Back to announcement
20260619_PIPG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102599_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review PIPGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.934
No. Hal Notaris di Jakarta Jakarta, 18 Juni 2026 37/VT/URA/2026 Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT PONDOK INDAH PADANG GOLF Tbk Kepada Yth: PT PONDOK INDAH PADANG GOLF Tbk di Jakarta Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disingkat “Rapat”) “PT PONDOK INDAH PADANG GOLF Tbk" berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/tanggal : Kamis, 18 Juni 2026 Waktu : Pukul 10.31 s/d pukul 11.35 WIB Tempat : Ballroom Golf Gallery, Pondok Indah Golf Course, Jl. Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310 B. Pemberitahuan Mata Acara, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan berturut-turut sesuai dengan Pasal 9 ayat 4, ayat 6 dan ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK No.15/2020”) yaitu sebagai berikut: PEMBERITAHUAN MATA ACARA Rapat telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat “OJK”) pada tanggal 30 April 2026 Nomor HW/025/DD/PIPG/IV/26.E perihal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT. Pondok Indah Padang Golf, Tbk (“Perseroan”). PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan memuat iklan pada surat kabar Harian Terbit dan mengunggahnya pada website Perseroan (https://www.golfpondokindah.com), pada tanggal 12 Mei 2026. PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat telah dilakukan dengan memuat iklan pada surat kabar Harian Terbit dan mengunggahnya pada website Perseroan (https://www.golfpondokindah.com), pada tanggal 26 Mei 2026. Halaman 1 Kebon Jeruk Business Park Blok C1-18, Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88, Jakarta Barat 11620 Telp. (021) 58906253, Fax. (021) 58908298 | E-mail-ura@cbn.net.id
Page 2 OCR 0.928
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. Perseroan juga mengunggah Bahan Mata Acara Rapat dalam website Perseroan (https://www.golfpondokindah.com), pada tanggal 26 Mei 2026. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan yaitu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dan Pemegang Saham Perseroan, yaitu: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama :Bapak AGUS SUHARTONO, SE: Komisaris :Bapak Drs. MASRIZAL ACHMAD SYARIEF, Komisaris — 1Bapak BUDIARSA SASTRAWINATA: Komisaris :Bapak ARISTYA AGUNG SETIAWAN, Komisaris Independen :Bapak BUDI NURWONO. DIREKSI Direktur Utama iBapak Ir. HUSIN WIDJAJAKUSUMA: Direktur iBapak ERRY ARSYAD: Direktur :Bapak ERICK PURWANTO: Direktur :Bapak KARUNA MURDAYA. serta Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang seluruhnya memiliki 741 saham atau merupakan 57.048 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu sejumlah 1.299 saham yang terdiri dari: - 480 saham Seri A: dan - 819 saham Seri B: dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama Perseroan, Bapak AGUS SUHARTONO, SE berdasarkan Surat Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham, tanggal 9 Juni 2026. Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan oleh Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Bia Persetujuan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2025. 3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun 2026, dan Bonus Tahun Buku 2025 anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Halaman 2 K
Page 3 OCR 0.951
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 serta memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik dan persyaratan lainnya. Dalam Rapat, pemaparan tentang kondisi umum Perseroan disampaikan oleh Komisaris Utama Perseroan yaitu Bapak AGUS SUHARTONO, SE. Dalam setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham Perseroan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada Mata Acara Pertama Rapat terdapat 2 (dua) Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Selanjutnya dalam Mata Acara Kedua Rapat tidak terdapat Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Dalam Mata Acara Ketiga Rapat terdapat 2 (dua) Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Dalam Mata Acara Keempat Rapat tidak terdapat Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat sesuai Pasal 11 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 40 POJK No. 15/2020. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari Rapat. Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagaimana dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT PONDOK INDAH PADANG GOLF Tbk” tanggal 18 Juni 2026 Nomor 46 yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat: Rapat secara aklamasi berdasarkan musyawarah dan mufakat memutuskan: 1. Menerima dan Menyetujui Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2025, Termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan: 2. Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 Diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono sebagaimana Tercantum Dalam Laporannya Nomor 00104/3.0357/AU.1/05/0751-4/1/III/2026 Tanggal 18 Maret 2026 dengan Opini Menyajikan Secara Wajar, dalam Semua Hal yang Material: Halaman 3 t
