Skip to content
Back to announcement

20241217_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31829699_lamp1.pdf

Other Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                            SURAT KEPUTUSAN
                                                  Nomor: 17/SKK-ATPI/XII/2024
                                                                     Tentang
                             PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO
                                           PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK


                         DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK


Menimbang                  : 1.            Bahwa salah satu tugas dan kewenangan Dewan Komisaris adalah
                                           melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan
                                           Perseroan serta untuk memberikan nasihat kepada Direksi.
                              2.           Bahwa untuk meningkatkan efektivitas kerja dan pengendalian Perseroan
                                           serta penerapan Good Corporate Governance, telah dibentuk Komite
                                           Pemantau Risiko yang bekerja secara kolektif dan berfungsi untuk
                                           membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
                              3.           Bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk dilakukan
                                           penetapan susunan anggota Komite Pemantau Risiko beserta masa
                                           jabatannya dalam bentuk Surat Keputusan Dewan Komisaris.

Mengingat                  : 1.            Undang- Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
                              2.           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 dan
                                           perubahannya tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi
                                           Perusahaan Perasuransian;
                              3.           Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2019 tentang
                                           Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite pada
                                           Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
                                           Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
                              4.           Anggaran Dasar PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.




 PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk         Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
 a member of PERTAMINA                           Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                 Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com
Page 2
                                                               -2-
               Surat Keputusan Dewan Komisaris
               PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
               Nomor : 17/SKK-ATPI/XII/2024
               Tanggal : 13 Desember 2024



                                                          MEMUTUSKAN

               Menetapkan   :       PERUBAHAN      SUSUNAN     ANGGOTA      KOMITE           PEMANTAU       RISIKO
                                    PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK.

               PERTAMA          :   Memberhentikan dengan hormat Sdr. Tajudin Noor dari jabatannya sebagai Ketua
                                    Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.

               KEDUA            :   Mengangkat Sdr. Abdul Ghofar sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko
                                    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. Dengan demikian, susunan anggota
                                    Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk adalah sebagai
                                    berikut:
                                    1. Sdr. Abdul Ghofar (Ketua)
                                    2. Sdri. Aria Farah Mita (Anggota)
                                    3. Sdr. Arif Suryawan (Anggota)
                                    4. Sdri. Desi Adhariani (Anggota)

               KETIGA           :   Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini maka seluruh keputusan sebelumnya
                                    yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

               KEEMPAT          :   Segala biaya yang timbul akibat terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada
                                    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.

               KELIMA           :   Hal-hal lainnya yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur
                                    kemudian oleh Dewan Komisaris.

               KEENAM           :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
                                    apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan dilakukan
                                    pembetulan sebagaimana mestinya.


                                                      Ditetapkan di: Jakarta
                                                Pada tanggal: 13 Desember 2024


                                    DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK




     Abdul Ghofar          Poerwo Tjahjono             Tajudin Noor        Bagus Agung Rahadiansyah      Samuel Ramna
Presiden Komisaris dan   Komisaris Independen      Komisaris Independen            Komisaris               Komisaris
Komisaris Independen
Page 3
Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Nomor : 17/SKK-ATPI/XII/2024
Tanggal : 13 Desember 2024



                                        FUNGSI DAN TUGAS
              KOMITE PEMANTAU RISIKO PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK


   1. Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk membentuk Komite Pemantau
      Risiko yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris
      PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dalam melaksanakan tugasnya dibidang manajemen
      risiko.
   2. Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam
      pelaporannya dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu
      Pratama Indonesia Tbk.
   3. Komite Pemantau Risiko membantu tugas Dewan Komisaris yang berkaitan dengan:
        a.   Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan penerapan manajemen risiko;
        b.   Menilai efektivitas manjemen risiko termasuk menilai toleransi risiko yang dapat diambil
             oleh Perseroan;
        c.   Memastikan penerapan manajemen risiko pada masing-masing lembaga jasa keuangan
             dalam konglomerasi keuangan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, berupa:
             1) Mengarahkan, menyetujui, dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko terintegrasi;
             2) Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen risiko terintegrasi oleh Direksi
                PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk selaku Entitas Utama.
        d.   Menyusun Piagam Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
   4. Komite Pemantau Risiko memiliki kewenangan untuk meminta keterangan kepada Direksi atas
      izin Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan kegiatan operasional dan keorganisasian, serta
      hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan tersebut oleh pihak lain.
   5. Komite Pemantau Risiko memberikan usul/saran pada Dewan Komisaris tentang keputusan
      Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk mengenai manajemen risiko Perseroan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published17 Dec 2024
Pages3
Characters7,684
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Aria Farah Mita p.2
linked person Arif Suryawan p.2
linked person Desi Adhariani p.2
linked person Poerwo Tjahjono p.2
linked person Bagus Agung Rahadiansyah p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Tajudin Noor p.2 ×2
possible person Abdul Ghofar · Ketua p.2 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result