Back to announcement
20241223_TRIM_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31830876_lamp2.pdf
Other Text extracted TRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN K EBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19 Memiliki 12 kantor cabang yang berlokasi di Sudirman- Jakarta, Kelapa Gading -
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta, Bumi Serpong Damai - Tangerang Selatan, Semarang - Jawa Tengah, Solo -
Jakarta Selatan 12190 – Indonesia Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali, Medan - Sumatera Utara,
Telepon : (+62-21) 2924 9088 Bandung - Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan dan Cirebon - Jawa Barat
Faksimili : (+62-21) 2924 9150
Website : www.trimegah.com
Email: corporate.secretary@trimegah.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP1.100.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP408.800.000.000,- (EMPAT RATUS DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP388.000.000.000,- (TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP303.200.000.000,- (TIGA RATUS TIGA MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP145.625.000.000,- (SERATUS EMPAT PULUH LIMA MILIAR ENAM RATUS DUA PULUH
LIMA JUTA RUPIAH) DAN
KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP157.575.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA
RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp250.715.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen)
per tahun, berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp52.485.000.000,- (lima puluh dua miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,80% (delapan koma delapan
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 April 2025 sedangkan Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 25 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 15 Januari 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN
KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT
MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU UNTUK KEMUDIAN DISIMPAN DAN/ATAU DIJUAL
KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“ KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN YANG TERJADI AKIBAT KETIDAKPATUHAN PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DAN KETENTUAN LAIN YANG BERLAKU, DI MANA AKAN BERPOTENSI MENIMBULKAN RISIKO SEPERTI PENGHENTIAN SEMENTARA DAN PENCABUTAN
IJIN USAHA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idA (Single A)
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA
KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) OLEH PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA DAN
KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) OLEH PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024
Page 2
INDIKASI JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 9 – 10 Januari 2025
Tanggal Penjatahan : 13 Januari 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 15 Januari 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 15 Januari 2025
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 16 Januari 2025
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI,
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp303.200.000.000,- (tiga ratus tiga miliar dua ratus juta Rupiah), dimana sebesar Rp145.625.000.000,- (seratus empat
puluh lima miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dan
kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp157.575.000.000,- (seratus lima puluh tujuh miliar lima
ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp250.715.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp52.485.000.000,- (lima puluh dua miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,80% (delapan koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 15 April 2025 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
25 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 15 Januari 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 15 April 2025 15 April 2025
1
Page 3
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
2 15 Agustus 2025 15 Agustus 2025
3 15 Oktober 2025 15 Oktober 2025
4 25 Januari 2026 15 Januari 2026
5 15 April 2026
6 15 Agustus 2026
7 15 Oktober 2026
8 15 Januari 2027
9 15 April 2027
10 15 Agustus 2027
11 15 Oktober 2027
12 15 Januari 2028
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga
Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apa pun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun
benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran umum
Obligasi ini.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang
terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
2
Page 4
KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Yang Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak
akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di
kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum
penerbitan Obligasi;
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau
Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha utama
Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi,
kecuali:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan
perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan yang memadai untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi,
serta Denda (apabila ada); dan/atau
ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan
c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam 1 (satu) atau rangkaian transaksi dalam suatu
tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aktiva secara
konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun, kecuali:
(i) penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari atau (ii) penjualan atas
aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi;
d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan dalam anggaran dasar
Perseroan;
e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi
ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka penerbitan Obligasi);
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
i. pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Perusahaan Anak
sehari-hari; atau
ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
2. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diajukan dan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan dari Perseroan dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan Perseroan tersebut, dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan tanggapannya maka persetujuan tersebut dianggap telah
diberikan oleh Wali Amanat;
c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan persetujuan
tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini, maka ketentuan
mengenai kewajiban untuk memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam
butir b di atas tidak berlaku;
d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh Wali Amanat
berdasarkan butir c di atas; dan
e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib memberikan
persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang terkait
dengan Obligasi;
3
Page 5
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds)
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk
oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
c. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan butir b di atas, maka Perseroan wajib
membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung
sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga jumlah yang
terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang
Dimilikinya;
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum dan semua
izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon
izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha
utamanya serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan
keberlakuan dari Perjanjian Perwaliamanatan ini;
e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara buku-buku
dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi
yang dilakukan Perseroan;
f. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember (audited) Perseroan
yang diserahkan kepada Wali Amanat :
i. Debt to equity ratio tidak lebih dari 2,5 (dua koma lima)
Debt to equity ratio adalah perbandingan antara total utang dengan modal.
