Skip to content
Back to announcement

20241223_FUTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31830888_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review FUTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                                     PT LINI IMAJI KREASI EKOSISTEM TBK
                                                (“PERSEROAN”)
        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
        MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 41/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
        AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).

        INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
        DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

        JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
        KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
        PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\

        DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
        BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
        DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
        MENYATAKANKELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
        DAN SETELAH MEIKIUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
        DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
        YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
        MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
        DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                       PT LINI IMAJI KREASI EKOSISTEM TBK.
                                                    (“Perseroan”)

                                                Kegiatan Usaha Utama:


       Bergerak dalam bidang periklanan, aktivitas desain khusus film, video, program TV, animasi dan komik,
    aktivitas konsultasi manajemen lainnya, aktivitas pemrograman komputer lainnya, aktivitas pemrograman dan
                             produksi konten media imersif, aktivitas pengelolahan data.
                                              Alamat Terdaftar :
                           Fatmawati Mas Blok III No. 307-309, Jl. RS Fatmawati No 20
                                 Jakarta Selatan, Indonesia – Kode pos 12430
                                            Telp. : (021) 765 9229
                                             Fax. : (021) 765 9228
                                        Website: https://futurphuture.io/
                                       Email: corporate@futurphuture.io


                     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024.
Page 2
                                                 PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi yang diIakukan
Perseroan, sehubungan dengan pembelian 27.027 (dua puluh tujuh ribu dua puluh tujuh) lembar saham
PT Hexa Putra Mekanikal (“HPM”) oleh Perseroan dari PT Hexa Prima Energy (”HPE”) dengan nilai nominal
Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) per saham atau mewakili 99,00% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor HPM (“Transaksi Jual Beli”)
dimana transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dimana
HPE dan Perseroan merupakan entitas sepengendali.

Transaksi tersebut dituangkan dalam:
(i) Akta Jual Beli Saham No. 14 yang dibuat di hadapan Rita Komala Dewi, SH., MH.,M.Kn, Notaris di
    Jakarta Selatan tertanggal 19 Desember 2024.


Adapun ringkasan Akta Jual Beli Saham tersebut adalah sebagai berikut:

Akta Jual Beli Saham No.14 yang dibuat di hadapan Rita Komala Dewi, SH., MH.,M.Kn, Notaris di
Jakarta Selatan tertanggal 19 Desember 2024.

 Para Pihak         :    1.   PT Hexa Prima Energy (“Penjual”); dan
                         2.   PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk (“Pembeli”).

 Objek Jual Beli    :    Saham PT Hexa Prima Mekanikal (“HPM”) milik HPE sebanyak 27.027 (dua puluh tujuh ribu dua
                         puluh tujuh) saham atau setara dengan 99,00% dari modal ditempatkan dan disetor penuh HPM
                         (“Saham Yang Dialihkan”).

 Harga              :    Harga Saham Yang Dialihkan telah dibayar oleh Pembeli kepada Penjual sebesar
                         Rp8.617.207.599,- (Delapan Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus
                         Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).

 Sertifikat Saham   :    1. Penjual menyerahkan kepada Pembeli sertifikat dari Saham Yang Dialihkan (untuk selanjutnya
                            disebut sebagai “Sertifikat Saham”) untuk terlaksananya secara penuh dan final pengalihan
                            atas Saham Yang Dialihkan kepada Pembeli; dan

                         2. Pembeli diberikan kuasa dan wewenang untuk memberitahukan pengalihan Saham Yang
                            Dialihkan kepada Direksi Perseroan dan untuk pendaftaran Saham Yang Dialihkan secara benar
                            dalam Daftar Buku Pemegang Saham Perseroan atas nama Pembeli.


                                    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1.       OBJEK TRANSAKSI

         Objek dari transaksi adalah saham HPM sebanyak 27.027 (dua puluh tujuh ribu dua puluh tujuh)
         lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) per saham atau mewakili
         99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
         HPM.

         Berikut di bawah ini keterangan singkat mengenai HPM:


         a.    Riwayat Singkat

         HPM, berkedudukan di Jakarta Barat, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
         berdasarkan Hukum Indonesia. HPM didirikan dengan nama “PT Hexa Prima Mechanical”
         berdasarkan Akta Pendirian No. 113 tanggal 18 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Yan Armin,
                                                    2
Page 3
SH, Notaris di Jakarta. HPM mendapatkan status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0052875.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 28 November 2016, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0141561.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28 November
2016 (“Akta Pendirian HPM”).

Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Anggaran Dasar HPM telah
diubah dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 271
tanggal 29 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, MH, MKn, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0122016
tanggal 29 Mei 2023, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0098809.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 Mei 2023 (“Akta No. 271/2023”), dimana berdasarkan
akta tersebut para pemegang saham menyetujui penjualan saham dalam HPM.


b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Sebelum Transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham HPM adalah
     sebagai berikut:

      No.       Nama Pemegang Saham                   Jumlah Saham         Nominal Saham          %


      1.        PT Hexa Prima Energy                           27.027        2.702.700.000        99,00


      2.        Piki Tresna Hidayat                              273            27.300.000         1,00


      Total Modal Ditempatkan dan Disetor                      27.300        2.730.000.000      100,00



c.   Susunan Pengurus

     Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus HPM adalah
     sebagai berikut:
     Direksi dan Komisaris
     • Direktur Utama                  : Anisa Evi Susanti
     • Komisaris Utama                 : Piki Tresna Hidayat
     • Komisaris                       : Bambang Setyadi

d.   Informasi Keuangan
     Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan HPM pada tanggal 30 September 2024 dan 31
     Desember 2023, serta Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun-
     tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah
     diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto dan Rekan dengan pendapat wajar,
     dalam semua hal yang material:

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                  30 September 2024                          31 Desember 2023
                                                       (diaudit)                                  (diaudit)
      Aset Lancar                                                     14.989.613.997              19.606.546.525
      Aset Tidak Lancar                                               13.757.192.649               1.258.911.200
      Total Aset                                                      28.746.806.646              20.865.457.725
      Liabilitas Lancar                                               20.217.767.720              13.238.453.009
      Liabilitas Tidak Lancar                                            262.895.000                 221.494.000
      Total Liabilitas                                                20.480.662.720              13.459.947.009
      Total Ekuitas                                                    8.266.143.926               7.405.510.716




                                                  3
Page 4
            Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                       30 September 2024                    31 Desember 2023.
                                                            (diaudit)                            (diaudit)
             Pendapatan                                                    21.275.906.506          8.955.249.186
             Beban Pokok Pendapatan                                        15.696.496.674          8.718.332.213
             Laba Kotor                                                     5.579.409.832            236.916.973
             Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                 1.289.637.611        (1.947.743.840)
             Laba Bersih Tahun Berjalan                                       844.853.810        (1.942.251.907)
             Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                          860.633.210        (1.927.617.812)




2.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai Transaksi adalah sebagai berikut:

     Berdasarkan laporan keuangan untuk periode bulan yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2023
     yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar
     Rp177.919.118.783 (seratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus
     delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh tiga Rupiah). Selanjutnya, nilai atas keseluruhan
     Transaksi adalah sebesar Rp8.617.207.599,- (delapan miliar enam ratus tujuh belas juta dua ratus
     tujuh ribu lima ratus sembilan puluh sembilan Rupiah). Dengan demikian, nilai Transaksi adalah
     sebesar 4,84% (empat koma delapan empat persen) dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31
     December 2021 sehingga Transaksi bukan merupakan transaksi material berdasarkan POJK No.
     17/2020 pasal 3 yang tidak membutuhkan persetujuan Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
     diatur dalam POJK No.17/2020.

3.   PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk (“Perseroan”)

     a.     Riwayat Singkat

     PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk (“Perseroan”) (dahulu PT Linikini Aspirasi Kreasi) didirikan di Jakarta
     berdasarkan Akta Notaris No. 74 oleh Janty Lega, S.H., M.Kn., tanggal 29 Juli 2021. Akta Pendirian
     Perseroan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0047690.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 29 Juli
     2021. Adapun perubahan nama Perseroan tercantum dalam Akta Notaris No. 67 oleh Janty Lega, S.H.,
     M.Kn., tanggal 12 Agustus 2022. Perubahan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0057411.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 9 oleh Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn.,
     tanggal 12 Juni 2024 mengenai perubahan susunan pengurus dan pengangkatan Kembali seluruh
     anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dan perubahan Pasal 12 ayat (6) dan (7) Anggaran Dasar
     Perseroan. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat No. AHU-AH.01.09-
     0213671 tanggal 13 Juni 2024 dan Surat No. AHU-AH.01.03-0143730 tanggal 13 Juni 2024 (“Akta No.
     9/2024”). .

     Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2021. Perusahaan beralamat di Ruko
     Fatmawati Mas Blok III, Kav. 307-309, Jl. RS. Fatmawati Raya No. 20, Kel. Cilandak Barat, Kec.
     Cilandak, Jakarta Selatan.

