Skip to content
Back to announcement

20241224_ZBRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31831074_lamp1.pdf

Other Text extracted ZBRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Jakarta, 24 Desember 2024                          67/DNRI/Let/CorSec/XII/2024

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190

U.P. Ibu Lidia M. Panjaitan – Kepala Divisi PP3

Perihal : Penyampaian Penjelasan atas Permasalahan Hukum

Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterimanya surat dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-
13370/BEI.PP3/12-2024 perihal Permintaan Penjelasan tertanggal 19 Desember 2024
(“Surat Permintaan Penjelasan”), bersama ini perkenankan Kami, PT Dosni Roha
Indonesia Tbk (“Perseroan”), untuk menyampaikan klarifikasi atas perihal-perihal
yang ditanyakan dalam Surat Permintaan Penjelasan dimaksud sebagai berikut:

   1. Latar belakang serta penjelasan mengapa terdapat gugatan PKPU yang
      dimohonkan oleh PT B. Braun Medical Indonesia kepada Perseroan dengan
      nomor gugatan 379/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 12
      Desember 2024?

      Mengenai adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
      yang dimohonkan oleh PT B. Braun Medical Indonesia (“Permasalahan
      Hukum”), perlu untuk diketahui bersama bahwa pihak Tergugat/Termohon
      dalam gugatan dimaksud adalah PT DOS NI ROHA sebagai entitas anak dari
      Perseroan dan bukan ditujukan kepada Perseroan (PT DOSNI ROHA
      INDONESIA Tbk).
      Adapun peristiwa yang melatarbelakangi adanya Permasalahan Hukum ini
      merujuk pada transaksi jual beli produk dalam rangka kerja sama distribusi,
      yang mana kemudian terjadi keterlambatan pembayaran kepada Pemohon.

   2. Latar belakang transaksi dan besarnya nilai utang Perseroan yang menjadi
      dasar dari permohonan PKPU dimaksud.

      Sebagaimana telah dijelaskan pada butir di atas, perlu Kami sampaikan bahwa
      Perseroan tidak mempunyai utang yang sehubungan dengan Permasalahan
      Hukum dimaksud. Transaksi tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kerja sama
      distribusi antara Penggugat dan Tergugat, dengan nilai total kewajiban
      pembayaran yang masih harus didiskusikan kembali oleh Manajemen
      Perseroan dengan manajemen entitas anak.
Page 2
3. Hubungan Perseroan dengan PT B. Braun Medical Indonesia selaku pihak yang
   mengajukan permohonan PKPU dimaksud.

   Perseroan tidak memiliki hubungan dan/atau ikatan hukum dengan PT B. Braun
   Medical Indonesia.

4. Tingkat materialitas atas nilai tuntutan dan dampak dari permohonan PKPU
   tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan.

   Nilai tuntutan kepada entitas anak, PT Dos Ni Roha, tidak memberikan dampak
   signifikan pada kondisi keuangan Perseroan, mengingat sebelumnya kewajiban
   pembayaran tersebut telah diakui sebagaimana tercermin dalam laporan
   keuangan konsolidasi entitas anak Perseroan.

5. Dampak gugatan PKPU tersebut terhadap kegiatan operasional dan keuangan
   Perseroan.

   Permasalahan Hukum tidak memberikan dampak apa pun terhadap kegiatan
   operasional dan keuangan Perseroan.

6. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian
   Permohonan PKPU dimaksud, termasuk upaya pelunasan utang kepada pihak
   pemohon PKPU tersebut.

   Penyelesaian terhadap Permasalahan Hukum dimaksud hingga saat ini terus
   diupayakan oleh kuasa hukum entitas anak, PT Dos Ni Roha.

7. Penjelasan mengenai proses terkini dari persidangan PKPU yang dijalani
   Perseroan.

   Permasalahan Hukum saat ini ditangani oleh kuasa hukum entitas anak.

8. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana Perseroan, apabila Perseroan
   diminta untuk melunasi nilai dari permohonan PKPU dimaksud. Dalam hal
   Perseroan memiliki strategi lain untuk penyelesaian PKPU dimaksud, harap
   dijelaskan lebih lanjut.

   Saat ini, Manajemen entitas anak dan kuasa hukumnya sedang menyiapkan
   rencana pelunasan atas Permasalahan Hukum terkait, dan sedang melakukan
   negosiasi dengan Pemohon untuk menyelesaikan Permasalahan Hukum
   dengan segera.
Page 3
   9. Strategi Perseroan untuk menghindari adanya permasalahan hukum yang
      sama di kemudian hari.

      Perseroan akan melakukan pemantauan yang lebih intensif terhadap performa
      atas kewajiban-kewajiban yang ada pada entitas anak untuk menghindari
      timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari.

   10. Penjelasan mengapa Perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi
       atas gugatan PKPU tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.5.
       dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

      Dalam pemahaman Perseroan terhadap ketentuan III.2.1.5. pada Peraturan
      Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi serta dalam
      hubungannya dengan POJK No. 26/POJK.04/2017 tentang Keterbukaan
      Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pernyataan
      Pailit, kewajiban keterbukaan informasi atas adanya permohonan pailit timbul
      ketika Perseroan menjadi pihak Termohon dalam adanya perkara kepailitan.
      Dalam Permasalahan Hukum dimaksud, Perseroan bukan sebagai pihak yang
      dimohonkan PKPU melainkan PT Dos Ni Roha sebagai entitas anak dari
      Perseroan. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban bagi Perseroan untuk
      melakukan keterbukaan informasi sehubungan adanya Permasalahan Hukum.

   11. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
       mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

      Setelah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham, hingga saat ini tidak
      ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
      mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Demikian penjelasan atas Permasalahan Hukum ini kami sampaikan, Kami harap BEI
serta pemegang kepentingan lainnya dapat menerima baik penjelasan dari Perseroan.

Atas perhatian dan pertimbangan baiknya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT DOSNI ROHA INDONESIA Tbk




Ida Widayani
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published24 Dec 2024
Pages3
Characters5,935
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dosni Roha Indonesia Tbk p.1 ×8
linked person Ida Widayani · Corporate Secretary p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Lidia M. Panjaitan p.1
unresolved org PT B. Braun Medical Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT DOS NI ROHA p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result