Back to announcement
20241217_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31829699_lamp1.pdf
Other Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 17/SKK-ATPI/XII/2024
Tentang
PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO
PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK
DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK
Menimbang : 1. Bahwa salah satu tugas dan kewenangan Dewan Komisaris adalah
melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan
Perseroan serta untuk memberikan nasihat kepada Direksi.
2. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas kerja dan pengendalian Perseroan
serta penerapan Good Corporate Governance, telah dibentuk Komite
Pemantau Risiko yang bekerja secara kolektif dan berfungsi untuk
membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
3. Bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk dilakukan
penetapan susunan anggota Komite Pemantau Risiko beserta masa
jabatannya dalam bentuk Surat Keputusan Dewan Komisaris.
Mengingat : 1. Undang- Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 dan
perubahannya tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi
Perusahaan Perasuransian;
3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2019 tentang
Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite pada
Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
4. Anggaran Dasar PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 2
-2-
Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Nomor : 17/SKK-ATPI/XII/2024
Tanggal : 13 Desember 2024
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO
PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK.
PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Tajudin Noor dari jabatannya sebagai Ketua
Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
KEDUA : Mengangkat Sdr. Abdul Ghofar sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. Dengan demikian, susunan anggota
Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk adalah sebagai
berikut:
1. Sdr. Abdul Ghofar (Ketua)
2. Sdri. Aria Farah Mita (Anggota)
3. Sdr. Arif Suryawan (Anggota)
4. Sdri. Desi Adhariani (Anggota)
KETIGA : Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini maka seluruh keputusan sebelumnya
yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
KELIMA : Hal-hal lainnya yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur
kemudian oleh Dewan Komisaris.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan dilakukan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 13 Desember 2024
DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK
Abdul Ghofar Poerwo Tjahjono Tajudin Noor Bagus Agung Rahadiansyah Samuel Ramna
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Komisaris
Komisaris Independen
Page 3
Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Nomor : 17/SKK-ATPI/XII/2024
Tanggal : 13 Desember 2024
FUNGSI DAN TUGAS
KOMITE PEMANTAU RISIKO PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK
1. Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk membentuk Komite Pemantau
Risiko yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dalam melaksanakan tugasnya dibidang manajemen
risiko.
2. Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam
pelaporannya dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia Tbk.
3. Komite Pemantau Risiko membantu tugas Dewan Komisaris yang berkaitan dengan:
a. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan penerapan manajemen risiko;
b. Menilai efektivitas manjemen risiko termasuk menilai toleransi risiko yang dapat diambil
oleh Perseroan;
c. Memastikan penerapan manajemen risiko pada masing-masing lembaga jasa keuangan
dalam konglomerasi keuangan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, berupa:
1) Mengarahkan, menyetujui, dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko terintegrasi;
2) Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen risiko terintegrasi oleh Direksi
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk selaku Entitas Utama.
d. Menyusun Piagam Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
4. Komite Pemantau Risiko memiliki kewenangan untuk meminta keterangan kepada Direksi atas
izin Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan kegiatan operasional dan keorganisasian, serta
hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan tersebut oleh pihak lain.
5. Komite Pemantau Risiko memberikan usul/saran pada Dewan Komisaris tentang keputusan
Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk mengenai manajemen risiko Perseroan.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.