     Pada tanggal 17 Februari 2023, Perusahaan memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa
     Keuangan (OJK) dengan Surat No. S-44/D.04/2023 untuk melakukan penawaran umum perdana
     1.278.000.000 saham dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham, dengan harga
     penawaran Rp100 (seratus Rupiah) per saham. Pada tanggal 7 Maret 2023, seluruh saham tersebut
     telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
                                               4
Page 5
b.     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

       Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
       pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

              Pemegang Saham                            Nilai Nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham
                                                 Jumlah Saham              Jumlah Nominal (Rp)         Persentase
                                                                                                      kepemilikan
Modal Dasar                                          10.224.000.000                102.240.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Digital Futurama Global (P)                        3.273.000.000               32.730.000.000      51,22%
  Masyarakat                                          3.117.109.811                31.170.495.370       48,78%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            6.390.109.811                63.901.098.110      100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel                           3.833.890.189                38.338.901.890


c.     Susunan Pengurus

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta No. 14 tertanggal 7 November 2024 yang dibuat di hadapan Rita Komala
Dewi,SH.,MH.,M.Kn adalah sebagai berikut:

     DEWAN KOMISARIS
      Komisaris Utama                        :   Rian Saputra
      Komisaris Independen                   :   Dono Boestami

     DIREKSI
       Direktur Utama                        :    Martha Rebecca
       Direktur                              :    Albert Susanto Darmali
       Direktur                              :    Thomas Pfister

PT Hexa Prima Energy (“HPE”)

a.     Riwayat Singkat

       PT Hexa Prima Energy Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat,
       adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan
       didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 12 Februari 2008, yang dibuat di hadapan
       Tan Susy, SH, Notaris di Jakarta. Perseroan mendapatkan status badan hukum berdasarkan
       Surat Keputusan Menkumham No. AHU-18524.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 14 April 2008, dan
       telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0027229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 14
       April 2008 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 61 dan Tambahan BNRI No. 022759 tanggal
       1 Agustus 2023 (“Akta Pendirian”).

       Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Anggaran Dasar Perseroan
       telah dan beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
       Keputusan Para Pemegang Saham No. 18 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Gatot
       Widodo, SE, SH, MKn, Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah diberitahukan dan diterima
       Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
       AHU-AH.01.03-0144633 tanggal 13 Juni 2024 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.
       AHU-0117386.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 (“Akta No. 18/2024”), dimana
       berdasarkan akta tersebut para pemegang saham menyetujui antara lain:




                                                 5
Page 6
    b.     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

           Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
           pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp50,- per saham
                      Keterangan
                                                    Jumlah Saham                  Nominal (Rp)               %
Modal Dasar                                            5.656.000.000                     282.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Halim Suwandi                                        1.407.780.000                    70.389.000.000     99,56%
2. PT Hexa Prima Group                                      6.220.000                       311.000.000      0,44%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              1.414.000.000                    70.700.000.000    100,00%
Saham dalam Portepel                                    4.242.000.000                   212.100.000.000

    c.     Susunan Pengurus

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
   berdasarkan Akta No. 14 tertanggal 7 November 2024 yang dibuat di hadapan Rita Komala
   Dewi,SH.,MH.,M.Kn adalah sebagai berikut:

         DEWAN KOMISARIS
          Komisaris Utama                    :   Yadi Hermayadi
          Komisaris                          :   Wira Prima Satya

         DIREKSI
           Direktur Utama                    :   Halim Suwandi
           Direktur                          :   Nur Subhi Fathul Huda

    d.     Hubungan Afiliasi

   HPE dan Perseroan memiliki hubungan afiliasi yaitu entitas sepengendali, dimana HPE dan Perseroan
   memiliki Pengendali yang sama, yaitu, Halim Suwandi.

                                     RINGKASAN LAPORAN PENILAI

1. LAPORAN PENILAIAN 99% SAHAM HPM Nomor: : 00280/2.0047-05/BS/02/0465/1
   /XII/2024 tertanggal 12 Desember 2024

   Penilaian Ini dilakukan oleh Bunga Budiarti, M.Ec., Dev. MAPPI (Cert.) merupakan Penilai independen
   yang bernaung dalam KJPP Iwan Bachron & Rekan berdasarkan ijin Penilai Publik No. B-1.16.00465,
   yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat
   Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal dan
   Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis) STTD OJK No. STTD.PPB-27/PM.2/2018. Bertindak
   independen, objektif, dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sebagaimana yang dimaksud
   dalam lingkup penugasan ini.

   KJPP Iwan Bachron & Rekan dalam memberikan jasa sesuai dengan kemampuan dan keahlian dengan
   menjunjung tinggi integritas, kejujuran dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki keterlibatan material
   atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek penilaian dan/atau pemilik aset
   dan pemberi tugas. Untuk penilaian objek sebagaimana dijelaskan di bawah tidak diperlukan bantuan
   tenaga ahli luar. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
   penugasan di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan penilaian.

   A. Objek Penilaian
      Objek penilaian dalam penilaian ini adalah 99,00% saham HPM milik PT Hexa Prima Energy dengan
      bentuk kepemilikan mayoritas dengan kendali.

