Back to announcement
20251216_MUTU_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32013397_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
Page 2
Perseroan bermaksud untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
kepada para pemegang saham Perseroan (“PMTHMETD”) dengan perkiraan jadwal sebagai berikut:
1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar 4 November 2025
Biasa (RUPSLB) kepada OJK.
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para 11 November 2025
pemegang saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
www.mutucertification.com
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana PMTHMETD 11 November 2025
melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web
Perseroan www.mutucertification.com.
4. Tanggal pencatatan (recording date) pemegang saham yang 25 November 2025
berhak hadir dalam RUPSLB.
5. Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan 26 November 2025
melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web
Perseroan www.mutucertification.com
6. Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan 16 Desember 2025
Informasi (jika ada) paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
tanggal RUPSLB melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan
situs web Perseroan www.mutucertification.com
7. Pelaksanaan RUPSLB. 18 Desember 2025
8. Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB melalui situs web BEI, 22 Desember 2025
situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
www.mutucertification.com
9. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI. 16 Januari 2026
10. Periode Pelaksanaan PMTHMETD 18 Desember 2025
s/d 17 Desember
2027
2
Page 3
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) dibuat
dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi atas
rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebagaimana
dimaksud dalam Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.14/2019”) yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Dengan mengacu pada ketentuan POJK No. 14 Tahun 2019 dan Anggaran Dasar, Perseroan berencana
untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
sebanyak-banyaknya sejumlah 314.295.059 saham (tiga ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh
lima ribu lima puluh sembilan) atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana Daftar Pemegang Saham yang
dikelola PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan berdasarkan surat No:
LB-01/MUTU/112025 tanggal 5 November 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan per tanggal 31 Oktober 2025.
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 Desember 2025.
Riwayat Singkat Perseroan
PT Mutuagung Lestari Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
yang bergerak di bidang jasa pengujian laboratorium, jasa inspeksi periodik, jasa sertifikasi dan jasa
kalibrasi/metrologi. Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5 Cimanggis Depok –
16453. Nomor Telp: +62 21 8740202, Fax: (62-21) 87740745 – 46, Email:
corpsec_mutu@mutucertification.com, dan website : www.mutucertification.com
Perseroan didirikan dengan nama PT Kiani Mutu Lestari sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan No. 6 tanggal 2 Maret 1990 yang dibuat dihadapan Jacinta Susanti, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman No. C2-3293.HT.01.01.th.90 tertanggal 5 Juni 1990 dan telah didaftarkan pada buku register
untuk maksud itu berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.1233/1990 pada tanggal 19 Juni
1990 serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2831 dari Berita
Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1990 yang mengatur mengenai pendirian
Perseroan.
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan dalam rangka
pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan telah mengubah seluruh ketentuan Anggaran
Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 21 Maret 2023, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih,
S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Nomor 5 Tahun 2023”) mengenai perubahan seluruh ketentuan anggaran
dasar sehubungan dengan penawaran umum perdana Perseroan yang telah: (i) memperoleh persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU- 0017836.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 24
Maret 2023; (ii) diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU- AH.01.03-0043827 tanggal 24 Maret 2023; dan (iii)
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09- 0103136 tanggal 24 Maret 2023, yang seluruhnya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0058568.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 24 Maret 2023
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 039 Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 014204 tanggal 14 Mei 2024.
3
Page 4
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 13 Oktober 2023 dari Rahayu Ningsih S.H., Notaris di
Jakarta (“Akta No.7/2023”), mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perusahaan
sehubungan dengan hasil pelaksanaan penawaran umum perdana Perseroan. Perubahan ini telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU- AH.01.09-0174932 tanggal 18 Oktober 2023.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir dengan Akta No. 18 tanggal 26 Juni 2024 dari Rahayu Ningsih S.H.,
Notaris di Jakarta sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan. Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0039336.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 18 tanggal 26 Juni
2024, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang Jasa atau Pelayanan. Untuk
maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat Kegiatan Usaha Utama Perseroan sebagai berikut:
- Jasa Sertifikasi (KBLI 71201),
- Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI 71202),
- Jasa Inspeksi Periodik (KBLI 71203);
- Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI 71205).
Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah
- Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI 71204);
- Analisis Dan Uji Teknis Lainnya (KBLI 71209);
- Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129);
- Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900);
- Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (KBLI 09100);
- Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya (KBLI 39000);
- Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya dan Tidak Berbahaya (KBLI 38211);
- Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya (KBLI 38220);
- Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL (KBLI 74909):
- Jasa Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (KBLI 02402);
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
- Aktivitas Konsultasi Transportasi (KBLI 70202).
Perseroan telah menjalankan seluruh kegiatan usaha utama dan sebagian kegiatan usaha penunjang
sebagaimana tersebut diatas.
Struktur Permodalan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 13 Oktober 2023 dari Rahayu Ningsih S.H., Notaris di
Jakarta (“Akta No.7/2023”), mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perusahaan
sehubungan dengan hasil pelaksanaan penawaran umum perdana Perseroan. Perubahan ini telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU- AH.01.09-0174932 tanggal 18 Oktober 2023.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir dengan Akta No. 18 tanggal 26 Juni 2024 dari Rahayu Ningsih S.H.,
Notaris di Jakarta sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan. Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0039336.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024.”
Berdasarkan Akta No.7/2023, modal dasar Perseroan berjumlah 8.800.000.000 saham dengan nilai
nominal Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per saham, dan modal ditempatkan dan disetor penuh seluruhnya
berjumlah 3.142.857.200 saham dengan nilai nominal Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per saham. yang
dituangkan pada tabel berikut:
4
Page 5
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikelola PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan berdasarkan surat No: LB-01/MUTU/112025 tanggal 5 November 2025, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan waran per tanggal 31
Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
Kepemilikan saham Perseroan 5% atau lebih dimiliki oleh pemegang saham pendiri, sedangkan sisanya
dimiliki oleh masyarakat dengan kepemilikan masing - masing dibawah 5%.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta No. 18 tanggal 26 Juni 2024 dari Rahayu Ningsih S.H., Notaris di Jakarta, mengenai
perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-AH.01.09-0220927
tanggal 2 Juli 2024. Susunan pengurus Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Mohamad Indra Permana
Komisaris : Firdaus
Komisaris Independen : Gati Wibawaningsih
Direksi
Presiden Direktur : Arifin Lambaga
Direktur : Sumarna
Direktur : Irham Budiman
Direktur : Herliana Dewi
5
Page 6
Diagram dan Struktur Kepemilikan Saham
Berikut diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan pemilik manfaat akhir per tanggal Keterbukaan
Informasi ini diumumkan.
Pemegang Saham Pengendali dan Penerima Manfaat Akhir Perseroan adalah Mohamad Indra Permana
sebagaimana dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2023 melalui situs web Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia www.ahu.go.id.
Pengendali Perseroan bukan merupakan kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana didefinisikan dalam
peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal, termasuk Peraturan OJK nomor 4 Tahun 2024
Tentang laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan
Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Struktur kepemilikan saham Perseroan dan entitas anak:
1. Struktur Kepemilikan saham Perseroan Per 31 Oktober 2025
2. Struktur Kepemilikan Perseroan atas Entitas Anak
Perseroan hanya memiliki satu-satunya entitas anak sebagaimana tertera pada tabel diatas.
6
Page 7
1. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dilakukan untuk
memperkuat struktur permodalan Perseroan serta mendukung implementasi rencana pengembangan
strategis tahun 2026 yang berfokus pada ekspansi laboratorium dan layanan halal, peningkatan
kapasitas inspeksi dan sertifikasi.
Pelaksanaan PMTHMETD ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program ekspansi dan
memperkuat posisi PT Mutuagung Lestari Tbk sebagai lembaga Testing, Inspection, and Certification
(TIC) terdepan dengan keunggulan kompetitif.
