Back to announcement
20241218_DATA_Pengumuman RUPS_31829821_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No. 003/RA/RUPSLB/XII/2024 Jakarta, 18 Desember 2024
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Penyampaian Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Remala Abadi Tbk
Dengan hormat,
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 /POJK.04/2020 tentang Rencana
Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No.15/2020”), maka dengan ini kami sampaikan Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Remala Abadi Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 18 Desember 2024
sebagaimana terlampir. Sesuai Pasal 14 juncto Pasal 52 POJK No. 15/2020, maka Pengumuman
ini dipublikasikan pada: situs web penyedia e-RUPS; situs web bursa efek; dan situs web
Perseroan.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Remala Abadi Tbk
Richard Kartawijaya
Direktur Utama
Tembusan:
- Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Yth. Kadiv. Jasa Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Yth. Direksi PT Adimitra Jasa Korpora
Page 2
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT REMALA ABADI TBK
(“Perseroan”)
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa:
Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan (“Rapat”) secara fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang akan
diselenggarakan pada: Jumat, 24 Januari 2025.
Pemanggilan Rapat akan dimuat dalam situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan
situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada hari Kamis, 02 Januari 2025 sesuai dengan
ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (”POJK No. 16/2020”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15/2020 juncto Pasal 11 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan, yang berhak hadir dalam Rapat tersebut adalah para pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya pada hari
Senin, 30 Desember 2024 pada pukul 16.00 WIB, dan/atau pemilik saham Perseroan dalam sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, 30 Desember 2024 pada pukul 16.00 WIB.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK No. 15/2020 seorang pemegang saham atau lebih yang
mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dapat mengusulkan mata acara Rapat jika
diajukan secara tertulis melalui surat tercatat. Pengajuan usulan tersebut harus memenuhi
ketentuan dan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain wajib dilakukan dengan itikad baik dan
mempertimbangkan kepentingan Perseroan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan dan Anggaran Dasar Perseroan. Pengajuan usulan tersebut beserta alasan dan bahan
usulan mata acara Rapat harus telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kalender sebelum Pemanggilan Rapat dilakukan yaitu pada tanggal 26 Desember 2024.
Perseroan merencanakan untuk menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Pemegang saham dapat: (i) Menghadiri Rapat secara elektronik
dan memberikan suara secara elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General
Meeting System (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; atau
(ii) Memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI kepada pihak independen
yang ditunjuk oleh Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek)
Perseroan untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat.
Informasi detail terkait dengan mekanisme pemberian kuasa dan pemberian suara secara
elektronik, prosedur kehadiran, dan prosedur lainnya terkait penyelenggaraan Rapat akan
disampaikan oleh Perseroan dalam Pemanggilan Rapat.
Jakarta, 18 Desember 2024
Direksi Perseroan
Page 3
ANNOUNCEMENT
TO SHAREHOLDERS
PT REMALA ABADI TBK
(“Company”)
It is hereby announced to The Company’s Shareholders that:
The Company intends to hold a physical and electronic Extraordinary General Meeting of
Shareholders (“The Meeting”) on Friday, January 24th, 2025.
The Convocation of the Meeting will be published on the Company’s website, the Indonesian
Stock Exchange website, and the PT Kustodian Sentral Efek Indonesia website on Thursday,
January 02nd, 2024 as stipulated on Article 17 Paragraph (1) of Financial Services Authority
Regulation of the Republic of Indonesia Number 15/POJK.04/2020 regarding the Plan and
Implementation of the General Shareholders’ Meeting for Public Companies (“POJK No.
15/2020”) and Financial Services Authority Regulation of the Republic of Indonesia Number
16/POJK.04/2020 regarding the Implementation of Electronic General Meeting of Shareholders
for Public Companies (“POJK No. 16/2020”).
Based on the provisions of Article 23 paragraph (2) POJK No. 15/2020 juncto Article 11 paragraph
(2) of the Company’s Articles of Association, those entitled to attend the Meeting are the
Company’s shareholders whose names are registered in the Company’s Register of Shareholders
on Monday, December 30th, 2024 at 04.00 PM and/or Company’s Shareholders in the Securities
Sub Account in The Indonesia Central Securities Depository (or KSEI) on the closing of The
Company’s stock trading in Indonesia Stock Exchange on Monday, December 30th, 2024 at 04.00
PM.
Based on the provisions of the Article 16 POJK No. 15/2020 the Shareholders who can propose
the agenda of The Meeting are 1 (one) Shareholder or more representing 1/20 (one per twenty) or
more of the total shares with voting rights issued by the Company may propose The Meeting
agenda if the proposal submitted in written via registered letter. The proposal does not contravene
the laws and regulations, and the Company article of Association. The proposal shall be submitted
and received by the Board of Directors of the Company no later than 7 (seven) days before the
date of the Announcement to the Call to The Meeting, which is on December 26th, 2024.
The Company plans to hold physical and electronic meetings in accordance with applicable legal
provisions. Shareholders can: (i) Attending and vote The Meeting electronically using the
Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”) facility provided by PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia; or (ii) Providing power of attorney electronically via the eASY.KSEI facility to
an independent party appointed by the Company (PT Adimitra Jasa Korpora, as Securities
Administration Bureau) of the Company to attend and vote at the Meeting.
Detailed information related to the mechanism for granting power of attorney and voting
electronically, attendance procedures, and other procedures related to holding the Meeting will be
provided by the Company in the Meeting Convocation.
Jakarta, December 18th, 2024
Board of Directors
Of the Company
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Remala Abadi Tbk
p.1 ×10
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×9
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.3 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.