   B. Maksud dan Tujuan Penilaian
      Maksud dari penilaian atas penilaian saham ini adalah untuk memberikan opini/pendapat Nilai Pasar
      atas OBJEK PENILAIAN tersebut pada tanggal 31 Oktober 2024 yang dinyatakan dalam mata uang
                                               6
Page 7
   Rupiah dan atau ekuivalensinya (“Penilaian Saham”), dalam rangka rencana transaksi jual beli yang
   merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan dari Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
   tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” dan oleh karenanya tidak
   direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

C. Dasar Nilai
   Penilaian ini disusun mengikuti Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia (KEPI &
   SPI) Edisi VII - 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor OJK 35/POJK.04/2020, dimana
   Dasar Nilai yang sesuai dengan tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar.

   Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
   penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
   dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
   dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
   dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI Edisi VII2018, SPI 101-3.1).

   Sedangkan mengacu pada POJK 35/POJK.04/2020, Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi
   sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal
   penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam
   suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak
   masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
   paksaan.

D. Tanggal Penilaian
   Nilai Pasar dalam penilaian ini diperhitungkan pada tanggal 31 Oktober 2024. Tanggal ini dipilih
   atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data keuangan HPM yang
   kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan audited HPM untuk tahun yang
   berakhir tanggal 31 Oktober 2024 yang menjadi dasar penilaian

   Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan penilaian ini berlaku selama 6 (enam)
   bulan sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Oktober 2024, kecuali terdapat hal-hal yang dapat
   mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).

E. Tingkat Kedalaman Investigasi
   Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan baik secara desk study maupun secara
   langsung pada objek penilaian. Penilaian dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut :
       • Tidak dilakukan uji tuntas atas laporan keuangan objek penilaian;
       • Tidak dilakukan uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek penilaian;
       • Pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen perseroan diverifikasi secara
          tertulis atau wawancara langsung;
       • Inspeksi/wawancara dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses pada data yang harus
          disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainnya;
       • Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai bagian
          yang mengikat atas hasil penilaian yang dilakukan.

F. Asumsi dan Asumsi Khusus
      • Objek penilaian yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya
         adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.
      • Objek penilaian yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek dalam
         penilaian.
      • Seluruh data dan informasi yang diberikan pemberi tugas sehubungan dengan penilaian ini
         adalah relevan, benar dan dapat dipercaya.
      • Kami tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen – dokumen legal yang
         terkait.
      • Seluruh pernyataan data dan informasi yang diberikan Pemberi Tugas adalah relevan,
         benar dan dapat dipercaya sesuai dengan prosedur penilaian yang umum berlaku dan
         disampaikan dengan itikad baik.
      • Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap objek penilaian yang dapat
         membawa efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan
         bagian pekerjaan ahli lain.
                                          7
Page 8
        •   Baik Pemimpin Rekan dan atau Rekan, para Penilai maupun karyawannya tidak
            mempunyai kepentingan finansial apapun terhadap objek penugasan.



G. Asumsi-asumsi Pokok
   Penilaian disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturanperaturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penilaian.
   Dalam penilaian, kami mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi
   dan kewajiban HPM. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
   tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
   material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.

H. Kondisi Pembatas
   Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan
   dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
   kepada kami oleh manajemen HPM atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah
   benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
   pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada
   jaminan dari manajemen HPM bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
   informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Saham HPM dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
     diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
     akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan
     atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun
     yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak
     lengkap dan atau dapat disalahartikan.

     Hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
     perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari penilaian
     kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
     berpengaruh terhadap hasil penilaian, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material.
     Walaupun penyusunan laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara
     yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
     perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
     penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan dalam data
     yang dijadikan sebagai dasar penilaian.

     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Saham HPM tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
     tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
     laporan keuangan atau pelanggaran hukum.

I.   Pendekatan Penilaian
     Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Saham HPM adalah Pendekatan
     Pendapatan (Income Approach) dengan menggunakan Metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted
     Cashflow) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan menggunakan Metode Pembanding
     Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method). Pertimbangan
     dilakukannya pendekatan dan metode ini adalah kondisi HPM saat dilakukan penilaian merupakan
     perusahaan yang berjalan dengan baik dan meskipun sulit didapatkan perusahaan yang
     benarbenar sebanding, namun dimungkinkan masih bisa didapatkan perusahaan yang sebanding
     di bursa efek.

     Dalam menentukan pendekatan penilaian dan metode penilaian tersebut                kami telah
     mempertimbangkan ketentuanketentuan dari POJK 35/2020 dan KEPI & SPI.

