Skip to content
Back to announcement

20241217_ADRO_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31829589_lamp1.pdf

Other Text extracted ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                    PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK
                        PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                     JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
Dengan ini kami mengumumkan bahwa berdasarkan Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris PT Alamtri
Resources Indonesia Tbk (“Perseroan”) tertanggal 16 Desember 2024, Perseroan akan membagikan dividen
tunai interim untuk tahun buku 2024 sebesar AS$200.000.000 (dua ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang
berasal dari laba bersih Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
(“Dividen Interim”).

Pembagian Dividen Interim tersebut dilakukan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:

 I.      JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM

                                              Keterangan                                          Tanggal
              -      Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan                         16 Desember 2024
              -      Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian Dividen Interim di            17 Desember 2024
                     situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan
              -      Tanggal pencatatan pemegang saham Perseroan yang berhak atas             2 Januari 2025
                     Dividen Interim (“Record Date”)
              -      Pengumuman kurs konversi (dengan menggunakan kurs tengah                 2 Januari 2025
                     Bank Indonesia) di situs web BEI dan situs web Perseroan
              -      Pasar Reguler dan Negosiasi:
                     • Cum Dividen                                                           27 Desember 2024
                     • Ex Dividen                                                            30 Desember 2024
              -      Pasar Tunai:
                     • Cum Dividen                                                            2 Januari 2025
                     • Ex Dividen                                                             3 Januari 2025
              -      Pembagian Dividen Interim                                                15 Januari 2025


II.      TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM

         1.       Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak akan
                  mengirimkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.

         2.       Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
                  Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal Record Date sampai dengan pukul 16:00 WIB.

         3.       Pembagian Dividen Interim kepada pemegang saham Perseroan akan dilakukan dalam mata uang
                  Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 2 Januari 2025 sebagai kurs
                  konversi. Perseroan akan mengumumkan kurs konversi tersebut melalui situs web BEI dan situs web
                  Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025.

         4.       Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral
                  Efek Indonesia (“KSEI”) akan menerima Dividen Interim melalui pemegang rekening di KSEI. KSEI akan
                  mengirimkan konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian Dividen Interim kepada perusahaan
                  efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening, yang selanjutnya akan
                  menginformasikan hal tersebut kepada pemegang saham Perseroan.

         5.       Pemegang saham Perseroan yang masih menggunakan warkat akan menerima Dividen Interim
                  melalui transfer. Oleh karena itu, pemegang saham Perseroan yang menggunakan warkat diminta



 Menara Karya, 23rd Floor, JL. H.R. Rasuna Said, Block X-5, Kav. 1-2, South Jakarta, 12950
Page 2
              untuk menyampaikan instruksinya tersebut secara tertulis, selambatnya-lambatnya tanggal 2 Januari
              2025, kepada Biro Administrasi Efek Perseroan:

                                                      PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
                                                 Jl. Kyai Caringin Nomor 2-A, RT.11/RW.04
                                                    Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir
                                                             Jakarta Pusat, 10150
                                                             Telp : 021 22638327
                                                              Fax : 021 22639048

        6.    Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian Dividen Interim kepada pemegang saham asing
              (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
              a. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian
                  Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal
                  26 Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto.
              b. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah menandatangani
                  P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang
                  bersangkutan, yang pada umumnya mengenakan tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah.
                  Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib
                  menyerahkan dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang
                  diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan di negara dimana yang bersangkutan berdomisili, yang
                  masih berlaku pada saat Record Date.

                     Dokumen asli tersebut harus diserahkan selambatnya tanggal 2 Januari 2025 pukul 16.00 WIB
                     kepada:
                     - KSEI melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh pemegang saham Perseroan (untuk
                         pemegang saham yang sahamnya berada/tercatat dalam penitipan kolektif);
                     - Biro Administrasi Efek Perseroan (bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat).

                     Apabila dokumen asli tersebut tidak diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan tersebut di
                     atas, maka Dividen Interim yang akan dibagikan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

              7.     Bukti potong pajak Dividen Interim untuk pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam
                     penitipan kolektif KSEI (scripless) dan pemegang saham yang menggunakan warkat (scrip) dapat
                     diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.


                                                                    Jakarta, 17 Desember 2024

                                                           PT Alamtri Resources Indonesia Tbk

                                                                                   Direksi




Menara Karya, 23rd Floor, JL. H.R. Rasuna Said, Block X-5, Kav. 1-2, South Jakarta, 12950

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published17 Dec 2024
Pages2
Characters7,028
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result