Back to announcement
20241218_TOBA_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31829900_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 44
Page 1
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
DIPERSIAPKAN DAN DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“PERATURAN OJK NO.17/2020”).
INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha:
Kegiatan Konsultasi Manajemen Lainnya dan Kegiatan Perusahaan Holding (melalui investasi di bidang
pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang mengembangkan usahanya
sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan dan bisnis pengelolaan sampah
serta perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui entitas anak).
Kantor Pusat:
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
Email : corsec@tbsenergi.com, Website: www.tbsenergi.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG
MENYEBABKAN INFORMASI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPAHAMI OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
MEMBUAT KEPUTUSAN TERKAIT RENCANA TRANSAKSI MATERIAL.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
SECARA SERENTAK DIUMUMKAN PADA WEBSITE BURSA EFEK INDONESIA WWW.IDX.CO.ID
DAN WEBSITE PERSEROAN WWW.TBSENERGI.COM.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA UNTUK MENYETUJUI TRANSAKSI MATERIAL
YANG DIUSULKAN PERUSAHAAN AKAN DIADAKAN PADA 20 DESEMBER 2024.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
18 Desember 2024
2
Page 3
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuntan Publik : Individu yang terdaftar di OJK untuk memberikan jasa audit atau
jasa lain yang terkait dengan laporan keuangan perusahaan
terbuka, dalam hal ini adalah Kantor Akuntan Publik (KAP)
Purwantono, Sungkoro & Surja (Firma anggota jaringan global
EY).
Anggaran Dasar Perseroan : Akta No.1 tanggal 3 Agustus 2007, dibuat di hadapan Tintin
Surtini, S.H., M.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Surjadi, S.H.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Akta No.11
tanggal 14 Januari 2008, dibuat di hadapan Surjadi, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04084.AH.01.01.Tahun
2008 tanggal 28 Januari 2008, serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0006192.AH.01.09.Tahun
2008, pada tanggal 28 Januari 2008, kedua akta mana telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 70
tanggal 2 September 2011, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 26707, sebagaimana anggaran dasar tersebut
telah diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah berdasarkan
Akta Nomor 58 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah menerima penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham berdasarkan surat keputusan No. AHU-AH.01.03-
0163993 tertanggal 28 Juni 2024. serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan dengan No. AHU 012-8591.AH.01.11 Tahun
2024 tertanggal 28 Juni 2024.
Dewan Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
Keterbukaan Informasi : Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi ini, yang memuat informasi-informasi terkait dengan
Rencana Transaksi, yang disiapkan dalam rangka memenuhi
ketentuan Peraturan OJK No.17/2020.
Laporan Keuangan Perseroan : Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
30 Juni 2024 yang telah direviu secara terbatas oleh Akuntan
Publik.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik
Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara
Republik Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Negara Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Negara Republik Indonesia).
3
Page 4
Otoritas Jasa Keuangan atau : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU OJK”) juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dalam Perkara No. 25/PUU-XII/2014 yang
dibacakan tanggal 4 Agustus 2015.
Penutupan : Penyelesaian atas pembelian Saham Yang Dijual setelah
terpenuhinya seluruh kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi
oleh SIL dan SBT 2 sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual
Beli Saham.
Peraturan OJK No.15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka yang diundangkan
tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
yang diundangkan tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.35/ 2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020.
Pertauran OJK No.28/2021 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
Pasar Modal.
Perseroan : PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berdomisili di
Treasury Tower, Lantai 33 District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia.
Perusahaan Terkendali : Perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, oleh Perusahaan. Dalam hal ini, kendali berarti
kekuasaan untuk menentukan arah manajemen atau kebijakan
material suatu entitas, baik melalui kepemilikan saham dengan
hak suara, perjanjian, atau cara lainnya. Tanpa membatasi hal
tersebut, kepemilikan manfaat langsung atau tidak langsung dari
setidaknya lima puluh persen (50%) saham dengan hak suara
dari suatu entitas dianggap sebagai kendali.
PT SBT : PT Solusi Bersih TBS, suatu perseroan terbatas yang didirikan
di negara Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di
Treasury Tower, Lantai 33 District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, Indonesia.
4
Page 5
SBT 1 : SBT Investment 1 Pte. Ltd, (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
202435235C), sebuah perusahaan yang didirikan di Republik
Singapura, dengan kantor terdaftar di 8 Temasek Boulevard
#36-05, Suntec Tower Three, Singapura 038988.
SBT 2 : SBT Investment 2 Pte. Ltd, (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
202435497H), sebuah perusahaan yang didirikan di Republik
Singapura, dengan kantor terdaftar di 8 Temasek Boulevard
#36-05, Suntec Tower Three, Singapura 038988.
SEPL : Sembcorp Environment Pte. Ltd., (Nomor Pendaftaran
Perusahaan: 199503447R), sebuah perusahaan yang didirikan
di Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 30 Hill Street,
#05-04, Singapura 179360.
SES : Sembcorp Enviro Services Pte. Ltd., (Nomor Pendaftaran
Perusahaan: 199804675H), sebuah perusahaan yang didirikan
di Republik Singapura, dengan kantor terdaftar di 30 Hill Street,
#05-04, Singapura 179360.
SIL : Sembcorp Industries Ltd, (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
199802418D), sebuah perusahaan yang didirikan di Republik
Singapura, dengan kantor terdaftar di 30 Hill Street, #05-04,
Singapura 179360.
SW : SembWaste Pte. Ltd., (Nomor Pendaftaran Perusahaan:
199507280G), sebuah perusahaan yang didirikan di Republik
Singapura, dengan kantor terdaftar di 30 Hill Street, #05-04,
Singapura 179360.
SPA : Perjanjian Pembelian Saham tanggal 8 November 2024 antara
Sembcorp Industries Ltd sebagai penjual dan SBT 2 sebagai
pembeli.
KJPP KR : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai
independen yang menerbitkan laporan penilaian, dan opini
kewajaran terkait dengan Rencana Transaksi sebagaimana
ditunjuk oleh Perseroan.
KJPP SRR : Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan, an
independent yang memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar properti terkait dengan Rencana
Transaksi sebagaimana ditunjuk oleh Perseroan.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
5
Page 6
II. PENDAHULUAN
Informasi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan kewajiban Perseroan
untuk mengumumkan rincian dari transaksi material. Transaksi material tersebut akan dilakukan oleh
Perseroan melalui SBT 2, yang melibatkan pembelian 266.563.184 saham biasa di SEPL oleh SBT 2, yang
mewakili 100 persen dari saham biasa yang diterbitkan oleh SEPL (“Saham Yang Dijual”), dengan jaminan
perusahaan yang diberikan oleh Perseroan (“Rencana Transaksi”).
Rencana transaksi ini merupakan langkah penting dalam strategi Perseroan untuk membangun platform
pengelolaan limbah terintegrasi di tingkat regional Asia Tenggara, mencakup pengelolaan limbah medis,
industri, dan domestik. TBS memiliki komitmen untuk beralih ke bisnis hijau dan berkelanjutan sesuai
dengan target TBS2030. Komitmen ini dijelaskan secara rinci pada Bab IV Dampak Transaksi terhadap
Kondisi Keuangan Perseroan.
Rencana Transaksi Perseroan secara keseluruhan merupakan Transaksi Material sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No.17/2020 dengan perincian sebagai berikut dengan merujuk pada Laporan
Keuangan Perseroan yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik. Nilai transaksi adalah
sebagaimana yang akan dijelaskan lebih rinci pada Bab III. C ”Nilai Transaksi”.
Selanjutnya, pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur
dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) angka (1) Peraturan OJK No.17/2020 (sebagaimana yang akan
dijelaskan lebih rinci pada Bab IV.A “Pengaruh Rencana Transaksi Perseroan Terhadap Kondisi Keuangan
Perseroan”). Oleh karena itu, Perseroan diwajibkan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham dari
RUPSLB sesuai dengan ketentuan dan kuorum yang akan dijelaskan dalam Bab VII "Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa" dan opini kewajaran dari penilai independen.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan berencana untuk mengadakan RUPSLB pada tanggal
20 Desember 2024. Pengumuman mengenai RUPSLB akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman
Keterbukaan Informasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b Peraturan
OJK No.17/2020.
Pelaksanaan Rencana Transaksi akan dilakukan setelah terpenuhinya syarat pendahuluan yang telah
disepakati sebelumnya antara para pihak berdasarkan SPA, yaitu (i) memperoleh persetujuan atas
Rencana Transaksi dari RUPSLB Perseroan, dan (ii) persetujuan/pengesampingan tertulis dari JTC
Corporation dan National Environment Agency Singapura. Berdasarkan SPA, semua syarat pendahuluan
untuk penyelesaian Rencana Transaksi harus dipenuhi oleh para pihak selambat-lambatnya pada tanggal
8 November 2025, dimana tanggal tersebut dapat berubah berdasarkan kesepakatan para pihak. SPA
dapat diakhiri dalam keadaan-keadaan tertentu, termasuk apabila salah satu dari syarat-syarat yang
ditentukan tidak dipenuhi dan/atau tidak dikecualikan (sebagaimana kasusnya) pada atau sebelum tanggal
batas waktu yang disepakati dan/atau kegagalan pembeli atau penjual, sesuai dengan keadaan, untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu yang diatur dalam SPA pada saat tanggal Penutupan.
Seluruh staf SEPL, SW, dan SES akan tetap dipekerjakan dengan status yang sama, selama setidaknya
24 bulan setelah penyelesaian Transaksi dan tidak akan diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Perseroan
memandang bahwa retensi ini penting untuk memastikan transisi dan integrasi yang lancar, yang pada
akhirnya menjaga nilai bagi pemegang saham.
Perseroan telah menunjuk KJPP KR sebagai penilai independen untuk memberikan laporan penilaian dan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
6
Page 7
III. URAIAN RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN
A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN
Pada November 2022, Perseroan meluncurkan komitmen keberlanjutan yaitu TBS 2030 – “Towards
a Better Society” dimana Perseroan berkomitmen untuk mencapai netralitas karbon di tahun 2030.
Sebagai bagian dari komitmen ini, Perseroan terus berupaya untuk melakukan transisi dari bidang
usaha yang berbasis bahan bakar fosil ke sektor usaha berbasis energi hijau dan berkelanjutan.
Perseroan mewujudkan komitmen TBS 2030 melalui langkah-langkah strategis signifikan di berbagai
sektor keberlanjutan. Hal ini mencakup keikutsertaan Perseroan ke pasar kendaraan listrik melalui
Electrum, sebuah usaha patungan 50-50 dengan Gojek, serta perolehan Perjanjian Pembelian
Tenaga Listrik terbarukan sebesar 46 MWp dengan PT PLN Batam untuk pembangkit listrik tenaga
surya terapung Tembesi di Batam, Indonesia. Pada tahun 2023, Perseroan memperluas ke sektor
pengelolaan limbah dengan mengakuisisi Asia Medical Enviro Services di Singapura dan ARAH
Environmental Group di Indonesia.
Rencana Transaksi memiliki peran penting dalam strategi Perseroan untuk membangun platform
pengelolaan limbah yang terintegrasi secara regional dengan operasi di seluruh Asia Tenggara,
mencakup pengelolaan limbah medis, industri, dan domestik. Rencana Transaksi ini mendukung visi
jangka panjang Perseroan untuk menjadi pemimpin dalam pengelolaan limbah dengan memperkuat
dan memperluas kehadirannya di sektor yang esensial ini. Melalui langkah-langkah strategis ini,
Perseroan menyelaraskan pertumbuhan bisnisnya dengan inisiatif yang mendorong dampak positif
bagi lingkungan dan masyarakat.
Dari perspektif investasi, akuisisi SEPL merupakan langkah strategis bagi TBS untuk memperkuat
posisinya di sektor pengelolaan limbah yang berkembang pesat di Asia Tenggara. TBS yakin bahwa
investasi ini akan berkontribusi pada pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan bagi
Perseroan, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi bagi pemegang saham Perseroan.
B. OBJEK TRANSAKSI
Objek dari Rencana Transaksi adalah Saham Yang Dijual yang terdiri dari 266.563.184 saham biasa
di SEPL, yang mewakili 100 persen dari saham biasa yang diterbitkan oleh SEPL, yang dibeli oleh
SBT 2.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai SEPL:
Riwayat Singkat:
SEPL didirikan sebagai perusahaan terbatas swasta berdasarkan Companies Act pada tanggal 19
Mei 1995, dengan nama awal "Riau Petroleum Holdings Pte Ltd". SEPL kemudian beberapa kali
mengubah namanya: (i) menjadi "Sembcorp Waste Management Pte Ltd" pada tanggal 19 Juli 1999,
(ii) menjadi "Sembcorp Environmental Management Pte. Ltd." pada tanggal 18 Oktober 2002, dan (iii)
menjadi "Sembcorp Environment Pte. Ltd." pada tanggal 28 Maret 2008.
