Skip to content
Back to announcement

20241218_KRAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31829799_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed KRAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                        PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                       “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                         PT. KRAKATAU STEEL Tbk“ disingkat
                       “PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk”


Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15 Tahun 2020”),
Direksi PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan
ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu:

(A). Pada :
     Hari/Tanggal    : Senin/16 Desember 2024
     Waktu           : 16.49 WIB s.d 17.05 WIB
     Tempat          : Birawa Assembly Hall Lantai 1 Hotel Bidakara
                       Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta

     Mata Acara Rapat:
     Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

(B). Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

     DIREKSI
     Direktur Komersial Merangkap Plt. Direktur      : Muhamad Akbar
     Utama
     Direktur SDM                                    : Sriyani Puspa Kinasih
     Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko          : Tardi
     Direktur    Infrastruktur dan     Penunjang     : Djoko Muljono
     Bisnis
     Direktur Pengembangan Bisnis dan Portofolio     : Agus Nizar Vidiansyah

     DEWAN KOMISARIS
     Komisaris Utama                                 :   Suhanto
     Komisaris Independen                            :   Isfan Fajar Satryo
     Komisaris                                       :   I Gusti Putu Suryawirawan;
     Komisaris                                       :   Yudha Mediawan;
     Komisaris Independen                            :   David Pajung
     Komisaris Independen                            :   Tjuk Agus Minahasa

(C). Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 15.725.123.801 saham yang memiliki hak suara yang
     sah atau 81,28% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
     oleh Perseroan.

(D). Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

(E). Mata Acara Rapat                               : tidak ada pertanyaan.
Page 2
(F). Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
     Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
     untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

(G). Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :


     Mata Acara:

                   Setuju                       Abstain                Tidak Setuju

     15.724.399.301 suara atau 99,99% 4.100 suara atau 0%        720.400     suara    atau
     dari seluruh saham dengan hak dari seluruh saham            0,01% dari seluruh saham
     suara yang hadir dalam Rapat.    dengan hak suara yang      dengan hak suara yang
                                      hadir dalam Rapat.         hadir dalam Rapat.


     Keputusan Mata Acara:

     1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Purwono Widodo sebagai
        Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., terhitung sejak tanggal 2
        Oktober 2024, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran
        yang diberikan selama menjabat sebagai pengurus Perseroan.

     2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
        anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.:
        a. Sdr. Djoko Muljono sebagai Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis;
        b. Sdri. Sriyani Puspa Kinasih sebagai Direktur SDM;
        c. Sdr. Tjuk Agus Minahasa sebagai Komisaris Independen;
        dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan
        selama menjabat sebagai pengurus Perseroan.


     3. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi PT Krakatau Steel
        (Persero) Tbk di bawah ini:
        No                Semula                                    Menjadi
        1) Direktur Pengembangan Bisnis dan           Direktur Komersial, Pengembangan
           Portofolio                                 Usaha dan Portofolio
        2) Direktur Infrastruktur dan Penunjang       Direktur Infrastruktur dan Operasi
           Bisnis
        3) Direktur SDM                               Direktur Sumber Daya Manusia

     4. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi
        PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.:

        a. Sdr. Muhamad Akbar Djohan, dari semula sebagai Direktur Komersial menjadi
           Direktur Utama;
        b. Sdr. Agus Nizar Vidiansyah, dari semula sebagai Direktur Pengembangan Bisnis
           dan Portofolio menjadi Direktur Sumber Daya Manusia;
        dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan masing-masing sesuai
        dengan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan

     5. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi dan
        anggota Dewan Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
        a. Sdr. Hernowo sebagai Direktur Komersial, Pengembangan Usaha, dan
           Portofolio;
        b. Sdr. Utomo Nugroho sebagai Direktur Infrastruktur dan Operasi;
        c. Sdr. Willgo Zainar sebagai Komisaris Independen;
Page 3
   dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan
   memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
   mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

6. Pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan
   pengangkatan anggota-anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris PT Krakatau
   Steel (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3,
   angka 4, dan angka 5 agar ditetapkan dalam RUPS PT Krakatau Steel
   (Persero) Tbk dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang dialihtugaskan dan diangkat
   sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 masih menjabat pada jabatan
   lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan
   jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara,
   maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
   jabatannya tersebut.

8. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
   yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris
   atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-
   perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang
   untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.

9. Hasil penetapan RUPS atas Perubahan Pengurus PT Krakatau Steel (Persero). Tbk,
   sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5
   agar disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui pembaruan data Portal HC
   Kementerian BUMN sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan
   Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
   Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya lima hari kerja setelah
   pelaksanaan RUPS.


                         Jakarta, 16 Desember 2024
                     PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
                                   Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published18 Dec 2024
Pages3
Characters7,608
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held16 Dec 2024 · 16:49–17:05
Present15,725,123,801 (81.28%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
15,724,399,301
99.99%
Against
720,400
0.01%
Abstain
4,100
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Sriyani Puspa Kinasih · Direktur p.1 ×2
linked person Djoko Muljono · Direktur p.1 ×2
linked person Agus Nizar Vidiansyah p.1 ×2
linked person Isfan Fajar Satryo p.1
linked person I Gusti Putu Suryawirawan p.1
linked person Yudha Mediawan p.1
linked person David Pajung p.1
linked person Tjuk Agus Minahasa · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Purwono Widodo · Direktur Utama p.2
linked person Utomo Nugroho · Direktur p.2
linked person Willgo Zainar · Komisaris Independen p.2
possible org KRAKATAU STEEL Tbk p.1 ×34
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Gatot Subroto p.1
possible person Hernowo · Direktur p.2
unresolved person Komersial Merangkap Plt. · Direktur p.1
unresolved person Muhamad Akbar Djohan p.2 ×3
unresolved org Milik Negara p.3 ×2
unresolved org Kementerian BUMN p.3 ×2
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 267 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '4100',
             'votes_against': '720400',
             'votes_for': '15724399301'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-12-16',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '81.28',
 'shares_present': '15725123801',
 'time_end': '17:05:00',
 'time_start': '16:49:00',
 'venue': 'Birawa Assembly Hall Lantai 1 Hotel Bidakara Jalan Jend. Gatot '
          'Subroto Kav. 71-73, Jakarta'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result