Skip to content
Back to announcement

20241217_RDTX_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31829540_lamp2.pdf

Other Text extracted RDTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.928
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA

PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2024

D

RDTX
GROUP

Berdasarkan keputusan Direksi PT Roda Vivatex Tbk. (“Perseroan”) sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Sirkuler Direksi Sebagai Pengganti Rapat Direksi No. 006/RV/SK/DIR/XII/2024 tanggal
13 Desember 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
No. 005/RV/KOM/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, dengan ini diberitahukan kepada para
pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim sebesar
Rp. 151 (Seratus lima puluh satu Rupiah) per saham untuk tahun buku 2024 (periode 1 Januari 2024
sampai dengan 30 September 2024). Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim untuk
tahun buku 2024 adalah sebagai berikut:

A. JADWAL
No. Kegiatan Tanggal
Is Pengumuman di Bursa Efek Indonesia 17 Desember 2024
2.

Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak
Dividen (Cum Dividen)

# Pasar Regular dan Pasar Negosiasi

e Pasar Tunai

» 27 Desember 2024
@ 2 Januari 2025

3, Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak
Dividen (Ex Dividen)
e Pasar Regular dan Pasar Negosiasi #» 30 Desember 2024
« Pasar Tunai e 3 Januari 2025
4. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas 2 Januari 2025
Dividen (Record Date)
5. Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku 2024 15 Januari 2025

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
1. Dividen interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025 sampai dengan pukul 16.00
Waktu Indonesia Barat (“Record Date”).

2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen interim akan didistribusikan oleh KSEI
pada 15 Januari 2025 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen interim akan
disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi
mengenai pembagian dividen interim dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya
tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (Pemegang Saham warkat/scripf),

P.T. RODA VIVATEX Tbk

Office

Factory

Menara Standard Chartered Le. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No.164 Jakarta Selatan - Indonesia
Telp.: (62-21) 25532222 (Hunting) Fax.: (62-21) 25532255

Jl. Pahlawan Km. | Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685
Email : geno@rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id
Page 2 OCR 0.941
L
RDTX

GROUP

pembagian dividen interim akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik Pemegang
Saham yang bersangkutan.

3. Atas pembayaran dividen interim kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri
(“WPDN”) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran
dividen interim kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) akan
dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
pada saat Record Date.

Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Pemegang Saham
WPDN adalah menjadi kewajiban Pemegang Saham WPDN yang bersangkutan dan
dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham WPDN.

4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum
menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan
NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 2 Januari 2025, pukul 16.00 Waktu
Indonesia Barat.

5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
memanfaatkan pemotongan pajak dengan tarif yang lebih rendah ( sesuai P3B) dari tarif
normal pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) sebesar 20Y6 jika dapat memenuhi
persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal
21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapaan P3B, yaitu dengan menyampaikan Surat
Keterangan Domisili (“SKD”) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar,
lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang negara
mitra (jika pengesahan tidak ada, dapat diganti dengan asli Certificate of Residence (CoR)
dalam Bahasa Inggris kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI).
Namun, jika selama tahun 2023, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan
Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD
DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website
resmi eSKD. Apabila belum menyerahkan dokumen dimaksud sampai dengan batas waktu
yang ditetapkan oleh KSEI, maka atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham
WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi, yaitu
sebesar 20Yo.

6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPODN”) tidak lagi dipotong PPh dan dikecualikan
sebagai objek pajak, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka
waktu tertentu, serta terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi.
Lebih lanjut, apabila WPOPDN tidak memenuhi ketentuan investasi, maka atas dividen yang
diterima oleh WPOPDN terutang pajak penghasilan saat dividen diterima/diperoleh dan wajib
disetor sendiri oleh WPOPDN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
2021 (“PP9”) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (“PMK18”).

P.T. RODA VIVATEX Tbk

Office — : Menara Standard Chartered Lt. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No.164 Jakarta Selatan - Indonesia
Telp.: (62-21) 25532222 (Hunting) Fax. : (62-21) 25532255
Factory : Jl. Pahlawan Km. I Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (2-21) 8753685

Email :geno@rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id
Page 3 OCR 0.934
ae

RDTX
GROUP

7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record
Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan
PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan
PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian
pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
(sampai dengan pengumuman ini terbit, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.
187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak
peraturan tersebut.

8. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak dividen interim dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Bagi Pemegang Saham
warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen interim diambil di Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT BIMA REGISTRA, Satrio Tower, Lantai 9 Zona AA, Jalan Prof. Dr.
Satrio Blok C4, Kav. 6-7, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950, Indonesia, Telp.:
(#6221) 25984818.

9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk
saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang
Saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu yang ditentukan oleh
ketentuan KSEI.

10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang
telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif — KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk
menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.

Jakarta, 17 Desember 2024
Direksi
PT Roda Vivatex Tbk.

P.T. RODA VIVATEX Tbk

Office — : Menara Standard Chartered Lt. 32, Jl. Prof. Drr Satrio No.164 Jakarta Selatan - Indonesia
Telp.: (62-21) 25532222 (Hunting) Fax.: (62-21) 25532255

Factory : Jl. Pahlawan Km.I Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685
Email :geno@rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.48 MB
Published17 Dec 2024
Pages3
Characters8,653
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Roda Vivatex Tbk. p.1 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT BIMA REGISTRA p.3
unresolved person Prof. Drr Satrio p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result