Skip to content
Back to announcement

20260904_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32144840_lamp2.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
           Nomor : 1024/WK/SEKPER/2026                                       Jakarta, 04 September 2026


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Soemitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta 10710
                                    Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                                              Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
                                              Tahap IV Tahun 2019

                  Dengan hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                  No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
                  oleh Emiten atau Perusahaan Publik Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                  Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
                  Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama Perusahaan
                  menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

                  Nama Emiten            :    PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                  Bidang Usaha           :    Konstruksi
                  Telepon                :    (021) 8508510
                  Faksimili              :    (021) 8508506
                  Alamat e-mail          :    waskita@waskita.co.id


                        Tanggal
                   1.                        3 September 2026
                        Kejadian
                      Jenis          Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                   2. Informasi atau sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
                      Fakta Material Karya Tahap IV Tahun 2019 ("Obligasi").
                   3. Uraian         Pada tanggal 3 September 2026, Perseroan telah
                      Informasi atau mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                      Fakta Material ("RUPO") sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                                     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
                                     Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53,
                                     tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
                                     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                                     perubahan ("Perjanjian Perwaliamanatan").



PB.06.01       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

Page 2
                                       Pada RUPO ini, terdapat 6 (enam) Permohonan Usulan
                                       skema restrukturisasi obligasi yang dibahas untuk
                                       memperoleh persetujuan RUPO, antara lain sebagai
                                       berikut:

                                          1. Tenor
                                                  Perubahan jatuh tempo menjadi sampai
                                                  dengan 31 Desember 2034.
                                          2. Kupon
                                                  Perubahan tingkat bunga menjadi 5% p.a.
                                                  (setelah efektif perubahan PWA sampai
                                                  dengan 31 Desember 2034).
                                          3. Kupon Standstill dengan ketentuan:
                                                  Sejak Tanggal Emisi sampai dengan tanggal
                                                  16 Mei 2024 sebesar 9,75%.
                                                  Sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan
                                                  hari terakhir sebelum Tanggal Berlakunya
                                                  Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                                  sebesar 5%.
                                          4. Denda
                                                  Denda yang timbul akibat default atau
                                                  terlambat         bayar     diusulkan    untuk
                                                  dihapuskan.
                                          5. Perubahan/Penambahan Klausul PWA
                                                  Penambahan ketentuan pada klausul
                                                  pengalihan aktiva - penekanan bahwa aset
                                                  EMITEN          dimaksud       bukan    secara
                                                  konsolidasi.
                                                  Perubahan janji keuangan - berupa ISCR
                                                  min. 1,00x berlaku mulai tahun buku 31
                                                  Desember 2027.
                                                  Penambahan ketentuan pada klausul
                                                  kewajiban Emiten untuk:
                                                       i. Memastikan       pembayaran     secara
                                                          penuh dan tepat waktu serta
                                                          menyediakan       dana     pembayaran
                                                          paling lambat 1 Hari Kerja sebelum
                                                          jatuh tempo;
                                                      ii. Memberitahukan setiap rencana dan
                                                          realisasi divestasi aset ruas tol atau
                                                          saham BUJT beserta hasil bersih
                                                          divestasi yang diterima kepada Wali
                                                          Amanat dalam jangka waktu tertentu
                                                          yang ditetapkan; dan
                                                     iii. Terkait       pemberitahuan       atas
                                                          perubahan pengaturan kas dan
                                                          rekening Emiten dan kewajiban untuk
                                                          memastikan posisi Pemegang Obligasi
                                                          tidak menjadi lebih buruk dengan
                                                          dilakukannya perubahan tersebut.
                                                  Penambahan ketentuan pada klausul
                                                  pernyataan dan jaminan Emiten bahwa


PB.06.01   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

Page 3
                                                   anggaran telah mencakup seluruh jumlah
                                                   terutang yang jatuh tempo dalam 12 bulan
                                                   ke depan.
                                           6. Pengesampingan Cidera Janji
                                                   Pengesampingan atas cidera janji yang
                                                   timbul sehubungan dengan setiap kejadian
                                                   kelalaian yang telah terjadi sampai dengan
                                                   tanggal berlakunya perubahan Perjanjian
                                                   Perwaliamanatan.

                                       Adapun dapat disampaikan bahwa hasil pemungutan
                                       suara dalam RUPO ini memenuhi ketentuan
                                       sebagaimana yang disyaratkan dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan
                                       mengikat harus disetujui oleh pemegang obligasi
                                       paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75%
                                       (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pemegang
                                       obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                       Adapun dari jumlah pemegang obligasi yang hadir
                                       pada RUPO hari ini, sejumlah 97,14% menyatakan
                                       setuju atas penjelasan kelalaian dan usulan
                                       Restrukturisasi atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita
                                       Karya Tahap IV Tahun 2019, sedangkan sejumlah
                                       2,86% tidak menyetujui usulan Restrukturisasi yang
                                       diajukan oleh Perseroan.
                                       Dengan demikian, kuorum terpenuhi dan menyetujui
                                       atas penjelasan kelalaian dan usulan restrukturisasi
                                       atas PUB III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.

                                 Mengingat kuorum keputusan pada RUPO ini telah
                                 tercapai, maka RUPO telah mengambil keputusan
                  Dampak         secara sah yang menyetujui usulan restrukturisasi
                  Kejadian,      Obligasi dari WSKT.
               4.
                  Informasi atau Dengan disetujuinya usulan restrukturisasi Obligasi ini,
                  Fakta Material WSKT      dapat   melakukan     penyehatan      kondisi
                                 keuangannya secara optimal untuk mampu menjaga
                                 keberlangsungan usaha WSKT kedepannya.

                    Keterangan
               5.                      -
                    Lain-lain
              Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
              kasih.




PB.06.01   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

Page 4
                                                  [XXXX]




              Tembusan:
              - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
              - Direksi




PB.06.01   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published4 Sep 2026
Pages4
Characters10,998
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result