Back to announcement
20260619_BEST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102567_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BESTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.923
S 4 RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com Bekasi, 18 Juni 2026 Nomor : 18/Srt-Kel/RUPS/VI/2026 Kepada Yth: Hal : Resume Rapat Umum PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk Pemegang Saham Tahunan Di Jalan Sumatera MM 2100 PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk Desa Gandasari, Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 18 Juni 2026 Waktu :09.39 WIB — 10.11 WIB Tempat : Enso Hotel Kawasan Industri MM2100 Jl. Kalimantan Blok CA No.2-3 Cikarang Barat, Bekasi, 17842 Kehadiran — - Dewan Komisaris » 1. I Gusti Putu Suryawirawan Komisaris Utama/ Komisaris Independen 2. Yoshihiro Kobi Komisaris 3. Herbudianto Komisaris Independen 4. Wahyu Hidayat Komisaris Independen - Direksi » 1. Leo Yulianto Sutedja Direktur Utama 2. Swan Mie Rudy Tanardi '— Direktur 3, Hiroki Yoshitake Direktur - Pemegang Saham — : 6.396.241.500 saham (66,3008Y6) dari total 9.647.311.150 saham. I. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 termasuk Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 4. Penetapan Remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2026. t
Page 2 OCR 0.949
S L RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat pada tanggal 30 April 2026, 2. Pengumuman Rapat telah dilakukan melalui situs web Perseroan, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 Mei 2026, dan 3. Pemanggilan Rapat telah dilakukan melalui situs web Perseroan, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 26 Mei 2026. III. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT PERTAMA Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 353.671.300 saham atau sebesar 5,5294Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 745.000 saham atau sebesar 0,0116Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.041.825.200 saham atau sebesar 94,4590Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.395.496.500 saham atau merupakan 99,9884Yo dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 termasuk Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang memuat Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material sebagaimana diuraikan dalam Laporan Nomor 00698/2.1133/AU.1/03/0369-2/1/111/2026 dengan demikian memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tugas pengawasan dalam tahun 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025. f
Page 3 OCR 0.950
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com MATA ACARA RAPAT KEDUA - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 353.671.300 saham atau sebesar 5,5294Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 745.000 saham atau sebesar 0,0116Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.041.825.200 saham atau sebesar 94,4590Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.395.496.500 saham atau merupakan 99,9884Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. - Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut: Menetapkan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp30.080.652.791,00 (tiga puluh miliar delapan puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) dan seluruhnya akan dimasukkan serta dibukukan sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja Perseroan, dengan memperhatikan kepentingan dan rencana pengembangan usaha Perseroan ke depan. MATA ACARA RAPAT KETIGA Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 353.671.300 saham atau sebesar 5,5294Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 745.000 saham atau sebesar 0,0116Y6o dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 4 OCR 0.953
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.041.825.200 saham atau sebesar 94,4590Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.395.496.500 saham atau merupakan 99,9884Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut: Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 berikut besaran nilai jasanya, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau KAP pengganti bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia apabila Akuntan Publik dan/atau KAP yang ditunjuk tidak dapat melakukan tugasnya, dengan kriteria bahwa Akuntan Publik dan/atau KAP tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 353.671.300 saham atau sebesar 5,5294Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 59.492.300 saham atau sebesar 0,930196 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.983.077.900 saham atau sebesar 93,5405Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.336.749.200 saham atau merupakan 99,0699Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut: 1. Besaran remunerasi Dewan Komisaris Perseroan sama dengan tahun 2025 atau dilakukan penyesuaian apabila hal tersebut dianggap perlu dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. f
Page 5 OCR 0.954
NG RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com 2. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran remunerasi Direksi Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 18 Juni 2026 Nomor 3, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat Saya, aris di Kota Bogor,
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
S L RAISHA KINANTI
p.2 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2
unresolved
person
NG RAISHA KINANTI
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
63 ms
13 Sep 2026 14:12
no text layer - needs OCR