Back to announcement
20241218_KRAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31829799_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. KRAKATAU STEEL Tbk“ disingkat
“PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk”
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15 Tahun 2020”),
Direksi PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan
ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu:
(A). Pada :
Hari/Tanggal : Senin/16 Desember 2024
Waktu : 16.49 WIB s.d 17.05 WIB
Tempat : Birawa Assembly Hall Lantai 1 Hotel Bidakara
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta
Mata Acara Rapat:
Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
(B). Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DIREKSI
Direktur Komersial Merangkap Plt. Direktur : Muhamad Akbar
Utama
Direktur SDM : Sriyani Puspa Kinasih
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Tardi
Direktur Infrastruktur dan Penunjang : Djoko Muljono
Bisnis
Direktur Pengembangan Bisnis dan Portofolio : Agus Nizar Vidiansyah
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Suhanto
Komisaris Independen : Isfan Fajar Satryo
Komisaris : I Gusti Putu Suryawirawan;
Komisaris : Yudha Mediawan;
Komisaris Independen : David Pajung
Komisaris Independen : Tjuk Agus Minahasa
(C). Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 15.725.123.801 saham yang memiliki hak suara yang
sah atau 81,28% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.
(D). Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
(E). Mata Acara Rapat : tidak ada pertanyaan.
Page 2
(F). Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(G). Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
Mata Acara:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.724.399.301 suara atau 99,99% 4.100 suara atau 0% 720.400 suara atau
dari seluruh saham dengan hak dari seluruh saham 0,01% dari seluruh saham
suara yang hadir dalam Rapat. dengan hak suara yang dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara:
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Purwono Widodo sebagai
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., terhitung sejak tanggal 2
Oktober 2024, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran
yang diberikan selama menjabat sebagai pengurus Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.:
a. Sdr. Djoko Muljono sebagai Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis;
b. Sdri. Sriyani Puspa Kinasih sebagai Direktur SDM;
c. Sdr. Tjuk Agus Minahasa sebagai Komisaris Independen;
dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan
selama menjabat sebagai pengurus Perseroan.
3. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk di bawah ini:
No Semula Menjadi
1) Direktur Pengembangan Bisnis dan Direktur Komersial, Pengembangan
Portofolio Usaha dan Portofolio
2) Direktur Infrastruktur dan Penunjang Direktur Infrastruktur dan Operasi
Bisnis
3) Direktur SDM Direktur Sumber Daya Manusia
4. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.:
a. Sdr. Muhamad Akbar Djohan, dari semula sebagai Direktur Komersial menjadi
Direktur Utama;
b. Sdr. Agus Nizar Vidiansyah, dari semula sebagai Direktur Pengembangan Bisnis
dan Portofolio menjadi Direktur Sumber Daya Manusia;
dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan masing-masing sesuai
dengan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan
5. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
a. Sdr. Hernowo sebagai Direktur Komersial, Pengembangan Usaha, dan
Portofolio;
b. Sdr. Utomo Nugroho sebagai Direktur Infrastruktur dan Operasi;
c. Sdr. Willgo Zainar sebagai Komisaris Independen;
Page 3
dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
6. Pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan
pengangkatan anggota-anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris PT Krakatau
Steel (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3,
angka 4, dan angka 5 agar ditetapkan dalam RUPS PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang dialihtugaskan dan diangkat
sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 masih menjabat pada jabatan
lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan
jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara,
maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
jabatannya tersebut.
8. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris
atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-
perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang
untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
9. Hasil penetapan RUPS atas Perubahan Pengurus PT Krakatau Steel (Persero). Tbk,
sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5
agar disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui pembaruan data Portal HC
Kementerian BUMN sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya lima hari kerja setelah
pelaksanaan RUPS.
Jakarta, 16 Desember 2024
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 16 Dec 2024 · 16:49–17:05 |
| Present | 15,725,123,801 (81.28%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
15,724,399,301
99.99%
Against
720,400
0.01%
Abstain
4,100
0.00%
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Komersial Merangkap Plt.
· Direktur
p.1
unresolved
person
Muhamad Akbar Djohan
p.2 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
267 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'seq': 1,
'votes_abstain': '4100',
'votes_against': '720400',
'votes_for': '15724399301'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-12-16',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '81.28',
'shares_present': '15725123801',
'time_end': '17:05:00',
'time_start': '16:49:00',
'venue': 'Birawa Assembly Hall Lantai 1 Hotel Bidakara Jalan Jend. Gatot '
'Subroto Kav. 71-73, Jakarta'}