     Metode Diskonto Arus Kas merupakan suatu pendekatan penilaian dimana nilai suatu objek
     ditentukan berdasarkan kemampuan objek penilaian tersebut untuk menghasilkan keuntungan di

                                             8
Page 9
    masa mendatang. Untuk menggunakan metode ini, sebelum melakukan proses diskonto
    (discounting), terlebih dahulu harus diproyeksikan pendapatan mendatang berupa arus kas bersih
    untuk ekuitas (net cash flow to equity) atau arus kas bersih untuk kapital (net cash flow to invested
    capital) sesuai dengan sifat dan jenis usaha yang dinilai. Setelah proyeksi dibuat, langkah
    berikutnya adalah menetapkan tingkat diskonto (discount rate) yang tepat. Proses selanjutnya
    adalah mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih yang telah diproyeksikan, termasuk nilai periode kekal
    (continuing value), dengan faktor diskonto (discount factor) yang diperoleh dari tingkat diskonto
    sesuai dengan periode proyeksinya. Jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk ekuitas,
    maka nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di masa mendatang tersebut
    merupakan nilai ekuitas, sedangkan jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk kapital,
    jumlah nilai kini tersebut merupakan nilai perusahaan (corporate value), yang masih harus dikurangi
    dengan nilai liabilitas untuk mendapatkan nilai ekuitas.

    Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek, dengan metode ini, Nilai Pasar saham
    ditetapkan berdasarkan harga yang telah atau pernah terjadi dari perusahaan sejenis yang
    sebanding dan sepadan. Nilai Pasar saham perusahaan pembanding diambil dari pasar modal
    (perusahaan publik).
    Syarat utama dari penggunaan metode ini adalah perusahaan pembanding harus sebanding dan
    sepadan dengan perusahaan yang akan dinilai dalam berbagai variabel pembanding, antara lain
    sales turnover, ekuitas, struktur modal (leverage), aset dan komposisi aset, tingkat laba, dan rasio-
    rasio keuangan.

    Jika telah diperoleh perusahaan yang sebanding dan sepadan, Nilai Pasar saham perusahaan yang
    dinilai diperoleh dengan cara mengalikan pendapatan perusahaan dengan beberapa rasio yang
    diperoleh dari perusahaan pembanding, seperti rasio P/E (price/earnings), P/NCF (price/net cash
    flow), dan P/BV (price/book value).

J. Ringkasan Hasil Penilaian
   Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah sebagai berikut:

    Metode Diskonto Arus Kas
    Digunakan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cashflow/DCF) dengan didasarkan pada
    pertimbangan data serta informasi yang diperoleh, karakteristik dari objek penilaian yang dinilai
    dimana kondisi HPM saat dilakukan penilaian merupakan perusahaan yang berjalan dengan baik.

    Berdasarkan Metode DCF, diperoleh hasil bahwa Indikasi Nilai Pasar 99,00% Saham HPM sebelum
    DLOM per 31 Oktober 2024 adalah Rp12.098.244.302,-.




    Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
    Digunakan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded
    Company Method) dengan didasarkan pada pertimbangan data serta informasi yang diperoleh,
    meskipun sulit namun masih memungkinkan untuk didapatkan data pembanding perusahaan yang
    sebanding di bursa efek.

    Berdasarkan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek, diperoleh hasil bahwa
    Indikasi Nilai Pasar 99,00% Saham HPM sebelum DLOM per 31 Oktober 2024 adalah
    Rp14.218.832.026,-.




                                              9
Page 10
      Rekonsiliasi Nilai
      Untuk mendapatkan Nilai Pasar saham HPM yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian yang
      digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan pembobotan terhadap nilai
      yang dihasilkan dari kedua metode tersebut.

      Kami menggunakan bobot 90% untuk indikasi nilai yang dihasilkan dari Metode Diskonto Arus Kas
      (Discounted Cashflow/DCF) dan 10% untuk indikasi nilai yang dihasilkan dari Metode Pembanding
      Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method). Metode DCF
      diberikan bobot lebih besar karena kami meyakini data yang digunakan dalam metode DCF memiliki
      tingkat akurasi yang lebih dapat dipercaya.




  K. Kesimpulan
     Berdasarkan hasil penilaian dengan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan
     menggunakan Metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cashflow) dan Pendekatan Pasar (Market
     Approach) menggunakan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline
     Publicly Traded Company Method), Nilai Pasar 99,00% saham HPM pada tanggal 31 Oktober 2024
     adalah sebesar:
                                              Nilai Pasar
                   _____________________Rp8.617.210.000,-___________________
            (Delapan Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)

2. LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN Nomor: 00280/2.0047-05/BS/02/0465/1/XII/2024
   tertanggal 16 Desember 2024

  KJPP Iwan Bachron dan Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang didirikan berdasarkan
  Akta Notaris No.139 tertanggal 13 April 2009 oleh Notaris Publik Drajat Darmadji,S.H, KJPP Iwan
  Bachron & Rekan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor Izin
  No. 2.09.0047, Tanggal 10 Juni 2009.

