Back to announcement
20241220_PLTM_Rencana//Hasil Buy Back Efek Bersifat Utang//Sukuk//EBA_31830339_lamp2.pdf
Other Text extracted PLTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Nomor: L/PP-EXE/2024/738 Jakarta, 16 Desember 2024
Kepada Yth :
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia – Tower I, Lantai 5
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up: Bapak Gusrinaldi Akhyar, Kepala Divisi Jasa Keuangan
Perihal : Pembelian Kembali (Buyback) Obligasi I Polytama Propindo Tahun 2020 Seri C
Dengan hormat,
Menunjuk surat PT Polytama Propindo No.L/PP-EXE/2024/712, tertanggal 12 Desember 2024,
Perihal: Pembelian Kembali (Buy Back) Obligasi I Polytama Propindo Tahun 2020 Seri C,
bersama ini kami sampaikan perubahan perhitungan pembelian kembali.
Sehubungan dengan rencana pembelian kembali (pelunasan) Obligasi I Polytama Propindo
Tahun 2020 Seri C, maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Akta nomor 37, tanggal 15 Juni 2020, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi I Polytama Propindo Tahun 2020 beserta addendumnya, dibuat di hadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito SH, Notaris di Jakarta (“PWA Obligasi II”), PT Polytama
Propindo telah menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum yang diterbitkan dan
ditawarkan dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp 306.850.000.000,- (tiga
ratus enam miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari :
a. Obligasi I Seri A dengan nilai pokok sebesar Rp 126.700.000.000,- (seratus dua puluh
enam miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan tingkat bunga tetap berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi I Seri B dengan nilai pokok sebesar Rp 22.600.000.000- (dua puluh dua miliar
enam ratus juta rupiah) dengan tingkat bunga tetap berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi;
c. Obligasi I Seri C dengan nilai pokok sebesar Rp 1.100.000.000,- (satu miliar seratus
juta rupiah) dengan tingkat bunga tetap berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi;
2. Bahwa sesuai ketentuan pasal 5 ayat 12 butir c PWA, antara lain menyebutkan bahwa:
“Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan”.
Page 2
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perkenankan kami PT Polytama Propindo menyampaikan
pemberitahuan rencana kami untuk melunasi Obligasi I Polytama Propindo Tahun 2020 Seri C sebagai
berikut:
1. Rencana pelunasan pada tanggal 24 Desember 2024
2. Adapun tujuan pelunasan Obligasi I Polytama Propindo Tahun 2020 Seri C adalah dalam
rangka peningkatan kinerja keuangan PT Polytama Propindo agar dapat lebih baik dari tahun-
tahun sebelumnya.
3. Dalam pelaksanaan pelunasan ini, PT Polytama Propindo tidak dalam keadaan melanggar
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penerbitan Obligasi I Polytama
Propindo Tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5.12.
4. Harga pelunasan nilai pokok Obligasi adalah sesuai dengan nilai nominal yang tercantum
dalam sertifikat jumbo Obligasi I Seri C, yaitu sejumlah Rp 1.100.000.000,- (satu miliar seratus
juta Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Penerbitan;
5. Perhitungan kupon Obligasi I Polytama Propindo Tahun 2020 Seri C sampai dengan tanggal
pelunasan berdasarkan pehitungan Perseroan sebagai berikut:
Obligasi I Polytama Propindo Tahun 2020 Seri C dengan jumlah Sisa Kupon sebesar
Rp 5,385,417 (lima tiga ratus delaan puluh lima ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
6. Harga pelunasan obligasi adalah sebagai berikut:
Harga Pelunasan Obligasi I Polytama Propindo Tahun 2020 Seri C adalah sebesar 100%
(seratus persen) dari nilai nominal Rp 1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah) dan
yield 1,61% (satu koma enam puluh satu persen) sebesar Rp 17.750.000 (tujuh belas juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total nilai pelunasan (Nominal buyback,
Kupon dan Yield) sebesar Rp 1.123.135.417 (satu miliar seratus dua puluh tiga juta
seratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
7. Transaksi akan dilakukan melalui KSEI, dimana dana akan diterima secara good fund di
rekening KSEI pada H-1 dan akan didistribusikan kepada pemegang Obligasi I Seri C pada
tanggal 24 Desember 2024.
