Back to announcement
20241223_FUTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31830888_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review FUTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT LINI IMAJI KREASI EKOSISTEM TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 41/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKANKELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MEIKIUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT LINI IMAJI KREASI EKOSISTEM TBK.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang periklanan, aktivitas desain khusus film, video, program TV, animasi dan komik,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, aktivitas pemrograman komputer lainnya, aktivitas pemrograman dan
produksi konten media imersif, aktivitas pengelolahan data.
Alamat Terdaftar :
Fatmawati Mas Blok III No. 307-309, Jl. RS Fatmawati No 20
Jakarta Selatan, Indonesia – Kode pos 12430
Telp. : (021) 765 9229
Fax. : (021) 765 9228
Website: https://futurphuture.io/
Email: corporate@futurphuture.io
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024.
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi yang diIakukan
Perseroan, sehubungan dengan pembelian 27.027 (dua puluh tujuh ribu dua puluh tujuh) lembar saham
PT Hexa Putra Mekanikal (“HPM”) oleh Perseroan dari PT Hexa Prima Energy (”HPE”) dengan nilai nominal
Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) per saham atau mewakili 99,00% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor HPM (“Transaksi Jual Beli”)
dimana transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dimana
HPE dan Perseroan merupakan entitas sepengendali.
Transaksi tersebut dituangkan dalam:
(i) Akta Jual Beli Saham No. 14 yang dibuat di hadapan Rita Komala Dewi, SH., MH.,M.Kn, Notaris di
Jakarta Selatan tertanggal 19 Desember 2024.
Adapun ringkasan Akta Jual Beli Saham tersebut adalah sebagai berikut:
Akta Jual Beli Saham No.14 yang dibuat di hadapan Rita Komala Dewi, SH., MH.,M.Kn, Notaris di
Jakarta Selatan tertanggal 19 Desember 2024.
Para Pihak : 1. PT Hexa Prima Energy (“Penjual”); dan
2. PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk (“Pembeli”).
Objek Jual Beli : Saham PT Hexa Prima Mekanikal (“HPM”) milik HPE sebanyak 27.027 (dua puluh tujuh ribu dua
puluh tujuh) saham atau setara dengan 99,00% dari modal ditempatkan dan disetor penuh HPM
(“Saham Yang Dialihkan”).
Harga : Harga Saham Yang Dialihkan telah dibayar oleh Pembeli kepada Penjual sebesar
Rp8.617.207.599,- (Delapan Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).
Sertifikat Saham : 1. Penjual menyerahkan kepada Pembeli sertifikat dari Saham Yang Dialihkan (untuk selanjutnya
disebut sebagai “Sertifikat Saham”) untuk terlaksananya secara penuh dan final pengalihan
atas Saham Yang Dialihkan kepada Pembeli; dan
2. Pembeli diberikan kuasa dan wewenang untuk memberitahukan pengalihan Saham Yang
Dialihkan kepada Direksi Perseroan dan untuk pendaftaran Saham Yang Dialihkan secara benar
dalam Daftar Buku Pemegang Saham Perseroan atas nama Pembeli.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. OBJEK TRANSAKSI
Objek dari transaksi adalah saham HPM sebanyak 27.027 (dua puluh tujuh ribu dua puluh tujuh)
lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) per saham atau mewakili
99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
HPM.
Berikut di bawah ini keterangan singkat mengenai HPM:
a. Riwayat Singkat
HPM, berkedudukan di Jakarta Barat, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Hukum Indonesia. HPM didirikan dengan nama “PT Hexa Prima Mechanical”
berdasarkan Akta Pendirian No. 113 tanggal 18 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Yan Armin,
2
Page 3
SH, Notaris di Jakarta. HPM mendapatkan status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0052875.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 28 November 2016, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0141561.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28 November
2016 (“Akta Pendirian HPM”).
Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Anggaran Dasar HPM telah
diubah dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 271
tanggal 29 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, MH, MKn, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0122016
tanggal 29 Mei 2023, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0098809.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 Mei 2023 (“Akta No. 271/2023”), dimana berdasarkan
akta tersebut para pemegang saham menyetujui penjualan saham dalam HPM.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebelum Transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham HPM adalah
sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nominal Saham %
1. PT Hexa Prima Energy 27.027 2.702.700.000 99,00
2. Piki Tresna Hidayat 273 27.300.000 1,00
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 27.300 2.730.000.000 100,00
c. Susunan Pengurus
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus HPM adalah
sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur Utama : Anisa Evi Susanti
• Komisaris Utama : Piki Tresna Hidayat
• Komisaris : Bambang Setyadi
d. Informasi Keuangan
Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan HPM pada tanggal 30 September 2024 dan 31
Desember 2023, serta Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto dan Rekan dengan pendapat wajar,
dalam semua hal yang material:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 September 2024 31 Desember 2023
(diaudit) (diaudit)
Aset Lancar 14.989.613.997 19.606.546.525
Aset Tidak Lancar 13.757.192.649 1.258.911.200
Total Aset 28.746.806.646 20.865.457.725
Liabilitas Lancar 20.217.767.720 13.238.453.009
Liabilitas Tidak Lancar 262.895.000 221.494.000
Total Liabilitas 20.480.662.720 13.459.947.009
Total Ekuitas 8.266.143.926 7.405.510.716
3
Page 4
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 September 2024 31 Desember 2023.
(diaudit) (diaudit)
Pendapatan 21.275.906.506 8.955.249.186
Beban Pokok Pendapatan 15.696.496.674 8.718.332.213
Laba Kotor 5.579.409.832 236.916.973
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1.289.637.611 (1.947.743.840)
Laba Bersih Tahun Berjalan 844.853.810 (1.942.251.907)
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 860.633.210 (1.927.617.812)
2. NILAI TRANSAKSI
Nilai Transaksi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan laporan keuangan untuk periode bulan yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2023
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp177.919.118.783 (seratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus
delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh tiga Rupiah). Selanjutnya, nilai atas keseluruhan
Transaksi adalah sebesar Rp8.617.207.599,- (delapan miliar enam ratus tujuh belas juta dua ratus
tujuh ribu lima ratus sembilan puluh sembilan Rupiah). Dengan demikian, nilai Transaksi adalah
sebesar 4,84% (empat koma delapan empat persen) dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31
December 2021 sehingga Transaksi bukan merupakan transaksi material berdasarkan POJK No.
17/2020 pasal 3 yang tidak membutuhkan persetujuan Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
diatur dalam POJK No.17/2020.
3. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk (“Perseroan”)
a. Riwayat Singkat
PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk (“Perseroan”) (dahulu PT Linikini Aspirasi Kreasi) didirikan di Jakarta
berdasarkan Akta Notaris No. 74 oleh Janty Lega, S.H., M.Kn., tanggal 29 Juli 2021. Akta Pendirian
Perseroan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0047690.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 29 Juli
2021. Adapun perubahan nama Perseroan tercantum dalam Akta Notaris No. 67 oleh Janty Lega, S.H.,
M.Kn., tanggal 12 Agustus 2022. Perubahan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0057411.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 9 oleh Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn.,
tanggal 12 Juni 2024 mengenai perubahan susunan pengurus dan pengangkatan Kembali seluruh
anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dan perubahan Pasal 12 ayat (6) dan (7) Anggaran Dasar
Perseroan. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat No. AHU-AH.01.09-
0213671 tanggal 13 Juni 2024 dan Surat No. AHU-AH.01.03-0143730 tanggal 13 Juni 2024 (“Akta No.
9/2024”). .
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2021. Perusahaan beralamat di Ruko
Fatmawati Mas Blok III, Kav. 307-309, Jl. RS. Fatmawati Raya No. 20, Kel. Cilandak Barat, Kec.
Cilandak, Jakarta Selatan.
