Back to announcement
20241220_MKNT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31830350_lamp2.pdf
Board change Needs review MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
SURAT KEPUTUSAN
NO:89/MKNT-CS/XI/2024
TENTANG
PERUBAHAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
DIREKSI PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK
Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pelayanan/ penghubung Emiten/ Perusahaan Publik
kepada masyarakat, pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku
kepentingan lainnya, maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary).
Mengingat : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan berikut segala
perubahannya dari waktu ke waktu dan Peraturan Bapepam No. IX.I.4 tentang
Pembentukan Sekretaris Perusahaan dan PT Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi.
2. Peraturan No. I-A, Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat
berikut segala perubahannya dari waktu ke waktu.
Mencabut : Surat Keputusan Direksi No.137/MKNT-CS/XI/2021 tanggal 1 November 2021
tentang Perubahan Sekretaris Perusahaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Sdr. Jefri Junaedi sebagai Sekretaris Perusahaan PT Mitra Komunikasi Nusantara
Tbk, untuk menggantikan Sdri. Assyati Amadjida Tamimi M.
Dengan lingkup tugas sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola
perusahaan yang meliputi:
1) keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan
informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
2) penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
3) penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
Page 2
4) penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/ atau Dewan
komisaris;
5) pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/
atau Dewan Komisaris; dan
6) sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan
pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik Otoritas Jasa
Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Efektif menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT Mitra Komunikasi Nusantara
Tbk terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan ini.
3. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi.
Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan/ peninjauan kembali bila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan atau kesalahan.
Demikian Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 November 2024
Jefti Junaedi
Direktur Utama
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia No. I-E
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
316 ms
12 Sep 2026 22:55
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}