Back to announcement
20241219_BOGA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31830159_lamp1.pdf
Board change Needs review BOGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.952
KEPUTUSAN DIREKSI DI LUAR RAPAT DIREKSI
PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk
001/DIR/BOG/XII/2024
Direksi PT Bintang Oto Global Tbk suatu Perseroan Terbuka yang didirikan berdasarkan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan berkedudukan di
Malang ("Perseroan"), yaitu.
A.
Albert Witono Setiawan, lahir di Jakarta tanggal 27 November 1990, Warga Negara Indonesia,
beralamat di Terusan Bandengan Utara 89 No 36, RT 001 RW 016 Kelurahan Pejagalan
Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta , pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
317201271190005, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama
Perseroan,
Arif Andi Wihatmanto , lahir di Sukoharjo tanggal 25 September 1978, Warga Negara
Indonesia, beralamat di Margosukan RT 002 RW 002 Kelurahan Gumpang Kecamatan
Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
3311122509780001 dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Direktur Perseroan:
Direksi Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasarkan POJK NO.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan wajib menunjuk Kepala Unit Audit
Internal sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Bapepam
dan LK tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan
ketentuan bahwa semua anggota Direksi telah diberitahukan secara tertulis mengenai usul
keputusan yang dimaksud dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai
usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan
yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang
diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
Bahwa Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh ketentuan sebagaimana
diisyaratkan dalam pasal tersebut di atas dari Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan
dan dipenuhi. Sehingga karenanya, para Direksi selanjutnya menyatakan keputusan Direksi
di luar rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama
dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu Rapat Direksi.
Direksi Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan, yaitu:
1
Bahwa untuk memenuhi ketentuan POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal tentang Pembentukan dan Pedoman
Page 2 OCR 0.885
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, maka dengan ini menegaskan kembali untuk menunjuk: Nama : Veronika Eunice Sondang Nababan Alamat: Villa Nusa Indah Blok S 7/6 RT 002 RW 022 Kelurahan Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat No. KTP :3201026310970005 Sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Bintang Oto Global Tbk Demikianlah keputusan Direksi di luar rapat ini dibuat dan berlaku efektif sejak dibubuhkan seluruh tanda tangan yang diperlukan secara lengkap. DN ian Aa N Ba “ Nama : Albert Witono Setiawan Jabatan : Direktur Utama Tanggal 116 Desember 2024 Mengetahui, Dewan Komisaris Kiritiadi Hotama Ek roho Tjahjadi Komisaris Utama Komisaris Independen
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BINTANG OTO GLOBAL Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
84 ms
13 Sep 2026 15:46
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}