja sama
distribusi antara Penggugat dan Tergugat, dengan nilai total kewajiban
pembayaran yang masih harus didiskusikan kembali oleh Manajemen
Perseroan dengan manajemen entitas anak.
Page 2
3. Hubungan Perseroan dengan PT B. Braun Medical Indonesia selaku pihak yang mengajukan permohonan PKPU dimaksud. Perseroan tidak memiliki hubungan dan/atau ikatan hukum dengan PT B. Braun Medical Indonesia. 4. Tingkat materialitas atas nilai tuntutan dan dampak dari permohonan PKPU tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan. Nilai tuntutan kepada entitas anak, PT Dos Ni Roha, tidak memberikan dampak signifikan pada kondisi keuangan Perseroan, mengingat sebelumnya kewajiban pembayaran tersebut telah diakui sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan konsolidasi entitas anak Perseroan. 5. Dampak gugatan PKPU tersebut terhadap kegiatan operasional dan keuangan Perseroan. Permasalahan Hukum tidak memberikan dampak apa pun terhadap kegiatan operasional dan keuangan Perseroan. 6. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian Permohonan PKPU dimaksud, termasuk upaya pelunasan utang kepada pihak pemohon PKPU tersebut. Penyelesaian terhadap Permasalahan Hukum dimaksud hingga saat ini terus diupayakan oleh kuasa hukum entitas anak, PT Dos Ni Roha. 7. Penjelasan mengenai proses terkini dari persidangan PKPU yang dijalani Perseroan. Permasalahan Hukum saat ini ditangani oleh kuasa hukum entitas anak. 8. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana Perseroan, apabila Perseroan diminta untuk melunasi nilai dari permohonan PKPU dimaksud. Dalam hal Perseroan memiliki strategi lain untuk penyelesaian PKPU dimaksud, harap dijelaskan lebih lanjut. Saat ini, Manajemen entitas anak dan kuasa hukumnya sedang menyiapkan rencana pelunasan atas Permasalahan Hukum terkait, dan sedang melakukan negosiasi dengan Pemohon untuk menyelesaikan Permasalahan Hukum dengan segera.
Page 3
9. Strategi Perseroan untuk menghindari adanya permasalahan hukum yang
sama di kemudian hari.
Perseroan akan melakukan pemantauan yang lebih intensif terhadap performa
atas kewajiban-kewajiban yang ada pada entitas anak untuk menghindari
timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari.
10. Penjelasan mengapa Perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi
atas gugatan PKPU tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.5.
dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Dalam pemahaman Perseroan terhadap ketentuan III.2.1.5. pada Peraturan
Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi serta dalam
hubungannya dengan POJK No. 26/POJK.04/2017 tentang Keterbukaan
Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pernyataan
Pailit, kewajiban keterbukaan informasi atas adanya permohonan pailit timbul
ketika Perseroan menjadi pihak Termohon dalam adanya perkara kepailitan.
Dalam Permasalahan Hukum dimaksud, Perseroan bukan sebagai pihak yang
dimohonkan PKPU melainkan PT Dos Ni Roha sebagai entitas anak dari
Perseroan. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban bagi Perseroan untuk
melakukan keterbukaan informasi sehubungan adanya Permasalahan Hukum.
11. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Setelah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham, hingga saat ini tidak
ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Demikian penjelasan atas Permasalahan Hukum ini kami sampaikan, Kami harap BEI
serta pemegang kepentingan lainnya dapat menerima baik penjelasan dari Perseroan.
Atas perhatian dan pertimbangan baiknya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT DOSNI ROHA INDONESIA Tbk
Ida Widayani
Corporate Secretary
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
unresolved
org
PT B. Braun Medical Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT DOS NI ROHA
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.