2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan manfaat sebagai berikut:
i). Meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan.
ii). memberikan dana tambahan bagi Perseroan untuk mendukung pengembangan kegiatan
usaha Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan tambahan
biaya modal dan biaya operasi
iii). Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas
perdagangan saham Perseroan.
iv). Perseroan dapat mengundang investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya
dalam Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan.
3. Jumlah saham PMTHMETD dan Harga Saham Baru
Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya
sejumlah 314.295.059 saham (tiga ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh
sembilan) atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan (Saham Baru).
Mengacu Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep- 00101/BEI/12-2021
perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21 Desember 2021 tentang Perubahan
Peraturan BEI Nomor I-A, Kep 00101/2021 (Peraturan BEI No. I-A, Kep 00101/2021), harga
pelaksanaan Saham Baru hasil PMTHMETD paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata
harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut
di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD kepada BEI
disampaikan.
4. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMTHMETD akan digunakan seluruhnya untuk
kepentingan Perseroan untuk meningkatkan kapasitas layanan, memperluas segmen bisnis (halal,
toksikologi, dan laboratorium pangan, serta memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha
Perseroan.
Berdasarkan rencana kebutuhan CAPEX seluruh dana akan dialokasikan untuk pembangunan
Laboratorium Halal Centre, Cosmetics & Herbal Centre, serta pengembangan Laboratorium Mineral
Emas. Dengan demikian, seluruh aset yang diperoleh dari penggunaan dana PMTHMETD merupakan
aset milik Perseroan.
Berikut ini rincian rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD:
a. Alokasi Capex sebesar 50% akan digunakan untuk pengembangan fasilitas dan kapasitas
layanan Laboratorium yang mencakup:
7
Page 8
- Pembangunan Halal Centre, bertujuan untuk membentuk laboratorium halal sebagai fasilitas
pengujian yang mendukung proses sertifikasi halal di sektor uji laboratorium.
Pembangunan Herbal dan Cosmetic Centre bertujuan sebagai pusat pengujian yang
mendukung industri herbal dan kosmetik melalui layanan autentikasi bahan aktif, pengujian
kesesuaian terhadap persyaratan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta
penyediaan data ilmiah terkait keamanan produk. Dengan demikian, pusat ini memastikan
bahwa produk herbal dan kosmetik memenuhi standar mutu, keamanan, dan regulasi yang
berlaku.
- Pembangunan fasilitas Laboratorium baru melalui relokasi dan perluasan area fasilitas
laboratorium yang berada di area Kantor Pusat Perseroan.
- Pengadaan alat untuk peningkatan kapasitas dan ekspansi layanan pengujian.
- Pengembangan Laboratorium Mineral (emas dan mineral ikutan lainnya) akan dilakukan di
kantor cabang perseroan yang berlokasi dekat dengan sentra-sentra pertambangan mineral
emas, antara lain di Kota Manado.
Emas merupakan komoditas mineral berharga yang terus menjadi andalan ekspor tambang
Indonesia, sekaligus cadangan nilai di tengah ketidakpastian global. Oleh karena itu,
pengembangan ke arah mineral emas akan menjadi salah satu potensi layanan strategis
pertumbuhan pendapatan jasa Testing dan Inspection layanan sektor pertambangan.
b. Alokasi Opex sebesar 33% akan digunakan untuk penguatan operasional dan peningkatan
kompetensi dan pengembangan SDM dalam mendukung pengembangan serta implementasi
layanan baru berupa:
- Pengembangan skema TKDN
Skema TKDN bertujuan dalam meningkatkan pemanfaatan barang dan jasa lokal melalui
perhitungan komponen produksi yang berasal dari Indonesia. Dengan menjadi Lembaga
Verifikasi TKDN, Perseroan berperan dalam mendukung upaya pemerintah untuk
memperkuat industri dalam negeri melalui peningkatan kandungan lokal. Peran ini
memungkinkan Perseroan turut berkontribusi pada pengembangan ekosistem industri
nasional secara berkelanjutan.