“Utang” adalah semua utang yang berbunga termasuk utang bank, utang pembiayaan konsumen dan utang
sewa guna usaha.
“Modal” adalah total ekuitas.
ii. Current ratio minimal 100%
Current ratio adalah perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar
g. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-persetujuan
sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku terakhir;
ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek atau paling
lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika tidak disertai laporan
akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika
disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga
setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; dan
iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan pengaruh
negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan) yang sedang berlangsung (jika ada), akan
berlangsung atau sedang ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini;
h. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang
sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang
mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum
pada bisnis yang sejenis;
i. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan, manajemen dan bisnis yang baik dan anggaran
dasarnya;
j. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan oleh otoritas
atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dan mengikat Perseroan;
k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk namun tidak
terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan
selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat
berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa
catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan
secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum
kunjungan dilakukan;
l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang Pasar Modal dan
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
4
Page 6
m. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi penggantian Wali
Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada OJK dan melakukan pengumuman
kepada masyarakat paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan; dan
b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang beredar secara nasional, paling lambat pada akhir Hari
Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut
n. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
o. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan.
Penjelasan mengenai Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penawaran
Umum Berkelanjutan”.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan
untuk modal kerja Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekitar 70% akan digunakan untuk kebutuhan warehousing Perseroan; dan
2. Sekitar 30% akan digunakan untuk pembiayaan marjin Perseroan.
Pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dan 2023 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah disusun
berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja (firma anggota dari
Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian yang
ditandatangani oleh Yovita.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas 173.624.800 200.021.445 574.343.048
Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya
- - 30.000.000
Portofolio efek - neto 609.960.378 512.352.217 374.742.638
Piutang Usaha
Pihak berelasi 24.920.944 30.541.375 16.898.787
Pihak ketiga 1.859.937 742.939 130.632
Total piutang usaha - neto 26.780.881 31.284.314 17.029.419
Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto:
Pihak ketiga 1.558.822.073 830.140.997 445.740.218
Piutang transaksi repo - neto 1.316.042.164 1.138.690.760 511.091.059
Piutang lain-lain - neto 10.666.021 10.988.365 4.126.831
Biaya dibayar di muka 30.478.839 49.918.866 44.520.125
Pajak dibayar di muka 4.411.492 2.178.900 2.373.087
Aset Takberwujud - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan masing-masing sebesar
Rp45.199.009, Rp40.303.192, dan Rp33.932.168
per 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan
31 Desember 2022 24.707.924 25.932.961 22.521.760
Aset Hak Guna - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan masing-masing sebesar
Rp35.274.203, Rp30.703.485, dan Rp25.109.624 23.040.535 25.933.177 30.731.280
5
Page 7
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
per 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan
31 Desember 2022
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan masing-masing sebesar