Pada tanggal 17 Februari 2023, Perusahaan memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Surat No. S-44/D.04/2023 untuk melakukan penawaran umum perdana
1.278.000.000 saham dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham, dengan harga
penawaran Rp100 (seratus Rupiah) per saham. Pada tanggal 7 Maret 2023, seluruh saham tersebut
telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
4
Page 5
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase
kepemilikan
Modal Dasar 10.224.000.000 102.240.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Digital Futurama Global (P) 3.273.000.000 32.730.000.000 51,22%
Masyarakat 3.117.109.811 31.170.495.370 48,78%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.390.109.811 63.901.098.110 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 3.833.890.189 38.338.901.890
c. Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta No. 14 tertanggal 7 November 2024 yang dibuat di hadapan Rita Komala
Dewi,SH.,MH.,M.Kn adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Rian Saputra
Komisaris Independen : Dono Boestami
DIREKSI
Direktur Utama : Martha Rebecca
Direktur : Albert Susanto Darmali
Direktur : Thomas Pfister
PT Hexa Prima Energy (“HPE”)
a. Riwayat Singkat
PT Hexa Prima Energy Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat,
adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 12 Februari 2008, yang dibuat di hadapan
Tan Susy, SH, Notaris di Jakarta. Perseroan mendapatkan status badan hukum berdasarkan
Surat Keputusan Menkumham No. AHU-18524.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 14 April 2008, dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0027229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 14
April 2008 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 61 dan Tambahan BNRI No. 022759 tanggal
1 Agustus 2023 (“Akta Pendirian”).
Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Anggaran Dasar Perseroan
telah dan beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 18 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Gatot
Widodo, SE, SH, MKn, Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah diberitahukan dan diterima
Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0144633 tanggal 13 Juni 2024 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0117386.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 (“Akta No. 18/2024”), dimana
berdasarkan akta tersebut para pemegang saham menyetujui antara lain:
5
Page 6
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.656.000.000 282.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Halim Suwandi 1.407.780.000 70.389.000.000 99,56%
2. PT Hexa Prima Group 6.220.000 311.000.000 0,44%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.414.000.000 70.700.000.000 100,00%
Saham dalam Portepel 4.242.000.000 212.100.000.000
c. Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta No. 14 tertanggal 7 November 2024 yang dibuat di hadapan Rita Komala
Dewi,SH.,MH.,M.Kn adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Yadi Hermayadi
Komisaris : Wira Prima Satya
DIREKSI
Direktur Utama : Halim Suwandi
Direktur : Nur Subhi Fathul Huda
d. Hubungan Afiliasi
HPE dan Perseroan memiliki hubungan afiliasi yaitu entitas sepengendali, dimana HPE dan Perseroan
memiliki Pengendali yang sama, yaitu, Halim Suwandi.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
1. LAPORAN PENILAIAN 99% SAHAM HPM Nomor: : 00280/2.0047-05/BS/02/0465/1
/XII/2024 tertanggal 12 Desember 2024
Penilaian Ini dilakukan oleh Bunga Budiarti, M.Ec., Dev. MAPPI (Cert.) merupakan Penilai independen
yang bernaung dalam KJPP Iwan Bachron & Rekan berdasarkan ijin Penilai Publik No. B-1.16.00465,
yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat
Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis) STTD OJK No. STTD.PPB-27/PM.2/2018. Bertindak
independen, objektif, dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sebagaimana yang dimaksud
dalam lingkup penugasan ini.
KJPP Iwan Bachron & Rekan dalam memberikan jasa sesuai dengan kemampuan dan keahlian dengan
menjunjung tinggi integritas, kejujuran dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki keterlibatan material
atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek penilaian dan/atau pemilik aset
dan pemberi tugas. Untuk penilaian objek sebagaimana dijelaskan di bawah tidak diperlukan bantuan
tenaga ahli luar. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan penilaian.
A. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penilaian ini adalah 99,00% saham HPM milik PT Hexa Prima Energy dengan
bentuk kepemilikan mayoritas dengan kendali.
B. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dari penilaian atas penilaian saham ini adalah untuk memberikan opini/pendapat Nilai Pasar
atas OBJEK PENILAIAN tersebut pada tanggal 31 Oktober 2024 yang dinyatakan dalam mata uang
6
Page 7
Rupiah dan atau ekuivalensinya (“Penilaian Saham”), dalam rangka rencana transaksi jual beli yang
merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan dari Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” dan oleh karenanya tidak
direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.
C. Dasar Nilai
Penilaian ini disusun mengikuti Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia (KEPI &
SPI) Edisi VII - 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor OJK 35/POJK.04/2020, dimana
Dasar Nilai yang sesuai dengan tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar.
