Skip to content
Back to announcement

20241220_MTMH_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31830353_lamp2.pdf

Board change Needs review MTMH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                       PT MURNI SADAR Tbk

                    NO. 002/MS-Kom/CS/XII/2024

                                TENTANG

          PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT PT MURNI SADAR Tbk


Yang bertanda tangan di bawah ini, seluruh anggota Dewan Komisaris PT MURNI
SADAR Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Medan dan memiliki
alamat terdaftar di Kota Medan, Jalan Jawa No. 2, Kelurahan Gang Buntu,
Kecamatan Medan Timur (“Perseroan”):

1.   TJHIN TEN CHUN, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda
     Penduduk (“KTP”) No. 1272021509560001, beralamat di Jalan Taman
     Polonia I Nomor 4 Medan, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya
     sebagai Komisaris Utama; dan

2.   dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp. An., KIC, MARS, Warga Negara
     Indonesia, pemegang KTP No. 3174064208570003, beralamat di Jl. YRS III
     Ozone Residence Blok H 6, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak dalam
     kapasitasnya sebagai Komisaris Independen;

Bahwa:

a.   Seluruh individu yang disebutkan di atas adalah seluruh anggota Dewan
     Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat ini;

b.   Dengan semakin kompleksnya tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam
     melakukan fungsi pengawasannya maka diperlukan Komite Audit yang
     dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam
     membantu melaksanakan tugas dan fungsinya;

c.   Masa jabatan dari KOMITE Audit yang akan segera berakhir;

d.   Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
     Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), emiten atau perusahaan publik wajib
     memiliki Komite Audit; dan

e.   Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam POJK No. 55/2015 dan
     Anggaran Dasar Perseroan, anggota komite audit diangkat oleh Dewan
     Komisaris.
Page 2
DENGAN DEMIKIAN, merujuk pada hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris
dengan ini secara bulat memutuskan:

1.    Mengangkat kembali Komite Audit Perseroan untuk masa jabatan selama 5
      (lima) tahun, individu-individu berikut sebagai anggota Komite Audit
      dengan susunan sebagai berikut:

      Ketua              : dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp. An., KIC, MARS
      Anggota            : Ricky Hermanto
                           Kilpady Pradeep Kumar

      (untuk selanjutnya disebut “Komite Audit”)

2.    Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dalam
      membantu dan melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.

3.    Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan
      tanggung jawabnya.

4.    Ketentuan-ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, wewenang,
      struktur, komposisi, dan keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja,
      kebijakan penyelenggaraan rapat, kode etik, remunerasi, sistem pelaporan
      kegiatan, ketentuan mengenai penanganan pengaduan, serta evaluasi
      kinerja Komite Audit akan diatur lebih lanjut dalam Piagam Komite Audit
      Perseroan.

5.    Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di        : Medan
Pada tanggal         :


                                DEWAN KOMISARIS
                               PT MURNI SADAR Tbk




                                              dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp. An.,
TJHIN TEN CHUN                                KIC, MARS
Presiden Komisaris                            Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published20 Dec 2024
Pages2
Characters3,537
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MURNI SADAR Tbk p.1 ×11
linked person TJHIN TEN CHUN p.1 ×2
linked person Ricky Hermanto p.2
linked person Kilpady Pradeep Kumar p.2
possible org negara Republik Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person dr. Andi Wahyuningsih Attas p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 372 ms 12 Sep 2026 22:55

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT MURNI SADAR Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result