Rp79.742.697, Rp75.887.704, dan Rp73.766.982
per 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan
31 Desember 2022 13.350.317 9.994.579 9.942.646
Aset Pajak Tangguhan 37.361.576 32.953.483 36.004.476
Aset Lain-Lain 3.522.341 2.856.427 6.666.957
TOTAL ASET 3.832.769.341 2.873.246.491 2.109.833.544
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang Usaha
Pihak ketiga 8.409.751 9.418.889 8.290.912
Utang transaksi perantara pedagang efek:
Pihak berelasi 588.974 5.047.996 189.856
Pihak ketiga 1.355.214.753 636.149.727 129.552.761
Utang pajak 20.893.461 17.190.402 8.293.953
Beban akrual 100.228.160 76.143.960 63.694.487
Utang jangka pendek 200.000.000 300.000.000 635.000.000
Surat utang jangka panjang 694.761.663 529.173.843 122.221.627
Liabilitas sewa 25.395.923 28.915.979 33.488.097
Liabilitas imbalan kerja 45.365.464 42.513.513 37.388.092
Utang lain-lain 10.640.092 10.855.112 15.939.840
TOTAL LIABILITAS 2.461.498.241 1.655.409.421 1.054.059.625
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50 per saham (nilai
penuh)
Modal dasar - 13.600.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - sebesar
7.109.300.000 saham 355.465.000 355.465.000 355.465.000
Tambahan modal disetor 123.838.834 123.828.834 123.828.834
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 11.775.000 10.575.000 9.575.000
Belum ditentukan penggunaannya 851.053.026 700.525.185 539.062.582
Penghasilan komprehensif lain yang tidak akan
direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi 28.939.775 27.233.466 27.605.446
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
Perusahaan 1.371.071.635 1.217.627.485 1.055.536.862
Kepentingan non-pengendali 209.465 209.585 237.057
TOTAL EKUITAS 1.371.271.100 1.217.837.070 1.055.773.919
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 3.832.769.341 2.873.246.491 2.109.833.544
* tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan:
Jasa kegiatan manajer investasi 212.656.875 190.278.142 272.562.168 182.900.015
Komisi perantara efek 88.326.400 69.389.679 98.163.111 143.345.126
Jasa penjamin emisi efek 36.477.196 71.510.284 85.394.231 108.432.300
Jasa penasihat keuangan 28.166.036 5.661.080 6.900.692 25.430.990
Lain-lain 2.455.887 2.812.053 5.682.376 6.900.906
Pendapatan dari hasil investasi:
Pendapatan dividen dan bunga 230.808.786 147.642.312 215.891.802 84.396.509
Keuntungan dari efek - neto 23.969.599 28.533.987 28.361.699 153.367.147
6
Page 8
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Total Pendapatan Usaha 622.860.779 515.827.537 712.956.079 704.772.993
BEBAN USAHA
Gaji dan tunjangan karyawan (184.544.173) (175.370.181) (192.747.286) (208.562.273)
Beban pemasaran (77.723.109) (64.169.801) (98.848.357) (55.303.732)
Cadangan kerugian penurunan nilai (10.037.595) (13.739.531) (32.658.135) (38.200.887)
Iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (16.329.055) (15.087.338) (21.216.145) (20.497.408)
Iklan dan promosi (14.886.838) (8.038.617) (11.850.012) (12.423.906)
Penyusutan dan amortisasi (13.321.528) (12.361.008) (16.893.279) (19.548.834)
Umum dan administrasi (10.862.364) (9.537.226) (12.960.187) (10.077.548)
Telekomunikasi (9.548.030) (9.285.233) (11.621.974) (11.015.162)
Pemeliharaan gedung dan peralatan kantor (7.649.327) (9.081.175) (14.013.860) (28.283.216)
Kustodian dan transaksi (6.788.300) (5.864.913) (7.723.984) (9.628.832)
Jamuan dan sumbangan (5.034.923) (5.177.325) (7.109.555) (6.678.594)
Beban Pajak Final (4.523.418) (2.221.609) (3.388.159) (4.060.883)
Sewa kantor (5.492.959) (5.371.361) (4.016.299) (3.798.065)
Jasa profesional (3.120.926) (6.528.380) (6.335.980) (14.841.667)
Pelatihan dan seminar (5.001.631) (2.668.848) (1.664.830) (1.647.437)
Perjalanan dinas (1.331.337) (976.809) (1.322.598) (1.219.051)
Lain-lain (1.703.533) (4.365.808) (2.522.104) (2.284.161)
Total beban usaha (377.899.046) (349.845.163) (446.892.744) (448.071.656)
LABA USAHA 244.961.733 165.982.374 266.063.335 256.701.337
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan lainnya 8.811.680 15.746.676 16.792.797 15.196.033
Beban lainnya (3.883.846) (3.166.171) (1.350.024) (11.746.501)
Biaya keuangan (60.471.350) (52.435.677) (73.540.913) (54.390.316)
Beban lain-lain - neto (55.543.516) (39.855.172) (58.098.140) (50.940.784)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
189.418.217 126.127.202 207.965.195 205.760.553
PENGHASILAN
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (37.649.496) (26.925.062) (45.451.027) (28.226.392)
