Skip to content
Back to announcement

20260619_PIPG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102599_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review PIPG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.934
No.
Hal

Notaris di Jakarta

Jakarta, 18 Juni 2026

37/VT/URA/2026
Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025
PT PONDOK INDAH PADANG GOLF Tbk

Kepada Yth:
PT PONDOK INDAH PADANG GOLF Tbk
di Jakarta

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (untuk selanjutnya disingkat “Rapat”) “PT PONDOK INDAH
PADANG GOLF Tbk" berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk
selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada:

A. Hari/tanggal : Kamis, 18 Juni 2026
Waktu : Pukul 10.31 s/d pukul 11.35 WIB
Tempat : Ballroom Golf Gallery, Pondok Indah Golf Course,
Jl. Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310

B. Pemberitahuan Mata Acara, Pengumuman dan Pemanggilan untuk
Rapat telah dilaksanakan berturut-turut sesuai dengan Pasal 9
ayat 4, ayat 6 dan ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal
12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK
No.15/2020”) yaitu sebagai berikut:

PEMBERITAHUAN MATA ACARA Rapat telah dilakukan dengan
mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk
selanjutnya disingkat “OJK”) pada tanggal 30 April 2026 Nomor
HW/025/DD/PIPG/IV/26.E perihal Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 PT. Pondok Indah Padang Golf, Tbk
(“Perseroan”).

PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana
penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan memuat iklan pada
surat kabar Harian Terbit dan mengunggahnya pada website
Perseroan (https://www.golfpondokindah.com), pada tanggal 12
Mei 2026.

PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat telah dilakukan dengan memuat iklan pada surat kabar
Harian Terbit dan mengunggahnya pada website Perseroan
(https://www.golfpondokindah.com), pada tanggal 26 Mei 2026.

Halaman 1

Kebon Jeruk Business Park Blok C1-18, Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88, Jakarta Barat 11620
Telp. (021) 58906253, Fax. (021) 58908298 |
E-mail-ura@cbn.net.id

Page 2 OCR 0.928
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn.

Perseroan juga mengunggah Bahan Mata Acara Rapat dalam website
Perseroan (https://www.golfpondokindah.com), pada tanggal 26
Mei 2026.

Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Pemegang
Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 9 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan yaitu
sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan
Rapat.

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi dan Pemegang Saham Perseroan, yaitu:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama :Bapak AGUS SUHARTONO, SE:
Komisaris :Bapak Drs. MASRIZAL ACHMAD SYARIEF,
Komisaris — 1Bapak BUDIARSA SASTRAWINATA:
Komisaris :Bapak ARISTYA AGUNG SETIAWAN,
Komisaris Independen :Bapak BUDI NURWONO.

DIREKSI

Direktur Utama iBapak Ir. HUSIN WIDJAJAKUSUMA:
Direktur iBapak ERRY ARSYAD:

Direktur :Bapak ERICK PURWANTO:

Direktur :Bapak KARUNA MURDAYA.

serta Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang seluruhnya
memiliki 741 saham atau merupakan 57.048 dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu
sejumlah 1.299 saham yang terdiri dari:

- 480 saham Seri A: dan

- 819 saham Seri B:

dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama Perseroan, Bapak AGUS
SUHARTONO, SE berdasarkan Surat Penunjukan Pimpinan Rapat Umum
Pemegang Saham, tanggal 9 Juni 2026.

Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan oleh Direksi dan Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Bia Persetujuan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku
2025.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan

Tunjangan) Tahun 2026, dan Bonus Tahun Buku 2025 anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Halaman 2

K

Page 3 OCR 0.951
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn.

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
2026 serta memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau
Akuntan Publik dan persyaratan lainnya.

Dalam Rapat, pemaparan tentang kondisi umum Perseroan
disampaikan oleh Komisaris Utama Perseroan yaitu Bapak AGUS
SUHARTONO, SE.

Dalam setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham
Perseroan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada
Mata Acara Pertama Rapat terdapat 2 (dua) Pemegang Saham dan
kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Selanjutnya
dalam Mata Acara Kedua Rapat tidak terdapat Pemegang Saham dan
kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat. Dalam Mata Acara Ketiga Rapat terdapat 2 (dua)
Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
pertanyaan. Dalam Mata Acara Keempat Rapat tidak terdapat
Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.

Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat sesuai Pasal 11 ayat 1
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 40 POJK No. 15/2020. Dalam
hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme pemungutan suara
dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan
secara sah dari Rapat.

Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagaimana
dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 PT PONDOK INDAH PADANG GOLF Tbk”
tanggal 18 Juni 2026 Nomor 46 yang minuta aktanya dibuat oleh
saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:

Rapat secara aklamasi berdasarkan musyawarah dan mufakat
memutuskan:

1. Menerima dan Menyetujui Laporan Tahunan untuk Tahun Buku
2025, Termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan:

2. Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2025 Diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono sebagaimana Tercantum Dalam
Laporannya Nomor 00104/3.0357/AU.1/05/0751-4/1/III/2026
Tanggal 18 Maret 2026 dengan Opini Menyajikan Secara
Wajar, dalam Semua Hal yang Material:

Halaman 3

t

Page 4 OCR 0.948
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn.