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI Edisi VII2018, SPI 101-3.1).
Sedangkan mengacu pada POJK 35/POJK.04/2020, Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi
sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal
penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam
suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak
masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
paksaan.
D. Tanggal Penilaian
Nilai Pasar dalam penilaian ini diperhitungkan pada tanggal 31 Oktober 2024. Tanggal ini dipilih
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data keuangan HPM yang
kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan audited HPM untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Oktober 2024 yang menjadi dasar penilaian
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan penilaian ini berlaku selama 6 (enam)
bulan sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Oktober 2024, kecuali terdapat hal-hal yang dapat
mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).
E. Tingkat Kedalaman Investigasi
Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan baik secara desk study maupun secara
langsung pada objek penilaian. Penilaian dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut :
• Tidak dilakukan uji tuntas atas laporan keuangan objek penilaian;
• Tidak dilakukan uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek penilaian;
• Pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen perseroan diverifikasi secara
tertulis atau wawancara langsung;
• Inspeksi/wawancara dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses pada data yang harus
disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainnya;
• Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai bagian
yang mengikat atas hasil penilaian yang dilakukan.
F. Asumsi dan Asumsi Khusus
• Objek penilaian yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya
adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.
• Objek penilaian yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek dalam
penilaian.
• Seluruh data dan informasi yang diberikan pemberi tugas sehubungan dengan penilaian ini
adalah relevan, benar dan dapat dipercaya.
• Kami tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen – dokumen legal yang
terkait.
• Seluruh pernyataan data dan informasi yang diberikan Pemberi Tugas adalah relevan,
benar dan dapat dipercaya sesuai dengan prosedur penilaian yang umum berlaku dan
disampaikan dengan itikad baik.
• Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap objek penilaian yang dapat
membawa efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan
bagian pekerjaan ahli lain.
7
Page 8
• Baik Pemimpin Rekan dan atau Rekan, para Penilai maupun karyawannya tidak
mempunyai kepentingan finansial apapun terhadap objek penugasan.
G. Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturanperaturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penilaian.
Dalam penilaian, kami mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban HPM. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
H. Kondisi Pembatas
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh manajemen HPM atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah
benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen HPM bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Saham HPM dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan
atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun
yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak
lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari penilaian
kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
berpengaruh terhadap hasil penilaian, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material.
Walaupun penyusunan laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara
yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan dalam data
yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Saham HPM tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
I. Pendekatan Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Saham HPM adalah Pendekatan
Pendapatan (Income Approach) dengan menggunakan Metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted
Cashflow) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan menggunakan Metode Pembanding
Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method). Pertimbangan
dilakukannya pendekatan dan metode ini adalah kondisi HPM saat dilakukan penilaian merupakan
perusahaan yang berjalan dengan baik dan meskipun sulit didapatkan perusahaan yang
benarbenar sebanding, namun dimungkinkan masih bisa didapatkan perusahaan yang sebanding
di bursa efek.
Dalam menentukan pendekatan penilaian dan metode penilaian tersebut kami telah
mempertimbangkan ketentuanketentuan dari POJK 35/2020 dan KEPI & SPI.
Metode Diskonto Arus Kas merupakan suatu pendekatan penilaian dimana nilai suatu objek
ditentukan berdasarkan kemampuan objek penilaian tersebut untuk menghasilkan keuntungan di
8
Page 9
masa mendatang. Untuk menggunakan metode ini, sebelum melakukan proses diskonto
(discounting), terlebih dahulu harus diproyeksikan pendapatan mendatang berupa arus kas bersih
untuk ekuitas (net cash flow to equity) atau arus kas bersih untuk kapital (net cash flow to invested
capital) sesuai dengan sifat dan jenis usaha yang dinilai. Setelah proyeksi dibuat, langkah
berikutnya adalah menetapkan tingkat diskonto (discount rate) yang tepat. Proses selanjutnya
adalah mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih yang telah diproyeksikan, termasuk nilai periode kekal
(continuing value), dengan faktor diskonto (discount factor) yang diperoleh dari tingkat diskonto
sesuai dengan periode proyeksinya. Jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk ekuitas,
maka nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di masa mendatang tersebut
merupakan nilai ekuitas, sedangkan jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk kapital,
jumlah nilai kini tersebut merupakan nilai perusahaan (corporate value), yang masih harus dikurangi
dengan nilai liabilitas untuk mendapatkan nilai ekuitas.