LABA PERIODE BERJALAN 151.768.721 99.202.140 162.514.168 177.534.161
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
(KERUGIAN)/PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN YANG TIDAK AKAN
DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Pengukuran kembali kewajiban imbalan
2.106.554 (1.829.494) (461.042) 387.415
pasti, setelah pajak tangguhan
Pajak penghasilan yang terkait (400.245) 347.604 89.025 720.872
(KERUGIAN)/PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN - NETO SETELAH
1.706.309 (1.481.890) (372.017) 1.108.287
PAJAK
TOTAL LABA KOMPREHENSIF 153.475.030 97.720.250 162.142.151 178.642.448
LABA YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 151.727.841 99.162.479 162.462.603 177.500.956
Kepentingan non-pengendali 40.880 39.661 51.565 33.205
Total 151.768.721 99.202.140 162.514.168 177.534.161
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 153.434.150 97.680.589 162.090.622 178.608.922
Kepentingan non-pengendali 40.880 39.661 51.529 33.526
Total
LABA PER SAHAM (dalam Rupiah penuh)
Yang diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Dasar 21,34 13,95 22,85 24,97
* tidak diaudit
7
Page 9
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
PERTUMBUHAN (%, YoY)
Pendapatan Usaha 20,7 -10,9 1,2 52,8
Laba Tahun Berjalan 53,0 -45,1 -8,5 241,9
Total Aset 33,4 -12,1 36,2 13,5
Total Liabilitas 48,7 -25,1 57,1 7,3
Total Ekuitas 12,6 15,1 15,4 20,4
EBITDA1) 38,0 -27,2 6,3 82,5
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha 31,3 25,2 29,2 30
Pendapatan Usaha/Total Aset 16,3 18,0 24,8 33,4
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha 24,4 19,2 22,8 25,2
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA) 4,0 3,5 5,7 8,4
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE) 11,1 8,1 13,3 16,8
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek2) 2,2 2,6 2,7 2,3
Total Liabilitas/Total Ekuitas 1,8 1,4 1,4 1
Total Liabilitas/Total Aset 0,6 0,6 0,6 0,5
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage 4,4 3,4 4,1
5,3
Ratio (EBITDA/Interest Expense)
Debt Service Coverage Ratio 0,4 1,0 0,6 0,4
(EBITDA/(Interest Expense+Current Portion of
Long Term Debt3)))
Catatan:
1) EBITDA = Laba Tahun Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan dan
Amortisasi)
2) Aset lancar, terdiri dari:
Kas dan setara kas,
Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
Portofolio efek - neto,
Piutang usaha - neto,
Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
Piutang lain-lain - neto,
Biaya dibayar di muka
Pajak dibayar di muka, dan
Aset lain-lain.
Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
Utang usaha,
Utang transaksi perantara pedagang efek,
Utang pajak,
Beban akrual,
Utang jangka pendek,
Liabilitas sewa, dan
Utang lain-lain.
3) Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
Utang jangka pendek, dan
Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 40 atas laporan keuangan, Tujuan
Dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).
8
Page 10
RASIO-RASIO DALAM PERJANJIAN PINJAMAN
Pembatasan (financial covenant), antara lain:
30 September
Keterangan Persyaratan keuangan
2024
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio minimal 1x 2,2
Debt to Equity Ratio 1x - 2,7x 1,8
Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank
terhadap total ekuitas Perseroan: maksimal 25%
PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk 7,3%
PT Bank CIMB Niaga Tbk 7,3%
MKBD minimal Rp100.000.000.000,- Rp629.251.302.939,31
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA DAN
PERUSAHAAN ANAK
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perseroan didirikan dengan
nama PT Trimulya Securindolestari berdasarkan Akta No. 64 tanggal 9 Mei 1990, sebagaimana diubah dengan Akta No. 227
tanggal 28 Mei 1990, keduanya dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-3353.HT.01.01.TH.90 tanggal 7 Juni 1990 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan No. 3832. Perseroan melakukan
perubahan nama menjadi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 70 tanggal 20 Juni 2016 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari
Menkum berdasarkan surat No. AHU-0012545.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 30 Juni 20216 dan telah dicatat perubahan
anggaran dasarnya dalam Sisminbakum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03.0062996 tanggal 30 Juni 2016 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0081555.AH.01.11.tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016.