Page 4 OCR 0.948
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. 3. Memberikan Pelepasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (Volledig Acguit Et De Charge) Kepada Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam Pengurusan dan Pengawasan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025, Sepanjang Bukan Merupakan Tindak Pidana dan/atau Melanggar Ketentuan dan Prosedur Hukum yang Berlaku serta Tercatat Pada Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dan Tidak Bertentangan dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan: dan 4. Memberi Kuasa Kepada Direksi dengan Hak Substitusi untuk Menyatakan Keputusan Rapat Ini dalam Akta Notaris dan oleh Karenanya Direksi Perseroan atau Penerima Kuasa Substitusi Berhak Menghadap Notaris dan/atau Pejabat Pemerintah/Instansi yang Berwenang Mengenai Hal-Hal yang Dipersyaratkan oleh Peraturan Perundang-Undangan serta Berhak Memberi Keterangan, Membuat atau Menyuruh Membuat dan Menandatangani Surat, Akta dan Dokumen yang Diperlukan untuk Pembuatan Akta Notaris, Termasuk Melakukan Setiap dan Segala Tindakan yang Diperlukan untuk Memberitahukan Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tersebut. Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat: Rapat secara aklamasi berdasarkan musyawarah dan mufakat memutuskan: 1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025, sebagai berikut: a. Dividen Tunai, Sebesar Rp29.414.556.000,00 (Dua Puluh Sembilan Miliar Empat Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) Dibagikan untuk 1.299 (Seribu Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan) Lembar Saham atau Sebesar 523 (Lima Puluh Dua Persen) dari Laba Bersih Operasional Perseroan Tahun Buku 2025, sehingga Dividen Masing-Masing Saham Diterima Sebesar Rp22.644.000,00 (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) Per Lembar Saham Tunai: dan b. Sisa Laba Bersih Tahun Buku 2025 Sebesar Rp26.807.412.494,00 (Dua Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) Dibukukan Sebagai Laba Ditahan. 2. Memberikan Kuasa dan Wewenang Kepada Direksi Perseroan untuk Melakukan Segala dan Setiap Tindakan yang Diperlukan Sehubungan dengan Keputusan Tersebut Diatas, Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. Catatan: Dividen Akan Dibagikan Kepada Pemegang Saham yang Namanya Tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Halaman 4 K
Page 5 OCR 0.934
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. Perseroan Sampai dengan Tanggal 25 Mei 2026, dan Akan Dibagikan Mulai Tanggal 18 Juli 2026. Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat: Rapat secara aklamasi berdasarkan musyawarah dan mufakat memutuskan: 1. Menyetujui Besaran Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026 Tidak Ada Kenaikan. 2. Memberikan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris untuk Menetapkan Besaran Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Bagi Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026. 3. Memberikan Kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk Menetapkan Tantiem Tahun Buku 2025 Bagi Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat: Rapat secara aklamasi berdasarkan musyawarah dan mufakat memutuskan: 1. Menyetujui Penunjukan Kembali Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO yang Akan Mengaudit Buku- Buku Perseroan untuk Tahun Buku 2026, serta 2. Memberikan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam Hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang Ditunjuk Karena Sebab Apapun Tidak Dapat Menyelesaikan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026, dan Memberi Wewenang Sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk Menetapkan Honorarium dan Persyaratan- Persyaratannya. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. 18 JUN 2025 UTIEK ROCHMUL: , SH., MLI, MKn. Notaris di Kota Rdmifistrasi Jakarta Barat Halaman 5
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PONDOK INDAH PADANG GOLF Tbk
p.1 ×9
unresolved
person
UTIEK R. ABDURACHMAN
p.2 ×4
unresolved
person
MLI.
p.2 ×5
unresolved
person
Drs. MASRIZAL ACHMAD SYARIEF
· Komisaris
p.2
unresolved
person
ARISTYA AGUNG SETIAWAN
· Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
BUDI NURWONO.
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
ERICK PURWANTO
· Direktur
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
47 ms
13 Sep 2026 14:14
no text layer - needs OCR