Back to announcement
20241220_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31830442_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Bandung, 20 Desember 2024
Nomor : S-611/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/XII/2024
Lampiran :1
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Pelunasan Pokok dan
Pembayaran Bunga Ke-20 (Dua Puluh) Obligasi Berkelanjutan
Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019 (“Obligasi”)
Dengan hormat,
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
31/POJK.04/2015”) dan Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan
Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-
00066/BEI/09-2022”), bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT
Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Telepon : 022-5402326
Faksimili :-
Page 2
Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@hartadinataabadi.co.id
No. Aktivitas Keterangan
1. Tanggal Kejadian 19 Desember 2024
2. Jenis Informasi atau “Informasi atau Fakta Material lainnya”
Fakta Material
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2024, telah dilakukan
Pelunasan Pokok dan Pembayaran Bunga Ke-20 (Dua Puluh)
Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019
(“Obligasi”)
3. Uraian Informasi atau Mengacu pada:
Fakta Material a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
b. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1
Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30
September 2022.
Perseroan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
telah melakukan pelunasan pokok dan bunga terakhir Obligasi
Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019 PT
Hartadinata Abadi Tbk melalui sistem C-BEST ke sub-sub
rekening dari pemegang rekening KSEI, dengan keterangan
sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I
Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019
Kode Obligasi : HRTA01CN1
Jumlah Pokok : Rp.600.000.000.000
Bunga : Rp.16.500.000.000
Tingkat bunga : 11% p.a
Jangka waktu : 5 tahun
Tanggal terbit : 19 Desember 2019
Tanggal jatuh tempo: 19 Desember 2024
Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2024,
maka efek tersebut tidak tercatat dan tidak dapat
diperdagangkan lagi melalui Bursa Efek Indonesia
Page 3
4. Dampak kejadian, -
Informasi atau Fakta
Material
5. Keterangan lain-lain Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di
atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
tersebut di atas.
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk
Ong Deny
Corporate Secretary
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.