Back to announcement
20241220_MTMH_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31830353_lamp2.pdf
Board change Needs review MTMHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT MURNI SADAR Tbk
NO. 002/MS-Kom/CS/XII/2024
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT PT MURNI SADAR Tbk
Yang bertanda tangan di bawah ini, seluruh anggota Dewan Komisaris PT MURNI
SADAR Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Medan dan memiliki
alamat terdaftar di Kota Medan, Jalan Jawa No. 2, Kelurahan Gang Buntu,
Kecamatan Medan Timur (“Perseroan”):
1. TJHIN TEN CHUN, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda
Penduduk (“KTP”) No. 1272021509560001, beralamat di Jalan Taman
Polonia I Nomor 4 Medan, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya
sebagai Komisaris Utama; dan
2. dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp. An., KIC, MARS, Warga Negara
Indonesia, pemegang KTP No. 3174064208570003, beralamat di Jl. YRS III
Ozone Residence Blok H 6, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak dalam
kapasitasnya sebagai Komisaris Independen;
Bahwa:
a. Seluruh individu yang disebutkan di atas adalah seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat ini;
b. Dengan semakin kompleksnya tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam
melakukan fungsi pengawasannya maka diperlukan Komite Audit yang
dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam
membantu melaksanakan tugas dan fungsinya;
c. Masa jabatan dari KOMITE Audit yang akan segera berakhir;
d. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), emiten atau perusahaan publik wajib
memiliki Komite Audit; dan
e. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam POJK No. 55/2015 dan
Anggaran Dasar Perseroan, anggota komite audit diangkat oleh Dewan
Komisaris.
Page 2
DENGAN DEMIKIAN, merujuk pada hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris
dengan ini secara bulat memutuskan:
1. Mengangkat kembali Komite Audit Perseroan untuk masa jabatan selama 5
(lima) tahun, individu-individu berikut sebagai anggota Komite Audit
dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp. An., KIC, MARS
Anggota : Ricky Hermanto
Kilpady Pradeep Kumar
(untuk selanjutnya disebut “Komite Audit”)
2. Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dalam
membantu dan melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.
3. Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya.
4. Ketentuan-ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, wewenang,
struktur, komposisi, dan keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja,
kebijakan penyelenggaraan rapat, kode etik, remunerasi, sistem pelaporan
kegiatan, ketentuan mengenai penanganan pengaduan, serta evaluasi
kinerja Komite Audit akan diatur lebih lanjut dalam Piagam Komite Audit
Perseroan.
5. Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Medan
Pada tanggal :
DEWAN KOMISARIS
PT MURNI SADAR Tbk
dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp. An.,
TJHIN TEN CHUN KIC, MARS
Presiden Komisaris Komisaris Independen
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
dr. Andi Wahyuningsih Attas
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
372 ms
12 Sep 2026 22:55
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT MURNI SADAR Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}