8. Pembelian Obligasi I Polytama Propindo Tahun 2020 Seri C merupakan pelunasan dan tidak
akan diterbitkan kembali.
9. Tata cara pembelian kembali adalah sebagai berikut:
No Tahapan Pelunasan Obligasi Tanggal
1 Penyampaian Surat Pemberitahuan 12 Desember 2024
Rencana Pelunasan Kepada OJK dan Waliamanat
(Selambat-lambatnya 5 Hari sebelum Pelunasan);
Page 3
2 Penyampaian Surat Pemberitahuan 16 Desember 2024
Rencana Pelunasan Kepada KSEI dan Pengumuman
paling lambat 2 hari kalender sebelum tanggal
penawaran pembelian kembali di situs web emiten dan
Koran Nasional
3 Recording Date 17 Desember 2024
4 Masa Penawaran dan Jadwal penyampaian instruksi 17-18 Desember 2024
dari Pemegang Obligasi untuk pemindahan Obligasi ke
dalam rekening tampungan KSEI melalui Perusahaan
Efek/Bank Kustodian
5 Dana untuk pelunasan harus good fund di KSEI 23 Desember 2024
(selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelunasan)
6 Eksekusi pelunasan dilakukan oleh KSEI 24 Desember 2024
7 Penyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pelunasan 27 Desember 2024
kepada OJK & Waliamanat, situs web emiten, koran
nasional
10. Persyaratan bagi pemegang obligasi yang mengajukan penawaran jual sebagai berikut:
Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan Perseroan kepada yang tidak terafiliasi
kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Para
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI sampai dengan
pukul 16.00 WIB tanggal 18 Desember 2024 berhak untuk mengajukan penawaran jual atas
seluruh Obligasi yang dimilikinya dalam rangka rencana Pembelian Kembali Obligasi kepada
Perseroan dengan menyerahkan Surat Konfirmasi Penawaran Jual Obligasi yang diisi lengkap
dan ditandatangani, berikut dengan seluruh dokumen lainnya yang disyaratkan untuk
penawaran jual Obligasi, kepada Perseroan selama periode Penawaran Pembelian Kembali
Obligasi. Surat Konfirmasi Penawaran Jual Obligasi tersedia tanggal 18 Desember 2024
dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan dapat diunduh dari situs
web Perseroan dengan alamat www.polytama.co.id
11. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
Para Pemegang Obligasi yang hendak menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya dalam rangka
rencana Pembelian Kembali Obligasi kepada Perseroan (“Penawar Jual”) dapat menyerahkan
secara langsung atau mengirimkan melalui kurir, pada tanggal 18 Desember 2024 pukul 16.00
WIB. Surat Konfirmasi Jual Obligasi yang telah lengkap dan ditandatangani ke kantor
Perseroan dengan alamat sebagai berikut:
Page 4
Sekretaris Perusahaan
PT Polytama Propindo
corporatesecretary@polytama.co.id
Gedung Mid Plaza II lantai 20
Jalan Jend. Sudirman kav. 10-11
Jakarta 10220
Penyampaian Surat Konfirmasi Penawaran Jual Obligasi yang telah diisi lengkap dan
ditandatangan tersebut wajib disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(1) Fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk E-KTP/Paspor) yang masih berlaku (bagi
pemegang Obligasi perorangan) atau fotokopi anggaran dasar yang berlaku dan
dokumen pengangkatan anggota Direksi/Pengurus dan fotokopi identitas diri anggota
Direksi/Pengurus (Kartu Tanda Penduduk E-KTP/Paspor) yang menjabat (bagi
pemegang Obligasi institusi) pada saat Surat Konfirmasi Penawaran Jual Obligasi
diserahkan: dan
(2) Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bematerai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
dilampirkan dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk E-KTP/Paspor) yang
masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa.
