Skip to content
Back to announcement

20241219_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31830150_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                     TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
         PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya
disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman antara
PT Adaro Clean Energy Indonesia (“ACEI”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan, dengan
PT Batam Sarana Surya (“BSS”), suatu perseroan terbatas yang 65,17% (enam puluh lima koma satu
tujuh persen) sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.

Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
                                           Kegiatan Usaha:
    Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak
perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan
  besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang),
    aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin,
                           pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)

                                           Kantor Pusat:
                                       Menara Karya, Lantai 23
                             Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2,
                                      Jakarta 12950, Indonesia
                           Email: corsec@adaro.com, corsec@alamtri.com
                                      Website: www.alamtri.com

           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2024




                                                   1
Page 2
                                 DEFINISI


Afiliasi                :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
                            Undang-Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.

AS$                     :   Dolar Amerika Serikat.

Direktur                :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
                            tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Komisaris               :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
                            pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

SOFR                    :   Secured Overnight Financing Rate.

Penilai Independen      :   Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan
                            Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
                            Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan
                            untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau
                            kewajaran terhadap transaksi sebagaimana diuraikan dalam
                            Keterbukaan Informasi ini.

Perseroan               :   PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (sebelumnya bernama
                            PT Adaro Energy Indonesia Tbk), suatu perusahaan terbuka
                            yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara
                            Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

Perusahaan Terkendali   :   Memiliki pengertian sebagaimana     diatur   dalam   POJK
                            42/2020.

Transaksi Afiliasi      :   Memiliki pengertian sebagaimana     diatur   dalam   POJK
                            42/2020.

POJK 42/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                            42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                            Benturan Kepentingan.




                                     2
Page 3
I.        PENDAHULUAN

          ACEI dan BSS telah melakukan Transaksi Afiliasi dengan menandatangani Perjanjian Pinjaman
          tertanggal 17 Desember 2024 dimana ACEI memberikan pinjaman kepada BSS dengan jumlah
          sampai dengan AS$7.600.000 (tujuh juta enam ratus ribu Dolar Amerika Serikat) (“Perjanjian
          Pinjaman”).

          Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, pelaksanaan Transaksi Afiliasi wajib
          menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
          kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka
          memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
          ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi
          Afiliasi tersebut.

          Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah Laporan Pendapat Kewajaran dari Kantor
          Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan Nomor 00066/2.0142-
          00/BS/02/0177/1/XII/2024 tertanggal 5 Desember 2024 (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai
          memberikan pendapat wajar terhadap Perjanjian Pinjaman.

          Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020
          dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

          Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur
          dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
          Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), karena total nilai Transaksi
          Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum
          dalam Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2024 yang dilakukan penelaahan terbatas oleh
          Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, yaitu sebesar AS$7.700.589 (dalam
          ribuan Dolar Amerika Serikat).

II.       URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
          KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     A.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

          i.   Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi

               Perseroan berkomitmen untuk secara strategis mengembangkan sektor non pertambangan
               batu bara. Hal ini bertujuan untuk menciptakan portofolio bisnis yang lebih seimbang dan
               menjadi kontributor penting terhadap penciptaan nilai jangka panjang. Dalam upaya ini,
               Perseroan juga berencana untuk mengintegrasikan energi terbarukan ke dalam portofolio
               bisnisnya, sejalan dengan tren global menuju keberlanjutan. Dengan mengembangkan
               proyek-proyek energi hijau dan memanfaatkan teknologi inovatif, Perseroan tidak hanya
               akan meningkatkan daya saing, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan
               masyarakat.

               Pengembangan proyek energi terbarukan ini dilakukan oleh Perseroan melalui ACEI dan
               anak usahanya. BSS selaku salah satu anak usaha dari ACEI, saat ini sedang
               mengembangkan salah satu proyek energi terbarukan di Kepulauan Riau. Oleh karena itu,
               ACEI memberikan pinjaman kepada BSS berdasarkan Perjanjian Pinjaman untuk
               merealisasikan pengembangan proyek sebagaimana dimaksud.

               Di sisi lain, energi terbarukan saat ini memiliki potensi profitabilitas dan likuiditas yang cukup
               tinggi.

               ACEI dan BSS juga senantiasa memastikan adanya kajian profil risiko, diversifikasi investasi
               yang baik, serta senantiasa memantau dan melakukan penyeimbangan portofolio investasi.