  Penilaian Ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) merupakan Penilai
  independen yang bernaung dalam KJPP Iwan Bachron dan Rekan berdasarkan ijin Penilai Publik No.
  P-1.17.00500, yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
  dengan Surat Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar
  Modal dan Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis) STTD OJK No. STTD.PPB-27/PM.2/2018.
  Bertindak independen, objektif, dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sebagaimana yang
                                                 10
Page 11
dimaksud dalam lingkup penugasan ini.

KJPP Iwan Bachron dan Rekan dalam memberikan jasa penilaian sesuai dengan kemampuan dan
keahlian dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki
keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian
dan/atau pemilik aset dan pemberi tugas. Untuk penilaian obyek sebagaimana dijelaskan di bawah tidak
diperlukan bantuan tenaga ahli luar. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini
adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung jawab
laporan pendapat kewajaran.

A. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
   Objek Transaksi dalam pendapat kewajaran ini berupa rencana akuisisi 27.027 saham mewakili
   99,00% milik PT Hexa Prima Energy dari seluruh saham yang telah diterbitkan dalam PT Hexa Putra
   Mekanikal.

B. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
   Maksud dan Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran
   mengenai kewajaran Transaksi. Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada
   ketentuan-ketentuan dari Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan
   Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
   “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (selanjutnya disebut “POJK
   35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018 (“SPI 2018”).

C. Tanggal Pendapat Kewajaran
   Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan pada tanggal, 31
   Oktober 2024 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
   pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan FUTR yang
   kami terima yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.

   Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama 6 (enam)
   bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Oktober 2024, kecuali terdapat
   hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).

D. Tingkat Kedalaman Investigasi
      • Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan baik secara desk study pada
          objek pendapat kewajaran;
      • Informasi yang diperoleh dari pihak FUTR selaku pemberi kerja (User) dalam “Transaksi”
          dan informasi lainnya baik berupa lisan maupun tulisan;
      • Business Plan yang antara lain terdiri dari laporan posisi keuangan dan hasil operasi untuk
          periode yang diproyeksikan mencerminkan pertimbangan yang terbaik dari Manajemen,
          berdasarkan harapan kondisi pasar di masa mendatang dan tindakan-tindakan yang akan
          dilakukan oleh FUTR sesuai kondisi yang ada per tanggal pendapat kewajaran;
      • Laporan keuangan proforma FUTR baik tanpa maupun dengan transaksi per 31 Oktober
          2024;
      • Inspeksi dan/atau wawancara dapat dilakukan tanpa ada pembatasan termasuk akses data
          yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainya;
      • Tidak dilakukan uji tuntas atas laporan keuangan dan laporan keuangan proforma atas
          objek penyusunan pendapat kewajaran.
      • Tidak dilakukan uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek penyusunan
          laporan kewajaran.
      • Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan pendapat kewajaran ini akan dicatatkan
          sebagai bagian yang mengikat atas hasil pendapat kewajaran yang dilakukan.

E. Asumsi-asumsi Pokok
   Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
   serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan
   Pendapat Kewajaran atas Transaksi. Dalam analisis, kami mempertimbangkan beberapa asumsi,
   seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban FUTR. Kami juga mengasumsikan bahwa dari
   tanggal analisis sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran atas
   Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
                                            11
Page 12
     asumsi yang digunakan dalam analisis.

F. Asumsi dan Asumsi Khusus
      • Objek pendapat kewajaran yang analisa tidak mempunyai masalah hukum dan hak
         kepemilikannya adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.
      • Objek pendapat kewajaran yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek
         dalam penyusunan pendapat kewajaran.
      • Seluruh data dan informasi yang diberikan pemberi tugas sehubungan dengan penyusunan
         pendapat kewajaran ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya.
      • Kami tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen – dokumen legal yang
         terkait.
      • Seluruh pernyataan data dan informasi yang diberikan Pemberi Tugas adalah relevan,
         benar dan dapat dipercaya sesuai dengan prosedur penyusunan pendapat kewajaran yang
         umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik.
      • Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap objek pendapat kewajaran yang
         dapat membawa efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab
         merupakan bagian pekerjaan ahli lain.
      • Baik Pemimpin Rekan dan atau Rekan, serta para Penilai maupun karyawannya tidak
         mempunyai kepentingan finansial apapun terhadap objek penugasan.

G. Pendapat Kewajaran
   Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam
   kaitannya dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain.
   Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui
   Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi, dan tidak dapat
   digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

     Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
     analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara keseluruhan dapat
     menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.

     Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat
     ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran
     kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran. Pendapat
     Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dari KJPP Iwan
     Bachron dan Rekan.

H. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
   Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Transaksi, kami melakukan analisis dengan tahapan-
   tahapan sebagai berikut:
       1) Analisis atas Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
          terlibat Transaksi, analisis Akta Perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam Transaksi,
          analisis manfaat dan risiko Transaksi.
       2) Analisis kualitatif atas Transaksi yang meliputi riwayat FUTR dan kegiatan usaha FUTR,
          analisis industri, analisis operasional dan prospek bisnis FUTR, analisis alasan
          dilakukannya Transaksi.
       3) Analisis kuantitatif atas Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal FUTR,
          analisis arus kas FUTR, analisis rasio keuangan FUTR, analisis proyeksi keuangan FUTR,
          analisis nilai tambah, dan analisis nilai transaksi afiliasi.
       4) Analisis kewajaran atas Transaksi.

I.   Ringkasan Hasil Analisis atas Kewajaran Transaksi
     Transaksi FUTR dengan HPE
     1. Analisis atas transaksi
        Analisis atas Transaksi dilakukan dengan menganalisis transaksi antara FUTR dan HPE.
        Berdasarkan informasi mengenai transaksi yang diberikan oleh manajemen FUTR, terdapat
        Rencana Transaksi Afiliasi Jual Beli antara FUTR dengan HPE berupa 27.027 saham mewakili
        99,00% dari seluruh saham yang telah diterbitkan dalam PT Hexa Putra Mekanikal, suatu
        perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta
        Selatan. Para Pihak sepakat bahwa harga untuk penjualan dan pengambilalihan Saham Yang
                                             12
Page 13
        Akan Dijual (SYAD) adalah sebesar nilai pasar yang akan ditetapkan kemudian oleh Penilai
        yang ditunjuk yaitu KJPP Iwan Bachron & Rekan. Harga Pembelian tersebut termasuk pajak
        yang harus dibayarkan sehubungan dengan SYAD sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
        berlaku.

    2. Analisis kualitatif atas transaksi
       Analisis kualitatif dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri yang akan memberikan
       gambaran umum mengenai perkembangan industri di Indonesia serta melakukan analisis
       operasional dan prospek bisnis FUTR. Melihat dari perkembangan yang ada, Rencana
       Transaksi Afiliasi Jual Beli antara FUTR dengan PT Hexa Prima Energy (“HPE”) berupa 27.027
       saham mewakili 99,00% milik HPE dari seluruh saham yang telah diterbitkan dalam PT Hexa
       Putra Mekanikal (“HPM”) dapat memberikan manfaat lebih terhadap FUTR.

        Akuisisi FUTR terhadap HPM masuk kategori akuisisi konglomerasi yaitu proses akuisisi yang
        dilakukan terhadap perusahaan yang tidak berkaitan sama sekali. FUTR bergerak dibidang
        Informasi Digital dan Periklanan sedangkan HPM bergerak dibidang jasa penunjang konstruksi
        oil and gas dan sektor industri lainnya. Dengan melakukan akuisisi ini manajemen FUTR dapat
        menciptakan nilai sinergi yang positif dimasa mendatang. Adapun nilai sinergi tersebut adalah
        antara lain (i) Diversifikasi Portofolio Bisnis; (ii) Peningkatan Daya Saing; (iii) Pengembangan
        Keterkaitan Bisnis; (iv) Akses ke Sumber Daya Baru; (v) Efisiensi Operasional; (vi)
        Pengembangan Pasar; dan (vii) Meningkatkan Nilai Bagi Pemegang Saham.

    3. Analisisi kuantitatif atas transaksi
       Berdasarkan laporan keuangan historis FUTR, diketahui bahwa FUTR memiliki kinerja yang
       baik dibuktikan dengan tumbuhnya total aset dan laba bersih.

        Berdasarkan perbandingan Laporan Keuangan Proforma FUTR tanpa Transaksi dan dengan
        Transaksi, diketahui bahwa Transaksi akan meningkatkan Total Aset dan Total Ekuitas.

        Berdasarkan perhitungan nilai tambah yang dicerminkan dari Nilai Kini Arus Kas bersih FUTR
        tanpa transaksi dan dengan transaksi pada periode November - Desember 2024 – 31 Desember
        2029, diketahui bahwa FUTR memiliki proyeksi Nilai Kini Arus Kas Bersih yang positif. Hal ini
        menunjukkan bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan FUTR akan berdampak positif
        dan menguntungkan bagi pemegang saham FUTR

    4. Analisis atas kewajaran transaksi
       Kewajaran nilai transaksi dilihat dengan membandingkan Nilai Pasar penjualan 27.027 saham
       mewakili 99,00% dari seluruh saham HPM milik HPE dengan Nilai yang disepakati dalam
       Transaksi.

        a. Nilai Pasar Saham
           Berdasarkan Laporan Penilaian Saham No. 00280/2.0047-05/BS/02/0465/1/XII/2024
           Tanggal 12 Desember 2024 oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan, yaitu Nilai Pasar Saham
           Objek Transaksi adalah sebesar Rp8.617.210.000,- (Delapan Miliar Enam Ratus Tujuh
           Belas Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)

        b. Nilai Transaksi
           Berdasarkan Akta Jual beli, Nilai Jual Beli Saham yang disepakati dalam Transaksi adalah
           sebesar Rp8.617.207.599,- (Delapan Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus
           Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)

        Berdasarkan Peraturan POJK 35/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
        Penilaian Usaha di Pasar Modal, disebutkan bahwa nilai transaksi wajar apabila dalam kisaran
        batas atas dan batas bawah yang tidak melebihi 7,5% dari nilai yang dijadikan acuan. Nilai
        Transaksi menggunakan nilai pasar dari valuasi saham sehingga simpangan/variabilitasnya
        sebesar 0,0%, dimana nilai ini merupakan nilai dalam batas kisaran nilai ±7,5%.

