Skip to content
Back to announcement

20241216_FAPA_Pemanggilan RUPS_31829347_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted FAPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                                                                                   3 X 140 mm, Harian ………………………


                                                                          PT FAP AGRI Tbk
                                                                          (“PERSEROAN”)

                                                                 PEMANGGILAN
                                                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
                                                  Hari / Tanggal             : Rabu 8, Januari 2025
                                                  Waktu                      : 09.00 WIB – selesai
                                                  Tempat                     : Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H Jl. Pantai Indah Kapuk, RT06/RW02
                                                                               Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan. Jakarta Utara
dengan Mata Acara Rapat :
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
1. Perubahan pengurus Perseroan.
2. Persetujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham.
3. Perseteujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan pelaksanaan pengurangan modal Perseroan.

Dengan penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
   Mata acara ke 1 merupakan mata acara untuk memenuhi ketentuan antara lain Pasal 17 ayat 2,6,7,8,9,10 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 94 ayat (1) dan Pasal
    111 ayat (1) UUPT.
   Mata acara ke 2 merupakan mata acara untuk memenuhi sebagaimana diatur pada dan dengan mengikuti ketentuan Pasal 44, 45, 46, dan 47 Undang Undang No. 40
    Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Bahwa penurunan nilai nominal saham pada Rencana Pengurangan Modal Perseroan
    akan berjumlah senilai Rp314 per lembar saham, sehingga nilai nominal saham yang semula sebesar Rp1.000 per lembar saham berubah menjadi Rp686 per lembar
    saham. Selisih dari nilai nominal saham Perseroan yang lama dengan nilai nominal saham perseroan yang baru akan dikembalikan kepada seluruh pemegang saham
    Perseroan. Dengan demikian perubahan struktur permodalan Perseroan pada tabel di bawah ini:
                                                                                      Modal Dasar (Rp)                Modal Ditempatkan dan Disetor (Rp)
            Struktur Pemodalan sebelum Rencana Pengurangan modal
                                                                                     12.000.000.000.000                       3.629.411.800.000
                                                                                      Modal Dasar (Rp)                Modal Ditempatkan dan Disetor (Rp)
            Struktur Pemodalan setelah Rencana Pengurangan modal
                                                                                      8.232.000.000.000                       2.489.776.494.800

     Mata acara ke 3 merupakan mata acara untuk memenuhi sebagaimana diatur pada dan dengan mengikuti ketentuan Pasal 46 UUPT, Perseroan perlu untuk
      melakukan penyesuaian terhadap ketentuan anggaran dasar Perseroan yang mana perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut harus mendapatkan persetujuan
      dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Sehubungan dengan proses perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut, perlu adanya pemberian wewenang kepada
      Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan anggaran dasar Perseroan. Pemberian kuasa dan wewenang
      kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan RUPSLB.

Ketentuan Umum:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu kepada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
     Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena iklan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi, iklan
     Pemanggilan ini juga dapat dilihat di situs web Perseroan (https://fap-agri.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan sistem PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (https://easy.ksei.co.id).
3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16
     Desember 2024 sampai pukul 16.00 WIB.
4. Dengan memperhatikan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (”Covid-19”) yang ditetapkan Pemerintah
     Republik Indonesia dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Perseroan dengan ini memberikan himbauan
     kepada Pemegang Saham untuk tidak hadir secara fisik namun dengan cara memberikan kuasa kepada Pihak lndependen yaitu PT Adimitra Jasa Korpora sebagai
     Biro Administrasi Efek Perseroan.
5. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     a. Hadir Sendiri dalam Rapat Para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruang Rapat diminta untuk:
        a) Menginformasikan nomor SID (Single Investor Identification) yang berasal dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) atau memperlihatkan Konfirmasi
              Tertulis Untuk Rapat (”KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
        b) Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku sebelum masuk ke ruang Rapat.
        c) Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang berlaku serta akta pengangkatan anggota
              Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
     b. Pemberian Kuasa
        a) Pemberian Kuasa secara Elektronik Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima
              Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada
              Situs Web Kepemilikan Sekuritas / AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id);
        b) Pemegang Saham dapat juga memberikan e-Proxy kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah
              terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI.
        c) Pemberian kuasa e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
     c. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
        a) Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme e-Proxy;
        b) Asli Surat Kuasa beserta copy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku kepada PT Adimitra Jasa Korpora (BAE) sebelum masuk ke ruang Rapat.
     d. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik dapat menyampaikan pernyataan atau pendapat atas Mata Acara Rapat dengan menggunakan
        Surat Kuasa dan mengirimkannya melalui email corp.secretary@fap-agri.com selambat-lambatnya 7 Januari 2025.
     e. Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui fasilitas eASY. KSEI,
        dapat menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui fasilitas eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id).
6. Bahan Mata Acara Rapat dan Tata Tertib Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat dalam bentuk salinan dokumen
     elektronik yang dapat diperoleh melalui situs web Perseroan (https://fap-agri.com).
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
     dimulai.
8. Dengan telah diumumkan mengenai Mata Acara, Tata Tertib, Informasi Pengumuman dan Pemanggilan Rapat didalam situs web Perseroan, maka sesuai dengan
     kondisi saat ini terkait Covid-19, pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan seefisien mungkin.
9. Pemerintah atau Otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham untuk hadir
     secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya diluar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.

                                                                        Jakarta, 17 Desember 2024
                                                                                  DIREKSI
                                                                           PT FAP AGRI Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published17 Dec 2024
Pages1
Characters9,265
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FAP AGRI Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Sehubungan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result