Skip to content
Back to announcement

20241219_TFAS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31830157_lamp1.pdf

Board change Needs review TFAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.928
TGLEFAST

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 316/SK-DIR/TI/XI1/2024

Tentang
PENGANGKATAN KEPALA UNTI AUDIT INTERNAL

(Selanjutnya disebut “Surat Keputusan”)

Menimbang: 1. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.

2. Bahwa untuk memberikan keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan
objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional
perusahaan, melalui pendekatan sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan
efektivitas manaiemen risiko pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam butir | dan 2 di atas perlu
diangkat Kepala Unit Audit Internal yang bertanggung jawab atas semua kegiatan yang
ditetapkan dalam Surat Keputusan ini.

Mengingat: 1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

3. Anggaran Dasar PT Telefast Indonesia Tbk. beserta seluruh perubahanperubahaannya
dari waktu ke waktu.

4. Persetujuan Dewan Komisaris PT Telefast Indonesia Tbk. No. 022/SKDIR/ /T1/11/2019
tanggal 2 April 2019.

Menetapkan: 1. Mengangkat dan menetapkan Hendra dalam jabatannya sebagai Kepala Unit Audit
Internal PT Telefast Indonesia Tbk. untuk menggantikan Yusnata Arnus terhitung sejak
tanggal Surat Keputusan ini.

2. Dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala Unit Audit Internal sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas, bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan
memberikan laporan hasil audit kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.

Mall Ambasador Lt.5 No.5 KL c21s7ese91
O Maman ea «
bkarta 12940. Indonesia (ed 021757933556
Page 2 OCR 0.847
TELEFAST

3. Surat Keputusan in berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan karenanya mencabut Surat
Keputusan terdahulu sepanjang yang berhubungan dengan pengangkatan dan penetapan
Kepala Unit Audit Internal. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan ataupun
kesalahan atas hal-hal yang tercantum dalam Surat Keputusan ini, selanjutnya akan
diadakan perbaikan sebagaimana diperlukan.

Ditetapkan — : Di Jakarta
Pada Tanggal : 17 Desember 2024

PT Tgletast Indonesia Tbk.

l Setiawan Parikesit Kencana
Direktur Ntama

Mall Ambasador Lt.5 No.5 KL c215reseo1
O Meoeanaag PAN «
Iikarta 12940. Indonesia —Kape

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published19 Dec 2024
Pages2
Characters2,392
Text sourceOCR
OCR confidence0.888

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Telefast Indonesia Tbk. p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Tgletast Indonesia Tbk. p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 78 ms 13 Sep 2026 15:46

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Telefast Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result