Skip to content
Back to announcement

20241219_TFAS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31830151_lamp1.pdf

Board change Needs review TFAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.823
TELEFAST

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT
TELEFAST INDONESIA Tbk

Tentang
Perubahan Anggota Komite Audit
Nomor: 314/SK-DIR/TI/XI11/2024

Menimbang

1. Memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"):
2. Membantu Dewan Komisaris dalam pelaksanaan pengawasan dengan membina hubungan baik
dengan Auditor Internal, Auditor Eksternal, Direksi dan seluruh jajaran karyawan Perseroan,

3. Menyediakan saran-saran yang objektif dan independen untuk meningkatkan kinerja, efektifitas
dan efisiensi Perseroan.

Mengingat :

1. Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit,

3. Anggaran dasar PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk beserta seluruh perubahan-perubahannya.

»

Memutuskan :

a. Bahwa Perseroan memutuskan untuk menyetujui perubahan susunan anggota Komite Audit dari
yang sebelumnya:

Komite Audit Sebelumnya | Nama
| 1 Ketua Komite Audit Hendrik
2 Anggota Komite Audit | Riris Lilianti
3 | Anggota Komite Audit Hendra

Memberhentikan Anggota Komite Audit sebelumnya dan mengangkat Anggota Komite Audit
baru, sehingga susunan anggota menjadi: ——

No. Komite Audit Saat ini — Nama .
| Ketua Komite Audit ”— (Sri Haryatno
(2 Anggota Komite Audit 2 Riris Lilianti Na
(3 Anggota Komite Audit 2 Hendra
Mo Ambaager Lt 8 No.5 KG censressan
Hina Se Sana 05 PT Tektstingonesa Tok
Iklara Hoa meoresa (Bh can snasse
Page 2 OCR 0.918
TELEFAST

Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sesuai dengan Piagam Komite Audit
adalah sebagai berikut:

3

b)
c)
d)

e)

g
8,

h)

Melakukan penelaahan atas informasi keuangan antara lain laporan keuangan, proyeksi
dan laporan keuangan lainnya yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
pihak otoritas antara lain,

Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan,

Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikan,

Melakukan analisa independensi, objekftifitas, ruang lingkup penugasaan dan fee
akuntan public dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukkan dan pemberhentian Akuntan Publik,

Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal,
Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan
oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan
Komisaris,

Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Perseroan,

Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya
potensi benturan kepentingan Perseroan,

Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan sekaligus tidak
menggunakan informasi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau dalam cara apapun,
yang bertentangan dengan hukum atau merugikan Perseroan

Demikian Surat Keputusan ini dibuat dan diberlakukan sejak tanggal ditetapkan, dan apabila nantinya
terdapat kekeliruan atau kesalahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 17 Desember 2024

Disetujui dan Disahkan oleh:
Dewan Komisaris PT Telefast Indonesia Tbk

Sri Haryatno
Komisaris Independen

Mat Ambasador Lt. 8 No.5 KL Con srese01
Oman Fe aa «
Jakarta 12940 Indonesia ap (021) s7552556

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published19 Dec 2024
Pages2
Characters3,403
Text sourceOCR
OCR confidence0.870

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TELEFAST INDONESIA Tbk p.1 ×5
linked person Riris Lilianti p.1 ×2
linked person Sri Haryatno p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible — Hendra p.1
unresolved — 1 Ketua Komite Audit Hendrik p.1
unresolved org PT Tektstingonesa Tok Iklara Hoa p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 87 ms 13 Sep 2026 15:46

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-12-17',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT TELEFAST INDONESIA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result