Skip to content
Back to announcement

20241219_BOGA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31830156_lamp1.pdf

Board change Needs review BOGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.953
AX Bintang

KEPUTUSAN DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT. BINTANG OTO GLOBAL Tbk.

No. 01/DEKOM/BOG/XII/24

Dewan Komisaris PT Bintang Oto Global Tbk suatu Perseroan Terbuka yang didirikan berdasarkan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota
Malang ("Perseroan"), yaitu:

A. Kirtiadi Hotama, lahir di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1964, Warga Negara Indonesia,
beralamat di Jl. Duri Utara 1II/37 RT/RW 015/002 Kelurahan Duri Utara Kecamatan Tambora,
Jakarta Barat pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3173040801640004 dalam hal ini
bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama Perseroan:

B. Eko Nugroho Tjahjadi, lahir di Malang, pada tanggal 31 Maret 1957, Warga Negara Indonesia,
beralamat di JL. Kelapa Cengkir BRT XI FS 2/9 RT/RW 003/013, Kelapa Gading Timur, Kelapa
Gading, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 31720631303570001 dalam hal
ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Independen Perseroan:

Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

1.

Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan wajib memiliki
Komite Audit sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris
Perseroan dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan
Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan
secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan
Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
Dewan Komisaris.

Bahwa Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh ketentuan
sebagaimana diisyaratkan dalam pasal tersebut di atas dari Anggaran Dasar Perseroan telah
dilaksanakan dan dipenuhi, sehingga karenanya, para Dewan Komisaris selanjutnya
menyatakan keputusan Dewan Komisaris di luar rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan
dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam
suatu Rapat Dewan Komisaris.

PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk
2, Sukun, Malang -
F. “62 341 2
www.bintangotoglobal.com

Page 2 OCR 0.948
A

Bintang

Dewan Komisaris Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan, yaitu:

Menyetujui untuk melakukan perubahan struktur susunan Komite Audit sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit, maka dan dengan keputusan ini mengangkat:

1.

Eko Nugroho Tjahjadi, lahir di Malang, pada tanggal 31 Maret 1957, Warga Negara
Indonesia, beralamat di JL. Kelapa Cengkir BRT XI FS 2/9 RT/RW 003/013, Kelapa Gading
Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
31720631303570001 sebagai Ketua Komite Audit Perseroan.

Devana Sugandhy, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Desember 1996, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Laksana Raya No 295, RT/RW 011/006
Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pemegang Kartu Tanda Penduduk
nomor 3171025112960004, sebagai Anggota Komite Audit Perseroan:

Rini Ardiyanti lahir di Jakarta, pada tanggal 29 September 1981, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di JL. Bango III Bawah RT/RW 014/003 Kelurahan Pondok Labu Kecamatan
Cilandak, Jakarta Selatan pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3174066909810004,
sebagai Anggota Komite Audit Perseroan,

Demikianlah Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat 2 (dua) rangkap, dengan ketentuan:

a.
b.

1 (satu) rangkap disampaikan sebagai laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
1 (satu) rangkap untuk arsip Perseroan.

Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dan ditandatangani di Kota Malang tanggal 16 Desember 2024

Dewan Komisaris
PT Bintang Oto Global Tbk

L

Eko Nugroho Tjahjadi

Komisaris Utama Komisaris Independen

PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk
19-22, Sukun, $

62 3413 341 299 505

www.bintangotoglobal.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published19 Dec 2024
Pages2
Characters4,253
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Eko Nugroho Tjahjadi p.1 ×3
linked person Devana Sugandhy p.2
linked person Rini Ardiyanti p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org BINTANG OTO GLOBAL Tbk. p.1 ×10
unresolved person Demikianlah · Komisaris p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 105 ms 13 Sep 2026 15:46

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result