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek, dengan metode ini, Nilai Pasar saham
ditetapkan berdasarkan harga yang telah atau pernah terjadi dari perusahaan sejenis yang
sebanding dan sepadan. Nilai Pasar saham perusahaan pembanding diambil dari pasar modal
(perusahaan publik).
Syarat utama dari penggunaan metode ini adalah perusahaan pembanding harus sebanding dan
sepadan dengan perusahaan yang akan dinilai dalam berbagai variabel pembanding, antara lain
sales turnover, ekuitas, struktur modal (leverage), aset dan komposisi aset, tingkat laba, dan rasio-
rasio keuangan.
Jika telah diperoleh perusahaan yang sebanding dan sepadan, Nilai Pasar saham perusahaan yang
dinilai diperoleh dengan cara mengalikan pendapatan perusahaan dengan beberapa rasio yang
diperoleh dari perusahaan pembanding, seperti rasio P/E (price/earnings), P/NCF (price/net cash
flow), dan P/BV (price/book value).
J. Ringkasan Hasil Penilaian
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah sebagai berikut:
Metode Diskonto Arus Kas
Digunakan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cashflow/DCF) dengan didasarkan pada
pertimbangan data serta informasi yang diperoleh, karakteristik dari objek penilaian yang dinilai
dimana kondisi HPM saat dilakukan penilaian merupakan perusahaan yang berjalan dengan baik.
Berdasarkan Metode DCF, diperoleh hasil bahwa Indikasi Nilai Pasar 99,00% Saham HPM sebelum
DLOM per 31 Oktober 2024 adalah Rp12.098.244.302,-.
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Digunakan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded
Company Method) dengan didasarkan pada pertimbangan data serta informasi yang diperoleh,
meskipun sulit namun masih memungkinkan untuk didapatkan data pembanding perusahaan yang
sebanding di bursa efek.
Berdasarkan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek, diperoleh hasil bahwa
Indikasi Nilai Pasar 99,00% Saham HPM sebelum DLOM per 31 Oktober 2024 adalah
Rp14.218.832.026,-.
9
Page 10
Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan Nilai Pasar saham HPM yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian yang
digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan pembobotan terhadap nilai
yang dihasilkan dari kedua metode tersebut.
Kami menggunakan bobot 90% untuk indikasi nilai yang dihasilkan dari Metode Diskonto Arus Kas
(Discounted Cashflow/DCF) dan 10% untuk indikasi nilai yang dihasilkan dari Metode Pembanding
Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method). Metode DCF
diberikan bobot lebih besar karena kami meyakini data yang digunakan dalam metode DCF memiliki
tingkat akurasi yang lebih dapat dipercaya.
K. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penilaian dengan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan
menggunakan Metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cashflow) dan Pendekatan Pasar (Market
Approach) menggunakan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline
Publicly Traded Company Method), Nilai Pasar 99,00% saham HPM pada tanggal 31 Oktober 2024
adalah sebesar:
Nilai Pasar
_____________________Rp8.617.210.000,-___________________
(Delapan Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)
2. LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN Nomor: 00280/2.0047-05/BS/02/0465/1/XII/2024
tertanggal 16 Desember 2024
KJPP Iwan Bachron dan Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang didirikan berdasarkan
Akta Notaris No.139 tertanggal 13 April 2009 oleh Notaris Publik Drajat Darmadji,S.H, KJPP Iwan
Bachron & Rekan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor Izin
No. 2.09.0047, Tanggal 10 Juni 2009.
Penilaian Ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) merupakan Penilai
independen yang bernaung dalam KJPP Iwan Bachron dan Rekan berdasarkan ijin Penilai Publik No.
P-1.17.00500, yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
dengan Surat Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis) STTD OJK No. STTD.PPB-27/PM.2/2018.
