Back to announcement
20241219_ICBP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31830219_lamp1.pdf
Other Text extracted ICBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
No. 058/ICBP/CS/XII/24 Jakarta, 19 Desember 2024
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 6,
Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
U.p. Yth. Bapak Iman Rachman, Direktur Utama
Perihal: Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Dengan hormat,
Merujuk pada permintaan PT Bursa Efek Indonesia melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi
Emiten dan Perusahaan Publik dalam surat nomor S-13339/BEI.PP2/12-2024 tanggal 18 Desember
2024 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa terkait pemberitaan dengan judul
“Australia Tarik Produk Indomie dari Peredaran, Ini Alasannya” yang tayang di CNN Indonesia pada
tanggal 18 Desember 2024, maka bersama ini PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (“Perseroan”)
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Tanggapan:
Semua produk mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar
keamanan pangan yang telah ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia (“BPOM RI”) dan juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Produk mi instan
Perseroan telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas
produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem
Manajemen Keamanan Pangan.
Produk-produk konsumen bermerek yang diekspor oleh Perseroan secara resmi ke luar negeri
senantiasa mematuhi persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di
masing-masing negara tujuan dimana produk dipasarkan, termasuk Australia. Oleh karenanya,
produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan secara resmi ke Australia telah sepenuhnya
memenuhi peraturan dari otoritas setempat.
Dari hasil penelaahan Perseroan, produk mi instan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut
bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi oleh Perseroan untuk pasar Australia,
melainkan parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi
Perseroan, mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa
Indonesia, bukan Bahasa Inggris.
Page 2
2. Informasi produk-produk Indomie yang ditarik oleh Food Standards Australia.
Tanggapan:
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs web Food Standards Australia New Zealand
(FSANZ), produk-produk Indomie yang ditarik adalah:
Indomie Mi Goreng Rasa Rendang - Kedaluwarsa 03.05.25 dan 23.12.24
Indomie Rasa Ayam Bawang - Kedaluwarsa 28.04.25 dan 01.04.25
Indomie Rasa Soto Mie - Kedaluwarsa 27.04.2025 dan 10.04.25
Indomie Mi Goreng Aceh - Kedaluwarsa 25.12.24 dan 03.04.25
Berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk di atas hanya ditujukan untuk pasar
Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan telah mencantumkan
bahan alergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan
dalam Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia tertulis “Export Product” dan
menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya,
termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia.
3. Apakah terdapat potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia atas Produk Perseroan yang ditarik
tersebut? Mohon penjelasan dari Perseroan.
Tanggapan:
Sehubungan dengan penarikan tersebut, hingga saat ini tidak terdapat potensi sanksi dari otoritas
terkait di Australia yang ditujukan kepada Perseroan.
4. Dampak dari penarikan produk Indomie tersebut terhadap keuangan Perseroan yaitu pendapatan,
laba operasional dan laba tahun berjalan.
Tanggapan:
Kejadian tersebut tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja
keuangan Perseroan.
5. Tindak lanjut Perseroan untuk dapat mengedarkan kembali produk Perseroan dan estimasi waktu
produk Perseroan dapat diedarkan kembali di Australia.
Tanggapan:
Hingga saat ini, seluruh produk mi instan Perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap
dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh
Perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia.
2
Page 3
6. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Tanggapan:
Tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum
diungkapkan ke publik.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, terima kasih atas perhatian yang diberikan.
Hormat kami,
PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk
Gideon A. Putro
Corporate Secretary
3
Page 4
UNOFFICIAL TRANSLATION No. 058/ICBP/CS/XII/24 Jakarta, 19 December 2024 PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 6th Floor Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53 South Jakarta 12190, Indonesia Attn. Mr. Iman Rachman, President Director Subject: Explanation on Media Reports Dear Sir/Madam: Following request of Indonesia Stock Exchange through Integrated Electronic Reporting System for Issuers and Public Companies in its letter number S-13339/BEI.PP2/12-2024 dated 18 December 2024 regarding Request of Explanation on Media Reports entitled “Australia Recalled Indomie from Circulation” published by CNN Indonesia on 18 December 2024, hereby PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (the “Company”) wishes to provide the explanation as follows: 1. Clarification on the accuracy of such media report. Response: All instant noodles produced by the Company in Indonesia are processed in compliance with the food safety standards set by the Indonesian National Agency for Drug and Food Control (“BPOM RI”) and also the Codex Standard for Instant Noodles. The Company’s instant noodles have received Indonesian National Standard Certification (SNI), and are produced in certified production facilities based on international standards of ISO 22000 or FSSC 22000 for Food Safety Management System. Consumer branded products that are officially exported overseas by the Company always comply with food safety requirements, regulations and provisions in each export destination country where the products are marketed, including Australia. Therefore, instant noodles that are officially exported by the Company to Australia have complied with the relevant regulations set by the Australian authority. Based on the Company’s assessment, the instant noodles referred in the media reports are not officially exported by the Company for the Australian market, but a parallel import carried out by the importers who are not the Company’s official distributors, as the packet labeling is in Bahasa Indonesia and not in English.
Page 5
2. List of products recalled by Food Standards Australia.
Response:
Based on the information provided in the official website of Food Standards Australia New Zealand
the recalled product are as follows:
Indomie Mi Goreng Rasa Rendang - Best before 03.05.25 and 23.12.24
Indomie Rasa Ayam Bawang - Best before 28.04.25 and 01.04.25
Indomie Rasa Soto Mie - Best before 27.04.2025 and 10.04.25
Indomie Mi Goreng Aceh - Best before 25.12.24 and 03.04.25
Based on the Company’s assessment, these above mentioned products are only intended for the
Indonesian market, have received a Nomor Izin Edar (NIE or Distribution Permit Number) from BPOM
RI and declared allergen disclaimer in the list of ingredients with bold type as required by BPOM RI
Regulation No. 31 Year 2018 concerning Processed Food Labels.
On the packaging of the instant noodles products exported to Australia by the Company are stated as
“Export Product” and all information written in English are printed directly on the products packaging
including the declaration of allergens as required by the Australian authorities.
3. Please explain sanctions that will be potentially imposed to the Company by Australian authority in
regards to the products recall.
Response:
Following the recall, to date, there are no potential sanctions imposed from the relevant authorities in
Australia addressed to the Company.
4. Impact of the recall toward financial performance of the Company, includes revenue, EBIT and profit.
Response:
This event did not have any material impact to the Company’s operational or financial performance.
5. Follow up that needs to be taken to re-distribute the Company’s products in Australia and its time
estimation.
Response:
To date, all of the Company's instant noodle products that are officially exported to Australia remain
marketed and distributed normally by the official distributors of the Company, without any recall or
product detention from the authorities in Australia.
2
Page 6
6. Other material information/events that may affect the Company’s going concern and share price.
Response:
There are no material facts/information/events that have not been disclosed to the public that could
significantly affect the Company, or the fluctuation of the Company’s shares price.
Thank you for your kind attention.
Sincerely yours,
PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk
Gideon A. Putro
Corporate Secretary
3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×3
unresolved
person
Iman Rachman
p.1 ×2
unresolved
org
Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Gideon A. Putro
· Corporate Secretary
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.