Skip to content
Back to announcement

20260619_ASSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32102571_lamp2.pdf

Other Text extracted ASSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.956
BPN”
Pengumuman
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

Tahun Buku 2025
PT Adi Sarana Armada Tbk

Sehubungan dengan hasil keputusan agenda kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adi Sarana
Armada Tbk (“Perseroan”) tanggal 17 Juni 2026, yang telah menyetujui untuk membagikan dividen tunai untuk
tahun buku 2025 sebesar Rp.30,- (tiga puluh Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar Rp.110.734.125.510,-
(seratus sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus sepuluh
Rupiah).

Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, dengan ini kami sampaikan jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai sebagai berikut:

A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

No. KEGIATAN TANGGAL
1. | Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 25 Juni 2026
2 Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 26 Juni 2026
3 Cum Dividen di Pasar Tunai 29 Juni 2026
4 Ex Dividen di Pasar Tunai 30 Juni 2026
5: Recording Date Dividen 29 Juni 2026
6. Pembayaran Dividen 17 Juli 2026

B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 17 Juli 2026 pukul 16.00 WIB (Recording Date).

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 17 Juli
2026 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.

3. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang
Page 2 OCR 0.956
bersangkutan,untuk surat mandat deviden disampaikan ke Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu
PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta
12930, telp. (021) 252 5666 paling lambat tanggal 29 Juni 2026.

Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak
akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada
pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. Pelaksanaan kewajiban
Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi

kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham WPDN.

Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek,
paling lambat tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal
pemotongan PPh sebesar 2096 jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form
DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan
pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli
Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan
sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia,
maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada
website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan “oleh KSEI, belum
menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham
WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 2046.

Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai
penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan
Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya: atau
WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 1096 berdasarkan UU PPh Pasal 17
ayat (2c)" tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan
obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara
sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh
bersifat final sebesar 1096 berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)".

“Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).

Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record
Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh
tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh,
Page 3 OCR 0.958
maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang
seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan
pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan
oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.

9. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak
dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung
Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.

10. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan
dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal
pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.

11. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek
dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan remsi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham. "

Jakarta, 19 Juni 2026
PT ADI SARANA ARMADA Tbk
DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.3 MB
Published19 Jun 2026
Pages3
Characters7,785
Text sourceOCR
OCR confidence0.957

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adi Sarana Armada Tbk p.1 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT RAYA SAHAM REGISTRA p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result