Bertindak independen, objektif, dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sebagaimana yang
10
Page 11
dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
KJPP Iwan Bachron dan Rekan dalam memberikan jasa penilaian sesuai dengan kemampuan dan
keahlian dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki
keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian
dan/atau pemilik aset dan pemberi tugas. Untuk penilaian obyek sebagaimana dijelaskan di bawah tidak
diperlukan bantuan tenaga ahli luar. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini
adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung jawab
laporan pendapat kewajaran.
A. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek Transaksi dalam pendapat kewajaran ini berupa rencana akuisisi 27.027 saham mewakili
99,00% milik PT Hexa Prima Energy dari seluruh saham yang telah diterbitkan dalam PT Hexa Putra
Mekanikal.
B. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran
mengenai kewajaran Transaksi. Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada
ketentuan-ketentuan dari Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
“Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (selanjutnya disebut “POJK
35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018 (“SPI 2018”).
C. Tanggal Pendapat Kewajaran
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan pada tanggal, 31
Oktober 2024 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan FUTR yang
kami terima yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama 6 (enam)
bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Oktober 2024, kecuali terdapat
hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).
D. Tingkat Kedalaman Investigasi
• Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan baik secara desk study pada
objek pendapat kewajaran;
• Informasi yang diperoleh dari pihak FUTR selaku pemberi kerja (User) dalam “Transaksi”
dan informasi lainnya baik berupa lisan maupun tulisan;
• Business Plan yang antara lain terdiri dari laporan posisi keuangan dan hasil operasi untuk
periode yang diproyeksikan mencerminkan pertimbangan yang terbaik dari Manajemen,
berdasarkan harapan kondisi pasar di masa mendatang dan tindakan-tindakan yang akan
dilakukan oleh FUTR sesuai kondisi yang ada per tanggal pendapat kewajaran;
• Laporan keuangan proforma FUTR baik tanpa maupun dengan transaksi per 31 Oktober
2024;
• Inspeksi dan/atau wawancara dapat dilakukan tanpa ada pembatasan termasuk akses data
yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainya;
• Tidak dilakukan uji tuntas atas laporan keuangan dan laporan keuangan proforma atas
objek penyusunan pendapat kewajaran.
• Tidak dilakukan uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek penyusunan
laporan kewajaran.
• Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan pendapat kewajaran ini akan dicatatkan
sebagai bagian yang mengikat atas hasil pendapat kewajaran yang dilakukan.
E. Asumsi-asumsi Pokok
Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi. Dalam analisis, kami mempertimbangkan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban FUTR. Kami juga mengasumsikan bahwa dari
tanggal analisis sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
11
Page 12
asumsi yang digunakan dalam analisis.
F. Asumsi dan Asumsi Khusus
• Objek pendapat kewajaran yang analisa tidak mempunyai masalah hukum dan hak
kepemilikannya adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.
• Objek pendapat kewajaran yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek
dalam penyusunan pendapat kewajaran.
• Seluruh data dan informasi yang diberikan pemberi tugas sehubungan dengan penyusunan
pendapat kewajaran ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya.
• Kami tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen – dokumen legal yang
terkait.
• Seluruh pernyataan data dan informasi yang diberikan Pemberi Tugas adalah relevan,
benar dan dapat dipercaya sesuai dengan prosedur penyusunan pendapat kewajaran yang
umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik.
• Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap objek pendapat kewajaran yang
dapat membawa efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab
merupakan bagian pekerjaan ahli lain.
• Baik Pemimpin Rekan dan atau Rekan, serta para Penilai maupun karyawannya tidak
mempunyai kepentingan finansial apapun terhadap objek penugasan.
G. Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam
kaitannya dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui
Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi, dan tidak dapat
digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat
ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran
kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran. Pendapat
Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dari KJPP Iwan
Bachron dan Rekan.
H. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Transaksi, kami melakukan analisis dengan tahapan-
tahapan sebagai berikut:
1) Analisis atas Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
terlibat Transaksi, analisis Akta Perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam Transaksi,
analisis manfaat dan risiko Transaksi.
2) Analisis kualitatif atas Transaksi yang meliputi riwayat FUTR dan kegiatan usaha FUTR,
analisis industri, analisis operasional dan prospek bisnis FUTR, analisis alasan
dilakukannya Transaksi.