                                                        3
Page 4
ii.    Uraian Singkat Mengenai Transaksi

       Pada tanggal 17 Desember 2024, ACEI dan BSS telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
       dimana ACEI memberikan pinjaman kepada BSS.

       Berikut adalah informasi mengenai Transaksi:
       •   Nilai Pokok Pinjaman : AS$7.600.000
       •   Bunga                : Term SOFR ditambah 1,70% per tahun
       •   Tanggal Jatuh Tempo : 31 Desember 2025
       •   Penggunaan Pinjaman : Tujuan investasi dan pengembangan proyek milik BSS

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib melakukan
       prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi
       ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 jika dikemudian
       hari terdapat transaksi berkelanjutan dari Perjanjian Pinjaman ini, dimana Perjanjian
       Pinjaman ini merupakan transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya tersebut, dan
       syarat dan kondisi Perjanjian Pinjaman ini tidak mengalami perubahan yang dapat
       merugikan Perseroan.

iii.   Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi

       1. Perseroan sebagai pengendali ACEI dan BSS

           Riwayat Singkat

           Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris
           Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian
           Perseroan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli
           2006, Tambahan Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
           Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26
           Agustus 2004. Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan
           terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 55 tertanggal 18
           November 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
           di Jakarta Utara. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari
           Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU‐
           0074064.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 19 November 2024.

           Pengurusan dan Pengawasan

           Berdasarkan Akta No. 44 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
           S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0121980 tertanggal 29
           Mei 2023 dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 8
           tertanggal 4 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
           di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
           Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐0209993 tertanggal 4 Juni 2024, susunan anggota Direksi
           dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:


           Dewan Komisaris

           Presiden Komisaris:             Bapak Edwin Soeryadjaya
           Wakil Presiden Komisaris:       Bapak Theodore Permadi Rachmat
           Komisaris:                      Ibu Arini Saraswaty Subianto
           Komisaris Independen:           Bapak Mohammad Effendi

                                              4
Page 5
  Komisaris Independen:             Bapak Budi Bowoleksono

  Direksi

  Presiden Direktur:                Bapak Garibaldi Thohir
  Wakil Presiden Direktur:          Bapak Christian Ariano Rachmat
  Direktur:                         Bapak Michael William P. Soeryadjaya
  Direktur:                         Bapak Iwan Dewono Budiyuwono
  Direktur:                         Bapak M. Syah Indra Aman
  Direktur:                         Bapak Julius Aslan

2. ACEI

  Riwayat Singkat

  ACEI merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. ACEI didirikan berdasarkan
  Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. Notaris
  di Jakarta No. 28 tertanggal 16 November 2021. Akta pendirian ACEI disetujui oleh
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
  AHU-0072871.AH.01.01 tertanggal 16 November 2021 dan telah diubah berdasarkan
  Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 38 tertanggal 12 Desember 2022.
  Perubahan Anggaran Dasar ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
  0090284.AH.01.02. Tahun 2022 tertanggal 13 Desember 2022.

  Maksud dan tujuan ACEI adalah berusaha dalam bidang kegiatan konsultasi manajemen,
  konsultasi bisnis dan broker bisnis, pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik,
  pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, penunjang tenaga listrik lainnya, dan
  industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik.

  Pengurusan dan Pengawasan

  Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 28 tertanggal 16 November
  2021, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0072871.AH.01.01 tertanggal 16 November
  2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi ACEI adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris

  Presiden Komisaris:        Bapak Garibaldi Thohir
  Komisaris:                 Bapak Mohammad Syah Indra Aman

  Direksi

  Presiden Direktur:         Bapak Christian Ariano Rachmat
  Direktur:                  Ibu Susanti


3. BSS

  Riwayat Singkat

  BSS merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. BSS didirikan berdasarkan Akta
  Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
  Jakarta, No. 42 tertanggal 18 November 2021. Akta pendirian BSS disetujui oleh Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan AHU-
  0073555.AH.01.01. tertanggal 18 November 2021 dan telah diubah beberapa kali
  dengan perubahan terakhir yaitu berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,

                                      5
Page 6
            M.Kn. No. 73 tertanggal 20 Desember 2022. Perubahan ini telah memperoleh
            persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
            berdasarkan Surat Keputusan AHU-0093303 tahun 2022 tertanggal 23 Desember 2022.