Perubahan Anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 28 Juni 2023, dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H, M.Kn pengganti dari
Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 146/2023”). Akta 146/2023 juga telah
diberitahukan kepada Menkum dan dicatatkan pada Sisminbakum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0090264 tanggal 11
Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0130567.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11 Juli
2023. Namun Akta 146/2023 belum diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Berita Negara
Republik Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha selaku perusahaan
efek.
Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki persetujuan kegiatan
lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari OJK. Selain itu, Perseroan juga memiliki anak
usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang bergerak dalam bidang Manajer Investasi. Perseroan membagi kegiatan
usahanya ke beberapa divisi, yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market, dan Divisi Investment Banking. Divisi
Equity Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di pasar sekunder
bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market menyediakan layanan penjualan efek pendapatan tetap di
pasar perdana dan perantara pedagang efek pendapatan tetap di pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi
korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking
menyediakan jasa penjaminan emisi saham dan obligasi jasa penasehat keuangan termasuk merger & acquisition,
divestment, valuation, due diligence, corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014, Perseroan
juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi layanan tersebut,
Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk berinvestasi di saham dan reksa dana.
Prospek Usaha Perseroan
Outlook Perekonomian Global dan Domestik
Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi global tahun 2025 sebesar 3,2%, sedangkan Bank
Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi global hanya akan mencapai 2,7%, lebih rendah dari kinerja perekonomian
global di tahun 2024.
9
Page 11
Risiko-risiko global semakin meningkat dan ekonomi global dibayangi ketidakpastian yang semakin besar. Tensi geopolitik
masih terjadi diikuti oleh adanya potensi eskalasi konflik regional yang dapat memengaruhi pasar komoditas. Selain itu,
kebijakan moneter yang terlalu ketat dalam waktu lama, potensi volatilitas pasar keuangan yang dapat berdampak buruk
pada pasar utang negara, perlambatan lebih dalam di China, serta peningkatan kebijakan proteksionis juga masih
membayangi perekonomian global di tahun mendatang.
Meski masih dibayangi oleh beberapa faktor seperti prospek perekonomian global yang melemah, tensi geopolitik,
fragmentasi geoekonomi, serta proyeksi ekonomi global yang masih di bawah rata-rata historis, Bank Dunia dan IMF
memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025 akan tetap stabil di kisaran 5,1%. Di sisi moneter, melihat potensi
penurunan The Fed Fund Rate, Bank Indonesia diperkirakan juga akan mengambil tindakan serupa meski cenderung tipis.
Pandangan atas Pasar Modal dan Strategi Bisnis Perseroan 2024
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2025, PT Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar 66 perusahaan akan
melakukan IPO saham di tahun 2025. Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi diprediksi meningkat. Pefindo
memproyeksikan nilai surat utang yang akan diterbitkan dapat menembus Rp155 triliun, lebih besar dari proyeksi nilai
penerbitan tahun 2024 sebesar Rp132 triliun.
Tingginya kebutuhan refinancing tersebut sejalan dengan meningkatnya nilai surat utang yang akan jatuh tempo di tahun
2024. Untuk menangkap peluang tersebut, Perseroan akan terus aktif dalam memfasilitasi fundraising baik saham maupun
obligasi.
Sementara itu, potensi pemangkasan The Fed Fund Rate dan BI Rate diharapkan akan berdampak positif pada likuiditas
domestik dan minat investor. Dengan telah diluncurkannya aplikasi TRIMA+ diharapkan mampu menambah jumlah nasabah
aktif seiring dengan prospek positif pasar saham. Selain itu, peringkat surat utang Indonesia diperkirakan akan stabil seiring
dengan kestabilan outlook perekonomian domestik.