SEPL adalah penyedia layanan lingkungan terkemuka dalam pengelolaan circular waste dan
pengelolaan limbah menjadi sumber daya. Bersama dengan anak perusahaannya, SEPL
7
Page 8
menyediakan layanan lingkungan terintegrasi dengan berbagai kemampuan, yaitu limbah padat
perkotaan, limbah industri dan komersial, fasilitas pemulihan material, serta Energi-dari-Limbah.
Alamat SEPL:
SEPL memiliki alamat terdaftar di 30 Hill Street #05-04, Singapura 179360.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha SEPL:
Kegiatan usaha SEPL adalah pengolahan dan pembuangan limbah (termasuk kegiatan remediasi).
Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham:
Per tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal dan komposisi pemegang saham SEPL adalah
sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase Kepemilikan Saham
1. Sembcorp Industries Ltd 266.563.184 100%
Pengurusan dan Pengawasan:
Per tanggal Keterbukaan Informasi ini, komposisi direksi dari SEPL adalah sebagai berikut:
Direktur : Lee Kok Kin
Direktur : Eugene Cheng Chee Mun
Direktur : Wong Kim Yin
Ikhtisar Laporan Keuangan:
Tabel di bawah ini menunjukkan ringkasan kondisi keuangan SEPL per 31 Desember 2022, 31
Desember 2023 dan 30 Juni 2024:
(dalam S$ ribuan)
Deskripsi 31 Desember 31 Desember 30 Juni
2022 2023 2024
Kas dan Setara Kas 4.120 6.169 10.255
Total Aset Lancar 8.237 33.542 32.402
Total Aset 86.975 333.910 325.847
Total Liabilitas Lancar 4.673 24.043 13.929
Total Liabilitas 9.736 59.346 48.631
Total Ekuitas 77.239 274.564 277.216
Total Pendapatan 18.467 39.282 37.114
Total Penghasilan Komprehensif 3.659 9.820 2.652
Catatan: Berdasarkan neraca SEPL tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan 30 Juni 2024 dan
laporan pendapatan komprehensif lainnya, perubahan ekuitas dan arus kas untuk periode yang berakhir tanggal
31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh KPMG LLP sesuai dengan
Laporan Auditor Independen tanggal 20 Februari 2023, 19 Februari 2024 dan 30 Oktober 2024 dengan opini
wajar tanpa pengecualian.
8
Page 9
Anak Perusahaan dari SEPL
SEPL memiliki dua anak perusahaan sebagai berikut:
1. SW
SW didirikan sebagai perusahaan terbatas swasta berdasarkan Companies Act pada tanggal 13
Oktober 1995, dengan nama sebelumnya "Semac Pte. Ltd." dan telah mengubah namanya
menjadi "SembWaste Pte. Ltd." pada tanggal 13 Agustus 2002.
Alamat SW:
SW memiliki alamat terdaftar di 30 Hill Street #05-04, Singapore 179360.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha SW:
Kegiatan usaha SW adalah pengumpulan limbah yang mencakup pembuangan sampah, layanan
daur ulang dan pemrosesan.
Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham:
Per tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal dan komposisi pemegang saham SW
adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
Saham Saham
1. Sembcorp Environment 44.500.000 100%
Pte. Ltd.
Pengurusan dan Pengawasan:
Per tanggal Keterbukaan Informasi ini, komposisi direksi dari SW adalah sebagai berikut:
Direktur : Chong Kwang Cheong
Direktur : Koh Kok Sim
Direktur : Yap Siew Leng
Direktur : Lee Kok Kin
Ikhtisar Laporan Keuangan:
Tabel di bawah ini menunjukkan ringkasan kondisi keuangan SW per 31 Desember 2022, 31
Desember 2023 dan 30 Juni 2024:
(dalam S$ ribuan)
Deskripsi 31 Desember 31 Desember 30 Juni
2022 2023 2024
Kas dan Setara Kas 32.111 56.880 55.414
Total Aset Lancar 75.263 88.141 92.553
Total Aset 164.852 163.564 170.503
Total Liabilitas Lancar 47.591 47.581 37.982
Total Liabilitas 74.281 70.537 67.794
Total Ekuitas 90.571 93.027 102.222
Total Pendapatan 221.973 207.506 110.336
Total Penghasilan Komprehensif 13.860 11.726 9.122
Catatan: Berdasarkan neraca SW tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan 30 Juni 2024 dan
laporan pendapatan komprehensif lainnya, perubahan ekuitas dan arus kas untuk periode yang berakhir
tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh KPMG LLP sesuai
9
Page 10
dengan Laporan Auditor Independen tanggal 20 Februari 2023, 19 Februari 2024 dan 30 Oktober 2024
dengan opini wajar tanpa pengecualian.
2. SES
SES didirikan sebagai perusahaan terbatas swasta berdasarkan Companies Act pada tanggal 25
September 1998, awalnya dengan nama "Emerich Investment Pte. Ltd." SES kemudian beberapa
kali mengubah namanya: (i) menjadi "Sulo Environmental Corporation Pte. Ltd." pada tanggal 30
Oktober 1998, (ii) menjadi "Veolia Es Singapore Pte. Ltd." pada tanggal 12 September 2008, dan
(iii) menjadi "Sembcorp Enviro Services Pte. Ltd." pada tanggal 30 Juni 2020.
Alamat SES:
SES memiliki alamat terdaftar di 30 Hill Street #05-04, Singapura 179360.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha SES:
Kegiatan usaha SES adalah pengumpulan limbah, yang mencakup pengelolaan limbah padat.
Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham:
Per tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal dan komposisi pemegang saham SES
adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
Saham Saham
1. SembWaste Pte. Ltd. 6.200.000 100%
Pengurusan dan Pengawasan:
Per tanggal Keterbukaan Informasi ini, komposisi dewan dari SW adalah sebagai berikut:
Direktur : Yap Siew Leng
Direktur : Lee Kok Kin
Ikhtisar Laporan Keuangan:
Tabel di bawah ini menunjukkan ringkasan kondisi keuangan SES per 31 Desember 2022, 31
Desember 2023 dan 30 Juni 2024:
(dalam S$ ribuan)
Deskripsi 31 Desember 31 Desember 30 Juni
2022 2023 2024
Kas dan Setara Kas 1.987 2.053 2.096
Total Aset Lancar 2.044 2.368 2.622
Total Aset 12.143 12.123 12.270
Total Liabilitas Lancar 636 723 642
Total Liabilitas 5.789 5.756 5.616
Total Ekuitas 6.354 6.367 6.654
Total Pendapatan 1.200 1.200 600
Total Penghasilan Komprehensif 141 13 287
Catatan: Berdasarkan neraca SES tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan 30 Juni 2024 dan
laporan pendapatan komprehensif lainnya, perubahan ekuitas dan arus kas untuk periode yang berakhir
tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh KPMG LLP sesuai
dengan Laporan Auditor Independen tanggal 20 Februari 2023, 19 Februari 2024 dan 30 Oktober 2024
dengan opini wajar tanpa pengecualian.
10
Page 11
C. NILAI TRANSAKSI
Jumlah keseluruhan sebagai imbalan untuk pembelian Saham Yang Dijual berdasarkan SPA adalah
sejumlah uang tunai yang diperoleh dari penjumlahan S$375.000.000, ditambah kas pada saat
Penutupan, dikurangi dengan utang pada saat Penutupan, dan dikurangi dengan distribusi pra-
penutupan dan dikurangi bonus penutupan transaksi; dan dalam hal perkiraan kas pada saat
Penutupan di dalam SEPL melebihi S$30.000.000, SEPL akan mendistribusikan kelebihan dari
jumlah tersebut kepada penjual sebagai dividen atau distribusi modal sebelum Penutupan, dan
perkiraan kas adalah sejumlah estimasi kas dikurangi dengan jumlah distribusi pra-Penutupan
tersebut, sehingga nilai transaksi atas Rencana Transaksi adalah sebesar S$405.000.000 atau setara
dengan US$298.584.488 (asumsi kurs pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar US$/S$ =1,36). Adapun
rincian komponen nilai tersebut dihitung berdasarkan perhitungan dibawah ini:
• Harga dasar pembelian (base purchase price) : S$375.000.000
• Ditambah saldo kas Penutupan (Closing cash) : S$30.000.000
• Dikurangi saldo utang Penutupan (Closing debt) : S$ nil
• Dikurangi distribusi sebelum Penutupan : S$ nil
(pre-Closing distribution)
• Dikurangi bonus Penutupan transaksi : S$ nil
(transaction Closing bonus)
• Total nilai transaksi (aggregate consideration) : S$405.000.000
Nilai tersebut merupakan harga yang telah disepakati bersama baik dari sisi penjual maupun dari sisi
pembeli. Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan dari sisi penjual dan sisi pembeli, komponen nilai
transaksi tersebut merupakan bagian yang melekat pada perkiraan kondisi laporan keuangan SEPL
pada saat Penutupan, dimana kondisi laporan keuangan SEPL pada saat Penutupan tersebut
terefleksikan di dalam komponen perhitungan nilai transaksi atas Rencana Transaksi.
Rencana Transaksi dianggap sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/2020, dimana nilai dari Rencana Transaksi melampaui batas nilai material, yaitu lebih dari
50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan atau setara dengan 65,69% (enam puluh lima
koma enam sembilan persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan (nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang
telah direview secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah sebesar US$454.524.961).
Sumber pendanaan untuk akuisisi ini berasal dari pembiayaan eksternal sebesar US$285.918.609
dan kas internal Perseroan sebesar US$12.665.879.
D. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. SBT 2 selaku pembeli
Riwayat Singkat
SBT Investment 2 Pte. Ltd. didirikan pada tanggal 29 Agustus 2024 dengan nomor pendaftaran
202435497H. SBT Investment 2 Pte. Ltd. adalah perusahaan yang dikendalikan, sepenuhnya
dimiliki oleh Perusahaan melalui SBT Investment 1 Pte. Ltd (“SBT 1”).
11
Page 12
Perusahaan memiliki 100% kepemilikan di PT Solusi Bersih TBS, yang memiliki 100% kepemilikan
di SBT 1. SBT 1 memiliki 100% kepemilikan di SBT Investment 2 Pte. Ltd.
Alamat SBT 2:
SBT 2 memiliki alamat terdaftar di 8 Temasek Boulevard #36-05, Suntec Tower Three, Singapura
038988.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha SBT 2:
Kegiatan usaha SBT 2 adalah perusahaan induk lainnya.
Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham:
Per tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal dan komposisi pemegang saham SBT 2
adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
Saham Saham
1. SBT Investment 1 Pte. 100 100%
Ltd
Pengurusan dan Pengawasan:
Per tanggal Keterbukaan Informasi ini, komposisi direksi dari SBT 2 adalah sebagai berikut:
Direktur : Dicky Yordan
Direktur : Mufti Utomo
Direktur : Tan Hwee Hua
Direktur : Kong Chi-Nang
Ikhtisar Laporan Keuangan:
Tabel di bawah ini menunjukkan ringkasan kondisi keuangan SBT 2 per 31 Oktober 2024:
(dalam S$)
Deskripsi
31 Oktober 2024
Total Aset 100
Total Liabilitas -
Total Ekuitas 100
Catatan: SBT 2 didirikan pada tanggal 29 Agustus 2024 sehingga ikhtisar laporan keuangan yang disajikan
hanya sejak pendirian sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini.
2. SIL sebagai penjual
Riwayat Singkat
SIL didirikan pada tanggal 20 Mei 1998 dengan nomor registrasi 199802418D. SIL dimiliki sebesar
49,4% oleh Temasek Holdings (Private) Limited.
Alamat SIL:
SIL memiliki alamat terdaftar di 30 Hill Street, #05-04, Singapore 179360.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha SIL:
Kegiatan usaha SIL adalah perusahaan induk lainnya, yang mencakup perusahaan pemegang
investasi serta kantor pusat perusahaan.
12
Page 13
Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham:
Per 13 November 2024, struktur modal dan komposisi pemegang saham SIL adalah sebagai
berikut:
No. Nama Pemegang Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
Saham Saham
1. Temasek Holdings 881.444.603 49,37%
(Private) Limited
2. Masyarakat 903.953.512 50,63%
Pengurusan dan Pengawasan:
Per tanggal Keterbukaan Informasi ini, komposisi direksi dari SIL adalah sebagai berikut:
Direktur : Manu Bhaskaran
Direktur : Marina Chin Li Yuen
Direktur : Kunnasagaran Chinniah
Direktur : Nagi Adel Hamiyeh
Direktur : Uwe Krueger
Direktur : Kwa Lay Keng
Direktur : Lim Ming Yan
Direktur : Ong Chao Choon
Direktur : Tow Heng Tan
Direktur : Wong Kim Yin
Direktur : Yap Chee Keong
Ikhtisar Laporan Keuangan:
Tabel di bawah ini menunjukkan ringkasan kondisi keuangan SIL per 30 Juni 2024
(dalam S$ jutaan)
Deskripsi
30 Juni 2024
Kas dan Setara Kas 1.097
Total Aset Lancar 3.335
Total Aset 17.619
Total Liabilitas Lancar 2.951
Total Liabilitas 12.284
Total Ekuitas 5.335
Catatan: Angka SIL yang disajikan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim yang tidak diaudit
tanggal 30 Juni 2024.