            Maksud dan tujuan BSS adalah berusaha dalam bidang kegiatan konsultasi manajemen,
            konsultasi bisnis dan broker bisnis, pembangkit tenaga listrik, pembangkit, transmisi,
            distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, pengoperasian
            instalasi pemanfaatan tenaga listrik, pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik,
            penunjang tenaga listrik lainnya, dan industri peralatan pengontrol dan pendistribusian
            listrik.

            Pengurusan dan Pengawasan

            Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 15 tertanggal 6 Agustus
            2024, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
            Indonesia dengan Surat Keputusan No AHU-AH.01.09-0237498 tahun 2024 tertanggal 8
            Agustus 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSS adalah sebagai berikut:

            Dewan Komisaris

            Presiden Komisaris:     Bapak Christian Ariano Rachmat
            Komisaris:              Ibu Susanti

            Direksi

            Presiden Direktur:      Bapak Dharma Hutama Djojonegoro
            Direktur:               Ibu Vivi Simampo
            Direktur:               Ibu Sylvia Trianasari Tambunan


B.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
     DENGAN PERSEROAN

     Perjanjian Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
     42/2020. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan Afiliasi ACEI dan
     BSS sebagai pihak-pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi, dengan Perseroan:


                                       Keterangan:
                                       (1)   PT Adaro Clean Energy Indonesia
                                       (2)   PT Batam Surya Energi
                                       (3)   PT Batam Sarana Surya




                                     0.5%




                                               6
Page 7
   C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)

                                                                                  Ribuan AS$
                                                   Reviu                          Proforma
             Laporan Posisi Keuangan                             Transaksi
                                                30 Juni 2024                     30 Juni 2024
       Aset lancar                                 3.743.451                 -      3.743.451
       Aset tidak lancar                           6.521.012                 -      6.521.012
       Total aset                                 10.264.463                 -     10.264.463
       Liabilitas jangka pendek                    1.642.207                 -      1.642.207
       Liabilitas jangka panjang                     921.667                 -        921.667
       Total liabilitias                           2.563.874                 -      2.563.874
       Ekuitas                                     7.700.589                 -      7.700.589

                                                                                  Ribuan AS$
                                                   Reviu                          Proforma
                 Laporan Laba Rugi                               Transaksi
                                                30 Juni 2024                     30 Juni 2024
       Pendapatan usaha                            2.972.835                 -      2.972.835
       Beban pokok pendapatan                      1.765.110                 -      1.765.110
       Laba bruto                                  1.207.725                 -      1.207.725
       Laba usaha                                  1.008.087                 -      1.008.087
       Laba bersih                                   880.189                 -        880.189


  D.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
       DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK
       DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

       Perjanjian Pinjaman dilakukan karena memberikan proses yang lebih efisien dibandingkan
       dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga. Kondisi Perseroan sebagai perusahaan holding
       tentunya memiliki tantangan tersendiri untuk memperoleh pendanaan dengan jumlah yang cukup
       besar.

       Oleh karena itu, Perjanjian Pinjaman ini akan membantu Perseroan melalui ACEI dan anak
       usahanya dalam mengeksekusi dan memformulasikan strategi pertumbuhan grup.

       Dokumen-dokumen sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman ini telah dibuat menggunakan
       syarat dan ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga
       syarat dan ketentuan atas Transaksi Afiliasi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.


III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

       Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, Perusahaan terbuka yang melakukan
       Transaksi Afiliasi wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
       Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

       Untuk memastikan kewajaran atas transaksi Perjanjian Pinjaman, Perseroan telah menunjuk
       Penilai Independen, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk memberikan
       pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi ini, sesuai dengan Surat Penawaran No.0006/2.0142-
       00/PP-B/DSS-01/0177/VIII/2024 12 Agustus 2024 yang telah disetujui Perseroan.


                                                 7
Page 8
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran atas Perjanjian Pinjaman Nomor 00066/2.0142-00/BS/02/0177/1/XII/2024 tertanggal
5 Desember 2024:

i.     Identitas Pihak
       Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah
       ACEI dan BSS, dimana keduanya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan.

ii.    Objek Analisis Kewajaran
       Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran
       terkait dengan rencana penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara ACEI dengan BSS,
       dimana ACEI selaku Pemberi Pinjaman sepakat untuk memberikan pinjaman sampai
       dengan sejumlah AS$7.600.000 (tujuh juta enam ratus ribu Dolar Amerika Serikat) kepada
       BSS selaku Penerima Pinjaman dengan tingkat suku bunga sebesar Term SOFR + 1,70%
       dan tanggal jatuh tempo 31 Desember 2025 (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

iii.   Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

       Pendapat kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.

