Back to announcement
20260619_ASSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32102571_lamp2.pdf
Other Text extracted ASSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.956
BPN” Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2025 PT Adi Sarana Armada Tbk Sehubungan dengan hasil keputusan agenda kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adi Sarana Armada Tbk (“Perseroan”) tanggal 17 Juni 2026, yang telah menyetujui untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025 sebesar Rp.30,- (tiga puluh Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar Rp.110.734.125.510,- (seratus sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus sepuluh Rupiah). Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, dengan ini kami sampaikan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai sebagai berikut: A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai No. KEGIATAN TANGGAL 1. | Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 25 Juni 2026 2 Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 26 Juni 2026 3 Cum Dividen di Pasar Tunai 29 Juni 2026 4 Ex Dividen di Pasar Tunai 30 Juni 2026 5: Recording Date Dividen 29 Juni 2026 6. Pembayaran Dividen 17 Juli 2026 B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai 1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 17 Juli 2026 pukul 16.00 WIB (Recording Date). 2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 17 Juli 2026 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. 3. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang
Page 2 OCR 0.956
bersangkutan,untuk surat mandat deviden disampaikan ke Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666 paling lambat tanggal 29 Juni 2026. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN. Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 2096 jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan “oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 2046. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya: atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 1096 berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)" tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 1096 berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)". “Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date). Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh,
Page 3 OCR 0.958
maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut. 9. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666. 10. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI. 11. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan remsi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham. " Jakarta, 19 Juni 2026 PT ADI SARANA ARMADA Tbk DIREKSI
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.