3. Perseroan
Perseroan sebagai penanggung memberikan jaminan perusahaan kepada SIL sebagai pembeli,
terhadap pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham dengan nilai
penjaminan tidak melebihi S$290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta Dolar Singapura). Risiko
yang dimiliki Perseroan dalam hal penjaminan tidak dapat dilaksanakan adalah klaim kewajiban
pembayaran harga jual beli Rencana Transaksi yang dilakukan oleh penjual, namun tidak melebihi
S$290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta Dolar Singapura).
13
Page 14
Riwayat Singkat
PT TBS Energi Utama Tbk, yang didirikan sebagai PT Buana Persada Gemilang pada tahun 2007,
telah berkembang secara signifikan sepanjang tahun, berganti nama menjadi PT Toba Bara
Sejahtra pada tahun 2010 dan akhirnya menjadi PT TBS Energi Utama Tbk pada tahun 2020.
Perseroan terdaftar secara resmi sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia (IDX)
dengan kode saham "TOBA" dan dengan total jumlah saham sebanyak 2.012.491.000 saham.
Awalnya fokus pada produksi batu bara termal di Kalimantan Timur, TBS memperluas
portofolionya pada tahun 2013 dengan mengakuisisi PT Perkebunan Kaltim Utama I untuk
pengolahan minyak sawit, kemudian menambahkan pabrik dengan kapasitas 30 ton per jam pada
tahun 2016. Pada tahun 2016, TBS mengambil langkah strategis ke sektor listrik dengan
mendirikan PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) dan PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) untuk
proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Gorontalo dan Sulawesi Utara. Perjalanan ini
dilanjutkan pada tahun 2020 dengan akuisisi di bidang energi terbarukan, termasuk PT Adimitra
Energi Hidro untuk pembangkit listrik tenaga air dan PT Bayu Alam Sejahtera untuk proyek
pembangkit listrik tenaga angin.
Sejalan dengan tujuan keberlanjutannya, TBS menjajaki sektor kendaraan listrik (EV) pada tahun
2021, meluncurkan PT Energi Kreasi Bersama di bawah merek "Electrum" bekerja sama dengan
GoTo Group untuk membangun ekosistem EV yang kuat. Pada tahun 2023, TBS maju ke bidang
pengelolaan limbah dengan mengakuisisi Asia Medical Enviro Services dan ARAH Environmental
Group di Indonesia, menegaskan komitmennya terhadap portofolio bisnis hijau yang
terdiversifikasi.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan memiliki domisili tetap di Treasury Tower Lantai
33, Distrik 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, 12190, Republik Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan:
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Kegiatan Konsultasi Manajemen
Lainnya (KBLI 70209) dan Kegiatan Perusahaan Holding (KBLI 64200). Kegiatan-kegiatan ini
tercantum sesuai dengan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) Anggaran Dasar Perseroan, yang telah
disesuaikan untuk selaras dengan KBLI 2020.
Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham:
Berdasarkan Akta Nomor 58 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0163993 tanggal 28 Juni 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0128591.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024, serta
Daftar Pemegang Saham tanggal 30 November 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, komposisi kepemilikan saham
Perusahaan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 setiap lembar saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Lembar Saham %
Modal Dasar 24.000.000.000 1.200.000.000.000 -
14
Page 15
Nilai Nominal Rp50 setiap lembar saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Lembar Saham %
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
Pemegang Saham >5%
1. Highland Strategic
4.983.799.956 249.189.997.800 61,017
Holdings Pte. Ltd
2. PT Toba Sejahtra 702.567.244 35.128.362.200 8,602
3. PT Bara Makmur Abadi 446.963.700 22.348.185.000 5,472
Direksi Perseroan
1. Dicky Yordan, DIrektur
49.700.723 2.485.036.150 0,608
Utama
2. Pandu Patria Sjahrir,
49.700.723 2.485.036.150 0,608
Wakil Direktur Utama
3. Alvin Firman Sunanda,
2.146.845 2.146.845 0,026
Direktur
4. Juli Oktarina, Direktur 1.940.204 1.940.204 0,023
5. Mufti Utomo, Direktur 1.200 60.000 0,00001
6. Sudharmono Saragih,
219.200 10.960.000 0,002
Direktur
Pemegang Saham <5%
1. Pemegang Saham
1.930.787.175 96.539.358.750 23,639
lainnya*
Saham Dalam Tresuri 0 0 -
Jumlah Modal Ditempatkan 100,00
8.167.826.970 408.391.348.500
dan Disetor
Saham dalam Portepel 15.832.173.030 791.608.651.500
* Pemegang saham lainnya yang dimaksud adalah pemegang saham di bawah 5% yang terdiri dari
komponen masyarakat (free float) dan saham warkat.
Pengurusan dan Pengawasan:
Berdasarkan: (i) Akta Nomor 24 tanggal 7 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Aulia
Taufani, S.H., beserta dengan surat penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-
AH.01.09-0196514 tanggal 15 Desember 2023; dan (ii) Akta Nomor 67 tanggal 26 April 2024,
yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., beserta dengan surat penerimaan
pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.09-0197324 tanggal 13 Mei 2024, susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Bacelius Ruru
Komisaris : Djamal Attamimi
Komisaris Independen : Dr. Ahmad Fuad Rahmany
Komisaris Independen : Prof. Bambang P.S Brodjonegoro, S.E., M.U.P., PH.D
Direksi
Direktur Utama : Dicky Yordan
Wakil Direktur Utama : Pandu Patria Sjahrir
Direktur : Alvin Firman Sunanda
Direktur : Juli Oktarina
Direktur : Mufti Utomo
Direktur : Sudharmono Saragih
15
Page 16
Ikhtisar Laporan Keuangan:
Tabel di bawah ini menunjukkan ringkasan kondisi keuangan Perseroan per 30 Juni 2024:
(dalam AS$)
Deskripsi
30 Juni 2024
Kas dan Setara Kas 72.123.329
Total Aset Lancar 253.974.653
Total Aset 938.695.280
Total Liabilitas Lancar 130.794.058
Total Liabilitas 484.170.319
Total Ekuitas 454.524.961
Catatan: Informasi terkait data keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2024 merujuk pada opini auditor
No. 00345/2.1032/JL.0/02/0685-1/1/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
IV. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Berikut ini adalah informasi keuangan konsolidasian interim proforma Perseroan tanggal 30 Juni 2024
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh
manajemen Perseroan berdasarkan kriteria yang berlaku sebagaimana dijelaskan di bawah ini dengan
tujuan untuk pemenuhan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 17/2020 (”Informasi Keuangan
Konsolidasian Interim Proforma”). Informasi Keuangan Konsolidasian Interim Proforma ini tunduk
pada suatu perikatan keyakinan memadai oleh Akuntan Publik berdasarkan Standar Perikatan
Asurans 3420, "Perikatan Asurans untuk Pelaporan Atas Kompilasi Informasi Keuangan Proforma
yang Tercantum dalam Prospektus", yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf Hal Lain yang menjelaskan tujuan dari diterbitkannya
laporan asurans tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Asurans Praktisi Independen
No.00388/2.1032/JL.0/02/0685-1/1/XI/2024 tanggal 8 November 2024.
Informasi keuangan konsolidasian interim proforma ini: (i) disajikan berdasarkan informasi, estimasi,
dan asumsi yang tersedia saat ini yang diyakini wajar oleh manajemen Perseroan pada tanggal
penerbitan informasi keuangan konsolidasian interim proforma ini, (ii) dimaksudkan untuk
mengilustrasikan dampak dari transaksi penjualan pada informasi keuangan konsolidasian Perseroan
yang belum disesuaikan, seolah-olah Pelaksanaan Rencana Transaksi telah terjadi pada tanggal
30 Juni 2024, dan (iii) tidak mencerminkan seluruh keputusan yang diambil oleh Perseroan setelah
penyelesaian Transaksi.
Informasi keuangan konsolidasi proforma interim per 30 Juni 2024 menunjukkan bahwa nilai Transaksi
melebihi 50% dari total ekuitas Perseroan. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (d)
angka (1) Peraturan OJK No. 17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham
atas Transaksi yang Diusulkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
diselenggarakan secara sah. Dengan demikian, Perseroan juga harus mematuhi ketentuan Pasal 6
ayat (1) huruf (d) angka (1) Peraturan OJK No.17/2020.
16
Page 17
PT TBS ENERGI UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT TBS ENERGI UTAMA TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM PROFORMA UNAUDITED PRO FORMA INTERIM CONSOLIDATED
YANG TIDAK DIAUDIT STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
Tanggal 30 Juni 2024 As of June 30, 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
Saldo
konsolidasian
interim historis
30 Juni 2024
dari
Saldo Perusahaan
konsolidasian Target/
interim historis Interim
30 Juni 2024/ consolidated
Interim historical
consolidated balances as of Saldo interim historis 30 Juni 2024 dari
historical June 30, 2024 Saldo Objek Penjualan (diaudit)/Interim
balances as of from the Target konsolidasian historical balances as of June 30, 2024
June 30, 2024 Company interim proforma from the Sales Objects (audited)
setelah akuisisi
Sembcorp Perusahaan
Environment Target (tidak Saldo
Pte. Ltd. dan diaudit)/ konsolidasian
PT TBS Energi entitas Penyesuaian Pro forma interim Penyesuaian interim proforma
Utama Tbk dan anaknya/ proforma consolidated proforma (tidak diaudit)/
Entitas Anaknya/ Sembcorp (tidak diaudit)/ balance after PT Gorontalo PT Minahasa (tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Environment Pro forma acquisition of Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Utama Tbk and Pte. Ltd. and adjustment Target Company PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Its Subsidiaries its subsidiaries (unaudited) (unaudited) Listrik Perdana Cahaya Lestari (unaudited) (unaudited)
Aset Assets
Aset Lancar Current Assets
Kas dan setara kas 72.123.329 22.117.370 (21.801.133) 72.439.566 11.599.819 1.230.488 129.247.474 188.856.733 Cash and cash equivalents
Kas di bank yang
dibatasi penggunaannya 25.023.332 - - 25.023.332 - - - 25.023.332 Restricted cash in banks
Piutang usaha - pihak ketiga 36.766.453 - - 36.766.453 11.136.299 11.327.511 - 14.302.643 Trade receivables - third parties
Piutang lain - lain Other receivables
Pihak berelasi 12.158 - - 12.158 - 5.922 5.922 12.158 Related parties
Pihak ketiga 8.547.908 37.627.543 - 46.175.451 81.682 46.020 - 46.047.749 Third parties
Persediaan 21.475.729 3.817.458 - 25.293.187 1.741.393 2.436.084 - 21.115.710 Inventories
Pajak dibayar di muka 4.718.159 - - 4.718.159 - - - 4.718.159 Prepaid taxes
Biaya dibayar di muka 4.734.584 - - 4.734.584 177.742 646.339 - 3.910.503 Prepaid expenses
Uang muka 13.929.608 - - 13.929.608 442.733 171.919 - 13.314.956 Advances
Piutang derivatif 56.119 - - 56.119 4.490 51.629 - - Derivative receivables
Piutang yang belum difakturkan - Unbilled receivables -
pihak ketiga 66.525.713 - - 66.525.713 34.062.761 32.462.952 - - third party
Aset lancar lainnya 61.561 - - 61.561 - - - 61.561 Other current assets
Total Aset Lancar 253.974.653 63.562.371 (21.801.133) 295.735.891 59.246.919 48.378.864 129.253.396 317.363.504 Total Current Assets
16
Page 18
PT TBS ENERGI UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT TBS ENERGI UTAMA TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM PROFORMA UNAUDITED PRO FORMA INTERIM CONSOLIDATED
YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan) STATEMENT OF FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal 30 Juni 2024 As of June 30, 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
Saldo
konsolidasian
interim historis
30 Juni 2024
dari
Saldo Perusahaan
konsolidasian Target/
interim historis Interim
30 Juni 2024/ consolidated
Interim historical
consolidated balances as of Saldo interim historis 30 Juni 2024 dari
historical June 30, 2024 Saldo Objek Penjualan (diaudit)/Interim
balances as of from the Target konsolidasian historical balances as of June 30, 2024
June 30, 2024 Company interim proforma from the Sales Objects (audited)
setelah akuisisi
Sembcorp Perusahaan
Environment Target (tidak Saldo
Pte. Ltd. dan diaudit)/ konsolidasian
PT TBS Energi entitas Penyesuaian Pro forma interim Penyesuaian interim proforma