3) Analisis kuantitatif atas Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal FUTR,
analisis arus kas FUTR, analisis rasio keuangan FUTR, analisis proyeksi keuangan FUTR,
analisis nilai tambah, dan analisis nilai transaksi afiliasi.
4) Analisis kewajaran atas Transaksi.
I. Ringkasan Hasil Analisis atas Kewajaran Transaksi
Transaksi FUTR dengan HPE
1. Analisis atas transaksi
Analisis atas Transaksi dilakukan dengan menganalisis transaksi antara FUTR dan HPE.
Berdasarkan informasi mengenai transaksi yang diberikan oleh manajemen FUTR, terdapat
Rencana Transaksi Afiliasi Jual Beli antara FUTR dengan HPE berupa 27.027 saham mewakili
99,00% dari seluruh saham yang telah diterbitkan dalam PT Hexa Putra Mekanikal, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan. Para Pihak sepakat bahwa harga untuk penjualan dan pengambilalihan Saham Yang
12
Page 13
Akan Dijual (SYAD) adalah sebesar nilai pasar yang akan ditetapkan kemudian oleh Penilai
yang ditunjuk yaitu KJPP Iwan Bachron & Rekan. Harga Pembelian tersebut termasuk pajak
yang harus dibayarkan sehubungan dengan SYAD sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku.
2. Analisis kualitatif atas transaksi
Analisis kualitatif dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri yang akan memberikan
gambaran umum mengenai perkembangan industri di Indonesia serta melakukan analisis
operasional dan prospek bisnis FUTR. Melihat dari perkembangan yang ada, Rencana
Transaksi Afiliasi Jual Beli antara FUTR dengan PT Hexa Prima Energy (“HPE”) berupa 27.027
saham mewakili 99,00% milik HPE dari seluruh saham yang telah diterbitkan dalam PT Hexa
Putra Mekanikal (“HPM”) dapat memberikan manfaat lebih terhadap FUTR.
Akuisisi FUTR terhadap HPM masuk kategori akuisisi konglomerasi yaitu proses akuisisi yang
dilakukan terhadap perusahaan yang tidak berkaitan sama sekali. FUTR bergerak dibidang
Informasi Digital dan Periklanan sedangkan HPM bergerak dibidang jasa penunjang konstruksi
oil and gas dan sektor industri lainnya. Dengan melakukan akuisisi ini manajemen FUTR dapat
menciptakan nilai sinergi yang positif dimasa mendatang. Adapun nilai sinergi tersebut adalah
antara lain (i) Diversifikasi Portofolio Bisnis; (ii) Peningkatan Daya Saing; (iii) Pengembangan
Keterkaitan Bisnis; (iv) Akses ke Sumber Daya Baru; (v) Efisiensi Operasional; (vi)
Pengembangan Pasar; dan (vii) Meningkatkan Nilai Bagi Pemegang Saham.
3. Analisisi kuantitatif atas transaksi
Berdasarkan laporan keuangan historis FUTR, diketahui bahwa FUTR memiliki kinerja yang
baik dibuktikan dengan tumbuhnya total aset dan laba bersih.
Berdasarkan perbandingan Laporan Keuangan Proforma FUTR tanpa Transaksi dan dengan
Transaksi, diketahui bahwa Transaksi akan meningkatkan Total Aset dan Total Ekuitas.
Berdasarkan perhitungan nilai tambah yang dicerminkan dari Nilai Kini Arus Kas bersih FUTR
tanpa transaksi dan dengan transaksi pada periode November - Desember 2024 – 31 Desember
2029, diketahui bahwa FUTR memiliki proyeksi Nilai Kini Arus Kas Bersih yang positif. Hal ini
menunjukkan bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan FUTR akan berdampak positif
dan menguntungkan bagi pemegang saham FUTR
4. Analisis atas kewajaran transaksi
Kewajaran nilai transaksi dilihat dengan membandingkan Nilai Pasar penjualan 27.027 saham
mewakili 99,00% dari seluruh saham HPM milik HPE dengan Nilai yang disepakati dalam
Transaksi.
