Back to announcement
20241219_JKSW_Delisting Saham dan SPEI_31830306_lamp1.pdf
Shareholder register Needs review JKSWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting)
PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
Tercatat di Papan: Pemantauan Khusus
No.: Peng-DEL-00003/BEI.PP3/12-2024
(dapat dilihat di Internet : https://www.idx.co.id)
Berdasarkan Ketentuan III.1.3.1. dan Ketentuan III.1.3.2. Peraturan Bursa Nomor I-N tentang
Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), diatur bahwa Bursa melakukan
Pembatalan Pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami suatu kondisi berikut:
a. “III.1.3.1. Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan
berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial
atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang
memadai”
b. “III.1.3.3. Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan
Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan
terakhir”.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Bursa memutuskan untuk melakukan Pembatalan
Pencatatan Efek PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk dari Bursa Efek Indonesia efektif tanggal
21 Juli 2025.
Selanjutnya, proses pembatalan pencatatan Efek Perseroan ditetapkan sebagai berikut:
Tindakan Tanggal
• Pengumuman Keputusan Delisting kepada Publik 19 Desember 2024
• Penyampaian surat pemberitahuan keputusan Delisting
(final) & imbauan buyback kepada Perseroan dengan
menembuskan kepada pihak OJK
Batas penyampaian Keterbukaan Informasi buyback dan mulai 18 Januari 2025
pelaksanaan buyback oleh Perseroan
Masa pelaksanaan buyback oleh Perseroan dan transaksi 20 Januari - 18 Juli 2025
pengalihan saham pada periode tertentu yang disepakati di Pasar
Negosiasi
Efektif Delisting 21 Juli 2025
Berdasarkan ketentuan II.10. Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan
Pencatatan Kembali (Relisting) Saham, disebutkan bahwa:
“II.10. Perusahaan Tercatat yang sebagian atau seluruh Efeknya telah ditetapkan Delisting oleh Bursa
tetap wajib untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat hingga tanggal efektif
Delisting sebagaimana dimaksud dalam keputusan Delisting.”
Maka dengan ditetapkannya delisting efek Perseroan oleh Bursa, Perseroan tetap wajib untuk memenuhi
seluruh kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat hingga tanggal efektif delisting sebagaimana ditetapkan
oleh Bursa.
Indonesia
Indonesia
Stock
Stock
Exchange
Exchange
Building,
Building,
Tower
TowerI, 6I,th6Floor,
th
Floor, Jend.
Jend.
Jl.Jl. Sudirman
Sudirman Kav.52-53,
Kav.52-53,
Jakarta
Jakarta – Indonesia
12190
12190 – Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
www.idx.co.id
idx.co.id
idx.co.id Call
Call
Center:
Center:
150515
150515
(Domestic
(Domestic Only)
Only) | Email:
| Email:contactcenter@idx.co.id
contactcenter@idx.co.id | WhatsApp:
| WhatsApp:
+62+62
811
8118181
150515
150515
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center:@idx_bei
150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 Indonesia
81Indonesia
150515Stock
Twitter/TikTok:
Twitter/TikTok: @idx_bei
| Instagram:
| Instagram:@indonesiastockexchange
@indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn:
| Facebook/YouTube/LinkedIn: Stock
Exchange
Exchange
Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
Setelah efektifnya Pembatalan Pencatatan Efek, maka status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat dicabut
sehingga Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia
akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan efeknya di Bursa
Efek Indonesia. Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan Efeknya di Bursa Efek Indonesia, maka
proses pencatatan Efek dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Selain hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Mengingat Perseroan masih merupakan Perusahaan Publik, Perseroan tetap wajib memperhatikan
kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan
pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
2. Persetujuan Pembatalan Pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang
belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa.
3. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan dapat kami sampaikan:
a. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan periode
30 September 2024 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Thee Ning Khong
Komisaris Independen : Haji Sumedi
Direktur Utama : Harry Lasmono Hartawan
Wakil Direktur Utama : The Kwen Ie
Direktur : Koswara
b. Susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per
30 November 2024:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
PT Devisi Multi Sejahtera* 45.847.000 30,56
PT Matahari Diptanusa* 43.000.000 28,67
Masyarakat 61.153.000 40,77
Jumlah 150.000.000 100,00
*) Pengendali Perseroan
4. Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Bapak Arry
Wicaksono dengan nomor telepon 021-4602832 selaku Sekretaris Perusahaan.
5. Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses
Pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sejak dilakukan Delisting oleh Bursa
sepanjang Perseroan memenuhi persyaratan untuk dicatatkan kembali di Bursa sesuai Peraturan Bursa
Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di
Bursa.
Indonesia
Indonesia
Stock
Stock
Exchange
Exchange
Building,
Building,
Tower
TowerI, 6I,th6Floor,
th
Floor, Jend.
Jend.
Jl.Jl. Sudirman
Sudirman Kav.52-53,
Kav.52-53,
Jakarta
Jakarta – Indonesia
12190
12190 – Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
www.idx.co.id
idx.co.id
idx.co.id Call
Call
Center:
Center:
150515
150515
(Domestic
(Domestic Only)
Only) | Email:
| Email:contactcenter@idx.co.id
contactcenter@idx.co.id | WhatsApp:
| WhatsApp:
+62+62
811
8118181
150515
150515
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center:@idx_bei
150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 Indonesia
81Indonesia
150515Stock
Twitter/TikTok:
Twitter/TikTok: @idx_bei
| Instagram:
| Instagram:@indonesiastockexchange
@indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn:
| Facebook/YouTube/LinkedIn: Stock
Exchange
Exchange
Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
Demikian untuk diketahui.
19 Desember 2024
Lidia M. Panjaitan Pande Made Kusuma Ari A.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional
Perdagangan
Indonesia
Indonesia
Stock
Stock
Exchange
Exchange
Building,
Building,
Tower
TowerI, 6I,th6Floor,
th
Floor, Jend.
Jend.
Jl.Jl. Sudirman
Sudirman Kav.52-53,
Kav.52-53,
Jakarta
Jakarta – Indonesia
12190
12190 – Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
www.idx.co.id
idx.co.id
idx.co.id Call
Call
Center:
Center:
150515
150515
(Domestic
(Domestic Only)
Only) | Email:
| Email:contactcenter@idx.co.id
contactcenter@idx.co.id | WhatsApp:
| WhatsApp:
+62+62
811
8118181
150515
150515
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center:@idx_bei
150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 Indonesia
81Indonesia
150515Stock
Twitter/TikTok:
Twitter/TikTok: @idx_bei
| Instagram:
| Instagram:@indonesiastockexchange
@indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn:
| Facebook/YouTube/LinkedIn: Stock
Exchange
Exchange
Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kyoei Steel Works Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×6
unresolved
person
Arry Wicaksono
p.2
unresolved
—
contactcenter@idx.co.id
p.2
unresolved
—
Twitter/TikTok: @idx_bei
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
292 ms
12 Sep 2026 22:55
unrecognised registrar template; first line: PENGUMUMAN