Utama Tbk dan anaknya/ proforma consolidated proforma (tidak diaudit)/
Entitas Anaknya/ Sembcorp (tidak diaudit)/ balance after PT Gorontalo PT Minahasa (tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Environment Pro forma acquisition of Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Utama Tbk and Pte. Ltd. and adjustment Target Company PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Its Subsidiaries its subsidiaries (unaudited) (unaudited) Listrik Perdana Cahaya Lestari (unaudited) (unaudited)
Aset (lanjutan) Assets (continued)
Aset Tidak Lancar Non-current Assets
Kas di bank yang
dibatasi penggunaannya 20.236.462 - - 20.236.462 4.414.215 15.822.247 - - Restricted cash in banks
Piutang yang belum difakturkan -
pihak ketiga 428.939.186 - - 428.939.186 220.242.350 208.696.836 - - Unbilled receivables - third party
Uang muka 4.432.766 - - 4.432.766 - 38.910 - 4.393.856 Advances
Investasi saham 9.630.040 - - 9.630.040 - - - 9.630.040 Investment in shares
Estimasi tagihan pajak 2.885.099 - - 2.885.099 - - - 2.885.099 Estimated claims for tax refund
Aset hak guna 3.842.825 - - 3.842.825 285.812 282.093 - 3.274.920 Right-of-use-assets
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak berelasi 36.920.490 - - 36.920.490 - - - 36.920.490 Related party
Pihak ketiga 3.336.756 - - 3.336.756 - - - 3.336.756 Third parties
Investasi pada entitas asosiasi 4.716.177 - - 4.716.177 - - - 4.716.177 Investment in associates
Aset pajak tangguhan 9.221.839 - - 9.221.839 - - - 9.221.839 Deferred tax assets
Aset tak berwujud 12.872.902 91.350 - 12.964.252 - - - 12.964.252 Intangible assets
Properti investasi 6.811.052 7.762.737 - 14.573.789 - - - 14.573.789 Investment properties
Aset tetap 33.307.154 223.154.186 - 256.461.340 4.370.747 983.169 - 251.107.424 Fixed assets
Aset eksplorasi dan evaluasi 4.846.532 - - 4.846.532 - - - 4.846.532 Exploration and evaluation assets
Properti pertambangan 51.310.440 - - 51.310.440 - - - 51.310.440 Mine properties
Goodwill 41.435.923 13.411.973 78.284.696 133.132.592 - - - 133.132.592 Goodwill
Aset tidak lancar lainnya 9.974.984 - - 9.974.984 24.831 27.817 - 9.922.336 Other non-current assets
Total Aset Tidak Lancar 684.720.627 244.420.246 78.284.696 1.007.425.569 229.337.955 225.851.072 - 552.236.542 Total Non-current Assets
Total Aset 938.695.280 307.982.617 56.483.563 1.303.161.460 288.584.874 274.229.936 129.253.396 869.600.046 Total Assets
17
Page 19
PT TBS ENERGI UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT TBS ENERGI UTAMA TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM PROFORMA UNAUDITED PRO FORMA INTERIM CONSOLIDATED
YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan) STATEMENT OF FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal 30 Juni 2024 As of June 30, 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
Saldo
konsolidasian
interim historis
30 Juni 2024
dari
Saldo Perusahaan
konsolidasian Target/
interim historis Interim
30 Juni 2024/ consolidated
Interim historical
consolidated balances as of Saldo interim historis 30 Juni 2024 dari
historical June 30, 2024 Saldo Objek Penjualan (diaudit)/Interim
balances as of from the Target konsolidasian historical balances as of June 30, 2024
June 30, 2024 Company interim proforma from the Sales Objects (audited)
setelah akuisisi
Sembcorp Perusahaan
Environment Target (tidak Saldo
Pte. Ltd. dan diaudit)/ konsolidasian
PT TBS Energi entitas Penyesuaian Pro forma interim Penyesuaian interim proforma
Utama Tbk dan anaknya/ proforma consolidated proforma (tidak diaudit)/
Entitas Anaknya/ Sembcorp (tidak diaudit)/ balance after PT Gorontalo PT Minahasa (tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Environment Pro forma acquisition of Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Utama Tbk and Pte. Ltd. and adjustment Target Company PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Its Subsidiaries its subsidiaries (unaudited) (unaudited) Listrik Perdana Cahaya Lestari (unaudited) (unaudited)
Liabilitas dan Ekuitas Liabilities and Equity
Liabilitas Liabilities
Liabilitas Jangka Pendek Current Liabilities
Utang bank jangka pendek 19.293.377 - - 19.293.377 6.647.295 6.346.082 - 6.300.000 Short-term bank loans
Utang usaha - pihak ketiga 38.848.813 - - 38.848.813 3.729.325 5.261.389 - 29.858.099 Trade payables - third parties
Utang lain-lain Other payables
Pihak ketiga 1.784.844 1.784.844 486.000 34.477 - 1.264.367 Third parties
Pihak berelasi 2.338 27.683.143 - 27.685.481 5.825 - 5.825 27.685.481 Related party
Biaya yang masih harus dibayar 11.739.331 - - 11.739.331 4.278.905 2.195.746 - 5.264.680 Accrued expenses
Utang derivatif 2.627.087 - - 2.627.087 - - - 2.627.087 Derivative payables
Liabilitas imbalan kerja Short-term employee
jangka pendek 896.770 - - 896.770 43.943 58.825 - 794.002 benefits liability
Utang pajak 10.606.865 3.914.037 - 14.520.902 16.845 28.831 10.543.157 25.018.383 Taxes payable
Liabilitas kontrak 4.261.025 - - 4.261.025 - - - 4.261.025 Contract liabilities
Bagian lancar atas: Current maturities of:
Utang bank 39.952.744 - 7.962.253 47.914.997 12.056.422 15.806.173 - 20.052.402 Bank loans
Liabilitas sewa 780.864 4.496.639 - 5.277.503 59.596 79.435 - 5.138.472 Lease liabilities
Total Liabilitas Jangka Pendek 130.794.058 36.093.819 7.962.253 174.850.130 27.324.156 29.810.958 10.548.982 128.263.998 Total Current Liabilities
18
Page 20
PT TBS ENERGI UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT TBS ENERGI UTAMA TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM PROFORMA UNAUDITED PRO FORMA INTERIM CONSOLIDATED
YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan) STATEMENT OF FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal 30 Juni 2024 As of June 30, 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
Saldo
konsolidasian
interim historis
30 Juni 2024
dari
Saldo Perusahaan
konsolidasian Target/
interim historis Interim
30 Juni 2024/ consolidated
Interim historical
consolidated balances as of Saldo interim historis 30 Juni 2024 dari
historical June 30, 2024 Saldo Objek Penjualan (diaudit)/Interim
balances as of from the Target konsolidasian historical balances as of June 30, 2024
June 30, 2024 Company interim proforma from the Sales Objects (audited)
setelah akuisisi
Sembcorp Perusahaan
Environment Target (tidak Saldo
Pte. Ltd. dan diaudit)/ konsolidasian
PT TBS Energi entitas Penyesuaian Pro forma interim Penyesuaian interim proforma
Utama Tbk dan anaknya/ proforma consolidated proforma (tidak diaudit)/
Entitas Anaknya/ Sembcorp (tidak diaudit)/ balance after PT Gorontalo PT Minahasa (tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Environment Pro forma acquisition of Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Utama Tbk and Pte. Ltd. and adjustment Target Company PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Its Subsidiaries its subsidiaries (unaudited) (unaudited) Listrik Perdana Cahaya Lestari (unaudited) (unaudited)
Liabilitas dan Ekuitas (lanjutan) Liabilities and Equity
(continued)
Liabilitas (lanjutan) Liabilities (continued)
Liabilitas Jangka Panjang Non-current Liabilities
Liabilitas sewa 2.362.834 22.642.530 - 25.005.364 197.086 176.723 - 24.631.555 Lease liabilities
Utang lain-lain Other payables
Pihak ketiga - 4.420.525 - 4.420.525 28.106.862 537.015 28.643.877 4.420.525 Third parties
Pihak berelasi 3.204.689 - - 3.204.689 281.751 - - 2.922.938 Related parties
Utang bank jangka panjang 271.839.558 - 241.094.073 512.933.631 127.638.455 87.255.743 - 298.039.433 Long-term bank loans
Utang jangka panjang - pihak Long-term payables -
ketiga - - 36.862.283 36.862.283 - - - 36.862.283 third parties
Utang obligasi 32.150.420 - - 32.150.420 - - - 32.150.420 Bonds payable
Liabilitas kontrak 462.201 - - 462.201 - - - 462.201 Contract liabilites
Liabilitas pajak tangguhan 27.230.073 24.525.951 - 51.756.024 12.952.060 11.343.205 - 27.460.759 Deferred tax liabilities
Provisi untuk reklamasi Provision for mine reclamation
dan penutupan tambang 10.519.906 - - 10.519.906 - - - 10.519.906 and mine closure
Liabilitas imbalan kerja 5.606.580 - - 5.606.580 111.587 226.010 - 5.268.983 Employee benefits liability
Total Liabilitas Jangka Panjang 353.376.261 51.589.006 277.956.356 682.921.623 169.287.801 99.538.696 28.643.877 442.739.003 Total Non-current Liabilities
Total Liabilitas 484.170.319 87.682.825 285.918.609 857.771.753 196.611.957 129.349.654 39.192.859 571.003.001 Total Liabilities
19
Page 21
PT TBS ENERGI UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT TBS ENERGI UTAMA TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM PROFORMA UNAUDITED PRO FORMA INTERIM CONSOLIDATED
YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan) STATEMENT OF FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal 30 Juni 2024 As of June 30, 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
Saldo
konsolidasian
interim historis
30 Juni 2024
dari
Saldo Perusahaan
konsolidasian Target/
interim historis Interim
30 Juni 2024/ consolidated
Interim historical
consolidated balances as of Saldo interim historis 30 Juni 2024 dari
historical June 30, 2024 Saldo Objek Penjualan (diaudit)/Interim
balances as of from the Target konsolidasian historical balances as of June 30, 2024
June 30, 2024 Company interim proforma from the Sales Objects (audited)
setelah akuisisi
Sembcorp Perusahaan
Environment Target (tidak Saldo
Pte. Ltd. dan diaudit)/ konsolidasian
PT TBS Energi entitas Penyesuaian Pro forma interim Penyesuaian interim proforma
Utama Tbk dan anaknya/ proforma consolidated proforma (tidak diaudit)/
Entitas Anaknya/ Sembcorp (tidak diaudit)/ balance after PT Gorontalo PT Minahasa (tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Environment Pro forma acquisition of Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Utama Tbk and Pte. Ltd. and adjustment Target Company PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Its Subsidiaries its subsidiaries (unaudited) (unaudited) Listrik Perdana Cahaya Lestari (unaudited) (unaudited)
Liabilitas dan Ekuitas (lanjutan) Liabilities and Equity
(continued)
Ekuitas Equity
Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan kepada Equity Attributable to the
Pemilik Entitas Induk Owners of the Parent Entity
Modal saham – nilai nominal
Rp50 per saham (angka Share capital - Rp50 par value
penuh) per share (full amount)
- Modal dasar 24.000.000.000 Authorized -
saham 24,000,000,000 shares
- Modal ditempatkan dan Issued and fully paid -
disetor penuh 8.167.826.970 share capital 8,167,826,970
saham 44.450.566 196.522.412 (196.522.412) 44.450.566 200.000 50.607.000 50.807.000 44.450.566 shares
Tambahan modal disetor 134.004.586 - - 134.004.586 1.456.315 2.665.407 4.121.722 134.004.586 Additional paid-in capital
Utang wajib konversi - - - - 13.600.000 - 13.600.000 - Mandatory convertible debt
Advance for future shares
Uang muka setoran modal - - - - 17.891.709 52.965 17.944.674 - subscriptions
Saham bonus 424.671 - - 424.671 14.283 14.301 - 396.087 Bonus shares
Saham treasuri - - - - - - (10.962.526) (10.962.526) Treasury shares
Difference arising from
Selisih transaksi dengan transactions with
pihak nonpengendali (94.547.286) - 4.839.750 (89.707.536) - - - (89.707.536) non-controlling interests
Saldo laba Retained earnings
Dicadangkan 4.809.830 - - 4.809.830 160.000 1.510.000 1.670.000 4.809.830 Appropriated
Belum dicadangkan 277.800.540 22.699.527 (22.699.527) 277.800.540 58.623.949 89.917.932 60.992.524 190.251.183 Unappropriated
Penghasilan komprehensif lain (12.694.086) 1.077.853 (1.077.853) (12.694.086) 26.661 112.677 - (12.833.424) Other comprehensive income
354.248.821 220.299.792 (215.460.042) 359.088.571 91.972.917 144.880.282 138.173.394 260.408.766
Kepentingan Nonpengendali 100.276.140 - (13.975.004) 86.301.136 - - (48.112.857) 38.188.279 Non-controlling Interest
Total Ekuitas 454.524.961 220.299.792 (229.435.046) 445.389.707 91.972.917 144.880.282 90.060.537 298.597.045 Total Equity
Total Liabilitas dan Ekuitas 938.695.280 307.982.617 56.483.563 1.303.161.460 288.584.874 274.229.936 129.253.396 869.600.046 Total Liabilities and Equity
20
Page 22