3. Memberikan Pelepasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (Volledig
Acguit Et De Charge) Kepada Para Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dalam Pengurusan dan Pengawasan
yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025, Sepanjang
Bukan Merupakan Tindak Pidana dan/atau Melanggar
Ketentuan dan Prosedur Hukum yang Berlaku serta Tercatat
Pada Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dan
Tidak Bertentangan dengan Ketentuan dan Peraturan
Perundang-Undangan: dan

4. Memberi Kuasa Kepada Direksi dengan Hak Substitusi untuk
Menyatakan Keputusan Rapat Ini dalam Akta Notaris dan
oleh Karenanya Direksi Perseroan atau Penerima Kuasa
Substitusi Berhak Menghadap Notaris dan/atau Pejabat
Pemerintah/Instansi yang Berwenang Mengenai Hal-Hal yang
Dipersyaratkan oleh Peraturan Perundang-Undangan serta
Berhak Memberi Keterangan, Membuat atau Menyuruh Membuat
dan Menandatangani Surat, Akta dan Dokumen yang
Diperlukan untuk Pembuatan Akta Notaris, Termasuk
Melakukan Setiap dan Segala Tindakan yang Diperlukan
untuk Memberitahukan Persetujuan Laporan Tahunan
Perseroan Tersebut.

Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:

Rapat secara aklamasi berdasarkan musyawarah dan mufakat
memutuskan:

1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku

2025, sebagai berikut:

a. Dividen Tunai, Sebesar Rp29.414.556.000,00 (Dua Puluh
Sembilan Miliar Empat Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus
Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) Dibagikan untuk 1.299
(Seribu Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan) Lembar Saham
atau Sebesar 523 (Lima Puluh Dua Persen) dari Laba
Bersih Operasional Perseroan Tahun Buku 2025, sehingga
Dividen Masing-Masing Saham Diterima Sebesar
Rp22.644.000,00 (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat
Puluh Empat Ribu Rupiah) Per Lembar Saham Tunai: dan

b. Sisa Laba Bersih Tahun Buku 2025 Sebesar
Rp26.807.412.494,00 (Dua Puluh Enam Miliar Delapan
Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus
Sembilan Puluh Empat Rupiah) Dibukukan Sebagai Laba
Ditahan.

2. Memberikan Kuasa dan Wewenang Kepada Direksi Perseroan
untuk Melakukan Segala dan Setiap Tindakan yang
Diperlukan Sehubungan dengan Keputusan Tersebut Diatas,
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku.
Catatan: Dividen Akan Dibagikan Kepada Pemegang Saham
yang Namanya Tercatat dalam Daftar Pemegang Saham

Halaman 4

K

Page 5 OCR 0.934
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn.

Perseroan Sampai dengan Tanggal 25 Mei 2026, dan Akan
Dibagikan Mulai Tanggal 18 Juli 2026.

Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:

Rapat secara aklamasi berdasarkan musyawarah dan mufakat
memutuskan:

1. Menyetujui Besaran Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas
dan Tunjangan) Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku
2026 Tidak Ada Kenaikan.

2. Memberikan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris untuk
Menetapkan Besaran Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas
dan Tunjangan) Bagi Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
2026.

3. Memberikan Kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
Menetapkan Tantiem Tahun Buku 2025 Bagi Dewan Komisaris
dan Direksi.

Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:

Rapat secara aklamasi berdasarkan musyawarah dan mufakat
memutuskan:

1. Menyetujui Penunjukan Kembali Kantor Akuntan Publik
KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO yang Akan Mengaudit Buku-
Buku Perseroan untuk Tahun Buku 2026, serta

2. Memberikan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk Menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti
dalam Hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
yang Ditunjuk Karena Sebab Apapun Tidak Dapat
Menyelesaikan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun
Buku 2026, dan Memberi Wewenang Sepenuhnya kepada Dewan
Komisaris untuk Menetapkan Honorarium dan Persyaratan-
Persyaratannya.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta

tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan
setelah selesai dikerjakan.

18 JUN 2025

UTIEK ROCHMUL: , SH., MLI, MKn.
Notaris di Kota Rdmifistrasi Jakarta Barat

Halaman 5

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.08 MB
Published19 Jun 2026
Pages5
Characters10,462
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person AGUS SUHARTONO · Komisaris Utama p.2 ×7
possible person Ir. HUSIN WIDJAJAKUSUMA p.2
possible person KARUNA MURDAYA. · Direktur p.2
possible person Kanaka Puradiredja p.3 ×2
unresolved org PONDOK INDAH PADANG GOLF Tbk p.1 ×9
unresolved person UTIEK R. ABDURACHMAN p.2 ×4
unresolved person MLI. p.2 ×5
unresolved person Drs. MASRIZAL ACHMAD SYARIEF · Komisaris p.2
unresolved person ARISTYA AGUNG SETIAWAN · Komisaris p.2 ×2
unresolved person BUDI NURWONO. · Komisaris Independen p.2
unresolved person ERICK PURWANTO · Direktur p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 47 ms 13 Sep 2026 14:14

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result