Back to announcement
20260619_VRNA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102418_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review VRNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.954
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Jakarta, 17 Juni 2026 Nomor : 13/Ket/Not/VI/2026 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT MIZUHO LEASING INDONESIA Tbk Kepada Yth : Direksi PT MIZUHO LEASING INDONESIA Tbk Di Jakarta Pusat Dengan Hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, bersama ini menyampaikan bahwa PT MIZUHO LEASING INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diadakan pada tanggal 17 Juni 2026 yang Berita Acara Rapatnya Nomor: 32 tanggal 17 Juni 2026, yang dibuat oleh saya, Notaris, Rapat pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut: Mata Acara Rapat Pertama: 1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, 2. Menyetujui pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Bayu M. Dayat dan Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (anggota dari Deloitte Southeast Asia Limited (“DSEAL”)), sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor 00061/2.1460/AU.1/09/1626-4/1/111/2026 tertanggal 16-03-2026 (enam belas Maret dua ribu dua puluh enam) dengan “pendapat wajar dalam semua hal yang material”, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) , kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan lain-lain tindak pidana. Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.956
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat pada Mata Acara Rapat Pertama dalam akta Notaris tersendiri serta mengurus penerimaan pemberitahuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut. Mata Acara Rapat Kedua: Menyetujui: Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebesar Rp 2.892.639.353,- (dua miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh tiga Rupiah) digunakan untuk: 1. Sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan, guna memenuhi ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 2. Sisanya sebesar Rp 2.792.639.353,- (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh tiga Rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan. Dengan demikian untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) Perseroan tidak membagikan dividen. Mata Acara Rapat Ketiga: 1. Menyetujui menunjuk Akuntan Publik (“AP”) Bayu M. Dayat dan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Liana Ramon Xenia & Rekan (anggota dari Deloitte Southeast Asia Limited (“DSEAL”)), masing-masing sebagai AP dan KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam). 2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan AP dan KAP tersebut. 3. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk AP dan KAP pengganti dalam hal AP dan KAP yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.957
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan AP dan KAP tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK Nomor. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Mata Acara Rapat Keempat: 1. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Pemegang Saham Pengendali Perseroan, yaitu Mizuho Leasing Company Limited dengan kepemilikan saham sebesar 67,4496 (enam puluh tujuh koma empat empat persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan, untuk menentukan besarnya honorarium, bonus dan tunjangan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji, bonus dan tunjangan untuk seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Mata Acara Rapat Kelima: 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut : - Menyetujui Perubahan Pasal 3 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025, namun tidak mengubah kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan perubahan kegiatan usaha (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”), dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17/2020. Untuk selanjutnya Pasal 3 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan berbunyi sebagai berikut: MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 3 4. Dalam maksud dan tujuan tersebut diatas, yang memiliki kesesuaian terdekat dengan KBLI 2025 (dua ribu dua puluh lima) adalah sebagai berikut: Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial (64910) Kelompok ini mencakup aktivitas pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.955
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH atau pelanggan. Pemilik modal atau pemberi sewa adalah pemilik sah dari aset tersebut dan klien atau penyewa bertanggung jawab atas risiko selama masa penggunaan, yang biasanya mencakup usia pakai aset yang diharapkan. Klien atau penyewa memperoleh semua manfaat penggunaan aset tersebut. Subgolongan ini juga mencakup : - sewa guna usaha dengan hak opsi atas barang tahan lama, seperti kendaraan. Subgolongan ini tidak mencakup : - sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi), berdasarkan jenis barang yang disewakan, lihat golongan pokok 77 (tujuh puluh tujuh). Aktivitas Anjak Piutang (64930) Kelompok ini mencakup kegiatan pembelian piutang usaha (misalnya faktur) dari pihak ketiga dengan tingkat diskonto (pengembalian) tertentu. Subgolongan ini tidak mencakup - pembiayaan utang yang dilakukan dengan piutang sebagai agunan, lihat subgolongan 6495. Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL (64959) Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan rentenir. 2. Menyetujui menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagaimana terlampir dalam Minuta Berita Acara Rapat. 3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat Kelima termasuk menyatakan Perubahan Pasal 3 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta Notaris tersendiri dan meminta persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.940
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
FATHIAH HELMI
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.1
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
p.3
unresolved
org
Mizuho Leasing Company Limited
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
65 ms
13 Sep 2026 14:14
no text layer - needs OCR