Back to announcement
20241220_MTMH_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31830351_lamp2.pdf
Board change Needs review MTMHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
SURAT PERSETUJUAN DEWAN KOMISARIS
PT MURNI SADAR Tbk
NO. 001/MS-Kom/CS/XII/2024
TENTANG
PENGANGKATAN UNIT AUDIT INTERNAL
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka memenuhi serta mematuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
(“POJK 56/2015”), PT Murni Sadar Tbk
(“Perseroan”) diwajibkan untuk membentuk unit
kerja yang menjalankan fungsi audit internal dalam
rangka meningkatkan nilai dan memperbaiki
operasional perusahaan melalui pendekatan yang
sistematis.
2. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan yang
disebutkan dalam angka (1) diatas, Perseroan
membentuk Unit Internal Audit yang bertanggung
jawab kepada Direktur Utama dalam memberikan
keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen
dan objektif dengan cara mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas manajemen risiko,
pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.
3. Bahwa untuk mengangkat Unit audit Internal serta
mencapai maksud yang disebutkan diatas,
berdasarkan POJK 56/2015 perlu ditetapkan
berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris.
Mengingat : 1. POJK 56/2015; dan
2. Piagam Unit Audit Internal Perseroan.
Memutuskan : 1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Rudy sebagai
Kepala Unit Audit Internal Perseroan;
2. Mengangkat Bapak Johan sebagai Kepala Unit Audit
Internal Perseroan;
3. Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan
hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kegiatan
Unit audit Internal Perseroan, Kepala Unit Audit
Internal Perseroan bersama-sama dengan anggota
Unit Audit Internal Perseroan mengacu kepada
PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL Perseroan yang
telah ditetapkannya oleh Direksi Perseroan dan
diketahui serta disetujui oleh Dewan Komisaris
Page 2
Perseroan yang ketentuannya tidak terlepas dan
merujuk kepada POJK No.56/2015.
4. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani dan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam surat keputusan ini, maka diadakan perubahan
dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Dewan Komisaris pada tanggal yang
disebutkan di bawah ini dan akan berlaku sejak tanggal tersebut.
Ditetapkan di : Medan
Pada tanggal :
DEWAN KOMISARIS
PT MURNI SADAR Tbk
dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp. An.,
TJHIN TEN CHUN KIC, MARS
Presiden Komisaris Komisaris Independen
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
dr. Andi Wahyuningsih Attas
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
333 ms
12 Sep 2026 22:55
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT MURNI SADAR Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}