PT TBS ENERGI UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT TBS ENERGI UTAMA TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN UNAUDITED PRO FORMA INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
PROFORMA YANG TIDAK DIAUDIT For the six-month period ended June 30, 2024
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024/
Six-Month Period Ended June 30, 2024
Saldo
konsolidasian
interim historis
30 Juni 2024/ Konsolidasi
Interim Perusahaan
consolidated Target/
historical Consolidated Saldo
balances as of Target konsolidasian
June 30, 2024 Company interim proforma Objek Penjualan/Sales Objects
setelah akuisisi
Sembcorp Perusahaan
Environment Target (tidak Saldo
Pte. Ltd. dan diaudit)/ konsolidasian
PT TBS Energi entitas Penyesuaian Pro forma interim Penyesuaian interim proforma
Utama Tbk dan anaknya/ proforma consolidated proforma (tidak diaudit)/
Entitas Anaknya/ Sembcorp (tidak diaudit)/ balance after PT Gorontalo PT Minahasa (tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Environment Pro forma acquisition of Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Utama Tbk and Pte. Ltd. and adjustment Target Company PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Its Subsidiaries its subsidiaries (unaudited) (unaudited) Listrik Perdana Cahaya Lestari (unaudited) (unaudited)
Pendapatan dari kontrak Revenues from contracts
dengan pelanggan 248.679.356 - - 248.679.356 - - - 248.679.356 with customers
Beban pokok pendapatan (193.970.517) - - (193.970.517) - - - (193.970.517) Cost of revenues
Laba Bruto 54.708.839 - - 54.708.839 - - - 54.708.839 Gross profit
Beban penjualan (1.337.726) - - (1.337.726) - - - (1.337.726) Selling expenses
General and administrative
Beban umum dan administrasi (24.002.088) - - (24.002.088) - - - (24.002.088) expenses
Pendapatan operasi lain 37.809.864 - - 37.809.864 - - - 37.809.864 Other operating income
Beban operasi lain (1.271.509) - - (1.271.509) - - - (1.271.509) Other operating expenses
Rugi atas divestasi entitas anak - - - - - - (77.028.895) (77.028.895) Loss on divestment of subsidiaries
Laba/(rugi) usaha 65.907.380 - - 65.907.380 - - (77.028.895) (11.121.515) Operating profit/(loss)
Pendapatan keuangan 1.486.129 - - 1.486.129 - - - 1.486.129 Finance income
Beban keuangan (18.169.608) - - (18.169.608) - - - (18.169.608) Finance costs
Bagian atas laba entitas asosiasi 25.325 - - 25.325 - - - 25.325 Share in profits of associates
Laba/(rugi) sebelum beban Profit/(loss) before
pajak penghasilan 49.249.226 - - 49.249.226 - - (77.028.895) (27.779.669) income tax expense
Beban pajak penghasilan (8.759.425) - - (8.759.425) - - (10.543.157) (19.302.582) Income tax expense
Laba/(rugi) periode berjalan 40.489.801 - - 40.489.801 - - (87.572.052) (47.082.251) Profit/(loss) for the period
21
Page 23
PT TBS ENERGI UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT TBS ENERGI UTAMA TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN UNAUDITED PRO FORMA INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME (continued)
PROFORMA YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan) For the six-month period ended June 30, 2024
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024/
Six-Month Period Ended June 30, 2024
Saldo
konsolidasian
interim historis
30 Juni 2024/ Konsolidasi
Interim Perusahaan
consolidated Target/
historical Consolidated Saldo
balances as of Target konsolidasian
June 30, 2024 Company interim proforma Objek Penjualan/Sales Objects
setelah akuisisi
Sembcorp Perusahaan
Environment Target (tidak Saldo
Pte. Ltd. dan diaudit)/ konsolidasian
PT TBS Energi entitas Penyesuaian Pro forma interim Penyesuaian interim proforma
Utama Tbk dan anaknya/ proforma consolidated proforma (tidak diaudit)/
Entitas Anaknya/ Sembcorp (tidak diaudit)/ balance after PT Gorontalo PT Minahasa (tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Environment Pro forma acquisition of Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Utama Tbk and Pte. Ltd. and adjustment Target Company PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Its Subsidiaries its subsidiaries (unaudited) (unaudited) Listrik Perdana Cahaya Lestari (unaudited) (unaudited)
Pos-pos yang tidak akan Items that will be reclassified to
direklasifikasi ke laba rugi: profit or loss:
Laba atas pengukuran kembali Gain on re-measurement of
liabilitas imbalan kerja 27.502 - - 27.502 - - - 27.502 employee benefits liability
Perubahan nilai wajar investasi Change in fair value of
saham (520.000) - - (520.000) - - - (520.000) investment in shares
Pajak penghasilan terkait
perubahan nilai wajar Income tax relating to change in
investasi saham 114.400 - - 114.400 - - - 114.400 fair value investment in share
(378.098) - - (378.098) - - - (378.098)
Pos-pos yang akan Items that will be reclassified to
direklasifikasi ke laba rugi: profit or loss:
Selisih kurs karena Exchange differences on
penjabaran laporan translation of the financial
keuangan entitas anak 121.169 - - 121.169 - - - 121.169 statements of subsidiaries
Change in fair value of
Perubahan nilai wajar instrumen derivative instruments
derivatif lindung nilai arus kas (1.743.339) - - (1.743.339) - - - (1.743.339) cash flows hedge
(1.622.170) - - (1.622.170) - - - (1.622.170)
Penghasilan komprehensif lain
periode berjalan, setelah Other comprehensive income
pajak (2.000.268) - - (2.000.268) - - - (2.000.268) for the period, net of tax
Total penghasilan komprehensif Total comprehensive income for
periode berjalan 38.489.533 - - 38.489.533 - - (87.572.052) (49.082.519) the period
22
Page 24
PT TBS ENERGI UTAMA TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT TBS ENERGI UTAMA TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN UNAUDITED PRO FORMA INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME (continued)
PROFORMA YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan) For the six-month period ended June 30, 2024
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024/
Six-Month Period Ended June 30, 2024
Saldo
konsolidasian
interim historis
30 Juni 2024/ Konsolidasi
Interim perusahaan
consolidated target/
historical Consolidated Saldo
balances as of target konsolidasian
June 30, 2024 company interim proforma Objek Penjualan/Sales Objects
setelah akuisisi
Sembcorp Perusahaan
Environment Target (tidak Saldo
Pte. Ltd. dan diaudit)/ konsolidasian
PT TBS Energi entitas Penyesuaian Pro forma interim Penyesuaian interim proforma
Utama Tbk dan anaknya/ proforma consolidated proforma (tidak diaudit)/
Entitas Anaknya/ Sembcorp (tidak diaudit)/ balance after PT Gorontalo PT Minahasa (tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Environment Pro forma acquisition of Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Utama Tbk and Pte. Ltd. and adjustment Target Company PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Its Subsidiaries its subsidiaries (unaudited) (unaudited) Listrik Perdana Cahaya Lestari (unaudited) (unaudited)
Laba/(rugi) periode berjalan yang Profit/(loss) for the period
dapat diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 26.492.710 - - 26.492.710 - - (87.572.052) (61.079.342) Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali 13.997.091 - - 13.997.091 - - - 13.997.091 Non-controlling interests
40.489.801 - - 40.489.801 - - (87.572.052) (47.082.251)
Total penghasilan komprehensif Total comprehensive income
periode berjalan yang dapat for the period
diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 24.541.344 - - 24.541.344 - - (87.572.052) (63.030.708) Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali 13.948.189 - - 13.948.189 - - - 13.948.189 Non-controlling interests
38.489.533 - - 38.489.533 - - (87.572.052) (49.082.519)
Laba/(rugi) per saham dasar Profit/(loss) for the period
dapat diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 0,0033 0,0033 (0,0075) Owners of the parent
23
Page 25
Informasi keuangan konsolidasian interim proforma ini: (i) disajikan berdasarkan informasi, estimasi, dan
asumsi yang tersedia saat ini yang diyakini wajar oleh manajemen Perseroan pada tanggal penerbitan
informasi keuangan konsolidasian interim proforma ini, asumsi- asumsi ini dapat berbeda dengan transaksi
aktualnya di masa depan, (ii) dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak dari Transaksi Pembelian
seluruh saham Perseroan Target pada informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas
anak perusahaan (atau secara kolektif disebut sebagai “Grup”) yang belum disesuaikan, seolah-olah
penjualan telah terjadi pada tanggal 30 Juni 2024, dan (iii) tidak mencerminkan seluruh keputusan yang
diambil oleh Grup setelah penyelesaian Transaksi Material.
1. Transaksi Pembelian
Ikhtisar asumsi-asumsi dasar signifikan dan penjelasan atas penyesuaian proforma signifikan pada
tanggal 30 Juni 2024 yang digunakan oleh manajemen dalam penyusunan informasi keuangan
konsolidasian interim proforma yang tidak diaudit pada tanggal 30 Juni 2024 dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan SPA, imbalan yang dibayarkan (harga pembelian dasar disesuaikan dengan kas
dan setara kas, utang, pre closing distribution dan transaction closing bonus dari Grup
Perusahaan Target yang bergantung pada penyesuaian yang disepakati pada tanggal
penyelesaian) oleh SBT 2 kepada Penjual atas 100% kepemilikan saham pada Perusahaan
Target adalah sebesar S$405.000.000 (Dolar Singapura) atau setara dengan AS$298.584.488
(disebut sebagai “Harga Pembelian”).
Manajemen berkeyakinan bahwa Harga Pembelian tersebut telah mencerminkan harga pasar
yang wajar sesuai dengan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan
pada laporannya dengan No. 00165/2.0162-00/BS/02/0153/1/XI/2024 pada tanggal 6
November 2024.
b. Penyesuaian proforma
i. Kas dan setara kas
Penyesuaian proforma atas kas dan setara kas sebesar AS$21.801.133 merupakan kas
yang diterima dari pendanaan sebesar AS$285.918.609 dan kas yang dikeluarkan
sehubungan dengan kegiatan investasi sebesar AS$307.719.742. Penerimaan kas
pendanaan ini berasal dari pinjaman PT Bank DBS Indonesia, DBS Bank Ltd, dan
Muzinich Asia Pacific Private Debt I Singaporeco VCC dan At-Ease Global Investments
Limited dengan Serica Agency (Singapore) Pte. Limited sebagai agen. Sedangkan
pengeluaran kas dari kegiatan investasi sehubungan dengan pembelian tambahan
saham SBT dari PT Ultima Solusi Media (“USM”) dan Perusahaan Target dari Sembcorp
Industries Ltd masing masing sebesar AS$9.135.254 an AS$298.584.488.
ii. Goodwill
Penyesuaian proforma atas Goodwill sebesar AS$78.284.696 merupakan selisih antara
Harga Pembelian berdasarkan SPA sebesar S$405.000.000 atau setara dengan
AS$298.584.488 dan nilai wajar sementara dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan
liabilitas yang diambil alih dari Perusahaan Target masing-masing sebesar
AS$307.982.617 dan AS$87.682.825 pada tanggal akusisi 30 Juni 2024. Sampai dengan
tanggal penyelesaian laporan ini, akuntansi kombinasi bisnis atas transaksi ini masih
dalam proses atas penilaian nilai wajar aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas
yang diambil alih Akuntansi kombinasi bisnis ini akan diselesaikan paling lambat dalam
12 bulan sejak tanggal akuisisi.
24
Page 26
iii. Utang bank jangka Panjang
Penyesuaian proforma atas utang bank jangka panjang adalah sebesar AS$249.056.326
dimana terbagi menjadi penyesuaian bagian lancar sebesar AS$7.962.253 dan tidak
lancar sebesar AS$241.094.073 yang terdiri dari:
1) Perjanjian Kredit antara Perseroan dan PT Bank DBS Indonesia
Pada tanggal 1 November 2024, Perseroan menandatangani perjanjian kredit
dengan PT Bank DBS Indonesia untuk fasilitas kredit dengan jumlah sebesar
AS$50.000.000 yang akan jatuh tempo pada 1 November 2025.
Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk:
(a) Investasi ekuitas yang berarti
• Pinjaman pemegang saham yang diberikan oleh Perseroan
kepada SBT
• Penambahan modal yang diberikan oleh Perseroan kepada
SBT
• Pengambilan saham milik pihak ketiga di SBT oleh Perseroan
Sehubungan dengan rencana investasi yang akan dilakukan oleh SBT
dan/atau entitas anak SBT.
