Skip to content
Back to announcement

20260618_CGAS_Pemanggilan RUPS_32102309_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted CGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
                          PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk

1. Rapat Umum Pemegang Saham Kedua (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT Citra Nusantara
   Gemilang Tbk (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”) akan diselenggarakan dalam Bahasa
   Indonesia pada:

    Hari & Tanggal     : Rabu, 1 Juli 2026
    Waktu              : 10.00 WIB – selesai
    Tempat             : Ruang Meeting Utama, Grha CNG
                         Jl. Tebet Timur Dalam II No.35, RT.3/RW.3, Tebet Tim., Kec. Tebet,
                         Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820
    Mekanisme          : Rapat dilakukan secara elektronik melalui melalui Platform eASY KSEI yang
                         disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

   Pelaksanaan Rapat ini diadakan secara elektronik dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
   Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara
   Elektronik (POJK 16/2020), dan Anggaran Dasar Perseroan.

2. Peserta Rapat
   a. Yang berhak menjadi Peserta Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
      Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 17 Juni 2026 sampai dengan pukul
      16.00 WIB atau Kuasanya yang sah.
   b. Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang datang setelah ditutupnya masa registrasi,
      tetap dapat mengikuti Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat mengajukan
      pertanyaan atau pendapat dalam sesi tanya jawab.
   c. Rapat ini dilakukan secara elektronik, Untuk itu Perseroan menghimbau agar Pemegang
      Saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik, memberikan kuasanya secara elektronik
      melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut
      “eASY.KSEI”) melalui situs web https://akses.ksei.co.id
   d. Sebagaimana yang dimaksud pada huruf c butir ini, Perseroan tidak menyediakan tempat
      secara fisik untuk pemegang saham.
   e. Pihak Independen sebagaimana dimaksud pada huruf c butir ini, bertindak dan mewakili
      Pemegang Saham dalam menyampaikan suara dan pertanyaan dalam Rapat. Pihak
      Independen adalah perwakilan dari Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Bima Registra, yang
      beralamat di Blok C4, Satrio Tower, Jl. Prof. DR. Satrio 9th floor, Kota Jakarta Selatan, Daerah
      Khusus Ibukota Jakarta 12950.
   f. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dapat menggunakan eASY.KSEI untuk
      memberikan Kuasa dan/atau menggunakan hak suaranya sesuai dengan mekanisme yang
      ditentukan oleh Penyedia eASY.KSEI dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.
                                                 1
Page 2
   g. Pemegang Saham yang hendak menghadiri Rapat Secara Elektronik melalui eASY.KSEI, wajib
      memenuhi ketentuan sebagai berikut:
       1) Menyampaikan pernyataan (declaration) perihal kehadiran secara elektronik dalam Rapat
          beserta pilihan suara untuk paling sedikit satu mata acara Rapat melalui eASY.KSEI paling
          lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat; atau
       2) Melakukan pendaftaran secara elektronik melalui eASY.KSEI saat periode pendaftaran
          pemegang saham pada tanggal pelaksanaan Rapat, serta menyampaikan pilihan
          suaranya secara elektronik pada saat pelaksanaan Rapat sampai dengan sebelum
          ditutupnya pengambilan suara pada masing-masing mata acara Rapat yang memerlukan
          pemungutan suara;
   h. Pemegang Saham yang hendak menghadiri Rapat Secara Elektronik atau memberikan kuasa
      secara elektronik melalui eASY.KSEI, bertanggung jawab atas kesesuaian dan penggunaan
      hak akses dalam eASY.KSEI, termasuk atas penggunaan hak suara yang diberikan dalam
      Rapat dan/atau penunjukkan kuasa yang diberikan melalui eASY.KSEI.
   i. Dalam hal Pemegang Saham atau Penerima Kuasa belum menyampaikan pilihan suara untuk
      paling sedikit satu mata acara Rapat sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
      pelaksanaan Rapat, Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang bermaksud hadir secara
      elektronik dalam Rapat wajib melakukan pendaftaran secara elektronik melalui eASY.KSEI
      pada saat periode pendaftaran Pemegang Saham di tanggal pelaksanaan Rapat.
   j. Dalam hal Pemegang Saham telah menyampaikan pernyataan untuk menghadiri Rapat
      Secara Elektronik dan telah menyampaikan pilihan suaranya sebelum tanggal pelaksanaan
      Rapat sebagaimana dimaksud dalam poin 3 butir g, maka Pemegang Saham tersebut telah
      dianggap sah menghadiri Rapat tanpa perlu melakukan pendaftaran secara elektronik pada
      tanggal pelaksanaan Rapat
   k. Perseroan melaksanakan Rapat secara Elektronik yaitu menggunakan layanan audio visual
      yang disediakan oleh Penyedia eASY.KSEI untuk memfasilitasi peserta Rapat agar dapat
      melihat, mendengar, dan/atau berpartisipasi secara langsung dalam Rapat, termasuk untuk
      menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat.
   l. Pemegang Saham yang telah menyampaikan pernyataan untuk menghadiri Rapat secara
      elektronik serta yang telah melakukan pendaftaran secara elektronik pada tanggal
      pelaksanaan Rapat sebagaimana dimaksud dalam poin 3 butir i Tata Tertib ini, dapat melihat,
      mendengar, dan/atau berpartisipasi secara langsung dalam Rapat melalui layanan yang
      disediakan oleh Penyedia eASY.KSEI, termasuk untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
      pendapat dalam Rapat.
   m. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dan pilihan suaranya kepada Penerima
      Kuasa, tidak dapat mengikuti Rapat melalui layanan sebagaimana dimaksud dalam poin 3
      butir j Tata Tertib ini.
   n. Penyedia eASY.KSEI dapat menentukan batasan jumlah pertanyaan dan/atau pendapat yang
      dapat disampaikan oleh Pemegang Saham dan Penerima Kuasa melalui layanan sebagaimana
      dimaksud dalam butir j pada masing-masing mata acara Rapat.
   o. Tata Cara Pemberian Akses eASY.KSEI, Tata Cara Pengunaan eASY.KSEI dan hal-hal terkait
      penggunaan eASY.KSEI dapat diakses melalui