- Perolehan lisensi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Sertifikasi RSPO merupakan sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi kepada
perusahaan industri kelapa sawit yang menunjukkan perusahaan berkomitmen terhadap
keberlanjutan, pengelolaan lingkungan, dan praktik sosial yang bertanggung jawab, dan
dengan memiliki sertifikasi RSPO, perusahaan dapat memenuhi persyaratan pemasok di luar
negeri, terutama Eropa dan Amerika Serikat.Sistem Sertifikasi RSPO mensyaratkan bahwa
hanya Lembaga Sertifikasi terakreditasi yang dapat memberikan layanan Sertifikasi RSPO.
Lembaga Sertifikasi yang menawarkan layanan Sertifikasi RSPO diakreditasi oleh Assurance
Services International (ASI).
Perseroan diakui sebagai Lembaga Sertifikasi RSPO pada tahun 2012, dan layanan ini
menjadi salah satu pilar pendapatan utama Perseroan. Pada 2024, Perseroan melakukan
pengunduran sukarela sebagai Lembaga Sertifikasi RSPO sebagai kelanjutan hasil audit
ASI. Di tahun 2026 Perseroan berencana untuk mendapatkan kembali lisensi RSPO dan
mulai fokus pada pemenuhan seluruh persyaratan dan penataan internal.
Penguatan operasional yang dimaksud yaitu kebutuhan-kebutuhan operasional selain
peningkatan kompetensi dan pengembangan SDM, seperti penyesuaian dan maintenance
sistem sesuai dengan standar dan penguatan infrastruktur operasional.
Peningkatan kompetensi dan pengembangan SDM yang Perseroan akan lakukan dari alokasi
OPEX menempuh dua langkah strategis yaitu melakukan proses rekrutmen terarah serta
meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang relevan.
c. Alokasi cadangan modal kerja sebesar 17% untuk disiapkan sebagai upaya mitigasi terhadap
risiko likuiditas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian pengelolaan keuangan
Perseroan.
Persentase penggunaan dana tersebut diatas dapat berubah sesuai dengan kebutuhan Perseroan
pada saat pelaksanaan PMTHMETD, yakni melalui usulan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk
mendapatkan persetujuan perubahan penggunaan dana oleh Dewan Komisaris.
Perseroan akan mematuhi dan menjalankan konsekuensi yang diatur dalam Peraturan
Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal apabila rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD
8
Page 9
terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, dan/atau Transaksi Material.
5. Proforma Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Berikut proforma komposisi dan struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan
setelah dilaksanakannya PMTHMETD, dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya yaitu
314.295.059 (tiga ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh sembilan)
saham atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan.
Keterangan:Perseroan masih dalam tahap negosiasi dengan beberapa calon investor, sehingga Perseroan belum
dapat mengungkapkan calon pemodal/investor strategis yang akan mengambil bagian atas saham-saham baru
yang akan diterbitkan dalam PMTHMETD. Apabila belum terdapat calon pemodal yang akan melaksanakan
PMTHMETD pada periode pelaksanaan PMTHMETD, Saham Baru akan diambil bagian oleh pemegang saham
pengendali dan/atau pemegang saham utama Perseroan dan/atau pihak afiliasi Perseroan.
Penyetoran modal dalam Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu akan
dilakukan secara tunai.
Mengacu ketentuan Pasal 8.C ayat (1) POJK 14/2019, Perseroan hanya dapat meningkatkan maksimal
10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan.
Rencana pelaksanaan PMTHMETD tidak menyebabkan perubahan pengendalian dalam Perseroan
setelah rencana PMTHMETD dilaksanakan.
6. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019, PMTHMETD dapat
dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui PMTHMETD, terhitung
sejak tanggal pelaksanaan RUPSLB yang akan diselenggarakan tanggal 18 Desember 2025 sampai
dengan 17 Desember 2027.