(b) Pembayaran setiap biaya yang timbul sehubungan dengan perjanjian
fasilitas kredit ini.
2) Perjanjian Fasilitas Senior antara SBT 2 dan DBS Bank Ltd
Pada tanggal 1 November 2024, SBT 2 menandatangani Perjanjian Fasilitas
Senior dengan DBS Bank Ltd dengan total fasilitas perjanjian sebesar
S$270.000.000 atau setara dengan AS$199.056.326.
Tujuan dari fasilitas ini adalah:
(a) Pembayaran kepada Penjual atas harga pembelian seluruh saham
Perusahaan Target berdasarkan Perjanjian Jual Beli (”PJB”); dan
(b) Pembayaran biaya akuisisi.
Pada tanggal 1 November 2024, SBT 2 menandatangani Perjanjian Fasilitas
Senior dengan DBS Bank Ltd (“Perjanjian Pinjaman SBT 2”) dengan total
fasilitas pinjaman sebesar S$270.000.000 atau setara dengan
AS$199.056.326. Pada Perjanjian Pinjaman SBT 2 tersebut terdapat syarat-
syarat pendahuluan yang harus dipenuhi yang salah satunya adalah
Perjanjian Fasilitas Senior jangka panjang antara Perusahaan Target dengan
DBS Bank Ltd (“Perjanjian DBS”) sudah dalam bentuk yang disetujui.
Fasilitas Perjanjian DBS dapat digunakan untuk melunasi jumlah yang
terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman SBT 2 dengan jadwal
pembayaran yang telah di atur di dalam Perjanjian DBS. Penyesuaian
proforma untuk bagian lancar atas utang bank sebesar AS$7.962.253
merupakan porsi pembayaran kembali atas Perjanjian DBS yang akan jatuh
tempo kurang dari satu tahun atau sampai dengan 30 Juni 2025.
iv. Utang jangka panjang - pihak ketiga
Penyesuaian proforma atas utang jangka panjang - pihak ketiga adalah sebesar
AS$36.862.283, yang terdiri dari:
25
Page 27
Perjanjian pinjaman antara SBT 1 dan Muzinich Asia Pacific Private Debt I
Singaporeco VCC dan At-Ease Global Investment Limited dengan Serica Agency
(Singapore) Pte. Limited sebagai agen.
Pada tanggal 6 November 2024, SBT 1 menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
dengan Muzinich Asia Pacific Private Debt I Singaporeco VCC dan At-Ease Global
Investment Limited dengan Serica Agency (Singapore) Pte. Limited sebagai agen
dengan nilai fasilitas sebesar S$50.000.000 (atau setara dengan AS$36.862.283).
Tujuan dari fasilitas pinjaman ini adalah untuk:
(a) Melakukan penambahan modal ke SBT 2 untuk pembayaran kepada Penjual
sebesar Harga Pembelian atas saham Perusahaan Target berdasarkan SPA;
(b) Melakukan pembiayaan atau pembiayaan kembali atas pembayaran biaya
akuisisi; dan
(c) Membiayai debt service account sesuai dengan perjanjian ini.
v. Ekuitas
Penyesuaian proforma atas ekuitas konsolidasi Perusahaan Target merupakan eliminasi
modal saham, saldo laba - belum dicadangkan dan penghasilan komprehensif lain milik
Perusahaan Target secara konsolidasi masing-masing sebesar AS$196.522.412,
AS$22.699.527, dan AS$1.077.853.
vi. Kepentingan nonpengendali
Penyesuaian proforma atas kepentingan nonpengendali merupakan penghapusan
kepentingan nonpengendali milik SBT atas USM sebesar AS$13.975.004 dikarenakan
pembelian saham SBT oleh Perseroan.
Pada tanggal 28 Oktober 2024, Perseroan menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham
dengan USM untuk membeli saham USM di SBT sebanyak 194.270 lembar saham.
Harga pembelian saham tersebut adalah sebesar Rp150.010.000.000 atau setara
dengan AS$9.135.254.
vii. Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali
Penyesuaian proforma ini merupakan selisih antara nilai tercatat dari kepentingan
nonpengendali dengan nilai wajar imbalan yang diberikan Perseroan sehubungan
dengan transaksi pembelian saham SBT dari pemegang saham nonpengendali, USM
sebesar AS$4.839.750.
2. Transaksi Penjualan dan Transaksi Pembelian Kembali Saham
Ikhtisar asumsi-asumsi dasar signifikan dan penjelasan atas penyesuaian proforma signifikan pada
tanggal 30 Juni 2024 yang digunakan oleh manajemen dalam penyusunan informasi keuangan
konsolidasian interim proforma yang tidak diaudit pada tanggal 30 Juni 2024 dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Harga penjualan untuk seluruh kepemilikan saham Grup beserta pelunasan utang atas PT
Gorontalo Listrik Perdana (”GLP”) dan PT Minahasa Cahaya Lestari (”MCL”) kepada Grup
(disebut sebagai ”Harga Penjualan”) adalah sebesar AS$93.600.000 untuk MCL dan
AS$51.200.000 untuk GLP sesuai yang dinyatakan dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat
(”PJBB”).
Manajemen berkeyakinan bahwa Harga Penjualan tersebut telah mencerminkan harga pasar
yang wajar sesuai dengan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan
26
Page 28
pada laporannya dengan No. 00161/2.0162-00/BS/02/0153/1/XI/2024 dan No. 00162/2.0162-
00/BS/02/0153/1/XI/2024 pada tanggal 1 November 2024.
b. Perkiraan jumlah saham dalam rencana pembelian kembali saham Perseroan adalah sebesar
816.782.697 lembar saham atau setara dengan 10% dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan sesuai dalam batasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pada tanggal 30 Juni 2024, AS$1 setara dengan Rp16.421. Dengan asumsi
Pembelian Kembali Saham terlaksana sepenuhnya pada tanggal 30 Juni 2024, besarnya
perkiraan dana untuk Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp180.015.641.272 atau setara dengan AS$10.962.526. Dana tersebut dihitung dengan
menggunakan harga saham Perseroan pada penutupan perdagangan tanggal 30 Juni 2024
sebesar Rp220 per saham yang dikalikan dengan jumlah saham yang dibeli kembali dan
ditambahkan dengan biaya transaksi diantaranya biaya pedagang perantara dan biaya lainnya
sehubungan dengan transaksi Pembelian Kembali Saham dengan perkiraan total biaya
sebesar Rp323.447.932 atau setara dengan AS$19.697.
c. Penyesuaian proforma
i. Kas dan setara kas
Penyesuaian proforma atas kas dan setara kas sebesar AS$129.247.474 merupakan
penyesuaian dari:
a) Penerimaan kas hasil kegiatan investasi yang berasal dari divestasi GLP
dan MCL sebesar AS$140.210.000. Penerimaan tersebut berasal dari total
estimasi Harga Penjualan sebesar AS$144.800.000 dikurangi dengan
dividen yang telah dibayarkan oleh GLP dan MCL kepada Grup di bulan
April 2024 sebesar AS$4.590.000 (GLP: AS$2.160.000, MCL:
AS$2.430.000). Dividen tersebut dinyatakan dalam Keputusan Sirkuler
Direksi dan Komisaris masing-masing entitas dan dibagikan kepada
pemegang sahamnya berdasarkan persentase kepemilikan sahamnya
masing-masing. Sesuai dengan kesepakatan dalam PJBB, dividen yang
dibagikan oleh GLP dan MCL kepada Grup dari tanggal 31 Desember 2023
sampai dengan tanggal penyelesaian Perjanjian Jual Beli Saham
merupakan penyesuaian dari Harga Penjualan.
b) Pengeluaran kas adalah untuk Pembelian Kembali Saham atau perolehan
saham treasuri sebanyak 816.782.697 lembar saham. Perkiraan dana
terkait transaksi ini adalah sebesar AS$10.962.526 yang akan diambil dari
dana internal Perseroan dan sebagian dana hasil penjualan saham pada
GLP dan MCL.
ii. Piutang lain-lain - pihak berelasi (lancar)
Penyesuaian proforma atas piutang lain-lain - pihak berelasi sebesar AS$5.922 merupakan
penyesuaian untuk mengeliminasi saldo piutang lain-lain milik MCL dari entitas dalam
Grup.
iii. Utang lain-lain - pihak berelasi (jangka pendek)
Penyesuaian proforma atas utang lain-lain - pihak berelasi (jangka pendek) sebesar
AS$5.825 merupakan penyesuaian untuk mengeliminasi saldo utang lain-lain milik GLP
kepada entitas dalam Grup.
27
Page 29
iv. Utang pajak dan Beban pajak penghasilan
Penyesuaian proforma atas utang pajak dan beban pajak penghasilan sehubungan
dengan keuntungan modal yang dihasilkan sehubungan dengan Transaksi sejumlah
AS$10.543.157.
v. Utang lain-lain - pihak berelasi (jangka panjang)
Penyesuaian proforma atas utang lain-lain - pihak berelasi (jangka panjang) sebesar
AS$28.643.877 merupakan penyesuaian untuk mengeliminasi saldo utang lain-lain milik
GLP dan MCL kepada entitas dalam Grup.
vi. Ekuitas GLP
Penyesuaian proforma atas ekuitas GLP merupakan eliminasi modal saham, tambahan
modal disetor, utang wajib konversi, uang muka setoran modal, saldo laba - dicadangkan,
dan saldo laba - belum dicadangkan milik GLP masing-masing sebesar AS$200.000,
AS$1.456.315, AS$13.600.000, AS$17.891.709, AS$160.000, dan AS$58.623.949.
vii. Ekuitas MCL
Penyesuaian proforma atas ekuitas MCL merupakan eliminasi modal saham, tambahan
modal disetor, uang muka setoran modal, saldo laba - dicadangkan, dan saldo laba - belum
dicadangkan milik MCL masing-masing sebesar AS$50.607.000, AS$2.665.407,
AS$52.965, AS$1.510.000, dan AS$89.917.932.
viii. Saham Treasuri
Penyesuaian proforma atas saham treasuri merupakan perkiraan dana untuk Pembelian
Kembali Saham termasuk semua biaya yang terkait sebesar AS$10.962.526.
ix. Kepentingan nonpengendali
Penyesuaian proforma atas kepentingan nonpengendali merupakan penghapusan
kepentingan nonpengendali milik MCL dan GLP masing-masing sebesar AS$14.214.396
and AS$33.898.461 dikarenakan pelaksanaan Transaksi.
x. Rugi atas divestasi entitas anak
Penyesuaian proforma atas laba operasi tercermin pada rugi atas divestasi entitas anak
sebesar AS$77.028.895 yang timbul dari selisih antara Harga Penjualan (setelah dikurangi
dividen) dengan bagian kepemilikan Grup atas total aset bersih GLP dan MCL, termasuk
pelunasan utang GLP dan MCL kepada Grup, masing-masing sebesar AS$28.112.687 dan
AS$734.641.
28
Page 30
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN (PENILAIAN PROPERTI)
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) dengan Penilai Publik Ocky Rinaldy sebagai KJPP
resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus 2009 yang terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis)
telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar properti Sembcorp Environment Pte. Ltd. dan entitas anak sesuai dengan proposal KJPP
SRR No. 241009.002/SRR-JK/SPN-A/TEU/OR tanggal 9 Oktober 2024 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian
Properti Milik/Atas Nama Sembcorp Environment Pte. Ltd. dan Entitas Anak No. 00497/2.0059-
02/PI/04/0242/1/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024:
A. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai
pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memenuhi kebutuhan Perseroan dalam
rangka sebagai dokumen pendukung dalam proses penilaian saham SEPL yang dilakukan oleh
KJPP KR, yang mana akan digunakan sebagai referensi dalam proses pembelian saham SEPL
oleh Perseroan.
B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari dan atau
divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek
Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai
akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
C. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai
dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (POJK 28/2021) dan
Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (KEPI & SPI).
29
Page 31
D. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama SEM
dan entitas anak yaitu sebagai berikut:
1. Pabrik incinerator (energy from waste plant/EfW) dan pabrik pemilahan limbah (materials
recovery facility plant/MRF) yang terdiri dari bangunan dan prasarana, mesin dan peralatan,
perabot dan peralatan kantor, truk pengangkut limbah, dan aset dalam penyelesaian
(construction in progress/CIP) milik/atas nama SEPL, yang terletak di 52 Sakra Rd dan 90 Tuas
Bay Drive, Singapura (Aset SEPL);
2. Depo truk pengangkut limbah yang terdiri dari bangunan dan prasarana, mesin dan peralatan,
perabot dan peralatan kantor, truk pengangkut limbah, dan CIP milik/atas nama SW, entitas
anak SEPL, yang terletak di 4543 Jalan Bukit Merah, 1301 Bedok North Ave 4, 172 Sin Ming
Dr, dan 20 Attap Valley Road, Singapura (Aset SW), dan
3. Aset tetap yang terdiri dari bangunan dan prasarana, mesin dan peralatan, serta perabot dan
peralatan kantor milik/atas nama SES, entitas anak SEPL, yang terletak di 17 Tuas Ave 12, 19
Tuas Ave 12, dan 6 Joo Koon Road, Singapura (“Aset SES”).
E. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2024.
F. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
G. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan biaya (cost approach).
Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan nilai obyek penilaian
berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction cost new) atau BPB (replacement cost new) pada
tanggal penilaian (cut off date) setelah dikurangi dengan penyusutan.
Biaya reproduksi baru/BPB Obyek Penilaian dihitung dengan menggunakan metode indeks biaya
(cost indexing method) yang dihitung berdasarkan biaya pembangunan dari Obyek Penilaian atau
properti pembanding yang sebanding dan sejenis. BPB tersebut kemudian dikurangi dengan
penyusutan/depresiasi fisik, fungsional, dan eksternal dari Obyek Penilaian.
Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian dengan mempertimbangkan bahwa
biaya reproduksi baru/BPB dan penyusutan dari Obyek Penilaian dapat diperkirakan.
Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian ini mengingat bahwa Obyek Penilaian merupakan
properti industri dan properti khusus lain yang merupakan bagian dari kegiatan usaha pengolahan
limbah menjadi energi yang dilakukan secara bersama oleh SEPL, SW, dan SES.
30
Page 32
H. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti
milik/atas nama Sembcorp Environment Pte. Ltd. dan entitas anak pada tanggal 30 Juni 2024
sebesar S$355.292.189, atau setara dengan Rp4.297.482.865.000.
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN (PENILAIAN SAHAM)
KJPP KR dengan Penilai Publik Willy D. Kusnanto sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-
01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai
pasar 100,00% saham SEPL tanpa memperhitungkan kas dan setara kas sesuai dengan surat
penugasan No. KR.241002-002 tanggal 2 Oktober 2024 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
LAPORAN PENILAIAN 100,00% SAHAM SEPL
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100% saham SEPL tanpa memperhitungkan kas dan setara
kas berdasarkan laporan No. 00176/2.0162-00/BS/02/0153/1/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024.
A. IDENTITAS PIHAK
Pihak-pihak yang terkait dalam rencana transaksi adalah SBT 2 dan SIL.
B. OBJEK PENILAIAN
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah nilai pasar 100% saham SEPL tanpa
memperhitungkan kas dan setara kas.
C. TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN
Nilai pasar objek penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2024.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan SEPL yang KJPP KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan SEPL
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang menjadi dasar penilaian
ini.
D. TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari objek penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Singapura (S$) dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari objek penilaian
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan serta untuk memenuhi Peraturan OJK
No.17/2020.
31
Page 33
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
tanggal 25 Mei 2020 (“Peraturan OJK No. 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi
Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
E. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
Penilaian atas objek penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan SEPL, SW, dan SES yang disusun oleh manajemen SEPL, SW, dan
SES. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan
kinerja SEPL, SW, dan SES pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen
di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan
keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja SEPL, SW, dan SES
yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja SEPL, SW, dan SES yang dinilai dan
telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab
atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis
SEPL, SW, dan SES dan informasi manajemen SEPL, SW, dan SES terhadap proyeksi laporan
keuangan SEPL, SW, dan SES tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
SEPL dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan SEPL atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan SEPL bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian objek penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
32
Page 34
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian objek penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan SEPL.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian objek penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum SEPL berdasarkan anggaran dasar SEPL.
F. METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
method), dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh SEPL,
SW, dan SES di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha SEPL, SW, dan SES. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi SEPL, SW,
dan SES diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha SEPL, SW, dan SES.
Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto
yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian SW dan SES
merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai
dari semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus
dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap
tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.
33
Page 35
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan cara
mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai.
Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset
berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
SEPL. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
Ringkasan pendekatan dan metode penilaian yang digunakan adalah sebagai berikut:
(Dalam ribuan SGD)
Rekonsiliasi
Keterangan Pendekatan Penilaian Metode Penilaian dan Bobot
Nilai
Sembcorp Environment Pte. Ltd. Pendapatan dan Aset Metode Diskonto Arus Kas (40,00%) dan Metode Penyesuaian Aset Bersih (60,00%) 393.645
Sembwaste Pte. Ltd.* Pendapatan dan Aset Metode Diskonto Arus Kas (60,00%) dan Metode Penyesuaian Aset Bersih (40,00%) 372.262
Sembcorp Enviro Servoces Pte. Ltd.* Pendapatan dan Aset Metode Diskonto Arus Kas (50,00%) dan Metode Penyesuaian Aset Bersih (50,00%) 14.683
* indikasi nilai pasar
SEPL
Nilai Pasar 100,00% Saham SEPL Tanpa Memperhitungkan Kas dan Setara Kas Berdasarkan
Metode Diskonto Arus Kas
Berdasarkan SPA, nilai transaksi Rencana Transaksi berdasarkan SPA adalah sebesar S$ 405,00
juta, termasuk closing cash sebesar S$ 30,00 juta sehingga dalam perhitungan indikasi nilai pasar
100,00% saham SEPL, tidak diperhitungkan kas dan setara kas SEPL.
Berdasarkan metode diskonto arus kas, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar 100,00% saham
SEPL tanpa memperhitungkan kas dan setara kas sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar
S$ 528,37 juta. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 30,00%, maka nilai pasar 100,00% saham
SEPL tanpa memperhitungkan kas dan setara kas adalah sebesar S$ 369,86 juta. Dengan
demikian, nilai pasar 100,00% saham SEPL tanpa memperhitungkan kas dan setara kas
berdasarkan metode diskonto arus kas adalah sebesar S$ 369,86 juta.
Nilai Pasar 100,00% Saham SEPL Tanpa Memperhitungkan Kas dan Setara Kas Berdasarkan
Metode Penyesuaian Aset Bersih
Berdasarkan SPA, nilai transaksi Rencana Transaksi berdasarkan SPA adalah sebesar S$ 405,00
juta, termasuk closing cash sebesar S$ 30,00 juta sehingga dalam perhitungan indikasi nilai pasar
100,00% saham SEPL, tidak diperhitungkan kas dan setara kas SEPL.
Berdasarkan metode penyesuaian aset bersih, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar 100,00%
saham SEPL tanpa memperhitungkan kas dan setara kas sebelum diskon likuiditas pasar adalah
sebesar S$ 585,00 juta. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 30,00%, maka nilai pasar 100,00%
saham SEPL tanpa memperhitungkan kas dan setara kas adalah sebesar S$ 409,50 juta. Dengan
demikian, nilai pasar 100,00% saham SEPL tanpa memperhitungkan kas dan setara kas
berdasarkan metode penyesuaian aset bersih adalah sebesar S$ 409,50 juta.
34
Page 36
Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian yang digunakan,
dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan pembobotan terhadap nilai pasar yang
dihasilkan dari kedua metode tersebut, masing-masing dengan bobot 60,00% untuk metode
penyesuaian aset bersih dan bobot 40,00% untuk metode diskonto arus kas.
Alasan KJPP KR memberikan bobot 60,00% untuk metode penyesuaian aset bersih dan 40,00%
untuk metode diskonto arus kas, yaitu karena data dan informasi yang digunakan pada metode
penyesuaian aset bersih yang KJPP KR gunakan untuk menentukan nilai pasar Objek Penilaian
merupakan data dan informasi yang memiliki tingkat kehandalan yang lebih memadai dibandingkan
dengan data dan informasi yang digunakan pada metode diskonto arus kas.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa nilai pasar Objek Penilaian adalah
sebesar S$ 393,65 juta.
Sehubungan dengan penilaian ini, KJPP KR ingin menekankan bahwa nilai pasar yang dihitung
dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai tingkat pendapatan,
beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak manajemen SEPL
melalui analisis atas kinerja historis dan pernyataan manajemen SEPL mengenai rencana-rencana
untuk masa yang akan datang sebelum Rencana Transaksi. KJPP KR melakukan penelaahan atas
asumsi-asumsi tersebut dan menurut pendapat KJPP KR, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan
tetapi, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap
perubahan dari asumsi-asumsi ini akan mempengaruhi perhitungan nilai Objek Penilaian. Karena
tidak ada kepastian bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, KJPP KR
tidak dapat memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.
SW
Indikasi Nilai Pasar 100,00% Saham SW Tanpa Memperhitungkan Kas dan Setara Kas
Berdasarkan Metode Diskonto Arus Kas
Berdasarkan SPA, nilai transaksi Rencana Transaksi berdasarkan SPA adalah sebesar S$ 405,00
juta, termasuk closing cash sebesar S$ 30,00 juta sehingga dalam perhitungan indikasi nilai pasar
100,00% saham SEPL, tidak diperhitungkan kas dan setara kas SEPL.
Berdasarkan metode diskonto arus kas, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar 100,00% saham
SWPL tanpa memperhitungkan kas dan setara kas adalah sebesar S$ 415,60 juta. Dengan
demikian, indikasi nilai pasar 100,00% saham SWPL tanpa memperhitungkan kas dan setara kas
berdasarkan metode diskonto arus kas adalah sebesar S$ 415,60 juta.
Indikasi Nilai Pasar 100,00% Saham SW Tanpa Memperhitungkan Kas dan Setara Kas
Berdasarkan Metode Diskonto Arus Kas
Berdasarkan SPA, nilai transaksi Rencana Transaksi berdasarkan SPA adalah sebesar S$ 405,00
juta, termasuk closing cash sebesar S$ 30,00 juta sehingga dalam perhitungan indikasi nilai pasar
100,00% saham SEPL, tidak diperhitungkan kas dan setara kas SEPL.
Berdasarkan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar
100,00% saham SW tanpa memperhitungkan kas dan setara kas adalah sebesar S$ 307,25 juta.
Dengan demikian, indikasi nilai pasar 100,00% saham SW tanpa memperhitungkan kas dan setara
kas berdasarkan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan adalah sebesar S$ 307,25 juta.
35
Page 37
Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian yang digunakan,
dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan pembobotan terhadap nilai pasar yang
dihasilkan dari kedua metode tersebut, masing-masing dengan bobot 60,00% untuk metode
diskonto arus kas dan 40,00% untuk metode kapitalisasi kelebihan pendapatan.
Alasan KJPP KR memberikan bobot 60,00% untuk diskonto arus kas dan 40,00% untuk metode
kapitalisasi kelebihan pendapatan, yaitu karena data dan informasi yang digunakan pada metode
diskonto arus kas yang KJPP KR gunakan untuk menentukan indikasi nilai pasar 100,00% saham
SWPL tanpa memperhitungkan kas dan setara kas merupakan data dan informasi yang memiliki
tingkat kehandalan yang lebih memadai dibandingkan dengan data dan informasi yang digunakan
pada metode kapitalisasi kelebihan pendapatan.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar 100,00% saham
SWPL tanpa memperhitungkan kas dan setara kas adalah sebesar S$ 372,26 juta.
Sehubungan dengan penilaian ini, KJPP KR ingin menekankan bahwa indikasi nilai pasar yang
dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai tingkat
pendapatan, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak
manajemen SWPL melalui analisis atas kinerja historis dan pernyataan manajemen SWPL
mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana Transaksi. KJPP KR
melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut dan menurut pendapat KJPP KR, asumsi-
asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas pencapaian asumsi-
asumsi tersebut. Setiap perubahan dari asumsi-asumsi ini akan mempengaruhi perhitungan indikasi
nilai pasar 100,00% saham SWPL tanpa memperhitungkan kas dan setara kas. Karena tidak ada
kepastian bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, KJPP KR tidak dapat
memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.
SES
Indikasi Nilai Pasar 100,00% Saham SES Tanpa Memperhitungkan Kas dan Setara Kas
Berdasarkan Metode Diskonto Arus Kas
Berdasarkan SPA, nilai transaksi Rencana Transaksi berdasarkan SPA adalah sebesar S$ 405,00
juta, termasuk closing cash sebesar S$ 30,00 juta sehingga dalam perhitungan indikasi nilai pasar
100,00% saham SEPL, tidak diperhitungkan kas dan setara kas SEPL.
Berdasarkan metode diskonto arus kas, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar 100,00% saham
SES tanpa memperhitungkan kas dan setara kas adalah sebesar S$ 14,75 juta. Dengan demikian,
indikasi nilai pasar 100,00% saham SES tanpa memperhitungkan kas dan setara kas berdasarkan
metode diskonto arus kas adalah sebesar S$ 14,75 juta.
Indikasi Nilai Pasar 100,00% Saham SES Tanpa Memperhitungkan Kas dan Setara Kas
Berdasarkan Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan
Berdasarkan SPA, nilai transaksi Rencana Transaksi berdasarkan SPA adalah sebesar S$ 405,00
juta, termasuk closing cash sebesar S$ 30,00 juta sehingga dalam perhitungan indikasi nilai pasar
100,00% saham SEPL, tidak diperhitungkan kas dan setara kas SEPL.
