Back to announcement
20241219_TFAS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31830157_lamp1.pdf
Board change Needs review TFASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.928
TGLEFAST SURAT KEPUTUSAN Nomor : 316/SK-DIR/TI/XI1/2024 Tentang PENGANGKATAN KEPALA UNTI AUDIT INTERNAL (Selanjutnya disebut “Surat Keputusan”) Menimbang: 1. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. 2. Bahwa untuk memberikan keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manaiemen risiko pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan. 3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam butir | dan 2 di atas perlu diangkat Kepala Unit Audit Internal yang bertanggung jawab atas semua kegiatan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan ini. Mengingat: 1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. 3. Anggaran Dasar PT Telefast Indonesia Tbk. beserta seluruh perubahanperubahaannya dari waktu ke waktu. 4. Persetujuan Dewan Komisaris PT Telefast Indonesia Tbk. No. 022/SKDIR/ /T1/11/2019 tanggal 2 April 2019. Menetapkan: 1. Mengangkat dan menetapkan Hendra dalam jabatannya sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Telefast Indonesia Tbk. untuk menggantikan Yusnata Arnus terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini. 2. Dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala Unit Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan memberikan laporan hasil audit kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Mall Ambasador Lt.5 No.5 KL c21s7ese91 O Maman ea « bkarta 12940. Indonesia (ed 021757933556
Page 2 OCR 0.847
TELEFAST 3. Surat Keputusan in berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan karenanya mencabut Surat Keputusan terdahulu sepanjang yang berhubungan dengan pengangkatan dan penetapan Kepala Unit Audit Internal. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan ataupun kesalahan atas hal-hal yang tercantum dalam Surat Keputusan ini, selanjutnya akan diadakan perbaikan sebagaimana diperlukan. Ditetapkan — : Di Jakarta Pada Tanggal : 17 Desember 2024 PT Tgletast Indonesia Tbk. l Setiawan Parikesit Kencana Direktur Ntama Mall Ambasador Lt.5 No.5 KL c215reseo1 O Meoeanaag PAN « Iikarta 12940. Indonesia —Kape
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Tgletast Indonesia Tbk.
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
78 ms
13 Sep 2026 15:46
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Telefast Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}