Skip to content
Back to announcement

20260619_VRNA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102632_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review VRNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.954
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Jakarta, 17 Juni 2026

Nomor : 13/Ket/Not/VI/2026
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT MIZUHO LEASING INDONESIA Tbk

Kepada Yth :
Direksi PT MIZUHO LEASING INDONESIA Tbk
Di Jakarta Pusat

Dengan Hormat,

Saya yang bertandatangan di bawah ini, Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
bersama ini menyampaikan bahwa PT MIZUHO LEASING INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diadakan pada tanggal 17 Juni 2026 yang
Berita Acara Rapatnya Nomor: 32 tanggal 17 Juni 2026, yang dibuat oleh saya, Notaris, Rapat

pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:

Mata Acara Rapat Pertama:

1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025
(dua ribu dua puluh lima), termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan,

2. Menyetujui pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua
puluh lima) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Bayu M. Dayat dan Kantor Akuntan Publik
Liana Ramon Xenia & Rekan (anggota dari Deloitte Southeast Asia Limited (“DSEAL”)),
sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor 00061/2.1460/AU.1/09/1626-4/1/111/2026
tertanggal 16-03-2026 (enam belas Maret dua ribu dua puluh enam) dengan “pendapat wajar
dalam semua hal yang material”, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025
(dua ribu dua puluh lima), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercermin dalam Laporan
Keuangan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) , kecuali perbuatan penggelapan,

penipuan dan lain-lain tindak pidana.

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

Page 2 OCR 0.956
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
menyatakan keputusan Rapat pada Mata Acara Rapat Pertama dalam akta Notaris tersendiri
serta mengurus penerimaan pemberitahuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan hal tersebut.

Mata Acara Rapat Kedua:

Menyetujui:

Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima)

sebesar Rp 2.892.639.353,- (dua miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus tiga

puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh tiga Rupiah) digunakan untuk:

1. Sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan, guna memenuhi
ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

2. Sisanya sebesar Rp 2.792.639.353,- (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus
tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh tiga Rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan.

Dengan demikian untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) Perseroan tidak membagikan

dividen.

Mata Acara Rapat Ketiga:

1. Menyetujui menunjuk Akuntan Publik (“AP”) Bayu M. Dayat dan Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
Liana Ramon Xenia & Rekan (anggota dari Deloitte Southeast Asia Limited (“DSEAL”)),
masing-masing sebagai AP dan KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam).

2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan AP dan KAP
tersebut.

3. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk AP dan KAP
pengganti dalam hal AP dan KAP yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.957
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan AP dan KAP
tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan
serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK Nomor. 9 Tahun 2023 tentang

Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Mata Acara Rapat Keempat:

1. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Pemegang Saham Pengendali Perseroan, yaitu
Mizuho Leasing Company Limited dengan kepemilikan saham sebesar 67,4496 (enam puluh
tujuh koma empat empat persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan, untuk
menentukan besarnya honorarium, bonus dan tunjangan untuk seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
besarnya gaji, bonus dan tunjangan untuk seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku
2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan

Remunerasi Perseroan.

Mata Acara Rapat Kelima:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut :

- Menyetujui Perubahan Pasal 3 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) tahun 2025, namun tidak mengubah kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan perubahan kegiatan usaha (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”), dengan
demikian tidak tunduk kepada POJK 17/2020. Untuk selanjutnya Pasal 3 ayat 4 Anggaran

Dasar Perseroan berbunyi sebagai berikut:

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
4. Dalam maksud dan tujuan tersebut diatas, yang memiliki kesesuaian terdekat dengan KBLI
2025 (dua ribu dua puluh lima) adalah sebagai berikut:
Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial (64910)

Kelompok ini mencakup aktivitas pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.955
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

atau pelanggan. Pemilik modal atau pemberi sewa adalah pemilik sah dari aset tersebut dan

klien atau penyewa bertanggung jawab atas risiko selama masa penggunaan, yang

biasanya mencakup usia pakai aset yang diharapkan. Klien atau penyewa memperoleh

semua manfaat penggunaan aset tersebut.

Subgolongan ini juga mencakup :

- sewa guna usaha dengan hak opsi atas barang tahan lama, seperti kendaraan.

Subgolongan ini tidak mencakup :

- sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi), berdasarkan jenis barang yang
disewakan, lihat golongan pokok 77 (tujuh puluh tujuh).

Aktivitas Anjak Piutang (64930)

Kelompok ini mencakup kegiatan pembelian piutang usaha (misalnya faktur) dari pihak

ketiga dengan tingkat diskonto (pengembalian) tertentu.

Subgolongan ini tidak mencakup

- pembiayaan utang yang dilakukan dengan piutang sebagai agunan, lihat subgolongan
6495.

Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL (64959)

Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain,

seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna, yang

diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kelompok ini juga

mencakup kegiatan rentenir.

2. Menyetujui menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 (satu), untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi
berbunyi sebagaimana terlampir dalam Minuta Berita Acara Rapat.

3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara
Rapat Kelima termasuk menyatakan Perubahan Pasal 3 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan
tersebut dalam Akta Notaris tersendiri dan meminta persetujuan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Graha Irama Lt. 6c

Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.940
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Graha Irama Lt. 6c

Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published19 Jun 2026
Pages5
Characters9,074
Text sourceOCR
OCR confidence0.952

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MIZUHO LEASING INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked — Mizuho Leasing p.3
unresolved person FATHIAH HELMI p.1 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.1
unresolved org Deloitte Southeast Asia Limited p.1 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. p.3
unresolved org Mizuho Leasing Company Limited p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 61 ms 13 Sep 2026 14:12

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result