      https://www.ksei.co.id/          files      /Peraturan     _KSEI_Nomor_XI-A.PDF           dan
      https://www.ksei.co.Id/files/Peraturan_KSEI_No_XIB_tentang_Tata_Cara_
      Pelaksanaan_RUPS_secara_Elektronik_melalui_eASY.KSEI_(1).pdf.
3. Undangan Terhadap Pihak Lain oleh Perseroan
   a. Perseroan dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan Mata Acara Rapat.
   b. Pihak lain sebagaimana butir a di atas tidak mempunyai hak untuk berpendapat dan/atau
      memberikan suara dalam Rapat.
                                                 2
Page 3
4. Selama Rapat berlangsung, Peserta diharapkan tertib mengikuti jalannya Rapat dengan tidak
   mengaktifkan atau memasang mode diam (silent mode) pada telepon seluler dan/atau alat
   elektronik lainnya yang dapat mengganggu jalannya Rapat
5. Kuorum Kehadiran dan Keputusan
   Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan untuk Mata Acara Rapat adalah Rapat
   dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa mereka yang sah bersama-sama mewakili lebih dari
   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan
   harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasa mereka yang sah bersama-sama mewakili lebih
   dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir secara
   elektronik.
6. Pembahasan Mata Acara Rapat dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
   a. Pimpinan Rapat akan membuka, memimpin, dan menutup Rapat.
   b. Pimpinan Rapat dapat meminta bantuan anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi atau
       pihak yang ditunjuk oleh anggota Direksi untuk menyampaikan penjelasan dalam Mata Acara
       Rapat.
7. Tata Cara Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
   a. Pihak yang berhak mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat hanya Pemegang
       Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah.
   b. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa memiliki kesempatan untuk menyampaikan
      pertanyaan dan/atau pendapat pada sesi diskusi Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
      Pendapat Mata Acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau
      Penerima Kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
      tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
      pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
      Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [… ]”.
   c. Pimpinan Rapat berhak untuk tidak menjawab atau tidak menanggapi pertanyaan dan/atau
      pendapat yang tidak berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat.
   d. Pimpinan Rapat berhak menunjuk anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pihak lain
      untuk menjawab atau menanggapi pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan Pemegang
      Saham atau Kuasa Pemegang Saham.
   e. Pimpinan Rapat berhak melakukan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran dan ketertiban
      Rapat.
8. Pengambilan Keputusan dan Tata Cara Pemungutan Suara
   a. Proses Pemungutan Suara/Voting secara elektronik:
      1) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
          E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
      2) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan Penerima Kuasanya namun belum
          memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka Pemegang Saham atau
          Penerima Kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara
          langsung selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
          eASY.KSEI yang telah dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
          elektronik per-Mata Acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
          pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur. Selama proses pemungutan
          suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no […..]
          has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau
          penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
          hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
          berubah menjadi “Voting for agenda item no [….] has ended”, maka akan dianggap
          memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
                                                3
Page 4
       3) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
           yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
   b. Setelah dilakukan penghitungan suara, dan dilaporkan oleh Notaris, Pimpinan Rapat akan
       mengumumkan hasil keputusan Rapat dari pemungutan suara tersebut
9. Lain-lain
   a. Dalam hal terdapat perbedaan antara catatan kepemilikan saham dalam eASY.KSEI dengan
       catatan kepemilikan saham yang terdapat pada Pengguna eASY.KSEI dan/atau hasil
       pelaksanaan Rapat, maka Pengguna eASY.KSEI wajib mengikuti mekanisme dan prosedur
       yang ditentukan oleh penyedia eASY.KSEI.
   b. Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
       ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama
       berlangsungnya Rapat dan belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditentukan pengaturannya
       oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                   Jakarta, 18 Juni 2026
                               PT Citra Nusantara Gemilang Tbk
                                         Dewan Direksi




                                               4
Page 5
                                         MATA ACARA
                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM KEDUA
                                 PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk



1. Persetujuan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang dapat melampaui
   atau lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu)
   transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak




                                         Jakarta, 18 Juni 2026
                                     PT Citra Nusantara Gemilang Tbk
                                              Dewan Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published18 Jun 2026
Pages5
Characters12,699
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Prof. DR. Satrio p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pelaksanaan p.1
unresolved org PT Bima Registra p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result