Pelaksanaan PMTHMETD akan bergantung dan tunduk pada, serta akan dilakukan jika telah
diperolehnya persetujuan para pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali dalam RUPSLB Perseroan dengan mengacu kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
sebagai berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) serta mengumumkan kepada masyarakat
mengenai pelaksanaan PMTHMETD tersebut melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang
meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang
diterbitkan.
9
Page 10
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan VI.2.3 Perubahan Peraturan BEI No. I-A, Kep 00101/2021,
Perseroan wajib mengajukan permohonan Pencatatan paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum
tanggal pencatatan saham.
Berikut ini adalah informasi ikhtisar data keuangan Perseroan yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan.
Laporan Posisi Keuangan
30 September 2025 31 Desember 2024
Keterangan
(Tidak di Audit) (Auditan)
Total Aset Lancar 151.748.154.252 163.042.872.355
Total Aset Tidak Lancar 155.460.383.356 128.718.611.509
Total Liabilitas Jangka Pendek 46.719.699.039 29.974.936.501
Total Liabilitas Jangka Panjang 37.482.069.659 45.316.359.974
Total Ekuitas 223.006.768.910 216.470.187.389
Laporan Laba Rugi Komprehensif
30 September 2025 31 Desember 2024
Keterangan
(Tidak di Audit) (Auditan)
Pendapatan 221.687.738.221 308.840.772.455
Beban pokok pendapatan (127.856.822.304) (169.730.389.914)
Beban usaha (68.885.126.396) (97.519.197.118)
Pendapatan (Beban) Lainnya (5.377.641.750) (4.438.581.353)
Laba (Rugi) sebelum pajak penghasilan 19.568.147.771 37.152.604.070
Manfaat (Beban) pajak penghasilan (5.816.982.379) (13.037.839.006)
Laba (Rugi) tahun berjalan 13.751.165.392 24.114.765.064
Laba (Rugi) Komprehensif tahun berjalan 13.751.165.392 25.325.335.976
Rasio Keuangan
30 September 2025 31 Desember 2024
Keterangan
(Tidak di Audit) (Auditan)
Return on Asset 4,48% 8,27%
Return on Equity 6,17% 11,14%
Net Profit Margin 6,20% 7,81%
Debt to Equity 37,76% 34,78%
Debt to Asset 27,41% 25,81%
10
Page 11
E. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI
KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
1. Dampak PMTHMETD Terhadap Pemegang Saham
Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan saham baru
sebanyak-banyaknya 314.295.059 saham (tiga ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh lima
ribu lima puluh sembilan) dengan nilai nominal Rp.25 (dua puluh lima Rupiah) atau
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan (Saham Baru)
Apabila pelaksanaan PMTHMETD menjadi efektif sesuai dengan jumlah Saham Baru yang diterbitkan
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal disetor dan ditempatkan Perseroan,
maka jumlah saham beredar Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD meningkat dari semula
3.142.950.585 menjadi 3.457.245.644 saham. Sehingga persentase kepemilikan saham dari
pemegang saham Perseroan saat ini akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar maksimum 9,09%
(sembilan koma nol sembilan persen).
2. Dampak PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Secara umum, pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap
struktur permodalan dan likuiditas Perseroan, sehingga memberikan Perseroan tambahan dana untuk
mendukung kinerja Perseroan.
Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan
beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD 314.295.059
saham (tiga ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh sembilan) atau
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan.
b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan meningkat dari
semula 3.142.950.585 (tiga miliar seratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu
lima ratus delapan puluh lima) saham menjadi sebanyak-banyaknya 3.457.245.644 (tiga miliar
empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh
empat) saham.
c. Asumsi PMTHMETD dilaksanakan dengan harga nominal Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per
saham.