a. Nilai Pasar Saham
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham No. 00280/2.0047-05/BS/02/0465/1/XII/2024
Tanggal 12 Desember 2024 oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan, yaitu Nilai Pasar Saham
Objek Transaksi adalah sebesar Rp8.617.210.000,- (Delapan Miliar Enam Ratus Tujuh
Belas Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)
b. Nilai Transaksi
Berdasarkan Akta Jual beli, Nilai Jual Beli Saham yang disepakati dalam Transaksi adalah
sebesar Rp8.617.207.599,- (Delapan Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus
Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)
Berdasarkan Peraturan POJK 35/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Usaha di Pasar Modal, disebutkan bahwa nilai transaksi wajar apabila dalam kisaran
batas atas dan batas bawah yang tidak melebihi 7,5% dari nilai yang dijadikan acuan. Nilai
Transaksi menggunakan nilai pasar dari valuasi saham sehingga simpangan/variabilitasnya
sebesar 0,0%, dimana nilai ini merupakan nilai dalam batas kisaran nilai ±7,5%.
J. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis
kewajaran nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.
13
Page 14
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan FUTR dalam kaitannya dengan Transaksi dan
tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak
merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui Transaksi atau melakukan
tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Kami menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan FUTR, baik secara langsung
maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal. Kami menyatakan bahwa kami tidak ada benturan kepentingan atas Transaksi
yang akan dilaksanakan. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Perseroan melakukan akuisisi HPM merupakan salah satu langkah penyelarasan antara Grup Bisnis
Perseroan dengan Hexa Group selaku Pengendali Baru Perseroan. Sebelumnya, Hexa Group
melalui PT Hexa Prima Nusantara, telah mengakuisisi 99,99% saham PT Digital Futurama Global,
Pemegang Saham Pengendali Perseroan. Sebagai Pengendali Baru, Hexa Group memasukkan
salah satu lini bisnis yang telah berjalan di bidang energi ke dalam Perseroan dengan cara Perseroan
melakukan pembelian 99,00% saham HPM.
Pertimbangan dan alasan Perseroan melakukan transaksi tersebut adalah agar terjadi harmoni
antara ekosistem bisnis Perseroan dengan ekosistem bisnis Hexa Group selaku Pengendali Baru
Perseroan, dan juga sebagai bentuk diversifikasi Perseroan untuk masuk ke dalam bisnis di bidang
yang telah digeluti Pengendali Baru sebelumnya.
14
Page 15
b. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan pada tanggal dan untuk
periode yang berakhir 31 Oktober 2024, dan Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi
Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma yang telah direview oleh Kantor Akuntan Publik Anwar
dan Rekan:
15
Page 16
. 16
Page 17
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020.
2. Ditinjau dari nilai transaksinya, transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.17/2020.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.
4. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan
alamat:
Corporate Secretary
PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk
Fatmawati Mas Blok III No. 307-309, Jl. RS Fatmawati No 20
Jakarta Selatan, Indonesia – Kode pos 12430
Telp. : (021) 765 9229
Fax. : (021) 765 9228
Website: https://futurphuture.io/
Email: corporate@futurphuture.io
17
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
LINI IMAJI KREASI EKOSISTEM TBK
p.1 ×12
unresolved
org
PT Hexa Putra Mekanikal
p.2 ×3
unresolved
person
Rita Komala Dewi
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
org
PT Hexa Prima Mekanikal
p.2
unresolved
org
PT Hexa Prima Mechanical
p.2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.3
unresolved
—
Piki Tresna Hidayat
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Suharli
p.3
unresolved
org
Sugiharto dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.4
unresolved
org
PT Linikini Aspirasi Kreasi
p.4
unresolved
person
Janty Lega
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Mutiara Hafidzah
p.4
unresolved
org
PT Digital Futurama Global
p.5 ×2
unresolved
person
Tan Susy
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Hexa Prima Group
p.6
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron & Rekan
p.6 ×5
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.6 ×9
unresolved
person
H. Kondisi Pembatas
p.8
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron dan Rekan
p.10 ×4
unresolved
person
Publik Drajat Darmadji
p.10
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Penilai Publik Bunga Budiarti
p.10 ×2
unresolved
org
PT Hexa Putra Mekanikal. B. Maksud
p.11
unresolved
org
PT Hexa Prima Nusantara
p.14
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2126 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}