Skip to content
Back to announcement

20241219_AKSI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31830209_lamp1.pdf

Other Text extracted AKSI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.945
xx
MSM

No.: 54/MSM-Corsec/XI1/24 Jakarta, 19 Desember 2024

Kepada Yth.

PT. Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53

Jakarta Selatan 12190

Up. : Bapak Adi Pratomo Aryanto - P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Hal : Tanggapan Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,

Sehubungan dengan permintaan penjelasan melalui SPE-IDXnet dari PT. Bursa Efek Indonesia (“IDX”)
No. S-13316/BEI.PP2/12-2024 tanggal 18 Desember 2024 perihal Permintaan Penjelasan Atas
Volatilitas Transaksi Efek, dimana pada tanggal 16 sampai dengan 17 Desember 2024 telah terjadi
penurunan harga dan peningkatan aktivitas saham AKSI, sebagai berikut:

1. Harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp.-90,- atau -29,6196 dari harga penutupan
hari bursa tanggal 13 Desember 2024 pada Rp. 304,- menjadi Rp. 214,-

2 Rata-rata aktivitas meningkat menjadi 3.505.200 saham dengan frekuensi 1.012 kali
dibandingkan hari bursa tanggal 13 Desember 2024 sebanyak 394.200 saham dengan frekuensi
207 kali

3. Pada tanggal 17 Desember 2024, IHSG menurun sebesar -100,90 poin dan indeks sektoral (
Transportation & Logistic ) menurun sebesar -18,49 poin.

dengan ini kami, PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan
sebagai berikut:

1. Pertanyaan:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Penjelasan Perseroan:

Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasiffakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik
dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

2. Pertanyaan:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIl.2.1 dan IV.2.1 Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

PT MINERAL SUMBERDAYA MANDIRI Tbk
Gedung Treasury Lantai 52 SCBD Lot 28, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53 Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190

Page 2 OCR 0.946
PK
MSM

Mineral Sonbarbaya Mandi Dak

Penjelasan Perseroan:

Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik
dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point
111.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021

3. Pertanyaan:
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Penjelasan Perseroan:

Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasiffakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik. .

4. Pertanyaan:
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Penjelasan Perseroan:

Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
dan juga tidak ada informasiffakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik
dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat aktivitas dari pemegang saham
tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

5. Pertanyaan:
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).

Penjelasan Perseroan:

Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa.

6. Pertanyaan:
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam
hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang
saham utama dalam menjawab korfirmasi tersebut.

Penjelasan Perseroan:

Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, sampai saat ini pemegang saham utama
belum memiliki rencana lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu
dekat.

PT MINERAL SUMBERDAYA MANDIRI Tbk
Gedung Treasury Lantai 52 SCBD Lot 28, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53 Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190

Page 3 OCR 0.903
re
MSM

rar Sebaya Moi Has

Sebagai perusahaan publik, Perseroan patuh dan menaati ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan
Pasar Modal tentang keterbukaan informasi. Perseroan berkomitmen untuk selalu terbuka dalam
penyampaian informasi secara seimbang kepada para pemangku kepentingan.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk

Sumberdaya 1 GNI TK
Direktur / Corporate Secretary

Tembusan
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan,
2. Direksi PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk.

PT MINERAL SUMBERDAYA MANDIRI Tbk
Gedung Treasury Lantai 52 SCBD Lot 28, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53 Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published19 Dec 2024
Pages3
Characters6,751
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk p.1 ×17
linked org Jakarta Selatan DKI Jakarta p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result