POS-POS DALAM
LAPORAN DAMPAK DAN JUMLAH
KEUANGAN
Pos kas dan setara kas akan mengalami penambahan setelah
Kas dan setara kas pelaksanaan PMTHMETD Rp 7.857.376.475,- dengan asumsi
PMTHMETD dilaksanakan pada nilai nominal Rp 25,-
Pos modal saham akan mengalami penambahan setelah
Modal saham
pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp 7.857.376.475
Tabel dibawah ini menunjukan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
Perseroan sebelum PMTHMETD per tanggal 31 Desember 2024 dan sesudah pelaksanaan
PMTHMETD yang disusun dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan dengan harga nominal Rp 25
(dua puluh lima Rupiah) per saham, maka:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Per 31 Desember 2024
Jumlah Aset Rp 291.761.483.864 Rp 299.618.860.339
Jumlah Liabilitas Rp 75.291.296.475 Rp 75.291.296.475
Jumlah Ekuitas Rp 216.470.187.389 Rp 224.327.563.864
11
Page 12
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas Rp 291.761.483.864 Rp 299.618.860.339
RASIO KEUANGAN
(dalam persentase)
Keterangan Sebelum PMTHMETD Setelah
Per 31 Desember 2024 PMTHMETD
Rasio Liabilitas terhadap Aset 25,8% 25,1%
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 34,8% 33,6%
Rasio-rasio yang terkait dengan struktur permodalan mengalami perbaikan, yaitu rasio liabilitas
terhadap aset dari 25,8% menjadi 25,1% serta rasio liabilitas terhadap ekuitas dari 34,8% menjadi
33,6%.
F. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA INDEPENDEN
Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen (RUPSLB Independen) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 09:00 – selesai, bertempat di Kantor
Perseroan, beralamat Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5 Cimanggis Depok – 16453, Indonesia dengan mata
acara rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari
modal disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
a. Persetujuan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan Jumlah, Harga
Pelaksanaan, Jadwal dan Tata Cara Pelaksanaan PMTHMETD sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
b. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
penyesuaian modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD sesuai Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan serta melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan.
2. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar
dari semula Rp 220.000.000.000 yang terbagi atas 8.800.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 25
per saham menjadi Rp 310.000.000.000 yang terbagi atas 12.400.000.000 saham dengan nominal Rp
25 per saham.
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, PMTHMETD untuk mata acara Pertama dari Rapat hanya dapat
dilakukan Perseroan dengan memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPSLB
Independen. Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK
No.14 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. RUPSLB Independen adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPSLB Independen Kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
12
Page 13
terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali.
4. Keputusan RUPSLB Independen Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
hadir dalam RUPSLB.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB Independen Kedua tidak tercapai, RUPSLB Ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB Ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Perseroan.
6. Keputusan RUPSLB Independen Ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPSLB.
Penyelenggaraan RUPSLB Independen akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.
Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web
BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 11 November 2025 dan 26 November 2025.
G. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini
dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum
diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai risiko dan
manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD
merupakan salah satu pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
H. INFORMASI TAMBAHAN
Sejalan dengan ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, penerbitan Saham Baru melalui PMTHMETD harus
diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD yakni terhitung
sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan selambatnya tanggal 17 Desember 2027. Perseroan akan
mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan kepada OJK mengenai pelaksanaan PMTHMETD
paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD melalui situs web BEI dan situs web
Perseroan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham Perseroan
dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan, yaitu hari Senin s/d Jumat pukul 08.30 –
17.30 WIB, dengan alamat di bawah ini :
Corporate Secretary
PT Mutuagung Lestari Tbk
Telepon: (62-21) 8740202
Fax: (62-21) 87740745 – 46
Email:corpsec_mutu@mutucertification.com
13
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 18 Dec 2025 · 08:30–17:30 |
| Present | 314,295,059 (10.00%) |
| Chair | — |
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kiani Mutu Lestari
p.3
unresolved
person
Jacinta Susanti
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Pengawas Obat dan Makanan
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
517 ms
12 Sep 2026 22:06
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-18',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '10',
'record_date': '2025-11-05',
'shares_present': '314295059',
'time_end': '17:30:00',
'time_start': '08:30:00'}