Back to announcement
20241218_AMAR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31829971_lamp1.pdf
Other Text extracted AMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 yang Telah Diperbaharui dalam POJK
No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka
PT Bank Amar Indonesia Tbk
(Perseroan)
Kegiatan Usaha :
Bergerak dibidang Perbankan
Kantor Pusat:
RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR. Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota
Jakarta Selatan 12930
Email: corsec@amarbank.co.id & Website: www.amarbank.co.id
Telp: (021) 3021-0700
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK PEMBERIAN REMUNERASI YANG BERSIFAT VARIABLE KEPADA
MANAJEMEN DAN KARYAWAN MELALUI PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM
(“MANAGEMENT AND/OR EMPLOYEE STOCK OPTION PLAN ATAU MESOP”).
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa sehubungan dengan
persetujuan RUPS Tahunan tanggal 20 Juni 2023 mengenai Pembelian Kembali Saham Perseroan
(Buyback) dan Pengalihan Saham Hasil Buyback untuk Pemberian Remunerasi yang bersifat
Variabel, Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi tanggal 17 Desember 2024
mengenai masa buyback yang telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya Perseroan akan
mengalihkan saham hasil buyback (saham treasuri) sesuai dengan POJK No. 29 Tahun 2023
tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka melalui program
kepemilikan saham (“Management and/or Employee Stock Option Plan atau MESOP).
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2024.
Page 2
PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN PENGALIHAN SAHAM MELALUI PROGRAM MESOP
Pengalihan saham melalui program MESOP dilakukan Perseoran dalam rangka pemberian
remunerasi yang bersifat variabel kepada manajemen dan karyawan Perseroan untuk memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola
Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum ("Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015") serta
pelaksanaannya akan dilaksanakan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
A. MEKANISME PENGALIHAN SAHAM MELALUI PROGRAM MESOP
Sesuai dengan hasil buyback yang telah dilaksanakan, total saham treasuri yang dimiliki oleh
Perseroan adalah sebesar 367.421.455 saham atau 1,99% dari modal yang ditempatkan dan
disetor Perseroan. Selanjutnya Perseroan akan mengalihkan seluruh saham Treasuri melalui
MESOP sesuai dengan ketentuan internal Perseroan.
Pengalihan saham melalui program MESOP akan dilakukan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
selesainya masa buyback dan apabila Perseroan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur
dalam Pasal 16 POJK No. 29 tahun 2023, maka Perseroan akan memperpanjang masa
pengalihan.
B. TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
Perseroan dalam jam kerja dengan alamat:
PT Bank Amar Indonesia Tbk
RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR. Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota
Jakarta Selatan 12930
Email: corsec@amarbank.co.id & Website: www.amarbank.co.id
Telp: (021) 3021-0700
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.