J. Kesimpulan
   Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis
   kewajaran nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.

                                               13
Page 14
          Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan FUTR dalam kaitannya dengan Transaksi dan
          tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak
          merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui Transaksi atau melakukan
          tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
          pemegang saham.

          Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
          Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
          analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.

          Kami menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan FUTR, baik secara langsung
          maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995
          tentang Pasar Modal. Kami menyatakan bahwa kami tidak ada benturan kepentingan atas Transaksi
          yang akan dilaksanakan. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
          melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
            PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

a.     Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi

       Perseroan melakukan akuisisi HPM merupakan salah satu langkah penyelarasan antara Grup Bisnis
       Perseroan dengan Hexa Group selaku Pengendali Baru Perseroan. Sebelumnya, Hexa Group
       melalui PT Hexa Prima Nusantara, telah mengakuisisi 99,99% saham PT Digital Futurama Global,
       Pemegang Saham Pengendali Perseroan. Sebagai Pengendali Baru, Hexa Group memasukkan
       salah satu lini bisnis yang telah berjalan di bidang energi ke dalam Perseroan dengan cara Perseroan
       melakukan pembelian 99,00% saham HPM.

       Pertimbangan dan alasan Perseroan melakukan transaksi tersebut adalah agar terjadi harmoni
       antara ekosistem bisnis Perseroan dengan ekosistem bisnis Hexa Group selaku Pengendali Baru
       Perseroan, dan juga sebagai bentuk diversifikasi Perseroan untuk masuk ke dalam bisnis di bidang
       yang telah digeluti Pengendali Baru sebelumnya.




                                                    14
Page 15
b.   Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

     Berdasarkan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan pada tanggal dan untuk
     periode yang berakhir 31 Oktober 2024, dan Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi
     Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma yang telah direview oleh Kantor Akuntan Publik Anwar
     dan Rekan:




                                               15
Page 16
     .




16
Page 17
                 PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

  1.      Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020.

  2.      Ditinjau dari nilai transaksinya, transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
          dalam POJK No.17/2020.

  3.      Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
          No. 42/2020.

  4.      Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.


                                        INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan
alamat:
                                             Corporate Secretary
                                     PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk
                        Fatmawati Mas Blok III No. 307-309, Jl. RS Fatmawati No 20
                              Jakarta Selatan, Indonesia – Kode pos 12430
                                         Telp. : (021) 765 9229
                                          Fax. : (021) 765 9228
                                     Website: https://futurphuture.io/
                                    Email: corporate@futurphuture.io




                                                      17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.88 MB
Published23 Dec 2024
Pages17
Characters51,728
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Hexa Prima Energy p.2 ×16
linked org Hexa Prima p.2 ×4
linked org Digital Futurama p.5 ×2
linked person Rian Saputra p.5
linked person Dono Boestami p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
possible person Gatot Widodo · Notaris p.5
unresolved org LINI IMAJI KREASI EKOSISTEM TBK p.1 ×12
unresolved org PT Hexa Putra Mekanikal p.2 ×3
unresolved person Rita Komala Dewi · Notaris p.2 ×5
unresolved org PT Hexa Prima Mekanikal p.2
unresolved org PT Hexa Prima Mechanical p.2
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.3
unresolved — Piki Tresna Hidayat p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Suharli p.3
unresolved org Sugiharto dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Morhan p.4
unresolved org PT Linikini Aspirasi Kreasi p.4
unresolved person Janty Lega p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Mutiara Hafidzah p.4
unresolved org PT Digital Futurama Global p.5 ×2
unresolved person Tan Susy · Notaris p.5
unresolved org PT Hexa Prima Group p.6
unresolved org KJPP Iwan Bachron & Rekan p.6 ×5
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.6 ×9
unresolved person H. Kondisi Pembatas p.8
unresolved org KJPP Iwan Bachron dan Rekan p.10 ×4
unresolved person Publik Drajat Darmadji p.10
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.10
unresolved person Penilai Publik Bunga Budiarti p.10 ×2
unresolved org PT Hexa Putra Mekanikal. B. Maksud p.11
unresolved org PT Hexa Prima Nusantara p.14
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan p.15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2126 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result