Di industri reksa dana, nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) diprediksi tembus Rp530,19 triliun pada
akhir tahun 2024, naik 5% dari AUM pada akhir 2023 sebesar Rp504,9 triliun. Pertumbuhan AUM ini didorong oleh kondisi
ekonomi yang stabil, potensi pelonggaran kebijakan moneter, dan iklim investasi yang baik.
Prospek ekonomi dan tren pasar modal yang positif, jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat dan berkurangnya
ketidakpastian politik di dalam negeri sehubungan dengan selesainya Pemilihan Presiden diharapkan akan menjadi penopang
bagi Perseroan untuk memperluas pasarnya dan mencatat pertumbunan positif di tahun 2025.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025, Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III
Tahun 2025 secara kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) dengan jumlah pokok
obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp303.200.000.000,- (tiga ratus tiga miliar dua ratus juta Rupiah) yang akan dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp145.625.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar enam ratus
dua puluh lima juta Rupiah) dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp157.575.000.000,-
(seratus lima puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Jumlah Penjaminan Total Persentase
No Penjamin Emisi Obligasi
Seri A Seri B Penjaminan (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia (full 138.615 7.010 145.625 48,03
1.
commitment)
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (best effort) 112.100 45.475 157.575 51,97
Total Penjaminan Emisi Obligasi 250.715 52.485 303.200 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam
Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
10
Page 12
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap III Tahun 2025 adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk selaku Perseroan juga bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : Genio Atyanto & Partners
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek,
baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan.
Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib
disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 9 Januari 2025 dan ditutup pada tanggal 10 Januari 2025 mulai pukul
10.00 - 16.00 WIB setiap harinya.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian
Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
11
Page 13
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan
dan/atau perusahaan anak dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang
berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang
diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam
kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam
bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan akan
dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 13 Januari 2025.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia yang juga
Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang tidak bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera
melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 14 Januari 2025 pukul
15.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Sinarmas Bank Mandiri
Cabang: KFO Thamrin Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 005.5054.363 No. Rek: 104.00.00800.875
a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
12
Page 14
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2025
pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di
bawah ini:
Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 104.000.0.900.949
a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 15 Januari 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat
Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam
Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi
yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin
Emisi Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban
para Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh
Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas
tingkat bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dikenakan pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal
Penjatahan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada para pemesan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal Penjatahan
tersebut yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan tersebut, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini, namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan
maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
13
Page 15
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas,
maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan
sejak hari ke-3 (tiga) sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum yang dihitung secara harian. Dalam hal
terjadi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi maka Para Pihak
sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi setelah terpenuhinya seluruh kewajiban Perseroan
dalam Pasal 17 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang hanya dapat dilakukan sesuai Peraturan IX.A.2.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada
kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Tekno Lantai 9 Gedung Artha Graha Lantai 18–19
Jl. Fachrudin No 19 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 10250 Jakarta 12190
Tel.: (021) 3970 5858 Tel.: (021) 2924 9088
Fax.: (021) 3970 5850 Fax.: (021) 2924 9150
Website : www.aldiracita.com Website : www.trimegah.com
Email : fixedincome@aldiracita.com Email : FIT@trimegah.com
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dilaksanakan bersamaan dengan
dimulainya masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 9 Januari 2025, sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, yaitu
10 Januari 2025.
14
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA DAN KESANGGUPAN TERBAIK
p.1
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Purwantono
p.6
unresolved
org
Young Global Limited
p.6
unresolved
org
PT Trimulya Securindolestari
p.10
unresolved
person
Rachmat Santoso
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.10
unresolved
person
Muhammad Muazzir
p.10
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.10
unresolved
org
PT Trimegah Asset Management
p.10
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11
unresolved
org
Bapepam
p.11 ×6
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Penjamin Emisi Efek
p.12
unresolved
org
Genio Atyanto & Partners
· Konsultan Hukum
p.12
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Para Lembaga
p.12
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.13 ×4
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang
p.13
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rek
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.