Berdasarkan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan, indikasi nilai pasar 100,00% saham SES
tanpa memperhitungkan kas dan setara kas adalah sebesar S$ 14,62 juta. Dengan demikian,
indikasi nilai pasar 100,00% saham SES tanpa memperhitungkan kas dan setara kas berdasarkan
metode kapitalisasi kelebihan pendapatan adalah sebesar S$ 14,62 juta.
36
Page 38
Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian yang digunakan,
dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan pembobotan terhadap nilai pasar yang
dihasilkan dari kedua metode tersebut, masing-masing dengan bobot 50,00% untuk metode
diskonto arus kas dan 50,00% untuk metode kapitalisasi kelebihan pendapatan.
Alasan KJPP KR memberikan bobot 50,00% untuk metode diskonto arus kas dan 50,00% untuk
metode kapitalisasi kelebihan pendapatan, yaitu karena data dan informasi yang digunakan pada
metode diskonto arus kas dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang KJPP KR gunakan
untuk menentukan indikasi nilai pasar 100,00% saham SES tanpa memperhitungkan kas dan setara
kas merupakan data dan informasi yang memiliki tingkat kehandalan yang sama.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar 100,00% saham
SES tanpa memperhitungkan kas dan setara kas adalah sebesar S$ 14,68 juta.
Sehubungan dengan penilaian ini, KJPP KR ingin menekankan bahwa indikasi nilai pasar yang
dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai tingkat
pendapatan, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak
manajemen SES melalui analisis atas kinerja historis dan pernyataan manajemen SES mengenai
rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana Transaksi. KJPP KR melakukan
penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut dan menurut pendapat KJPP KR, asumsi-asumsi tersebut
wajar. Akan tetapi, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut.
Setiap perubahan dari asumsi-asumsi ini akan mempengaruhi perhitungan indikasi nilai pasar
100,00% saham SES tanpa memperhitungkan kas dan setara kas. Karena tidak ada kepastian
bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, KJPP KR tidak dapat memberikan
jaminan bahwa hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.
G. KESIMPULAN NILAI
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar
S$393,65 juta.
VII. RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN TRANSAKSI
KJPP KR dengan Penilai Publik Willy D. Kusnanto sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-
01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan sesuai dengan surat penugasan No.
KR.241002-002 tanggal 2 Oktober 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan berdasarkan
laporan No. 00177/2.0162-00/BS/02/0153/1/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024:
A. IDENTITAS PIHAK
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi Perseroan adalah Perseroan dan SIL.
37
Page 39
B. OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas rencana transaksi adalah Perseroan
merencanakan untuk melakukan pembelian atas 266.563.184 saham atau setara dengan 100,00%
saham SEPL dari SIL dengan nilai transaksi sebesar S$405,00 juta.
C. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan dalam laporan pendapat kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan.
D. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi Perseroan dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
Peraturan OJK No. 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/2020 serta SPI.
E. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR
secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
Perseroan disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi Perseroan.
Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi
Perseroan hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Rencana Transaksi Perseroan dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan bersifat non-
38
Page 40
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR
juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SEPL berdasarkan anggaran
dasar Perseroan dan SEPL.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi Perseroan tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi Perseroan yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Rencana Transaksi Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
Perseroan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi Perseroan. Rencana Transaksi Perseroan akan dilaksanakan seperti yang
telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai Rencana Transaksi Perseroan yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses
yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Rencana Transaksi Perseroan ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi Perseroan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Perseroan mungkin berbeda.
39
Page 41
F. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
PERSEROAN
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan ini, KJPP KR telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Perseroan dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diberikan oleh manajemen Perseroan, yaitu transaksi yang akan dilakukan
oleh Perseroan melalui SBT 2, yang melibatkan pembelian 266.563.184 saham biasa di SEPL
oleh SBT 2, yang mewakili 100 persen dari saham biasa yang diterbitkan oleh SEPL dari SIL
dengan nilai transaksi atas Rencana Transaksi sebesar S$405.000.000 yang diperoleh dari
penjumlahan S$ 375.000.000, ditambah kas pada saat penutupan, dikurangi dengan utang
pada saat penutupan, dan dikurangi dengan distribusi pra-penutupan dan dikurangi bonus
penutupan transaksi; dan dalam hal perkiraan kas pada saat penutupan di dalam SEPL
melebihi S$30.000.000, SEPL akan mendistirbusikan kelebihan dari jumlah tersebut kepada
penjual sebagai dividen atau distribusi modal sebelum penutupan, dan perkiraan kas adalah
sejumlah estimasi kas dikurangi dengan jumlah distribusi pra-penutupan tersebut.
Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 17/2020.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan
atas industri pengelolaan limbah yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri pengelolaan limbah di dunia dan di Singapura, melakukan
analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya
Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan
analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan dan SEPL berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
yang telah diaudit dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 – 2023 yang telah diaudit serta laporan keuangan
SEPL untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan laporan
keuangan SEPL untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 – 2023
yang telah diaudit.
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan.
Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan
kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan memperhatikan
manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi bagi seluruh pemegang
saham Perseroan. Analisis kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan potensi keuntungan
sebelum dan setelah dilakukannya Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan
konsolidasian Perseroan, potensi keuntungan atas selisih nilai transaksi atas Rencana
40
Page 42
Transaksi dengan nilai pasar 100% saham SEPL dengan selisih nilai transaksi sebesar 4,40%
dimana telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2020.
G. KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi Perseroan adalah wajar, dengan
analisis sebagai berikut:
• Sebagaimana tercantum dalam SPA, SBT 2 merencanakan untuk melakukan akuisisi atas
266.563.184 saham biasa atau setara dengan 100% saham SEPL dari SIL dengan base
purchase price sebesar S$ 375,00 juta. Dengan memperhitungkan closing cash sebesar S$
30,00 juta, maka nilai transaksi atas Rencana Transaksi adalah sebesar S$ 405,00 juta.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap 100% saham SEPL tanpa
memperhitungkan kas dan setara kas sebagaimana termuat dalam laporannya No.
00176/2.0162-00/BS/02/0153/1/XII/2024 tanggal 11 November 2024, nilai pasar 100% saham
SEPL tanpa memperhitungkan kas dan setara kas adalah sebesar S$ 393,65 juta. Dengan
memperhitungkan closing cash sebesar S$ 30,00 juta, maka nilai pasar 100,00% saham SEPL
adalah sebesar S$ 423,65 juta.
Dengan demikian, nilai transaksi atas Rencana Transaksi sebesar S$ 405,00 juta adalah lebih
rendah dari nilai pasar 100% saham SEPL sebesar S$ 423,65 juta, sehingga Perseroan
berpotensi membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 4,40% tersebut telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai
pasar 100% saham SEPL sebesar S$ 423,65 juta.
41
Page 43
VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Berikut adalah jadwal indikatif untuk pelaksanaan RUPSLB Perseroan sehubungan dengan Rencana
Transaksi:
Penyampaian rencana RUPSLB Kepada OJK : 31 Oktober 2024
Pengumuman rencana RUPSLB dan Keterbukaan Informasi : 13 November 2024
Transaksi Material
Tanggal Recording Date : 26 November 2024
Tanggal Pemanggilan RUPSLB : 28 November 2024
RUPSLB : 20 Desember 2024
Pengumuman Risalah RUPSLB : 24 Desember 2024
Penyampaian Bukti Pengumuman Risalah RUPSLB kepada OJK : 20 Januari 2025
RUPSLB akan diadakan secara fisik dan elektronik melalui sistem Rapat Umum Elektronik yang disediakan
oleh KSEI pada:
Hari/Tanggal : Jumat / 20 Desember 2024
Mata Acara RUPS Independen : Persetujuan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Kuorum Kehadiran dan : Kuorum untuk kehadiran dan kuorum untuk keputusan RUPSLB
Keputusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat diadakan apabila pada RUPSLB, lebih dari ½
(satu setengah) dari total saham yang memiliki hak suara
yang sah hadir atau diwakili.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a
tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan syarat
bahwa RUPSLB kedua adalah sah dan berhak untuk
mengambil keputusan jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya
1/3 (satu ketiga) dari total saham yang memiliki hak suara.
c. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
setengah) dari total saham yang memiliki hak suara yang
hadir di RUPSLB.
d. Dalam hal kuorum kehadiran di RUPSLB kedua
sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan syarat bahwa
RUPSLB ketiga adalah sah dan berhak untuk mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki
hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditentukan oleh OJK atas permintaan
Perseroan.
42
Page 44
IX. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
1. Pembelian Saham Yang Dijual oleh anak perusahaan Perseroan dalam Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, tanggal 2 Juli 2020 ("Peraturan OJK
No. 42/2020"). Oleh karena itu, Perseroan tidak diwajibkan untuk mematuhi ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 42/2020 sehubungan dengan pembelian Saham Yang Dijual. Pemberian jaminan
perusahaan oleh Perseroan dalam Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan
dari kewajiban berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Peraturan OJK No. 42/2020, karena jaminan Perusahaan
diberikan oleh Perseroan kepada SBT 2, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang sahamnya
dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99% dari modal yang disetor SBT 2, sebagaimana diatur dalam Pasal
6 ayat (1) huruf b poin nomor 1 Peraturan OJK No. 42/2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah (i) mempelajari secara seksama informasi-informasi
yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi Perseroan sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan (ii) melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan
serta keyakinan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, semua informasi material sehubungan
dengan Rencana Transaksi Perseroan telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi material tersebut tidak menyesatkan.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
X. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Rencana Transaksi Perseroan, pemegang
saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan
jam kerja Perseroan di kantor pusat Perseroan dengan alamat:
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Email : corsec@tbsenergi.com
Telepon: +62 21 5020 0353
Jakarta, 18 Desember 2024
PT TBS Energi Utama Tbk
Direksi Perseroan
43
Names mentioned 75 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
| Individu yang terdaftar di OJK untuk memberikan
· Akuntan Publik
p.3
unresolved
person
Tintin Surtini
p.3
unresolved
person
Surjadi
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
org
PT SBT
p.4
unresolved
org
PT Solusi Bersih TBS
p.4 ×2
unresolved
org
Pte. Ltd
p.5 ×18
unresolved
org
Sembcorp Environment Pte. Ltd.
p.5 ×5
unresolved
org
Sembcorp Enviro Services Pte. Ltd.
p.5 ×2
unresolved
org
Sembcorp Industries Ltd
p.5 ×4
unresolved
org
SembWaste Pte. Ltd.
p.5 ×4
unresolved
org
KJPP KR
p.5 ×78
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.5
unresolved
org
KJPP SRR
p.5 ×8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy
p.5
unresolved
org
JTC Corporation
p.6
unresolved
org
PT PLN Batam
p.7
unresolved
org
Riau Petroleum Holdings Pte Ltd
p.7
unresolved
org
Sembcorp Waste Management Pte Ltd
p.7
unresolved
org
Sembcorp Environmental Management Pte. Ltd.
p.7
unresolved
org
KPMG LLP
p.8 ×3
unresolved
org
Semac Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
Emerich Investment Pte. Ltd.
p.10
unresolved
org
Sulo Environmental Corporation Pte. Ltd.
p.10
unresolved
org
Veolia Es Singapore Pte. Ltd.
p.10
unresolved
org
H. SBT Investment
p.11
unresolved
org
PT Buana Persada Gemilang
p.14
unresolved
org
PT Toba Bara Sejahtra
p.14
unresolved
org
PT Perkebunan Kaltim Utama I
p.14
unresolved
org
PT Gorontalo Listrik Perdana
p.14 ×2
unresolved
org
PT Minahasa Cahaya Lestari
p.14 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Energi Hidro
p.14
unresolved
org
PT Bayu Alam Sejahtera
p.14
unresolved
org
PT Energi Kreasi Bersama
p.14
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.14
unresolved
org
Holdings Pte. Ltd
p.15
unresolved
person
Brodjonegoro
p.15
unresolved
org
PT TBS Energi
p.17 ×16
unresolved
org
PT Gorontalo
p.17 ×16
unresolved
org
PT Minahasa
p.17 ×16
unresolved
org
Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan
p.25 ×2
unresolved
org
At-Ease Global Investments Limited
p.25
unresolved
org
PT Ultima Solusi Media
p.25
unresolved
org
At-Ease Global Investment Limited
p.27 ×2
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.30
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.30
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.30 ×3
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.34
unresolved
org
Bobot Nilai Sembcorp Environment Pte. Ltd.
p.35
unresolved
org
Sembcorp Enviro Servoces Pte. Ltd.
p.35
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
12167 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'PENDAPAT KEWAJARAN'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'PENDAPAT KEWAJARAN',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}