iv.    Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas

       Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
       •   Laporan Penilai atas pendapat kewajaran ini bersifat non disclaimer opinion.
       •   Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai Independen terima dari
           manajemen dan data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai
           data ekonomi dan industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat
           dipercaya keakuratannya.
       •   Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen‐dokumen yang
           digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
       •   Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
           Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
           kepentingan lain di luar kepentingan Pasar Modal.
       •   Dalam melaksanakan analisis, Penilai Independen mengasumsikan dan bergantung
           pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
           informasi-informasi lain yang diberikan kepada Penilai Independen oleh Perseroan
           atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan
           tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
           pemeriksaan independen terhadap informasi‐informasi tersebut. Penilai Independen
           juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
           mengetahui fakta‐fakta yang menyebabkan informasi‐informasi yang diberikan
           kepada Penilai Independen menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
       •   Penilai Independen mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
           kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
           perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi‐asumsi yang
           digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai Independen tidak
           bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
           (update) pendapat Penilai Independen karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
           serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
       •   Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
           maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi
           tanggung jawab Penilai Independen.




                                          8
Page 9
            •    Perubahan‐perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
                 berkaitan dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
                 bukan menjadi tanggung jawab Penilai Independen.

      v.    Pendekatan dan metode penilaian
            Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
            analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup
            hal–hal sebagai berikut:
            a.     Analisis atas Rencana Transaksi.
            b.     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi.
            c.     Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.

      vi.   Pendapat kewajaran atas Perjanjian Pinjaman
            Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
            terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
            Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka kami berpendapat bahwa Rencana
            Transaksi yang akan dilakukan berupa pemberian pinjaman sampai dengan sejumlah
            AS$7.600.000 (tujuh juta enam ratus ribu Dolar Amerika Serikat) oleh ACEI kepada BSS
            dengan tingkat suku bunga sebesar Term SOFR + 1,70% per tahun dan tanggal jatuh
            tempo 31 Desember 2025 adalah Wajar.

IV.   PERNYATAAN DIREKSI

      Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman ini telah melalui prosedur yang
      memadai dan memastikan bahwa Perjanjian Pinjaman dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
      yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi
      yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan
      memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length principle).


V.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman ini merupakan
      suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
      informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman sebagaimana
      diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan
      Perjanjian Pinjaman telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material
      tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi
      Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang
      dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi
      Perjanjian Pinjaman harap menghubungi:


                               PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
                                        Menara Karya, Lantai 23
                                         Jl. H.R. Rasuna Said
                                          Block X-5, Kav. 1-2
                                             Jakarta 12950
                                               Indonesia
                            Email: corsec@adaro.com; corsec@alamtri.com


                                                9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published19 Dec 2024
Pages9
Characters27,895
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Adaro Clean Energy Indonesia p.1 ×3
linked org PT Batam Sarana Surya p.1 ×3
linked org Adaro Energy Indonesia Tbk p.2 ×2
linked person Edwin Soeryadjaya p.4
linked person Arini Saraswaty Subianto p.4
linked person Garibaldi Thohir p.5 ×3
linked person Iwan Dewono Budiyuwono p.5
linked person Julius Aslan p.5
possible org ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK p.1 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible person Budi Bowoleksono p.5
possible person Susanti p.5 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved — | Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman · Penilai Independen p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Desmar p.2
unresolved org Salman dan Rekan p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.3
unresolved org Rianto & Rekan p.3
unresolved person Sukawaty Sumadi · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×7
unresolved person Theodore Permadi Rachmat p.4 ×2
unresolved person Mohammad Effendi p.4
unresolved person Christian Ariano Rachmat p.5 ×6
unresolved person Michael William P. Soeryadjaya p.5
unresolved person M. Syah Indra Aman p.5
unresolved org Menteri p.5
unresolved person Pengawasan Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie · Notaris p.5 ×13
unresolved person Mohammad Syah Indra Aman p.5
unresolved person Dharma Hutama Djojonegoro p.6
unresolved person Vivi Simampo p.6
unresolved person Sylvia Trianasari Tambunan B. p.6
unresolved org PT Batam Surya Energi p.6
unresolved org KJPP Desmar p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1678 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result