Back to announcement
20241219_PIHC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31830319_lamp3.pdf
Board change Needs review PIHCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.926
RUP UK INDONESIA Wotoina coweany DEWAN KOMISARIS KEPUTUSAN DEWAN KOVMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA NOMOR: 021/KEP.KOMIXII/2024 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA, Menimbang : 3 bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-06/MBU/04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara telah diatur ketentuan mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: b. bahwa dalam rangka penyegaran dan penguatan fungsi pengawasan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) di bidang Audit, dipandang perlu melakukan perubahan susunan keanggotan Komite Audit Dewan Komisaris: Cc. bahwa berdasarkan penilaian rekam jejak dan hasil wawancara oleh Dewan Komisaris, Sdr. Tubagus Donny Syafardan dipandang cakap dan kompeten dalam bidang audit, sehingga diputuskan untuk melakukan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia menggantikan Sdr. Elly Fariani, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia tentang Pengangakatan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, Mengingat 1 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297), 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756): 3. Peraturan.../2
Page 2 OCR 0.934
2 Pp: U-P.-U..K INDONESIA HoLoing COUPANY 10. 11. DEWAN KOMISARIS 295 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), Dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305), Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4556): Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Keputusan — Menteri Badan Usaha Milik — Negara Nomor: SK-262/MBU/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-253/MBU/11/2022 tanggal 4 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, Keputusan — Menteri Badan Usaha Milik — Negara Nomor: SK-163/MBU/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara — Nomor: SK-53/MBU/O3/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, dan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-188/MBU/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Pengangkatan Anggota- Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia. 12. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia yang 13. 14. 15. didirikan berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH Nomor 4 tanggal 3 Januari 1970 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Lumassia, SH Nomor 01 tanggal 12 Oktober 2020, Keputusan Dewan Komisaris 013/KEP.KOM/XI/2023 tentang Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia: Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor: 019/KEP.KOM/X/2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor: 006/KEP.KOM/!II/2024 tentang Piagam Komite Audit Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia. MEMUTUSKAN.../3
Page 3 OCR 0.935
PUP INDON UK ESIA HOLDING COUPANY Menetapkan KESATU KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT DEWAN KOMISARIS 35 MEMUTUSKAN: : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS ' PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK INDONESIA. : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Elly Fariani disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 9 Desember 2024. : Mengangkat Sdr. Tubagus Donny Syafardan sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, dengan kelas jabatan (grade) B sesuai Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 013/KEP.KOM/XI/2023 tentang Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia. : Susunan Keanggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia dengan pemberhentian dan pengangkatan Anggota Komite Audit pada DIKTUM KESATU tersebut menjadi sebagai berikut: Nama Jabatan dalam Komite Audit Mustoha Iskandar Ketua Febrio Nathan Kacaribu Wakil Ketua | Suwandi Wakil Ketua II Danar Rahmanto Wakil Ketua III RM. Wiratmoko Prasidhanto Anggota (non Dewan Komisaris) Tubagus Donny Syafardan Anggota (non Dewan Komisaris) Sae o : Masa jabatan Sdr. Tubagus Donny Syafardan adalah selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan diadakan pembentulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia: 2. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia, 3. Yang bersangkutan, untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan.../4
Page 4 OCR 0.825
@ PUPUK INDONESIA motoino cowpany DEWAN KOMISARIS Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2024 DEWAN KOMISARIS PT PUPUK INDONESIA (PERSERO), # DARMIN NASUTION KOMISARIS UTAMA
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×5
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.2
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik
p.2 ×2
unresolved
person
Pengangkatan Anggota-Anggota
· Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Lumassia
p.2
unresolved
person
Organ Pendukung
· Komisaris
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
213 ms
13 Sep 2026 15:46
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-12-09',
'name': 'Tubagus Donny Syafardan',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 't Sdr. Elly Fariani disertai dengan ucapan '
'terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat '
'sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan '
'Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung '
'sejak tanggal 9 Desember 2024. KESATU : '
'Mengangkat Sdr. Tubagus Donny Syafardan sebagai '
'Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan '
'(Persero) PT Pupuk Indonesia, dengan kelas '
'jabatan (grade) B sesuai Keputusan Dewan '
'Komisaris Nomor: 013/KEP.KOM/XI/2023 tentang '
'Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris '
'Perse'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}