Apabila sampai dengan tanggal akhir Periode Penawaran Pembelian Kembali Obligasi
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI pada tanggal 18
Desember 2024 pukul 16.00 WIB belum menyampaikan Surat Konfirmasi Pemegang Obligasi
yang telah diisi lengkap dan ditandatangani, berikut dengan seluruh dokumen lainnya yang
disyaratkan untuk penawaran jual Obligasi, kepada Perseroan, maka seluruh risiko kerugian
bukan menjadi tanggung jawab Perseroan. Melainkan merupakan tanggung jawab Pemegang
Obligasi yang bersangkutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemegang Obligasi melepaskan haknya untuk menuntut
Perseroan dan Wali Amanat, serta Perseroan dan Wali Amanat dibebaskan dari segala
tuntutan dari pihak manapun dengan alasan apapun sehubungan dengan rencana Pembelian
Kembali Obligasi maupun sehubungan dengan tidak disampaikannya tanggap Pemegang
Obligasi atas pemberitahuan dan rencana Pembelian Kembali tersebut.
Page 5
12. Tata Cara Penyelesaian Transaksi
Pada Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali:
1) Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang menyimpan Obligasi milik Penawar Jual akan
mengistruksikan KSEI untuk mengalihkan Obligasi yang dijual dalam Rencana Pembelian
Kembali Obligasi ke dalam rekening penampungan sementara yang disediakan oleh KSEI,
dengan nomor KESI1-1092-001-96 (“Rekening Penampungan Sementara”), dengan
memberikan instruksi Delivery Free Of Payment Bonds (DFOPBOND) melalui Central
Depository and Book Entry Settlement System Next Generation (“C-BEST Next-G”) kepada
KSEI.
2) KSEI akan mendistribusikan dana pembelian Obligasi dengan memberikan instruksi
pemindahbukuan (Book Transfer atau BTS) melalui C-BEST Net G kepada setiap
Perusahaan Efek/Bank kustodian yang mengelola Sub Rekening Efek milik Penawar Jual.
Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola Sub Rekening Efek milik
Penawar Jual. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian tersebut akan melakukan
pembayaran kepada Penawar.
3) Perseroan akan menyampaikan Surat Konfirmasi Penghapusan Obligasi kepada KSEI
sebesar jumlah Obligasi yang telah diterima di Sub Rekening Efek milik Perseroan
sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas; atau
4) Untuk tata cara penyelesaian transaksi dalam rangka Pembelian Obligasi dimaksud akan
mengikuti mekanisme PT KSEI sebagai berikut:
(1) Pemegang Obligasi mengisi dan menandatangani surat penawaran jual, dan
melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan penawaran
jual Obligasi.
(2) Pemegang Obligasi menginformasikan mengenai keikutsertaannya dalam
penawaran jual ini kepada Perseroan.
(3) Pemegang Obligasi menyampaikan surat penawaran jual kepada Perusahaan
Efek/ Bank Kustodian, dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan
untuk melakukan penawaran jual Obligasi.
(4) Pemegang Obligasi menyampaikan pengajuan instruksi pembelian kembali
kepada Perseroan.
(5) Sehubungan dengan Pembelian Kembali yang dilaksanakan, Perseroan atau Bank
Kustodian di mana Sub Rekening Efek Pemegang Obligasi PT Polytama Propindo
berada, wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku dan melakukan pelaporan
melalui sistem PLTE (Penerima Laporan Transaksi Efek).
(6) Pemegang Obligasi yang mengikuti Pembelian kembali dengan penawaran ini
agar menginstruksikan kepada Perusahaan Efek / Bank Kustodian untuk
Page 6
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Gusrinaldi Akhyar
p.1
unresolved
person
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito SH
· Notaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.