Skip to content
Back to announcement

20241224_LAPD_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31831047.pdf

Other Text extracted LAPD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          067/LAPD/XII/2024

 Nama Perusahaan                      Leyand International Tbk

 Kode Emiten                          LAPD

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13484/BEI.PP3/12-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik .
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.21. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep -00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Perseroan menjelaskan bahwa tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik. Semua informasi/fakta/kejadian sudah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi yang telah
    3
           disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 23 Desember 2024 tentang Pelepasan Anak Perusahaan PT
           Asta Keramasan Energi dan Sumatera Energy Capital PTE LTD, dimana transaksi tersebut merupakan
           transaksi tidak material karena anak Perusahaan tersebut sudah tidak ada kegiatan operasional sejak
           Desember 2020 dan tidak memiliki aset dan pendapatan.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    4
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.


           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat ataupun rencana usaha yang secara
    5
           langsung atau tidak langsung memberikan dampak atas pergerakan harga saham LAPD. Namun demikian
           kami berpendapat bahwa pergerakan harga saham LAPD mungkin disebabkan karena adanya positip pasar
           terkait peristiwa setelah terjadinya kebakaran gudang anak Perusahaan dan tidak mengganggu operasional
           Perseroan.
           Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
    6      utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
           Sampai saat ini Perseroan belum menerima informasi terkait rencana pemegang saham utama dengan
           kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Page 2
Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Leyand International Tbk




Bambang Rahardja Burhan

Direktur Utama




Leyand International Tbk
Panin Tower Lt. 11 Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot 19
Telepon : +62 (21) 72781895, Fax : +62 (21) 72781896, -



Nama Pengirim                       Bambang Rahardja Burhan

Jabatan                             Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                   24-12-2024 13:25

Lampiran                           1. Tanggapan Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi Leyand International Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Leyand International Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            067/LAPD/XII/2024

Issuer Name                          Leyand International Tbk

Issuer Code                          LAPD

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13484/BEI.PP3/12-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik .
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.21. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep -00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Perseroan menjelaskan bahwa tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
          mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
          kepada publik. Semua informasi/fakta/kejadian sudah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi yang telah
   3
          disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 23 Desember 2024 tentang Pelepasan Anak Perusahaan PT
          Asta Keramasan Energi dan Sumatera Energy Capital PTE LTD, dimana transaksi tersebut merupakan
          transaksi tidak material karena anak Perusahaan tersebut sudah tidak ada kegiatan operasional sejak
          Desember 2020 dan tidak memiliki aset dan pendapatan.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
   4
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.


          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat ataupun rencana usaha yang secara
   5
          langsung atau tidak langsung memberikan dampak atas pergerakan harga saham LAPD. Namun demikian
          kami berpendapat bahwa pergerakan harga saham LAPD mungkin disebabkan karena adanya positip pasar
          terkait peristiwa setelah terjadinya kebakaran gudang anak Perusahaan dan tidak mengganggu operasional
          Perseroan.
          Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
   6      utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Sampai saat ini Perseroan belum menerima informasi terkait rencana pemegang saham utama dengan
          kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
Leyand International Tbk




Bambang Rahardja Burhan

Direktur Utama




Leyand International Tbk
Panin Tower Lt. 11 Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot 19
Phone : +62 (21) 72781895, Fax : +62 (21) 72781896, -



Sender Name                          Bambang Rahardja Burhan

Function                             Direktur Utama

Date and Time                        24-12-2024 13:25

Attachment                          1. Tanggapan Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek.pdf


    This is an official document of Leyand International Tbk that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. Leyand International Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published24 Dec 2024
Pages4
Characters10,874
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Leyand International Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org Bambang Rahardja Burhan · Direktur Utama p.2 ×6
unresolved org PT Asta Keramasan Energi p.1 ×2
unresolved org Sumatera Energy Capital PTE LTD p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result