Back to announcement
20241217_ADRO_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31829589_lamp1.pdf
Other Text extracted ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
Dengan ini kami mengumumkan bahwa berdasarkan Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris PT Alamtri
Resources Indonesia Tbk (“Perseroan”) tertanggal 16 Desember 2024, Perseroan akan membagikan dividen
tunai interim untuk tahun buku 2024 sebesar AS$200.000.000 (dua ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang
berasal dari laba bersih Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
(“Dividen Interim”).
Pembagian Dividen Interim tersebut dilakukan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
I. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
Keterangan Tanggal
- Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan 16 Desember 2024
- Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian Dividen Interim di 17 Desember 2024
situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan
- Tanggal pencatatan pemegang saham Perseroan yang berhak atas 2 Januari 2025
Dividen Interim (“Record Date”)
- Pengumuman kurs konversi (dengan menggunakan kurs tengah 2 Januari 2025
Bank Indonesia) di situs web BEI dan situs web Perseroan
- Pasar Reguler dan Negosiasi:
• Cum Dividen 27 Desember 2024
• Ex Dividen 30 Desember 2024
- Pasar Tunai:
• Cum Dividen 2 Januari 2025
• Ex Dividen 3 Januari 2025
- Pembagian Dividen Interim 15 Januari 2025
II. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak akan
mengirimkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.
2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal Record Date sampai dengan pukul 16:00 WIB.
3. Pembagian Dividen Interim kepada pemegang saham Perseroan akan dilakukan dalam mata uang
Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 2 Januari 2025 sebagai kurs
konversi. Perseroan akan mengumumkan kurs konversi tersebut melalui situs web BEI dan situs web
Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025.
4. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) akan menerima Dividen Interim melalui pemegang rekening di KSEI. KSEI akan
mengirimkan konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian Dividen Interim kepada perusahaan
efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening, yang selanjutnya akan
menginformasikan hal tersebut kepada pemegang saham Perseroan.
5. Pemegang saham Perseroan yang masih menggunakan warkat akan menerima Dividen Interim
melalui transfer. Oleh karena itu, pemegang saham Perseroan yang menggunakan warkat diminta
Menara Karya, 23rd Floor, JL. H.R. Rasuna Said, Block X-5, Kav. 1-2, South Jakarta, 12950
Page 2
untuk menyampaikan instruksinya tersebut secara tertulis, selambatnya-lambatnya tanggal 2 Januari
2025, kepada Biro Administrasi Efek Perseroan:
PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
Jl. Kyai Caringin Nomor 2-A, RT.11/RW.04
Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat, 10150
Telp : 021 22638327
Fax : 021 22639048
6. Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian Dividen Interim kepada pemegang saham asing
(Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
a. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal
26 Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto.
b. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah menandatangani
P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang
bersangkutan, yang pada umumnya mengenakan tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah.
Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib
menyerahkan dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang
diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan di negara dimana yang bersangkutan berdomisili, yang
masih berlaku pada saat Record Date.
Dokumen asli tersebut harus diserahkan selambatnya tanggal 2 Januari 2025 pukul 16.00 WIB
kepada:
- KSEI melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh pemegang saham Perseroan (untuk
pemegang saham yang sahamnya berada/tercatat dalam penitipan kolektif);
- Biro Administrasi Efek Perseroan (bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat).
Apabila dokumen asli tersebut tidak diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan tersebut di
atas, maka Dividen Interim yang akan dibagikan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.
7. Bukti potong pajak Dividen Interim untuk pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam
penitipan kolektif KSEI (scripless) dan pemegang saham yang menggunakan warkat (scrip) dapat
diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.
Jakarta, 17 Desember 2024
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
Direksi
Menara Karya, 23rd Floor, JL. H.R. Rasuna Said, Block X-5, Kav. 1-2, South Jakarta, 12950
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.